Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-002901.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Sriwijaya Distribusindo Raya · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002901.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002901.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara

PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000,

beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Gary Kurniawan jabatan Wakil Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1 Nama: Johannis Ginting

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1517/PP/IICH12023 tanggal 9 November

2023diperbaharuidenganKEP- 2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

2 Nama: Dasmen Sidebang

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-457/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Lingga Swastika / 19820611200901 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama / NIP : Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama / NIP : Muhammad Reza Andiarto/19871012200812 1006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 984/PJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 749/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00071/SUB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

Halaman 2 dari 28

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-3/RIKSIS/WPJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.725.985.172
2.PPh Pasal 23 yang Terutang506.668.090
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa8.505.664
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah f. dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...............0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan8.505.664
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar498.162.426
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP217.597.348
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif217.597.348
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar715.759.774
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 3 dari 28

NoUraianRp
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Adminstrasi404.902.329 8.505.664 0 8.505.664 0 0 0 0 0 8.505.664 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 Januari 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto3.725.985.17203.725.985.172
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang506.668.0900506.668.090
c. Kredit Pajak8.585.66408.585.664
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar498.162.4260498.162.426
f. Sanksi Administrasi217.597.3480217.597.348
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar715.759.7740715.759.774

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 21 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UU Harmonisasi Perpajakan Bab

Halaman 4 dari 28

II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk selanjutnya disingkat "UU KUP";

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023 dengan Notaris Christina Dwi Utami, SH.,M.Hum.,M.Kn;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Juni 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Halaman 5 dari 28

NoUraianRp
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Adminstrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP f. Jumlah Sanksi Administrasi3.725.985.172 506.668.090 0 8.505.664 0 0 0 0 0 8.505.664 498.162.426 217.597.348 0 0 0 0 217.597.348
Jumlah PPh yang masih harus dibayar715.759.774

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 007/SDR- Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianRp
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Adminstrasi4 04.902.329 8 .505.664 0 8 .505.664 0 0 0 0 0 8 .505.664 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

Halaman 6 dari 28

00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto3.725.985.17203.725.985.172
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang506.668.0900506.668.090
c. Kredit Pajak8.585.66408.585.664
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar498.162.4260498.162.426
f. Sanksi Administrasi217.597.3480217.597.348
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar715.759.7740715.759.774

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 Masa Juni tahun pajak 2019 sebesar Rp3.725.985.172,00 sebagai berikut:

NoUraianRp
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Adminstrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP f. Jumlah Sanksi Administrasi3.725.985.172 506.668.090 0 8.505.664 0 0 0 0 0 8.505.664 498.162.426 217.597.348 0 0 0 0 217.597.348
Jumlah PPh yang masih harus dibayar715.759.774

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Halaman 7 dari 28

A. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi dasar pengenaan pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uji petik atas detail data e-faktur atas penjualan produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG, bahwa tidak semua customer yang melakukan pembelian produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG mendapatkan potongan harga, selain itu besaran potongan penjualan yang diterima oleh masing-masing customer tidak sama;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, potongan penjualan merupakan pemberian diskon. Program diskon ini terbagi menjadi 2 yaitu program diskon nasional dan program diskon lokal/reguler, selain itu disampaikan juga bahwa potongan penjualan mengikat ke jumlah pemberian tertentu dan rating customer sehingga pemeriksa berpendapat bahwa atas potongan harga tersebut merupakan pemberian imbalan/hadiah dengan kondisi tertentu berupa pencapaian persyaratan tertentu yang dikenakan PPh Pasal 23;

2. bahwa atas biaya 61010503 - B.PENJUALAN-CETAKAN dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) angka (6) huruf ay PMK-141/ PMK.03/ 2015 bahwa atas biaya Pencetakan/Penerbitan merupakan Objek Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, berdasarkan data pajak masukan pembelian dilakukan dari PT. Muliaform Grafido yang merupakan Perusahaan Industri Percetakan Umum;

3. bahwa atas biaya 61020317 - BIAYA PARTISIPASI-GONDOLA dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c.1 "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);.

4. bahwa atas Objek PPh Pasal 23 berupa penyerahan Sewa Penggunaan Harta dan Jasa Lainnya yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Wajib pajak dikenakan tarif PPh 2% dengan tarif pemotongan 100% lebih tinggi

Halaman 8 dari 28

dikarenakan tidak diketahui NPWP Penerima Penghasilan dan tidak dapat dilakukan perincian penerima penghasilan tersebut;

bahwa dengan DPP sebesar Rp63.288.566.072,00, maka perhitungan PPh Pasal 23 yang terutang Masa Januari sd Desember 2019 adalah sebagai berikut:

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Juni Tahun 2019 sebesar Rp3.725.985.172,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Halaman 9 dari 28

1. Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa koreksi Terbanding meliputi seluruh potongan penjualan. Bahwa Potongan Penjualan terbagi menjadi 2 jenis yaitu Potongan Penjualan :

- yang bersifat Nasional dan

- yang bersifat Reguler/Lokal.

i. Potongan Penjualan yang bersifat Nasional

bahwa Potongan Penjualan Nasional merupakan potongan penjualan yang sifatnya mandatory dan PT Sayap Mas Utama sebagai supplier dari Pemohon Banding, dan atas semua biaya yang terjadi atas potongan penjualan Nasional akan dilakukan penggantian oleh PT Sayap Mas Utama dengan merujuk Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sayap Mas Utama No 24/ SMU/Dist/XII/2015;

ii. Potongan Penjualan yang bersifat Reguler Lokal

bahwa untuk Potongan Penjualan Reguler/Lokal merupakan potongan yang ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding untuk para pelanggan. Kebijakan Potongan Penjualan ini dilakukan kepada Pelanggan apabila:

