Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-002921.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002921.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002921.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum : KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

2. Nama: Randy Ardiano

Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

3. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum : KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 29 Oktober

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

4. Nama: Ryan Gunawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/ACC/BDG19/25 tanggal 15 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4880/PJ.07/2025 tanggal 07 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 695/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90108/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/ACC/BDG19/25 tanggal 10 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rp Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,009.270.555.804,0066.504.750,00
2.PPh 26 yang terutang13.300.950,001.854.111.161,0013.300.950,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa13.300.950,0013.300.950,0013.300.950,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e. Lain - Lain0,000,000,00
f. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan13.300.950,0013.300.950,0013.300.950,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,001.840.810.211,000,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00804.065.901,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,00804.065.901,000,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,002.644.876.112,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 001/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,009.270.555.804,009.204.051.054,00
2.PPh 26 yang terutang13.300.950,001.854.111.161,001.840.810.211,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa13.300.950,0013.300.950,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e. Lain - Lain0,000,000,00
f. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan13.300.950,0013.300.950,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,001.840.810.211,000,00
No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00804.065.901,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,00804.065.901,000,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,002.644.876.112,000,00

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9.270.555.804,000,009.270.555.804,00
b. Pajak Penghasilan yang terutang1.854.111.161,000,001.854.111.161,00
c. Kredit Pajak13.300.950,000,0013.300.950,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang Bayar1.840.810.211,000,001.840.810.211,00
f. Sanksi Administrasi804.065.901,000,00804.065.901,00
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.644.876.112,000,002.644.876.112,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 diterima pada tanggal 15 Januari 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Naoki Nakamura jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 15 tanggal 14 November 2024;

5. Meskipun tidak ada pajak kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah melunasi seluruh pajak kurang bayar sebesar Rp2.644.876.112,00 pada tanggal 15 Februari 2024 dengan NTPN Nomor FEE48745TEE5H653;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,009.270.555.804,009.204.051.054,00
2.PPh 26 yang terutang13.300.950,001.854.111.161,001.840.810.211,00
3.Kredit Pajak:
No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa13.300.950,0013.300.950,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e. Lain - Lain0,000,000,00
f. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan13.300.950,0013.300.950,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,001.840.810.211,000,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00804.065.901,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,00804.065.901,000,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,002.644.876.112,000,00

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rp MenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,009.270.555.804,009.204.051.054,00
2.PPh 26 yang terutang13.300.950,001.854.111.161,001.840.810.211,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa13.300.950,0013.300.950,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e. Lain - Lain0,000,000,00
f. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan13.300.950,0013.300.950,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,001.840.810.211,000,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00804.065.901,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,00804.065.901,000,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,002.644.876.112,000,00

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,009.270.555.804,009.270.555.804,00
b. Pajak Penghasilan yang terutang13.300.950,001.854.111.161,001.854.111.161,00
c. Kredit Pajak13.300.950,0013.300.950,0013.300.950,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang Bayar0,001.840.810.211,001.840.810.211,00
f. Sanksi Administrasi0,00804.065.901,00804.065.901,00
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,002.644.876.112,002.644.876.112,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 269.270.555.804,0066.504.750,009.204.051.054,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.204.051.054,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment atas koreksi atribusi terhadap Harga Pokok Penjualan pada sengketa PPh Badan sebesar Rp9.204.051.054,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 9.270.555.804,00

Menurut Pemohon BandingRp66.504.750,00

KoreksiRp 9.204.051.054,00

bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 652,678 atau senilai dengan Rp9.204.051.054,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi atas pengujian transfer pricing pada PPh Badan (atribusi Harga Pokok Penjualan);

bahwa Terbanding PPh Badan tetap mempertahankan koreksi primer pada pos Penjualan atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (“PKKU”) atas transaksi hubungan istimewa sebesar Rp9.204.051.054,00 yang terdapat dalam SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.204.051.054,00 yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan dengan dasar koreksi primer pada pos Harga Pokok Penjualan dalam sengketa PPh Badan juga dipertahankan dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa meskipun koreksi pada PPh 26 merupakan koreksi turunan dari PPh Badan. Pemohon Banding telah sampaikan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa secara yuridis, koreksi sekunder/secondary adjustment yang dilakukan Terbanding atas PPh 26 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa faktanya Terbanding tidak mempertimbangkan alasan ketidaksetujuan yuridis Pemohon Banding dan semata-mata menolak keberatan Pemohon Banding atas sengketa PPh Pasal 26 dengan alasan koreksi primer pada pos HPP dalam sengketa PPh Badan dipertahankan;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukan dengan pihak afiliasi seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mendefinisikan dividen secara jelas, yaitu sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) Pembagian laba dalam bentuk saham;

5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Pasal 4 ayat (1) huruf (g) secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

i.Pembagian Laba;

ii.Dibagikan kepada Pemegang Saham.

bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, dinyatakan bahwa dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung;

Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga mengatur ketentuan tentang dividen sebagai berikut: Pasal 71 ayat (2)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Penjelasan Pasal 71 ayat (2) mengenai Seluruh Laba Bersih adalah sebagai berikut: “Seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.”

Pasal 71 ayat (3)

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Penjelasan Pasal 71 ayat (3)

“Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, telah tegas diatur bahwa dividen berasal dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan dalam UUPT juga telah sangat jelas mengatur bahwa dividen dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS. bahwa yang dianggap dividen oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan dalam UUPT apalagi tidak ada mekanisme RUPS dalam Pemohon Banding yang menyatakan pembagian laba atau pembagian dividen. Dalam hal ini Pemohon Banding juga sampaikan bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding mengalami kerugian, sehingga tidak mungkin Pemohon Banding melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Oleh karena itu, seharusnya koreksi Objek PPh Pasal 26 dividen yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya tidak dapat dipertahankan;

bahwa berikutnya, bahwa biaya pembelian dalam HPP dari pihak afiliasi nyatanya bukan merupakan dividen dalam bentuk apapun dan seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding bukan merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 ini. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali jumlah penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa …”; bahwa menentukan kembali berarti Terbanding berwenang untuk menetapkan penghasilan yang lebih besar atau biaya yang lebih kecil. Namun Terbanding tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan atau menggolongkan suatu penghasilan atau biaya tertentu sebagai dividen. Dengan demikian, Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memberi Terbanding wewenang untuk menerapkan koreksi tersebut;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 (Januari 2019 s.d. Desember 2019). bahwa SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (“PMK-183”) menyebutkan:

Pasal 2 ayat 4

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

(a)Hasil Pemeriksaan terhadap:

1 …

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:

a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;

b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau

c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pasal 3

“1.Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

3. (Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.”

bahwa berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, Pemohon Banding sampaikan bahwa selain SKPKB Masa Pajak Desember 2019, Terbanding juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2019 hingga November 2019;

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak Januari 2019 s.d. Desember 2019), dan tidak hanya transaksi yang terjadi dalam Masa Pajak Desember 2019;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat inkonsistensi atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan PPh 26. bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPN Masa Pajak Januari 2019 s.d. November 2019 di mana tidak terdapat pajak penghasilan 26 yang kurang dibayar untuk masa Januari 2019

s.d. November 2019. Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa faktanya, transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2019 terdapat juga pada masa Januari 2019 s.d. November 2019. Namun demikian, Terbanding melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa transaksi-transaksi tersebut dilakukan seluruhnya di bulan Desember 2019, sehingga koreksi PPh 26 hanya dilakukan untuk masa Desember 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, serta secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharunya Terbanding dapat mempertimbangkan alasan yuridis di atas sehingga koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar US$ 652,678.00 atau senilai Rp9.204.051.054,00 dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,00
2.PPh 26 yang terutang13.300.950,00
No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa13.300.950,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
e. Lain - Lain0,00
f. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan13.300.950,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor No. 17 tanggal 11 Juni 2020 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan No. 001/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024

beserta tanda terima;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran SKPKB Nomor

00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 dengan Nomor FEE48745TEE5H653 pada tanggal 15 Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90108/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 05 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia 

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih 

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus,

berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima,

tidak terdapat lampiran Surat Kuasa Khusus;

YaTidak

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 tanggal 22 Januari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-6/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 16 Januari 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/ACC/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang diterima

Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 17 April 2024 berdasarkan LPAD No. FORM-05001871/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 17 April 2024;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut;

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Sengketa atas DPP PPh Pasal 26

