Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-002933.13/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Scan-Shipping Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-002933.13/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00008/204/17/096/22 tanggal 27 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002933.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Scan-Shipping Indonesia, NPWP 31.320.543.7-016.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B Lantai 16 unit A & B, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, RT. 010 RW. 004, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, 12430, yang diwakili oleh Lilis Megantini Sundari, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Pemegang Saham Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Scan-Shipping Indonesia Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021, yang dibuat oleh notaris Hesti Sulistiati Bimasto, S.H., berkedudukan di Jakarta, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suryani

Izin Kuasa Hukum: KEP-197/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 Surat Kuasa Khusus : 001/SSI/IX/2024 tanggal 5 September 2024

2. Nama: Farhan Ramadhan Abdullah

Izin Kuasa Hukum: KEP-642/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 002/SSI/IX/2024 tanggal 5 September 2024

3. Nama: Marvin Octavdio

Izin Kuasa Hukum: KEP-50/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 003/SSI/IX/2024 tanggal 5 September 2024

4. Nama: Nazly Parlindungan Siregar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1117/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Surat Kuasa Khusus : 004/SSI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bambang Suryono/19710906 199201 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Antoni Novend/19871130 201012 1 006

Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum/19740827 199403 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

4. Nama/NIP: Ari Murdiyanto/19870104 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2059/WPJ.30/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1011/PP/BR/2024 tanggal 21 Agustus 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-117/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

006/SSI/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00008/204/17/096/22

tanggal 27 Desember 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

——- — - — ——- mann menga 2» — woos

OMA OM RU R IT hy SKALA | | ee ee

N MAL AA DA PN HA ON Ng

. | re NN

DA eaptawanee afoul! Darah cmt aan Yan aan A3 M6 Ha ara

2 | Fem base gan tenang | t Ga BnR ANA ,

Yo Ken Pan

PN PeoN Jek 1: PNG 3 Mia 420 MN AC) , " 9,

"Se orate | 2 9)

TOR few tan, bagan, | » el ,

LS Mimpersua seen hae can Vasa Pagar | a Oo c

P Yang Terusan g Ia Lha a, -| 4

CEE Fe il aas Ceri pean bs ta Gers yoo gle anc ays: ) Cc clara: . | (

FP Pnrnentas belet. anbe Wasa Fo an ie)

1 Le aan yan racat darecrem Cas be ec eae li gh | | | 3

4 [Pagar yag rab Sura ten re Ly

£ [ Sanbacuimrg of debu Pas TL) 4,8 479 i oo resapan asa | )) UNF v 2

U Kenaka Pass II Io Tut ro ' 2

V3 Kergaan Jasa 1 rat JO FF p) :

ue Jum iah stacey nara Tr be LE IL are ‘

PP Pen vary maser sams heya Ee) —— AP AM 3,

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/SSI/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Seharusnya Koreksi

4. fenetasan ie pajak/DPP 249,879,929 249,879,929

2 [PPh Pasal 26 Terutang 0... Pa ee PEN

4 |Pajak yang tidak/kurang dibayar ef maan

Ba administrasi Pa Pe Pe MA a |Bunga pasa! 13(2) KUP 7 -| - -

IlumlahPPhyangmasihharusdibayar

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah / Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak A 180.866.175. QO | _ _450.860.175 b. Pajak Penghasilan (PPh) -

Terutang Tn 96.173.235 | 00 Of _ _ 96.173.235

Cc. Kredit Pajuk oo. 0 oo O°. _ 2. OF Q

‘do. Kompensasi Masa Pajak :

. sebelumnya fo Ol 7 - oO | O pe... PPh Kurang/(Lebih) Bayar 90. 173.285 | _ _. O 96.173.235

.E Sanksi Administrasi | 420084701 . 01. 42.008 .470

8. Jumlah PPh yang masih

. harus/ (lebih) dibayar | 138.181.705 . ol 138.181.705

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tanggal 16 Januari 2024 diterima pada tanggal 18 Januari 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lilis Megantini Sundari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

: Keputusan Permohonan diajukan

Uraian: :

Keberatan Banding banding (a) (b) (a-b)

1. (Penghasilan Kena Pajak/

Dasar Pengenaan Pajak:

- Imbalan Sehubungan 249.879.929 dengan Jasa. Pekerjaan.

dan Kegiatan

- Dividen 480.866.175 O | 480.866.175

4. (Pajak yang tidak/ kurang 96.173.235 O 96.173.235 jabang PPAP SI

5. (Sanksi administratif: 42.008.470 oO 42.008.470

Jen rear ioiy vee | LO Pj LET

6. (Junlah PPh varig 1nasilh 138.181.705 oO 138.181.705 eee ibeee AR mein | TSB ABE TOS | | 188.781.7038) bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp230.986.246,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan asas Ne Bis Vexari, setiap tindakan dalam administrasi negara harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa berdasarkan Pasal 379 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata

Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sehingga Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada serta bertentangan dengan asas kebenaran material dan prinsip substance over form;

b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang diambil oleh Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahwa AUPB tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak harus membuat koreksi fiskal dengan cermat berdasarkan fakta yang ada, dan tidak membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi;

c. bahwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda) sebagaimana diatur pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Para pihak berhak dengan bebas mengikatkan diri pada suatu persetujuan serta menentukan syarat dan tata cara pelaksanaannya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

d. bahwa berdasarkan asas Sens Clair sebagaimana diatur pada Pasal 1342 KUHPer, jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. Bahwa beban pembuktian sengketa penentuan harga transfer (Transfer Pricing) berada di pihak otoritas pajak (Terbanding);

e. bahwa kewajiban untuk melakukan dokumentasi langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan penentuan harga transfer (transfer pricing) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-43);

f. bahwa dengan mengacu pada PER-43, dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing) merupakan bagian dari pembukuan yang menjadi “batas pemisah” pada pembagian beban pembuktian antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam konteks penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing), Pemohon Banding dapat dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam kondisi ini, surat ketetapan pajak yang diterbitkan adalah surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukannya;

g. bahwa apabila Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing), tetapi Terbanding menolak kewajaran harga atau laba dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding harusnya menerbitkan surat ketetapan pajak tidak secara jabatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa dengan demikian, beban pembuktian atas kebenaran surat ketetapan pajak tersebut terletak pada Terbanding;

h. bahwa Pasal 20 PER-43 mengatur dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Terbanding sebelum dilakukannya koreksi transfer pricing. Ketentuan tersebut dipertegas lebih lanjut dalam Pasal 20 ayat (4) PER-43 yang mengatur bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding berwenang menetapkan harga atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain. Penetapan tersebut berdasarkan metode penentuan harga atau laba wajar yang dinilai tepat oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

i. bahwa dapat diartikan dalam hal Terbanding hendak melakukan koreksi transfer pricing, Terbanding harus terlebih dahulu menguji hasil analisis beserta informasi relevan yang disampaikan Pemohon Banding dalam dokumentasi penentuan harga transfer (transfer pricing). bahwa jika Terbanding dapat membuktikan analisis penentuan harga transfer (transfer pricing) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding berwenang menyusun analisis transfer pricing sendiri menggunakan data atau dokumen lain;

bahwa dengan demikian, perlu Pemohon Banding tegaskan, pembagian beban pembuktian dalam konteks transfer pricing di Indonesia harus mendapat perhatian khusus di luar pembagian beban pembuktian pada sengketa perpajakan umumnya;

j. bahwa pada sengketa ini, tidak ada bukti pendukung Terbanding telah melakukan analisis atas metode dan langkah-langkah yang diambil oleh Pemohon Banding, sebelum Terbanding menetapkan Pemohon Banding telah melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pada sengketa ini, Terbanding hanya menetapkan nilai dan analisis baru tanpa melakukan pengujian atas analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, analisis transfer pricing yang ditetapkan Terbanding tidak bisa dipakai;

bahwa koreksi Terbanding yang sepihak tidak menciptakan Corresponding Adjustments sehingga menimbulkan pajak yang tidak simetrikal;

k. bahwa dalam rangka penghindaran pajak berganda akibat koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak di suatu negara, persetujuan penghindaran pajak berganda pada umumnya memuat suatu ketentuan mengenai “corresponding adjustment”. Ketentuan “corresponding adjustment” sebagaimana terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 menyatakan sebagai berikut:

“Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -and taxes accordingly – profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustments, due regard shall be had to the other provisions of this Convention and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.”

l. bahwa ketentuan di atas mengatur dalam hal suatu negara melakukan koreksi transfer pricing yang sesuai dengan prinsip kewajaran atas penghasilan subyek pajaknya, negara lawan transaksi diharuskan melakukan koreksi yang sesuai. Dengan demikian, jika negara lawan transaksi tidak setuju dengan interpretasi dan penerapan prinsip kewajaran dari negara lainnya yang melakukan koreksi, negara lawan transaksi dapat menolak untuk melakukan koreksi yang berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh negara lainnya;

m. bahwa pada sengketa ini, Terbanding menetapkan pembayaran yang diterima oleh lawan transaksi Pemohon Banding (yang merupakan pihak afiliasi) merupakan pembagian dividen. Bila pembayaran oleh Pemohon Banding dianggap sebagai dividen, maka pihak afiliasi harus memasukkan dividen tersebut sebagai tambahan pendapatan dan membayar pajak atas dividen tersebut sebagai corresponding adjustment;

bahwa pada kenyataannya, pihak afiliasi (Scan-Shipping Pte Ltd) tidak menerima dividen sama sekali dan pihak competent authority di negara lawan transaksi (dalam hal ini Singapura) tidak pernah mempertanyakan penghasilan dalam bentuk dividen yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Hal ini mengakibatkan pembayaran PPh 26 atas dividen di Indonesia yang ditagih oleh Terbanding menjadi pembayaran pajak yang tidak semestinya;

Rincian Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp230.986.246,00 n. bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp230.986.246,00 adalah sebagai berikut:

Menurut Menurut Koreksi Secondary

Pemohon Terbanding Terbanding adjustment

Banding Jan to Des 2017 Des 2017

Rp. Rp. Rp. Rp.

ta) (b) (e) (d)

2. Beban Penjualan 67.996.699, 043 63 368,845, 136 2.627.853.909 fi 230.986.246 ftv)

Beban Pokok Pendapatan ti) - di) Lihat catatan

3. Laba Kotor i1-2) 16.902882.237 19530, 736. 146

4. Biaya Operasi 20099 789,367 17,134.238.875 2.963.550.692 fy 249.879.929 fay

Saldo akun Biaya

Regional Cost Regional Cost (GL 7225 Des 2017 tahun pajak yang dicatat 2017 di GL 7224, di-reclass menjadi dividen oleh

Terbanding

S5. Lass Forex - Operasi 1100.639.556 1.106,639.556 Qo

6. Laba iRugii Operasi 1,295,857.715 5.593.404.601 fy 180.866.175 (3-43 ib-aj liv) + (vj

167124445)

Catatan:

Beban Pokok Pendapatan - Afiliasi 5.976.855.179 isl

Total Beban Pokok Pendapatan 67.996.699,.045 if

Persentase e/f 8.795 igi

Koreksi Terbanding atas Freight Cost atiliasi (ij 2.627.852.9099 ihi ih Beban Penjualan. Beban Pokok Pendapatan xoreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 vang berasal 230.986.246 igi x (hl dari Freight Cost afiliasi bahwa perlu Pemohon Banding tekankan, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp230.986.246,00 berkaitan erat dengan koreksi Terbanding yang diatribusikan ke dalam transaksi Penyerahan Jasa Freight & Penggunaan Freight Cost sebesar Rp2.627.853.909,00, yang merupakan koreksi atas beban penjualan/beban pokok pendapatan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 atas nama Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

o. bahwa transaksi sebesar Rp249.879.929,00 pada SPT PPh 23/26 masa pajak Desember 2017 adalah transaksi regional allocation (pembayaran jasa) kepada Scan-Shipping Pte Ltd yang merupakan wajib pajak dari negara Singapura. Scan-Shipping Pte Ltd merupakan anak perusahaan dari Scan-Shipping S/A, salah satu pemegang saham Pemohon Banding. Dengan demikian, Scan-Shipping Pte Ltd dan Pemohon Banding merupakan pihak dengan hubungan istimewa yang disebabkan adanya kesamaan pemilikan modal oleh Scan-Shipping S/A sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (a) huruf a Undang-Undang PPh;

p. bahwa dikarenakan Pemohon Banding dan lawan transaksi (Scan- Shipping Pte Ltd) merupakan pihak dengan hubungan istimewa, transaksi tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) berupa dokumen induk dan dokumen lokal yang disusun oleh pihak ketiga independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib

Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

q. bahwa berdasarkan analisis fungsional yang dituangkan dalam TP Doc, Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai Perusahaan penyedia jasa. Metode analisis transfer pricing yang tepat untuk menentukan kewajaran pembayaran sehubungan dengan pemberian jasa antar perusahaan adalah metode Transaction Net Margin Method (TNMM);

r. bahwa metode TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya;

s. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (13) PER-43, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode TNMM adalah sebagai berikut:

a. salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau b. salah satu pihak dalam transaksi hubungan istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

t. bahwa mengacu pada ketentuan dalam PER-43 di atas, metode yang tepat untuk menilai transaksi afiliasi Pemohon Banding (pembayaran jasa kepada pihak dengan hubungan afiliasi) adalah metode TNMM;

bahwa Jasa Intra-Group nyata-nyata telah terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding;

u. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan jasa intra-group telah nyata- nyata terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melampirkan ringkasan jasa

intra-group sepanjang tahun pajak 2017 yang dilakukan oleh Scan-Shipping Pte Ltd untuk kepentingan Pemohon Banding;

v. bahwa manfaat secara ekonomis/komersial yang Pemohon Banding dapatkan atas penyerahan jasa intra-group tersebut adalah sebagai berikut:

1) Membantu dalam mendorong profitabilitas melalui pelaksanaan strategi bisnis yang efektif, konsisten dan berbagi praktik terbaik (best practice);

2) Arahan dan nasihat yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan strategi bisnis di Indonesia sehingga memungkinkan untuk membuat keputusan yang lebih baik sesuai perumusan strategi bisnis lokal;

3) Nasihat berkaitan dengan keuangan, pajak, dan isu-isu transfer pricing yang dihadapi oleh Pemohon Banding;

4) Saran praktik-praktik terbaik (best practice) dalam bidang keuangan dan manajemen cashflow; dan

5) Memberikan bantuan dan saran tentang pengelolaan yang efisien dan efektif terkait Teknologi Informasi, pemeliharaan hardware dan software;

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi merupakan pembayaran atas jasa;

w. bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Scan- Shipping Pte Ltd dilakukan sehubungan dengan pemberian jasa oleh Scan- Shipping Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan Operating Cost Allocation Agreement tertanggal 1 Juni 2011;

bahwa jasa yang diberikan oleh Scan Shipping Pte Ltd kepada Pemohon Banding didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda) sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPer;

x. bahwa dalam transaksi ini, sesuai dengan tax treaty Indonesia-Singapura yang berlaku untuk tahun pajak 2017 (sebagaimana telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1990 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and The Republic of

Singapore for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiskal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocolnya, tanggal 20 Desember 1990), hak pemajakan ada di negara domisili (Singapore). Scan Shipping Pte Ltd sebagai lawan transaksi dapat menyediakan Form DGT dan Certificate of Residence (COR) sehingga tax treaty Indonesia-Singapura dapat diterapkan atas transaksi ini;

y. bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan pembayaran tersebut dilakukan bukan kepada pemegang saham Pemohon Banding. Sesuai Akta Nomor 1546 Tanggal 29 Juni 2016 dan lampiran V SPT 1771 tahun pajak 2017 bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) Scan-Shipping S/A – Copenhagen, Denmark;

2) Tuan David Abraham – Jakarta, Indonesia;

3) Tuan Aditya Prakarsa- Jakarta, Indonesia;

bahwa dengan demikian, jelas bahwa Scan-Shipping Pte Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

z. bahwa transaksi intra group - regional allocation yang dilakukan oleh Scan- Shipping Pte Ltd nyata-nyata bukan merupakan pembagian dividen ataupun pembayaran dividen terselubung menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, jika dilihat dari jenis transaksinya dan dari lawan transaksinya yang bukan pemegang saham Pemohon Banding; bahwa berikut ini kutipan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai deviden. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai deviden tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan“;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding mohon supaya Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp230.986.246,00;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp96.173.235,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp96.173.235,00 adalah sebagai berikut:

Menurut Menurut Koreksi Secondary Tarif PPh Pasal 26

Pemohon Terbanding Terbanding adjustment PPh Terutang

Banding Jan to Des 2017 Des 2017 Pasal 26

Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.

