Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-002919.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Segar Jaya Makmur, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002919.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002919.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000 beralamat di Jl. Indokarya I Blok C No. 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-51/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-759/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MAKMUR/ BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00127/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/MAKMUR/ VII/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 47.607.350 00 0 0 0 53.120.350 5.000.0000 0 0 0 5.513.000 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran10.513.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1227/KBT.01/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp10.513.000,00 (sepuluh juta lima ratus tiga belas ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MAKMUR/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ MAKMUR/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-00191 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-00191 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 10.513.000,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 2D8487LI83I9UCKN tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor

10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

7. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 26 tanggal 27 Maret 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00191 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp10.513.000,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 2D8487LI83I9UCKN tanggal 24 Oktober 2024.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-608200. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.513.000,00. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp10.513.000,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Commodity Fresh Grapes Red Globe yang kami beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai CNY 882.993.00, dimana Harga yang kami tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut kami melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Fotokopi PIB, Bill of Lading, Invoice, dan Packing List.

2. bahwa nilai yang ada di invoice CNY 882.993.00, pemohon telah membayarkan pada tanggal 18 desember 2024 senilai CNY 867.733 selisih dari nilai pembayaran tersebut senilai CNY 15.260. Kami telah melampirkan credit note beserta bukti percakapan melalui media Whats App atas potongan dari nilai invoice tersebut. bahwa hasil dari percakapan tersebut karna kualitas barang jelek (terlampir hasil Laporan Quality Control).

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp10.513.000,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 11 Februari 2025, sehingga menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00191/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23

Oktober 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Kode Billing 640241084609175 tanggal 23 Oktober

2024 sebesar Rp10.513.000,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000084736656

tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp10.513.000,00;

P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Makmur Nomor

26 Tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., MKn., di Kota Jakarta Pusat;

P.6 Softcopy PIB Nomor 709684 tanggal 2 Oktober 2024 beserta softcopy Billing

dan BPN atas PIB;

P.7 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 709597/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

P.8 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

P.9 Softcopy Sea Waybill, Kuitansi, Certificate of Origin (Form E), Overleaf Notes,

Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract;

P.10 Softcopy Credit Note;

P.11 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Percakapan Credit Note;

P.12 Softcopy Bukti Freight (Official Receipt dan Bukti Pembayaran);

P.13 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Percakapan;

P.14 Softcopy Laporan Buku Hutang, Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian

Rinci Per 11-471, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, Laporan Bank Harian, Pembayaran Hutang LN, Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar Negri, Kartu Stok, Rekening Giro,

P.15 Softcopy Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

P.16 SoftcopySertifikatPelepasanKarantinaTumbuhanNomor

2042.2.0401.0.K09.I.027862 tanggal 1 Oktober 2024;

P.17 Softcopy Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan Marine Cargo

Insurance);

P.18 Softcopy Laporan Quality Control;

P.19 Softcopy Surat Nomor S-91/WBC.112/PDT/2025 tanggal 8 Januari 2025 hal

Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 127/WBC.11/SUB/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil

a. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00191/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 melalui surat nomor 001/MAKMUR/ BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan alasan bahwa bukti dan data pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon atas importasi barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 KG/BSKT (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 883,434.50.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan alasan berdasarkan hasil penelitian nilai pabean dan dokumen yang diserahkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya (sesuai Pasal 31 PMK Nomor 144/PMK.04/2022). Selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Barang Identik s.d. Metode Fallback secara berurutan.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

PPh Pasal 22 : Rp 5.513.000,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Total: Rp10.513.000,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Portal DJBC dengan tanda terima berkas pengajuan keberatan tanggal 20 Desember 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor 2D8487LI83I9UCKN;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. bahwa Surat Pengajuan Keberatan Pemohon diterima secara lengkap pada tanggal 20 Desember 2024, sesuai dengan tanda terima berkas pengajuan keberatan nomor 12274/KBT.01/2024 tanggal 20 Desember 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019: Pasal 8 menyatakan: “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung

berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

d. Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

e. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

f. Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.”;

g. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

h. Pasal 26 menyatakan: “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau;