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
DPP PPh Pasal 269.270.555.804,0066.504.750,009.204.051.054,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo; Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan dan dalam bentuk apapun, termasuk: …;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …; Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: …;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Penjelasan menurut pihak terbanding

a) bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa penyesuaian luar biasa telah sesuai peraturan yang berlaku, Pihak Terbanding berpendapat sebagai berikut: (1)bahwa sebagaimana diketahui, di tahun 2019 Pemohon Banding mengalami

kejadian luar biasa yaitu adanya mogok kerja yang dilakukan pegawai Pemohon Banding yang memberikan dampak negatif secara signifikan terhadap kinerja keuangan Pemohon Banding. Dan oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan laba;

(2)bahwa sesuai PER-22, SE-50 dan OECD TP Guidelines Par 3.50, diatur

bahwa dalam melakukan penyesuaian harus mempertimbangkan kualitas data dan keandalan pendekatan yang digunakan;

(3)bahwa berdasarkan penelitian Pihak Terbanding, kualitas data dan keandalan

pendekatan yang digunakan Pemohon Banding dalam menyajikan penyesuaian tidak memadai dan cukup;

(4)Dan selain itu, terdapat fakta bahwa dalam Laporan Keuangan Audited

Pemohon Banding Tahun 2019 tidak terdapat penyajian dan pengungkapan atas keadaan luar biasa (extraordinary item) yang dialami Pemohon Banding, sehingga kejadian tersebut tidak tergolong keadaan luar biasa (extraordinary item) dan tidak seharusnya dilakukan dalam menerapkan kesebandingan;

(5)bahwa berdasarkan uraian diatas maka Terbanding berpendapat untuk tidak

menerima seluruh penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding;

b) bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa penggunaan tahun tunggal merupakan penggunaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pihak Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1)bahwa PER-22 mendukung penggunaan data beberapa tahun, baik untuk

transaksi afiliasi maupun transaksi independen dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya distorsi;

(2)Selain itu, Pedoman OECD (Paragraf 3.76) juga mengakui pentingnya

penggunaan data beberapa tahun dalam menentukan basil kewajaran, terutama dalam menerapkan metode laba transaksional seperti TNMM;

(3)Selanjutnya, berdasarkan peraturan Advance Pricing Agreement (“APA”) yang

berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 ("PMK-22”), Lampiran A butir E, DJP mewajibkan Pemohon Banding untuk mengungkapkan kinerja keuangan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini berarti bahwa DJP sendiri secara eksplisit lebih yakin untuk menggunakan data keuangan lebih dari satu tahun dalam menganalisis kinerja keuangan untuk tujuan penentuan harga transfer;

(4)Dengan demikian, Pihak Terbanding meyakini bahwa pendekatan beberapa

tahun, yaitu penggunaan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun (Tahun 2017- 2019) untuk perusahaan pembanding, lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

(5)bahwa berdasarkan penjelasan sebagai diuraikan diatas, Pihak Terbanding

berpendapat bahwa penggunaan tahun jamak yang diterapkan oleh Pihak Terbanding dalam analisis PKKU sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c) bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa Net Cost Plus (NCP) merupakan indikator tingkat laba yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pihak Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1)Berdasarkan ketentuan baik pada PER-22/PJ/2013 dan lampiran SE-

50/PJ/2013 serta Paragraf 2.92 s.d. 2.95 OECD TP Guideline, dalam menentukan denominator (penyebut) harus mempertimbangkan tingkat independensi denominator agar tidak menimbulkan distorsi dalam perhitungannya;

(2)Dengan demikian Pihak Terbanding berpendapat bahwa penggunaan PLI

berupa Return on Sales yang dipilih Pihak Terbanding lebih sesuai dengan PKKU dibandingkan NCP yang dipilih Pemohon Banding;

d) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pihak Terbanding berpendapat untuk menolak permohonan keberatan Permohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding NPWP 31.235.533.2-413.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi sejak tanggal 11 Oktober 2010 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 11 Oktober 2010. Saat ini, administrasi perpajakan Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

2. bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2019 diketahui Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasai 26 sebagaimana tampilan berikut:

3. bahwa untuk keperluan pembuktian telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding pada proses keberatan melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 25/WPJ.22/WPJ.226/2024 tanggal 31 Mei 2024;

Penelitian setelah SPUH

1) Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-01004/SPUH/WPJ.22/2024 tanggai 09 Desember 2024 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

2) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan tanggapan tertulis Wajib Pajak melalui surat nomor 001/ACC19/XII/24 tanggal 20 Desember 2024;

