Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-002950.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-002950.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem eTaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002950.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000

beralamat di Jl. Pakuningratan No. 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55233 yang diwakili oleh Dannar Whilasto Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Syamsul Hidayat,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-PP/VII/2025 tanggal 27 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Anita Selviana/197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Ajibuloh Mahar/198803052007101002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Munawaroh/198304172005012009,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

11. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

12. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

13. Nama/NIP : Zulfi Adi Kuncoro/198508232004121001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

14. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

15. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

16. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

17. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3182/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-677/PP/ BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00438/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010a/CDI.VII/ SUB/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk27.134.000,00
2. Cukai0,00
3. PPN2.983.000,00
4. PPnBM0,00
5. PPh Pasal 22678.000,00
6. Denda0,00
Jumlah Tagihan30.795.000,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 010 tanggal 27 Maret 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 Tanggal 30 Januari 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Februari 2025 diajukan dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang No Tahun 1995;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 Tanggal 30 Januari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp30.795.000,00 (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang No. 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding yang ditandatangani oleh Dannar Whilasto Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 9 Februari 2023 (Jika Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus);

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima surat tindak lanjut hasil penelitian ulang terhadap PT. Cobra Dental Indonesia Nomor ST-198/KPU.103/2025 tanggal 3 Februari 2025. Terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibawah ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKd KtrNo DokTgl DokSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030006024103/02/20231 s.d 3

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean dan telah melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor diatas. Dari hasil penelitian ulang, direkomendasikan kepada Pemohon Banding agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp30.795.000,00 (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Semibilan Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1SPKTNP- 179/BC/KPU.1/2025KPU BC Tipe A Tanjung Priok27.134.0002.983.000678.00030.795.000
Alasan Penetapan:
Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Delaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh Sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

Alasan banding pemohon adalah pemohon telah menyerahkan softcopy Form AI beserta Dokumen pelengkap Pabean yang dibuktikan dengan penerimaan CoO Hijau untuk PIB tersebut;

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 5, disebutkan bahwa:

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; dan

b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau jika

1. Perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional meyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA;

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap Form AI yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan pasal 5 diatas butir a dan b; Form AI memuat tanda tangan pejabat secara elektronik dari negara asal dan/atau stempel resmi dari Pemerintah India dan ditambah lagi sudah ada tangan Eksportir. Sehingga kami pemohon berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk AIFT dimana pembebanan hanyalah sebesar 5% (lima persen) dan bukanlah bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);

Selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitan Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-

19) Pasal 4, disebutkan bahwa:

Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

b. Negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA;

Pemerintah India dalam hal ini telah menyediakan website untuk pengecekan validitas Form AI dengan nama Common Digital Patform for issuance of Certificates of Origin di bawah ini:

https://coo.dgft.gov.in/

Berikut pemohon banding lampirkan contoh bukti pngecekan Form AI, antara lain:

“ eons ya Seber tx - 4 x

“gg Common Digital Platform for Issuance of

“ Certificates of Origin

Quiz on és 5 A

@ ye ay

a , £ oy PR

‘ Hi EK. Na Lp ka MUI

. Nk TA.

168 15287 15424

i> = = 2 Maa

ee Pas souficates of Dul satin. Teh: NO CPI nes MEP an sae BS Hati

“ £ ap Date Fels . x 1 — a a

Expentes Ceriheale Datu

. banar ana asam Me Sean end hire mr aeckages Ses pr am of pods Origin peumega perenne ety

- bo gy

a 1 4 CP wor F3

- caverog ketene 4 — -

Neeser C ertitiente Desak

Vins

a 1 4 - C8 ngan Fh

- Snp Pe KA - ae

Deer Certients Derails

- 1 4 - SO naa Fh

bahwa Pemohon Banding melakukan pengecekan terhadap Form AI diatas dengan status “Valid”.