1. Untuk keperluan menarik minat para pelanggan melakukan pembelian berikutnya dan menjaga loyalitas Pelanggan;

2. Adanya Barang-barang yang masa daluarsanya sudah mendekati daluarsa pemakaian;

Tujuan dari diadakannya Potongan Penjualan Reguler ini adalah untuk meningkatkan minat para Pelanggan selalu berbelanja dan meminimalisir adanya kerugian atas barang dagangan yang tidak terjual;

bahwa Potongan Penjualan atau diskon. selama Januari - Desember 2019 sebesar Rp62.062.799.096,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah potongan penjualan atau diskon yang dicantumkan ke dalam Invoice dan Faktur Pajak. Diskon yang diberikan kepada pelanggan tersebut menjadi pengurang dari nilai penjualan kotor, yang selanjutnya disebut sebagai penjualan bersih dan bagi Pelanggan sebagai potongan pembelian sehingga diperoleh nilai pembelian bersih;

bahwa besaran pemberian Potongan penjualan (diskon) didasarkan pada pertimbangan tingkat loyalitas, kredibilitas pelanggan, volume pembelian barang

Halaman 10 dari 28

dan keadaan pelanggan itu sendiri. Pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan kebijakan Pemohon Banding sendiri berdasarkan pengalaman;

2. bahwa dalam menyusun laporan keuangan, Pemohon Banding mengacu dan berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Sesuai dengan PSAK 23 "Pengakuan Pendapatan" paragraph 9 menyebutkan bahwa:

"Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dengan pembeli atau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas";

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan diakui sebesar harga penjualan setelah dikurangi dengan diskon penjualan;

3. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, diatur antara lain:

Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

4. Terutangnya PPh 23

Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang No.38 Tahun 2008 pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa:

"Atas Penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintahan, subjek pajak badan dalam negeri,

Halaman 11 dari 28

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan";

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa: "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan;

c. jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,"

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dibayarkan penghasilan

Berdasarkan mutasi kas/bank dan transaksi Pemohon Banding, Pemohon banding tidak ada memberikan uang/ cash kepada pelanggan;

b. Disediakan untuk dibayarkan penghasilan

Bahwa potongan penjualan bukan merupakan penghasilan bagi pelanggan tapi sebagai potongan pembelian sehingga diperoleh nilai pembelian bersih.

c. Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Sesuai dengan penjelasan poin a di atas, bahwa tidak terdapat pembayaran biaya sehingga tidak ada waktu jatuh tempo pembayaran;

5. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tanggal 29 Nopember 2018:

5.1. Huruf E. Materi Poin 3

Imbalan Atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya disebutkan bahwa:

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam

Halaman 12 dari 28

kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu;

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau;

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu; Sesuai dengan SE-24/PJ/2018 Huruf E Materi poin 3 b disebutkan bahwa imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana Huruf E Materi poin 3 a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan penghargaan atau imbalan dalam bentuk uang atau cash, barang dan /atau pun pengurang kewajiban tetapi memberikan potongan harga sebagai unsur pengurang Harga Pokok Penjualan bagi pelanggan;

5.2 Huruf E. Materi Poin 6

Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

Karena yang dilakukan oleh Pemohon adalah potongan harga dan tercantum dalam invoice dan faktur pajak maka potongan harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau Pasal 26;

Halaman 13 dari 28

6. Menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/ PJ.43 /2003

- poin 1.d.i disebutkan bahwa "Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan";

- poin 3 disebutkan bahwa "sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah pengurang harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan pengurangan nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli";

- Poin 4 disebutkan bahwa: "sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan";

- Poin 5 disebutkan bahwa: berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

bahwa berdasarkan surat direktur jenderal pajak tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sales discount atau potongan harga yang merupakan pengurang nilai penjualan bersih bagi penjual dan pengurang harga pokok penjualan bagi pembeli bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding di atas, seyogyanya Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Rp3.725.985.172,00 adalah keliru;

IV. Kesimpulan dan Usul

a. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa

a. Surat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman 14 dari 28

b. Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Juni Tahun 2019 yang diajukan banding menurut Pemohon Banding tidak tepat dan perlu dibatalkan;

c. Perhitungan jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 0, dengan rincian sebagai berikut

NoUraianRp
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Adminstrasi404.902.329 8.505.664 0 8.505.664 0 0 0 0 0 8.505.664 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

b. Usul

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya dan telah terbukti dan tidak terbantahkan. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

3. Mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Nomor 00009/203/19/308/24 Tanggal 19 Januari 2024 Masa Juni Tahun Pajak 2019;

bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan permohonan sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili

Halaman 15 dari 28

sengketa ini berpendapat lain, dapat memberikan putusan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00071/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 19 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Persyaratan formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 007/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 21 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;v
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;v
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;v
h.Bukti Pembayaran;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

Halaman 16 dari 28

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Gary Kurniawan selaku Wakil Direktur Utama. Berdasarkan SPT Tahunan Tahun 2023, Sdr. Gary Kurniawan termasuk ke dalam daftar susunan pengurus perusahaan.v
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesiav
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.v

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa Berdasarkan uraian pada angka 1 tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Nomor LAP-3/RIKSIS/WPJ.03/2024 tanggal 15 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 17 dari 28

Jumlah Rupiah Menurut
Pembahasan
NoUraianPemohon
TerbandingAkhir
Banding
(Disetujui)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak404.902.3293.725.985.1404.902.329
2.PPh Pasal 23 yang terutang8.505.664506.668.0908.505.664
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Setoran Masa8.505.6648.505.6648.505.664
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ......00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d)8.505.6648.505.6648.505.664
4.Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3e)0498.162.4260
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0217.597.3480
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0217.597.3480
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)0715.759.7740

