P U T U S A N
Nomor PUT-002985.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00204/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619207/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002985.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAYAP MAS UTAMA, NPWP 01.304.651.1-092.000, beralamat di Jalan Tipar Cakung Kav. F 57, Kawasan Perluasan Utara PT. JIEP, RT.01 RW.09, Cakung Barat, Cakung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Katuari, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Meidy Octalia Josse,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SMU-IMP/VIII2-25-20204 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,