P U T U S A N
Nomor PUT-002936.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-363/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 002936.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823-5.055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kalihurip, Kec. Cikampek, Karawang Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Toyomitsu Akamune jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Enna Budiman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa : 0220/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, IKH: KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024
2. Nama: Drs. Surendro Supriyadi., M.M.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa : 0221/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, IKH: KEP-1267PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;
3. Nama: I Made Rai Natawidnyana.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa : 0222/INSP-PWC/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, IKH: KEP-627PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;