ta) te ta) ti) (dx j)

Le Petihea at an STedteigel &1 ADE) BS

Hen Pegagan PT AS B5 AB 1G. Le LAST SBI ani 230,986.246 ai) 20°: 46.197.249

Pear Po rtp lap atan ay inl Lahat catatan dha tes a23) MRT Pr Tana ho Bian Upuras 2009 TSS LT LL ta 7 DA Sa an 249.879.929 ... 20”. 49.975.986

Souda ran)

Beg ety! Ces! Rey eit gt

GTA Des

Lafat papah Hi ana at Loh 3 rede

Wheto

Besa lala

Degan ran

Adee ae Open aes ot roam, doe ate

' ala Rea fiperis Vee ST DOSY eta : IX Met TS Total 96.173.235

La In ar wot oy

To Aba Ath KUP PAS 177 moe b. bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Scan- Shipping Pte Ltd dilakukan sehubungan dengan pemberian jasa oleh Scan- Shipping Pte Ltd kepada Pemohon Banding berdasarkan Operating Cost Allocation Agreement tertanggal 1 Juni 2011;

c. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan jasa intra-group telah nyata- nyata terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding (mohon merujuk pada alasan Pemohon Banding di angka 21 dan angka 22). Pemohon Banding telah melampirkan ringkasan jasa intra-group sepanjang tahun pajak 2017 yang dilakukan oleh Scan- Shipping Pte Ltd untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Scan-Shipping Pte Ltd nyata-nyata merupakan pembayaran atas jasa intra-group dan bukan pembayaran dividen;

d. bahwa terdapat tax treaty Indonesia-Singapura yang berlaku untuk tahun pajak 2017. Scan Shipping Pte Ltd sebagai lawan transaksi dapat

menyediakan Form DGT dan Certificate of Residence (COR) sehingga tax treaty Indonesia-Singapura dapat diterapkan atas transaksi intra-group tersebut. Berikut ini pengaturan di dalam tax treaty Indonesia-Singapura yang berlaku untuk tahun pajak 2017 untuk transaksi-transaksi berikut ini:

1) Pembayaran jasa (business profit) dari Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): hak pemajakan ada di negara domisili pemberi jasa (Singapore);

2) Pembayaran dividen dari WPDN kepada WPLN:

a) 10% jika WPLN merupakan beneficial owner dari dividen tersebut dan berbentuk Perusahaan yang memiliki kepemilikan langsung minimal sebesar 25% dari modal WPDN yang membayarkan dividen tersebut;

b) 15% jika WPLN merupakan beneficial owner dan tidak memenuhi persyaratan pada point di atas;

bahwa dengan demikian, Terbanding keliru ketika menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon supaya Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp96.173.235,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon banding telah menyampaikan secara jelas mengenai alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan pada Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan:

a. koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp230.986.246,00 dan b. koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp96.173.235,00;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-117/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 8 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 17 April 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Koreksi Positif atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp230.986.246,00

1. Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

b. Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP;

c. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

d. Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPh;

e. Pasal 26 Undang-Undang PPh;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2013;

h. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 dengan terdapat 2 koreksi, yaitu koreksi positif atas reklasifikasi biaya jasa intra grup menjadi objek PPh pasal dividen dan koreksi terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode transaksional. bahwa koreksi positif atas reklasifikasi biaya jasa intra grup menjadi Objek PPh pasal dividen;

1) bahwa koreksi positif atas reklasifikasi biaya jasa intra grup menjadi Objek PPh Pasal Dividen sebesar Rp249.879.175,00 yang dilakukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Foon Aan Ko er utk PPn Sa 25 alah a [Riviere

Manu SPT.» Ru ban

Peta Hisab Ba AS TS 173 ena Rp atest nt Ff

PA Ree ee Te tee ra

Bebas Sea at Rp FAD BPA Sa

- Kie Stt fier as rican Pet Cheat bets “agen Rp 220 0% 235

Suasana Rp SADT TS 175

Do rb AN serbia AN ST PL GA Pein AN

ME raut SPM Rp PSA 875 LL

Bete errr tbe ct oe 2 Rp g

Aartalala RP (RAS 7S LSG

Banalali Rebs cinen PPA Pac laled ae bi Rp 220 024s

2) bahwa koreksi tersebut adalah reklasifikasi objek PPh Pasal 26 Dividen dari yang sebelumnya menurut Pemohon Banding adalah Biaya Jasa Intra Grup sebesar Rp249.879.929,00 direklasifikasi oleh Terbanding

menjadi dividen yang merupakan objek PPh Pasal 26, dengan alasan koreksi sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h, Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP dan penjelasannya, serta Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh serta sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, Terbanding saat pemeriksaan melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi berupa pembebanan biaya jasa intra- grup dari pihak afiliasi berupa cost allocation/management fee/regional cost yang diuraikan pos penyesuaian fiskal positif;

b) bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan di Indonesia, dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas transaksi kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c) bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang indpenden, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya. Sehingga terhadap pembebanan jasa intra-grup yang telah dilakukan pengujian:

- bahwa tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak terdapat bukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Wajib Pajak;

- bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa sehingga rincian koreksi adalah sebagai berikut:

a) Semula Objek PPh Pasal 26 atas Jasa Masa Des: Rp249.879.929,00;

b) Menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen Masa Des: Rp249.879.929,00;

bahwa Koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Metode Transaksional;

3) bahwa koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Metode Transaksional adalah sebesar Rp230.986.246,00;

4) bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf h dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh serta ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, Pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang diuraikan pada pos penyesuaian fiskal positif berupa: Penyerahan Jasa Freight, Penggunaan Freight Cost dan Penggunaan Jasa Intra Grup berupa Cost Allocation;

5) bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

6) bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

8) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif atas nilai Net Cost Plus Margin yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan telah

dilakukan koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemeriksa. Sehingga terdapat pembebanan biaya dari pihak afiliasi melebihi kewajaran:

a) bahwa tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran;

b) bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

9) bahwa perbandingan nilai Net Cost Plus Margin menurut Pemohon Banding dibandingkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding adalah:

10) bahwa Koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember yang merupakan secondary adjustment hasil pengujian PKKU pada pos beban penjualan adalah sebesar persentase beban penjualan kepada pihak afiliasi terhadap beban penjualan dikalikan nilai koreksi pengujian PKKU transaksional selama satu tahun;

11) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 2 mengatur:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.”

12) bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan di Indonesia, dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serra tahapan pengujian atas transaksi kepada afiliasi, Wajib Pajak terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 14;

13) bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Pasal 3 ayat (3) dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi Pemotong dan/atau Pemungut wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Sehingga terdahadap objek pajak berupa dividen yang belum dilakukan pemotongan, dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai ketentuan yang diatur Undang-Undang PPh;

bahwa terkait koreksi tersebut di atas, pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menambahkan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh pada bagian penjelasan disebutkan:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang

usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa. Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasulan dan/atau pengurangan untuk menghitung bersarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a) Metode perbandingan harga antar pihak yang independent (comparable uncontrolled price method);

b) Metode harga penjualan kembali (resale price method);

c) Metode biaya-plus (cost-plus method);

d) Metode lainnya, seperti:

(1) Metode pembagian laba (profit split method);

(2) Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

(3) Metode perbandingan transaksi independent (comparable uncontrolled transaction method);

(4) Metode dalam penilauan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

(5) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

2) bahwa terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komerisal selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang;

3) bahwa untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

5) bahwa Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa menjelaskan koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (Secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

6) bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

8) bahwa dari hasil pengujian tersebut, Pemeriksa menyimpulkan terdapat pembebanan biaya melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang merupakan koreksi primer (primary adjustment);

9) bahwa Koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer tersebut adalah pengenaan dividen terhadap pembebanan biaya melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana telah diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh;

10) bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa koreksi pemeriksa terhadap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas pembebanan jasa intra grup sudah tepat dan dipertahankan yaitu:

a) bahwa tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak terdapat bukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding;

b) bahwa bukan merupakan objek PPh Pasal 26 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang PPh, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 b. bahwa pada proses Keberatan, Terbanding melakukan penelitian kembali dengan hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa Koreksi Positif atas Reklasifikasi Biaya Jasa Intra Grup menjadi Objek PPh Pasal Dividen sebesar sebesar Rp249.879.175,00;

1) bahwa Koreksi tersebut adalah terkait dengan koreksi Biaya Jasa Intra Grup pada SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 nomor 00021/206/17/096/22 tanggal 26 Desember 2022;

2) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) bahwa berdasarkan Penelitian Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 nomor 00021/206/17/096/22 tanggal 26 Desember 2022, koreksi Biaya Jasa Intra Grup tersebut dipertahankan oleh Terbanding dengan hasil penelitian bahwa:

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa benar-benar telah terjadi;

b) bahwa transaksi pemanfaatan jasa intra grup oleh Pemohon Banding tidak terbukti menambah manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding

karena Pemohon Banding tidak bertambah efisien dan mengalami peningkatan kerugian;

4) bahwa dengan tidak terbuktinya eksistensi dan penyerahan jasa tersebut maka atas pembayaran biaya jasa tersebut:

a) bahwa tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak terdapat bukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding;

b) bahwa termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1), berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh;

5) bahwa sehingga Terbanding pada proses keberatan menyimpulkan bahwa atas objek PPh Pasal 26 imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan sebesar Rp249.879.175,00 yang direklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 Dividen pada proses pemeriksaan tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Metode Transaksional;

a) bahwa Koreksi tersebut adalah secondary adjusment dari koreksi Pengujian PKKU atas Net Cost Plus Wajib Pajak pada SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 nomor 00021/206/17/096/22 tanggal 26 Desember 2022;

b) bahwa berdasarkan Penelitian Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 nomor 00021/206/17/096/22 tanggal 26 Desember 2022, koreksi Pengujian PKKU atas Net Cost Plus Wajib Pajak tersebut dipertahankan oleh Terbanding dengan hasil penelitian bahwa:

(1) bahwa Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan kesebandingan, tidak sesuai dan

melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 12 ayat (3) PMK-22 Tahun 2020;

(2) bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, koreksi laba berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan selaras dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 Undang-Undang juncto Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020 dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) bahwa Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehinggaTerbandingpadaproseskeberatan mempertahankan seluruh koreksi pada proses pemeriksaan; bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa:

“Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

(4) bahwa Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa: “Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada

transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

c) bahwa Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan bahwa:

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

d) bahwaberdasarkanketentuantersebut,Terbanding menyimpulkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, merupakan koreksi sekunder yang berasal dari koreksi primer yaitu terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Metode Transaksional. Dan perlakuan atas koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan sudah benar, yaitu atas selisih tersebut dianggap sebagai Dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan. Sehingga atas koreksi tersebut dipertahankan oleh Terbanding;

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26

1. Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

b. Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP;

c. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

d. Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPh;

e. Pasal 26 Undang-Undang PPh;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2013;

h. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa terkait sengketa pengenaan objek PPh Pasal 26 atas dividen tersebut argumen dari Terbanding adalah sama dengan argumen sebelumnya;

b. bahwa terkait argumen Pemohon Banding atas pengenaan tarif PPh Pasal 26, Terbanding memberikan sanggahan argumen sebagai berikut:

1) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menyebutkan:

Pasal 2:

“WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B”;

Pasal 5:

“Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1) pengurangan beban pajak; dan/atau

2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation),

yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 PER-25/PJ/2018 tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi dividen tersebut terjadi penyalahgunaan P3B. Yaitu pada SPT Masa PPh Pasal 26 transaksi tersebut diakui oleh Pemohon Banding sebagai Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dengan tarif sesuai dengan P3B Indonesia – Singapura, namun berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh Terbanding transaksi tersebut adalah dividen terselubung. Sehingga Terbanding tidak menggunakan tarif yang sesuai P3B Indonesia dan Singapura, namun Terbanding menggunakan tarif normal atas PPh Pasal 26 yaitu 20% di dalam SKPKB PPh Pasal 26;

3) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding mengambil kesimpulan bahwa atas koreksi pemeriksa tersebut di atas dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/204/17/096/22 tanggal 27 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT Scan-Shipping Indonesia NPWP 31.320.543.7-016.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

006/SSI/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding pada SUB S-117 halaman 2, poin I.1.h. Bukti Pembayaran: Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Penerimaan Negara pada surat Permohonan Banding nomor 002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 17 April 2024, yaitu fotokopi 1 (satu) Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan pajak terutang berdasarkan SKPKB PPh Nomor 00008/204/17/096/22 tanggal 27 Desember 2022, dengan NTPN 50E1367N8RQ3O6UR senilai Rp138.181.705,00;

ANALISA POKOK SENGKETA

1. bahwa pada SUB, Tanggapan Terbanding untuk Koreksi atas Koreksi Positif atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp230.986.246,00;

2. bahwa pada SUB, Tanggapan Terbanding untuk Koreksi atas Objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding pada SUB dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi atas Koreksi Positif atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp230.986.246,00 (bersih) seharusnya dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, sesuai dengan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding uraikan pada surat Permohonan Banding nomor 002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 17 April 2024;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak tahun pajak 2017. Pemohon Banding melampirkan beberapa fotokopi tanda terima tersebut pada surat bantahan ini;

3. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menganut prinsip Substance over Form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya;

bahwa prinsip Substance over Form juga dianut oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak); bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa berikut ini merupakan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat

mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding. bahwa secara materiil, Pemohon Banding telah membuktikan transaksi pemanfaatan jasa intra-group berupacostallocation/managementfee/regionalcostsebesar Rp2.965.550.692,00 dan freight cost sebesar Rp2.627.853.909,00 nyata-nyata telah terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan perhitungan angka untuk cost allocation/management fee/regional cost dan freight cost telah sesuai dengan pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) Indonesia dan OECD. bahwa keseluruhan dokumentasi dan pembuktian tersebut telah Pemohon Banding himpun dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). bahwa prinsip Substance over Form harus dihormati karena perhitungan angka untuk cost allocation/management fee/regional cost dan freight cost telah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp96.173.235,00:

4. bahwa ketentuan mengenai koreksi sekunder (Secondary Adjustment) hanya diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5. bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“Undang-Undang PPh”) mengatur sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

6. bahwa berikut ini unsur-unsur ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum bahwa Pemohon Banding harus memotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas pembayaran dividen terselubung;

BagianUnsurHubunganAnalisis/Keterangan
iAtas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,SebabUnsur terpenuhi.
iiyang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannyaSebabUnsur tidak terpenuhi karena nyata-nyata tidak ada dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya;
iiioleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnyaSebabUnsur terpenuhi.
ivkepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di IndonesiaSebabUnsur terpenuhi.
vdipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah brutoAkibatTidak dapat diterapkan untuk Pemohon Banding karena tidak terpenuhinya unsur pada poin ii di atas;
violeh pihak yang wajib membayarkan:AkibatTidak dapat diterapkan untuk Pemohon Banding karena tidak terpenuhinya unsur pada poin ii di atas;
vii[oleh pihak yang wajib membayarkan:] a. dividen;SebabUnsur tidak terpenuhi karena nyata-nyata tidak ada dividen yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya;
viii[oleh pihak yang wajib membayarkan:] b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.SebabNot applicable.

7. bahwa dikarenakan tidak semua unsur ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang PPh terpenuhi maka Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk memotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto dividen terselubung. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp96.173.235,00 harus dibatalkan;

8. bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran untuk jasa intra-group berupa cost allocation/management fee/regional cost sebesar Rp2.965.550.692,00 dan freight cost sebesar Rp2.627.853.909,00 sehingga Pemohon Banding telah membuktikan bahwa dua transaksi tersebut benar- benar telah terjadi dan menambah manfaat ekonomi atau nilai komersial bagi Pemohon Banding sehingga nyata-nyata dapat terlihat tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat menerapkan tarif pajak yang tercantum di dalam tax treaty Indonesia-Singapura (Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1990) untuk transaksi intra-group;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas bantahan atas tanggapan Terbanding yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding;

2. bahwa Terbanding tidak tepat ketika melakukan koreksi atas:

a. bahwa Penyesuaian Fiskal Positif (koreksi atas objek PPh Pasal 26) sebesar Rp230.986.246,00 (bersih, termasuk koreksi imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan sebesar Rp249.879.929,00); dan b. bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp96.173.235,00;

karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan seluruh koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (koreksi atas objek PPh Pasal 26) sebesar Rp230.986.246,00 (bersih) dan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp96.173.235,00;

