P U T U S A N
Nomor PUT-002990.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-386/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002990.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TANGKAS CIPTA OPTIMAL, NPWP 03.316.300.7-044.000,
beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt 23 dan 25, Jl Benyamin Sueb Kav A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, dalam hal ini diwakili oleh Hidir Kurniawan jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100/LGT-TCO/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/ 198805042014021004,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,