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 007/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor FORM- 05001558/BPS/KPP.030803/2024 tanggal 17 April 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah Rupiah Menurut
Surat
NoUraianKeberatanSurat Ketetapan Tim Peneliti
PemohonPajakKeberatan
Banding
1.Pe nghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan 404.902.3293.725.985.1723.725.985.172
2.PP h P asal 23 yang terutang8.505.664506.668.090506.668.090
3.Kr edit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran Masa8.505.6648.505.6648.505.664
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan8.505.6648.505.6648.505.664
4.Pa jak yang tidak/ kurang dibayar (2-3e)0498.162.426498.162.426
5.Sa nksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0217.597.348217.597.348
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0217.597.348217.597.348
6 .Jumlah PPh yang masih harus dibayar0715.759.774715.759.774

ANALISA POKOK SENGKETA

Halaman 18 dari 28

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Potongan Penjualan Lokal Pihak Ketiga – Barang Dagang sebesar Rp62.062.799.096,00

Menurut SuratMenurut Surat
Menurut SPTJumlah yang
Ketetapan PajakBandingdisengketakan
(Rp)
(Rp)(Rp)(Rp)
5.246.483.65868.535.049.7306.472.250.63462.062.799.096

bahwa berdasarkan hasil pengujian berdasarkan dokumen sumber yaitu laporan keuangan dan buku besar Pemohon Banding dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding berupa Potongan Penjualan Lokal Pihak Ketiga – Barang Dagang sebesar Rp62.062.799.096,00;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian distributor No. 24/SMU/Dist/Xll/2015 pasal 3 "1. Harga Produk ditentukan oleh Pihak Pertama, yang mana setiap harga dan perubahannya akan diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan oleh karenanya Pihak Kedua tidak berhak/tidak diizinkan melakukan perubahan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama;

bahwa berdasarkan analisis terhadap data Faktur Pajak Keluaran, Produk yang mengalami promo potongan penjualan dengan nilai potongan diatas 1.000.000.000,- pada tahun 2019 adalah sebagai berikut: LIQDET SOKLIN, POWDET BOOM, POWER F, TOP COFFEE, MIE SEDAP, THE RIO, ALE-LAE, POWDET DAIA, FLORIDINA, NEO, SANAPKIN BABY HAPPY;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh wakil dari Pemohon Banding bahwa potongan harga diset oleh PT. Sayap Mas Utama, Pemohon Banding tidak bisa melakukan input besaran potongan penjualan. Besaran potongan penjualan berdasarkan keterangan yang disampaikan ditentukan oleh mekanisme khusus yaitu

Halaman 19 dari 28

berdasarkan rating toko, pembelian dalam quantity tertentu yang semuanya sudah otomatis melalui sistem;

bahwa berdasarkan pengujian dan keterangan tersebut di atas, dalam proses pemeriksaan Terbanding menyimpulkan bahwa pemberian potongan penjualan dilakukan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE- 24/PJ/2018, sehingga atas pemberian potongan penjualan merupakan imbalan yang diberikan atas pencapaian syarat tertentu yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 atas Hadiah penghargaan;

bahwa berdasarkan uji petik atas detail data e-faktur atas penjualan produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG, bahwa tidak semua customer yang melakukan pembelian produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG mendapatkan potongan harga, selain itu besaran potongan penjualan yang diterima oleh masing-masing customer tidak sama;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, potongan penjualan merupakan pemberian diskon. Program diskon ini terbagi menjadi 2 yaitu program diskon nasional dan program diskon lokal/reguler, selain itu disampaikan juga bahwa potongan penjualan mengikat ke jumlah pembelian tertentu dan rating customer. Sehingga pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa atas potongan harga tersebut merupakan pemberian imbalan/hadiah dengan kondisi tertentu berupa pencapaian persyaratan tertentu yang dikenakan PPh Pasal 23;

Halaman 20 dari 28

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU 6/1983 stdtd UU 6/2023

- Pasal 23 UU 7/1983 stdtd UU 6/2023

- PMK-141/PMK.03/2015

- PER-11/PJ/2015

- SE-24/PJ/2018

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding hanya setuju sebagian atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.225.766.976,00 dan tidak setuju atas koreksi sebesar Rp62.062.799.096,00 dengan perincian sebagai berikut:

Halaman 21 dari 28

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 007/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur, mengatur:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur :

Halaman 22 dari 28

a) Pasal 12 ayat (3), apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

b) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4), bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain

Halaman 23 dari 28

yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

3)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang

Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

a) Pasal 1 angka 4, bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;

b) Pasal 2, bahwa penghasilan berupa hadiah dan undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan;

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

a) Huruf E angka 1

Pengertian Penjual dan Pembeli:

1. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen;

2. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;

b) Huruf E angka 2

Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan terjadinya pemberian ketidakseimbangan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

1. Pencapaian syarat tertentu.

2. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.

3. Penerimaan imbalan yang diterima dengan transaksi jual beli.

c) Huruf E angka 3 huruf (a) dan (b)

lmbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya

(a) Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan persyaratan tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan keseimbangan

Halaman 24 dari 28

kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

(b) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli mengenai pencapaian persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian dihargai yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat-syarat tertentu;

Data dan Fakta

1) Pemohon Banding diperiksa oleh Terbanding dengan kriteria pemeriksaan khusus

- seluruh jenis pajak (1462), sesuai dengan surat tugas pemeriksaan nomor PRIN- 00007/RIKSIS/WPJ.03/2023 tanggal 20 Februari 2023;

2) Dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

- Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S-140/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

- Peringatan Pertama Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 175/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 3 November 2023;

- Peringatan Kedua Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S- 191/RIKSIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 07 Desember 2023;

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan adalah sebagai berikut:

- SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP;

- SPT Masa PPN/PPnBM beserta lampiran, FP Keluaran, FP Masukan, dan nota retur (tidak lengkap);

- SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampiran dan bukti pemotongan/pemungutan dan SSP;

