Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-002938.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Indonesia Nippon Steel Pipe, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002938.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002938.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823.5-055.000

beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41373 yang diwakili oleh Toyomitsu Akamune Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Enna Budiman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0202/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

2. Nama: Surendro Supriyadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0203/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

3. Nama: I Made Rai Natawidnyana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0204/INSP-PWC/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/ 198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B / 199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/ 199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil

8. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Febri Herliansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1840/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0066/INSP- BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00482/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 163/INSP- BEACUKAI/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk36.207.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN3.983.000,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 22906.000,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran41.096.000,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor

0066/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0066/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Penetapan SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 41.096.000,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640250201211421 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 7D3265SN8MT7D0GT sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Toyomitsu Akamune jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 32 tanggal 20 Maret 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (“SPKTNP”) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Latar Belakang Penerbitan SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari

2025 (“SPKTNP-437”)

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang atas Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 dan menggunakan Surat Keterangan Asal (“SKA”) dalam skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement menggunakan SKA Form JIEPA Nomor 220402550178401205 tanggal 15 Februari 2023.

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-511/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Februari 2025 terkait dengan pelaksanaan Penelitian Ulang terhadap PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 tersebut.

3. Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (“LHPU”) Nomor 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Pemohon Banding menerima Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S- 438/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025. bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang, Terbanding kemudian menerbitkan SPKTNP-437 tanggal 26 Februari 2025.

4. bahwa melalui SPKTNP-437, Terbanding telah menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 dan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk:36.207.000,00

PPN:3.983.000,00

PPh Pasal 22:906.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:41.096.000,00

(Empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah)

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah digugurkannya SKA Form JIEPA dalam rangka skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atas PIB 097084 tanggal 28 Februari 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45/2020”).

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan Penetapan Nilai Pabean dalam SPKTNP-437 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk:36.207.000,00

PPN:3.983.000,00

PPh Pasal 22:906.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:41.096.000,00

(Empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah)

C. Alasan Pengajuan Banding oleh Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa digugurkannya SKA Form JIEPA dan pengenaan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (“Most Favoured Nation/MFN Tariff”) oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Terkait Substansi Surat Penetapan SPKTNP-437

1. bahwa Terbanding menggugurkan SKA Form JIEPA atas PIB 097084 tanggal 28 Februari 2023 dengan SKA Form JIEPA Nomor 220402550178401205 tanggal 15 Februari 2023.

2. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Tugas Nomor Nomor ST- 511/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Februari 2025 untuk menginisiasi dan memulai pelaksanaan Penelitian Ulang. Sebagai tindak lanjut dari Surat Tugas tersebut, Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, satu hari setelah penerbitan Surat Tugas. Berdasarkan LHPU tersebut, kemudian terbitlah Surat Penetapan Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan total kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah.

DokumenNomorTanggal
PIB yang Ditetapkan09708428-Feb-23
Surat Tugas PenulST-511/BC/KPU.1/202525-Feb-25
Laporan Hasil Penelitian Ulang480/LHPU/KPU.1/202526-Feb-25
Surat PenetapanSPKTNP-437/BC/KPU.1/202526-Feb-25

Tabel 1: Kronologis nomor dan tanggal dokumen

3. bahwa tata cara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur secara khusus dalam peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PMK-190/2022”) dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (“PER-2/2023”).

4. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding telah tidak akurat dalam melakukan penghitungan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga SPKTNP-437 mengandung unsur cacat secara substansi. Berikut perbandingan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding.

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB026.552.0006.035.000
BM dan PDRI menurut Terbanding dengan Tarif MFN36.207.00030.535.0006.941.000
SPKTNP-43736.207.0003.983.000906.000
DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB026.552.0006.035.000
BM dan PDRI menurut Pemohon dengan Tarif MFN36.207.00030.533.8566.939.500
Selisih menurut Pemohon Banding36.207.0003.981.856904.500

5. bahwa mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Adminstrasi Pemerintahan”), sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang sah yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib tepat secara substansi.

“Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.”

6. bahwa apabila sebuah Keputusan Tata Usaha Negara secara substansi cacat, maka atas Keputusan Tersebut harus dibatalkan.

“Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi

Pasal 71

Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.”