Berdasarkan Article 16 huruf b Appendix D Operational Certification Procedures for the Rules of Origin The ASEAN-India Free Trade Area menyatakan:

(b) The Customs Authority of the importing Party may request an importer for information or documents relating to the origin of imported good in accordance with its domestic laws and regulations before requesting the retroactive check pursuant to paragraph (a).

bahwa terhadap keraguan atas keabsahan, kevaliditas Form AI tidaklah mendasar Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi dan atau retroactive check kepada otoritas penerbit Form AI di Negara Asal (Directorate general of foreign trade). Pemohon Banding berpendapat

Terbanding tidak dapat membuktikan konfirmasi dari pejabat India yang menyatakan Form AI tidak sah;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Indioa Free Trade Area (AIFTA), apabila barang telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Form AI yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk dengan Tarif AIFTA;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding barang impor telah dilengkapi persyaratan tarif AIFTA berupa Form AI yang telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan Eksportir. Maka pemohon banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 SPKTNP Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025; P.2 Billing DJBC nomor 640250200991504 tanggal 3 Februari 2025 sebesar

Rp30.795.000,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00438/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

i. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 melalui Surat Nomor 010 tanggal 27 Maret 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding;

ii. bahwa Tebanding menerbitkan SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30

Januari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa atas importasi pada PIB nomor 060241 tanggal 3 Februari 2023, PEMOHON tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu sesuai ketentuan, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

iii. bahwa TERBANDING akan menguraikan penjelasan dan bantahan

terhadap dalil-dalil PEMOHON yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. KRONOLOGI, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

i. bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:060241 tanggal 3 Februari 2023
Jalur:HIJAU
Invoce:JCCPLEX071322;JCCPLEX071522;JCCPLEX071722 tanggal 29 Desember 2022
BL:224172071 tanggal 07 Januari 2023
Fasilitas:57. AIFTA
No. / Tgl. COO:EIC/2023/013/0017428A/00053138; EIC/2023/013/0017471A/00051206; EIC/2023/013/0017509A/00053115 / 18 Januari 2023
Negara Asal:INDIA (IN)
Pemasok:JEWEL CONSUMER CARE PVT. LTD.

bahwa atas importasi tersebut, dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

Klasifikasi dan Pembebanan
PosJenis Barang
PemberitahuanPenetapan
168422996- PEPSODENT TB SIWAK MP2 36X2 PC PO 4523434555 -9603.21.00BM 5% (AIFTA) PPN 11%, PPh 2.5%9603.21.00BM 10% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
269637944- PEPSODENT TB NANOSOFT SENSITIVE 48X1PC PO 4523918311 -9603.21.00BM 5% (AIFTA) PPN 11%, PPh 2.5%9603.21.00BM 10% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
369637941- PEPSODENT TB NANOSOFT CHARCOAL MP2 RL 36X2PC PO 4523542363 -9603.21.00BM 5% (AIFTA) PPN 11%, PPh 2.5%9603.21.00BM 10% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025;

ii. bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan

Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 208/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang pada intinya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 060241 tanggal 3 Februari 2023, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA sesuai ketentuan jangka waktu penyerahan, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

iii. bahwa berdasarkan ketentuan:

1. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) sebesar Rp30.795.000,00 (Tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

C. DASAR HUKUM

i. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023

tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan

Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

iv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan

Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai

Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia tenggara dan Republik India;

vi. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020

tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

vii. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

viii. Surat tugas penelitian ulang nomor ST-267/BC/KPU.01/2025 tanggal 24

Januari 2025;

D. ANALISIS

i. bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema AIFTA, terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 060241 tanggal 3 Februari 2023, diketahui Pemohon Banding merupakan Importir yang pada sengketa PIB a quo termasuk dalam jalur Hijau (HH), menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema Preferensi Tarif Importasi Asean – India (AIFTA) kode fasilitas 57, menggunakan SKA nomor EIC/2023/013/

0017428A/00053138; EIC/2023/013/0017471A/00051206; EIC/2023/013/

0017509A/00053115 tanggal 18 Januari 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

NoJenis DokumenKode KantorNo PendaftaranTgl PendaftaranNo. Seri Barang
1.BC 2.004030006024103-02-20231, 2, 3

abear - Browse Barang

Seri HS Code Uraian Barang

1 9604.21.00 50422995-PEPSODENT TB SIWAK MP2 36X2 PC PO 4523434555 -

2 9603.21.00 59637944-PEPSCODENT TE NANOSGFT SENSITIVE 48X1PC PO 4523918311 -

4 9604.21.00 59637941-PEPSODENT TB NANOSOFT CHARCOAL MP2 RL 3GX2PC PO 4529542363 -

TS dok No Dee NS Dos “2 ma

CERTIF CATE OF ORIGIN, Ol: 202925 NI CEP STSA 8315 Et

CERTIF CATE OF ORIGIN CC: EIQ 2022 Mag TS 38 18-27-2823

TERTIS CATE OF GRIGIN: Coy Ell 2022 173 SPS TSI 213 TE -2003

2. bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam

Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

96.03 Sapu, sikat (termasuk sikat yang Brooms, brushes (including brushes

merupakan bagian dari mesin, constituting parts of machines,

peralatan atau kendaraanj, penyapu appliances or vehicles}, hand-opcrated

lantai mekanis yang digerakkan mechanical floor sweepers, not

dengan tangan, tidak bermotor, motorised, mops and feather dusters;

pengepel dan kemucing; simpul dan prepared knots and tufts for broom or

jumbai yang disiapkan untuk brush making; paint pads and rollers;

pembuatan sapu atau sikat; baki dan squeegees (other than roller

roll pengecat, penyapu air (sclain squcegecs},

toller squeegee).

9603.10 - Sapu dan sikat, terdiri dari ranting - Brooms and brushes, consisting of

atau bahan nabati lainnya diikat twigs or other vegetable materials bound

menjadi satu, dengan atau tanpa gagang (together, with or without handles :

11298 19603.10.10 - - Sikat - - Brushes 5,00%

11299 |9603.10.20 --Sapu - - Brooms 5,00%

- Sikat gigi, sikat cukur, sikat rambut, - Tooth brushes, shaving brushes, hair

sikat kuku, sikat bulu mata dan sikat brushes, nail brushes, eyelash brushes

rias lainnya untuk keperluan manusia, and other toilet brushes for use on the

termasuk sikat yang merupakan bagian person, including such brushes

dari peralatan : constituting parts of appliances :

11300 19603.21.00 - - Sikat gigi, termasuk sikat untuk gigi - - Tooth brushes, including dental-plate 5,00%

palsu brushes

3. bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai nomor SPKTNP- 179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, preferensi tarif bea masuk digugurkan sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dan ditetapkan kurang bayar sebesar Rp30.795.000,00 (Tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

4. bahwaberdasarkanpenelusurandokumenSKAnomor

EIC/2023/013/0017509A/00053115, EIC/2023/013/0017471A/00051206

danEIC/2023/013/0017428A/00053138padalamanINSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Kosong, adapun berdasarkan penelitian SKA pada saat proses penyelesaian importasi melalui aplikasi CEISA Impor, diketahui bahwa SKA diberitahukan berupa SKA non elektronik (kode dokumen 861);

Penelusuran Dokumen e-COO Penelusuran Dokumen e-COO

Penelusuran Dokumen e-COO

5. bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) KPU BC Tipe A Tanjung Priok, diketahui bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan / tidak ditemukan bukti penyerahan lembarasliSKAnomorEIC/2023/013/0017509A/00053115, EIC/2023/013/0017471A/00051206dan EIC/2023/013/0017428A/00053138 tanggal 18 Januari 2023 ke kantor pabean, melainkan menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 3 Februari 2023 dengan kode tiker H9T2GN231401;

KPU BEA DAK CUKA TIPE STAN. ING FR NA

LEWEAR RESPON PELAYANAN ame

PENERIMAAN COO HIJAU enak

Data Permohonan

Kode Tike: HE 2G K2 43

SPP B233R 1S S407

Nama Perusahaar FO COERA DENTAL INDONESIA

Samer = B 252244

Taragal 5 6 2023-02-02

Respor Status Fenerinvaar Saftiepy

Saku Status 2525-5373 1421 15

Waktu Letak 2028-31-39 15°36 05

Perhatian!

" Lersbar vespa iri san tanpa tanda tangan

- Cara cada lsnsar respon dapat dices hsa keberaranrya m3 alui alamat pada G2 Code

-Urcuk mesgaranu status pe avaran terbaru atas peersieqat Anca susjang amar

https “#bepriok.nerslimipagetpencarian

mw tw"

6. bahwa atas PIB dimaksud importir menyampaikan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Decalration) jenis royalty dan telah dilakukan pebayaran inisiatif atas nilai pabean (Voluntary Payment on Customs Valuation), sebagai berikut:

Bean et oa aa an aa aga ca ena Sana

An An Peace Peers ie Fear Perec

ny sand MANA

Pa sa PE ,

Nila Perk aan Deklaras:

Nomor

Nomor Tanggal Jens Inisiatif (Voluntary | Tangga! Penyetesa an

No. Usaran Barang Un :

Pendaftaran | Pendaftaran ny Substany | Deckorohon | Mata uang | {Settlement Date}

8 (tupiah )

aL Celah See eh PE RAN TESLA MAL BI HE SS 1 Bayete ih Mae Me

Ae aa pe EASES WISE fan gant > laa 1 Me daa

TEMES ASAD SS AT ATAS MIA SASIA

Janti Sasar TAN. SNE FSI

ser Far se: cit uit Fe seer wore s0

oz Sanata tar San

Targgs Serat San

Targza Far 2 22251 ay “tice > SA

SME rosario FE7ELSE iE SU TT ESI CET. SITES =

Sta: eae

CECRE SEL fS-a7ETZ7 SST EeECET Sar Wasa. IL, TEC YEtE. COR Tar 227i ta para: ow

ET Gwe Ea Fasa aras 7 pact ata Sai Taceta svaeuniseys Sayer: oe Crome

WE Gia) WE Ew car. 2 TS afar sen ce BET Lay he, gran Teriairal TS Tafa TT EI reafiF

L. ESA NGAEL st Se LISA SS

3 MPA EM ETI

STT WEN IT Tarang Tara 7

Ca-ita 7 zara Wey Gti+i4 Fe Te EL 4E SS ETSI + ELST "27 TELE ET Tec ATA ET TB EM

weE~“setevusr 4

Terra DF facet alae

ASOKAN PELARSANAAN SESLARAS IIS AT > VOL Tage DECLARAT ON; DAS PEMBAYARAN [IS AT =

ATAS LA JABIA'Y KOLUNTAR$ PAS MEAT DA CUSTOMS VALUATION:

Ma Angan sana

WAPRITRAS, FELARSA% AS, TEs A848 OM PAT IN TAS Bereta oe DAN SEMASA

Magna TELE TAMIL VE SS De

Berl surges dager se r.sicezr Da. iris Ma tania Secara teqletil Came seriair cr it? itz:

“JB Sarang Mfacnar, Sa,meeras Cesroee Kilang Tarang rara IR gag sar gate Gasal

Dan anne Secoespes dat ata tecagsygcar 7 gatfatiaf. 2 Sarang Soe Paras Tati na

VECEDIT VETETE a¢ EA TEA

angsa Angan TI. en Serui

Do ST sr rt Miia cEaE The" ME oi nt tangat far .e SAE ba sims aoe

2. Boe “ea Tass; Percsiperan cP itt aia PCr oBar na goes od Turner Apar NS REI

PO Abg IBD 224 Sus S200 a "2724

Serasa ot oa War ystiei FE Te SEL Ta fyi bites saganiis Tata gang sec Tatu ET TB em icra 7

Tanam Sar Tone

Tere ai Bana

estan

tai Peraraan

tata taat rangga

tlomor Desdaran Inmate Tanggal

Nomor Tanggal YP NOMOR / PEMBAYARAN rane, is aren penn Cenyelesaian Sesh at

Penataran Ponda'taran INIA TIE " ig Sunatana latory vipa (Sertiement gate! K-A8)

Barang Decloroton] —iSettement dete} Ta

: Ratnatahdterar : : tense yada : sya ghana avatar :

pesiftara Near & seatayat oo v0 TO AMARA/PMBAKAMMSUT Datarat ” - uu na m on 1

ra masang aa

mame x

7. bahwa dalam penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan bahwa softcopy SKA/CoO diserahkan masih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran, namun demikian terhadap dokumen lembar asli/hardcopy SKA belum diserahkan atau tidak ditemukan bukti penyerahannya ke kantor pabean sesuai ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pendaftaran PIB dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor;

8. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/Hard Copy SKA sesuai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam sebagaimana PMK Nomor nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebesar 10%;

ii. bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, dan dalam rangka

mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat

(1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Pasal 13

i. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2

i. Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang. ii. Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) · dilakukan

oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

iii. Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut;

Pasal 1

i. menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I.

