Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-002912.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

CV. Athalah, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor: PUT-002912.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00042/207/19/202/23 tanggal 29 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002912.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. Athalah, NPWP 84.727.541.9-202.000, beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No 4 Guguk Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Ermawati, jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Jafri

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-4/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/PJK/CV-AT/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

2. Nama: Fuji Jum’atul Putra

Jabatan: Pegawai berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PJK/CV-AT/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-213/PJ.07/2026 tanggal 12 Januari 2026

2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-129/PJ.07/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-722/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-070/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/PJK/CV- AT/III/2025 tanggal 20 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00003/SUB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 12 Juni 2025,

Telah membaca Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/PJK/CV- AT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00042/207/19/202/23 tanggal 29 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.753.386.0605.172.015.091
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)1.753.386.0605.172.015.091
B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN045.525.000
C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)1.753.386.0605.217.540.091
D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)175.338.606517.201.509
b Dikurangi:
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan230.276.669254.815.485
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)230.276.669254.815.485
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)230.276.669254.815.485
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(54.938.063)262.386.024
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya54.938.06354.938.063
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)54.938.06354.938.063
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0317.324.087
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0114.610.215
b. Bunga Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0114.610.215
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0431.934.302
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 18/PJK/CV-AT/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPerhitungan Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.943.410.909
b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang pajak0
c. Jumlah (a+b)1.943.410.909
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1a)194.341.091
b Dikurangi:
b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan230.276.669
b.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.3 Lain-lain0
d Jumlah (b.1+b.2+b.3)230.276.669
e Jumlah PPN yang kurang bayar (a-d)(35.938.063)
3dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya54.938.063
4PPN yang kurang bayar19.002.485
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP8.300.285
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0
NoUraianPerhitungan Pemohon Banding (Rp)
c. Jumlah (a+b)8.300.285
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5c)27.302.770

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar317.324.087(236.055.600)81.268.487
b. Sanksi Bunga114.610.215(79.112.140)35.498.075
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar431.934.302(315.167.740)116.766.562

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/PJK/CV- AT/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 20 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/PJK/CV-AT/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00042/207/19/202/23 tanggal 29 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan (sttd) Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterima pada tanggal 21 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ermawati jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 tanggal 14 Maret 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratkeputusanTerbandingNomorKEP- 00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Il. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Neo Uraian Pemohon i Diajukan Keberatan iRp #Rp) (Rp)

[1 | Dasar PengenganPajak OP Ph

Ne Na dipunzut sendiri an, ld terutang pajak

Je umlahsace: o——)/| Asasasson| 2e0700aom | Bae.e73.182 (2 Perhitungan PEN Kurang Bayar | CTC a Pajak Keuaran yang harus 154.341.201 281145.503 882043813

Spmgutapayarsenanantenes

KA Man NN Na swwwww b.1 Pajak masukan yang dapat 200.276.869 234.815.455 24.538.816

254 815.405) b Cibayar cenganKPWP sendiri TO

Lo | b3tanlan oo oo oI| oo ae ot (amar bi-sb3h—— ea tags

Je Jimak PPK yang kurangbayarta-d: | -60.474.294 | 26.330.424 [086.204.8718 (3 akompensaskan ke Mase Pejakherikutnya | 64.938cna | a4938ca3[ G1

[Ss [Sanksiadmmistrass Cd C—C—‘iYSC“‘(‘C‘(;SS CS

[fa aunsa Sasa 3 JURUP ——— AE EAST

Je. Kenakan Paser 1313:UUKUP Popo oo

Lo Je Jumlahtats Re 495075 po [aaah Pee van irasinFaris bayer || Teresa merona bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 21 Maret 2019. Peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2019 adalah sebesar Rp23.000.035.244, dengan rincian sebagai berikut:

JanSebelum PKP1.668.810.0003.848.737.000
FebSebelum PKP1.044.263.000
MarSebelum PKP1.135.664.000
Setelah PKP1.943.410.90919.151.298.244
AprSetelah PKP1.703.593.636
MeiSetelah PKP2.180.144.545
JunSetelah PKP2.635.662.727
JulSetelah PKP1.689.235.455
AgtSetelah PKP1.745.760.614
SepSetelah PKP2.349.978.182
OktSetelah PKP2.269.370.909
NovSetelah PKP2.032.713.085
DesSetelah PKP1.943.410.909
Jumlah23.000.035.24423.000.035.244

bahwa total penyerahan barang yang terutang PPN Masa Desember 2019 adalah sebesar Rp1.943.410.909 (Data ini telah Pemohon Banding sampaikan ke Pemeriksa). Terbanding mengkoreksi penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar

Rp5.172.015.091. Sedangkan pada SK keberatan Terbanding mengkoreksi kembali menjadi sebesar Rp2.811.459.091;

bahwa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN menurut Pemohon Banding tidak ada. Sedangkan menurut Terbanding ada penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp45.525.000. Sedangkan pada SK keberatan Terbanding mengkoreksi kembali menjadi sebesar Rp25.625.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

a. Penyerahan yang terutang PPN menurut Pemohon Banding setelah dikukuhkan adalah sebesar Rp1.943.410.909 telah didukung dengan data berupa rincian penjualan harian yang memadai. Data berupa rincian penjualan harian tersebut telah Pemohon banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Total penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN menurut Pemeriksa sebesar Rp2.811.459.091, Pemohon Banding tidak menerima rincian detail koreksi Terbanding sampai dengan tanggapan tertulis atas SPHP disampaikan. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat melakukan bantahan terinci satu persatu atas koreksi Terbanding pada tanggapan tertulis atas SPHP; Pemohon Banding telah meminta secara langsung pada saat menerima SPHP agar Terbanding dapat memberikan rincian detail koreksi, namun Terbanding tidak memberikannya. Pada tanggal 7 Desember 2023, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Permintaan Daftar Temuan Pemeriksaan pada SPHP berdasarkan Surat Nomor SP-DTP/XII/03/2023, namun Terbanding juga tidak memberikannya sampai dengan tanggapan tertulis atas SPHP Wajib disampaikan;