7. Mempertimbangkan adanya kesalahan dalam substansi SPKTNP-437, Pemohon Banding berpendapat, sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan pemenuhan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, SPKTNP-437 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat- syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam PMK-190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan PER-2/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Terkait Materi Penetapan SPKTNP-437

8. bahwa berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S- 438 tanggal 28 Februari 2025, digugurkannya SKA Form JIEPA atas PIB tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hard copy SKA Form JIEPA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada PMK-45/2020. Berikut kutipan S-438 tanggal 28 Februari 2025:

Imbortir tidak menyerahkan lembar aslifhardcopy SKAICOO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau

‘Invoice Declaraticn. sehingga tidak memenuni ketentuan prosedural penyerahan SKA

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45:PMK.04/2026. Oleh sebab

itu. terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali

dengan tanf bea masuk MEN melalu mekanisme penelitan ulany.

po an 7

(Gambar 1: Screenshot Surat S-438 halaman 1)

9. bahwa tata cara penyerahan SKA untuk periode PIB yang menjadi sengketa (Februari 2023) diatur di dalam PMK-45/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

10. bahwa berdasarkan PMK-45/2020, ketentuan mengenai penyerahan soft copy (Pasal 3 ayat 1) dan hard copy (Pasal 5) diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) “Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronil (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.”

Pasal 5

(1) “Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.”

11. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan terkait penyerahan SKA sebagaimana diatur pada PMK-45/2020 di atas. Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy melalui media elektronik portal SLIM dan lembar asli (hard copy) SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dapat dibuktikan lebih lanjut melalui screenshot Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 sebagai berikut.

Gambar 2: Screenshot Portal SLIM

12. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKA Pemohon Banding tetap valid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean dalam bentuk soft copy dan hard copy, sehingga penetapan yang dilakukan Terbanding atas PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 tersebut adalah tidak tepat.

IV.Kesimpulan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 adalah tidak sah dan/atau cacat secara substansi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

3. bahwa alasan penerbitan penetapan pada Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 oleh Pejabat Bea Dan Cukai adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan.

4. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

5. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 097084 tanggal 28 Februari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 adalah nihil.

6. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 41.096.000,00 (empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk:36.207.000,00

PPN:3.983.000,00

PPh Pasal 22:906.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:41.096.000,00

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

P.2 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250201211421 dan Bukti

Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 7D3265SN8MT7D0GT tanggal bayar 21 Maret 2025 sebesar Rp41.096.000,00;

P.3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Indonesia Nippon Steel Pipe Nomor 32 Tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Angela Meilany Basiroen, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.4 Softcopy bermeterai PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 beserta

Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

P.5 Softcopy Shipping Advice, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine Cargo

Insurance Policy;

P.6 Softcopy bermeterai Certificate of Origin (Form JIEPA);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00482/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 melalui Surat nomor 0066/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding.

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo.

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. PEMOHON merupakan Importir jalur Hijau (HL);

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB:

PIB: 097084 tgl. 28/02/2023

Jalur: HL

Invoice: 23/02-KH3S0201A tgl 02/02/2023

B/L: APBE213KSJK-005 tgl 11/02/2023

Pemasok: OKAYA & CO., LTD.

Negara Pemasok: JAPAN

Negara asal barang : JAPAN

USDFS KEP No. 63/KM.04/BC.02/2022 tgl. Fasilitas: 06/07/22

IJEPA 220402550178401205 tgl. 15/02/23 Waktu SPPB: 28-02-2023 11:25:42

Sumber: CEISA Impor

3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, barang impor ditetapkan tarif sebagaiberikut:

NoPIBTanggalSeriTarif Bea Masuk
BarangPIBPenetapan
109708428/02/202310% (USDFS)15% (MFN)

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 41.096.000,00 (empat puluh satu juta sembailan puluh enam ribu rupiah);

5. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 350);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam

Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 351);

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 647);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) dan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 sehingga PEMOHON dikenakan kekurangan pembayaran sebesar 41.096.000,00 (empat puluh satu juta sembailan puluh enam ribu rupiah);

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. bahwa di dalam surat bandingnya pada angka romawi III, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

a. Dalil Pemohon Banding

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

3. Bahwa tatacara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur

secara khusus dalam peraturan perundangan yang berlaku, vaitu Peraturan

Menteri Keuangau Nomor 100/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang

Impor untuk Dipakai CPMK 4190/2022”) dan diatur lebih tanjut berdasarkan

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (PER-

2PvOR3"),

bahwa terkait rincian perhitungan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diakibatkan atas penerbitan Surat Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp41.096.000,00 (empat puluh satu juta sembailan puluh enam ribu rupiah) dapat dilihat dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) yang akan kami serahkan pada persidangan pertama.

b. Dalil Pemohon Banding

Banding telan menyerahkan soft copy melalu media elektronik porta: SLIM

dan len bar asli (hard copy? SKA Karin MEEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe

A Canyang Priok yang dapat dibuktikan Jebih Tantut melalui serenshot

Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PI

Nomer aa708d bangsal 28 February 2008 sebazat berikut.

Be | oa , , .

LIGA bom aa "

Gambar 2: Sercenshot Portal SLIM

12. berdasarkan penjelasan diatas, Pemeobon Banding berpendapat bahwa SKA

Petiohon Banding belapsalid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean daun

bentuk sef copy dum herd copa. sehinusa penetapan yang dilakukan

Terbanding atas PIB Nomer og7084 tanggal 28 Pebruari vows tersebut adalah

tidak teoat.

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi permasalahan pokok adalah Perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas USDFS dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.

2) bahwa terkaiit bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa screenshoot penyerahan SKA Ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM, Terbanding sampaikan bahwa hal tersebut merupakan permohonan layanan fasilitas pemotongan Kuota dan bukan penyerahan atas Lembar Asli SKA.

3) Sebagai bahan pertimbangan lainnya, kami sampaikan format penerimaan dokumen asli SKA pada aplikasi SLIM dan aplikasi SIAP a.n. PT Trakindo Utama sebagai berikut:

a. Pada Aplikasi SLIM

KI SEA DAN MA TEA TAN ME FR CA On aa

PENERIMAAN COO HIJAU “Sar :

Data Permohonan

hzcs Tiset AN SN na

Perbatian!

https Sbopriok netslim pagerpencarian

b. Pada Aplikasi SIAP

Desasborar FONE ET Sang ata pif. mar naa HI aa

‘ey Tanda

ta Aa

4) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 sehingga atas importasi PIB nomor PIB 097084 tanggal 28 Februari 2023 tidak dapat diberikan tarif preferensi sesuai pasal 6 PMK-45/PMK.04/2020.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB dengan nomor sebagai berikut;

No.PIBTanggalSeri BarangTarif Bea Masuk PIB
109708428/02/202310% (USDFS)

tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) sehingga dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

2. bahwa penerbitan SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kepabeanan;

3. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Tarif atas Barang Impor.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 163/INSP-BEACUKAI/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah digugurkannya SKA Form JIEPA dalam rangka skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atas PIB 097084 tanggal 28 Februari 2023 oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA Form JIEPA kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45/2020”).

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan Penetapan Nilai Pabean dalam SPKTNP-437 adalah sebagai berikut:

Bea Masuk:36.207.000,00

PPN:3.983.000,00

PPh Pasal 22:906.000,00

Denda:0,00 (+)

Total:41.096.000,00

(Empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah)

II. Analisis Terbanding Dalam Surat Uraian Banding

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership) dan Tarif Bea Masuk Dengan

Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), sesuai SPKTNP nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar 41.096.000,00 (empat puluh satu juta sembailan puluh enam ribu rupiah)Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan Kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian UlangNomorLAOP-30/KPU.1/PENUL/2025s.dLAOP- 34/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 07 Januari 2025, Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang nomor LPOP-49/BC.09/2025 tanggal 09 Januari 2025,dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang nomor NPP-49/BC.09/2025 tanggal 09 januari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA.

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA;

3. bahwa di dalam surat bandingnya pada angka romawi III, Pemohon Banding beralasan sebagai berikut:

a. Dalil Pemohon Banding

3. bahwa tata cara penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diatur secara khusus dalam peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai ("PMK-190/2022") dan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai ("PER-2/2023").

4. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Pemohon Banding berpandangan bahwa Terbanding telah tidak akurat dalam

melakukan penghitungan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sehingga SPKTNP-437 mengandung unsur cacat secara substansi. Berikut perbandingan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding.

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB026.552.0006.035.000
BM dan PDRI menurut Terbanding dengan Tarif MFN36.207.00030.535.0006.941.000
SPKTNP-43736.207.0003.983.000906.000

Tabel 2: Perhitungan Menurut Terbanding pada SKPTNP

DeskripsiBea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor
BM dan PDRI diberitahukan pada PIB026.552.0006.035.000
BM dan PDRI menurut Pemohon dengan Tarif MFN36.207.00030.533.8566.939.500
Selisih menurut Pemohon Banding36.207.0003.981.856904.500

Tabel 3: Perhitungan Menurut Pemohon Banding

5. bahwa mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahan("UUAdminstrasi Pemerintahan"), sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang sah yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib tepat secara substansi.

"Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan."

6. bahwa apabila sebuah Keputusan Tata Usaha Negara secara substansi cacat, maka atas Keputusan Tersebut harus dibatalkan. "Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapa cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi

Pasal 71

Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi."

7. Mempertimbangkan adanya kesalahan dalam substansi SPKTNP- 437, Pemohon Banding berpendapat, sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan pemenuhan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, SPKTNP-437 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum dalam penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diatur dalam PMK- 190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dan PER-2/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa terkait rincian perhitungan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diakibatkan atas penerbitan Surat Penetapan Kembali atas Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp. 41.096.000,00 (empat puluh satu juta sembailan puluh enam ribu rupiah) dapat dilihat dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 dan Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) yang akan Pemohon Banding serahkan pada persidangan pertama.

b. Dalil Pemohon Banding

11. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan terkait penyerahan SKA sebagaimana diatur pada PMK-45/2020 di atas. Pemohon Banding telah menyerahkan soft copy melalui media elektronik portal SLIM dan lembar asli (hard copy) SKA From JIEPA keapda KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dapat

dibuktikan lebih lanjut melalui screenshot Penyerahan SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 sebagai berikut.

Gambar 2: Screenshot Portal SLIM

12. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKA Pemohon Banding tetap valid karena telah diserahkan ke Kantor Pabean dalam bentuk soft copy dan hard copy, sehingga penetapan yang dilakukan Terbanding atas PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023 tersebut adalah tidak tepat.

Atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi permasalahan pokok adalah Perusahaan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, oleh sebab itu terhadap barang impor dengan fasilitas USDFS dimaksud dilakukan penetapan kembali menjadi tarif BM MFN.

2) bahwa terkaiit bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa screenshoot penyerahan SKA Ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM, Terbanding sampaikan bahwa hal tersebut

merupakan permohonan layanan fasilitas pemotongan Kuota dan bukan penyerahan atas Lembar Asli SKA.

3) Sebagai bahan pertimbangan lainnya, Pemohon Banding sampaikan format penerimaan dokumen asli SKA pada aplikasi SLIM dan aplikasi SIAP a.n. PT Trakindo Utama sebagai berikut:

a. Pada Aplikasi SLIM

MEP Raat. Int Pe AN Naa men

PENERIMAAN COG HIJAU sore

Data Pemmonanar

eqs uel VORB eta

east Tar lis evo Ti 2° Si

Perhat an

. ce? TR AS

https . boanoe Set am pagefeeccanan

b. Pada Aplikasi SIAP

4) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) PMK45/PMK.04/2020 sehingga atas importasi PIB nomor PIB 097084 tanggal 28 Februari 2023 tidak dapat diberikan tarif preferensi sesuai pasal 6 PMK-45/PMK.04/2020.

III. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada SUB, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Penetapan Tarif dalam Rangka Skema User Specific Duty Free Scheme

(“USDFS”) dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Diatur Tersendiri

1. Penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (“PMK-51/2022”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-51/2022, disebutkan bahwa:

“User Specific Duty Free Scheme (“USDFS”) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).”

2. bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK-51/2022, tarif bea masuk USDFS dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (“SKEP”) Nomor 63/KM.04/BC.02/2022 tanggal 6 Juli 2022, untuk menggunakan tarif bea masuk USDFS atas importasi barang untuk digunakan dalam kegiatan produksi.

3. Tarif bea masuk dalam rangka USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. PMK-51/2022 menetapkan tarif bea masuk USDFS sebesar 0% terhadap importasi bahan baku (Lampiran A dan B PMK- 51/2022) yang berasal dari Jepang dengan skema USDFS. Sedangkan tarif preferensi dalam rangka IJEPA yang diatur lebih lanjut dalam PMK- 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas

Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (“PMK-73/2021”) memiliki tarif yang beragam.