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

4. bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sebagaimana data pada KKPU yang diberitahukan pada pos tarif 9603.21.00 menggunakan Preferensi Tarif Importasi ASEAN – India;

Struktur pos tarif 9603.21.00 BTKI 2022

5. bahwa atas importasi barang dimaksud, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa

- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022, dijelaskan:

Pasal 1

i. Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia tenggara dan Republik India, dijelaskan:

Pasal 2

i. Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

ii. Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

Pasal 3

(1) Ketentuan asal barang terdiri dari:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. Ketentuan procedural (procedural provisions).

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan tarif preferensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(2) Untuk Importir sebagairnana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan………

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

8. bahwa khusus terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020, disebutkan sebagai berikut: Pasal 2;

i. Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

ii. Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

(4) hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

a. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

b. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020)

iii. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak

menyerahkan lembar dokumen asli/hardcopy SKA dalam jangka waktu sesuai ketentuan, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

iv. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dan pemeriksaan terhadap bukti nyata

atau data yag obyektif dan terukur, maka barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 060241 tanggal 3 Februari 2023, tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured

Nation/MFN) sebesar 10%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 atas pos tarif 9603.21.00 sebagai berikut:

Perda Ghost abet aan at ba dah fet abst mana Pe PPP PAS LAN pat 3

Sen Peta ie bantah Tap paha TOP nas SEA HA Date DN "

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 060241 tanggal 3 Februari 2023;

ii. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 060241 tanggal 3 Februari

2023, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

i. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

ii. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025

tanggal 30 Januari 2025;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 010a/CDI.VII/SUB/2025 tanggal 29 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Dasar hukum pemberian fasilitas Bea Masuk

1. Keputusan Presiden RI tahun 2004 tentang pengesahan framework agreement on comprehensive economic cooperation between the Association of South East Asian National and The Republik India (Persetujuan Kerangka Kerja Sama Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

2. Peraturan Presiden RI No. 40 Tahun 2010 tentang: Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the framework agreement on comprehensive economic cooperation between the Association of South East Asian national and the republic of india (Persetujuan mengenai perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerjasama mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republic India;

3. Disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP);

4. OCP for The Rues of Origin of the Asean-India Trade area (AIFTA) Article 15

(a) menyebutkan

“Where the origin of a product is not in doubt, the discovery of minor discrepancies between the statements made in the AIFTA certificate of origin and those made in the documents submitted to the customs authority of the importing party for the purpose of carrying out the formalities for the importing the products shall not invalidate the AIFTA Certificate of Origin. If it does in fact correspond to the said products atau diterjemahkan sebagai berikut:

Apabila asal suatu produk tidak diragukan, penemuan perbedaan kecil antara pernyataan yang dibuat dalam sertifikat asal AIFTA dan yang dibuat dalam dokumen yang diserahkan kepada otoritas kepabeanan dan pihak pengimpor untuk tujuan melaksanakan formalitas untuk mengimpor produk tidak akan

membatalkan sertifikat asal AIFTA, jika memang sesuai dengan produk tersebut.

B. Prosedur mendapatkan fasilitas

1. Pemberian fasilitas preferensi tarif BM dalam Skema AIFTA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022;

2. bahwa Pasal 14 (1) huruf a PMK No. 229/PMK.04/2017 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan international menyatakan bahwa dalam hal SKA ditolak dan tidak diberikan, Terbanding menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada instansi penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional;

3. bahwa dalam perjanjian dikenal prinsip pacta sunt servanda dimana setiap perjanjian berlaku mengikat terhadap pihak-pihak yang membuat perjanjian dan harus dilaksanakan dengan itikad baik: dan mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi atau dengan kata lain tidak ada suatu perjanjian dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh pihak lain atau salah satu pihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukannya;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