Halaman 25 dari 28

- Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan bukti pembayaran/penyetorannya. - Copy akta pendirian, akta perubahan modal;

- Dokumen profile perusahaan yang menerangkan mengenai gambaran kegiatan usaha. - Struktur organisasi usaha dan susunan pengurus;

- Standart operating procedure (SOP) seluruh bagian dalam menjalankan kegiatan usaha;

- Buku persediaan, kartu persediaan, berita acara pelaksanaan stock opname dsb. - Laporan keuangan;

- Daftar akun (chart of account), neraca percobaan, buku besar, dan neraca. - Mapping general ledger ke laporan keuangan dan ke SPT PPh Badan;

- Daftar/buku pengawasasan hutang piutang;

- Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan;

- Daftar pegawai tetap/tidak tetap, besaran PTKP untuk masing-masing dan bukti pendukungnya;

- Rekap/rincian perhitungan pembayaran kepada pegawai tetap/tidak tetap, tenaga harian lepas dan tenaga ahli beserta dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong;

- Daftar aktiva beserta dengan bukti kepemilikannya, bukti perolehan/pembelian, bukti penjualan/pelepasan/penghapusan aktiva beserta dengan perhitungan penyusutannya.

- Equalisasi objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final dengan biaya di laporan keuangan;

- Surat perjanjian perikatan/kontrak, surat perjanjian kerja dengan supplier, surat perjanjian penyedia jasa pihak ketiga (outsourcing, jasa manajemen) dsb;

- Surat perjanjian perikatan/kontrak, surat perjanjian kerja dengan customer (PT. Indomarco Prismatama, PT. Sumber Alfaria Trijaya, PT Inticakrawala Citra, PT Lotte Shopping Indonesia, PT Trans Retail Indonesia, PT Hero Supermarket, CV. PA Sumatera dan lainnya);

- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan;

4) Dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat undangan nomor S-707/WPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Pemohon banding

Halaman 26 dari 28

hadir dan telah dituangkan ke dalam berita acara nomor BA-156/WPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

5) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-714/WPJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024 serta surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tambahan nomor S- 1031/WPJ.03/2024 tanggal 9 September 2024 dan Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi (kedua) nomor S-1083/WPJ.03/2024 tanggal 19 September 2024 kepada Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-707/ /WPJ.03/2024 tanggal 17 Juli 2024. Keterangan yang disampaikan Pemohon Banding/Kuasa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Keberatan Nomor BA-156/WPJ.036/2024 tanggal 01 Agustus 2024 adalah sebagai berikut :

(a) Pemohon Banding ditunjuk menjadi distributor produk Wings di Sumatera Selatan dan PT. SMU tidak menunjuk distributor lain untuk pemasaran produk di daerah Sumatera Selatan;

(b) Pemohon Banding menjelaskan tidak terdapat kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan customer/pelanggan. Penentuan harga jual ditentukan oleh Pemohon Banding dengan memperhatikan keadaan pasar, harga kompetitor, dll;

(c) Pemohon Banding tidak dikenakan denda jika tidak memenuhi target penjualan dari PT SMU;

(d) Tidak semua kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus mendapatkan persetujuan dari PT SMU. Kegiatan promosi yang harus mendapat persetujuan dari SMU merupakan kegiatan promosi yang akan di claim ke PT SMU;

(e) Kegiatan promosi lokal tidak dilaporkan ke PT.SMU. Untuk kegiatan nasional, sampling dokumen berserta kelengkapannya berserta dokumentasi telah diberikan ke Terbanding di tanggal 09 Agustus 2024 (terlampir tanda terimanya).

(f) Diskon Lokal yang diberikan oleh Pemohon Banding tergantung dari keadaan pasar, permintaan dari customer, kondisi barang di Gudang. Sementara untuk

Halaman 27 dari 28

diskon nasional diadakan oleh PT.SMU yang bersifat nasional yang sudah ditentukan dan akan diikuti dan di tagih ke PT SMU;

(g) Terdapat diskon terkait pembayaran tunai atau diskon pembelian dengan kuantitas tertentu (jumlah besar);

(h) Pemohon Banding dapat memberikan perincian diskon mana yang merupakan bagian dari promosi lokal atau nasional;

(i) Pemohon Banding memberikan nilai diskon kepada masing-masing customer berbeda-beda karena mengikuti volume pembelian customer;

(j) Terdapat perbedaan antara jurnal pencatatan terkait transaksi biaya partisipasi/promosi lokal dan nasional yang dilakukan Pemohon Banding yaitu untuk potongan penjualan lokal maupun nasional masuk ke GL Potongan penjualan. Sementara untuk promosi yang sifatnya lokal masuk ke Biaya Promosi, sedangkan untuk biaya promosi yang sifatnya nasional masuk ke Biaya Partisipasi Promosi;

(k) Pemohon Banding tetap memberikan promo yang bersifat lokal, sedangkan tidak mendapatkan reimbursement dari PT SMU karena Pemohon Banding juga melihat kondisi barang di gudang, pangsa pasar, serta kondisi di lapangan dalam menentukan strategi pemasaran. Sebagai distributor, Pemohon Banding tentu harus terus berupaya juga untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

(l) Promo nasional merupakan promo yang dijalankan berdasarkan instruksi/arahan dari PT SMU, dimana atas biaya promo nasional tersebut dapat diklaim ke PT SMU. untuk promo lokal merupakan promo yang ditentukan berdasarkan hasil meeting manajemen Pemohon Banding secara internal, dimana atas biaya promo lokal tersebut tidak dapat diklaim ke PT SMU dan sepenuhnya menjadi tanggungan Pemohon Banding;

(m) Promo nasional berdasarkan instruksi/arahan dari PT SMU biasanya ada bukti emailnya, dan untuk promo lokal berdasarkan MOM hasil meeting secara internal dari manajemen Pemohon Banding. Untuk dokumen promo nasional sudah diberikan;

