Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-002917.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002917.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/NKEB/PJ/KPP.2207/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002917.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum : KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

2. Nama: Randy Ardiano

Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

3. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum : KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 29 Oktober

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

4. Nama: Ryan Gunawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4880/PJ.07/2025 tanggal 07 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 695/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90107/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/ACC/BDG19/25 tanggal 10 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah US$ Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto8,467,446.008,467,446.008,467,446.00
2Harga Pokok Penjualan8,201,132.007,548,454.008,201,132.00
3Penghasilan Bruto / Laba Bruto266,314.00918,992.00266,314.00
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha764,037.00764,037.00764,037.00
5Penghasilan Neto dalam negeri(497,723.00)154,955.00(497,723.00)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha34,761.0034,761.0034,761.00
b. Jumlah34,761.0034,761.0034,761.00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif238,039.00301,833.00244,951.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3,173.003,173.003,173.00
c. Jumlah234,866.00298,660.00241,778.00
8Penghasilan Neto(228,096.00)488,376.00(221,184.00)
9Kompensasi Kerugian.00445,817.00.00
10Penghasilan Kena Pajak(228,096.00)42,559.00(221,184.00)
11Jumlah PPh Terutang.0010,500.00.00
12Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP.004,586.00.00
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar.0015,086.00.00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 003/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah US$ MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto8,467,446.008,467,446.00.00
2Harga Pokok Penjualan8,201,132.007,548,454.00652,678.00
3Penghasilan Bruto / Laba Bruto266,314.00918,992.00.00
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha764,037.00764,037.00.00
5Penghasilan Neto dalam negeri(497,723.00)154,955.00.00
No.UraianJumlah US$ MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha34,761.0034,761.00.00
b. Jumlah34,761.0034,761.00.00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif244,951.00301,833.00(56,882.00)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3,173.003,173.00.00
c. Jumlah241,778.00298,660.00.00
8Penghasilan Neto(221,184.00)488,376.00.00
9Kompensasi Kerugian.00445,817.00445,817.00
10Penghasilan Kena Pajak(221,184.00)42,559.00.00
11Jumlah PPh Terutang.0010,500.00.00
12Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP.004,586.00.00
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar.0015,086.00.00

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US$)Ditambah / (Dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
a. Penghasilan Neto488,376.00.00488,376.00
b. Kompensasi Kerugian445,817.00.00445,817.00
c. Penghasilan Kena Pajak42,559.00.0042,559.00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang10,500.00.0010,500.00
e. Kredit Pajak.00.00.00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar10,500.00.0010,500.00
g. Sanksi Administrasi4,586.00.004,586.00
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar15,086.00.0015,086.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 diterima pada tanggal 15 Januari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Naoki Nakamura jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 15 tanggal 14 November 2024; Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00275/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 12 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

5. Meskipun tidak ada pajak kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah melunasi seluruh pajak kurang bayar sebesar US$ 15,086 pada tanggal 15 Februari 2024 dengan NTPN Nomor 5D88D2M2E9I7NGJH;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Masa/Tahun Pajak

2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah US$ MenurutKoreksi (US$)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto8,467,446.008,467,446.00.00
2Harga Pokok Penjualan8,201,132.007,548,454.00652,678.00
3Penghasilan Bruto / Laba Bruto266,314.00918,992.00.00
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha764,037.00764,037.00.00
5Penghasilan Neto dalam negeri(497,723.00)154,955.00.00
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha34,761.0034,761.00.00
b. Jumlah34,761.0034,761.00.00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif244,951.00301,833.00(56,882.00)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3,173.003,173.00.00
c. Jumlah241,778.00298,660.00.00
8Penghasilan Neto(221,184.00)488,376.00.00
9Kompensasi Kerugian.00445,817.00445,817.00
10Penghasilan Kena Pajak(221,184.00)42,559.00.00
11Jumlah PPh Terutang.0010,500.00.00
12Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP.004,586.00.00
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar.0015,086.00.00

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 003/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah US$ MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto8,467,446.008,467,446.00.00
2Harga Pokok Penjualan8,201,132.007,548,454.00652,678.00
3Penghasilan Bruto / Laba Bruto266,314.00918,992.00.00
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha764,037.00764,037.00.00
5Penghasilan Neto dalam negeri(497,723.00)154,955.00.00
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha34,761.0034,761.00.00
b. Jumlah34,761.0034,761.00.00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif244,951.00301,833.00(56,882.00)
No.UraianJumlah US$ MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3,173.003,173.00.00
c. Jumlah241,778.00298,660.00.00
8Penghasilan Neto(221,184.00)488,376.00.00
9Kompensasi Kerugian.00445,817.00445,817.00
10Penghasilan Kena Pajak(221,184.00)42,559.00.00
11Jumlah PPh Terutang.0010,500.00.00
12Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP.004,586.00.00
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar.0015,086.00.00

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (US$)Menurut Terbanding (US$)Menjadi (US$)
a. Penghasilan Neto(221,184.00)488,376.00488,376.00
b. Kompensasi Kerugian-445,817.00445,817.00
c. Penghasilan Kena Pajak(221,184.00)42,559.0042,559.00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang-10,500.0010,500.00
e. Kredit Pajak---
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar-10,500.0010,500.00
g. Sanksi Administrasi-4,586.004,586.00
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-15,086.0015,086.00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (US$)Koreksi yang Diajukan Banding (US$)
Keputusan Keberatan (US$)Pemohon Banding (US$)
1.Harga Pokok Penjualan7,548,454.008,201,132.00652,678.00
2.Penyesuaian Fiskal Positif301,833.00244,951.0056,882.00
3.Kompensasi Kerugian445,817.00-445,817.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING

A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678 dengan alasan sebagai berikut:

Menurut TerbandingUS$ 7,548,454.00

Menurut Pemohon BandingUS$ 8,201,132.00

KoreksiUS$ 652,678.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), sehingga diperoleh operating profit Wajib Pajak adalah sebesar US$ 154,954 kemudian dilakukan penyesuaian (TP Adjustment) koreksi harga primer sebesar US$ 652,678. Koreksi tersebut dilakukan/diatribusikan pada pembelian dari pihak afiliasi dalam pos Harga Pokok Penjualan dengan poin-poin sebagai berikut:

• Terbanding tidak sependapat dengan penyesuaian biaya luar biasa yang dilakukan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya;

• Terbanding tidak sependapat dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang menggunakan indikator tingkat laba Net Cost Plus/NCP. Menurut Terbanidng indikator tingkat laba yang tepat adalah Return on Sales/ROS;

• Terbanding tidak sependapat dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang menggunakan tahun tunggal/single year dalam analisa kesebandingannya. Menurut Terbanding penggunaan jamak/multiple years lebih tepat;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding Pajak atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678 dengan alasan sebagai berikut:

• Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa langkah pertama untuk meneliti koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan melakukan

penilaian apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan (yaitu Undang Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 dan Bab III Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP")). Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertahankan oleh Terbanding bertentangan dengan tujuan pasal ini sebagaimana diuraikan dalam penjelasan atas Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) PPh yang terdapat dalam UU HPP menyatakan sebagai berikut:

”Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding yang disesuaikan oleh Terbanding seluruhnya merupakan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di Jepang. Secara teori, profit shifting terjadi apabila laba dialihkan ke perusahaan yang berlokasi di yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih rendah sehingga kewajiban pajak grup usaha tersebut menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisi apabila laba tersebut dikenakan pajak di yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih tinggi. Faktanya tarif pajak negara Jepang pada tahun pajak 2019 di atas tarif pajak Indonesia sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, karena Pemohon Banding berada dalam satu rezim perpajakan yang dikenakan tarif PPh badan yang lebih rendah (25%) dibandingkan pihak afiliasi yang berada di Jepang (30,62%), maka Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak terdapat motif Transfer Pricing (Penghindaran Pajak);

bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dijelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, sehingga apabila tidak terdapat risiko penghindaran pajak, maka pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) seharusnya tidak dilakukan oleh Terbanding;

• Pemohon Banding telah memberikan data dan penjelasan yang diminta kepada Terbanding (Peneliti Keberatan pada saat proses keberatan) terkait penyesuaian biaya luar biasa yang dilakukan dalam Dokumen Lokal, namun Terbanding menolak bukti-bukti tersebut tanpa dapat membuktikan sebaliknya;

bahwa salah satu dasar Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dikarenakan Pemohon Banding pada tahun pajak sengketa (2019) dalam keadaan rugi operasi sehingga Terbanding langsung menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi yang tidak wajar. Hal ini disimpulkan Terbanding tanpa melakukan analisa mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian;

bahwa Terbanding kemudian menyatakan bahwa penyesuaian luar biasa yang digunakan Pemohon Banding dalam menyajikan penyesuaian tidak memadai dan tidak cukup sebagaimana diatur dalam PER-22, SE-50 dan OECD TP Guidelines Paragraf 3.50. Faktanya, Terbanding tidak pernah memberikan, menyatakan, atau meminta penjelasan tambahan dari Pemohon Banding terkait dokumen pendukung mana yang dianggap tidak memadai, tidak cukup dan tidak sesuai PER-22, SE-50 maupun OECD TP Guidelines;

bahwa OECD TP Guidelines par 1.192 menyatakan sebagai berikut: “… associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms …”

Terjemahan tidak langsung:

“… perusahaan terafiliasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. Namun, perusahaan independen tidak akan siap mentolerir kerugian yang terus berlanjut tanpa batas. Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhirnya akan berhenti menjalankan bisnis dengan ketentuan seperti itu …”

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines par 1.192 di atas, jelas dinyatakan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan suatu Grup, sama halnya dengan perusahaan independen dapat mengalami kerugian;

OECD TP Guidelines par 1.131 lebih lanjut menyatakan sebagai berikut: “A factor to consider in analysing losses is that business strategies may differ from MNE group to MNE group due to a variety of historic, economic, and cultural reasons. Recurring losses for a reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration. For example, a producer may lower the prices of its goods, even to the extent of temporarily incurring losses, in order to enter new markets, to increase its share of an existing market, to introduce new products or services, or to discourage potential competitors. However, especially low prices should be expected for a limited period only, with the specific object of improving profits in the longer term …”

Terjemahan tidak langsung:

“Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menganalisis kerugian adalah bahwa strategi bisnis mungkin berbeda dari grup MNE ke grup MNE karena berbagai alasan sejarah, ekonomi, dan budaya. Kerugian berulang untuk jangka waktu yang wajar dapat dibenarkan dalam beberapa kasus dengan strategi bisnis untuk menetapkan harga yang sangat rendah untuk mencapai penetrasi pasar. Misalnya, seorang produsen dapat menurunkan harga barangnya, bahkan sampai mengalami kerugian sementara, untuk memasuki pasar baru, untuk meningkatkan pangsa pasar yang ada, untuk memperkenalkan produk atau layanan baru, atau untuk mencegah pesaing potensial. Namun, harga yang sangat rendah diharapkan untuk periode terbatas saja, dengan tujuan khusus untuk meningkatkan keuntungan dalam jangka panjang …”

bahwa berdasarkan kutipan OECD TP Guidelines par 1.131 di atas, jelas dinyatakan bahwa analisa terhadap suatu perusahaan yang mengalami kerugian harus dilakukan. bahwa terdapat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menganalisis entitas yang sedang mengalami kerugian dan kerugian berulang untuk jangka waktu yang wajar dapat diterima dalam beberapa kasus;

bahwa SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, juga mengatur berikut:

Pasal 2:

“Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina Wajib Pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.”

Pasal 3:

“Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa Wajib Pajak tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah Wajib Pajak tersebut benar- benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan Wajib Pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.”

bahwa berdasarkan SE-96/PJ/2009 di atas, Terbanding diharuskan untuk melakukan diagnosa yang mendalam terlebih dahulu terkait alasan hasil keuangan Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran. Terbanding tidak seharusnya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak semata mata dengan alasan hasil indikator tingkat laba Pemohon Banding berada di luar rentang kuartil dari perusahaan pembanding yang disetujui;

OECD Transfer Pricing Guideline 2022 par 3.75:

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded …"

Terjemahan bebas:

“Pos-pos non-operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Pos-pos luar biasa yang bersifat tidak berulang pada umumnya juga harus dikecualikan …"

bahwa berdasarkan aturan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ukuran rentang kuartil seharusnya tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan pajak, karena ukuran rentang kuartil hanya merupakan suatu indikasi. Harus dilakukan penelitian untuk

mengetahui penyebab rentang kuartil Pemohon Banding lebih rendah daripada ukuran rentang kuartil perusahaan sejenis. Terbanding seharusnya melakukan diagnosa yang mendalam terlebih dahulu dan tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak secara langsung yang mengakibatkan koreksi pajak. Terlebih lagi karena hal ini dilakukan Terbanding hanya berdasarkan rasio Pemohon Banding yang berada di luar rentang kuartil yang diperkenankan; bahwa dalam SE-96, juga telah secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Banding yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa Pemohon Banding tersebut tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar;

bahwa faktanya, Terbanding tidak pernah melakukan analisa terhadap kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding. Dengan didasarkan pada hasil benchmarking yang dipengaruhi keadaan merugi, Terbanding langsung menetapkan dan menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa Pemohon Banding dalam TP Dokumentasinya telah menjelaskan secara rinci alasan-alasan mengapa kinerja Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Pada Bulan Oktober di tahun 2019, Pemohon Banding mengalami sengketa sehubungan buruh yang mengakibatkan pabrik tidak dapat beroperasi sampai adanya kesepakatan (konsensus) di bulan Februari 2020. Pemohon Banding telah merincikan kejadian luar biasa tersebut sebagai berikut:

PeriodeIsi dari perselisihan
Mei 2019Mei 2019--Perusahaan sedang melakukan pengurangan jumlah karyawan dengan
mengurangi karyawan kontrak karena adanya penurunan jumlah
pesanan yang diterima.
September 2019-Pembentukan serikat
--(Memulai rapat negosiasi antara manajemen dan tenaga kerja
persyaratan: menjadikan karyawan kontrak sebagai karyawan tetap)
Oktober 2019-Karyawan menolak untuk bekerja lembur dan memperlambat pekerjaan
-Adanya perpecahan keputusan antara manajemen dan tenaga kerja
--(Memulai rapat negosiasi baru antara manajemen dan tenaga kerja
pembicaraan dilakukan oleh tiga pihak termasuk Kementerian Tenaga
Kerja)
November 2019-Penerimaan formulir pemberitahuan jadwal mogok kerja
--Mogok kerja dinilai ilegal oleh Kementerian ketenagakerjaan dalam
pertemuan mediasi
PeriodeIsi dari perselisihan
November 2019November-Mogok kerja secara ilegal dimulai (115 peserta)
2019-Dari peserta di atas, 111 orang dinilai sebagai mogok kerja ilegal
--Untuk peserta yang ikut dalam kegiatan mogok kerja ilegal dan tidak
hadir dalam pekerjaannya dipensiunkan secara sukarela.
-Perusahaan menjadi sulit untuk memproduksi produk, dan sebagai
penanganan darurat, perusahaan mulai memesan produk dari basis luar
negeri.
-Menerima karyawan kontrak baru (Peningkatan biaya penerimaan
karyawan dan biaya pendidikan karena menerima karyawan yang
belum memiliki pengalaman.)
Desember 2019-Adanya surat ilegal yang dikirimkan kepada direktur perusahaan yang
memiliki hubungan istimewa/afiliasi, mitra bisnis, dan petugas dari
kelompok advokasi hak asasi manusia.
-Adanya petisi dari serikat pekerja untuk kembali bekerja
-Unjuk rasa beberapa kali terjadi di depan kantor mitra bisnis
--Mendaftarkan kejadian konflik ini ke Biro Tenaga Kerja (perintah pensiun
sukarela karena melakukan mogok kerja secara ilegal.)
Januari 2020-Pertemuan dengan kelompok advokasi hak asasi manusia
Audit internal yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja
-Meminta polisi Jakarta Selatan untuk menindak unjuk rasa
Februari 2020--Karena adanya unjuk rasa beruang kali, berakibat besar pada kondisi
bisnis
-(Menerima permintaan dari serikat pekerja karena mempertimbangkan
kelangsungan bisnis dan kehilangan peluang bisnis yang sangat besar
Membuat konsensus dengan kesepakatan di pengadilan.)
-115 orang dari anggota serikat kembali ke perusahaan secara
bersamaan
-67 karyawan kontrak diangkat sebagai karyawan tetap
--Biaya tenaga kerja meningkat secara signifikan karena adanya
penerimaan karyawan kontrak baru, kembalinya 115 karyawan dan
pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.
Setelah Februari 2020-tKaryawan kontrak baru dipulangkan ke rumah karena adanya kelebihan
enaga kerja (Selama periode tersebut, mencatat adanya pengeluaran
untuk tenaga kerja sebesar 2 kali lipat dari biasanya.)

bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menjelaskan secara terperinci alasan hasil indikator tingkat laba Pemohon Banding berada di luar rentang sebagaimana di maksud Pasal 2 dan Pasal 3 dari SE-96 maupun panduan dalam OECD TP Guideline di atas. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding murni merupakan kerugian bisnis dan bukan dikarenakan adanya indikasi penghindaran pajak;

bahwa data-data dokumen pendukung telah Pemohon Banding sampaikan ulang kepada Terbanding (Peneliti Keberatan) pada proses keberatan sebagai berikut:

NoBukti PendukungTanggal Kirim
I1. Penurunan Produksi 2. Dampak Permasalahan Tenaga Kerja 3. Biaya Pengacara 4. Penurunan Kapasitas Produksi 5. Biaya Petugas Dari Jepang04/09/2024
II1. Korespondensi Email terkait biaya buruh 2. Korespondensi Email terkait biaya teknisi18/11/2024

bahwa PER-22/PJ/2013 (PER-22) jelas mengatur terkait penyesuaian kesebandingan. Hal ini sejalan dengan OECD TP Guideline bahwa penyesuaian dapat dan boleh dilakukan selama penyesuaian yang dilakukan dapat meningkatkan tingkat kesebandingan dengan perusahaan pembanding yang telah dipilih;

PER-22 Bab II Nomor 3.b.3 menyatakan sebagai berikut:

“Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen …” OECD TP Guidelines par 3.49 menyatakan sebagai berikut:

“Comparability adjustments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to make the adjustment”

Terjemahannya:

“Penyesuaian kesebandingan harus dipertimbangkan jika (dan hanya jika) diharapkan dapat meningkatkan keandalan hasil. Pertimbangan yang relevan dalam hal ini mencakup materialitas perbedaan yang sedang dipertimbangkan penyesuaian, kualitas data yang dapat disesuaikan, tujuan penyesuaian, dan keandalan pendekatan yang digunakan untuk membuat penyesuaian"

bahwa Faktanya jelas bahwa Pemohon Banding pada tahun 2019 mengalami kejadian luar biasa yang memberikan dampak negatif secara signifikan pada kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kejadian luar biasa yang dialami Pemohon Banding di tahun 2019 tersebut seharusnya tetap dipertimbangkan Terbanding meskipun tidak dinyatakan dalam Laporan keuangan. Hal ini dikarenakan tidak ada dasar hukum terkait Transfer Pricing yang menyatakan bahwa syarat mutlak dapat dilakukannya penyesuaian akibat kejadian luar biasa adalah harus dinyatakan dalam Laporan Keuangan; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan dengan hormat kepada Terbanding agar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Pajak dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

• Penggunaan tahun tunggal sebagaimana Dokumen Lokal merupakan penggunaan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan tahun tunggal lebih tepat digunakan. Hal ini mengacu kepada par 3.68 OECD Transfer Pricing Guideline 2022 sebagai berikut:

"In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions") is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer's controlled transaction …”

Terjemahan bebas:

"Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi pembanding yang sebanding yang dilakukan terjadi pada periode waktu yang sama dengan transaksi dengan hubungan istimewa diharapkan merupakan informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis kesebandingan, karena informasi ini mencerminkan bagaimana pihak-pihak

independen berperilaku pada lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi terkendali Wajib Pajak …"

bahwa Terbanding menggunakan OECD Transfer Pricing Guideline par 3.75 s.d. par 3.76 sebagai dasar menggunakan data tahun jamak. Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan tahun jamak diatur dalam par 3.75 s.d. par 3.79 OECD Transfer Pricing Guideline 2022; OECD Transfer Pricing Guideline 2022 par 3.75:

“In practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis …";

Terjemahan bebas:

"Dalam praktiknya, memeriksa dengan data tahun jamak sering kali berguna dalam analisis kesebandingan, tetapi bukan merupakan persyaratan sistematis. Data tahun jamak dapat digunakan ketika data tersebut menambah nilai pada analisis harga transfer …";

bahwa pada dasarnya, penggunaan data tahun jamak hanya dapat dipakai apabila penggunaan data tahun jamak memberi nilai tambah analisa. Jelas juga dinyatakan bahwa penggunaan data tahun jamak berguna untuk digunakan sebagai perbandingan namun bukan merupakan persyaratan mutlak;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Terbandingan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga menyatakan bahwa data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan, misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali indikator tingkat laba dari kandidat pembanding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga, bahwa produk akhir Pemohon Banding sudah diproduksi oleh Perusahaan Induk Pemohon

Banding sejak tahun 1961 dan masih terus diproduksi hingga saat ini. Hal ini menunjukkan produk dari Pemohon Banding sudah matang dan stabil serta tidak terdapat fluktuasi signifikan sehubungan dengan siklus keberlangsungan produk;

bahwa kemudian Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa sangat jelas bahwa PMK-22 secara khusus ditujukan untuk pelaksanaan APA. PMK-22 berfungsi sebagai peraturan khusus untuk APA dan tidak terdapat relevansinya dengan sengketa Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak sedang dalam pengajuan APA. Terbanding secara spesifik mengacu kepada Lampiran A butir E yang nyata-nyata merupakan lampiran Formulir pengajuan APA;

bahwa karena Pemohon Banding tidak sedang dalam proses mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (APA), sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi terhadap Pemohon Banding tidak dipertahankan berdasarkan dasar hukum PMK-22;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendekatan yang dilakukan Terbanding yang menggunakan tahun jamak merupakan pendekatan yang tidak tepat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku;

• Indikator tingkat laba yang digunakan dalam Dokumen Lokal merupakan indikator tingkat laba yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Terbanding dan Terbanding tidak setuju dengan penggunaan indikator tingkat laba Net Cost Plus Markup (NCPM) dalam TPDoc dan menganggap indikator tingkat laba Return on Sales (ROS) lebih tepat;

bahwa Pemohon Banding mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.93 sebagai berikut:

“… Typically, and subject to a review of the facts and circumstances of the case, sales or distribution operating expenses may be an appropriate base for distribution activities, full costs or operating expenses may be an appropriate base for a service or manufacturing activity, and operating assets may be an

appropriate base for capital-intensive activities such as certain manufacturing activities or utilities …”

Terjemahan bebas:

"… Biasanya, dan tunduk pada tinjauan atas fakta dan keadaan dari kasus tersebut, biaya operasional penjualan atau distribusi dapat menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas distribusi, biaya penuh atau biaya operasional dapat menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas jasa atau manufaktur, dan aset operasional dapat menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas padat modal seperti aktivitas manufaktur atau utilitas tertentu …"

bahwa jelas dinyatakan bahwa biaya penuh atau biaya operasional menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas manufaktur. Faktanya, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur sehingga pendekatan yang digunakan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding merupakan pendekatan yang lebih tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678 seharusnya dapat dibatalkan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 56,882

Menurut Terbanding

Koreksi atas Biaya sebesar US$ 1,570 sehubungan pengurusan IMTA, KITAS, VISA

bahwa Terbanding menyatakan bahwa biaya IMTA, KITAS, dan VISA sebesar US$ 1,570 merupakan natura dan kenikmatan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa biaya ini merupakan biaya pengurusan perpanjangan IMTA, KITAS, dan VISA sehubungan dengan memperkerjakan tenaga kerja asing oleh Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding tidak bayarkan biaya-biaya ini, maka Pemohon Banding tidak akan dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang diperlukan untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa KITAS, VISA, dan IMTA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Pengeluaran ini merupakan bagian dari kewajiban administratif perusahaan untuk mematuhi ketentuan

hukum ketenagakerjaan. Faktanya, pengurusan KITAS, VISA, dan IMTA merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh perusahaan berdasarkan peraturan yang berlaku (fasilitas kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas). Dalam Berita Acara Pembahasan Pemohon Banding juga telah menjawab dan mengkonfirmasi bahwa tenaga kerja asing tersebut merupakan karyawan yang datang untuk melakukan bimbingan jasa teknis dari pihak afiliasi mengenai pengaplikasian know-how. Sehingga keberadaan tenaga kerja asing tersebut sepenuhnya berhubungan dengan kelangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa biaya ini merupakan biaya yang ada dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh sehingga seharusnya dapat dibiayakan dalam perhitungan PPh Badan; Koreksi atas Biaya sebesar US$ 55,312 sehubungan dengan biaya Technical Fee

• Perjanjian terkait biaya royalti sebesar US$ 55,312 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah technical guidance contract tanggal 21 Juli 2020, yang mana tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti oleh Terbanding karena tahun yang diperiksa adalah tahun 2019;

• Tidak terdapat perjanjian pemanfaatan merek dagang HRS yang dikembangkan oleh Hirose Seiko Co., Ltd. (HSK);

• Bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa invoice dan lampiran- lampirannya atas penggunaan know-how dan merk dagang, tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding karena tidak ada perjanjian yang menjadi dasarnya;

• Tidak terdapat bukti adanya pemberian/transfer know-how dan penggunaan merk dagang HSK kepada Pemohon Banding;

• Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis dari pemberian/transfer know-how dan penggunaan merk dagang tersebut;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa royalti yang digunakan Pemohon Banding berhubungan dengan know-how dari Hirose Seiko Co., Ltd.

(HSK) merupakan royalti yang eksistensinya dapat dibuktikan dan manfaatnya diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa penggunaan/konsumsi/utilisasi know-how tersebut dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan proses produksi bearing dan produksi suku cadang mobil;

bahwa seluruh produk yang diproduksi Pemohon Banding merupakan produk yang dikembangkan berdasarkan kegiatan riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan oleh HSK. Selain penggunaan teknologi/know-how, Pemohon Banding juga memanfaatkan merek dagang HRS yang dikembangkan oleh HSK;

bahwa faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan perjanjian 21 Januari 2011 pada tanggal 05 November 2024 yang merupakan dasar dari transaksi ini yang tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa memang tidak ada transfer pemindahan asset tidak berwujud karena asset tidak berwujud tidak pernah dipindahkan atau dialihkan dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Sesuai perjanjian, Pemohon Banding menggunakan “written know-how” dan “unwritten know-how”. bahwa penggunaan tersebut juga bersamaan bimbingan teknis secara langsung dari personel pihak afiliasi. bahwa eksistensi atas IP tidak seharusnya dilihat dengan adanya pemindahan/pengalihan hak atas IP. Fakta bahwa Pemohon Banding telah diberikan akses untuk menggunakan “written know-how” dan “unwritten know-how” dan bimbingan teknis secara langsung dari personel pihak afiliasi menunjukkan terdapat eksistensi dan manfaat bagi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 652,678 seharusnya dapat dibatalkan;

C. Koreksi atas Kompensasi sebesar US$ 445,817

Menurut Terbanding

bahwa perhitungan kompensasi kerugian yang dibuat oleh Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 berada dalam posisi rugi fiskal sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat penggunaan nilai kompensasi sebesar sebagaimana menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Kompensasi sebesar US$ 445,817 menjadi tidak tepat;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut Pemohon Banding (US$)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto8,467,446.00
2Harga Pokok Penjualan8,201,132.00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto266,314.00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha764,037.00
5Penghasilan Neto dalam negeri(497,723.00)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
7a. Penyesuaian Fiskal Positif244,951.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3,173.00
No.KeteranganMenurut Pemohon Banding (US$)
c. Jumlah241,778.00
8Jumlah Penghasilan Neto(221,184.00)
9Kompensasi Kerugian-
10Penghasilan Kena Pajak(221,184.00)
11Jumlah PPh Terutang-
12Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan-
13Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayar-

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Badan tahun 2019 Nomor 00004/206/19/431/24

tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor No. 17 tanggal 11 Juni 2020 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan No. 003/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024

beserta tanda terima;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran SKPKB Nomor