Fakta tersebut menimbulkan kesan bahwa koreksi Pemeriksa tidak bersifat kuat karena tidak didukung dengan proses pengujian yang tepat dan bukti yang memadai sehingga tidak dapat dihandalkan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP mengatur bahwa "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan";

bahwa penjelasan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sttd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan";

bahwa Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23 /PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan: ''Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan";

bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

bahwa bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Untuk koreksi Terbanding berupa penyerahan yang tidak terutang PPN berupa pendapatan atas fee/insentif dari Bukti Potong PPh Pasal 23 (selain dari marketing service) dan fee/insentif dari PT World Innovative (price protection) sebesar Rp25.625.000, walaupun tidak ada pengaruhnya dengan PPN terutang, namun Pemohon Banding tidak setuju dan meragukan koreksi ini karena tidak didukung dengan rincian dan bukti yang dapat diandalkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, berikut perhitungan PPN terutang menurut Pemohon Banding masa pajak Desember 2019:

NoUraianPerhitungan
Pemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.943.410.909
b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang pajak0
c. Jumlah (a+b)1.943.410.909
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1a)194.341.091
b Dikurangi:
b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan254.815.485
b.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.3 Lain-lain0
d Jumlah (b.1+b.2+b.3)254.815.485
e Jumlah PPN yang kurang bayar (a-d)-60.474.394
3dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya54.938.063
4PPN yang kurang bayar-5.536.331
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0
c. Jumlah (a+b)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5c)0

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formil;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00003/SUB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 04/PJK/CV-AT/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 April 2025 (seharusnya 24 Maret 2025) diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor U- 002912.16.2025/PAN/2025 tanggal 10-04-2025 (seharusnya KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024) yang diterima tanggal 21-12-2024;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor U- 002912.16.2025/PAN/2025 tanggal 10-04-2025 (seharusnya KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024);Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
UraianYa/Tidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ermawati bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Ya

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa adapun pokok sengketa yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Surat Keputusan Keberatanyang diajukan banding
Pemohon
Banding
(sesuai Surat
Keberatan)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.943.410.9092.811.459.091868.048.182
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-25.625.00025.625.000
c. Jumlah (a.6+b)1.943.410.9092.837.084.091893.673.182
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri/seharusnya tidak dikreditkan (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)194.341.091281.145.90986.804.818
b Dikurangi:
b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan230.276.669254.815.48524.538.816
f Jumlah penghitungan PPN yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil(35.935.578)26.330.42462.266.002
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya54.938.06354.938.063
4PPN yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil19.002.48581.268.48762.266.002
5Sanksi administratif:
a. STP---
b. SKPKB
b. 1. Bunga Pasal 13 (2) KUP8.300.28535.498.07527.197.790
c. SKPKBT---
6Jumlah PPN yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil27.302.770116.766.56289.463.792

Uraian Pokok Sengketa:

A. DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.811.459.091,-

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
1.753.386.0605.172.015.0911.943.410.9092.811.459.0911.943.410.909

A. 1. Menurut pemohon banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

A. 2. Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui sesuai pengajuan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Surat Keputusan Keberatanyang diajukan banding
Pemohon
Banding
(sesuai Surat
Keberatan)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.943.410.9092.811.459.091868.048.182
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-25.625.00025.625.000
c. Jumlah (a.6+b)1.943.410.9092.837.084.091893.673.182
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri/seharusnya tidak dikreditkan (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)194.341.091281.145.90986.804.818
b Dikurangi:
b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan230.276.669254.815.48524.538.816
f Jumlah penghitungan PPN yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil(35.935.578)26.330.42462.266.002
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya54.938.06354.938.063
4PPN yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil19.002.48581.268.48762.266.002
5Sanksi administratif:
a. STP---
b. SKPKB
b. 1. Bunga Pasal 13 (2) KUP8.300.28535.498.07527.197.790
c. SKPKBT---
6Jumlah PPN yang Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil27.302.770116.766.56289.463.792

bahwa adapun hasil pemeriksaan atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN per masa pajak dengan rincian sebagai berikut:

Ip Sp 1 aI Dang Dana

1 Fre LF F | hri

GE OMe MII ki cw ete Kasal Tapossg et Lang entang Nias 7 zat

A5 * kardpk or dan Ki mu " Talal pe ratan

, Pir , Tara. | Fe ee Pet Mada Mn Beat BAN 73h bore yey

Teed , , ,

Anta Sob Bead at

Fart 2}

bahwa tidak seluruh koreksi DPP Peredaran Usaha dijadikan DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk Tahun Pajak 2019 karena Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP terhitung mulai tanggal 21 Maret 2019; bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan penelitian sesuai data, dokumen dan informasi yang diperoleh pada saat pembahasan sengketa pajak dengan Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait penjualan handphone dan aksesoris Masa Pajak Januari 2019 s.d. Desember 2019 diperoleh hasil sebagai berikut:

Pendasatan

. . A3 Send an Prad.k

Fan uan relis h stok vata .

£ | Mara Havdleno"e gen Peres an helen To elsa Cpod gang coor Joma iv- stag

™ Pa sk . Cashbac= dat) Bek clats sebaga “Phy aksesori dlazocken | .

Sarang Poh pancailas

7 7 _ Pasa 22 | 7

I erg Se me Pa

Do Pras Be PLP

Po DS ES FET SETAN EAGLE II . 2735 752903 a a ee ee wT atl lit ASP at S3 545

Ts LS LaL BOR Ta 18 SSO 0 S4:.1-3 2: TT Tis SIS 121 bahwa dari tabel di atas, diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan diperoleh DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2019 adalah sebesar Rp2.811.459.091 dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

1) Total DPP Penyerahan barang dan jasa sebesar Rp19.151.298.244 Tahun Pajak 2019 diperoleh dari pembukuan atau pencatatan penjualan handphone dan asesoris yang diserahkan Pemohon Banding (baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding);

Berdasarkan pengujian terhadap softkopi file Analisis Data Stock 2019 (format excel) dari Pemohon Banding yang tercantum sheet penjualan yang diserahkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa penjualan yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam Tahun 2019 adalah sebesar Rp24.915.165.068 (termasuk PPN). Diketahui bahwa Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 21 Maret 2019. sejak tanggal dikukuhkan sebagai PKP, DPP PPN dihitung dengan rumus 100/110 dikalikan nilai penjualan per masa pajak atau dengan cara yang sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menghitung DPP PPN. Sehingga diperoleh DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penjualan handphone dan aksesoris untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp1.943.410.909,-;

Maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak memiliki data terkait temuan pemeriksaan dan hasil proses penyelesaian keberatan menjadi tidak berdasar, karena semua sumber data terkait penetapan DPP PPN penjualan handphone dan aksesoris adalah bersumber dari pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding sendiri;

2) Total DPP PPN sebesar Rp528.950.000,- Tahun Pajak 2019 diperoleh dari pencatatan penerimaan cashback selama Tahun 2019 yang dibukukan oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan buku rekapan dari Pemohon Banding, ditemukan adanya pencatatan atas cashback dari Masa Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp566.950.000,-, namun tidak dicatat sebagai penjualan oleh Pemohon Banding karena ketidaktahuannya, menurut Pemohon Banding cashback tersebut bukan penjualan handphone;

Dalam pencatatan penjualan, Pemohon Banding memungut PPN dari nilai DPP setelah dikurangi nilai cash back. Sesuai ketentuan dan tata cara pemungutan PPN dan penerbitan Faktur Pajak, yang mengurangi nilai DPP PPN dalam Faktur Pajak adalah berupa potongan harga atau uang muka sebagaimana tercantum dalam formulir Faktur Pajak;

Berdasarkan data dan penjelasan Pemohon Banding pada saat dilakukan pembahasan sengketa keberatan, Cash back yang telah direalisasikan pada saat penjualan handphone kepada konsumen akhir, selanjutnya akan ditagih kepada Distributor/Principal dengan cara menjadi pengurang nilai pembelian pada tahap berikutnya; Adapun perhitungan cashback per masa pajak yang seharusnya menjadi bagian pembentuk harga jual (DPP Penyerahan Barang dan Jasa)handphonedalamFakturPajakberdasarkan pencatatan/pembukuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: ala paseyerees Caetsae

Zeeks MAA LE oe 1. .

ne oof - - il N 2-5: - "a z1 551. “ a -

- rata 3 : .

PN ia TA Pal BN wna a ad PRT

Tarih TP Na PA

Int. Tai en 3 Pa aa NP sapa a, in a oe ae SE arahan Proc Maha” Ti

aman et: :

Tati Ko TE ofl. ett

Tai 1 - ae ee re PENA -

Tana TI Ti raat or I.

"ue ae te te -.

bani kon MT LT - TI

Cd KI BNI .

a 1. tee ot.

Tai SFSU re ere) oe De DAA aa: = a

Tees thee er te - om.

ata 3 en Oo BL ae elm ot ae ee ret mo je woe

Pa al ae: Tan bo TI. Itu

Tai boat TA noes

bahwa dari data di atas, diperoleh DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penerimaan cashback untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp19.900.000,-;

Diketahui bahwa pada saat transaksi jual beli, Pemohon Banding mencatat jurnal penjualan sebesar nilai bersih yang dibayarkan oleh pelanggan (harga jual awal dikurangi cashback). Sementara Pemohon Banding mengajukan claim penuh kepada supplier. Sehingga, perlakuan cashback merupakan biaya bagi supplier dan tambahan penghasilan (penerimaan) bagi costumer;

Menurut Tjiptono (2012:211) cashback merupakan penawaran di mana pembeli diberikan persentase pengembalian uang tunai atau uang virtual untuk pembelian dengan jumlah tertentu;

Cashback diberikan kepada pembeli setelah transaksi pembelian selesai. Sementara diskon merupakan potongan pembelian yang akan diterima pembeli pada saat melakukan pembelian;

Cashback yang belum diakui dalam penjualan yang menjadi temuan koreksi oleh Terbanding adalah nilai yang seharusnya dicatat saat transaksi penjualan barang (BKP) sebelum cashback diterima kembali oleh pembeli;

Transaksi penjualan yang mendapatkan cashback mempengaruhi penentuan DPP PPN, karena seharusnya Pemohon Banding tetap menghitung cashback sebagai pembentuk DPP PPN pada saat transaksi jual beli BKP;

Maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak memiliki data terkait temuan pemeriksaan dan hasil proses penyelesaian keberatan menjadi tidak berdasar, karena semua sumber data terkait penetapan DPP PPN atas penerimaan cashback adalah bersumber dari pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding sendiri;

3) Terdapat temuan selisih stock yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp848.148.182,00

Terbanding telah melakukan pengujian terhadap pencatatan unit stock yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam catatan penjualan (produk yang telah terjual) dengan laporan mutasi stock (produk yang telah dikeluarkan/out);

Bahwa hasil pengujian menunjukkan terdapat selisih stock positif dan selisih stock negatif atas stock yang tercatat dalam penjualan cfm laporan mutasi stock;

Pemohon Banding menyebutkan alasan bahwa selisih unit bisa terjadi karena kesalahan dalam input kode barang pada sistem saat barang diterima oleh Pemohon Banding cfm detail unit pada faktur pajak; Atas selisih unit stock yang belum dilapor oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan perhitungan kembali untuk menentukan nilai penjualan yang menjadi DPP PPh Final Peredaran Bruto Tertentu yakni menambah margin 8% untuk setiap unit yang belum diakui penjualan;

Penetapan margin 8% berdasarkan margin terendah dari pengujian sampling oleh Terbanding atas unit yang telah dijual untuk jenis barang yang sesuai dengan margin terendah yang diambil untuk setiap barang, sehingga nilai penjualan yang belum terlapor diperoleh sebagai berikut:

. oh ary se 1 . .

i al . 1 ' foes Vv

' . — 15 —51 . - —

ME Aa AN PAR , oo Lone rns

3 BAE ksih an naa : eo, 4 a

' Ps at KAN EN - PN KN SN PAN weet det at te

. Na ' 1 . . “4 vor aw a Ca

Berdasarkan data di atas, Terbanding mempertahankan koreksi selisih unit stock yang belum dilapor di Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp848.148.182,- karena telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

Bahwa penetapan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.811.459.091,- telah sesuai dengan bukti yang kuat dan berkaitan serta telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Maka, alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak memiliki data terkait temuan pemeriksaan dan hasil proses penyelesaian keberatan menjadi tidak berdasar, karena semua sumber data terkait penetapan

DPP PPN atas koreksi selisih unit stock adalah bersumber dari pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding sendiri;

B. DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar

Rp25.625.000,-

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
045.525.000025.625.0000

B.1. Menurut pemohon banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

B.1. Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Pengujian yang dilakukan saat pemeriksaan, terdapat DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN dengan rincian sebagai berikut:

Seg! Hap 3 Sergangtan tgs

.. Fee nsatsP nrro Tasan agar lascrich oo Ta8 taat Tar SV rH Li Ta ecoc ratan

Nan NN w

Ie a (Ja Inn aan

Aa Be EN na AA

Aa Be ag In NN Aa ea aa IN NN en an an

TP Pe see | P|]

Po fierewne DP poles oo oma Hip EE

Ia aa Ana Inn 4 In am bahwa Hasil Penelitian Keberatan terkait DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp644.337.500,- dari Januari s.d. Desember 2019, dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Pendapatan Atas Fee/Insentif dari Bukti Potong PPh Pasal 23 (selain dari Marketing Service) sebesar Rp. 36.757.500 adalah termasuk Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada

Pembeli yang tidak dikenai PPN, sehingga merupakan DPP penyerahan yang tidak terutang PPN. Koreksi ini dipertahankan;

2) Penerimaan klaim Cashback dari Supplier sebesar Rp532.950.000 adalah Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection). Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli. Terbanding berpendapat bahwa nilai DPP terkait Klaim Cashback dari Supplier telah dimasukkan dalam DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga koreksi ini dibatalkan;

3) Pendapatan Atas Fee/Insentif dari PT World Innovative sebesar Rp74.630.000 adalah Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection). Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN, sehingga merupakan DPP penyerahan yang tidak terutang PPN. Koreksi ini dipertahankan;

bahwa sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang Undang PPN mengatur Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

bahwa sehingga disimpulkan, DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Terbanding dalam SK Keberatan menjadi sebagai berikut:

Dengasanan Ala Ferdaczaar Atas te | asa = Teg pigvitcar Sorepmaer Tasha. 9 Fea rsetthcar FO Le

3) Yasa Sar - aman ar , Jam Lai

Bak Fang RPP segara s5 Said irae a

Fasa 27 ega rn

Opa Poo bagong

= [rn Boi 2 it lit she Pe] i IA B78 itl - “adil iit 0 RE bahwa penetapan DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN bersumber dari data bukti potong dan hasil konfirmasi kepada lawan transaksi (PT World Innovative Telecommunication), data pencatatan/ pembukuan Pemohon Banding serta data pendukung lainnya yang memperkuat koreksi Terbanding;

bahwa penetapan DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp25.625.000,- telah sesuai dengan bukti yang kuat dan berkaitan serta telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa maka, alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak memiliki data terkait temuan pemeriksaan dan hasil proses penyelesaian keberatan menjadi tidak berdasar, karena semua sumber data terkait penetapan DPP PPN atas koreksi selisih unit stock adalah bersumber dari pencatatan dan pembukuan Pemohon Banding, bersumber dari hasil konfirmasi kepada lawan transaksi serta data internal yang dimiliki DJP;

III. KESIMPULAN a. Surat banding Nomor 04/PJK/CV-AT/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: 00042/207/19/202/23 tanggal 29 Desember 2023 (seharusnya KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024) yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 03/PJK/CV-AT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero serta Perubahan

Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Athalah Nomor 01 tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 06/PJK/CV-AT/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 a.n. Drs. Jafri;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 08/PJK/CV-AT/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 a.n. Fuji Jum’atul Putra;

Bukti P-4. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-4/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Jafri Hadi;

Bukti P-5. Surat Perjanjian Kerja Nomor 021/SPK-ATH/VI/2025 tanggal 1 Juli 2025 a.n. Fuji Jum’atul Putra;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk a.n. Jafri Hadi;

Bukti P-7. Kartu Tanda Penduduk a.n. Fuji Jum’atul Putra;

Bukti P-8. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00042/207/19/202/23 tanggal 29 Desember 2023;

Bukti P-9. Surat Keberatan Nomor 18/PJK/CV-AT/III/2024 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-

00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti P-11. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 18/PJK/CV-AT/III/2024 tanggal

26 Maret 2024;

Bukti P-12. Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00042/207/19/202/23 Masa Pajak Desember 2019 tanggal 29 Desember 2023;

Bukti P-13. Fotokopi Akta Nomor 11 tanggal 14 Maret 2019 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n. Jafri Hadi;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Fuji Jum’atul Putra;

Bukti P-16. Pakta Integritas Direktur a.n. Ermawati;

Bukti P-17. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-18. Tanggapan tertulis tanggal 3 November 2025 (disampaikan dalam persidangan tanggal 4 November 2025);

Bukti P-19. SPT Masa PPN;

Bukti P-20. Data mutasi stok, penjualan dan selisih persediaan;

Bukti P-21. Sampel nota penjualan barang cashback;

Bukti P-22. Tanggapan tertulis tanggal 3 November 2025 (disampaikan dalam persidangan tanggal 2 Desember 2025);

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir Nomor tanpa nomor tanggal 12 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks dan Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-335/RIKSIS/KPP.2703/ 2023 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9040/WPJ.27/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 24 Oktober 2025 (disampaikan dalam persidangan tanggal 4 November 2025);

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 November 2025 (disampaikan dalam persidangan tanggal 2 Desember 2025);

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-8571/PJ.07/2025 tanggal 4 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 04/PJK/CV-AT/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding sesuai KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.943.410.9092.811.459.091868.048.182
2.Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang pajak025.625.00025.625.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp868.048.182,00 dan Penyerahan atas barang dan jasa yang tidak terutang pajak sejumlah Rp25.625.000,00 dengan alasan :

A. Koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah

Rp868.048.182,00;

1. dalam transaksi penjualan Pemohon banding terdapat penjualan dengan pemberian cashback kepeda pembeli yang mana atas cahback tersebut nantinya akan akan ditagih kepada Distributor/Principal dengan cara menjadi pengurang nilai pembelian pada tahap berikutnya. Cashback yang diberikan pada Masa Pajak Desember 2019 pada saat Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalahRp19.900.000,00.Cashbacktersebutseharusnya diperhitungkan dalam nilai penjualan/ penyerahan BKP yang terutang PPN.