(n) Pemohon Banding dapat memberikan invoice dan faktur pajak penjualan yang dapat membuktikan bahwa potongan penjualan telah dicantumkan dalam invoice dan faktur pajak;

Halaman 28 dari 28

(o) Berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding, data invoice dan faktur pajak tersebut jumlahnya kurang lebih 2 mobil box atau bahkan lebih, sehingga nanti akan dikirimkan data sampling 10 buah invoice dan faktur penjualan setiap Masa Pajak dari Januari sd Desember Tahun 2019;

(p) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-714/WPJ.03/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang meliputi Detil Faktur Pajak Tahun Pajak 2019 dan Invoice Tahun Pajak 2019. Namun, Pemohon Banding tidak memberikan data detil Faktur Pajak 2019 dan hanya memberikan sampling 5 buah Faktur Pajak beserta invoice setiap bulannya;

(q) Kemudian, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi kedua nomor S-1083/WPJ.03/2024 tanggal 19 September 2024 berupa invoice dan Faktur Pajak yang didalamnya terdapat potongan harga sebanyak 10 buah per Masa Pajak Januari sd Desember 2019. Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan sisa Invoice dan Faktur Pajak tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas sengketa Pemohon Banding;

bahwa setelah meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan tim pemeriksa dan Pemohon Banding serta memperhatikan dokumen/bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 62.062.799.096 adalah koreksi atas nilai akun potongan penjualan lokal dengan nomor akun (42010202) yang menurut Terbanding potongan penjualan lokal tersebut merupakan potongan yang diberikan Pemohon Banding kepada customer tertentu atas pencapaian atau persyaratan tertentu yaitu Pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai Penghargaan;

(b) Dokumen yang menjadi sumber koreksi yaitu laporan keuangan serta buku besar Pemohon Banding;

(c) Dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 adalah Pasal 23 UU PPh, PER-11/PJ/2015 dan SE-24/PJ/2018;

(d) Berdasarkan SE-24/PJ/2018 Huruf E Angka 3 huruf b, Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana

Halaman 29 dari 28

dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu;

(e) Berdasarkan sampling penelitian data Portal DJP berupa detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan Pemohon Banding dengan contoh beberapa jenis produk, diperoleh informasi sebagai berikut:

- Potongan harga tidak diberikan kepada semua pembeli;

- Potongan harga diberikan untuk Pembeli dengan pembelian volume tertentu, dimana:

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan harga lebih besar;

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih kecil mendapatkan potongan harga lebih rendah;

- Terdapat perlakuan pemberian potongan harga yang berbeda atas pembeli yang berbeda walaupun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama;

Data dan fakta tersebut, menunjukkan bahwa potongan harga tersebut diberikan Pemohon Banding atas persyaratan tertentu;

Halaman 30 dari 28

(f) Berdasarkan penelitian atas data scan faktur pajak yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa faktur pajak keluaran an. Aisyah nomor faktur 010.001- 19.03404493 dan data faktur pajak keluaran ke PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK nomor 010.001- 19.03402462 Masa Pajak Maret 2019 di Aplikasi Approweb, diketahui atas pembelian barang yang sama berupa “NOODLE SEDAAPMIE GORENG 91GR” akan mendapatkan potongan harga jika dilakukan pembelian dengan volume tertentu;

Halaman 31 dari 28

g) Berdasarkan penelitian atas data scan faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding an. ERICA/habso dan data detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Agustus 2019 Portal DJP, diketahui bahwa atas penjualan barang dan harga jual

Halaman 32 dari 28

satuan yang sama terdapat potongan harga yang berbeda. Kuantitas pembelian yang lebih banyak akan mendapatkan potongan harga yang lebih banyak jika dibandingkan dengan kuantitas pembelian yang lebih sedikit, yang menunjukkan bahwa potongan harga tersebut diberikan atas persyaratan tertentu;

h) Berdasarkan scan faktur penjualan dan Surat Pengantar faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding an. KMS/Yohanes Hendi, terlihat bahwa potongan harga merupakan potongan promo diskon pembelian produk FOODRTD FLORIDINA ORANGE 350ML HRG PROMO;

Bahwa berdasarkan data detil e-faktur pajak keluaran Masa Pajak Oktober 2019, diketahui atas pembelian jenis produk yang sama oleh pembeli yang berbeda terlihat:

Halaman 33 dari 28

- Potongan harga mengurangi kewajiban pembeli

- Nilai potongan harga yang berbeda untuk volume pembelian yang sama

- Produk tersebut ternyata memiliki dua harga jual dengan nilai potongan harga yang berbeda

- Ada pembeli yang tidak mendapatkan potongan harga;

Yang menunjukkan bahwa potongan harga tersebut atas pembelian dengan persyaratan tertentu;

(Sumber : sampling detil data e-faktur pajak keluaran masa pajak Oktober 2019).

(i) Berdasarkan data scan faktur penjualan dan faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding, diketahui potongan harga dalam faktur penjualan mengurangi kewajiban Pembeli;

Halaman 34 dari 28

(j) Berdasarkan data detil e-faktur pajak keluaran (Masa Maret, Agustus dan Oktober 2019), Terbanding tidak meyakini keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan bahwa potongan harga diberikan kepada pembeli tergantung dari keadaan pasar, permintaan dari customer, dan kondisi barang yang akan memasuki masa kadaluarsa (expired) dan diskon diberikan kepada pembeli yang telah lama menjadi (pelanggan) karena faktanya atas produk yang sama tidak semua pembeli mendapat diskon/potongan harga dan potongan harga yang diberikan Pemohon Banding tidak sama atas volume pembelian yang berbeda, yang menunjukkan bahwa potongan harga diberikan atas pembelian dengan persyaratan tertentu.