00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 dengan Nomor 5D88D2M2E9I7NGJH pada tanggal 15 Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90107/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 05 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia 

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena 

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,

berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima,

tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. Ketetapan Semula

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 tanggal 22 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-6/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 16 Januari 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 003/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 17 April 2024 berdasarkan LPAD No. FORM-05001873/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 17 April 2024;

B. Penyelesaian Keberatan

bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025, dengan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/431/24 Tanggal 22 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 tanggal 22 Januari 2024;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut;

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo; Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan dan dalam bentuk apapun, termasuk: …;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …; Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: …;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Pendapat Terbanding

1) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678

bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa penyesuaian luar biasa telah sesuai peraturan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa sebagaimana diketahui, di tahun 2019 Pemohon Banding mengalami kejadian luar biasa yaitu adanya mogok kerja yang dilakukan pegawai Pemohon Banding yang memberikan dampak negatif secara signifikan terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding. Dan oleh karena itu, Pemohon Banding melakuan penyesuaian-penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan laba Pemohon Banding;

(2) bahwa sesuai PER-22, SE-50 dan OECD TP Guidelines par 3.50, diatur bahwa dalam melakukan penyesuaian harus mempertimbangkan kualitas data dan keandalan pendekatan yang digunakan;

(3) bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, kualitas data dan keandalan pendekatan yang digunakan Pemohon Banding dalam menyajikan penyesuaian tidak memadai dan cukup;

(4) Dan selain itu, terdapat fakta bahwa dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding Tahun 2019 tidak terdapat penyajian dan pengungkapan atas keadaan luar biasa (extraordinary item) yang dialami Pemohon Banding, sehingga kejadian tersebut tidak tergolong keadaan luar biasa (extraordinary item) dan tidak seharusnya dilakukan dalam menerapkan kesebandingan;

(5) Berdasarkan uraian diatas maka Terbanding berpendapat untuk tidak menerima seluruh penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa penggunaan tahun tunggal merupakan penggunaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa PER-22 mendukung penggunaan data beberapa tahun, baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya distorsi;

(2) Selain itu, Pedoman OECD (Paragraf 3.76) juga mengakui pentingnya penggunaan data beberapa tahun dalam menentukan basil kewajaran, terutama dalam menerapkan metode laba transaksional seperti TNMM;

(3) Selanjutnya, berdasarkan peraturan Advance Pricing Agreement (“APA”) yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 ("PMK-22”), Lampiran A butir E, DJP mewajibkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan kinerja keuangan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini berarti bahwa DJP sendiri secara eksplisit lebih yakin untuk menggunakan data keuangan lebih dari satu tahun dalam menganalisis kinerja keuangan untuk tujuan penentuan harga transfer;

(4) Dengan demikian, Terbanding meyakini bahwa pendekatan beberapa tahun, yaitu penggunaan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun (Tahun 2017-2019) untuk perusahaan pembanding, lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

(5) bahwa berdasarkan penjelasan sebagai diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan tahun jamak yang diterapkan oleh Pemeriksa dalam analisis PKKU sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa Net Cost Plus (NCP) merupakan indikator tingkat laba yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) Berdasarkan ketentuan baik pada PER-22/PJ/2013 dan lampiran SE- 50/PJ/2013 serta Paragraf 2.92 s.d. 2.95 OECD TP Guideline, dalam menentukan denominator (penyebut) harus mempertimbangkan tingkat independensi denominator agar tidak menimbulkan distorsi dalam perhitungannya;

(2) Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa penggunaan PLI berupa Return on Sales yang dipilih Pemeriksa lebih sesuai dengan PKKU dibandingkan NCP yang dipilih Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk menolak alasan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

2) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 56,882

bahwa biaya Yang Dibebankan/Dikeluarkan Untuk Kepentingan Pemegang Saham, Sekutu, Atau Anggota sebesar US$ 1,570.00

(1) Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa biaya IMTA, KITAS dan VISA sebesar US$ 1,570.00 merupakan natura dan kenikmatan yang tidak dapat dibebankan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh, karena biaya IMTA, KITAS dan VISA tersebut merupakan fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kerja kepada tenaga kerja asing;

(2) Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sebesar US$ 55,312.00

(1) bahwa berdasarkan ledger, biaya sebesar US$ 55,312.00 dicatat dalam akun sebagai berikut:

No. AkunNama AkunUraian TransaksiJumlah (US$)
00133SGA - Commission ExpensePembayaran technical fee dan management fee kepada Hirose Seiko Co.Ltd (HSK)55,247.00
00133SGA - Transportation & Travel ExpensePembayaran accomodation (hotel) nishiura goto NSK Thailand64.98

(2) bahwa dalam TP Documentation, biaya tersebut disebut sebagai biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi;

(3) Dalam surat keberatan dan banding, Pemohon Banding menjelaskan biaya tersebut dikeluarkan untuk penggunaan know-how yang dikembangkan berdasarkan kegiatan R&D yang dilakukan oleh HSK, selain itu biaya tersebut dikeluarkan untuk pemanfaatan merek dagang HRS yang dikembangkan oleh HSK;

(4) bahwa dalam surat keberatan dan banding, Pemohon Banding menjelaskan, penggunaan know-how tersebut dilakukan Pemohon Banding untuk proses produksi bearing dan produksi suku cadang mobil;

(5) Pendapat Terbanding:

bahwa perjanjian yang diberikan Pemohon Banding terkait biaya royalti sebesar US$ 55,312.00 adalah technical guidance contract tanggal 21 Juli 2020. Perjanjian ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti oleh Terbanding, karena tahun perjanjian tersebut adalah tahun 2020, sedangkan tahun yang diperiksa adalah tahun 2019;

bahwa tidak terdapat perjanjian pemanfaatan merek dagang HRS yang dikembangkan oleh HSK;

bahwa bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa invoice dan lampiran-lampirannya yang menurut Pemohon Banding adalah invoice atas penggunaan know-how dan merk dagang, tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding, karena tidak ada perjanjian yang menjadi dasarnya;

bahwa tidak terdapat bukti adanya pemberian/transfer know how dan penggunaan merk dagang dari HSK kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis dari pemberian/transfer know how dan penggunaan merk dagang tersebut;

(6) Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku;

3) Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar US$ 445,817

bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding berpendapat bahwa perhitungan kompensasi kerugian yang dibuat oleh Pemeriksa telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 001/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan penelitian, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Pemohon Banding NPWP 312355332413000 / 0312355332413000 NITKU: 0312355332413000000000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/ACC/BDG19/25 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Alasan Banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Randy Ardiano (Kuasa Hukum); Bukti P-8. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Randy Ardiano (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Randy Ardiano (Kuasa Hukum);

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Ryan Gunawan (Kuasa Hukum); Bukti P-11. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Ryan Gunawan (Kuasa Hukum); Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Ryan Gunawan (Kuasa Hukum);

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Naoki Nakamura jabatan Presiden Direktur; Bukti P-14. Paspor atas nama Naoki Nakamura;

Bukti P-15. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-16. TP-Doc;

Bukti P-17. Audit Report;

Bukti P-18. Matriks sengketa Banding;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus atas nama Irene Theodora Simatupang (Kuasa