3) Berdasarkan surat tanggapan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 002/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00006/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.235.533.2-413.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/ACC/BDG19/25 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Alasan Banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Randy Ardiano (Kuasa Hukum); Bukti P-8. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Randy Ardiano (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Randy Ardiano (Kuasa Hukum);

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Ryan Gunawan (Kuasa Hukum); Bukti P-11. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Ryan Gunawan (Kuasa Hukum); Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Ryan Gunawan (Kuasa Hukum);

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Naoki Nakamura jabatan Presiden Direktur; Bukti P-14. Paspor atas nama Naoki Nakamura;

Bukti P-15. SPT PPh Badan Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-16. TP-Doc;

Bukti P-17. Audit Report;

Bukti P-18. Matriks sengketa Banding;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus atas nama Irene Theodora Simatupang (Kuasa

Hukum);

Bukti P-20. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Irene Theodora Simatupang

(Kuasa Hukum);

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Irene Theodora Simatupang (Kuasa Hukum); Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus atas nama M. D. Menuk Sudaryanti (Kuasa

Hukum);

Bukti P-23. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama M. D. Menuk Sudaryanti (Kuasa

Hukum);

Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama M. D. Menuk Sudaryanti (Kuasa Hukum); Bukti P-25. Penjelasan tertulis tambahan;

Bukti P-26. Penjelasan Akhir Pemohon Banding tanggal 13 November 2025; Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak (Putusan Pembanding);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa banding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (file.pdf);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 23 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor

00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/ACC/BDG19/25 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Pasal 2666.504.750,009.270.555.804,009.204.051.054,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp9.204.051.054,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp9.204.051.054,00 dengan alasan merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atas Koreksi Harga Pokok Penjualan pada Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 berdasarkan pengujian kewajaran terhadap transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Koreksi turunan dari PPh Badan yang secara substansi adalah koreksi primer yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah benar terdapat obyek PPh 26 berupa Dividen sehubungan dengan Koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat

Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun …;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan keiaziman usaha yang tidak dipengaruhi oieh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kemball besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kemball (resale price method), metode blaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara

kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen

…;

bahwa terdapat beberapa peraturan perpajakan lainnya yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, antara lain:

- Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

- Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Lampiran I pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang

dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp9.204.051.054,00 yang dipertahankan oleh Pihak Terbanding. Bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukan dengan pihak afiliasi dengan membuat relasi koreksi Harga Pokok Penualan dengan kepentingan pihak afiliasi sehingga dimaknai sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan nilai Koreksi Harga Penjualan sebesar US$ 652,678. Bahwa mengenai koreksi ini yang dihitung menjadi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dengan nilai kurs terkait menjadi nilai Rp9.204.051.054,00;

bahwa mengenai Koreksi Primer Harga Pokok Penjualan yang menurunkan koreksi sekunder berupa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26, Pengadilan berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam analisis kewajaran usaha, Pengadilan Pajak memandang perlunya beberapa asumsi yang diperhatikan secara obyektif. bahwa hal ini mencakup antara lain Penggunaan Tahun Tunggal dan Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator / PLI) Net Cost Plus Markup (NCPM) oleh Pemohon Banding apakah telah Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;

bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan tidak bertitik berat pada pemilihan PLI atau pendekatan tahun data

yang digunakan, melainkan pada dapat diterima atau tidaknya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa mengenai penggunaan data tahun jamak (multiple years) atau tahun tunggal (single year), Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

• bahwa mengenai penggunaan data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan, misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji;

• bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year;

• bahwa OCED TP Guidelines 2022 menjelaskan dalam paragraf 3.77 yang berbunyi;

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Terjemahan bebas:

“Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang siklus hidup bisnis dan produk yang relevan dari perusahaan pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk dapat berdampak material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi pembanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material memengaruhi harga atau labanya sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.”

