Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-002984.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Sayap Mas Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002984.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002984.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kav. F Nomor 5 - 7, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Katuari jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 12 tanggla 04 Januari 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Meidy Octalia Josse

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMU-IMP/XII2024 tanggal 28 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3232/BC/KPU.1/2025 tanggal 15 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 694/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/KEP- 242/SMU/III/2025 tanggal 21 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuka Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN Impor940.570.400,00947.288.760,006.718.360,00
2. PPh Impor213.766.000,00215.292.900,001.526.900,00
3. Denda Administrasi0,005.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran13.245.260,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan Nomor 6976/SMU-IMP/24 tanggal 09 Desember 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN Impor940.570.400,00
2. PPh Impor213.766.000,00
3. Denda Administrasi0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN Impor940.570.400,00947.288.760,006.718.360,00
2. PPh Impor213.766.000,00215.292.900,001.526.900,00
3. Denda Administrasi0,005.000.000,005.000.000,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran13.245.260,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/KEP- 242/SMU/III/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 (cap harian pos tanggal 26 Maret 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/KEP-242/SMU/III/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Februari 2025. sebesar Rp13.245.260,00 (bukti 1);

bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut : A. DASAR-DASAR FORMAL

1. Pengajuan Surat Keberatan

bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 (bukti 2) dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui nomor dokumen 6976/SMU- IMP/24 tanggal 9 Desember 2024 (bukti 3) dengan melampirkan Kode Billing nomor 640241086314290 (bukti 4) dan NTPN nor-nor 656E91EJP9HKNDP1 (bukti 5) tanggal bayar 04 Desember 2024, diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tanggal 09 Desember 2024;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Februari 2025.sebesar Rp13.245.260,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) tentang Penetapan atas keberatan PT Sayap Mas Utama terhadap Penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nor-nor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, telah pemohon banding terima pada tanggal 05 Februari 2025 dan diajukan Banding dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp13.245.260,- (tiga belas juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPINP dan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU pengadilan Pajak;

3. Pengajuan Surat Banding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00242/BC[KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Penetapan atas keberatan PT Sayap Mas Utama terhadap Penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 620966ÆQU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, telah pemohon banding terima pada tanggal 05 Februari 2025; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor tanggal 4 Februari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 Februari 2025 dan surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Dan Pemohon Banding selaku Pemohon Banding sudah melunasi SPTNP Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 dengan Kode Billing nomor 640241086314290 dan NTPN nomor 656E91EJP9HKNDP1 tanggal bayar 04 Desember 2024 yang telah diterima oleh Terbanding;

B. ALASAN BANDING

bahwa penetapan atas keberatan Ppb terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

bahwa adapun dasar perhitungan akhir pemeriksajpengkaji keberatan, sebagaimanatertuangdalamTerbandingNomorKEP- 00242/BC/KPU.01KBT/2025 adalah sebagai berikut :

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk000
2. PPN940.570.400947.288.7606.718.360
3. PPh 22213.766.000215.292.9001.526.900
4. Denda5.000.0005.000.000
5. TTL13.245.260

bahwa Pemohon Banding menyatakan TIDAK SETUJU dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP 00242/BCKPU.01/KBT/2025, bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22), dan Sanksi Administrasi berupa Denda dengantotal tagihan sebesar Rp13.245.260,00 (tiga belas juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang wajib dilunasi oleh Pemohon;

b. bahwa berdasarkan seluruh uraian di ataş, serta mengingat hasil penelitian data/bukti yang diserahkan Pemohon menunjukan terdapat ketidakwajaran dan İnkonsistensi serta tidak cukup memadaİ untuk membuktikan kebenaran nilaİ transaksi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan PEMOHON, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024teIah sesuai dengan

ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024 ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD564.000,00;

bahwa maka tanggapan kami atas penelitian terhadap tanggapan terbanding pada KEP00242/BC/KPU.01/KBT/2025 diketahui hal- hal sebagai berikut:

a) Pemohon melampirkan bukti terbentuknya harga pembelian berupa sales contract nomor SC2024-09-071 tanggal 05 September 2024 (bukti 6) yang sudah disetujui dan ditandatangan oleh kedua belah pihak;

prot .

SAE ES COON TEC AC I

pare ob me

Rt tee yt mart LL

a TPL 3, aa

Be Jee eee ere uN,

tert we CL BAYER mwa ll te

eof ae: Lames mae ON

Pe a 1 4. uin.

ewe TI ITA BE 5 2...