1. bahwa pernyatan terbanding menyebutkan dalil pemohon banding tidak benar adalah tidak tepat, Form AI yang kami terima langsung dari penjual dan diterbitkan oleh Lembaga yang sah dan dapat di-check di website Pemerintah Republik India. Form AI sudah memuat tanda tangan pejabat secara elektronik dan/atau stempel resmi dari Pemerintah India;

2. bahwa dalam melaksanakan kerjasama Asean India Trade Area (AIFTA) dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP);

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa validitas Form AI dapat diuji melalui instrument atau website yang disediakan oleh Pemerintah India

sebagaimana Pemohon Banding tuangkan dalam surat keberatan sebelumnya. Penolakan Form AI Pemohon Banding adalah tidak mendasar karena terbanding tidak dapat membuktikan konfirmasi dari pejabat india bahwa Form AI Pemohon Banding tidak sah;

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P.1 Formulir 1721-A1 a.n. Syamsul Hidayat;

Bukti P.2 Kartu Tanda Penduduk NIK nomor 3674050208770005 a.n. Syamsul

Hidayat;

Bukti P.3 Pakta Integritas tanggal 17 April 2025 a.n. Syamsul Hidayat;

Bukti P.4 Surat Kuasa Khusus nomor 010/SK-PP/VII/2025 tanggal 27 Maret 2025; Bukti P.5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat

Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Perseroan Terbatas PT Cobra Dental Indonesia Nomor 7 Tanggal 9 Februari 2023 yang dibuat oleh Bong Hendri Susanto, S.H., Notaris di Kota Yogyakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.6 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor

AHU-AH.01.09-0090735 tanggal 10 Februari 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.7 Bukti Penerimaan Negara nomor NTB 000089572301 tanggal 25 Maret

2025 sebesar Rp30.795.000,00 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P.8 ID Card nomor 00190549 a.n. Syamsul Hidayat;

Bukti P.9 Kartu Tanda Penduduk NIK nomor 3404011206840001 a.n. Dannar

Whilasto, S.E.;

Bukti P.10 PIB nomor 060241 tanggal 3 Februari 2023;

Bukti P.11 Tangkapan Layar Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau; Bukti P.12 Tangkapan Layar Bukti Penerimaan CoO Hijau;

Bukti P.13 Certificate of Origin nomor EIC/2023/013/0017428A/00053138 tanggal

18 Januari 2023;

Bukti P.14 Certificate of Origin nomor EIC/2023/013/0017471A/00051206 tanggal

18 Januari 2023;

Bukti P.15 Certificate of Origin nomor EIC/2023/013/0017509A/00053115 tanggal

18 Januari 2023;

Bukti P.16 Invoice nomor JCCPLEX07132223 tanggal 29 Desember 2022; Bukti P.17 Invoice nomor JCCPLEX07152223 tanggal 29 Desember 2022; Bukti P.18 Invoice nomor JCCPLEX07172223 tanggal 29 Desember 2022; Bukti P.19 Packing List nomor JCCPLEX07132223 tanggal 29 Desember 2022; Bukti P.20 Packing List nomor JCCPLEX07152223 tanggal 29 Desember 2022; Bukti P.21 Packing List nomor JCCPLEX07172223 tanggal 29 Desember 2022; Bukti P.22 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 060114/KPU.1/2023

tanggal 3 Februari 2023;

Bukti P.23 Surat Keterangan tanggal 11 November 2025;

Bukti P.24 Kesimpulan tertulis tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T.1 SPKTNP nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari

2025;

Bukti T.2 KKPU nomor KKPU-1/ST-267/PT. COBRA DENTAL INDONESIA/

PENUL/2025;

Bukti T.3 KKPU ST-257 PT Adi Putra Makmur SKA tidak HC-IJEPA;

Bukti T.4 SKA a quo tanggal 18 Januari 2023;

Bukti T.5 Tiket Pelayanan Penerimaan CoO Hijau_H9T2GN231401;

Bukti T.6 Penelusuran SKA a quo pada laman INSW;

Bukti T.7 Notification of Rejection of Certificate;