2. Terdapat temuan selisih stock yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp848.148.182,00 berdasarkan pengujian terhadap pencatatan unit stock yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam catatan penjualan (produk yang telah terjual) dengan laporan mutasi stock (produk yang telah dikeluarkan/out); bahwa hasil pengujian menunjukkan terdapat selisih stock positif dan selisih stock negatif atas stock yang tercatat dalam penjualan cfm laporan mutasi stock;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi selisih unit stock yang belum dilapor di Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp848.148.182,00 karena telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

B. Koreksi atas Penyerahan yang tidak terutang PPN sejumlah

Rp 25.625.000,00 karena Terdapat fee/ insentif dari PT World Innovative kepada Pemohon Banding yang merupakan Imbalan Berupa Kompensasi

yang diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection) sejumlah Rp 25.625.000,00. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN, sehingga merupakan DPP penyerahan yang tidak terutang PPN bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan:

a. Terkait Sengketa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

1) Penyerahan yang terutang PPN menurut Pemohon Banding setelah dikukuhkan adalah sebesar Rp19.900.000,00 telah didukung dengan data berupa rincian penjualan harian yang memadai. Data berupa rincian penjualan harian tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan berlangsung. Menurut pemohon banding bahwa cashback tersebut bukan pendapatan bagi pemohon banding dikarenakan pemohon banding hanya sebagai perantara atas pengurangan harga yang diberikan oleh suplier kepada konsumen

2) Terhadap temuan selisih stock yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp848.148.182, Terbanding menentukan selisih stock positif dan negatif atas pengujian selisih stok, selanjutnya menambahkan margin 8% untuk menentukan nilai penjualan atas selisih stock yang belum dilaporkan. Namun, dari rincian data pada SUB, Terbanding hanya menghitung selisih stock positif dengan margin sebesar 8% sedangkan selisih stock negatif tidak Terbanding pertimbangan sebagi pengurang nilai selisih stock yang belum dilaporkan;

b. Terkait sengketa Penyerahan yang tidak terutang PPN

Untuk koreksi Terbanding berupa penyerahan yang tidak terutang PPN berupa pendapatan atas fee/insentif dari Bukti Potong PPh Pasal 23 (selain dari marketing service) dan fee/insentif dari PT World Innovative dan Samsung Electronics Indonesia (price protection) sejumlah Rp25.625.000,00 walaupun tidak ada pengaruhnya dengan PPN

terutang, namun Pemohon Banding tidak setuju dan meragukan koreksi ini karena tidak didukung dengan rincian dan bukti yang dapat diandalkan.

Untuk koreksi terbanding berupa penyerahan yang tidak terutang PPN berupa pendapatan atas fee/insentif dari PT World Innovative (price protection) dan Samsung Electronics Indonesia sejumlah Rp. 25.625.000,00 walaupun tidak ada pengaruhnya dengan PPN terutang, namun Pemohon Banding tidak setuju dan meragukan koreksi ini karena tidak didukung dengan rincian dan bukti yang dapat diandalkan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

A. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah

Rp 868.048.182,00 bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri di mana menurut Pemohon Banding sejumlah Rp1.943.410.909,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp2.811.459.091 sehingga terdapat selisih koreksi sejumlah Rp868.048.182,00 yang terdiri dari koreksi atas cashback sejumlah Rp19.900.000,00 dan koreksi atas selisih stok dengan penjualan sejumlah Rp848.148.182,00 bahwa dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pencatatan cashback sejumlah Rp566.950.000,00 selama Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 yang tidak dicatat sebagai nilai penjualan oleh Pemohon Banding padahal Pemohon Banding bergerak di bidang usaha jual beli handphone dan aksesoris dan dalam transaksi penjualan handphone terdapat program cashback dari distributor atau principal untuk beberapa jenis produk handphone tertentu yang diberikan kepada pembeli akhir dengan ketentuan tertentu.

bahwa berdasarkan data cashback yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa nilai cashback yang menjadi objek koreksi sebesar Rp19.900.000 terdiri dari cashback Samsung S10 dan S10 Plus sebesar Rp2.000.000 cashback A80 sebesar Rp9.000.000 cashback program PWP sejumlah Rp800.000,00 dan cashback A70 sejumlah Rp8.100.000,00 sehingga total cashback yang dikoreksi sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sejumlah Rp19.900.000,00.

bahwa Pemohon Banding memungut Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak penjualan handphone setelah dikurangi nilai cashback sedangkan menurut Terbanding seharusnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dihitung dari nilai penjualan sebelum dikurangi cashback karena cashback berbeda dengan diskon atau potongan harga yang dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa cashback merupakan penawaran di mana pembeli diberikan pengembalian uang tunai atau uang virtual setelah transaksi pembelian dilakukan sehingga transaksi pada awalnya tetap dilakukan dengan harga penuh dan setelah transaksi selesai sebagian uang dikembalikan kepada pembeli sesuai dengan persentase yang dijanjikan sehingga berbeda dengan diskon yang secara langsung mengurangi harga jual pada saat transaksi terjadi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak yang salah satunya adalah Harga Jual dan pengertian Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sehingga cashback tidak termasuk potongan harga yang dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa dalam praktiknya Pemohon Banding melakukan klaim atas cashback kepada distributor atau principal dan klaim tersebut akan

dibayarkan kepada Pemohon Banding baik dalam bentuk uang maupun dipotongkan dengan nilai hutang atau pembelian Pemohon Banding berikutnya kepada distributor sehingga pada akhirnya nilai yang diterima Pemohon Banding tetap sebesar harga jual sebelum cashback sehingga menurut Terbanding cashback tersebut merupakan bagian dari harga jual yang seharusnya menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan telah diperoleh bukti berupa rekapan penerimaan cashback yang berasal dari data Pemohon Banding sendiri dan atas data tersebut telah dilakukan pengujian dan Pemohon Banding juga telah mengakui bahwa data rekapan tersebut merupakan penerimaan atau klaim cashback yang telah dibayarkan oleh distributor handphone kepada Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi cashback telah didukung oleh bukti yang cukup dan tidak dapat dibantah.

bahwa dengan demikian menurut Terbanding cashback yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari harga jual yang seharusnya dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga Pemohon Banding dianggap kurang melaporkan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri atas transaksi tersebut.

