Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman

PUT-002905.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Sriwijaya Distribusindo Raya · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002905.12/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00013/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002905.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara

PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000,

beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011 RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Gary Kurniawan jabatan Wakil Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1 Nama: Johannis Ginting

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1517/PP/IICH12023 tanggal 9 November

2023diperbaharuidenganKEP- 2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

2 Nama: Dasmen Sidebang

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-457/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Lingga Swastika / 19820611200901 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama / NIP : Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama / NIP : Muhammad Reza Andiarto/19871012200812 1006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 984/PJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 705/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00013/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 2 dari 28

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak6.017.267.326
2.PPh Pasal 23 yang Terutang846.460.601
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa9.969.809
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah f. dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...............0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9.969.809
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar836.490.792
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP365.379.178
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif365.379.178
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.201.869.970
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 19 Januari 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman 3 dari 28

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/SDR- Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 21 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UU Harmonisasi Perpajakan Bab II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk selanjutnya disingkat "UU KUP";

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2024;

Halaman 4 dari 28

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023 dengan Notaris Christina Dwi Utami, SH.,M.Hum.,M.Kn;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00013/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Halaman 5 dari 28

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 011/SDR- Keberatan/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

Halaman 6 dari 28

00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 Masa Oktober tahun pajak 2019 sebesar Rp6.017.267.326,00 sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Halaman 7 dari 28

A. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi dasar pengenaan pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uji petik atas detail data e-faktur atas penjualan produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG, bahwa tidak semua customer yang melakukan pembelian produk FOODRTD POWER F dan NOODLE SEDAAPMIE GORENG mendapatkan potongan harga, selain itu besaran potongan penjualan yang diterima oleh masing-masing customer tidak sama;

bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, potongan penjualan merupakan pemberian diskon. Program diskon ini terbagi menjadi 2 yaitu program diskon nasional dan program diskon lokal/reguler, selain itu disampaikan juga bahwa potongan penjualan mengikat ke jumlah pemberian tertentu dan rating customer sehingga pemeriksa berpendapat bahwa atas potongan harga tersebut merupakan pemberian imbalan/hadiah dengan kondisi tertentu berupa pencapaian persyaratan tertentu yang dikenakan PPh Pasal 23;

2. bahwa atas biaya 61010503 - B.PENJUALAN-CETAKAN dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) angka (6) huruf ay PMK-141/ PMK.03/ 2015 bahwa atas biaya Pencetakan/Penerbitan merupakan Objek Jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, berdasarkan data pajak masukan pembelian dilakukan dari PT. Muliaform Grafido yang merupakan Perusahaan Industri Percetakan Umum;

3. bahwa atas biaya 61020317 - BIAYA PARTISIPASI-GONDOLA dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c.1 "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);.

4. bahwa atas Objek PPh Pasal 23 berupa penyerahan Sewa Penggunaan Harta dan Jasa Lainnya yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding dikenakan tarif PPh 2% dengan tarif pemotongan 100% lebih

Halaman 8 dari 28

tinggi dikarenakan tidak diketahui NPWP Penerima Penghasilan dan tidak dapat dilakukan perincian penerima penghasilan tersebut;

bahwa dengan DPP sebesar Rp6.017.267.326,00, maka perhitungan PPh Pasal 23 yang terutang Masa Januari sd Desember 2019 adalah sebagai berikut:

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Oktober Tahun 2019 sebesar Rp6.017.267.326,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Halaman 9 dari 28

1. Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa koreksi Terbanding meliputi seluruh potongan penjualan. Bahwa Potongan Penjualan terbagi menjadi 2 jenis yaitu Potongan Penjualan :

- yang bersifat Nasional dan

- yang bersifat Reguler/Lokal.

i. Potongan Penjualan yang bersifat Nasional

bahwa Potongan Penjualan Nasional merupakan potongan penjualan yang sifatnya mandatory dan PT Sayap Mas Utama sebagai supplier dari Pemohon Banding, dan atas semua biaya yang terjadi atas potongan penjualan Nasional akan dilakukan penggantian oleh PT Sayap Mas Utama dengan merujuk Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sayap Mas Utama No 24/ SMU/Dist/XII/2015;

ii. Potongan Penjualan yang bersifat Reguler Lokal

bahwa untuk Potongan Penjualan Reguler/Lokal merupakan potongan yang ditetapkan sendiri oleh Pemohon Banding untuk para pelanggan. Kebijakan Potongan Penjualan ini dilakukan kepada Pelanggan apabila:

1. Untuk keperluan menarik minat para pelanggan melakukan pembelian berikutnya dan menjaga loyalitas Pelanggan;

2. Adanya Barang-barang yang masa daluarsanya sudah mendekati daluarsa pemakaian;

Tujuan dari diadakannya Potongan Penjualan Reguler ini adalah untuk meningkatkan minat para Pelanggan selalu berbelanja dan meminimalisir adanya kerugian atas barang dagangan yang tidak terjual;

bahwa Potongan Penjualan atau diskon selama Januari - Desember 2019 sebesar Rp62.062.799.096,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah potongan penjualan atau diskon yang dicantumkan ke dalam Invoice dan Faktur Pajak. Diskon yang diberikan kepada pelanggan tersebut menjadi pengurang dari nilai penjualan kotor, yang selanjutnya disebut sebagai penjualan bersih dan bagi Pelanggan sebagai potongan pembelian sehingga diperoleh nilai pembelian bersih;

bahwa besaran pemberian Potongan penjualan (diskon) didasarkan pada pertimbangan tingkat loyalitas, kredibilitas pelanggan, volume pembelian barang

Halaman 10 dari 28

dan keadaan pelanggan itu sendiri. Pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan kebijakan Pemohon Banding sendiri berdasarkan pengalaman;

2. bahwa dalam menyusun laporan keuangan, Pemohon Banding mengacu dan berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Sesuai dengan PSAK 23 "Pengakuan Pendapatan" paragraph 9 menyebutkan bahwa:

"Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara entitas dengan pembeli atau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas";

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapatan diakui sebesar harga penjualan setelah dikurangi dengan diskon penjualan;

3. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, diatur antara lain:

Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

4. Terutangnya PPh 23

Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang No.38 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa:

"Atas Penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintahan, subjek pajak badan dalam negeri,

Halaman 11 dari 28

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan";

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa: "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan;

c. jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu,"

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dibayarkan penghasilan

Berdasarkan mutasi kas/bank dan transaksi Pemohon Banding, Pemohon banding tidak ada memberikan uang/ cash kepada pelanggan;

b. Disediakan untuk dibayarkan penghasilan

Bahwa potongan penjualan bukan merupakan penghasilan bagi pelanggan tapi sebagai potongan pembelian sehingga diperoleh nilai pembelian bersih.

c. Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Sesuai dengan penjelasan poin a di atas, bahwa tidak terdapat pembayaran biaya sehingga tidak ada waktu jatuh tempo pembayaran;

5. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tanggal 29 Nopember 2018:

5.1. Huruf E. Materi Poin 3

Imbalan Atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya disebutkan bahwa:

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam

Halaman 12 dari 28

kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu;

Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau;

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu; Sesuai dengan SE-24/PJ/2018 Huruf E Materi poin 3 b disebutkan bahwa imbalan yang diterima atau diperoleh pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana Huruf E Materi poin 3 a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan penghargaan atau imbalan dalam bentuk uang atau cash, barang dan /atau pun pengurang kewajiban tetapi memberikan potongan harga sebagai unsur pengurang Harga Pokok Penjualan bagi pelanggan;

5.2 Huruf E. Materi Poin 6

Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

Karena yang dilakukan oleh Pemohon adalah potongan harga dan tercantum dalam invoice dan faktur pajak maka potongan harga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau Pasal 26;

6. Menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/ PJ.43 /2003

Halaman 13 dari 28

- poin 1.d.i disebutkan bahwa "Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan";

- poin 3 disebutkan bahwa "sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah pengurang harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan pengurangan nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli";

- Poin 4 disebutkan bahwa: "sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan";

- Poin 5 disebutkan bahwa: berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:

a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

bahwa berdasarkan surat direktur jenderal pajak tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sales discount atau potongan harga yang merupakan pengurang nilai penjualan bersih bagi penjual dan pengurang harga pokok penjualan bagi pembeli bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan penjelasan dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding di atas, seyogyanya Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Rp6.017.267.326,00 adalah keliru;

IV. Kesimpulan dan Usul

a. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa

a. Surat Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman 14 dari 28

b. Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Oktober Tahun 2019 yang diajukan banding menurut Pemohon Banding tidak tepat dan perlu dibatalkan;

c. Perhitungan jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00, dengan rincian sebagai berikut

b. Usul

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti bahwa secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya dan telah terbukti dan tidak terbantahkan. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

3. Mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

4. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

5. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Nomor 00013/203/19/308/24 Tanggal 19 Januari 2024 Masa Oktober Tahun Pajak 2019;

Halaman 15 dari 28

bahwa demikianlah Surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan permohonan sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, dapat memberikan putusan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat BandingmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomorU- 002905.12.2025/PAN/2025 tanggal 10 April 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 011/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15

April 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00013/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rp1.201.869.970,00;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023

yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya;

Bukti P-6 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara PT

Sriwijaya Distribusindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama;

Halaman 16 dari 28

Bukti P-7 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 (softcopy); Bukti P-8 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 011/SDR-Keberatan/IV/2024 tanggal 15

April 2024 (softcopy);

Bukti P-9 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00013/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 Masa Pajak Oktober 2019 (softcopy);

Bukti P-10 Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Februari 2024 sebesar

Rp1.201.869.970,00 (softcopy);

Bukti P-11 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 88 tanggal 11 Desember 2023

yang menyebutkan bahwa penandatangan Surat Permohonan Banding ini adalah Ronald Suciawan jabatan Direktur Utama PT Sriwijaya Distribusindo Raya (softcopy); ;

Bukti P-12 Fotokopi Perjanjian Distributor Nomor 24/SMU/Dist/XII/2015 antara PT

Sriwijaya Distribusindo Raya dengan PT Sayap Mas Utama (softcopy); Bukti P-13 Surat Kuasa Nomor 001/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas

nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Johannis Ginting (softcopy);

Bukti P-15 Surat Kuasa Nomor 014/SDR-TAX/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas

nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama M. Zaenal Mutaqqin I M (softcopy);

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Gary Kurniawan tanggal 08 September 2025

sebagai Wakil Direktur (softcopy);

Bukti P-18 Akta Notaris Cristina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn Nomor 88 tanggal

11 Desember 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (softcopy);

Bukti P-19 Surat Pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU-AH.01.09-0197195

tanggal 18 Desember 2023 (softcopy);

Bukti P-20 Matrik sengketa (softcopy);

Bukti P-21 Penjelasan tertulis 013/SDR-Banding/X/2025 tanggal 07 Oktober

2025(softcopy);

Bukti P-22 Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Masa Desember (softcopy);

Halaman 17 dari 28

Bukti P-23 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

atas nama Sdr Johannis Ginting Nomor KEP-2339/PP/IKH/2025 tanggal 18 November 2025 (softcopy);

Bukti P-24 Penjelasan tertulis 013/SDR-Banding/XII/2025 tanggal 09 Desember

2025(softcopy);

Bukti P-25 Penjelasan tertulis Nomor 014/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari

2026 (softcopy);

Bukti P-26 Dokumen Jurnal Transaksi pada Saat Pengakuan Pendapatan dan

Pembayaran dari Pelanggan_Oktober 2019 (softcopy);

Bukti P-27 Lampiran Faktur Pajak atas Sample Transaksi Jurnal_Oktober 2019

(softcopy);

Bukti P-28 Penjelasan Akhir Nomor 014/SDR-Banding/I/2026 tanggal 23 Januari

2026 013/SDR-Banding/III/2026 tanggal 3 Maret 2026(softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-2/RIKSIS/WPJ.03/2024 tanggal

15 Januari 2024(softcopy);

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00151/KEB/WPJ.03/2024

tanggal 24 Desember 2024 (softcopy);

Bukti T-4 Matrik Sengketa (softcopy);

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 Oktober 2025 (softcopy); Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 November 2025 (softcopy); Bukti T-7 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-8 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-9 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Halaman 18 dari 28

Bukti T-10 BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Dokumen dalam pemeriksaan

(softcopy);

Bukti T-11 Permintaan pertama peminjaman dokumen dalam proses keberatan

(softcopy);

Bukti T-12 Permintaan kedua peminjaman dokumen dalam proses keberatan

(softcopy);

Bukti T-13 BA Pemenuhan Dokumen dalam proses keberatan(softcopy);

Bukti T-14 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-15 Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dokumen

dan Permintaan Keterangan Nomor BA-296/WPJ.03/2024 tanggal 17 Desember 2024(softcopy);

Bukti T-16 Putusan MA nomor 3367(softcopy);

Bukti T-17 Putusan Pengadilan Pajak nomor 008460(softcopy);

Bukti T-18 Surat permintaan peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan

Nomor S-140/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj/2023 tanggal 10 Oktober 2023(softcopy);

