Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-003001.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Jembatan Nusantara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003001.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00036/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00017/206/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003001.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Graha 18, Jalan Manyar Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60118, yang diwakili oleh Agung Satryo Wibowo, jabatan: Kuasa HukumberdasarkanSuratKuasaKhususNomor 097/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diberi kuasa olehHandiSumarna,jabatan:Direktur, (agung.abhinaya@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuliwantoro Wirawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

2. Nama: John,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 086/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

3. Nama: Agung Satryo Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 097/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025,

4. Nama: Zudi Permadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-907/PP/IKH/2024tanggal17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Tri Ariyono Pinastiko /

19701203 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1444/WPJ.11/2025 tanggal 13 November 2025,

2. Nama / NIP: Gregorius Ringgo Satrioaji /

19870110 201402 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-37/WPJ.11/2026 tanggal 21 Januari 2026,

PT Jembatan Nusantara

3. Nama / NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-197/WPJ.11/2026 tanggal 20 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
735/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 001/JN-BDG 2020/III/2025
tanggal 27 Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00069/SUB-
CT/WPJ.11/2025 tanggal 13 Juni 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 29/JN-Bantahan/VII/2025
tanggal 14 Juli 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Jembatan Nusantara

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00017/206/20/631/24 tanggal 21 Mei
2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan
perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00017/206/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00036/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/JN- BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
PemohonKeputusan
BandingKeberatan
Penghasilan Kena Pajak(60.758.801.502)76.129.810.908136.888.612.410

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa rincian koreksi Penghasilan Kena Pajak menurut fiskus adalah sebagai berikut:

APenghasilan Neto atas Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika Nusantara
Jumlah Penerimaan AsuransiRp108.500.000.000
Nilai Buku Fiskal
Harga Perolehan cfm SPT Tahunan PPh Badan 2019Rp82.944.207.589
Nilai Sisa Buku Fiskal Awal Tahun cfm. SPT Tahunan PPh Badan 2019Rp51.550.457.711
Penyusutan Januari s.d. Agustus 2019Rp(2.764.806.920)
Jumlah Nilai Buku Fiskal KM Santika Nusantara Menurut PemeriksaRp48.785.650.791
Penghasilan Neto atas Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika NusantaraRp59.714.349.209
BPenghasilan atas Penjualan Besi KM Santika NusantaraRp16.200.000.000
CLaba Penjualan Aktiva Tetap cfm SPT Tahunan PPh Badan 2020Rp215.461.699
DJumlah Penghasilan Kena PajakRp76.129.810.908

PT Jembatan Nusantara

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Fiskus atas penghasilan kena pajak sebesar Rp76.129.810.908 karena penerimaan klaim yang tidak sesuai, kerugian atas aset yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan terbakar dan atas biaya diluar usaha yaitu biaya bunga bank yang tidak ada hubungannya dengan jasa pelayaran, tidak di perhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak tahun pajak 2020 dengan alasan sebagai berikut:

a. Nilai yang Diterima Atas Claim Asuransi

bahwa berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Wajib Pajak penerimaan asuransi hanya sebesar Rp106.500.000.000 hal itu berdasarkan bukti mutasi bank. Sehingga penerimaan asuransi adalah hanya sebesar Rp106.500.000.000 bukan Rp108.500.000.000;

b. Kerugian Aset yang Tidak Diperhitungkan

bahwa dalam BAB I Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terdapat definisi atau pengertian tentang pengampunan pajak;

bahwa berdasarkan definisi-definisi tersebut Harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak dan sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. Dapat diakui sebagai aset Wajib Pajak secara fiskal dengan membayar uang tebusan sebagaimana dimaksud dalam UU Pengampunan Pajak;

bahwa atas kejadian kecelakaan kebakaran kapal KM Santika Nusantara di perairan timur laut masalembu tanggal 22 Agustus 2019, Wajib Pajak mengalami kerugian karena aset yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan terbakar;

PT Jembatan Nusantara

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa kerugian karena aset yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan terbakar, sehingga Wajib Pajak kehilangan penghasilan atas tiket penumpang KM Santika Nusantara. Atas kerugian aset tersebut seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak tahun 2020. Berikut ini adalah rincian kerugian atas aset yang melekat pada KM Santika Nusantara, sebagai berikut:

1. Rekonstruksi KM Santika Nusantara (Aset Tax Amnesty)Rp24.788.000.000

2. Penambahan Nilai Kapal dari KapitalisasiRp30.534.801.072 Jumlah KerugianRp55.322.801.072

c. Pengalihan Besi Bangkai Kapal KM Santika Nusantara yang Bukan Merupakan Penghasilan

bahwa besi kapal yang dialihkan oleh Wajib Pajak kepada pembeli merupakan milik dari Perusahaan Asuransi. Sehingga apabila atas penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan Wajib Pajak maka hal itu telah keliru. Bahwa alasan Wajib Pajak mengalihkan kapal kepada pembeli adalah berdasarkan surat kuasa dengan No : AMP/DIR/JB/MS/070-IV/2020 perihal Permintaan Menjual KM Santika Nusantara dan atas pengalihan besi bangkai kapal KM Santika Nusantara tersebut telah dikembalikan kepada Pihak Asuransi. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas bahwa dapat disimpulkan pengalihan besi bangkai KM Santika Nusantara sebesar Rp16.200.000.000 bukan merupakan penghasilan Wajib Pajak hal itu dapat dibuktikan dengan pengembalian dana yang dilakukan Wajib Pajak atas hutang;

PT Jembatan Nusantara

d. Biaya Lain-Lain Diluar Usaha yaitu Biaya Bunga Bank yang Tidak Diperhitungkan dalam Menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak

bahwa berdasarkan profil kegiatan usaha Wajib Pajak adalah Perusahaan Jasa Pelayaran atau Jasa Angkutan laut. Hal itu sesuai dengan dokumen legal yang dimiliki oleh Wajib Pajak yaitu Surat ijin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor BXXXIV-431/AT.54 tanggal 27 Agustus 2009 atas nama PT Jembatan Madura dengan perubahan nama PT Jembatan Nusantara melalui Surat Keterangan nomor 197.849/10/6/2/12 tanggal 26 Juli 2012;

bahwa dalam menjalan kegiatan usahanya Wajib pajak memiliki atau mengeluarkan biaya yang memiliki hubungan langsung atas jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final Pasal 15 dan biaya diluar usaha yang bukan biaya sehubungan dengan jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final Pasal 15, bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak memiliki biaya diluar usaha yang tidak berhubungan dengan biaya atas jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final Pasal 15, yaitu biaya bunga bank;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seharusnya Fiskus memperhitungkan biaya bunga bank sebesar Rp63.365.811.338 dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak tahun 2020. Berikut ini adalah rincian pembayaran yang

PT Jembatan Nusantara

dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Akun 7600.01 - Bunga Pinjaman, sebagai berikut:

Akun 7600.01 - Bunga Pinjaman – Untuk Tahun 2020

MasaKeteranganDebitKreditSaldo
Saldo Awal-
JanuariAkum. Pembayaran bunga Januari5.410.942.977-5.410.942.977
FebruariAkum. pembayaran bunga Februari5.318.362.062-10.729.305.039
MaretAkum. pembayaran bunga Maret5.514.292.536,66-16.243.597.575,66
AprilAkum. pembayaran bunga April5.614.922.483-21.858.520.058,66
MeiAkum. pembayaran bunga Mei3.395.506.304,66169.989.84225.084.036.521,32
JuniAkum. pembayaran bunga Juni7.039.537.529,96-32.123.574.051,28
JuliAkum. pembayaran bunga Juli4.992.799.888,6820.00037.116.353.939,96
AgustusAkum. pembayaran bunga Agustus4.316.298.591,872.919.782.578,0938.512.869.953,74
SeptemberAkum. pembayaran bunga September4.260.476.369,87-42.773.346.323,61
OktoberAkum. pembayaran bunga Oktober4.259.190.940,68-47.032.537.264,29
NovemberAkum. pembayaran bunga November4.336.248.418,87-51.368.785.683,16
DesemberAkum. pembayaran bunga Desember11.997.025.655,64-63.365.811.338,79
Jumlah66.455.603.758,893.089.792.420,09

e. Jumlah Pajak Terutang Menurut Wajib Pajak

bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 2020 Menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

A.Penghasilan Diluar Usaha
Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika NusantaraRp106.500.000.000
Laba Penjualan Aktiva Tetap cfm SPT Tahunan PPh Badan 2020Rp215.461.699
Jumlah Penghasilan Diluar UsahaRp106.715.461.699
B.Biaya-Biaya Diluar Usaha
Nilai Buku Fiskal KM Santika Nusantara
Harga PerolehanRp82.944.207.589
Nilai Sisa Buku Awal Tahun 2019Rp51.550.457.711
Penyusutan Januari s.d. AgustusRp(2.764.806.920)
Kerugian Kehilangan AsetRp55.322.801.072
Jumlah Nilai Buku FiskalRp104.108.451.863
Biaya Bunga BankRp63.365.811.338
Jumlah Biaya-Biaya Diluar UsahaRp167.474.263.201
C.Jumlah Penghasilan Kena Pajak Menurut Wajib Pajak (A – B)Rp(60.758.801.502)

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00036/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 Tahun

PT Jembatan Nusantara

Pajak 2020, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00069/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2) Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

PT Jembatan Nusantara

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, Dan/Atau Dokumen tanggal 13 September 2023 Pemeriksa menyatakan bahwa sebagian buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Nomor S-100/RIKSIS/KPP.1111/PaPj.2/2023 tanggal 10 April 2023, tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa Pajak;

bahwa adapun dokumen yang diminta dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan,dan/atauDokumenNomorS- 100/RIKSIS/KPP.1111/PaPj.2/2023 tanggal 10 April 2023 adalah sebagai berikut:

No.Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjamKeterangan
I. Data Perpajakan
1Mapping/grouping akun-akun buku besar ke dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan (softcopy)2020
2Ekualisasi/rekonsiliasi antara Objek PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan 15 dengan akun- akun biaya & neraca pada buku besar (softcopy)2020
3Daftar aktiva tetap beserta kertas kerja penghitungan penyusutan-nya (softcopy)2020
II. Data Akuntansi & Dokumen Perusahaan
1Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (general ledger dan sub ledger) (softcopy)2020
2Daftar rekapitulasi kepemilikan kapal termasuk nama kapal, tanggal perolehan, nilai perolehan, spesifikasi teknis kapal, kapasitas penumpang dan kendaraan, trayek, izin trayek, uji kelayakan docking, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) (softcopy)2020
3Foto masing-masing kapal2020
4Rekapitulasi rincian kapitalisasi nilai perolehan per kapal (perbaikan/overhaul) (softcopy)2020
5Rekapitulasi rincian pengeluaran terkait docking per kapal (softcopy)2020
6Rekapitulasi rincian penambahan nilai aktiva tetap kapal sesuai laporan audit (softcopy)2020
7Rekapitulasi rincian pembayaran kompensasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry terkait Kerjasama Usaha (softcopy)2020
8Rincian dan jurnal transaksi terkait Transaksi non Kas sesuai laporan audit (softcopy)2020
9Rincian dan jurnal transaksi terkait pembagian dividen dan tambahan modal disetor sesuai laporan audit (softcopy)2020
10Rincian dan jurnal transaksi terkait net off saldo utang dan piutang pihak affiliasi sesuai laporan audit (softcopy)2020

PT Jembatan Nusantara

bahwaberdasarkanSuratPeringatanKeduanomorS- 472/RIKSIS/KPP.1111/PaPj.2/2023 tanggal 28 Desember 2023 terdapat Buku, Catatan, Dan/Atau Dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan sebagai berikut:

No.Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjamKeterangan
1Rekapitulasi rincian kapitalisasi nilai perolehan per kapal (perbaikan/overhaul) (softcopy)2020
2Rekapitulasi rincian pengeluaran terkait docking per kapal (softcopy)2020
3Rekapitulasi rincian penambahan nilai aktiva tetap kapal sesuai laporan audit (softcopy)2020
4Rincian dan jurnal transaksi terkait net off saldo utang dan piutang pihak affiliasi sesuai laporan audit (softcopy)2020

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Terbanding telah mengirimkan permintaan buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-2089/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dan surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S- 2195/WPJ.11/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Berikut adalah rincian yang terkait dengan koreksi dalam sengketa PPh Badan 2020 sebagai berikut:

No.Nama Buku, Catatan, dan Dokumen yang dipinjamDipinjamkan/ Tidak
1SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 beserta lampirannya termasuk daftar nominatif dalam format PdfYa, tanpa daftar nominatif
2Laporan Keuangan tahun 2020 beserta lampirannya dalam format Pdf (apabila ada yang telah diaudit)Ya
3Seluruh General Ledger, Sub-General Ledger, Chart Of Account, dan Trial Balance Tahun 2020 dalam format ExcelYa
4Mapping akun-akun dalam Laporan Keuangan sehingga menjadi nilai yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan SPT Masa dalam format ExcelYa, tanpa SPT Masa
5Seluruh rekening koran yang digunakan pada tahun 2020 dalam format Pdf dan ExcelYa, PDF/Excel
6Ilustrasi jurnal akuntansi setiap akun yang menjadi koreksi (1300.02, 1300.06, 2300.01.01, 2300.01.02, dan 2300.04) beserta dengan penjelasan lengkapnyaYa
7Dokumen pendukung transaksi atas akun tersebut di atas diantaranya dapat berupa Faktur Pajak, Invoice, Kontrak/Perjanjian, Sales/Purchase Order, Bukti Jurnal, Bukti Pembayaran dan dokumen pendukung lainnya (dalam format Pdf) beserta dengan daftar rekapitulasinya yang menunjukkan keterkaitan dokumen tersebut dengan setiap akunnya (dalam format Excel)Ya, sebagian
8Kontrak/Perjanjian/Polis Asuransi terkait dengan klaim asuransi KM Santika NusantaraTidak
9Dasar perhitungan penerimaan klaim asuransi menurut Wajib Pajak beserta dengan dokumen pendukungnyaYa
10Dokumen pendukung transaksi (dalam format Pdf) beserta setiap jurnal pencatatannya terkait dengan Kapitalisasi Docking KM Santika NusantaraPenjelasan saja
11Jurnal pencatatan atas pengungkapan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak yang terkait dengan KM Santika NusantaraYa
12Penjelasan tertulis terkait kronologis peristiwa penjualan besi kapal KM Santika Nusantara beserta dokumen pendukungnyaYa

PT Jembatan Nusantara

13Kontrak/Perjanjian/Polis yang mendukung pernyataan Wajib Pajak bahwa besi kapal KM Santika Nusantara adalah milik perusahaan asuransiDokumen pendukung, tidak ada kontrak/perjanjian/polis
14Seluruh bukti aliran uang masuk dan keluar yang terkait dengan hasil penjualan besi kapal tersebut beserta bukti jurnal pencatatannyaYa, sebagian
15Penjelasan tertulis terkait pembebanan biaya secara proporsional atas penghasilan yang bersifat final dan tidak final (mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2010) beserta dokumen pendukungnyaYa
16Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa biaya tersebut dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau tidak finalTidak

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak pada tanggal 10 September 2024 bertempat di bidang KBP Kanwil DJP Jawa Timur I untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap atas koreksi pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa Terbanding juga melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 12 September 2024 bertempat di bidang KBP Kanwil DJP Jawa Timur I dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara;

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan dan surat banding Pemohon Banding dapat disampaikan rincian pokok sengketa sebagai berikut:

UraianSK KeberatanSurat BandingSelisih
A.Penghasilan neto atas penerimaan klaim asuransi KM Santika Nusantara
Penerimaan klaim asuransi (a)108.500.000.000106.500.000.0002.000.000.000
Nilai Sisa Buku Fiskal:
Harga Perolehan cfm. SPT - Tahunan PPh Badan 201982.944.207.58982.944.207.589-
- Nilai sisa buku awal tahun51.550.457.71151.550.457.711-
Penyusutan Januari s.d. Agustus - 2019(2.764.806.920)(2.764.806.920)-
Kerugian kehilangan aset (b)
- Penambahan Nilai Kapal dari TA-24.788.000.000(24.788.000.000)
Penambahan Nilai Kapal dari - Kapitalisasi Biaya Docking-30.534.801.072(30.534.801.072)
- Jumlah kerugian kehilangan aset-55.322.801.072
Jumlah Nilai Sisa Buku Fiskal48.785.650.791104.108.451.863(55.322.801.072)
Penghasilan neto atas penerimaan klaim asuransi59.714.349.2092.391.548.13757.322.801.072

PT Jembatan Nusantara

Penghasilan atas Penjualan Besi KM Santika Nusantara (c)16.200.000.000-16.200.000.000
C.Biaya dari Luar Usaha: Biaya Bunga Bank (d)-63.365.811.338(63.365.811.338)
D.Jumlah Penghasilan Neto cfm. SPT Tahunan PPh Badan 2020215.461.699215.461.699-
E.Jumlah Penghasilan Kena Pajak76.129.810.908(60.758.801.502)136.888.612.410

