Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Indonesia Nippon Steel Pipe · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indonesia Nippon Steel Pipe mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 13 ayat (2) · Pasal 17 ayat (1) · Pasal 28
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5 ayat (2) · Pasal 6
  • PMK 73/PMK.04/2021Pasal 12 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002939.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Nippon Steel Pipe
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-449/BC/KPU.1/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
10 November 2025
Tanggal Pengucapan
30 April 2026