Hukum);

Bukti P-20. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Irene Theodora Simatupang

(Kuasa Hukum);

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Irene Theodora Simatupang (Kuasa Hukum); Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus atas nama M. D. Menuk Sudaryanti (Kuasa

Hukum);

Bukti P-23. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama M. D. Menuk Sudaryanti (Kuasa

Hukum);

Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama M. D. Menuk Sudaryanti (Kuasa Hukum); Bukti P-25. Surat Nomor 298/HRSI/IX/25 tanggal 11 September 2025 perihal Profil

Pemohon Banding;

Bukti P-26. Surat Nomor 295/HRSI/IX/25 tanggal 11 September 2025 perihal

Penjelasan Pemohon Banding terkait Koreksi Terbanding;

Bukti P-27. Surat Nomor 327/HRS/X/25 tanggal 02 Oktober 2025 perihal Penjelasan

tertulis tambahan;

Bukti P-28. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya IMTA, KITAS, VISA

sebesar US$ 1,570;

Bukti P-29. Terjemahan Tersumpah dari Technical Guidance Contract;

Bukti P-30. Electronic Ticket dari Mr. Mori Yukihisa dan Mr. Nakamura Naoki dengan

Ticketing Date;

Bukti P-31. Paten Nomor JP2005279894 mengenai Perangkat Deburring dan

Metode Deburring;

Bukti P-32. Paten Nomor JP1996090129 mengenai Pembuatan Cincin Dalam dan

Cincin Luar untuk Lambung Gulung;

Bukti P-33. Struktur Organisasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 337/HRS/X/25 tanggal 23 Oktober 2025; Bukti P-35. Bukti pemberitahuan mogok kerja dari serikat pekerja;

Bukti P-36. Bukti invoice terkait Biaya pengacara atas masalah tenaga kerja dan

lainnya;

Bukti P-37. Bukti pembayaran biaya lembur kepada karyawan;

Bukti P-38. Penjelasan Akhir Pemohon Banding tanggal 13 November 2025; Bukti P-39. Putusan Pengadilan Pajak (Putusan Pembanding);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa banding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (file.pdf);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 23 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (US$)Nilai Sengketa (US$)
Pemohon BandingTerbanding
1. 2. 3.Harga Pokok Penjualan Penyesuaian Fiskal Positif Kompensasi Kerugian8,201,132.00 244,951.00 .007,548,454.00 301,833.00 445,817.00652,678.00 56,882.00 445,817.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah US$ 652,678.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah US$ 652,678.00 dengan alasan karena berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar dari Wajib Pajak (Pemohon Banding) sebesar US$ 154,954.00 sehingga dilakukan penyesuaian sebesar US$ 652,678.00 yang diatribusikan pada pembelian dari pihak terafiliasi (HPP);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menjalankan transaksi sehubungan dengan hubungan afiliasi sesuai dengan kelaziman usaha dan tidak ada risiko penghindaran pajak;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah US$ 56,882.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah US$ 56,882.00, dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas biaya sebesar US$ 1,570 sehubungan pengurusan IMTA, KITAS, dan VISA yang merupakan pemberian natura dan kenikmatan;

b. Koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada

pemegang saham / pihak terafiliasi sebesar US$ 55,312.00 yang terdiri atas US$ 55,247.00 untuk pembayaran technical & management fee ke HSK dan US$ 64.98 untuk pembayaran akomodasi hotel Nishiura Goto (HSK Thailand);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan biaya tersebut bukan kenikmatan atau imbalan bagi individu, melainkan biaya operasional yang dikeluarkan untuk memungkinkan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut diakui sebagai deductible expense sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tidak termasuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah US$ 445,817.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah US$ 445,817.00 dengan alasan karena terdapat Kompensasi Kerugian yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding sebesar US$ 445,817.00 atas koreksi-koreksi hasil pemeriksaan terkait;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan merupakan perhitungan yang dapat dikompenasikan dalam perhitungan Pajak Penghasilan terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban

perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun …;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan keiaziman usaha yang tidak dipengaruhi oieh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kemball besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kemball (resale price method), metode blaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa terdapat beberapa peraturan perpajakan lainnya yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, antara lain:

- Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

- Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

A. Mengenai Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678

bahwa dalam analisis kewajaran usaha, Pengadilan Pajak memandang perlunya beberapa asumsi yang diperhatikan secara obyektif. bahwa hal ini mencakup antara lain Penggunaan Tahun Tunggal dan Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator / PLI) Net Cost Plus Markup (NCPM) oleh Pemohon Banding apakah telah Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;

bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan tidak bertitik berat pada pemilihan PLI atau pendekatan tahun data yang digunakan, melainkan pada dapat diterima atau tidaknya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa mengenai penggunaan data tahun jamak (multiple years) atau tahun tunggal (single year), Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

• bahwa mengenai penggunaan data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan, misalnya dengan

mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji;

• bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year;

• bahwa OCED TP Guidelines 2022 menjelaskan dalam paragraf 3.77 yang berbunyi;

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Terjemahan bebas:

“Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang siklus hidup bisnis dan produk yang relevan dari perusahaan pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk dapat berdampak material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi pembanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material memengaruhi harga atau labanya sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.”

• bahwa multiple year dapat berguna dalam menyajikan informasi siklus bisnis dan produk yang sebanding, karena perbedaan siklus bisnis dan produk dapat memiliki dampak material dalam analisis transfer pricing;

• bahwa sedangkan dalam peraturan domestik, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur mengenai penggunaan single year data atau multiple year data pada pasal 12 yang berbunyi;

- Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year);

- Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan;

• Dalam penerapannya di Indonesia, single year diutamakan dalam penarikan data pembanding, tetapi multiple year dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan;

• bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Sangat jelas bahwa PMK-22 secara khusus ditujukan untuk pelaksanaan APA. PMK-22 berfungsi sebagai peraturan khusus untuk APA dan tidak terdapat relevansinya dengan sengketa Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak sedang dalam pengajuan APA. Terbanding secara spesifik mengacu kepada Lampiran A butir E yang nyata-nyata merupakan lampiran Formulir pengajuan APA;

• bahwa karena Pemohon Banding tidak sedang dalam proses mengajukan permohonan APA, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi terhadap Pemohon Banding tidak dipertahankan berdasarkan dasar hukum PMK-22. Berdasarkan penjelasan di atas, pendekatan yang dilakukan Terbanding yang menggunakan tahun jamak merupakan pendekatan yang tidak tepat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku;