4. Kode fasilitas tarif bea masuk USDFS berbeda dengan tarif preferensi dalam rangka IJEPA. bahwa importir harus mencantumkan kode fasilitas “60” pada PIB atas penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS, sedangkan dalam menggunakan tarif preferensi skema IJEPA, importir harus mencantumkan kode fasilitas “56”.

5. bahwa untuk dapat menggunakan fasilitas USDFS, importasi bahan baku dilakukan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 PMK- 51/2022 sebagai berikut:

“(1) Importasi bahan baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai

dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.

(2) Importasi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3);

c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan

d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS.”

Dalam melakukan importasi atas 5 PIB, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK-51/2022 di atas.

6. Pada faktanya, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen melalui media elektronik portal SLIM maupun menyampaikan lembar asli (hard copy) SKA ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan pada PMK-51/2022.

a. Screenshot Penyerahan Dokumen USDFS, termasuk Lembar Asli SKA ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok melalui Portal SLIM atas PIB No.031066 tanggal 18 Januari 2023

7. Tahap penerimaan softcopy pada Screenshot portal SLIM di atas menunjukan catatan bahwa importir harus menyerahkan dokumen hardcopy agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan Screenshot diatas, terbukti bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen USDFS, termasuk lembar asli (hardcopy) SKA, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap “Penelitian Hardcopy” dan “Pemotongan Kuota”.

8. bahwa dengan dilanjutkannya proses dari “Penelitian Hardcopy” ke tahap “Pemotongan Kuota”, Terbanding mengkonfirmasi validitas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, termasuk lembar asli SKA.

B. PMK-45/2020 Tidak Mengatur Tata Cara Penyampaian SKA dalam Rangka

USDFS

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin 5.c pada SUB. Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK Nomor

45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (“PMK-45/2020”) tidak mengatur ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS. Berikut Pemohon Banding kutip bagian menimbang pada PMK-45/2020:

“Menimbang: a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trader Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between Government of The Republic of Indonesia and The Government of The States of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

2. bahwa tidak terdapat ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang menyatakan dan mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk USDFS serta tidak ada ketentuan atau pasal pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA atas importasi dalam rangka USDFS pada PMK-51/2022 ataupun PMK yang mengatur pengenai Penetapan Tarif Bea Masuk USDFS yang berlaku sebelumnya, seperti PMK Nomor 63/PMK.010/2017. Oleh karena itu, hanya ketentuan pada PMK-51/2022 seharusnya tetap berlaku.

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan penyampaian SKA dalam rangka pemberian tarif bea masuk USDFS seharusnya mengacu pada PMK-51/2022, bukan PMK-45/2020. Hal ini sesuai dengan Asas Kepastian Hukum sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

4. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa importasi atas 5 PIB, Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh ketentuan prosedur importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dapat menggunakan tarif bea masuk USDFS sebagaimana diatur dalam PMK-51/2022.

IV.Kesimpulan Dan Permohonan

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditujukan kepada Pemohon Banding Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait dengan penyerahan lembar asli SKA adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1. Penyampaian lembar asli SKA dan dokumen dalam rangka USDFS diatur tersendiri di dalam PMK-51/2022.

2. Tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang menyatakan dan mengatur tata cara penyerahan lembar asli SKA dalam rangka USDFS, serta tidak terdapat ketentuan pada PMK-45/2020 yang mencabut ketentuan penyampaian lembar asli SKA pada PMK-51/2022. Oleh karena itu, ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk USDFS hanya mengacu pada PMK- 51/2022.

3. Terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA sesuai dengan ketentuan impor dalam rangka USDFS, yang dibuktikan dengan screenshot portal SLIM.

4. Terbanding telah mengkonfirmasi validitas dokumen USDFS, termasuk lembar asli (hardcopy) SKA, yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga proses dapat dilanjutkan dan diselesaikan dengan pemotongan kuota USDFS.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 adalah tidak sah dan cacat sehingga harus dibatalkan.

3. Menetapkan bahwa dasar dan alasan penetapan Terbanding melalui SPKTNP Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

4. Menetapkan bahwa seharusnya kekurangan pembayaran atas PIB 097084 tanggal 28 Februari 2023 yang ditetapkan dalam SPKTNP- 437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 adalah nihil.

5. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 41.096.000,00 (Empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPKTNP Nomor Billing

640250201211421 dan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN 7D3265SN8MT7D0GT tanggal bayar 21 Maret 2025 sebesar Rp41.096.000,00;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Indonesia Nippon Steel Pipe Nomor 32 Tanggal 20 Maret 2024 yang

dibuat oleh Notaris Angela Meilany Basiroen, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai PIB Nomor 097084 tanggal 28 Februari 2023

beserta Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Pabean;

Bukti P-5 Softcopy Shipping Advice, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine

Cargo Insurance Policy;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Certificate of Origin (Form JIEPA);

Bukti P-7 Softcopy Paspor a.n. Toyomitsu Akamune;

Bukti P-8 Pakta Integritas Direktur tanggal 20 Agustus 2025 a.n. Toyomitsu

Akamune;

Bukti P-9 Pakta Integritas tanggal 20 Agustus 2025 a.n. Enna Budiman;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 0202/INSP-PWC/VIII/2025

tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-11 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

998/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Enna Budiman beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-12 Softcopy Pakta Integritas tanggal 20 Agustus 2025 a.n. Surendro

Supriyadi;

Bukti P-13 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 0203/INSP-PWC/VIII/2025

tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-14 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1267/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. Surendro Supriyadi beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Tanda Terima Penyerahan;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Screenshot SLIM;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis nomor 0266/INSP-BEACUKAI/IX/2025 tanggal 10

September 2025;

Bukti P-18 Matriks Sengketa;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Lembar Respon Pelayanan, Lembar Kontrol

Pemotongan Kuota, Instruksi Kerja Pelayanan Pemotongan Kuota; Bukti P-20 Tanggapan Tertulis nomor 0289/INSP-BEACUKAI/X/2025 tanggal 08

Oktober 2025;

Bukti P-21 Softcopy Pakta Integritas tanggal 20 Agustus 2025 a.n. I Made Rai

Natawidnyana;

Bukti P-22 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 0204/INSP-PWC/VIII/2025

tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-23 Softcopy Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

627/PP/IKH/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai a.n. I Made Rai Natawidnyana beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-24 Kesimpulan Akhir nomor 0332/INSP-BEACUKAI/XI/2025 tanggal 05

November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-107/BC/KPU.1/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Bukti T-2 Softcopy KKPU;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis nomor SR-61/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 10

September 2025;

Bukti T-4 Softcopy Lembar Respon Pelayanan;

Bukti T-5 Softcopy Bukti Penerimaan Hardcopy;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis nomor SR-108/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 08

Oktober 2025;

Bukti T-7 Bukti PIB 594464 USDFS dan SLIM Penerimaan COO;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir nomor SR-142/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 05

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0066/INSP-BEACUKAI/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding

Barang impor pada 1 PIB

MendapatTidak Mendapat

sesuai LHPU Pembebanan PembebananTarif PembebananTarif

No. 1 Tarif BeaBea Masuk Dalam Bea Masuk Dalam

480/LHPU/KP MasukRangka IJEPARangka IJEPA

U.1/2025 (USDFS)(USDFS)

tanggal 26 Februari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.096.000,00 (empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-437/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, adalah pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB, yang diberitahukan menggunakan tarif bea masuk dalam rangka IJEPA, dan ditetapkan oleh Terbanding menggunakan tarif yang berlakuk umum (MFN);

bahwa menurut Terbanding barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB a quo tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka IJEPA karena lembar asli Form JIEPA untuk PIB a quo diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding melebihi jangka waktu sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa menurut Pemohon Banding, SPKTNP a quo mengandung unsur cacat secara substansi karena penghitungan pajak dalam rangka impor tidak sesuai ketentuan, sehingga harus dibatalkan dan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB a quo berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka USDFS bukan IJEPA sehingga tidak dapat menggunakan dasar hukum PMK-45/2020;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan Para Pihak dalam persidangan, disimpulkan perbedaan perhitungan pajak dalam rangka impor yang dilakukan oleh