Bukti T-19 Surat peringatan pertama permintaan dokumen dalam pemeriksaan

Nomor S-175/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj.2/2023 tanggal 03 November 2023 (softcopy);

Bukti T-20 Surat peringatan kedua permintaan dokumen dalam pemeriksaan Nomor

S-191/RIK.SIS/WPJ.03/PaPj.2/2023tanggal07Desember 2023(softcopy);

Bukti T-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 Januari 2026 (softcopy); Bukti T-22 Penjelasan Akhir Nomor S-1315/PJ.07/2026 tanggal 12 Februari

2026(softcopy);

Bukti T-23 Putusan MA-1407_B_PK_PJK_2024-PPh 23-2018-Menolak (softcopy); Bukti T-24 Putusan PP-008460_12_2021_PP_M_XIIA_Tahun 2023-PPh 23-2018-

Menolak (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

Halaman 19 dari 28

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00013/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/SDR-Banding/III/2025 tanggal 18 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp5.576.605.282,00 dengan penghitungan sebagai berikut :

Halaman 20 dari 28

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019440.662.044,006.017.267.326,005.576.605.282,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) sebesar Rp5.576.605.282,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 23 aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 secara substansi bukan merupakan potongan harga murni, melainkan imbalan berupa penghargaan. Alasan utamanya adalah potongan tersebut diberikan karena pembeli telah mencapai kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan sebelumnya, seperti volume pembelian tertentu dan rating toko;

bahwa temuan Terbanding didasarkan kepada Uji Petik (Sampling) Data yang berupa data Detil Faktur Pajak dan aplikasi internal (APPROWEB), dan Terbanding menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

a. Pemberian Tidak Merata: Potongan harga tidak diberikan kepada seluruh pembeli;

b. Korelasi Volume dan Diskon: Pembeli dengan volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan yang lebih besar, sementara volume kecil mendapatkan potongan lebih rendah atau bahkan tidak sama sekali;

c. Diskriminasi Perlakuan: Terdapat perbedaan nilai potongan harga antar pembeli meskipun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama.

Halaman 21 dari 28

d. Pengakuan Karyawan: Keterangan dari DC Manager Pemohon Banding mengonfirmasi bahwa potongan tersebut mengikat pada kuantitas tertentu dan rating toko

Bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan perundang-undangan berikut:

a. UU PPh Pasal 4 ayat (1): Potongan harga tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pembeli karena mengurangi jumlah uang yang harus dibayarkan, sehingga memenuhi definisi penghasilan;

b. UU PPh Pasal 23: Mengatur bahwa imbalan berupa penghargaan adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto;

c. PER-11/PJ/2015: Menegaskan bahwa penghargaan adalah imbalan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu dan merupakan objek PPh;

d. SE-24/PJ/2018: Mengatur perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima pembeli karena kondisi tertentu, termasuk pencapaian syarat pembelian jumlah tertentu, yang dikategorikan sebagai penghargaan;

bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena potongan tersebut tercantum dalam faktur pajak/invoice, maka bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pencantuman dalam faktur justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap SE- 24/PJ/2018, yang menyatakan bahwa imbalan atas kondisi tertentu seharusnya tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan/Faktur Pajak.

b. Berdasarkan asas substance over form, pelaporan formal sebagai "potongan harga" tidak mengubah substansi transaksi yang sebenarnya adalah pemberian imbalan atau penghargaan;

2. Bahwa Terbanding menyatakan bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat tambahan kemampuan ekonomis tersebut diterima oleh pembeli. Dalam sengketa ini, saat terutangnya adalah ketika potongan harga diberikan yang mengakibatkan berkurangnya kewajiban pembayaran pembeli kepada Pemohon Banding;

3. Terbanding juga merujuk pada beberapa Putusan Pengadilan Pajak terdahulu (termasuk yang melibatkan Pemohon Banding untuk tahun pajak berbeda) yang menolak banding Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Terbanding atas sengketa serupa terkait potongan harga atas pencapaian kriteria tertentu;

Halaman 22 dari 28

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut

tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh koreksi Terbanding merupakan potongan penjualan atau diskon, bukan imbalan penghargaan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Waktu Pemberian: Potongan harga diberikan pada saat transaksi jual beli dilakukan, berbeda dengan penghargaan yang biasanya diberikan setelah suatu prestasi atau peristiwa terjadi.