• Pemohon Banding menggunakan PLI NCPM dalam analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan dasar OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.93 yang jelas menyatakan bahwa “biaya penuh atau biaya operasional dapat menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas jasa atau manufaktur …”;

bahwa pendekatan biaya penuh atau biaya operasional menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas manufaktur. bahwa karena Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur sehingga pendekatan tahun tunggal dan PLI NCPM yang digunakan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding merupakan

pendekatan yang lebih tepat;

bahwa lebih lanjut terbukti pada Tahun Pajak 2019 porsi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi hanya sebesar US$ 883,618.22 atau 22,72% dari total pembelian sebesar US$ 3,888,842.67, sedangkan sisanya 77,28% berasal dari pihak independen. bahwa meskipun demikian Terbanding melakukan koreksi atas seluruh nilai HPP sebesar US$ 652,678.00 dari total HPP berdasarkan Laporan Keuangan Audit sebesar US$ 8,201,132.00, tanpa membedakan antara transaksi afiliasi dan independen. bahwa Majelis Hakim berpendapat pendekatan Terbanding tidak tepat dan tidak proporsional karena Terbanding secara tidak langsung menganggap bahwa seluruh komponen biaya, termasuk transaksi independen, dianggap tidak wajar tanpa dasar yang sah;

bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengujian kewajaran harga dalam praktik transfer pricing hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding yang mencakup keseluruhan HPP bertentangan dengan prinsip kesebandingan dan menyalahi konsep dasar arm’s length principle. Koreksi semacam itu mengakibatkan hasil analisis menjadi tidak valid, dan menimbulkan distorsi yang signifikan terhadap laba operasi dan margin usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa dasar Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dikarenakan Pemohon Banding pada tahun pajak sengketa (2019) dalam keadaan rugi operasi sehingga Terbanding langsung menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi yang tidak wajar. Namun Terbanding membuat kesimpulan a quo tanpa didukung oleh analisis tentang mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian;

bahwa terbukti Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian luar biasa yang digunakan Pemohon Banding dalam menyajikan penyesuaian tidak memadai dan tidak cukup sebagaimana diatur dalam PER-22, SE-50 dan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.50 namun Terbanding tidak pernah memberikan, menyatakan, atau meminta penjelasan tambahan dari Pemohon Banding

mengenai dokumen pendukung mana yang dianggap tidak memadai, tidak cukup dan tidak sesuai PER-22, SE-50 maupun OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines par 1.192 dinyatakan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan suatu Grup, sama halnya dengan perusahaan independen dapat mengalami kerugian. bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines par 1.131, juga menyatakan bahwa analisis terhadap suatu perusahaan yang mengalami kerugian harus dilakukan. bahwa terdapat faktor- faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menganalisis entitas yang sedang mengalami kerugian dan kerugian berulang untuk jangka waktu yang wajar dapat diterima dalam beberapa kasus. Lebih lanjut sesuai dengan SE-96/PJ/2009, Terbanding diharuskan untuk melakukan diagnosa yang mendalam terlebih dahulu saat menyatakan indikator hasil keuangan Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran. Terbanding tidak seharusnya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak semata mata dengan alasan hasil indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Pemohon Banding berada di luar rentang kuartil dari perusahaan pembanding yang disetujui;

bahwa terbukti Pemohon Banding dalam TP Dokumentasinya telah menjelaskan secara rinci alasan-alasan mengapa kinerja Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Pada Bulan Oktober di tahun 2019, Pemohon Banding mengalami sengketa sehubungan buruh yang mengakibatkan pabrik tidak dapat beroperasi sampai adanya kesepakatan (konsensus) di bulan Februari 2020;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat menjelaskan alasan hasil PLI Pemohon Banding berada di luar rentang sebagaimana di maksud Pasal 2 dan Pasal 3 dari SE-96/PJ/2009 maupun panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines di atas. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding murni merupakan kerugian bisnis dan bukan dikarenakan adanya indikasi penghindaran pajak; bahwa Majelis Hakim juga berpendapat PER-22/PJ/2013 (PER-22) jelas mengatur terkait penyesuaian kesebandingan. Hal ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines bahwa penyesuaian dapat dan boleh dilakukan

selama penyesuaian yang dilakukan dapat meningkatkan tingkat kesebandingan dengan perusahaan pembanding yang telah dipilih. bahwa terbukti Pemohon Banding pada tahun 2019 mengalami kejadian luar biasa yang memberikan dampak negatif secara signifikan pada kegiatan usaha Pemohon Banding yang seharusnya dipertimbangkan Terbanding meskipun tidak dinyatakan dalam Laporan keuangan;

bahwa terbukti atas dasar kejadian luar biasa yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel Perhitungan Operating Profit Pemohon Banding Tahun Pajak 2019

DeskripsiJumlah (dalam US$)
Aktual (a)Penyesuaian (b)Setelah Disesuaikan (c) = (a) + (b)
Penjualan8,467,445.74675,059.569,142,505.30
Beban Pokok Penjualan8,201,131.708,201,131.70
Laba Bruto266,314.04941,373.60
Beban Operasional764,037.37(122,549.77)641,487.60
Laba Usaha(497,723.33)299,886.00
NCPM-5,55%3,39%

Tabel Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding dengan PLI NCPM

No.NCPM
20172019Rata-rata
Nama Perusahaan
2018Tertimbang
3 tahun
1.FINETRO CO., LTD.4,18%-2,70%1,83%1,08%
2.WOOSU AMS CO., LTD.1,23%1,91%1,16%1,43%
3.YOOSUNG ENTERPRISE CO.,1,31%1,31%4,36%2,30%
LTD.
4.YANGJEONG INDUSTRIAL3,91%3,56%2,08%3,20%
CO., LTD.
.
MINIMUM1,23%-2,70%1,16%1,08%
KUARTIL BAWAH1,29%0,31%1,66%1,34%
MEDIAN2,61%1,61%1,96%1,86%
KUARTIL ATAS3,98%2,33%2,65%2,52%
MAKSIMUM4,18%3,56%4,36%3,20%
NCPM Pemohon Banding (Aktual)-5,55%
NCPM Pemohon Banding (yang Disesuaikan)3,39%

Tabel Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding dengan PLI ROS

No.ROS
2017Rata-rata
Nama Perusahaan
20182019Tertimbang
3 tahun
1.FINETRO CO., LTD.4,01%-2,77%1,79%1,07%
2.WOOSU AMS CO., LTD.1,21%1,88%1,14%1,41%
3.YOOSUNG ENTERPRISE CO.,1,29%1,29%4,18%2,24%
LTD.
4.YANGJEONG INDUSTRIAL3,76%3,44%2,04%3,10%
CO., LTD.
.
MINIMUM1,21%-2,77%1,14%1,07%
KUARTIL BAWAH1,27%0,28%1,63%1,33%
MEDIAN2,53%1,59%1,92%1,83%
KUARTIL ATAS3,83%2,27%2,58%2,46%
MAKSIMUM4,01%3,44%4,18%3,10%
ROS Pemohon Banding (Aktual)-5,88%
ROS Pemohon Banding (yang Disesuaikan)3,28%

bahwa Majelis Hakim berpendapat baik Net Cost Plus Markup (NCPM) maupun Return on Sales (ROS) Pemohon Banding yang disesuaikan, berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding menurut Terbanding, baik dengan pendekatan single-year (tahun pajak 2019) maupun dengan pendekatan multiple- year;

bahwa mengenai kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding tidak mengalami kerugian secara berturut-turut, melainkan mencatat laba pada beberapa tahun pajak lainnya. bahwa berdasarkan data kinerja keuangan Pemohon Banding, untuk tahun pajak 2017 sampai dengan 2022, Pemohon Banding tidak mengalami kerugian secara berturut-turut. Pada tahun 2017 dan 2018, Pemohon Banding mencatat laba operasional masing- masing sebesar US$ 12,674 dan US$ 65,111. Sementara itu, pada tahun 2019 Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar US$ 497,723, yang disebabkan oleh kejadian luar biasa berupa aksi mogok kerja massal yang berdampak langsung terhadap aktivitas produksi dan efisiensi biaya perusahaan. Pada tahun-tahun berikutnya, yakni 2020, kondisi usaha global turut terdampak oleh pandemi COVID-19, yang secara umum menekan permintaan dan mengganggu rantai pasok di berbagai sektor industri, termasuk sektor usaha Pemohon

