Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-002920.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Tjk Power, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002920.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002920.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TJK POWER, NPWP 02.498.168.0-217.000, beralamat di Jalan Pattimura Sei Kasam, RT 003, RW 002, Kabil, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Ahmad Baihaqi Basyarah jabatan Direktur, domisili elektronik: tjkpower.btm@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Erwin Sutanto;

Izin Kuasa Hukum : KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TJKP/SK/VIII/001 tanggal 14 Agustus 2025,

2. Nama: Egie Bea Sekar Arum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-188/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TJKP/SK/VIII/002 tanggal 14 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 19820611 200901 2 005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 19871012 200812 1 006; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4875/PJ.07/2025 tanggal 6 November 2025,

4. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 19850829 200701 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3110/PJ.07/2025 tanggal 23 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-705/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TJKP-

ACC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-7/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan NetoRp161.027.318.534,00 Kompensasi KerugianRp 10.901.268.679,00 Penghasilan Kena PajakRp150.126.049.855,00 PPh terutangRp 33.027.730.780,00 Kredit PajakRp 16.396.638.280,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 16.631.092.500,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 7.024.973.472,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 23.656.065.972,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TJKP-ACC/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp159.860.941.591,00 Kompensasi KerugianRp 84.368.917.786,00 Penghasilan Kena PajakRp 75.492.023.805,00 PPh terutangRp 16.608.245.237,00 Kredit PajakRp 16.396.638.280,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp211.606.957,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp89.382.778,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp300.989.735,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto161.027.318.534,000,00161.027.318.534,00
b. Kompensasi Kerugian10.901.268.679,000,0010.901.268.679,00
c. Penghasilan Kena Pajak150.126.049.855,000,00150.126.049.855,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang33.027.730.780,000,0033.027.730.780,00
e. Kredit Pajak16.396.638.280,000,0016.396.638.280,00
f. PPh kurang/(lebih) bayar16.631.092.500,000,0016.631.092.500,00
g. Sanksi administrasi7.024.973.472,000,007.024.973.472,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar23.656.065.972,000,0023.656.065.972,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TJKP- ACC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/TJKP-ACC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang no. 6 Tahun 1983, yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP), dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024, tanggal 30 Desember 2024, yang telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 03 Januari 2025

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024, tanggal 30 Desember 2024, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2020. Keputusan Terbanding tersebut diatas telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Maret 2024;

c. Sehubungan dengan permohonan banding ini, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tersebut, telah

Pemohon Banding lampirkan bersama dengan surat permohonan banding ini.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding di tanda tangani oleh Ahmad Baihaqi Basyarah, dengan jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 8, tanggal 04 Nopember 2022, dari Yondri Darto, S.H., Notaris di Kota Batam.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024, tanggal 30 Desember 2024, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024, untuk tahun pajak 2020, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenal Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan, Nomor 00010/206/20/217/24 tertanggal 25 Maret 2024, untuk tahun pajak 2020, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Neto161.027.318.534

b. Kompensasi Kerugian10.901.268.679

c. Penghasilan Kena Pajak150.126.049.855

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang33.027.730.780

e. Kredit Pajak16.396.638.280

f. PPh Kurang / (lebih) dibayar16.631.092.500

g. Sanksi Administrasi7.024.973.472

h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar23.656.065.972

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau dengan surat Nomor 001/TJKP-ACC/VI/2024, tertanggal 21 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas,

dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan Neto159.860.941.591

b. Kompensasi Kerugian84.368.917.786

c. Penghasilan Kena Pajak75.492.023.805

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang16.608.245.237

e. Kredit Pajak16.396.638.280

f. PPh Kurang / (lebih) dibayar211.606.957

g. Sanksi Administrasi89.382.778

h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar300.989.735

3. Permohonan keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024, tanggal 30 Desember 2024. Sehingga dengan demikian perhitungan jumlah pajak terutang sesuai dengan keputusan keberatan adalah:

a. Penghasilan Neto161.027.318.534

b. Kompensasi Kerugian10.901.268.679

c. Penghasilan Kena Pajak150.126.049.855

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang33.027.730.780

e. Kredit Pajak16.396.638.280

f. PPh Kurang / (lebih) dibayar16.631.092.500

g. Sanksi Administrasi7.024.973.472

h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar23.656.065.972

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok sengketa yang diajukan banding adalah sehubungan dengan koreksi atas Penyesuaian fiskal positif berupa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal dan kompensasi kerugian yang tidak seharusnya dikompensasikan dengan perincian sebagai berikut:

IV.Alasan diajukan Banding dan penjelasan Pemohon Banding

1. Menurut Terbanding

Bahwa sesuai dengan penjelasan yang Pemohon Banding terima pada saat pemeriksaan dan pengajuan keberatan bahwa dasar hukum atas koreksi yang di lakukan Terbanding dengan berpedoman kepada kententuan dalam

pasal 6 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

- Penyesuaian Fiskal Positif

A. Bahwa menurut Terbanding terdapat aset yang tidak sesuai dengan

kelompok penyusutan dalam perhitungan penyusutan berdasarkan ketentuan perpajakan;

B. Bahwa oleh Pemohon Banding mencatatkan aset Overhaul

Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision pada jenis- jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1, namun dalam hal ini atas jenis harta tersebut tidak terdapat dalam jenis - jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1 sesuai Lampiran 1 PMK- 96/2009;

C. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, disebutkan bahwa

jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1) PMK-96/2009;

D. Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, untuk kepentingan

penyusutan atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Terbanding telah melakukan perhitungan penyusutan dengan menggunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-96/2009;

E. Bahwa menurut Terbanding terdapat Penyesuaian Fiskal Positif

berupa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp1.166.376.943;

- Kompensasi Kerugian

A. Bahwa menurut Terbanding sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun

Pajak 2019, terdapat koreksi kompensasi kerugian, sehingga sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2020 menjadi sebesar Rp10.901.268.679;

B. Bahwa menurut Terbanding kompensasi kerugian tersebut tidak

seharusnya dikompensasikan.

2. Menurut Pemohon Banding

Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan Penyesuaian fiskal positif dan kompensasi kerugian yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai karena:

- Penyesuaian Fiskal Positif

A. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam menghitung umur

penyusutan atas aset yang dikoreksi oleh Terbanding, termasuk dalam kelompok aset dengan masa manfaat selama 4 tahun karena merupakan peralatan yang kegiatan pemeliharaannya dilakukan setiap 5 tahun dan tidak memperpanjang usia aset tersebut;

B. Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan penyusutan yang

dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

- Kompensasi Kerugian

A. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kompensasi

yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp73.467.649.107. Karena Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Banding atas kompensasi kerugian ke Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa 010491.15/2023/PP. yang tertuang dalam surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 04 Agustus 2023, dan sampai saat ini Permohonan Banding tersebut masih dalam proses.

V. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh kententuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan penyusutan atas asset oleh Pemohon Banding sudah tepat;

3. Jumlah kompensasi kerugian yang diperhitungkan sesuai Surat Pemberitahuan Pemohon Banding sudah sesuai;

Bahwa menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2020 yang seharusnya diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut:

a. Penghasilan Neto159.860.941.591

b. Kompensasi Kerugian84.368.917.786

c. Penghasilan Kena Pajak75.492.023.805

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang16.608.245.237

e. Kredit Pajak16.396.638.280

f. PPh Kurang / (lebih) dibayar211.606.957

g. Sanksi Administrasi89.382.778

h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar300.989.735 Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima, karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-7/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TJKP- ACC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia v kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal v diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 30 Desember 2024 yang dibanding diterima oleh Pemohon

Banding tanggal 01 Januari 2025.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;v

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat v Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 30 Desember 2024, yang diterima tanggal 01 Januari 2025;

f. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu v Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 30 Desember 2024;

g. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih v harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

Wajib Pajak telah melunasi jumlah PPh yang kurang bayar sebesar

Rp300.989.735 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024

Tahun Pajak 2020;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Ahmad Baihaqi Basyarah bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

i. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

j. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan v banding

2. Kesimpulan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal

37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 36/RIKSIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024, dengan perhitungan dalam rupiah (Rp) sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/TJKP-ACC/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan LembarPengawasanArusDokumenNomorFORM- 05002853/BPS/KPP.340103/2024 tanggal 24 Juni 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

III.A. Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah sebagaimana disampaikannya dalam Surat Banding Nomor 001/TJKP-ACC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

III.B. Menurut Terbanding

B.1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, upah, dan gaji karyawan termasuk bonus atau gratifikasi, honorarium, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang tidak

dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak penghasilan;

b. penyusutan atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan dan amortisasi atas biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

c. iuran kepada dana pensiun yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan;

d. kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau hak yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu;

e. Sisa Hasil Usaha Koperasi sehubungan dengan kegiatan usahanya yang semata-mata dari dan untuk anggota

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna

usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf

a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas

nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Pasal 11 ayat (3)

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Pasal 11 ayat (4)

Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Pasal 11 ayat (5)

Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (11)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Pasal 1 ayat (2)

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2 ayat (1)

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Pasal 2 ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

Pasal 2 ayat (3)

Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.

Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud

Pasal 2 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Pasal 2 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Pasal 3 ayat (1)

Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat). Pasal 3 ayat (2)

Jenis harta berwujud bukan bangunan pada kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 4 ayat (1)

Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)

Pasal 4 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat). Pasal 4 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.