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

i. Pasal 27 ayat (3) menyatakan “Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

j. Pasal 27 ayat (4) menyatakan “Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

k. Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

l. Pasal 31 ayat (3) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

… atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

e. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 20 Desember 2024;

f. Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan nomor 12274/KBT.01/2024 tanggal 20 Desember 2024;

g. Bukti Penerimaan Negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai BPN dengan NTPN 2D8487LI83I9UCKN;

h. fotokopi surat penetapan Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

i. data pendukung lain berupa:

1) pindaian comercial invoice;

2) pindaian packing list;

3) fotokopi B/L;

4) pindaian SKA Form E;

5) pindaian akta perusahaan;

6) dan lain-lain.

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

e. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

f. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan.

g. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa

Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 menyatakan: "Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

h. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 KG/BSKT (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 709684 tanggal 02 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 883,434.50 yang terdiri atas CFR CNY 882,993.00, asuransi/LDN CNY 441.50, dan Freight CNY 0.00.

i. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-91/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 08 Januari 2025.

j. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

k. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) nomor: 709684 tanggal 02 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 883,434.50 yang terdiri atas CFR CNY 882,993.00, asuransi/LDN CNY 441.50, dan Freight CNY 0.00;

2) Pemohon menyerahkan bukti pemesanan barang berupa Purchase Order nomor PO240900007, PO240900008, PO240900009,

PO240900010, dan PO240900011 tanggal 15 September 2024 tercantum pemesanan barang Fresh Grape Red Globe 6,5 KG/BSKT (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CNY 882,993.00, Incoterms: CFR;

3) Pemohon menyerahkan pindaian Sales Contract nomor B24-SJM0911 tanggal 15 September 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan transaksi jual beli Fresh Grape Red Globe 6,5 KG/BSKT (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nilai total CNY 882,993.00 dengan price term: CFR Surabaya, payment term: T/T 14 days after arrival, Beneficiary Name: Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co.,Ltd;

4) Pemohon menyerahkan Commercial Invoice nomor B24-SJM0911 tanggal 15 September 2024 tercantum informasi tagihan atas barang berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 KG/BSKT (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CNY 882,993.00, payment term: T/T 14 days after arrival, Beneficiary Name: Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co.,Ltd;

5) Pemohon menyerahkan pindaian bukti pembayaran berupa T/T dari Bank Penerbit Bank Central Asia dengan nomor RKDSK pada tanggal 18 Desember 2024 terdapat pembayaran dengan nilai CNY 867,733.00 yang dikonversi menjadi Rp 1.915.954.464,00 ditambah dengan biaya administrasi bank senilai Rp80.000,00 sehingga menjadi Rp1.916.034.464,00 dan atas bukti bayar dilampirkan bukti cek yang menjadi sumber dana;

6) Pemohon meyampaikan Informasi Rekening-Mutasi Rekening periode 18/12/2024 terdapat tarikan tunai senilai Rp1.916.034.464,00;

7) bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pada bukti bayar (CNY 867,733.00) dengan nilai yang tercantum pada commercial invoice dan sales contract (CNY 882,993.00);

8) Pemohon melampirkan pindaian asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Bumida dengan nomor polis 1009030424010001-2020 tanggal 25 September 2024 yang ditujukan untuk sengketa a quo;

9) Pemohonmelampirkanpencatatanperusahaanyang menginformasikan transaksi perusahaan sebagai berikut:

- Laporan Bank Harian: periode tanggal 18 Desember 2024 terdapat keterangan pembayaran pada sisi Kredit sebesar Rp 1.916.034.464,00;

- Laporan Buku Besar Harian: periode 18 Desember 2024 terdapat keterangan pembayaran pada sisi Debet sebesar Rp 1.916.034.464,000;

- Laporan Jurnal Harian: periode 18 Desember 2024 terdapat keterangan bayar hutang Rp 1.916.034.464,000;

- Laporan Pembayaran Hutang LN: periode 18 Desember 2024 atas invoice nomor B24-SJM0911 sejumlah CNY 867,733.00;

- LaporanPenjualanPer LaporanPembelian,atas purchaseorder nomorPO240900007,PO240900008, PO240900009, PO240900010, dan PO240900011 sejumlah CNY 882,993.00, terdapat potongan atas nomor SO NDH241000006 senilai Rp 35.098.000,00;

- LaporanBuku Hutang: atas PO nomor PO240900007, PO240900008, PO240900009, PO240900010, dan PO240900011 sejumlah CNY 882,993.00, Credit Note CNY 15,260.00, atas PO yang dibayarkan senilai CNY 867,733.00;

10) bahwa atas Credit Note yang disampaikan tidak dapat diyakini kebenarannya apakah termasuk kategori unsur pengurangan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean, dengan alasan sebagai berikut:

a) Credit Note diberikan tanpa ada penyebab yang jelas tentang adanya klaim yang timbul;

b) bahwa pada bukti Credit Note, adanya pengurangan pembayaran dinyatakan sebagai diskon namun tidak dapat diidentifikasi pemberian diskon tersebut apakah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

11) Berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, dapat disimpulkan terdapat beberapa ketidaksesuaian data yang diserahkan oleh Pemohon antara lain:

a. bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pada bukti bayar (CNY 867,733.00) dengan nilai yang tercantum pada invoice dan sales contract (CNY 882,993.00) sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

b. bahwa terdapat perbedaan nilai transaksi pada Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, Laporan Pembayaran Hutang LN, Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian, dan Laporan Buku Hutang dengan nilai yang tercantum pada commercial invoice dan sales contract;

sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

12) Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

13) Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024, ditetapkan nilai pabeannya sesuai Pasal 31 ayat (3) huruf a, b dan e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 985,737.00.

3. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024, maka Pemohon wajib membayar kekurangan PDRI dan sanksi administrasi berupa denda.

E. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 11 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 003/MAKMUR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. bahwa pemohon telah melampirkan dokumen secara lengkap.

2. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice B24-SJM0911 Pembayaran pada tanggal 18 Desember 2024 No. Cek BCA EG 873817 dan Slip TT No. RKDSK senilai IDR 1.916.034.464 Dengan Rincian sebagai berikut:

Invoice: CNY882.993,00

Credit Note: CNY15.260,00

Pembayaran 1: CNY867.733,00

Kurs: Rp.2.208,00

Total: Rp.1.915.954.464,00

RTGS: Rp.80.000, 00

Total Bayar: Rp.1.916.034.464,00

3. Selisih dari nilai pembayaran yaitu credit note/potongan atas barang yang rusak. Berikut laporan quality control.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024

tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 640241084609175

tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp10.513.000,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000084736656 tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp10.513.000,00;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya

Makmur Nomor 26 Tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., MKn., di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-6 Softcopy Pakta Integritas tanggal 21 Agustus 2025 a.n. Veronica; Bukti P-7 Softcopy Surat Nomor S-91/WBC.112/PDT/2025 tanggal 8 Januari 2025

hal Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

Bukti P-8 Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

1227/KBT.01/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-9 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai PIB Nomor 709684 tanggal 2 Oktober 2024 beserta

Softcopy bermeterai Billing dan BPN atas PIB;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

709597/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti P-12 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

Bukti P-13 Softcopy Certificate of Origin (Form E), Overleaf Notes, Phytosanitary

Certificate, Health Certificate,

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Sales Contract, Invoice, Packing List, Purchase

Order, Sea Waybill, Kuitansi

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Credit Note;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Tangkapan Layar Bukti Percakapan Credit Note; Bukti P-17 Softcopy bermeterai Bukti Freight (Official Receipt dan Bukti

Pembayaran);

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Tangkapan Layar Bukti Percakapan;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Rekening Giro, Pembayaran Hutang LN, Laporan

Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, Laporan Buku Hutang, Pembelian – Penjualan Barang Per Container

Luar Negri, Kartu Stok, Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian Rinci Per 11-471;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-21 Softcopy Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Nomor

2042.2.0401.0.K09.I.027862 tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan

Marine Cargo Insurance);

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Laporan Quality Control;

Bukti P-24 Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 004/MAKMUR/IX/2025 tanggal 27

September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

607875/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 691558 tanggal 27 Agustus 2024; Bukti T-3 Softcopy PIB Pembanding Nomor 711669 tanggal 7 Oktober 2024; Bukti T-4 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Nomor S-253/WBC.1100/