• bahwa multiple year dapat berguna dalam menyajikan informasi siklus bisnis dan produk yang sebanding, karena perbedaan siklus bisnis dan produk dapat

memiliki dampak material dalam analisis transfer pricing;

• bahwa sedangkan dalam peraturan domestik, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur mengenai penggunaan single year data atau multiple year data pada pasal 12 yang berbunyi;

- Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year);

- Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan;

• Dalam penerapannya di Indonesia, single year diutamakan dalam penarikan data pembanding, tetapi multiple year dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan;

• bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement / APA). Sangat jelas bahwa PMK-22 secara khusus ditujukan untuk pelaksanaan APA. PMK-22 berfungsi sebagai peraturan khusus untuk APA dan tidak terdapat relevansinya dengan sengketa Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak sedang dalam pengajuan APA. Terbanding secara spesifik mengacu kepada Lampiran A butir E yang nyata-nyata merupakan lampiran Formulir pengajuan APA;

• bahwa karena Pemohon Banding tidak sedang dalam proses mengajukan permohonan APA, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi terhadap Pemohon Banding tidak dipertahankan berdasarkan dasar hukum PMK-22. Berdasarkan penjelasan di atas, pendekatan yang dilakukan Terbanding yang menggunakan tahun jamak merupakan pendekatan yang tidak tepat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku;

• Pemohon Banding menggunakan PLI NCPM dalam analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan dasar OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.93 yang jelas menyatakan bahwa “biaya penuh atau biaya operasional dapat menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas jasa atau manufaktur …”; bahwa pendekatan biaya penuh atau biaya operasional menjadi dasar yang tepat untuk aktivitas manufaktur. bahwa karena Pemohon Banding merupakan

perusahaan manufaktur sehingga pendekatan tahun tunggal dan PLI NCPM yang digunakan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding merupakan pendekatan yang lebih tepat;

bahwa lebih lanjut terbukti pada Tahun Pajak 2019 porsi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi hanya sebesar US$ 883,618.22 atau 22,72% dari total pembelian sebesar US$ 3,888,842.67, sedangkan sisanya 77,28% berasal dari pihak independen. bahwa meskipun demikian Terbanding melakukan koreksi atas seluruh nilai HPP sebesar US$ 652,678 dari total HPP berdasarkan Laporan Keuangan Audit sebesar US$ 8,201,132, tanpa membedakan antara transaksi afiliasi dan independen. bahwa Majelis Hakim berpendapat pendekatan Terbanding tidak tepat dan tidak proporsional karena Terbanding secara tidak langsung menganggap bahwa seluruh komponen biaya, termasuk transaksi independen, dianggap tidak wajar tanpa dasar yang sah;

bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengujian kewajaran harga dalam praktik transfer pricing hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding yang mencakup keseluruhan HPP bertentangan dengan prinsip kesebandingan dan menyalahi konsep dasar arm’s length principle. Koreksi semacam itu mengakibatkan hasil analisis menjadi tidak valid, dan menimbulkan distorsi yang signifikan terhadap laba operasi dan margin usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa dasar Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dikarenakan Pemohon Banding pada tahun pajak sengketa (2019) dalam keadaan rugi operasi sehingga Terbanding langsung menyimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi yang tidak wajar. Namun Terbanding membuat kesimpulan a quo tanpa didukung oleh analisis tentang mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian;

bahwa terbukti Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian luar biasa yang digunakan Pemohon Banding dalam menyajikan penyesuaian tidak memadai dan tidak cukup sebagaimana diatur dalam PER-22, SE-50 dan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 3.50 namun Terbanding tidak pernah memberikan,

menyatakan, atau meminta penjelasan tambahan dari Pemohon Banding mengenai dokumen pendukung mana yang dianggap tidak memadai, tidak cukup dan tidak sesuai PER-22, SE-50 maupun OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines par 1.192 dinyatakan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan suatu Grup, sama halnya dengan perusahaan independen dapat mengalami kerugian. bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines par 1.131, juga menyatakan bahwa analisis terhadap suatu perusahaan yang mengalami kerugian harus dilakukan. bahwa terdapat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menganalisis entitas yang sedang mengalami kerugian dan kerugian berulang untuk jangka waktu yang wajar dapat diterima dalam beberapa kasus. Lebih lanjut sesuai dengan SE-96/PJ/2009, Terbanding diharuskan untuk melakukan diagnosa yang mendalam terlebih dahulu saat menyatakan indikator hasil keuangan Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran. Terbanding tidak seharusnya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak semata mata dengan alasan hasil indikator tingkat laba (Profit Level Indicator / PLI) Pemohon Banding berada di luar rentang kuartil dari perusahaan pembanding yang disetujui;

bahwa terbukti Pemohon Banding dalam TP Dokumentasinya telah menjelaskan secara rinci alasan-alasan mengapa kinerja Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Pada Bulan Oktober di tahun 2019, Pemohon Banding mengalami sengketa sehubungan buruh yang mengakibatkan pabrik tidak dapat beroperasi sampai adanya kesepakatan (konsensus) di bulan Februari 2020;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah dapat menjelaskan alasan hasil PLI Pemohon Banding berada di luar rentang sebagaimana di maksud Pasal 2 dan Pasal 3 dari SE-96/PJ/2009 maupun panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines di atas. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding murni merupakan kerugian bisnis dan bukan dikarenakan adanya indikasi penghindaran pajak;

bahwa Majelis Hakim juga berpendapat PER-22/PJ/2013 (PER-22) jelas mengatur terkait penyesuaian kesebandingan. Hal ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines bahwa penyesuaian dapat dan boleh dilakukan selama penyesuaian yang dilakukan dapat meningkatkan tingkat kesebandingan dengan perusahaan

pembanding yang telah dipilih. bahwa terbukti Pemohon Banding pada tahun 2019 mengalami kejadian luar biasa yang memberikan dampak negatif secara signifikan pada kegiatan usaha Pemohon Banding yang seharusnya dipertimbangkan Terbanding meskipun tidak dinyatakan dalam Laporan keuangan;

bahwa terbukti atas dasar kejadian luar biasa yang dialami oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan dalam Dokumen Lokal Masa Pajak Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel Perhitungan Operating Profit Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2019

DeskripsiJumlah (dalam US$)
Aktual (a)Penyesuaian (b)Setelah Disesuaikan (c) = (a) + (b)
Penjualan8,467,445.74675,059.569,142,505.30
Beban Pokok Penjualan8,201,131.708,201,131.70
Laba Bruto266,314.04941,373.60
Beban Operasional764,037.37(122,549.77)641,487.60
Laba Usaha(497,723.33)299,886.00
NCPM-5,55%3,39%

Tabel Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding dengan PLI NCPM

No.NCPM
2017Rata-rata
Nama Perusahaan
20182019Tertimbang
3 tahun
1.FINETRO CO., LTD.4,18%-2,70%1,83%1,08%
2.WOOSU AMS CO., LTD.1,23%1,91%1,16%1,43%
3.YOOSUNG ENTERPRISE CO.,1,31%1,31%4,36%2,30%
LTD.
4.YANGJEONG INDUSTRIAL3,91%3,56%2,08%3,20%
CO., LTD.
.
MINIMUM1,23%-2,70%1,16%1,08%
KUARTIL BAWAH1,29%0,31%1,66%1,34%
MEDIAN2,61%1,61%1,96%1,86%
KUARTIL ATAS3,98%2,33%2,65%2,52%
MAKSIMUM4,18%3,56%4,36%3,20%
NCPM Pemohon Banding (Aktual)-5,55%
NCPM Pemohon Banding (yang Disesuaikan)3,39%

Tabel Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding dengan PLI ROS

No.ROS
2017Rata-rata
Nama Perusahaan
20182019Tertimbang
3 tahun
1.FINETRO CO., LTD.4,01%-2,77%1,79%1,07%
2.WOOSU AMS CO., LTD.1,21%1,88%1,14%1,41%
3.YOOSUNG ENTERPRISE CO.,1,29%1,29%4,18%2,24%
LTD.
4.YANGJEONG INDUSTRIAL3,76%3,44%2,04%3,10%
CO., LTD.
.
MINIMUM1,21%-2,77%1,14%1,07%
KUARTIL BAWAH1,27%0,28%1,63%1,33%
MEDIAN2,53%1,59%1,92%1,83%
KUARTIL ATAS3,83%2,27%2,58%2,46%
MAKSIMUM4,01%3,44%4,18%3,10%
ROS Pemohon Banding (Aktual)-5,88%
ROS Pemohon Banding (yang Disesuaikan)3,28%

bahwa Majelis Hakim berpendapat baik Net Cost Plus Markup (NCPM) maupun Return on Sales (ROS) Pemohon Banding yang disesuaikan, berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding menurut Terbanding, baik dengan pendekatan single-year (Tahun Pajak 2019) maupun dengan pendekatan multiple-year; bahwa mengenai kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding tidak mengalami kerugian secara berturut-turut, melainkan mencatat laba pada beberapa tahun pajak lainnya. bahwa berdasarkan data kinerja keuangan Pemohon Banding, untuk tahun pajak 2017 sampai dengan 2022, Pemohon Banding tidak mengalami kerugian secara berturut-turut. Pada tahun 2017 dan 2018, Pemohon Banding mencatat laba operasional masing-masing sebesar US$ 12,674 dan US$ 65,111. Sementara itu, pada tahun 2019 Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar US$ 497,723, yang disebabkan oleh kejadian luar biasa berupa aksi mogok kerja massal yang berdampak langsung terhadap aktivitas produksi dan efisiensi biaya perusahaan. Pada tahun-tahun berikutnya, yakni 2020, kondisi usaha global turut terdampak oleh pandemi COVID-19, yang secara umum menekan permintaan dan mengganggu rantai pasok di berbagai sektor industri, termasuk sektor usaha Pemohon Banding. Meski demikian, Pemohon Banding masih mampu menunjukkan recovery yang positif, dengan berbalik mencatat laba

operasional sebesar US$ 450,915 pada tahun 2021 dan US$ 186,899 pada tahun 2022;

bahwa Majelis Hakim berpendapat fakta di atas membuktikan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2019 dan 2020 bukan merupakan hasil dari kebijakan harga transfer yang tidak wajar, melainkan merupakan konsekuensi dari faktor eksternal dan kejadian luar biasa yang tidak berulang. bahwa fakta tidak adanya pola kerugian berkelanjutan (sustained loss pattern) yang lazim dijadikan indikator adanya praktik penghindaran pajak atau ketidakwajaran harga transfer. Pola laba-rugi yang berfluktuasi merupakan hal yang wajar secara ekonomi dan mencerminkan dinamika komersial yang normal, seperti perubahan harga bahan baku, kondisi pasar, maupun faktor efisiensi operasional;

bahwa lebih lanjut Majelis Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, sehingga apabila tidak terdapat risiko penghindaran pajak, maka pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) seharusnya tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding yang disesuaikan oleh Terbanding seluruhnya merupakan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di Jepang. Secara teori, profit shifting terjadi apabila laba dialihkan ke perusahaan yang berlokasi di yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih rendah sehingga kewajiban pajak grup usaha tersebut menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisi apabila laba tersebut dikenakan pajak di yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih tinggi;

bahwa terbukti Pemohon Banding berada dalam satu rezim perpajakan yang dikenakan tarif PPh badan yang lebih rendah (25%) dibandingkan pihak afiliasi yang berada di Jepang (30,62%), dengan demikian tidak terdapat motif Penghindaran Pajak dari transaksi Pemohon Banding dan pihak afiliasinya;

bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Majelis Hakim berkesimpulan transaksi afiliasi Pemohon Banding dan pihak afiliasinya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 652,678 tidak dapat

dipertahankan;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mendefinisikan dividen secara jelas, yaitu sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) Pembagian laba dalam bentuk saham;

5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (g) secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

i. Pembagian Laba;

ii. Dibagikan kepada Pemegang Saham.

bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, dinyatakan bahwa dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung;

bahwa Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga mengatur ketentuan tentang dividen sebagai berikut:

Pasal 71 ayat (2)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Penjelasan Pasal 71 ayat (2) mengenai Seluruh Laba Bersih adalah sebagai berikut: “Seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.”

Pasal 71 ayat (3)

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Penjelasan Pasal 71 ayat (3)

“Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.”

bahwa Majelis Hakim berpendapat Dividen berasal dari seluruh Laba Bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di samping itu, Ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas juga telah sangat jelas mengatur bahwa dividen dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 sebesar US$ 652,678.00 atau senilai Rp9.204.051.054,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp9.204.051.054,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp9.204.051.054,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 269.204.051.054,000,009.204.051.054,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 9.270.555.804,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 9.204.051.054,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp66.504.750,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,00
2.PPh 26 yang terutang13.300.950,00
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran Masa13.300.950,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
e. Lain - Lain0,00
f. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0,00
No.UraianJumlah (Rp)
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan13.300.950,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/19/431/24 tanggal 22 Januari 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), (domisili elektronik: nia.acc@hrs-indonesia.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak66.504.750,00
b. Pajak Penghasilan yang terutang13.300.950,00
c. Kredit Pajak13.300.950,00
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
e. PPh Kurang Bayar0,00
f. Sanksi Administrasi0,00
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.