Pasal 5 ayat (1)

Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:

a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;

b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau

c. untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.

Pasal 7 ayat (1)

Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.

Pasal 7 ayat (2)

Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut. Pasal 7 ayat (3)

Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk keperluan perhitungan penyusutan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua}, kelompok 3 (tiga}, dan/ atau kelompok 4 (empat) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105), masa manfaat penyusutannya tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.

2. dikecualikan dari ketentuan pada angka 1, terhadap jenis harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan

Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105) serta tidak diterbitkan surat keputusan penetapan masa manfaat tetapi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini:

a. dalam hal disusutkan belum melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sisa masa manfaat fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disesuaikan dengan masa manfaat kelompok sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sesuai sisa masa manfaat yang telah disesuaikan tersebut; atau

b. dalam hal telah disusutkan melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

B.2. Data dan Fakta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 36/RIKSIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.166.376.943

Sumber Pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- Data SIDJP dan Apportaldjp

Pengujian dilakukan berupa pemeriksaan bukti dan dokumen Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.t.d UU Nomor 6 Tahun 2023

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- UU No. 11 Tahun 2020

Penjelasan:

Koreksi atas penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal dimana terdapat kelompok penyusutan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian terhadap koreksi Terbanding berdasarkan Surat Tanggapan hasil pemeriksaan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Aset Tools Overhaul Supervision Completed of Unit 1 sebesar Rp357.452.301 dan Technical Supervision sebesar Rp808.924.641 yang merupakan peralatan kegiatan pemeliharaanya dilakukan setiap tahun dan tidak memperpanjang usia umur aset tersebut, sehingga Pemohon Banding menghitung umur penyusutan aset tersebut selama 4 tahun.

2. Pemohon Banding setuju dengan koreksi Aset Bulldozer & Whell Loader yang dilakukan oleh Terbanding

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Terbanding mempertahankan koreksi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya Overhaul Asset dan Supevision Completed seharusnya dikapitalisasi mengikuti sesuai dengan masa manfaat aktiva.

2. Koreksi Kompensasi Kerugian Rp73.467.649.107

Sumber Pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- Buku Besar

Pengujian dilakukan berupa pemeriksaan bukti dan dokumen

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Kompensasi Kerugian yang tidak seharusnya dikompensasikan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2019 Nomor LAP- 00018/WPJ.34/RIK.SIS/2022 terdapat koreksi kompensasi kerugian sehingga sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2020 menjadi sebesar Rp10.901.268.679. Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Kompensasi Kerugian di atas.

B.3. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa objek PPh menurut Pemohon Banding dan Objek PPh menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1) Bahwa yang menjadi objek sengketa Penyesuaian Fiskal Positif adalah selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp1.166.376.943

Berdasarkan hasil pembahasan akhir Pemohon Banding setujujumlahpenyesuaianfiskalpositif Rp23.759.168.951;

2) Bahwa yang menjadi objek sengketa Penyesuaian Fiskal Positif adalah selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal berupa penyusutan atas Aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision;

3) Bahwa menurut Pemohon Banding, Aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision merupakan kegiatan pemeliharaan yang dilakukan setiap 5 tahun sekali atas aset berupa PLTU yang tercatat di kelompok 3;

4) Bahwa Pemohon Banding mencatatkan Aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision secara terpisah dan tidak melakukan kapitalisasi atas pengeluaran tersebut ke nilai sisa buku harta berwujud yang diperbaiki dalam hal ini PLTU;

5) Bahwa Pemohon Banding mencatatkan perhitungan penyusutan atas barang berupa Aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision dalam Kelompok 1 Harta Berwujud bukan bangunan dengan tarif 50% dan masa manfaat 4 tahun;

6) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan perhitungan penyusutan harta berupa Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision tidak

sesuai berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh);

7) Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) UU PPh diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

8) Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2009 (PMK-96/2009), disebutkan bahwa untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

9) Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK-96/2009, disebutkan bahwa jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

10)Bahwa yang menjadi jenis-jenis harta berwujud bukan

bangunan pada Kelompok 1 berdasarkan lampiran PMK- 96/2009, adalah sebagai berikut:

11)Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009,

disebutkan bahwa jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-96/2009;

12)Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-96/2009,

disebutkan bahwa Dikecualikan dari ketentuan pada ayat

(1) PMK-96/2009, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya;

13)Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK-96/2009,

disebutkan bahwa Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) PMK- 96/2009, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan;

14)Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK-96/2009,

disebutkan bahwa dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009;

15)Bahwa atas Overhaul Supervision Completed of Unit 1

dan Technical Supervision tidak terdapat dalam jeni-jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1;

16)Bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan

permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis- jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai Pasal 2 ayat (3) PMK-96/2009;

17)Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, untuk

kepentingan penyusutan atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Terbanding telah melakukan penyusutan dengan menggunakan

masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-96/2009;

18)Berdasarkan data fakta di atas, Terbanding

berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Terbanding dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Koreksi Kompensasi Kerugian

1) Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah perbedaan nilai kompensasi kerugian yang masih dapat diperhitungkan atas nilai kerugian Pemohon Banding tahun pajak 2019 dan 2020 terhadap hasil pemeriksaan pada masing-masing periode pemeriksaan baik tahun pajak 2019 maupun tahun pajak 2020.

2) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2014, Pemohon Banding mencatatkan penghasilan netto dengan kerugian Rp55.234.509.937;

3) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2015, Pemohon Banding mencatatkan penghasilan netto dengan kerugian Rp102.737.493.827;

4) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disebutkan apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU PPh didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

5) Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor LAP-00018/WPJ.34/RIK.SIS/2022 tanggal 8 Juli 2022 atas pelaksanaan pemeriksaan tahun pajak 2019 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli

2022 Tahun Pajak 2019, adapun hasil pemeriksaan tersebut Terbanding menetapkan penghasilan netto Pemohon Banding sebesar Rp147.070.735.085, sehingga terdapat kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan untuk tahun pajak 2019 sebesar Rp147.070.735.085 .

6) Bahwa atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2019, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2019 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 4 Agustus 2023, dengan amar putusan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2019;

7) Bahwa Berdasarkan hasil penelitian keberatan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding yang terdaftar dengan nomor sengketa pajak 010491.15/20223/PP;

8) Bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi banding gugat diketahui atas permohonan banding Pemohon Bandingdengannomorsengketapajak 010491.15/20223/PP masih dalam proses sidang;

9) Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor LAP-00036/RIK.SIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024 atas pelaksanaan pemeriksaan tahun pajak 2020 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024 Tahun Pajak 2020, Adapun hasil pemeriksaantersebutpemeriksamenetapkan penghasilannettoWajibPajaksebesar Rp161.027.318.534, sehingga terdapat kompensasi kerugian yang diperhitungkan untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp10.901.268.679;

10) Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp10.901.268.679.

2. Simpulan

a. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

b. Bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Pemohon Banding lain yang telah memenuhi dan mematuhi

ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Pemohon Banding, Pemohon Banding lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

Sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

c. Kepatuhan Pemohon Banding sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

d. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi harga pokok penjualan dan koreksi penyesuian fiskal positif yang dilakukan Terbanding sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 001/TJKP-ACC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 002920.15/2025/PAN/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 30 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/TJKP-ACC/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT TJK Power Nomor 8 tanggal 04 November 2022, yang dibuat dihadapan Yondri Darto, SH., Notaris di Batam;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor TJKP/SK/VIII/001 tanggal 14 Agustus 2025

atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-6. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP dan NPWP, atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor TJKP/SK/VIII/002 tanggal 14

Agustus 2025 atas nama Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP dan NPWP, atas nama Egie Bea Sekar Arum;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Ahmad Baihaqi Basyarah;

Bukti P-10. Bukti Pembayaran – PMKP;

Bukti P-11. Matriks Sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006965.15/2023/PP/M.VA

Tahun 2025, atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-13. Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik antara Pelayanan Listrik Nasional

Batam dan PT TJK Power (PPA) beserta Terjemahan Tersumpah;

Bukti P-14. Invoice dari Huadian Wanfang Management System Certification Center

sebesar CNY449.500 (Rp1.005.580.100,00);

Bukti P-15. Invoice dari PT CHD Power Plant Operation Indonesia sebesar

Rp2.876.176.500,00;

Bukti P-16. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-17. Risalah Pembahasan dan Surat Ketetapan Pajak PPh Tahun Pajak

2019;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016-2018;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor 001/TJKP-

ACC/IX/2025 tanggal 23 September 2025;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 003/TJKP-ACC/XI/2025 tanggal 6 November

2025

Bukti P-21. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 001/TJKP-ACC/OL/I/2026

tanggal 08 Januari 2026;

Bukti P-22. Pernyataan Akhir (Closing Statement) Nomor 001/TJKP-ACC/I/2026

tanggal 08 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024

tanggal 30 Desember 2024;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 001/TJKP-ACC/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir Nomor S-7756/PJ.07/2025 tanggal 07 November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TJKP-ACC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Neto159.860.941.591,00161.027.318.534,001.166.376.943,00
2.Kompensasi Kerugian84.368.917.786 ,0010.901.268.679,0073.467.649.107,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ad. 1. Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp1.166.376.943,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas banding diketahui bahwa koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp1.166.376.943,00 adalah berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.166.376.943,00;

bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif ini dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Terbanding terdapat aset yang tidak sesuai dengan kelompok penyusutan dalam perhitungan penyusutan berdasarkan ketentuan perpajakan;

2. Bahwa oleh Pemohon Banding mencatatkan aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision pada jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1, namun dalam hal ini atas jenis harta tersebut

tidak terdapat dalam jenis - jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1 sesuai Lampiran 1 PMK-96/2009;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, disebutkan bahwa jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 ayat (1) PMK-96/2009;

4. Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, untuk kepentingan penyusutan atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Terbanding telah melakukan perhitungan penyusutan dengan menggunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-96/2009;

5. Bahwa menurut Terbanding terdapat Penyesuaian Fiskal Positif berupa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp1.166.376.943,00;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam menghitung umur penyusutan atas aset yang dikoreksi oleh Terbanding, termasuk dalam kelompok aset dengan masa manfaat selama 4 tahun karena merupakan peralatan yang kegiatan pemeliharaannya dilakukan setiap 5 tahun dan tidak memperpanjang usia aset tersebut.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1 berdasarkan lampiran PMK-96/2009, adalah sebagai berikut:

2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, disebutkan bahwa jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-96/2009;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-96/2009, disebutkan bahwa Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) PMK-96/2009, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK-96/2009, disebutkan bahwa Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) PMK- 96/2009, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK-96/2009, disebutkan bahwa dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009;

6. Bahwa atas Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision tidak terdapat dalam jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1;

7. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai Pasal 2 ayat

(3) PMK-96/2009;

8. Bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, untuk kepentingan penyusutan atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, Terbanding telah melakukan penyusutan dengan menggunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) PMK-96/2009;

9. Berdasarkan data fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif tidak dapat diterima, dan koreksi Tim Terbanding dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1) Bukti PB-1: Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik antara Pelayanan Listrik Nasional Batam dan PT TJK Power (PPA) beserta Terjemahan Tersumpah;

2) Bukti PB-2: Invoice dari Huadian Wanfang Management System Certification Center sebesar CNY449.500;

3) Bukti PB-3: Invoice dari PT CHD Power Plant Operation Indonesia sebesar Rp2.876.176.500,00;

4) Bukti PB-4: SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

5) Bukti PB-5: Risalah Pembahasan dan Surat Ketetapan Pajak PPh Tahun Pajak 2019;

2. Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit listrik, dimana Pemohon Banding menyediakan dan menjual tenaga

listrik kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLNB) berdasarkan Power Purchase Agreement (PPA) tertanggal 31 Agustus 2006;

3. Bahwa berdasarkan PPA tersebut, maka Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan berskala besar (overhaul) secara rutin setiap 5 tahun untuk memulihkan kinerja pembangkit listriknya, sebagaimana tercantum di dalam PPA sebagai berikut :

- Clause 1- Definitions and Interpretations (page 8 of PPA)

“Major Overhaul means each scheduled [5] years major maintenance overhaul for the Plant intended, amongst other things, to reverse any recoverable deterioration in Plant performance.”

dengan terjemahan sebagai berikut:

Klausul 1 – Definisi dan Interpretasi (halaman 13 dari dari Terjemahan Tersumpah)

“Perombakan Mayor berarti setiap perombakan pemeliharaan besar-bersaran yang dijadwalkan [5] setiap tahun untuk Pembangkit yang dimaksudkan, antara lain, untuk membalikkan penurunan kinerja Pembangkit yang dapat diperbaiki.”

- Clause 4.1 – Seller’s Responsibilities (page 13 of PPA)

“Seller shall be responsible for:

....

(e) the operation and maintenance of the Plant in accordance with this Agreement;

....”

dengan terjemahan sebagai berikut:

Klausul 4.1 – Tanggung Jawab Penjual (halaman 23 dari Terjemahan Tersumpah)

“Penjual bertanggung jawab untuk:

....

(e) Pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi Listrik sesuai dengan Perjanjian ini;

....”

4. Bahwa berdasarkan PPA tersebut, Pemohon Banding melakukan kegiatan overhaul pada tahun 2019 dan 2020, dimana Pemohon Banding menggunakan

jasa dari Beijing Huadian Wanfang Management System Certification Center untuk melakukan kegiatan overhaul supervision tersebut serta jasa dari PT CHD Power Plant Operation Indonesia untuk melakukan supervisi atas kegiatan overhaul (overhaul technical supervision) tersebut;

5. Bahwa Pemohon Banding telah membukukan biaya jasa atas kegiatan overhaul tersebut berdasarkan Tagihan (Invoice) sebagai berikut:

1) Invoice dari Huadian Wanfang Management System Certification Center sebesar CNY449.500 (Rp1.005.580.100,00);

2) Invoice dari PT CHD Power Plant Operation Indonesia sebesar Rp2.876.176.500,00;

6. Bahwa sehubungan dengan kegiatan overhaul tersebut dilakukan atas pembangkit listrik yang merupakan harta berwujud, maka Pemohon Banding membukukan biaya jasa terkait kegiatan overhaul tersebut sebagai harta berwujud yaitu ke dalam Kelompok 1 Harta Berwujud Bukan Bangunan (masa manfaat 4 tahun), dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa kegiatan overhaul tersebut dilakukan setiap 5 tahun dan kelompok Harta Berwujud yang paling sesuai dan mendekati adalah kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun; dan

2) Bahwa kegiatan overhaul tersebut tidak menambah masa manfaat dari pembangkit listrik;

7. Bahwa atas biaya jasa pelaksanaan overhaul kepada Huadian Wanfang Management System Certification Center sebesar CNY449.500 (Rp1.005.580.100,00), yang dibukukan sebagai aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1, telah dilaporkan sebagai penambahan harta dan disusutkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dalam Kelompok 1 Harta Berwujud Bukan Bangunan dengan masa manfaat 4 tahun (tarif penyusutan 50%);

8. Bahwa Pemohon Banding telah diperiksa kewajiban perpajakan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dan tidak terdapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya penyusutan fiskal atas aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui dan menyetujui bahwa aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 yang

dikelompokan sebagai aktiva tetap dalam Kelompok 1 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

9. Bahwa sesuai dengan asas kepastian hukum yang dianut undang-undang perpajakan di Indonesia, maka biaya penyusutan fiskal untuk tahun 2020 atas Overhaul Supervision Completed of Unit 1 seharusnya dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2019 secara taat asas (konsisten);

10. Bahwa demikian pula, sesuai dengan asas kepastian hukum, biaya jasa supervisi kepada PT CHD Power Plant Operation Indonesia yang dibukukan sebagai Overhaul Technical Supervision yang pada dasarnya berkaitan langsung dan melekat dengan kegiatan pelaksanaan overhaul, seharusnya juga diterapkan perlakuan perpajakan yang sama dengan aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2019 secara taat asas (konsisten), yaitu seharusnya dikelompokan dalam Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun (tarif penyusutan 50%);

11. Bahwa apabila Terbanding tidak menghitung biaya penyusutan fiskal untuk tahun pajak 2020 atas Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Overhaul Technical Supervision berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2019, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan yang dianut undang- undang perpajakan di Indonesia;

12. Bahwa pendapat Terbanding yang mengelompokkan biaya terkait kegiatan overhaul tersebut sebagai aktiva dalam kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun adalah tidak tepat, karena kegiatan overhaul tersebut tidak menambah masa manfaat dari pembangkit listrik dan harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, sehingga dapat disimpulkan masa manfaat atas kegiatan overhaul tersebut hanya 5 tahun;

13. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.166.376.943,00 yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan biaya Overhaul yang dicatat Pemohon Banding sebagai aset Overhaul Supervision Completed of Unit 1 dan Technical Supervision, yang dalam perhitungan penyusutan dimasukkan dalam jenis-jenis harta berwujud kelompok 1, sedangkan menurut Terbanding dikelompokkan sebagai Kelompok 3 sebagai jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.

2. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (selanjutnya disebut dengan PMK Momor 96 Tahun 2009), tidak diatur mengenai penyusutan terkait biaya perbaikan yang menambah masa manfaat dari aktiva berwujud, namun Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023) mengatur hal tersebut, sehingga ketentuan dalam PMK Nomor 72 ahun 2023 dapat digunakan, selanjutnya terkait biaya perbaikan yang menambah masa manfaat PMK Nomor 72 Tahun 2023 mengatur sebagai berikut:

Pasal 7:

(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.

(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.

(3) Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

(4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan

b. paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

(5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

(6) Penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa untuk biaya perbaikan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut, selanjutnya penghitungan penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut atau sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

4. Bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang mengelompokkan biaya overhaul dalam kelompok 3 untuk perhitungan penyusutan dinilai tidak tepat. Dan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa biaya perbaikan tersebut telah disusutkan sesuai masa manfaat dari aktivanya atau sesuai dengan kelompok aktivanya;

5. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.166.376.943,00, tidak didukung dengan dasar hukum yang memadai oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp73.467.649.107,00

bahwa menurut Terbanding koreksi kompensasi kerugian dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwaberdasarkanlaporanhasil pemeriksaannomorLAP- 00018/WPJ.34/RIK.SIS/2022 tanggal 8 Juli 2022 atas pelaksanaan pemeriksaan tahun pajak 2019 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2019, adapun hasil pemeriksaan tersebut Terbanding menetapkan penghasilan netto Pemohon Banding sebesar Rp147.070.735.085,00, sehingga terdapat kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan untuk tahun pajak 2019 sebesar Rp147.070.735.085,00.

2. Bahwa atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2019, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2019 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 4 Agustus 2023, dengan amar putusan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2019;

3. Bahwa Berdasarkan hasil penelitian keberatan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/19/217/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding yang terdaftar dengan nomor sengketa pajak 010491.15/20223/PP;

4. Bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi banding gugat diketahui atas permohonan banding Pemohon Banding dengan nomor sengketa pajak 010491.15/20223/PP masih dalam proses sidang;

5. Bahwaberdasarkanlaporanhasil pemeriksaannomorLAP- 00036/RIK.SIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024 atas pelaksanaan pemeriksaan tahun pajak 2020 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024 Tahun Pajak 2020, Adapun hasil pemeriksaan tersebut pemeriksa menetapkan penghasilan netto Wajib Pajak sebesar Rp161.027.318.534,00,

sehingga terdapat kompensasi kerugian yang diperhitungkan untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp10.901.268.679,00;

6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan jumlah kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp10.901.268.679,00.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kompensasi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp73.467.649.107,00. Karena Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Banding atas kompensasi kerugian ke Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa 010491.15/2023/PP. yang tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 04 Agustus 2023, dan sampai saat ini Permohonan Banding tersebut masih dalam proses.

2. Bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1) Bukti PB-6: Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006965.15/2023/PP/M.VA untuk sengketa PPh Badan Tahun 2019;

2) Bukti PB-7: SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 – 2018.

3. Bahwa Terbanding menetapkan kompensasi kerugian yang diperhitungkan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp10.901.268.679,00 berdasarkanPenghasilanNetoTahunPajak2019sebesar Rp147.070.735.085,00 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

4. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tersebut yaitu atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp73.467.649.107,00;

5. Bahwa atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006965.15/2023/PP/M.VA yang diucapkan pada tanggal 28 Agustus 2025, dengan amar putusan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding

sehingga perhitungan Penghasilan Neto dan Pajak Penghasilan kurang dibayar Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

6. Bahwa dengan telah diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006965.15/2023/PP/M.VAtersebut,makaTerbandingseharusnya memperhitungkan Kompensasi Kerugian yang dapat digunakan Pemohon Banding di Tahun 2020 berdasarkan Penghasilan Neto Tahun 2019 menurut Putusan Pengadilan Pajak tersebut;

7. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 006965.15/2023/PP/M.VA tersebut, maka Kompensasi Kerugian yang dapat digunakan Pemohon Banding di tahun 2020 menjadi sebesar Rp78.268.431.823,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

8. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka koreksi Kompensasi Kerugian yang seharusnya adalah sebesar Rp6.989.189.593,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka atas sebagian koreksi Kompensasi Kerugian yang dilakukan Terbanding yaitu sebesar Rp67.367.163.144,00 seharusnya dibatalkan, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Bahwa untuk tahun pajak 2020, Pemohon Banding berhak untuk mengakui kompensasi kerugian atas kerugian fiskal yang diperoleh dari tahun pajak 2015 sampai dengan tahun pajak 2019.

2. Bahwa apabila terdapat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah dilaporkan Pemohon Banding, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah dilaporkan tersebut, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3. Bahwa apabila terdapat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah dilaporkan Pemohon Banding, akan tetapi Pemohon Banding membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau tidak mengajukan pembetulan, maka Terbanding akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding.

4. Bahwa kompensasi kerugian yang dipergunakan oleh Terbanding adalah berdasarkan produk hukum terakhir yang diterbitkan pada saat Terbanding menerbitkan LHP Nomor LAP-36/RIKSIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024.

5. Bahwa LHP Nomor LAP-36/RIKSIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024 merupakan dasar untuk membuat nota penghitungan dan Nota penghitungan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024.

6. Bahwa banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan dan yang menjadi sengketa dalam keberatan adalah kompensasi kerugian yang terdapat dalam SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024, sehingga pemeriksaan dalam sidang banding sebagai

upaya hukum lanjutan dari keberatan adalah berdasarkan fakta hukum yang terjadi pada saat penerbitan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024.

7. Bahwa fakta hukum pada saat penerbitan LHP Nomor LAP- 36/RIKSIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024 sebagai dasar penerbitan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024:

a. Bahwa Terbanding menetapkan penghasilan netto Wajib Pajak sebesar Rp161.027.318.534,00, sehingga terdapat kompensasi kerugian yang diperhitungkan untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp10.901.268.679,00.

b. Bahwa Terbanding menetapkan kompensasi kerugian yang diperhitungkan untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp10.901.268.679,00 berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 4 Agustus 2023 sebagai produk hukum terakhir yang diterbitkan pada saat Terbanding menerbitkan LHP Nomor LAP-36/RIKSIS/KPP.3401/2024 tanggal 21 Maret 2024.

c. Bahwa penghitungan kompensasi kerugian berdasarkan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.34/2023 tanggal 4 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

d. Bahwa dengan demikian penghitungan kompensasi kerugian yang dilakukan Terbanding untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp10.901.268.679,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah berdasarkan fakta hukum yang terjadi pada saat penerbitan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024.

