P U T U S A N
Nomor PUT-002984.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00242/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 620966/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002984.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kav. F Nomor 5 - 7, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Katuari jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 12 tanggla 04 Januari 2022 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Meidy Octalia Josse
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMU-IMP/XII2024 tanggal 28 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai