PUTUSAN
Nomor PUT-002921.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00279/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/18/721/20 tanggal 23 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002921.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HANURABA SAWIT KENCANA, NPWP 02.280.423.1-301.000, beralamat di Komp. Sudirman Office Park, Jl. Jend. Sudirman Blok A-5 No. 889, RT.38 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur – 76114 (alamat korespondensi: Sahid Sudirman Center, Lantai 39E, Jl. Jendral Sudirman Kav.13- 15 No. 86 Kel.Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota. Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta), (domisili elektronik harris.cheung@sta.co.id) dalam hal ini diwakili oleh FX Hari Witono,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Timothy W.F. Loing,
No. Izin Kuasa Hukum : KEP-019/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021, No. Surat Kuasa: 011/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022,
2. Nama: Dewi Sukowati,
No. Izin Kuasa Hukum : KEP-944/PP/IKH/2021 tanggal 27 September 2021 No. Surat Kuasa: 005/HSK/TAX/III/22 tanggal 25 Maret 2022
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta,) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Purwanto / 197911032001121004
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,