KBP/2025 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/MAKMUR/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 883,434.50CIF CNY 985,737.00Barang impor Fresh Grape Red Globe 6,5 KG/BSKT (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); Negara Asal China (CN); PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.513.000,00 (sepuluh juta lima ratus tiga belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk (pos 1 s.d. 4) dan Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct (pos 5) yang diberitahukan pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY883,434.50 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY985,737.00, dimana Terbanding menyatakan dalam persidangan dengan Metode nilai transaksi barang identik (Metode II).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024, dimana harga yang diberitahukan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice sebesar CNY 882.993.00, sedangkan pembayaran sebesar CNY 867,733.00, dan selisih dari nilai pembayaran sebesar CNY15,260.00 sebagaimana tercantum pada credit note adalah potongan harga dari penjual karena kualitas barang yang kurang baik.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk (pos 1 s.d. 4) dan Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct (pos 5), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY883,434.50, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY985,737.00 dengan menggunakan Metode nilai transaksi barang identik (Metode II) dalam Keputusannya Nomor KEP- 00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1)Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 8:

8. Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk (pos 1 s.d. 4) dan Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct (pos 5) yang diberitahukan pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024, Terbanding melakukan penetapan, tidak tercantum metode penetapan yang digunakan, dengan alasan nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (3) hururf b PMK 144/PMK.04/2022, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJml (MT)Harga satuan (CIF CNY/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJml (MT)Harga Sat (CIF CNY/MT)
1Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk19.6698,230.769711669 tgl.Fresh Grape Red67.3209,161.5385
2Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk19.6699,000.0007/10/24 (pos 9) 28/09/24Globe 6,5 Kg/Bskt
3Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk19.6699,000.00
4Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk21.067,923.077
5Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct1315,400.00691558 tgl. 27/08/24 (pos 1) 20/08/24Fresh Grape Shine Muscat 5 kg/Ctn719,400.00

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode II menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat

(2) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 8 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024, pengirim/penjual Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. B24-SJM0911 tanggal 15 September 2024, B/L No. EGLV149407878688 tanggal 25 September 2024, total kuantiti (N.W.) 93.067 MT ( 5 kontainer 40” (FCL) No. EMCU5471084, EMCU5471150, EMCU5492132, EMCU5501173, EMCU5556345, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 5 jenis/pos barang, nilai barang CFR CNY882,993.00, asuransi CNY441.50, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Bskt/Ct)Nilai Pabean (CIF CNY)
1Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk19.6690 MT – 3026 Bskt161,971.95
2Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk19.6690 MT – 3026 Bskt177,109.51
3Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk19.6690 MT – 3026 Bskt177,109.51
4Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk21.0600 MT – 3240 Bskt166,943.43
5Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct13.0000 MT – 2600 Ct200,300.10

bahwa Invoice No. B24-SJM0911 tanggal 15 September 2024 yang diterbitkan oleh Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 5 item barang dengan uraian Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk 9item 1-4) dan Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct (item 5), total nilai invoice CNY882.993,00, payment term T/T 14 days after arrival, beneficiary seller dengan akun pada Bank of China Yunnan Branch:

bahwa B/L Nomor EGLV149407878688 tanggal 25 September 2024, Shipper Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Shekou, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Grape Red Globe dan Fresh Grape Shine Muscat, kuantiti GW 100010.40 Kg (14918 Pkgs), tercantum ocean freight prepaid, carrier Evergreen Shipping Agency (China) Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan grape berbagai ukuran dan harga, tidak tercantum kesepakatan harga dalam percakapan;

bahwa Sales Contract (SC) No. B24-SJM0911 tanggal 15 September 2024 antara Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), 4 item barang dengan uraian barang Red Globe (item 1 s.d. 3) dan Shine Muscat (item 4), term of payment, incoterm, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice nomor B24-SJM0911 tanggal 15 September 2024;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240900007, PO240900008, PO240900009, PO240900010, PO240900011 tanggal 15 September 2024 dari Pemohon Banding