(k) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding, Penelitian dan data yang disampaikan Pemohon Banding dan penelitian data e-faktur (masa Maret, Agustus dan Oktober 2019) sebagaimana di atas, Terbanding berpendapat potongan harga yang diberikan Pemohon Banding yang dicatat dalam faktur pajak, merupakan imbalan yang diberikan dalam rangka kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli dan dapat dikategorikan penghargaan;

(l) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain pencapaian syarat tertentu;

(m) Berdasarkan penelitian dan data yang disampaikan Pemohon Banding dan penelitian data e-faktur sebagaimana telah Terbanding uraikan pada huruf e, f, g, dan h di atas, Terbanding berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan Pemohon Banding kepada pembeli merupakan potongan harga yang diberikan dengan persyaratan tertentu berdasarkan fakta:

- tergantung jumlah volume pembelian

- tidak semua pembeli mendapatkan potongan harga/diskon yang menunjukkan terdapat persyaratan tertentu

- terdapat persentase potongan harga/diskon yang berbeda kepada pembeli yang berbeda walaupun jenis dan jumlah volume pembeliannya sama, yang

Halaman 35 dari 28

menunjukkan potongan harga diberikan dengan persyaratan tertentu (kepada pembeli yang loyal);

Sehingga menurut Terbanding potongan harga tersebut merupakan imbalan atas pencapaian syarat tertentu yang dapat dikategorikan sebagai penghargaan;

(n) Potongan penjualan tersebut memenuhi kondisi tertentu dan masuk kedalam pengertian penghargaan sebagaimana yang diatur dalam Huruf E Angka 3 huruf

(a) dan (b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018;

(o) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, penghargaan tersebut merupakan objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 23;

(p) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp62.062.799.096 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Juni 2019 sudah tepat, dengan perhitungan sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

a. Surat Banding Nomor 007/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak

Halaman 36 dari 28

memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang¬undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul:

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 atas nama Pemohon Banding, NPWP 74.485.251.8-314.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002901.12.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 007/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15

April 2024;

Halaman 37 dari 28

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rp715.759.774,00;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023

yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya;

Bukti P-6 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara PT

Sriwijaya Distribusindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 (softcopy); Bukti P-8 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 007/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15

April 2024 (softcopy);

Bukti P-9 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Juni 2019 (softcopy);

Bukti P-10 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rp715.759.774,00 (softcopy);

Bukti P-11 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023

yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya (softcopy); ;

Bukti P-12 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara PT

Sriwijaya Distribusindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama (softcopy); Bukti P-13 Surat Kuasa Nomor 001/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas

nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-15 Surat Kuasa Nomor 014/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas

nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Halaman 38 dari 28

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Gary Kurniawan tanggal 08 September 2025

sebagai Wakil Direktur (softcopy);

Bukti P-18 Akta Notaris Cristina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn Nomor 88 tanggal

11 Desember 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (softcopy);

Bukti P-19 Surat Pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0197195

tanggal 18 Desember 2023 (softcopy);

Bukti P-20 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-21 Penjelasan tertulis 007/SDR-Banding/X/2025 tanggal 07 Oktober

2025(softcopy);

Bukti P-22 Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Masa Juni (softcopy);

Bukti P-23 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

atas nama Sdr Johannis Ginting Nomor KEP-2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025 (softcopy);

Bukti P-24 Penjelasan tertulis 007/SDR-Banding/XII/2025 tanggal 09 Desember

2025(softcopy);

Bukti P-25 Penjelasan tertulis Nomor 007/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari

2026 (softcopy);

Bukti P-26 Dokumen Jurnal Transaksi pada Saat Pengakuan Pendapatan dan

Pembayaran dari Pelanggan_Juni 2019 (softcopy);

Bukti P-27 Lampiran Faktur Pajak atas Sample Transaksi Jurnal_Juni 2019

(softcopy);

Bukti P-28 Penjelasan Akhir Nomor 007/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari

2026 007/SDR-Banding/III/2026 tanggal 3 Maret 2026(softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-2/RIKSIS/WPJ.03/2024 tanggal

15 Januari 2024(softcopy);

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Halaman 39 dari 28

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00151/KEB/WPJ.03/2024

tanggal 24 Desember 2024 (softcopy);

Bukti T-4 Matrik Sengketa (softcopy);

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 Oktober 2025 (softcopy); Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 November 2025 (softcopy); Bukti T-7 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-8 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-9 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-10 BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-11 Permintaan pertama peminjaman dokumen dalam proses keberatan

(softcopy);

Bukti T-12 Permintaan kedua peminjaman dokumen dalam proses keberatan

(softcopy);

Bukti T-13 BA Pemenuhan Dokumen dalam proses keberatan(softcopy);

Bukti T-14 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-15 Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen

dan Permintaan Keterangan Nomor BA-296/WPJ.03/2024 tanggal 17 Desember 2024(softcopy);

Bukti T-16 Putusan MA nomor 3367(softcopy);

Bukti T-17 Putusan Pengadilan Pajak nomor 008460(softcopy);

Bukti T-18 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan

Nomor S-140/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj/2023 tanggal 10 Oktober 2023(softcopy);

Bukti T-19 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

Nomor S-175/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 03 November 2023 (softcopy);

Halaman 40 dari 28

Bukti T-20 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan Nomor

S-191/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj.2/2023tanggal07Desember 2023(softcopy);

Bukti T-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 Januari 2026 (softcopy); Bukti T-22 Penjelasan Akhir Nomor S-1329/PJ.07/2026 tanggal 12 Februari

2026(softcopy);

Bukti T-23 Putusan MA-1407_B_PK_PJK_2024-PPh 23-2018-Menolak (softcopy); Bukti T-24 Putusan PP-008460_12_2021_PP_M_XIIA_Tahun 2023-PPh 23-2018-