Te KIT 1 tenses ta. 1 21-+d dl a8

TTL Fe = atas, Ub eT OTS PO a

". PK TM ILAT IT TT aja dah tw

re TS KIAT, 8m TAS £5223 16

MA Were OMS AANG 1 Siw ARP Le ewe ames,

ae ae A LA le ee CE LA oe | at ee tae ee Ot

of Aa let 3

MO MATIK TO MAUT KE Seer, Se LTE, TA

PEG Pa TAN AT Kat ITC LN Arak at OT 9)

TATO OTR Sees IT TT IT TAN MTP eel LA te

DE SRA TIN Tr Lot #TWUM JUTA Robe le AKI

Ste are MA MR ~~

PAC ie 6a i ee. 2 NAD

See ITAA ee eer men

a1.aAs TT: oe PIR we

cme Per a Pees TIRI in 2el MT CAS yee aes

Serta. «Mt ve Nw ae “2 - | 27645 LK

Frases se see. MIN amy OTT ON CMA

ere” uf oN sears Gpa - Pate Genio eh

‘tee Oe Sere memang Or MPI Ta

[on MWe oy ewer Kamu ATKP aoe Sl 2

b) Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order yang dibuat berdasarkan persetujuan sales contract SC 2024-09-071 tanggal 05 September 2024 dengan nomor 4530006976 (Bukti 7) sebagai bukti permintaan pembelian barang dari PT Sayap Mas Utama ke MASBY Resources PTE. LTD dengan keterangan pembelian Nama barang Soda Ash Light, Kuantiti 2000MT, harga satuan USD280.-/MT dan total nilai barang CFR USD 560,000,- sesuai dengan sales contract;

c) Pemohon Banding melampirkan dokumen Invoice dari MASBY Resources PTE. LTD dengan keterangan yang mencantumkan: Nomor Invoice 24SM0123, Nama barang Soda Ash Light in Jumbo Bag, Kuantiti 2000MT, harga satuan USD280.-/MT dan total nilai barang CFR USD 560,000. sesuai dengan persetujuan pada sales contract dan dokumenpurchase order;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya MENIMBULKAN KETIDAK ADILAN dan KETIDAK PASTIAN HUKUM BAGI PEMOHON BANDING, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk MEMBATALKAN KOREKSI TERBANDING, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi NIHIL

UraianMenjadi
1. Denda Administrasi0
2. PPh Impor0
3. PPN Impor0

bahwa demikian surat permohonan banding ini kami buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 002984.19.2025/PAN/2025 tanggal 14 April 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Akta Keputusan Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Sayap Mas Utama Nomor 12 tanggla 04 Januari 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat serta keputusan Kemenkumham;

Bukti P-2. Pakta Integritas Direktur atas nama Edwin Katuari;

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMU-IMP/XII2024 tanggal 28 Juli

2025 atas nama Meidy Octalia Josse;

Bukti P-4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Edwin Katuari;

Bukti P-5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Meidy Octalia Josse; Bukti P-6. Fotokopi Formulir SPT 1721 A1 atas nama Meidy Octalia Josse; Bukti P-7. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 6976/SMU-IMP/24 tanggal 09

Desember 2024;

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan /atau Nilai Pabean Nomor

620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

656E91EJP9HKNDPI tanggal 04 Desember 2024 sebesar Rp13.245.260,00 beserta fotokopi Billing DJBC;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN

895DA37EOUIPPVEP tanggal 27 September 2024 sebesar Rp1.154.336.400,00 beserta fotokopi Billing DJBC;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024

beserta SPPB;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Sales Contract Nomor SC 2024-09-071 tanggal

05 September 2024;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Purchase Order Nomor 4530006976 tanggal 13

September 2024;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Invoice Nomor 24SM0123 tanggal 15 September

2024;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Packing List Nomor 24SM0123 tanggal 15

September 2024;

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Bill of Lading Nomor 105196QD001 tanggal 15

September 2024;

Bukti P-18. FotokopibermeteraiCertificateofInsuranceNomor

M1189699/C00990 tanggal 15 September 2024;

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai bukti bayar atas transaksi dan pembukuan; Bukti P-20. Surat Nomor 003/KEP-242/SMU/VIII/2025 tanggal 19 September

2025;

Bukti P-21. Surat Nomor 005/SMU-IMP/II/2025 tanggal 17 Oktober 2025 tentang

Pernyataan Tertulis;

Bukti P-22. Buku Bank, Buku Hutang dan Buku Persediaan;

Bukti P-23. PIB Nomor 184842 tanggal 5 Juli 2024 beserta SPPB, Invoice, Packing

List, Bill of Lading, Billing dan BPN;

Bukti P-24. PIB Nomor 150743 tanggal 10 Oktober 2024 beserta SPPB, Invoice,

Packing List, Bill of Lading, Billing dan BPN;

Bukti P-25. PIB Nomor 972785 tanggal 27 September 2024 beserta SPPB,

Invoice, Packing List, Bill of Lading, Billing dan BPN;

Bukti P-26. PIB Nomor 972800 tanggal 27 September 2024 beserta SPPB,

Invoice, Packing List, Bill of Lading, Billing dan BPN;

Bukti P-27. PIB Nomor 972792 tanggal 27 September 2024 beserta SPPB,

Invoice, Packing List, Bill of Lading, Billing dan BPN;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00578/KPU.01/SUB/2025 tanggal 03

Juli 2025 yang diserahkan pada persidangan ke-2 tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti T-2. Surat Nomor S-274/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 22 September 2025

tentang Tanggapan atas Bukti Persidangan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/KEP-242/SMU/III/2025 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 560.000,00CIF USD 564.000,00Perbedaan Harga atas Barang Impor berupa: Soda Ash Light In Jumbo Bag;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp13.245.260,00 (tiga belas juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan pada pokoknya karena bukti-bukti transaksi Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pada pokoknya menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB aquo merupakan nilai transaksi yang sebenar-benarnya dibayar oleh Pemohon Banding ke supplier.

Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa, sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan melampirkan dokumen berupa fotocopy bermaterai sebagai berikut:

a. PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024 dan dokumen pelengkapnya, Bukti Transfer dan Rekening Koran, Keputusan Nomor KEP- 00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025, LPPNP dan PIB Pembanding dan bukti lainnya yang terkait.

b. Pengakuan para pihak

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

Menimbang, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Terbanding, terdapat ketentuan tentang nilai pabean sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, terkait nilai pabean adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal 15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri yang dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144 tahun 2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144 Tahun 2022,

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa;

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 5 ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 12 ayat (1)

Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

Pasal 12 ayat (2)

Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

3 Pemeriksaan Bukti-Bukti

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti2 yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap PIB Nomor 972784 Tanggal 27 September 2024, Pemohon Banding memberitahukan barang impor Soda Ash Light in Jumbo Bag sebanyak 2.000 MT negara asal China, dengan nomor invoice 24SM0123 tanggal 15 September 2024, nomor BL 105196QD001 tanggal 15 September 2024, dengan nilai pabean CFR USD 560,000.00.

2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Purchase Order (PO,) Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada Masby Resources Pte Ltd., (seller) berupa Soda Ash Light sebanyak 2.000 UoM dengan harga total USD 560,000.00.

3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Sales Contract Nomor SC 2024-09-071 (BERUN) tanggal 05 September 2024, Pemohon Banding dan Seller melakukan perjanjian /kontrak jual beli barang impor sebanyak 2,000 MTS, Harga satuan USD 280/MT CNF Jakarta sehingga Harga total CNF USD 560,000.00 Payment Term 100% TT 30 days after Invoice date.

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen Invoice Nomor 24SM0123 tanggal 15 September 2024 yang diterbitkan oleh Masby Resources Pte Ltd., total harga barang impor 2.000 M/T Soda Ash Light adalah sebesar CFR USD 560,000.00.

5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bill of Lading (B/L) Nomor: 105196QD001 tanggal 15 September 2024, atas barang impor aquo, dimuat dengan kapal HMT Fortune V105196 dari Pelabuhan Qingdao China ke Tanjung Priok Jakarta, dengan Freight Prepaid.

6. Bahwa berdasarkan dokumen sertifikat asuransi, yang diterbitkan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Nomor M1189699/C00990 tanggal 15 September 2024, atas pengangktan barang impor aquo telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 560,000.00;

7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti transfer, pada tanggal 23 Oktober 2024 Pemohon Banding melakukan pengiriman uang kepada MASBY Resources Pte Ltd. sejumlah USD 2,368 ,444 ditambah biaya USD 25 dan provisi USD 7.5 sehingga total USD 2,368,476 Keterangan 2012//24SM0075(85800)24SM0123(560000)24SM0124(480144) 24SM0126(560000) 24SM0127(390000) 24SM0121(292500) payment from Sayap Mas.

8. Bahwa atas pengiriman uang kepada Seller tersebut, pihak bank telah menerbitkan dokumen MT103 sebagai laporan bahwa uang sejumlah USD2,368,444.00 telah dikirimkan kepada JP Morgan Chase Bank, N.A., sama nilainya dengan bukti TT nya.

9. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan membandingkan nilai pada invoice dengan nilai pada bukti TT, terdapat kesesuaian jumlah. Berdasarkan keterangan pada bukti TT, pengiriman uang sejumlah USD2,368,444.00 adalah pengiriman uang untuk beberapa pembayaran invoice termasuk invoice atas PIB yang disengketakan sejumlah USD 560,000.00.

10. Bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksinya dalam pembukuan sejumlah USD 560,000.00;

4 Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024, dengan nilai penetapan sebesar CIF USD 564,000.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback method) nilai transaksi Barang Serupa, hanya karena tidak meyakini kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB.

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai Pabean hanya karena harga transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB aquo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB aquo adalah sesuai dengan bukti-bukti transaksinya sebesar CIF USD 560,000.00 dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 564,000.00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnyabandingPemohonBandingterhadapKEP- 00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025 dan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024 adalah sebesar CIF USD 560,000.00;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 972784 Tanggal 27 September 2024, diketahui impor barang dari Masby Resources Pte Ltd berupa Soda Ash Light in Jumbo Bag sebanyak 2000 MT negara asal China, dengan nilai pabean CFR USD560.000,00, asuransi dalam negeri: 0,00 dengan invoice Nomor 24SM0123 tanggal 15 September 2024, dan Bill of Lading (B/L) Nomor 105196QD001 tanggal 15 September 2024;

2. berdasarkan Commercial Invoice nomor 24SM0123 tanggal 15 September 2024 yang diterbitkan oleh Masby Resources Pte Ltd., total harga barang impor 2000 M/T Soda Ash Light adalah sebesar CFR USD 560.000,00.

3. Bill of lading Nomor 105196QD001 tanggal 15 September 2024, atas barang impor aquo, dimuat dengan kapal HMT Fortune V105196 dari Pelabuhan Qingdao China ke Tanjung Priok Jakarta, dengan Freight Prepaid;

4. untuk pembayaran nilai transaksi,

- bukti transfer, pada tanggal 23 Oktober 2024 Pemohon Banding melakukan pengiriman uang kepada MASBY Resources Pte Ltd. sejumlah USD2.368.444,00 ditambah biaya USD 25 dan provisi USD 7.5 sehingga total USD2.368.476,00 Keterangan 2012//24SM0075(85800) 24SM0123(560000)24SM0124(480144);24SM0126(560000); 24SM0127(390000) 24SM0121(292500) payment from Sayap Mas.

- Bahwa atas pengiriman uang kepada Seller tersebut, pihak bank telah menerbitkan dokumen MT103 sebagai laporan bahwa uang sejumlah USD2.368.444,00 telah dikirimkan kepada JP Morgan Chase Bank, N.A., sama nilainya dengan bukti TT nya;

- Pemohon Banding menyatakan transfer sebesar USD2.368.444,00, untuk pembayaran 6 (enam) invoice. Pemohon menyampaikan bukti dukung PIB dan invoice terkait pembayaran gabungan sehingga jumlah tersebut terkonfirmasi kesesuaiannya;

5. untuk asuransi,

- sertifikat asuransi, yang diterbitkan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Nomor M1189699/C00990 tanggal 15 September 2024, atas pengangktan barang impor aquo telah diasuransikan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 560,000.00. Tercantum nilai premi sebesar USD535,37. tidak ada klausul perikatan yang menyatakan kapan tanggal pembayaran asuransi harus dilakukan;

- Pemohon tidak menyampaikan bukti bayar asuransi;

- Terdapat pencatatan tanggal 01 Oktober 2024 pada pembukuan pengakuan hutang asuransi sebesar USD535,37;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CFR USD560.000,00, dengan didukung bukti pembayaran namun tidak ada bukti pembayaran asuransi hanya pencatatan pengakuan hutang asuransi sehingga Hakim dissenting tidak meyakini kebenaran pembayaran asuransi a quo dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Lampiran PMK 144/ 2022

A. Tata Cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Dari

Barang Impor Yang Bersangkutan

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

a. Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

b. Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

Bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambah nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR yaitu = USD560.000,00 + 0,5% x CFR USD560.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 560,000.00CIF USD564,000.00CIF USD 560,000.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 560,000.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024 atas nama PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kav. F Nomor 5 - 7, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910.

2. Menetapkan harga barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 972784 tanggal 27 September 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 560,000.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah nihil.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari

Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.