3. Memutuskan jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar untuk masa pajak Desember 2017 adalah sebesar Rp0,00 (nihil);

4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak, untuk dijadikan bahan pertimbangan. Pemohon Banding bersedia dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-32. sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan keputusan Pemegang Saham

Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Scan-Shipping Indonesia Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Hesti Sulistiati Bimasto, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-2.Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00008/204/17/096/22, tanggal 27 Desember 2022;

Bukti P-3.Fotokopi bermeterai Surat Keberatan Nomor 003/SSI/III/2023 tanggal

24 Maret 2023;

Bukti P-4.Fotokopi bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-5.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi;

Bukti P-6.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SSI/IX/2024 tanggal 5 September 2024 kepada Suryani;

Bukti P-7.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Suryani;

Bukti P-8.Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-197/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas nama Suryani;

Bukti P-9.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SSI/IX/2024 tanggal 5 September 2024 kepada Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-10. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-642/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 atas nama Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-12. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SSI/IX/2024 tanggal 5 September 2024 kepada Marvin Octavdio;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Marvin Octavdio;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-50/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas nama Marvin Octavdio;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Masa (dengan status

Kurang Bayar) Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta tanda terimanya tertanggal 27 April 2018;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 004/SSI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 terkait Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bukti P-17. Fotokopi Surat Edaran Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor

2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum;

Bukti P-18. Fotokopi Lacak Pos diterima tanggal 18 Januari 2024;

Bukti P-19. Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-20. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SSI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 kepada Nazly Parlindungan Siregar;

Bukti P-21. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SSI/IV/2025 tanggal 17 April 2025 kepada Suryani;

Bukti P-22. Softcopy Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-23. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal

14 April 2025 terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-24. Softcopy Risalah Pembahasan 2017;

Bukti P-25. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1594/09/87/06/2025 tanggal 15 Juni 2025 perihal sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-26. Softcopy Certificate of Recidence for The Purpose of The Singapore-

Indonesia DTA 2017;

Bukti P-27. Softcopy Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax

Withholding of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT 1) Januari sampai dengan Desember 2017;

Bukti P-28. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1850/09/87/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal Tambahan Pembelaan Tertulis sehubungan dengan Permohonan Banding sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-29. Softcopy Risalah Pembahasan 2017;

Bukti P-30. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 175_B_PK_PJK_2015; Bukti P-31. Softcopy Laporan Keuangan (audit report) 2017;

Bukti P-32. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1937/09/87/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal Pendapat Akhir Pemohon Banding terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-9. sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2024 terkait Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bukti T-2.Fotokopi LHP;

Bukti T-3.Fotokopi LPK;

Bukti T-4.Fotokopi KKP;

Bukti T-5.Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-6.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-886/WPJ.30/2025 tanggal 7 Juli 2025 perihal Pendapat Akhir Sehubungan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-7.Softcopy Bukti 1, 2, 3, 4 Panggilan Pemeriksaan Lapangan Dan

Permintaan Keterangan Bukti;

Bukti T-8.Softcopy Bukti 5 Berita Acara Tidak Dipenuhi;

Bukti T-9.Softcopy Bukti 6 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00008/204/17/096/22 tanggal 27 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 002/SSI/IV/2024 tanggal 17 April 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak terkait Reklasifikasi:
- Dividen0,00249.879.929,00249.879.929,00
- Koreksi tambahan atas dividen0,00230.986.246,00230.986.246,00
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan249.879.929,000,00249.879.929,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26: Reklasifikasi objek Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan menjadi Dividen sebesar Rp230.986.246,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sejumlah Rp230.986.246,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp96.173.235,00 dengan alasan bahwa koreksi ini merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi fiskal positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2017. Terbanding mendalilkan pembayaran biaya jasa intra-grup (cost allocation/management fee) kepada pihak afiliasi (Scan- Shipping Pte Ltd) melebihi kewajaran (tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU), sehingga jumlah yang melebihi kewajaran tersebut direklasifikasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh, serta Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pokok bahwa koreksi reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen terselubung tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama karena: (1) Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mereklasifikasi biaya menjadi dividen; (2) Penerima pembayaran, Scan-Shipping Pte Ltd, bukan merupakan pemegang saham dari

Pemohon Banding, sehingga konsep dividen terselubung tidak relevan; dan (3) Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi jasa intra-grup tersebut benar-benar terjadi dan memenuhi PKKU (koreksi primer seharusnya dibatalkan, yang otomatis membatalkan koreksi sekunder). Pemohon Banding juga berdalil bahwa penerapan secondary adjustment ini berisiko menimbulkan pajak berganda (double taxation) karena negara lawan transaksi (Singapura) tidak mengakuinya;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa, dengan menggunakan metode-metode transfer pricing. Kewenangan ini secara esensial ditujukan untuk melakukan primary adjustment guna memastikan kepatuhan terhadap Arm's Length Principle (ALP);

2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa dividen merupakan objek pajak, termasuk pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang berasal dari perbedaan harga yang tidak wajar akibat adanya Hubungan Istimewa. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi konsep dividen terselubung, di mana pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak afiliasi dapat diperlakukan sebagai pembagian laba;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui urutan penalaran hukum, dimulai dari penentuan kewenangan yuridis Terbanding dalam melakukan reklasifikasi;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan

Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding adalah bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk mengubah karakterisasi biaya jasa menjadi dividen terselubung;

Menimbang, bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan aturan pelaksananya, yang menyatakan kelebihan pembayaran kepada afiliasi yang tidak wajar dapat “termasuk dalam pengertian dividen” sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

Menimbang, bahwa dalam menilai isu yuridis ini, Pengadilan Pajak mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang sangat relevan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 175/B/PK/PJK/2015. Dalam putusan tersebut, MA secara tegas menyatakan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah terbatas pada penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (primary adjustment) sesuai ALP. Kewenangan tersebut bukan untuk menentukan status suatu biaya, yang semula merupakan jasa, menjadi dividen terselubung dan karenanya menjadi non- deductible expense;

Menimbang, bahwa meskipun praktik perpajakan internasional mengakui

secondary adjustment (termasuk dividen terselubung) terhadap laba yang disesuaikan dalam transaksi afiliasi, namun dalam konteks hukum positif Indonesia, kewenangan tersebut harus didasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (asas lex superior derogat legi inferiori), dan interpretasi yuridis Mahkamah Agung membatasi cakupan Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya pada penentuan kewajaran harga/laba, bukan pada reklasifikasi substansi pembayaran;

Menimbang, bahwa oleh karena Putusan MA telah memberikan panduan yang jelas mengenai batasan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menafsirkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pengadilan Pajak tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk membenarkan tindakan Terbanding dalam mereklasifikasi pembayaran jasa menjadi dividen, terlepas dari hasil pengujian PKKU (koreksi primer);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa penerima pembayaran, Scan-Shipping Pte Ltd (Singapura), bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak logis dan tidak berdasar hukum untuk

memperlakukan pembayaran jasa kepadanya sebagai dividen terselubung. Dividen terselubung (Pasal 4(1) huruf g UU PPh) ditujukan untuk koreksi atas pembagian laba secara tidak langsung, yang secara substansi ekonomi selalu berkaitan dengan pemegang saham;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti atau fakta hukum yang menyangkal dalil Pemohon Banding bahwa Scan-Shipping Pte Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Jika Terbanding ingin menerapkan konsep dividen terselubung kepada non-pemegang saham, Terbanding memiliki beban pembuktian yang berat untuk menunjukkan adanya struktur transaksi yang mengarah pada substansi pembagian laba (prive atau distribution of profits) kepada pihak yang secara ekonomi/yuridis setara dengan pemegang saham, yang mana hal ini tidak dibuktikan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding dikuatkan dengan adanya bukti

Form DGT 1 dan Certificate of Residence (COR) yang mengindikasikan bahwa transaksi tersebut dianggap sebagai business profit (jasa) dalam rangka P3B Indonesia-Singapura. Reklasifikasi sepihak menjadi dividen oleh Terbanding berpotensi melanggar ketentuan P3B dan menimbulkan pajak berganda yang nyata, sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, karena negara domisili (Singapura) kemungkinan tidak akan mengakui adanya dividen tersebut (double taxation);

Menimbang, bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak juga mencatat adanya perdebatan mengenai kepatuhan Pemohon Banding terhadap Pasal 26A ayat (4) UU KUP (ketersediaan dokumen pada saat pemeriksaan/keberatan) yang dikemukakan Terbanding. Pemohon Banding membantah tuduhan ini dan mengklaim telah menyerahkan dokumen termasuk Cost Allocation Agreement dan TP Doc. Meskipun demikian, berdasarkan prinsip Logika Hukum dan Filosofi Peradilan (kepastian hukum), isu mengenai legalitas dasar hukum reklasifikasi harus diuji terlebih dahulu. Apabila dasar hukum reklasifikasi itu sendiri tidak sah menurut yurisprudensi tertinggi, maka penolakan pertimbangan bukti berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut pada koreksi sekunder ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26

sebesar Rp230.986.246,00, yang didasarkan pada reklasifikasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen terselubung (secondary adjustment), tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan memadai secara yuridis. Pengadilan Pajak berpegangan pada pandangan yudisial bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dapat digunakan sebagai landasan untuk mengkarakterisasikan biaya sebagai dividen terselubung. Selain itu, fakta hukum menunjukkan bahwa pihak afiliasi penerima pembayaran (Scan- Shipping Pte Ltd) bukan pemegang saham Pemohon Banding, yang semakin melemahkan karakterisasi pembayaran tersebut sebagai pembagian laba (dividen). Kewenangan Terbanding adalah menentukan kewajaran jumlah, bukan mengubah sifat yuridis pembayaran yang telah dibuktikan Pemohon Banding sebagai pembayaran atas jasa dan telah dilengkapi dengan Form DGT/COR untuk penerapan P3B Indonesia-Singapura. Oleh karena itu, koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment dalam bentuk dividen terselubung ini tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa Terbanding tidak berwenang secara yuridis untuk mereklasifikasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa pihak penerima bukan pemegang saham;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp230.986.246,00, yang berimplikasi pada pembatalan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp96.173.235,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak terkait Reklasifikasi:
- Dividen249.879.929,000,00249.879.929,00
Koreksi tambahan atas Dividen230.986.246,000,00230.986.246,00
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan(249.879.929,00)0,00(249.879.929,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. a. Dasar Pengenaan Pajak Dividen menurut TerbandingRp 480.866.175,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 480.866.175,00 Dasar Pengenaan Pajak Dividen menurut Pengadilan Pajak Rp0,00 b. Dasar Pengenaan Pajak Imbalan menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp (249.879.929,00) Dasar Pengenaan Pajak Imbalan menurut Pengadilan Pajak Rp 249.879.929,00

Menimbang, bahwa agar Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung dilaksanakan dan Pemohon Banding langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang, maka berdasarkan Penjelasan Umum Paragraf terakhir angka 3 dan Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menetapkan perhitungan besarnya Pajak terutang sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak249.879.929,00
2PPh Pasal 26 Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00008/204/17/096/22 tanggal 27 Desember 2022, atas nama PT Scan-Shipping Indonesia, NPWP 31.320.543.7-016.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A. Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.