Banding. Meski demikian, Pemohon Banding masih mampu menunjukkan recovery yang positif, dengan berbalik mencatat laba operasional sebesar US$ 450,915.00 pada tahun 2021 dan US$ 186,899.00 pada tahun 2022;

bahwa Majelis Hakim berpendapat fakta di atas membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2019 dan 2020 bukan merupakan hasil dari kebijakan harga transfer yang tidak wajar, melainkan merupakan konsekuensi dari faktor eksternal dan kejadian luar biasa yang tidak berulang. bahwa fakta tidak adanya pola kerugian berkelanjutan (sustained loss pattern) yang lazim dijadikan indikator adanya praktik penghindaran pajak atau ketidakwajaran harga transfer. Pola laba-rugi yang berfluktuasi merupakan hal yang wajar secara ekonomi dan mencerminkan dinamika komersial yang normal, seperti perubahan harga bahan baku, kondisi pasar, maupun faktor efisiensi operasional;

bahwa lebih lanjut Majelis Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, sehingga apabila tidak terdapat risiko penghindaran pajak, maka pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) seharusnya tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding yang disesuaikan oleh Terbanding seluruhnya merupakan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di Jepang. Secara teori, profit shifting terjadi apabila laba dialihkan ke perusahaan yang berlokasi di yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih rendah sehingga kewajiban pajak grup usaha tersebut menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisi apabila laba tersebut dikenakan pajak di yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih tinggi; bahwa terbukti Pemohon Banding berada dalam satu rezim perpajakan yang dikenakan tarif PPh badan yang lebih rendah (25%) dibandingkan pihak afiliasi yang berada di Jepang (30,62%), dengan demikian tidak terdapat motif Penghindaran Pajak dari transaksi Pemohon Banding dan pihak afiliasinya; bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis Hakim berkesimpulan transaksi afiliasi Pemohon Banding

dan pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678.00 tidak dapat dipertahankan;

B. Mengenai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 56,882.00

bahwa terbukti Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari koreksi atas biaya tenaga kerja sebesar US$1,570.00 dan koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/ pihak terafiliasi sebesar US$55,312.00

bahwa terbukti koreksi atas Biaya sebesar US$ 1,570.00 merupakan biaya pengurusan perpanjangan IMTA, KITAS, dan VISA sehubungan dengan memperkerjakan tenaga kerja asing oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon banding apabila biaya-biaya ini tidak dibayarkan maka Pemohon Banding tidak akan dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang diperlukan untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat KITAS, VISA, dan IMTA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Pengeluaran ini merupakan bagian dari kewajiban administratif perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan. Faktanya, pengurusan KITAS, VISA, dan IMTA merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh perusahaan berdasarkan peraturan yang berlaku (fasilitas kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas). bahwa terbukti tenaga kerja asing tersebut merupakan karyawan yang datang untuk melakukan bimbingan jasa teknis dari pihak afiliasi mengenai pengaplikasian know-how. Sehingga keberadaan tenaga kerja asing tersebut sepenuhnya berhubungan dengan kelangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat biaya pengurusan IMTA dan KITAS memiliki hubungan yang erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding memenuhi syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dimana biaya ini nyatanya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 1,570.00 sehubungan dengan pengurusan IMTA dan KITAS

tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa sementara itu Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya sebesar US$ 55,312.00 sehubungan dengan biaya Technical Fee, terbukti royalti yang digunakan Pemohon Banding berhubungan dengan know-how dari Hirose Seiko Co., Ltd. (HSK) merupakan royalti yang eksistensinya dapat dibuktikan dan manfaatnya diterima oleh Pemohon Banding. Penggunaan/konsumsi/utilisasi know-how tersebut dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan proses produksi bearing dan produksi suku cadang mobil;

bahwa hal ini telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menyampaikan bukti kedatangan teknisi dari pihak afiliasi berupa electronic ticket dari personel yang dikirimkan pihak afiliasi. Dari electronic ticket tersebut dapat diketahui bahwa kedua teknisi dari pihak afiliasi, yaitu Mr. Mori Yukihisa dan Mr. Nakamura Naoki datang ke Indonesia pada 23 November 2019 dan meninggalkan Indonesia pada tanggal 30 November 2019. bahwa kedatangan kedua teknisi tersebut adalah untuk memberikan bimbingan teknis sehubungan dengan pemberian know-how kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan pihaknya menerima manfaat dari know-how termasuk bimbingan teknis yang diberikan pihak afiliasi karena seluruh produk yang diproduksi Pemohon Banding merupakan produk yang dikembangkan berdasarkan kegiatan riset/penelitian dan pengembangan yang dilakukan pihak afiliasi (Hirose Seiko Co., Ltd.). Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh kepemilikan paten oleh pihak afiliasi tersebut yang telah terdaftar pada World Intellectual Property Organization (WIPO);

bahwa dengan demikian biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ini memenuhi syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dimana biaya ini nyatanya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terhadap Biaya sebesar US$ 55,312 sehubungan dengan biaya Technical Fee tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan;

C. Mengenai Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar US$ 445,817.00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$ 445,817.00 dengan alasan berdasarkan perhitungan Laba Rugi Fiskal yang ada. bahwa menurut Majelis Hakim perhitungan SPT PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 berada dalam posisi rugi fiskal sehingga tidak terdapat penggunaan nilai kompensasi sebesar sebagaimana menurut Terbanding; bahwa dengan demikian Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$ 445,817.00 tidak dapat dibenarkan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (US$)Nilai Sengketa Dipertahankan (US$)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (US$)
1.Harga Pokok Penjualan652,678.000.00652,678.00
2.Penyesuaian Fiskal Positif56,882.000.0056,882.00
3.Kompensasi Kerugian445,817.000.00445,817.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingUS$ 7,548,454.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUS$652,678.00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakUS$ 8,201,132.00

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUS$301,833.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUS$56,882.00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakUS$244,951.00

3. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingUS$445,817.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUS$445,817.00 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakUS$0.00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (US$)
1.Peredaran Usaha8,467,446.00
2.Harga Pokok Penjualan8,201,132.00
3.Laba Bruto266,314.00
4.Biaya Usaha764,037.00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri(497,723.00)
6.Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha34,761.00
7.Penyesuaian Fiskal Positif244,951.00
8.Penyesuaian Fiskal Negatif3,173.00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0.00
10.Jumlah Penghasilan / (Rugi) Neto(221,184.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/NKEB/PJ/KPP.2207/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), (domisili elektronik: nia.acc@hrs-indonesia.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (US$)
a. Penghasilan / (Rugi) Neto(221,184.00)
b. Kompensasi Kerugian0.00
c. Penghasilan Kena Pajak(221,184.00)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0.00
e. Kredit Pajak0.00
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar0.00
g. Sanksi Administrasi0.00
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.