Bukti T.8 Tanda Pengiriman Surat Rejection;

Bukti T.9 Penjelasan Tertulis nomor SR-154/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 12

November 2025;

Bukti T.10 Bukti kirim Rejection atas sengketa a quo;

Bukti T.11 Pendapat Ahli Hukum Internasional atas sengketa a quo;

Bukti T.12 Tanggapan dan Kesimpulan Akhir nomor SR-170KPU.1/M.VIIB/2025

tanggal 10 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010 tanggal 27 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTABarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 208/LHPU/KPU.1/202 5 tanggal 30 Januari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.795.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 208/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB No. 060241 tanggal 03/02/2023, sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, tidak mendapatkan pembebanan tarif preferensi dalam rangka AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) SKA (Form AI) kepada Terbanding sesuai bukti penerimaan COO Hijau, sehingga memenuhi ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, dan seharusnya atas importasi a quo mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 060241 tanggal 03/02/2023, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA, dan

ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena atas importasi a quo walaupun dilengkapi dengan SKA (Form AI), namun tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait presentasi (presentation) sesuai Pasal 5 ayat (2) PMK 45 Tahun 2020.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Aassociation of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi

Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 2), Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2), serta Form AI dan Overleaf Notes-nya (Attachment to the OCP);

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2) (selanjutnya disebut OCP AIFTA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin for the AIFTA, the following Operational Certification Procedures on the issuance and verification of the AIFTA Certificate of Origin and the other related administrative matters shall be followed: Article 7 (a) dan (b):

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be in International Organization for Standardization (ISO) A4 size, and white paper in conformity with the specimen as in the Attachment. It shall be made in English. The AIFTA Certificate of Origin shall comprise one (1) original and three (3) copies. Each AIFTA Certificate of Origin shall bear a reference number as given separately by each place or office of issuance.

(b) The original copy shall be forwarded, together with the triplicate, by the exporter to the importer. Only the original copy will be submitted by the importer to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Party. The triplicate shall be retained by the importer. The quadruplicate shall be retained by the exporter.

Article 13:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14 (a) dan (b):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

bahwa berdasarkan Article 7 (b), Article 13, dan Article 14 (a) dan (b) OCP AIFTA, asli Certificate of Origin/CoO (Form AI), yang diterima oleh importir dari eksportir, masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, namun

untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, CoO (Form AI) harus diserahkan kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 47/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut PMK 171/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 170/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada

tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHPU No. 208/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, Terbanding melakukan penetapan atas PIB No. 060241 tanggal 03/02/2023 karena tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa Terbanding hanya mengoreksi PIB a quo yang tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020, karena berdasarkan LHPU a quo pindaian berwarna SKA (Form AI) a quo sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sesuai ketentuan pada PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa pada saat pemberitahuan impor atas PIB a quo ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK 45/PMK.04/2020, namun mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli SKA paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, sehingga dapat dimaknai kewajiban untuk

menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

bahwa mempertimbangkan hal tersebut di atas, kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) atas barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo, sebagai berikut:

NoNomor PIBTgl PIBNomor SKATgl SKATgl Melekatnya Kewajiban Penyerahan Lembar Asli SKAKeterangan
106024103/02/23EIC/2023/013/001 7428A/00053138 EIC/2023/013/001 7471A/00051206 EIC/2023/013/001 7509A/0005311518/01/2303/05/2023PMK 45/PMK.04/2020 dicabut dengan PMK-35/2023

bahwa penyerahan lembar asli SKA (Form AI) yang diberitahukan pada PIB a quo melekat pada tanggal 03 Mei 2023, pada saat PMK 45/2020 telah dicabut dengan PMK-35/2023, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form AI) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form AI) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan bukti dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB a quo dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukBarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 208/LHPU/KP U.1/2025 tanggal 30 Januari 2025Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapat Pembebanan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 060241 tanggal 03/02/2023, sesuai LHPU No. 208/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP- 179/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 208/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, atas nama PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000, beralamat di Jl. Pakuningratan No. 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55233.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 060241 tanggal 03/02/2023, sesuai LHPU No. 208/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, dengan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA sesuai pemberitahuan Pemohon Banding.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.