Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-002997.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Starlink Services Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-002997.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00653/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 616220/KPU.3/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 002997.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-

012.000, beralamat di Revenue Tower SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:Ary Untung Sutoto,

Izin Kuasa Hukum :KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/LM/SSI/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

2. Nama:Binawan Satria,

Izin Kuasa Hukum :KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/LM/SSI/IX/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-528/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

7. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

8. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

9. Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

10. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

11. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

12. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-866/BC/BC.06/2025 tanggal 24 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 806/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 jo PEN-43/PP/Alh/2025 tanggal 3 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 10/LM/SSI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00512/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 20/LM/SSI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616220/KPU.3/2024 tanggal 11 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 432.575.000 98.312.500393.250.000 475.832.500 108.143.750393.250.000 43.257.500 9.831.250
Jumlah Kekurangan Pembayaran446.338.750

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 16 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 11 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp446.338.750,00 (empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 10/LM/SSI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 (cap harian pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 10/LM/SSI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

- Nomor Pendaftaran : 886598 tanggal 12 November 2024;

- Nomor Airway Bill : MAWB Nomor 160-77957095 tanggal 08-11-2024 HAWB Nomor 4071845048 tanggal 07-11-2024;

- Uraian Barang:Internet Kit, Starlink Mobility Type F - Indo;

- Klasifikasi dan tarif :8517.62.99 (BM 0%);

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan (koreksi) oleh Terbanding atas klasifikasi dan tarif bea masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan Terbanding
KlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea Masuk
Internet Kit, Starlink Mobility Type F - Indo8517.62.990%8517.62.4910%

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding dan mengajukan banding terhadap keputusan atas permohonan keberatan tersebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:

Identifikasi Barang:

bahwa barang impor in casu, yaitu Internet Kit, Starlink Mobility Type F - Indo (Starlink Kit/User Terminal), merupakan bagian dari topologi jaringan pita lebar satelit Starlink yang digambarkan sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa jaringan pita lebar satelit Starlink terdiri dari:

1) Low Earth Orbit Satelit (ada ribuan satelit yang tersedia);

2) Beberapa gateway antenna berupa antena satelit termasuk peralatan Radio Frequency (RF), modulator-demodulator (modem) satelit, modem, peladen jaringan, dan peralatan pengelola lalu lintas jaringan lainnya;

3) Point of Presence yang menghubungkan jaringan starlink dengan internet; dan

4) User Terminals (yang dipasang di pengguna layanan-lingkaran merah gambar di atas) yang terdiri dari antena satelit, modem satelit, dan router (pada beberapa model);

bahwa cara kerja jaringan pita lebar Starlink adalah sebagai berikut:

1) User Terminal menerima sinyal digital dari peralatan digital yang terhubung dalam jaringan lokal (Local Area Network/LAN). Oleh modem, sinyal digital dimodulasikan menjadi sinya frekuensi radio (Radio Frequency/RF) dan dikirim melalui antena satelit ke satelit;

2) Satelit menerima sinyal RF dari user terminal dan meneruskannya ke gateway antenna;

3) Gateway antenna menerima sinyal RF dari satelit, diperkuat, dan didemodulasi menjadi sinyal digital (oleh modem). Selanjutya sinyal digital dikirim ke internet melalui starlink point of presence, untuk diteruskan ke tujuan akhir;

bahwa dari Internet ke user terminal:

4) Tujuan akhir mengembalikan sinyal digital melalui internet, starlink point of presence, dan gateway antenna. Sinyal digital yang diterima gateway antenna dimodulasikan menjadi sinyal RF dan dipancarkan ke satelit;

5) Satelit menerima sinyal RF dari gateway antenna dan meneruskan ke user terminal;

6) User Terminal menerima sinyal RF dari satelite, memperkuat, dan mendemodulasi sinyal RF menjadi sinyal digital. Selanjutnya sinyal digital ditransmisikan ke peralatan digital yang terhubung dalam LAN secara nirkable maupun melalui kabel;

bahwa karena user terminal berfungsi menerima dan mengirim sinyal RF, maka Pemohon Banding telah mendapatkan Ijin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor in casu, diidentifikasikan sebagai berikut:

1. bahwa Starlink Kit/User Terminal adalah merupakan bagian jaringan pita lebar satelit Starlink yang berfungsi:

- menerima sinyal digital dari LAN, memodulasi sinyal digital menjadi sinyal RF, dan mentransmisikan sinyal RF ke satelit; dan sebaliknya

- menerima sinyal RF dari satelit, memperkuatnya, dan mendemodulasi menjadi sinyal digital untuk ditransmisikan ke LAN

2. bahwa merujuk pada situs web starlink starlink | specifications, kit tersebut berisi starlink dish, starlink wi-fi router, base, starlink cable and AC cable. Peralatan utamanya adalah starlink dish dan starlink wi-fi router;

3. bahwa meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari starlink kit/user terminal adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink;

Alasan Klasifikasi Pada Pos Tarif BTKI

bahwa Internet Kit, Starlink Mobility Type F - Indo (Starlink Kit/User Terminal) lebih tepat diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.59, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa sebagai peralatan telekomunikasi, starlink kit/user terminal termasuk dalam Bab 85 BTKI, yaitu bab untuk:

“Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”;

2. bahwa starlink kit/user terminal adalah aparatus transmisi yang meliputi penerima/sistem internet broadband dan juga aparatus penerima. Oleh karena itu, diklasifikasikan dalam Pos 8517 sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

3. bahwa meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke pos tarif masing-masing, tetapi secara kesatuan karakter utama dari starlink kit/user terminal adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink. Merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)) 3(b), Starlink Dish memberikan karakter penting pada perangkat tersebut. Oleh karena itu, Starlink Kit/User Terminal diklasifikasikan ke dalam Sub Pos 8517.62 sebagaimana KUMHS dan struktur pos dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

4. bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir dari HS Code, yaitu subpos HS Code negara. Subpos HS Code 8517.62 dipecah menjadi beberapa subpos negara dalam lima (5) kategori, yaitu:

(1) Sub Pos 8517.62.30 – Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi;

(2) Sub Pos 8517.62.41 – 8517.62.49 – Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

(3) Sub Pos 8517.62.51 – 8517.62.59 – Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya;

(4) Sub Pos 8517.62.61 – 8517.62.69 – Aparatus transmisi lainnya;

(5) Sub Pos 8517.62.91 – 8517.62.99 – Lain-lain;

5. bahwa analisa untuk keperluan perbandingan atas sub pos-sub pos tersebut di atas adalah sebagai berikut:

(1) Starlink Kit/User Terminal bukan merupakan saluran pemindah teleponi atau telegrafi

(2) Dalam pengoperasiannya, starlink kit/user terminal tidak menyalurkan gelombang listrik. Sinyal yang disalurkan adalah bukan hanya sinyal digital, tetapi lebih utamanya sinyal RF untuk lalu lintas data melalui satelit.

(3) Starlink Kit/User Terminal adalah aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima. Berdasarkan Sub-heading negara, Pemohon Banding berpendapat bahwa perangkat tersebut termasuk dalam Kategori 3 - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, dengan HS Code 8517.62.51 – 8517.62.59, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

6. bahwa starlink kit/user terminal bukan merupakan LAN tanpa kabel, aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa, atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi;

7. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan analisis produk di atas, menurut Pemohon Banding, starlink kit/user terminal lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam HS Code 8517.62.59 – Lain-lain sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 11 Maret 2025 sehingga bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh 22) yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah nihil;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00512/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

PIB: 886598 tanggal 12 November 2024;

Jenis barang: Internet Kit, Starlink Mobility Type F - Indo;

Jumlah barang: 100 Set;

Negara Asal: United States (USA);

Pos Tarif: HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%; Nilai Pabean (CIF): USD250,000.00;

Supplier: Space Exploration Technologies Corp;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB Nomor 886598 tanggal 12 November 2024 oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS PenetapanHS Pengajuan Banding
1Internet Kit, Starlink Mobility Type F - Indo8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian atas Identifikasi:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 615806/KPU.3/2024tanggal11Desember2024, Terbanding mengklasifikasikan barang impor pada PIB Nomor 886598 tanggal 12 November 2024 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman internet:

1. https://www.starlink.com/id/specifications?spec=1;

2. https://www.rackh.com/starlink-adalah/;

3. http://blog.unnes.ac.id/atikaisma/2016/03/10/pengertian-router-fungsi- router-jenis- router/;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 886598 tanggal 12 November 2024 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa antena receiver dan router yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Penelitian atas Klasifikasi:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC12006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu Technical Sub Working Group On Classification (TSWGC);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan membandingkan sub pos yang setara sehingga perlu dibandingkan uraian barang pada sub pos 8517.62.4X dengan 8517.62.5X. Berdasarkan

BTKI 2022, uraian barang pada subpos 8517.62.4X, 8517.62.5X dan 8517.62.9X;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang impor Pos 1 PIB Nomor 886598 tanggal 12 November 2024 sebagai bagian jaringan pita lebar satelit Starlink yang berfungsi untuk menerima sinyal digital dari LAN, memodulasi sinyal digital menjadi sinyal RF, dan mentransmisikan sinyal RF ke satelit dan sebaliknya, serta menerima sinyal RF dari satelit, memperkuatnya, dan mendemodulasi menjadi sinyal digital untuk ditransmisikan ke LAN. Atas dasar ini, barang impor a quo menurut Pemohon Banding lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59;

bahwa menurut Terbanding, hal tersebut tidak tepat karena barang impor merupakan bagian dari apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa Terbanding menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 karena dalam uraian subpos 8517.62.4X terdapat frase kunci yaitu carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bagian 16 Bab 85 Heading 8517; bahwa carrier-current line systems or for digital line systems adalah bagian suatu dari jaringan komunikasi, yang berdasarkan International Telecomunication Union (ITU) didefinisikan sebagai berikut:

a. Carrier-current line systems,

b. Digital line systems;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa barang impor meskipun terdiri dari beberapa komponen yang secara individual dapat diklasifikasikan ke Pos Tarif masing-masing namun secara kesatuan karakter utama dari barang impor adalah sebagai aparatus untuk mengirim dan menerima baik sinyal digital maupun sinyal RF dalam jaringan pita lebar satelit Starlink;

bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo termasuk ke dalam ”apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems” yang sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamers scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, diketahui barang impor pada PIB Nomor 886598 tanggal 12 November 2024 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa antena receiver dan router yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00653/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 20/LM/SSI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00653/BC/KPU.3/KBT/2025

tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

616220/KPU.3/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa Nomor tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640241200465493 tanggal 11

Desember 2024 sebesar Rp446.338.750,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

3431243S8PC6Q1IL tanggal bayar 17 Januari 2025 sebesar Rp446.338.750,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022, yang dibuat

oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022

olehMenteriHukumdanHAMNomorAHU- 0061795.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 8 September 2022;

Bukti P-8. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955241-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-9. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955242-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-10. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955243-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-11. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955244-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-12. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955245-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-13. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955246-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-14. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955247-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-15. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955248-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-16. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955249-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-17. Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor 02955250-000SU/0020252025

tanggal mulai izin 12 Maret 2025;

Bukti P-18. PIB Nomor 886598 tanggal 12 November 2024;

Bukti P-19. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

883618/KPU.3/2024 tanggal 12 November 2024;

Bukti P-20. Commercial Invoice Nomor ASN-10005174-44413-74 tanggal 7

November 2024;

Bukti P-21. Packing List Nomor ASN-10005174-44413-74 tanggal 7

November 2024;

Bukti P-22. Air Waybill Nomor 4071845048 tanggal 7 November 2024; Bukti P-23. Akta Notaris Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat oleh

Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-24. Pengesahan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0265174 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-25. Keputusan Para Pemegang Saham yang Diedarkan;

Bukti P-26. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 8 September 2025

atas nama Leonard Mamahit;

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 19/LM/SSI/IX/2025

tanggal 8 September 2025 atas nama Binawan Satria;

Bukti P-28. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-378/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024 atas nama Binawan Satria;

Bukti P-29. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 1 Oktober

2025 atas nama Binawan Satria;

Bukti P-30. Bukti Diri Kuasa Hukum berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

NIK 3174043101760007 atas nama Binawan Satria;

Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 08/LM/SSI/IX/2025

tanggal 8 September 2025 atas nama Ary Untung Sutoto; Bukti P-32. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-396/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli

2024 atas nama Ary Untung Sutoto;

Bukti P-33. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 1 Oktober

2025 atas nama Ary Untung Sutoto;

Bukti P-34. Bukti Diri Kuasa Hukum berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

NIK 3175072602690003 atas nama Ary Untung Sutoto;

Bukti P-35. BuktiPenerimaanSurat(BPS)NomorFORM-

05000651/BPS/KPP.300103/2025 tanggal 29 April 2025; Bukti P-36. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan;

Bukti P-37. Surat Permohonan Perubahan alamat PT Starlink Services

Indonesia pada Portal Pengguna Jasa/CEISA 4.0;

Bukti P-38. Surat Nomor 1968.002/RS/VRT/MKV-sci tanggal 20 Desember

2024 hal Permohonan untuk Melakukan Perpanjangan Hak Labuh Pemohon Banding;

Bukti P-39. Surat Nomor 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va tanggal 25 Maret

2025 hal Permohonan Audiensi Pemohon Banding dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia;

Bukti P-40. Surat Nomor 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va tanggal 25 Maret

2025 hal Permohonan Audiensi Pemohon Banding dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia;

Bukti P-41. Surat Nomor 1968.002/RS/VRT/SEN/INA-va tanggal 25 Maret

2025 hal Permohonan Audiensi Pemohon Banding dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia;

Bukti P-42. Surat tanpa Nomor tanggal 27 Maret 2025 hal Permohonan Izin

Stasiun Radio (ISR);

Bukti P-43. Surat Pernyataan Jaminan Tidak Melakukan Pencatatan

Pendapatan yang Seharusnya Masuk ke Dalam Pendapatan Telekomunikasi Menjadi Pendapatan Non Telekomunikasi tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor Putusan

282/Pdt.G/2013/PN.Bks.-;

Bukti P-45. Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Analisis Tentang

Ratifikasi Terhadap Pengalihan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Yang Dimiliki Oleh Perseroan Terbatas, Diterbitkan Bulan Januari 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

615806/KPU.3/2024 tanggal 11 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00653/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 616220/KPU.3/2024 tanggal 11 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 10/LM/SSI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 10/LM/SSI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, ditandatangani oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 3 tanggal 1 September 2022 yang dibuat oleh Lestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 angka 3 Akta a quo diketahui fakta hukum pengangkatan Leonard Mamahit selaku Direktur adalah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani Akta Pendirian PT Starlink Services Indonesia yaitu tanggal 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2024; bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Starlink Services Indonesia Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025, sesuai Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.09-0265174 tanggal 26 Mei 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Starlink Services Indonesia, Saudara Leonard Mamahit diangkat kembali sebagai Direktur untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan masa jabatan akan berakhir pada bulan Mei 2027;

bahwa berdasarkan dokumen Akta Pemohon Banding, disimpulkan sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 21 Mei 2025 Saudara Leonard Mamahit tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Starlink Services Indonesia; bahwa Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) menyebutkan:

Pasal 1

4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar.

5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

bahwa Pasal 94 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) UU PT menyebutkan:

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut

bahwa pada prinsipnya, akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat berlaku surut (non-retroactif), sehingga akta RUPS yang dibuat tanggal 22 Mei 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 Mei 2025 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum pada tanggal 25 Maret 2025;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan pada tanggal Saudara Leonard Mamahit mengajukan banding yaitu pada tanggal 25 Maret 2025 tidak menjabat sebagai pengurus Pemohon Banding sehingga tidak berwenang untuk mengajukan banding sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 10/LM/SSI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00653/BC/KPU.3/KBT/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 616220/KPU.3/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-012.000, beralamat di Revenue Tower SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd

ttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

tt

d

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.