8. Bahwa pada persidangan ketiga tanggal 18 September 2025, Pemohon Banding menyampaikanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025, atas hal tersebut Terbanding berpendapat:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VATahun 2025 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 dengan antara lain memuat perhitungan Penghasilan Netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

b. Bahwa mengingat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 terjadi setelah Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 pada tanggal 25 Maret 2024, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut sebelumnya belum tersedia pada saat Terbanding melakukan penghitungan kompensasi kerugian untuk tahun pajak 2020 sehingga tidak menjadi pertimbangan oleh Terbanding pada saat penghitungan kompensasi kerugian yang dilakukan Terbanding untuk tahun pajak 2020.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan penggunaan nilai kerugian tahun pajak 2015 yang dapat dikompensasikan dengan laba di tahun sengketa yaitu tahun pajak 2020;

2. Bahwa terkait dengan nilai kerugian yang dapat dikompensasikan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dapat dikompensasikan adalah nilai kerugian menurut SPT Tahunan tahun sebelumnya apabila belum terdapat produk hukum terkait Pajak

Penghasilan di tahun sebelumnya tersebut. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa atas kewajiban PPh Tahun Pajak 2015 telah diterbitkan SKPKB Nomor 00053/406/20/308/22 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor 00164/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 8 Juni 2023. Dan dari SKPLB dan Keputusan Keberatan tersebut diketahui tidak terdapat nilai kerugian di tahun 2020 yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2021.

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa keputusan keberatan diketahui bahwa Terbanding mengakui besarnya nilai kerugian yang dapat dikompensasikan berdasarkan nilai kerugian menurut SPT Tahunan tahun sebelumnya atau berdasarkan produk hukum terkait Pajak Penghasilan di tahun pajak tersebut, dan pada saat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2024, putusan Pengadilan Pajak untuk tahun sengketa 2019 belum diterbitkan, karena putusan banding tersebut baru diucapkan pada tanggal 28 Agustus 2025, dengan demikian Keputusan Keberatan yang dibuat oleh Terbanding pada prinsipnya tidak terdapat kesalahan.

4. Namun demikian dengan telah diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak untuk tahun 2019 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025, maka nilai kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan di tahun 2020 tidak lagi mengacu kepada Keputusan Keberatan Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024, namun harus mengikuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025. Bahwa dalam persidangan Terbanding juga sudah menyatakan bahwa nilai kerugian yang dapat dikompensasikan mengikuti isi putusan Pengadilan Pajak tersebut.

5. Bahwa terkait dengan sengketa tahun pajak 2019, berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010491.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Penghasilan netto sebesar Rp79.704.664.012,00

b. Kompensasikerugianyangdapatdiperhitungkansebesar Rp79.704.664.012,00, yang terdiri dari:

1) Kerugian tahun pajak 2014 sebesar Rp55.235.602.266,00

2) Kerugian tahun pajak 2015 sebesar Rp24.469.061.746,00

6. Bahwa dengan demikian nilai sisa kerugian tahun pajak 2015 yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2020 adalah sebesar Rp78.268.431.823,00 (kerugian tahun 2015 sebesar Rp102.737.493.569,00 dikurangi kerugian tahun 2015 yang telah dikompensasikan di tahun 2019 sebesar Rp24.469.061.746,00

7. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalil Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian dinilai tidak seluruhnya sesuai dengan fakta, oleh karena itu atas sengketa koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp73.467.649.107,00 dipertahankan sebesar Rp6.100.485.963,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp67.367.163.144,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto1.166.376.943,000,001.166.376.943,00
2.Kompensasi Kerugian73.467.649.107,006.100.485.963,0067.367.163.144,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto menurut TerbandingRp161.027.318.534,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.166.376.943,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp159.860.941.591,00

2. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp 10.901.268.679,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 67.367.163.144,00 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak Rp 78.268.431.823,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp159.860.941.591,00 Kompensasi KerugianRp 78.268.431.823,00 Penghasilan Kena PajakRp 81.592.509.768,00 PPh terutangRp 17.950.352.148,00 Kredit PajakRp 16.396.638.280,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 1.553.713.868,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00069/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/206/20/217/24 tanggal 25 Maret 2024, atas nama: PT TJK POWER, NPWP 02.498.168.0-217.000, beralamat di Jalan Pattimura Sei Kasam, RT 003, RW 002, Kabil, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, domisili elektronik: tjkpower.btm@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang bayarRp1.553.713.868,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 656.288.737,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.210.002.605,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui E-Tax Court pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.