bahwa selain koreksi cashback Terbanding juga melakukan koreksi atas selisih stok dengan penjualan sejumlah Rp848.148.182,00 di mana dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding memberikan data penjualan dan data persediaan atau stok beserta mutasinya dan dari data tersebut ditemukan adanya selisih antara jumlah barang yang keluar dari stok dengan jumlah barang yang dicatat sebagai penjualan.

bahwa Terbanding melakukan penelusuran atau tracking terhadap setiap unit produk yang dijual oleh Pemohon Banding dengan membandingkan produk yang telah terjual dalam catatan penjualan dengan produk yang telah keluar dari stok berdasarkan laporan mutasi stok dan dari pengujian tersebut ditemukan terdapat kondisi di mana jumlah penjualan lebih besar

daripada jumlah stok keluar dan juga terdapat kondisi di mana jumlah stok keluar lebih besar daripada jumlah penjualan.

bahwa terhadap kondisi di mana jumlah penjualan lebih besar daripada jumlah stok keluar Terbanding mengikuti perhitungan Pemohon Banding karena Pemohon Banding sendiri telah mengakui jumlah tersebut sebagai penjualan sedangkan terhadap kondisi di mana jumlah stok keluar lebih besar daripada jumlah penjualan Terbanding mempertanyakan adanya stok keluar yang tidak diakui sebagai penjualan sehingga Terbanding melakukan koreksi penjualan berdasarkan jumlah stok yang keluar tersebut.

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut ditemukan adanya barang yang telah keluar dari stok atau stock out dengan nilai sejumlah Rp848.148.182,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai tetapi belum dicatat sebagai penjualan oleh Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding selisih tersebut merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri baik atas cashback maupun atas selisih stok dengan penjualan sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp868.048.182,00 yang terdiri atas koreksi penyerahan karena cashback sejumlah Rp19.900.000,00 dan koreksi penyerahan karena selisih penjualan dengan jumlah stok yang dikeluarkan sejumlah Rp848.148.182,00. bahwa terhadap koreksi cashback sejumlah Rp19.900.000,00 Terbanding menyatakan bahwa cashback tersebut merupakan penjualan yang belum

dicatat sebagai penjualan oleh Pemohon Banding dan dasar koreksi Terbanding adalah data Catatan Pendapatan Cashback yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan Pajak.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding tersebut keliru karena Terbanding tidak memahami secara utuh proses bisnis Pemohon Banding terkait transaksi cashback dan proses pembukuan atas cashback tersebut di mana cashback merupakan program dari principal yang manfaatnya akan dinikmati oleh pembeli akhir sedangkan Pemohon Banding sebagai toko retail hanya bertindak sebagai perantara dalam program cashback tersebut.

bahwa dalam praktik transaksi penjualan handphone yang memiliki program cashback Pemohon Banding tetap menerbitkan faktur penjualan dan mengakui pendapatan sebesar harga jual sesuai pricelist walaupun uang yang diterima dari pelanggan telah dikurangi cashback karena untuk mengklaim cashback kepada principal Pemohon Banding harus menyertakan tembusan faktur penjualan sebesar harga pricelist sehingga penjualan tetap diakui sebesar harga penuh sebelum cashback.

bahwa dengan perlakuan tersebut Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan seluruh penjualan yang ada sejumlah Rp1.943.410.909,00 sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat penjualan yang belum dilaporkan dan data Catatan Pendapatan Cashback yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar koreksi hanya merupakan buku pembantu yang digunakan untuk tujuan pengendalian atau kontrol internal dan bukan sebagai dasar pencatatan penjualan.

bahwa terhadap koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri karena selisih penjualan dengan jumlah stok yang dikeluarkan sebesar Rp848.148.182 Pemohon Banding menyatakan terdapat ketidakkonsistenan Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas selisih unit stok karena Pemeriksa hanya mengambil selisih lebih stok sebagai dasar koreksi sementara tidak mengakui selisih kurang stok yang terjadi.

bahwa berdasarkan data yang disampaikan terdapat selisih lebih stok sebanyak 143 unit dan selisih kurang stok sebanyak 146 unit namun

Pemeriksa hanya memperhitungkan selisih lebih sebagai penambah peredaran usaha sedangkan selisih kurang tidak diperlakukan sebagai pengurang peredaran usaha sehingga menurut Pemohon Banding perlakuan tersebut tidak konsisten dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. bahwa Terbanding menyatakan bahwa atas selisih lebih stok belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai penjualan sedangkan atas selisih kurang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai penjualan sehingga koreksi hanya dilakukan atas selisih lebih stok namun Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding tersebut keliru dan menyesatkan.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih lebih dan selisih kurang stok tersebut telah terakumulatif dalam peredaran usaha sejumlah Rp23.000.035.244 sehingga apabila koreksi Terbanding sejumlah Rp848.148.182 tetap dipertahankan maka akan terjadi ketidakadilan perlakuan yaitu hanya selisih lebih yang diperhitungkan sebagai penambah peredaran usaha sementara selisih kurang tidak diperlakukan sebagai pengurang peredaran usaha serta akan terjadi pengenaan pajak berganda berupa pengakuan peredaran usaha sebanyak dua kali atas nilai koreksi Terbanding tersebut.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri baik atas cashback maupun atas selisih stok dengan penjualan tidak tepat karena seluruh penjualan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan koreksi selisih stok dilakukan secara tidak konsisten sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

bahwa setelah Pengadilan Pajak meneliti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak mempertimbangkan sengketa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri yang berasal dari koreksi cashback dan koreksi selisih stok dengan penjualan.

bahwa terhadap koreksi cashback Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa cashback yang berasal dari principal kepada pembeli akhir melalui Pemohon Banding dan kemudian diklaim oleh Pemohon Banding kepada principal menunjukkan bahwa harga jual barang pada saat penyerahan tetap sebesar harga sebelum cashback sehingga cashback tersebut bukan merupakan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak tetapi merupakan insentif atau penggantian dari principal kepada Pemohon Banding sehingga secara substansi harga jual tetap sebesar harga sebelum cashback. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 8A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah harga jual dan hanya potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak yang dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak sehingga cashback yang tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur pajak tidak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cashback yang diterima oleh Pemohon Banding dari principal merupakan bagian dari harga jual yang seharusnya termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak

Pertambahan Nilai sehingga koreksi Terbanding atas cashback sejumlah Rp19.900.000,00 dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mempertimbangkan sengketa atas koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri karena selisih stok dengan penjualan sebesar Rp848.148.182 dengan memperhatikan penjelasan Terbanding, penjelasan Pemohon Banding, alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pengadilan pajak menilai terdapat ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi atas selisih unit stock. Terbanding hanya mengambil selisih lebih stock sementara tidak mengakui selisih kurang yang terjadi. Selisih lebih yang tejadi adalah sebanyak 143 unit dan selisih kurang sebanyak 146 unit.

bahwa dari fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan membandingkan data mutasi persediaan atau stock out dengan data penjualan yang dicatat oleh Pemohon Banding dan menemukan adanya selisih dimana terdapat barang keluar dari persediaan tetapi tidak seluruhnya dicatat sebagai penjualan sehingga Terbanding menganggap selisih tersebut sebagai penjualan yang belum dilaporkan dan melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding tidak konsisten karena Terbanding hanya mengambil selisih lebih stok sebagai penjualan yang belum dilaporkan tetapi tidak memperhitungkan selisih kurang stok yang menurut Pemohon Banding telah tercermin dalam peredaran usaha yang dilaporkan sehingga apabila koreksi Terbanding dipertahankan akan terjadi penghitungan peredaran usaha secara tidak wajar dan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda.

bahwa terhadap fakta dan alat bukti yang diajukan Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa metode rekonsiliasi antara persediaan dan penjualan merupakan metode pemeriksaan yang pada prinsipnya dapat

digunakan untuk menguji kebenaran peredaran usaha Wajib Pajak namun metode tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten serta tidak boleh hanya mengambil data yang menambah peredaran usaha tanpa mempertimbangkan data yang mengurangi peredaran usaha agar mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya.

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga pengujian melalui rekonsiliasi stok dan penjualan dapat dibenarkan sepanjang dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak sehingga yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang benar-benar terjadi dan bukan semata-mata berdasarkan asumsi selisih persediaan tanpa bukti penjualan yang sebenarnya.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa selisih antara persediaan dan penjualan tidak serta merta dapat dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan karena selisih tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kesalahan pencatatan persediaan, kerusakan barang, kehilangan barang, retur, perbedaan waktu pencatatan, atau kesalahan administrasi sehingga harus dibuktikan secara lebih lanjut bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan penjualan yang belum dilaporkan.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya mengambil selisih dimana jumlah stok keluar lebih besar daripada jumlah penjualan tetapi tidak memperhitungkan selisih dimana jumlah penjualan lebih besar daripada stok keluar sehingga metode yang digunakan oleh Terbanding tidak mencerminkan kondisi usaha secara

menyeluruh dan tidak memenuhi asas keadilan dan asas kewajaran dalam penghitungan pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila selisih lebih dan selisih kurang stok secara keseluruhan telah tercermin dalam total peredaran usaha yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding maka koreksi tambahan atas sebagian selisih saja akan menyebabkan peredaran usaha dihitung lebih dari yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda yang bertentangan dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum dalam perpajakan.

bahwa berdasarkan asas materiil dalam perpajakan yang menekankan pada substansi transaksi yang sebenarnya maka koreksi peredaran usaha harus didasarkan pada bukti adanya transaksi penjualan yang sebenarnya seperti faktur penjualan, penerimaan kas, atau bukti transaksi lainnya dan tidak cukup hanya didasarkan pada selisih administrasi persediaan tanpa didukung bukti adanya penjualan yang sebenarnya.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak yang terutang dihitung oleh Wajib Pajak sendiri dan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan apabila Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang tidak benar maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang yang sebenarnya sehingga beban pembuktian berada pada Terbanding untuk membuktikan bahwa selisih stok tersebut benar-benar merupakan penjualan yang belum dilaporkan. bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya transaksi penjualan atas seluruh selisih stok yang dikoreksi selain hanya berdasarkan perbandingan antara data stok dan data penjualan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding belum didukung oleh bukti yang cukup dan meyakinkan bahwa selisih tersebut merupakan penjualan yang belum dilaporkan.

bahwa berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak

dilakukan secara menyeluruh dan tidak didukung oleh bukti yang cukup bahwa selisih stok tersebut merupakan penjualan yang belum dilaporkan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp848.148.182 tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sejumlah Rp 868.048.182,00 dipertahankan sebesar Rp 19.900.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sejumlah Rp848.148.182,00

B. Koreksi atas Penyerahan yang tidak terutang PPN sejumlah

Rp 25.625.000,00

bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding ditemukan adanya Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari penerimaan insentif dari distributor atau principal atas penjualan produk handphone yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga atas penerimaan tersebut dilakukan koreksi sebagai Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa insentif yang diterima oleh Pemohon Banding berupa uang atau pengurangan kewajiban kepada penjual atau distributor atau principal merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga menurut Terbanding penerimaan insentif tersebut termasuk dalam Penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan meragukan koreksi Terbanding karena tidak didukung dengan rincian dan

bukti yang dapat diandalkan namun Terbanding menjelaskan bahwa terdapat pemberian insentif dari PT World Innovative Telecommunication selaku distributor atau principal handphone dan aksesoris berupa price protection atas penurunan harga handphone yang dibuktikan dengan Surat dari PT World Innovative Telecommunication Nomor WIT- ACC/09/2023/0007 tanggal 12 September 2023 yang memuat rincian pembayaran insentif price protection selama Masa Pajak Desember 2019 dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp17.640.000,00.

bahwa selain insentif dari PT World Innovative Telecommunication juga terdapat insentif dari Samsung Electronics Indonesia kepada Pemohon Banding yang diketahui dari data internal Terbanding berupa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Samsung Electronics Indonesia pada tahun 2019 yang menunjukkan adanya pembayaran jasa atau insentif kepada Pemohon Banding dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak tertentu dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran tersebut dan khusus untuk Masa Pajak Desember 2019 diketahui terdapat pemberian insentif sebesar Rp7.985.000 kepada Pemohon Banding.

bahwa bukti berupa surat pernyataan dari lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT World Innovative Telecommunication serta bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari Samsung Electronics Indonesia tersebut telah disampaikan oleh Terbanding sebagai bukti pendukung argumentasi Terbanding dalam persidangan pada tanggal 2 Desember 2025 sehingga menurut Terbanding koreksi yang dilakukan telah didukung oleh bukti yang memadai dan pernyataan Pemohon Banding dalam surat banding yang meragukan koreksi tersebut menjadi tidak tepat.