b. Pencantuman dalam Dokumen: Potongan tersebut dicantumkan secara langsung dalam invoice (faktur penjualan) dan Faktur Pajak sebagai pengurang harga jual bruto.

c. Tujuan Bisnis: Kebijakan ini diambil secara mandiri (khususnya potongan reguler/lokal) untuk menarik minat pelanggan, menjaga loyalitas, dan menghabiskan stok barang yang mendekati masa kedaluwarsa.

bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan akuntansi dan perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. PSAK 23: Pendapatan diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima, yaitu dikurangi jumlah diskon dagang dan rabat volume;

b. UU PPN: Pasal 1 angka 18 UU PPN menyatakan bahwa Harga Jual tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

c. Bukan Objek PPh 23: Karena bersifat potongan harga (pengurang nilai pembelian bagi pelanggan), maka transaksi tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pelanggan, melainkan pengurang Harga Pokok Penjualan (HPP) mereka;

bahwa Pemohon Banding menolak penafsiran Terbanding terkait Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, dengan uraian sebagai berikut:

a. Fakta Transaksi: Pemohon Banding tidak pernah memberikan imbalan dalam bentuk uang tunai, barang, atau pengurang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam SE-24;

b. Kriteria Pelaporan: SE-24 poin E.6 menyatakan bahwa imbalan yang merupakan objek pajak "bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan

Halaman 23 dari 28

dalam faktur". Karena Pemohon Banding mencantumkannya dalam faktur, maka secara otomatis itu adalah potongan harga murni, bukan penghargaan;

bahwa Pemohon Banding membuktikan secara akuntansi bahwa potongan tersebut tidak mengurangi kewajiban (liabilitas) pelanggan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pencatatan Piutang: Berdasarkan sistem SAP, piutang usaha diakui sebesar nilai penjualan neto (setelah diskon) ditambah PPN;

b. Definisi Liabilitas: Merujuk pada SAK, tidak ada kewajiban masa kini yang dihapuskan. Pelanggan hanya membayar sebesar nilai neto yang tercantum dalam invoice, sehingga tidak ada hak Pemohon Banding yang dibatalkan atau dibebaskan;

bahwa Pemohon Banding membantah pernyataan Terbanding bahwa pemeriksaan faktur pajak tidak dapat dilakukan karena dokumen tidak dipinjamkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. E-Faktur: Sejak 2015, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi E- Faktur milik Direktorat Jenderal Pajak;

b. Akses Data: Sebagai instansi yang membuat dan mengelola aplikasi tersebut, Terbanding seharusnya memiliki akses penuh terhadap seluruh informasi faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merinci bahwa potongan penjualan terbagi menjadi dua, yang keduanya bukan objek PPh 23, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Nasional: Bersifat mandatori dari supplier (PT Sayap Mas Utama) yang biayanya diganti oleh supplier.

b. Reguler/Lokal: Kebijakan mandiri Pemohon Banding berdasarkan tingkat loyalitas, kredibilitas, dan volume pembelian pelanggan, namun tetap merupakan potongan harga komersial, bukan penghargaan berdasarkan syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan adanya potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggannya selama tahun 2019 yang menurut Terbanding secara substansi bukan merupakan potongan harga

Halaman 24 dari 28

murni, melainkan imbalan berupa penghargaan, sehingga berdasarkan UU PPh, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, potongan penjualan tersebut merupakan Objek PPh Pasal

23. Sedangkan menurut Pemohon Banding potongan penjualan tersebut adalah potongan harga murni dan bukan merupakan pemberian imbalan atau penghargaan kepada pelanggan;

bahwa berdasarkan argumentasi para pihak dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait dengan pengertian apakah potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggan merupakan pemberian penghargaan atau merupakan potongan penjualan murni terkait pembelian yang dilakukan oleh pihak pelanggan.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur: Pasal 23 ayat (1) huruf a:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;

Halaman 25 dari 28

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan (selanjutnya disebut dengan PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015), mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4:

Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pasal 3 ayat (2):

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mendefinisikan penghargaan sebagai imbalan yang dikaitkan dengan adanya “prestasi” dalam kegiatan tertentu dan atas penghargaan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, terutang PPh Pasal 26 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Luar Negeri dan terutang PPh Pasal 23 apabila penerimanya adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT;

Halaman 26 dari 28

bahwa selanjutnya PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015 pada Pasal 4 ayat (1) mengatur sebagai berikut:

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) a quo menyebutkan bahwa atas hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa tidak dilakukan pemotongan pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa potongan penjualan tersebut sebagai penghargaan didasarkan kepada Berita Acara Pemberian Keterangan dan uji petik atas data detil faktur pajak, yang kemudian Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a. Potongan harga tidak diberikan kepada semua pembeli;

b. Potongan harga diberikan untuk pembeli dengan pembelian volume tertentu dimana:

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih besar mendapatkan potongan harga yang lebih besar;

- Pembeli yang membeli dengan jumlah volume pembelian lebih kecil mendapatkan potongan harga lebih rendah;

c. Terdapat perlakuan pemberian potongan harga yang berbeda atas pembeli yang berbeda walaupun jenis barang dan jumlah volume pembeliannya sama;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding dilakukan dalam rangka promosi atau dalam rangka meningkatkan penjualan dan dalam rangka menjaga pelanggannya agar tetap melakukan pembelian kepada Pemohon Banding. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian potongan penjualan tersebut tidak terkait dengan prestasi dalam kegiatan tertentu yang dilakukan pelanggan;

Halaman 27 dari 28

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam praktik perdagangan sudah sewajarnya jika pelanggan yang membeli dalam jumlah banyak mendapatkan potongan harga lebih besar dibandingkan yang membeli dalam jumlah sedikit;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding didasarkan kepada pertimbangan berdasarkan rating toko atau pembelian dalam jumlah tertentu. Dan dalam dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak memberikan atau menyebutkan adanya kontrak pembelian antara Pemohon Banding dengan pelanggannya (pembeli), sehingga tidak diketahui apakah terdapat perjanjian atau persyaratan terkait dengan pemberian potongan penjualan tersebut. Dengan demikian pemberian potongan harga oleh Pemohon Banding tidak dapat serta merta disimpulkan bahwa pemberian potongan harga tersebut terkait dengan capaian prestasi tertentu sehingga merupakan pemberian penghargaan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemberian diskon atau potongan penjualan oleh Pemohon Banding diberikan kepada pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Wajib Pajak Badan, dengan demikian tindakan Terbanding yang mengenakan seluruh pemberian pemberian potongan penjualan sebagai objek PPh Pasal 23 tanpa melakukan pemilahan yang dikaitkan dengan pelanggan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh dan Pasal 3 ayat (2) PerDirjen Nomor 11 Tahun 2015;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Halaman 28 dari 28

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. …..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

….

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding dalam menentukan besar koreksi hanya didasarkan kepada jumlah nilai potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding namun tidak memilah kriteria dari pelanggan apakah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, sehingga terdapat pengenaan DPP PPh Pasal 23 oleh Terbanding kepada pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang

Halaman 29 dari 28

PPh, dengan demikian tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya dan mengandung kesalahan;

bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding yang menggunakan rujukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008460.12/2021/PP/MXIIA Tahun 2023, Nomor PUT- 009112.12/2021/PP/MXIIA Tahun 2023, dan Nomor PUT-008308.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Putusan Pengadilan Pajak dimaksud diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut mendasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang dinilai berbeda dengan sengketa dalam banding ini.

b. Dengan demikian disimpulkan bahwa putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut dinilai tidak dapat dijadikan rujukan untuk sengketa ini karena kondisi dan fakta terkait sengketa tidak sama;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Pajak Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli, sebagai dasar hukum yang menguatkan dalilnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan dasar hukum tersebut harus tetap memperhatikan substansi dari fakta yang ada dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan bahwa pemberian potongan harga oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini dinilai tidak memenuhi sebagai kriteria objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp5.576.605.282,00, dinilai Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dan dalil Terbanding tidak didukung dengan fakta dan dasar hukum yang memadai, dengan demikian koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut

Halaman 30 dari 28

tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 20195.576.605.282,000,00Rp5.576.605.282,00

Halaman 31 dari 28

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 6.017.267.326,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 5.576.605.282,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 440.662.044,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23Rp 440.662.044,00 PPh Pasal 23 terutangRp 9.969.809,00 Kredit PajakRp 9.969.809,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 32 dari 28

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00498/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00013/203/19/308/24 tanggal 19 Januari 2024, atas nama PT. SRIWIJAYA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP 74.485.251.8-314.000, beralamat di Jalan Tanjung Api-api RT 011, RW 005, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

ttdttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Panitera Pengganti,

ttd

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. Salinan sesuai dengan aslinya

PANITERA

Budi Setyawan MNY, Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1002

Halaman 33 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.