kepada Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co. Ltd. (seller), incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada sales contract nomor B24-SJM0911 tanggal 15 September 2024; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin), tanggal 18 Oktober 2024, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, disampaikan permintaan penyesuaian harga, antara lain untuk EMCU5471084 sebesar CNY 1.5/piece dan EMCU5492132 sebesar CNY 4/piece;

bahwa Credit Note (CN) tanpa nomor CNB24-SJM0911 tanggal 19 Oktober 2024, menunjuk invoice nomor B24-SJM0911 yang diterbitkan oleh Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, tercantum diskon terkait market support (fresh apple) dengan total nilai CN CNY15,260.00, dengan catatan “The supplier acknowledges the issue and has granted a deduction from the original invoice amount as compensation for the inconvenience”, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 18 Desember 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Binchuan Wonderfruit Agricultural Trade Co. Ltd. dengan akun pada Bank of China Yunnan Branch sebagaimana tercantum pada invoice, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (CNY)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
18/12/24867.7321.915.954.46480.0001.916.034.464Kurs Rp2.208,00 Cek EG873817 2012// B24- SJM0911 (CNY867,732)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Desember 2024 (lembar 9 dari 14), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp1.916.034.464,00, dengan keterangan 0873817-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 - 2020 tanggal 25 September 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan CNY882.993.00, objek pertanggungan 14918 Packages Fresh Grape (Red Globe), Fresh Grape (Shine Muscat), menunjuk B/L No. EGLV149407878688, premi dengan nilai CNY441.50 (Rp951.680,00, kurs Rp2.155.56,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo;

bahwa Invoice (freight) No. 240915723 tanggal 30 September 2024 yang diterbitkan oleh PT Evergreen Shipping Agency Indonesia untuk Pemohon Banding, sebesar Rp20.758.375,00, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 30 September 2024 melalui CIMB Niaga dengan nilai Rp20.758.375,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, dan Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang seluruhnya periode 18 Desember 2024, serta Laporan Quality Control tanggal 25 Agustus 2024barang yang tercantum pada 3 kontainer nomor EMCU5471150, EMCU5501173, EMCU5556345, yang mencantumkan kondisi busuk, kulit pucat, lembek, tangkai layu;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi yang memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur, antara lain terdapat ketidaksesuaian nilai pembayaran dan nilai tagihan pada invoice/sales contract, sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK 144/PMK.04/2022; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-91/WBC.112/PDT/2024 tanggal 08 Januari 2025, yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP-00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang menggunakan bukti nyata yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) Pasal PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP-00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar CNY15,260.00 sebagaimana tercantum pada credit note karena adanya kesepakatan dengan pihak penjual sebagaimana tercantum pada bukti chat tanggal 18 Oktober 2024, yang didukung dengan laporan quality control barang yang tercantum pada 3 kontainer; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan/dalil Pemohon Banding, antara lain: penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding disebabkan adanya barang yang rusak sebagaimana tercantum pada laporan quality control (QC), namun laporan QC a quo menunjuk nomor container yang berbeda dengan yang tercantum pada laporan QC, disamping itu bukti korespondensi terkait Credit note pun tidak menunjukkan adanya kesepakatan penyesuaian harga, pembukuan hanya untuk

periode tertentu (18 Desember 2024) , tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-00191/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF CNY883,434.50, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF CNY
Pemohon Banding CIF CNYTerbanding CIF CNY
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024883,434.50985,737.00985,737.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk (pos 1 s.d. 4) dan Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct (pos 5), yang diberitahukan pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 adalah sebesar CIF CNY985,737.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp10.513.000,00 (sepuluh juta lima ratus tiga belas ribu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp5.513.000,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp10.513.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00191/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608200/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 23 Oktober 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6- 048.000, beralamat di Jl Indokarya I, Blok C, No. Kav No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Red Globe 6,5 Kg/Bsk (pos 1 s.d. 4) dan Fresh Grape Shine Muscat 5 Kg/Ct (pos 5), yang diberitahukan pada PIB Nomor 709684 tanggal 02 Oktober 2024 adalah sebesar CIF CNY985,737.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp10.513.000,00 (sepuluh juta lima ratus tiga belas ribu rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.