Terbanding dan Pemohon Banding dengan menggunakan tarif yang berlaku umum dikarenakan cara pembulatan yang berbeda dan perbedaan tersebut nilainya sangat tidak material, sehigga demi asas kemanfaatan dapat diabaikan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan SPKTNP a quo sah;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa User Specific Duty Free Scheme (USDFS) diketahui merupakan tarif bea masuk sebesar 0% yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atau Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan formulir surat keterangan asal barang yang digunakan untuk program ini menggunakan Form JIEPA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.010/2022);

bahwa berdasarkan Pasal 40 IJEPA dinyatakan untuk mendapatkan tarif preferensi, importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) kepada negara pengimpor sebagaimana bunyi Pasal 40 Perjanjian sebagai berikut:

Article 40

Claim For Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of exporting Party from Importers who claim the preferential tariff treatment for the good

bahwa Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 51/PMK.010/2022 antara lain menyatakan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

(3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation). bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengeriai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut PMK 73/PMK.04/2021) ketentuan asal barang harus dipenuhi secara kumulatif, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang ( origin criteria);

b. kriteria pengirilnan (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK 73/PMK.04/2021 disebutkan Importir wajib menyerahkan lembar asli SKA, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 9

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. dst..

bahwa Pasal 9 PMK 73/PMK.04/2021 merupakan salah satu ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud Pasla 3 ayat (1) huruf c PMK 73/PMK.04/2021;

bahwa ketentuan terkait penyerahan SKA selama Pandemi Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau

Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK-45/2020)

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 3, dan Pasal 5 PMK-45/2020 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PMK-45/2020 dicabut pada tanggal 28 April 2023 dengan diberlakukannya PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023);

bahwa PMK-35/2023 antara lain menyebutkan, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa dengan berlakunya PMK-35/2023, terkait penyerahan SKA, sebagai berikut:

1. berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 disimpulkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib

diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

2. berdasarkan Pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

b. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHPU No. 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, Terbanding melakukan penetapan atas 1 (satu) PIB karena tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) sesuai ketentuan pada PMK-45/2020, dengan rincian pada tabel berikut:

Tabel Penyerahan Lembar Asli SKA

NoNomor PIBTgl PIBNomor SKATgl SKATgl Jatuh Tempo Penyer ahan SKA asliPenyerahan SKA asliKeterangan
SLIMSIAP TANDING
109708428-2204025501 7840120515/02 /202314/02 /2024tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
Feb-
23

bahwa Terbanding hanya mengoreksi PIB a quo yang tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) sesuai ketentuan pada PMK-45/2020, dengan demikian dapat dimaknai bahwa pindaian berwarna SKA (Form JIEPA) a quo sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sesuai ketentuan pada PMK-45/2020;

bahwa pada saat pemberitahuan impor atas PIB a quo ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK-45/2020, namun mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK-45/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, karenanya dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB; bahwa mempertimbakan hal tersebut di atas kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, sebagai berikut:

NoNomor PIBTgl PIBNomor SKATgl SKATgl Melekatnya Kewajiban Penyerahan Lembar Asli SKAKeterangan
109708428-Feb-2322040255 01784012 0515/02/202329/05/2023PMK-45/2020 dicabut dengan PMK-35/2023

bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form JIEPA) yang diberitahukan pada PIB a quo melekat pada tanggal 29 Mei 2024, pada saat PMK 45/2020 telah dicabut dengan PMK-35/2023, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form JIEPA) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form JIEPA) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form JIEPA) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat

(2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan bukti dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka IJEPA program USDFS, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembeba nan Tarif Bea MasukBarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 480/LHPU/KPU .1/2025 tanggal 26 Februari 2025Mendapat Pembebana nTarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPA (USDFS)Tidak Mendapat Pembebana n Tarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPA (USDFS)Mendapat Pembebana nTarif Bea Masuk Dalam Rangka IJEPA (USDFS)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB, sesuai yang tercantum pada LHPU No. 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (IJEPA-USDFS) sesuai pemberitahuan Pemohon Banding, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-437/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 26 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 480/LHPU/ KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, atas nama PT INDONESIA NIPPON STEEL PIPE, NPWP 02.519.823.5-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Sektor I A Blok C-1, Kota Bukit Indah, Kalihurip, Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41373.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada 1 (satu) PIB, sesuai yang tercantum pada LHPU No. 480/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (IJEPA-USDFS) sesuai pemberitahuan Pemohon Banding.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.