Menolak (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding

Halaman 41 dari 28

dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp3.321.082.843,00 dengan penghitungan sebagai berikut :

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2019404.902.329,003.725.985.172,003.321.082.843,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) sebesar Rp3.321.082.843,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 23 aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 secara substansi bukan merupakan potongan harga murni, melainkan imbalan berupa penghargaan. Alasan utamanya adalah potongan tersebut diberikan karena pembeli telah mencapai kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan sebelumnya, seperti volume pembelian tertentu dan rating toko;

Halaman 42 dari 28

bahwa temuan Terbanding didasarkan kepada Uji Petik (Sampling) Data yang berupa data Detil Faktur Pajak dan aplikasi internal (APPROWEB), dan Terbanding menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

a. Pemberian Tidak Merata: Potongan harga tidak diberikan kepada seluruh pembeli;

b. Korelasi Volume dan Diskon: Pembeli dengan volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan yang lebih besar, sementara volume kecil mendapatkan potongan lebih rendah atau bahkan tidak sama sekali;

c. Diskriminasi Perlakuan: Terdapat perbedaan nilai potongan harga antar pembeli meskipun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama.

d. Pengakuan Karyawan: Keterangan dari DC Manager Pemohon Banding mengonfirmasi bahwa potongan tersebut mengikat pada kuantitas tertentu dan rating toko

Bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan perundang-undangan berikut:

a. UU PPh Pasal 4 ayat (1): Potongan harga tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pembeli karena mengurangi jumlah uang yang harus dibayarkan, sehingga memenuhi definisi penghasilan;

b. UU PPh Pasal 23: Mengatur bahwa imbalan berupa penghargaan adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto;

c. PER-11/PJ/2015: Menegaskan bahwa penghargaan adalah imbalan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu dan merupakan objek PPh;

d. SE-24/PJ/2018: Mengatur perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima pembeli karena kondisi tertentu, termasuk pencapaian syarat pembelian jumlah tertentu, yang dikategorikan sebagai penghargaan;

bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena potongan tersebut tercantum dalam faktur pajak/invoice, maka bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pencantuman dalam faktur justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap SE- 24/PJ/2018, yang menyatakan bahwa imbalan atas kondisi tertentu seharusnya tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan/Faktur Pajak.

Halaman 43 dari 28

b. Berdasarkan asas substance over form, pelaporan formal sebagai "potongan harga" tidak mengubah substansi transaksi yang sebenarnya adalah pemberian imbalan atau penghargaan;

2. Bahwa Terbanding menyatakan bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat tambahan kemampuan ekonomis tersebut diterima oleh pembeli. Dalam sengketa ini, saat terutangnya adalah ketika potongan harga diberikan yang mengakibatkan berkurangnya kewajiban pembayaran pembeli kepada Pemohon Banding;

3. Terbanding juga merujuk pada beberapa Putusan Pengadilan Pajak terdahulu (termasuk yang melibatkan Pemohon Banding untuk tahun pajak berbeda) yang menolak banding Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Terbanding atas sengketa serupa terkait potongan harga atas pencapaian kriteria tertentu;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh koreksi Terbanding merupakan potongan penjualan atau diskon, bukan imbalan penghargaan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Waktu Pemberian: Potongan harga diberikan pada saat transaksi jual beli dilakukan, berbeda dengan penghargaan yang biasanya diberikan setelah suatu prestasi atau peristiwa terjadi.

b. Pencantuman dalam Dokumen: Potongan tersebut dicantumkan secara langsung dalam invoice (faktur penjualan) dan Faktur Pajak sebagai pengurang harga jual bruto.

c. Tujuan Bisnis: Kebijakan ini diambil secara mandiri (khususnya potongan reguler/lokal) untuk menarik minat pelanggan, menjaga loyalitas, dan menghabiskan stok barang yang mendekati masa kedaluwarsa.

bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan akuntansi dan perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. PSAK 23: Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima, yaitu dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume;

b. UU PPN: Pasal 1 angka 18 UU PPN menyatakan bahwa Harga Jual tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Halaman 44 dari 28

c. Bukan Objek PPh 23: Karena bersifat potongan harga (pengurang nilai pembelian bagi pelanggan), maka transaksi tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pelanggan, melainkan pengurang Harga Pokok Penjualan (HPP) mereka;

bahwa Pemohon Banding menolak penafsiran Terbanding terkait Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, dengan uraian sebagai berikut:

a. Fakta Transaksi: Pemohon Banding tidak pernah memberikan imbalan dalam bentuk uang tunai, barang, atau pengurang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam SE-24;

b. Kriteria Pelaporan: SE-24 poin E.6 menyatakan bahwa imbalan yang merupakan objek pajak "bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan dalam faktur". Karena Pemohon Banding mencantumkannya dalam faktur, maka secara otomatis itu adalah potongan harga murni, bukan penghargaan;

bahwa Pemohon Banding membuktikan secara akuntansi bahwa potongan tersebut tidak mengurangi kewajiban (liabilitas) pelanggan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pencatatan Piutang: Berdasarkan sistem SAP, piutang usaha diakui sebesar nilai penjualan neto (setelah diskon) ditambah PPN;

b. Definisi Liabilitas: Merujuk pada SAK, tidak ada kewajiban masa kini yang dihapuskan. Pelanggan hanya membayar sebesar nilai neto yang tercantum dalam invoice, sehingga tidak ada hak Pemohon Banding yang dibatalkan atau dibebaskan;

bahwa Pemohon Banding membantah pernyataan Terbanding bahwa pemeriksaan faktur pajak tidak dapat dilakukan karena dokumen tidak dipinjamkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. E-Faktur: Sejak 2015, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi E- Faktur milik Direktorat Jenderal Pajak;

b. Akses Data: Sebagai instansi yang membuat dan mengelola aplikasi tersebut, Terbanding seharusnya memiliki akses penuh terhadap seluruh informasi faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merinci bahwa potongan penjualan terbagi menjadi dua, yang keduanya bukan objek PPh 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