bahwa berdasarkan fakta adanya penerimaan insentif dari distributor atau principal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari distributor serta bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari Samsung Electronics Indonesia serta berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku maka menurut Terbanding koreksi atas Penyerahan yang tidak terutang Pajak

Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam proses pemeriksaan Persidangan Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa atas koreksi Terbanding mengenai Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang pajak Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan secara jelas sumber data dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar koreksi atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang pajak tersebut sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan.

bahwa menurut Terbanding terdapat pendapatan berupa fee atau insentif dari PT World Innovative Telecommunication dalam bentuk price protection sejumlah Rp25.625.000,00 yang dianggap sebagai penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang pajak sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding atas nilai tersebut.

bahwa Pemohon Banding mempertanyakan sumber data dan akurasi data yang digunakan oleh Terbanding karena dalam data yang digunakan sebagai dasar koreksi terdapat fee atau insentif yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif sebesar 3 persen dan terdapat pula fee atau insentif yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga menurut Pemohon Banding data tersebut tidak konsisten dan menimbulkan keraguan atas kebenaran data yang digunakan oleh Terbanding.

bahwa selain ketidakkonsistenan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam data yang digunakan oleh Terbanding tidak terdapat nomor bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga data tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi perpajakan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang

pajak tidak didukung dengan sumber data yang jelas tidak didukung dengan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang lengkap dan tidak didukung dengan data yang akurat sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

i. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

j. impor Barang Kena Pajak;

k. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

l. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

m.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

n. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

o. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

p. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan terkait sengketa mengenai penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, di mana menurut Pemohon Banding tidak terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan menurut Terbanding terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp25.625.000,00 yang berasal dari

penerimaan insentif berupa price protection dari PT World Innovative Telecommunication dan Samsung Electronics Indonesia selaku distributor produk handphone yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding.

bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada adanya pembayaran insentif dari distributor kepada Pemohon Banding yang terdiri dari insentif berupa price protection dari PT World Innovative Telecommunication sebesar Rp17.640.000,- dan pembayaran jasa atu insentif dari sehingga total insentif yang diterima oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2019 adalah sejumlah Rp25.625.000,00 sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan dari PT World Innovative Telecommunication dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Samsung Electronics Indonesia pada tahun 2019 yang diajukan oleh Terbanding dan dalam persidangan. bahwa sebaliknya Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai serta meragukan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding data yang digunakan oleh Terbanding tidak disertai dengan rincian yang jelas, tidak mencantumkan nomor bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23, dan menunjukkan adanya perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif yang tidak konsisten sehingga menurut Pemohon Banding data tersebut tidak dapat diverifikasi secara memadai.

bahwa terhadap fakta tersebut Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh Terbanding berupa surat keterangan dari pihak distributor yang menjelaskan adanya pembayaran insentif kepada Pemohon Banding merupakan bukti tertulis yang secara langsung berkaitan dengan transaksi yang disengketakan sehingga memiliki relevansi sebagai alat bukti dalam menilai keberadaan penerimaan insentif tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa meskipun Pemohon Banding mempertanyakan keandalan data tersebut karena tidak dilengkapi dengan nomor bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23, namun keberadaan bukti berupa surat pernyataan dari pihak pemberi insentif yang menjelaskan rincian pembayaran kepada Pemohon Banding merupakan bukti yang secara

substansial menunjukkan adanya penerimaan insentif oleh Pemohon Banding.

bahwa ahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mempertimbangkan relevansi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, di mana Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak. bahwa Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menentukan jenis barang tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan penerimaan berupa insentif atau kompensasi yang tidak berkaitan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada prinsipnya tidak termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penerimaan insentif berupa price protection yang diterima oleh Pemohon Banding berasal dari distributor sebagai bentuk kompensasi atas penurunan harga produk atau program pemasaran tertentu sehingga tidak merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada distributor tersebut.

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak menilai bahwa penerimaan insentif berupa price protection tersebut tidak merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga secara substansi dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan apabila Direktur Jenderal Pajak menemukan bukti bahwa jumlah pajak yang dilaporkan tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

bahwa dalam perkara a quo koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak menimbulkan perubahan terhadap besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang

terutang melainkan hanya berkaitan dengan pengelompokan penerimaan tertentu sebagai penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dalam laporan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding.

bahwa dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh para pihak, serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pengadilan Pajak menilai bahwa penerimaan insentif berupa price protection dari distributor tidak merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sehingga pengelompokan penerimaan tersebut sebagai penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding mengenai adanya penerimaan insentif sejumlah Rp25.625.000,00 yang dikategorikan sebagai penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibandingkan dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, relevansi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta kesesuaian dalil para pihak dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sejumlah Rp25.625.000,00 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga patut dipertahankan.

Berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat bahwa secara keseluruhan terhadap Koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2019 sesuai KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 dipertahankan sebagian dengan rincian sebagai berikut :

Tan a Ticak Livertahankan

Va, Uraian Nilai Koreksi Jipertahansan Ras (Rp) Dat

Denyerahan yang

1 PPNrya varus dipur gut 555.048 182 | 649.148. 182 19.900 000 serdiri fe [zx Dosa a | eren

3 Larutarr: PEN 25.525.000 25.625 000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp2.811.459.091,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp848.148.182,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp1.963.310.909,00
Penyerahan yang PPN tidak terutang menurut TerbandingRp25.625.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyerahan yang PPN tidak terutang menurut Pengadilan PajakRp25.625.000,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00042/207/19/202/23 tanggal 29 Desember 2023, atas nama: CV. Athalah, NPWP 84.727.541.9-202.000, beralamat di Jalan Khatib Sulaiman No 4 Guguk Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat, sehingga sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp1.963.310.909,00
Penyerahan Barang dan Jasa tidak terutang pajakRp25.625.000,00
Jumlah seluruh penyerahanRp1.988.935.909,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp196.331.091,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp254.815.485,00
Dikurangi lain-lainRp Rp0,00 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(58.484.394,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaRp54.938.063,00
Jumlah PPN Kurang BayarRp(3.546.331,00)
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.