Halaman 45 dari 28

a. Nasional: Bersifat mandatori dari supplier (PT Sayap Mas Utama) yang biayanya diganti oleh supplier.

b. Reguler/Lokal: Kebijakan mandiri Pemohon Banding berdasarkan tingkat loyalitas, kredibilitas, dan volume pembelian pelanggan, namun tetap merupakan potongan harga komersial, bukan penghargaan berdasarkan syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan adanya potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 yang menurut Terbanding secara substansi bukan merupakan potongan harga murni, melainkan imbalan berupa penghargaan, sehingga berdasarkan UU PPh, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, potongan penjualan tersebut merupakan Objek PPh Pasal

23. Sedangkan menurut Pemohon Banding potongan penjualan tersebut adalah potongan harga murni dan bukan merupakan pemberian imbalan atau penghargaan kepada pelanggan;

bahwa berdasarkan argumentasi para pihak dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait dengan pengertian apakah potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggan merupakan pemberian penghargaan atau merupakan potongan penjualan murni terkait pembelian yang dilakukan oleh pihak pelanggan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur: Pasal 23 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

Halaman 46 dari 28

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan (selanjutnya disebut dengan PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015), mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4:

Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pasal 3 ayat (2):

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

Halaman 47 dari 28

c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mendefinisikan penghargaan sebagai imbalan yang dikaitkan dengan adanya “prestasi” dalam kegiatan tertentu dan atas penghargaan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, terutang PPh Pasal 26 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Luar Negeri dan terutang PPh Pasal 23 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT;

bahwa selanjutnya PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015 pada Pasal 4 ayat (1) mengatur sebagai berikut:

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) a quo menyebutkan bahwa atas hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa tidak dilakukan pemotongan pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa potongan penjualan tersebut sebagai penghargaan didasarkan kepada Berita Acara Pemberian Keterangan dan uji petik atas data detil faktur pajak, yang kemudian Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a. Potongan harga tidak diberikan kepada semua pembeli;

b. Potongan harga diberikan untuk pembeli dengan pembelian volume tertentu dimana:

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan harga yang lebih besar;

Halaman 48 dari 28

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih kecil mendapatkan potongan harga lebih rendah;

c. Terdapat perlakuan pemberian potongan harga yang berbeda atas pembeli yang berbeda walaupun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding dilakukan dalam rangka promosi atau dalam rangka meningkatkan penjualan dan dalam rangka menjaga pelanggannya agar tetap melakukan pembelian kepada Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian potongan penjualan tersebut tidak terkait dengan prestasi dalam kegiatan tertentu yang dilakukan pelanggan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam praktik perdagangan sudah sewajarnya jika pelanggan yang membeli dalam jumlah banyak mendapatkan potongan harga lebih besar dibandingkan yang membeli dalam jumlah sedikit;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding didasarkan kepada pertimbangan berdasarkan rating toko atau pembelian dalam jumlah tertentu. Dan dalam dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak memberikan atau menyebutkan adanya kontrak pembelian antara Pemohon Banding dengan pelanggannya (pembeli), sehingga tidak diketahui apakah terdapat perjanjian atau persyaratan terkait dengan pemberian potongan penjualan tersebut. Dengan demikian pemberian potongan harga oleh Pemohon Banding tidak dapat serta merta disimpulkan bahwa pemberian potongan harga tersebut terkait dengan capaian prestasi tertentu sehingga merupakan pemberian penghargaan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding diberikan kepada pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Wajib Pajak Badan, dengan demikian tindakan Terbanding yang mengenakan seluruh pemberian pemberian potongan penjualan sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa melakukan pemilahan yang dikaitkan dengan pelanggan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh dan Pasal 3 ayat (2) PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015;

Halaman 49 dari 28

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. …..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

….

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman 50 dari 28

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding dalam menentukan besar koreksi hanya didasarkan kepada jumlah nilai potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding namun tidak memilah kriteria dari pelanggan apakah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, sehingga terdapat pengenaan DPP PPh Pasal 23 oleh Terbanding kepada pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh, dengan demikian tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya dan mengandung kesalahan;

bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menggunakan rujukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008460.12/2021/PP/MXIIA Tahun 2023, Nomor PUT- 009112.12/2021/PP/MXIIA Tahun 2023, dan Nomor PUT-008308.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Putusan Pengadilan Pajak dimaksud diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut mendasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang dinilai berbeda dengan sengketa dalam banding ini.

b. Dengan demikian disimpulkan bahwa putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut dinilai tidak dapat dijadikan rujukan untuk sengketa ini karena kondisi dan fakta terkait sengketa tidak sama;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Pajak Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli, sebagai dasar hukum yang menguatkan dalilnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan dasar hukum tersebut harus tetap memperhatikan substansi dari fakta yang ada dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa pemberian potongan harga oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini dinilai tidak memenuhi sebagai kriteria objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut;

Halaman 51 dari 28

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.321.082.843,00, dinilai Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dan dalil Terbanding tidak didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Halaman 52 dari 28

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 20193.321.082.843,000,003.321.082.843,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 3.725.985.172,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 3.321.082.843,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 404.902.329,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23Rp 404.902.329,00 PPh Pasal 23 terutangRp 8.505.664,00 Kredit PajakRp 8.505.664,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 53 dari 28

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00494/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00009/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, atas nama PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000, beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

ttdttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti,

ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. Salinan sesuai dengan aslinya

PANITERA

Budi Setyawan MNY, Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1002

Halaman 54 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.