A. Penerimaan Klaim Asuransi

bahwa Pemohon Banding menerima klaim asuransi atas kecelakaan laut KM Santika Nusantara yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2019. Berdasarkan Surat Persetujuan Ganti Rugi Klaim Marine Hull nomor AMP/DIR/JB/MS/068-III/2020 tanggal 31 Maret 2020 diketahui Pemohon Banding berhak menerima ganti rugi dari penanggung yaitu PT Asuransi Mega Pratama (Co-Leader), PT Asuransi Bosowa (Co-Insurance), dan PT Askrida Syariah (Co-Insurance);

bahwa atas penerimaan klaim asuransi tersebut di atas Pemeriksa menghitung penghasilan neto yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Nama Co-InsuranceShare (%)Nominal (IDR)
•PT Asuransi Mega Pratama32,5%35.262.500.000
•PT Asuransi Bosowa42,5%46.112.500.000
•PT Askrida Syariah25,0%27.125.000.000
108.500.000.000
Nilai Buku Fiskal:
•Haga Perolehan Kapal cfm. SPT 201982.944.207.589
•Nilai sisa buku awal tahun51.550.457.711
•Penyusutan Januari s.d. Agustus 2019(2.764.806.920)
(8/12) x (harga perolehan x 5%)
48.785.650.791
Penghasilan neto atas penerimaan klaim asuransi59.714.349.209

bahwa Pemeriksa menghitung penerimaan klaim asuransi sebesar Rp108.500.000.000 berdasarkan Surat Persetujuan Ganti Rugi Klaim Marine Hull Nomor AMP/DIR/JB/MS/068-III/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur PT Asuransi Mega Pratama;

PT Jembatan Nusantara

PT Jembatan Nusantara

bahwa nilai pertanggungan sebesar Rp110.000.000.000 sesuai dengan Polis Asuransi dari PT Asuransi Mega Pratama nomor 2110401021900024 Ex. 1110401021800004;

PT Jembatan Nusantara

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mendasarkan alasannya pada bukti mutasi bank (terlampir) yaitu sebesar Rp106.500.000.000 yang dicatat dalam buku besar sebagai berikut:

AkunTanggalTipe TransaksiKeteranganDebitKredit
Mutasi uang masuk penerimaan klaim:
1000.02.01.021 - BNI SYARIAH 080.3111.81002/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 1 DARI PT.AMP1 7.278.304.521-
1000.02.01.021 - BNI SYARIAH 080.3111.81002/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 1 DARI PT.ASS ASKRID6.781.250.000-
1920.03 - Asuransi Claim02/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 1 DARI PT.AMP-1 7.278.304.521
1920.03 - Asuransi Claim02/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 1 DARI PT.ASS ASKRID-6.781.250.000
1000.02.01.021 - BNI SYARIAH 080.3111.81007/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 2 DARI PT.AMP1 7.984.195.479-
1920.03 - Asuransi Claim07/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 2 DARI PT.AMP-1 7.984.195.479
1000.02.01.021 - BNI SYARIAH 080.3111.81015/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA DARI PT.ASS BOSOWA4 4.263.069.000-
1920.03 - Asuransi Claim15/07/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA DARI PT.ASS BOSOWA-4 4.263.069.000
1000.02.01.021 - BNI SYARIAH 080.3111.81004/08/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 2 DARI PT.ASS ASKRID6.781.250.000-
1920.03 - Asuransi Claim04/08/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 2 DARI PT.ASS ASKRID-6.781.250.000
1000.02.01.021 - BNI SYARIAH 080.3111.81003/09/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 3 DARI PT.ASS ASKRID6.781.250.000-
1920.03 - Asuransi Claim03/09/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 3 DARI PT.ASS ASKRID-6.781.250.000
1000.02.01.021 - BNI SYARIAH 080.3111.81014/10/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 4 DARI PT.ASS ASKRID6.781.250.000-
1920.03 - Asuransi Claim14/10/2020PenerimaanTERIMA KLAIM ASURANSI SANTIKA KE 4 DARI PT.ASS ASKRID-6.781.250.000
106.650.569.000106.650.569.000
Dikurangi kelebihan pembayaran klaim:
1000.02.04.002 - BCA 4593047272 (Jakarta)06/08/2020PembayaranKELEBIHAN BY CLAIM ASS PT.BOSOWA (SANTIKA)-150.569.000
1920.03 - Asuransi Claim06/08/2020PembayaranKELEBIHAN BY CLAIM ASS PT.BOSOWA (SANTIKA)150.569.000-
Jumlah penerimaan klaim asuransi menurut Wajib Pajak106.500.000.000106.500.000.000

bahwa selain bukti mutasi bank, tidak ada dokumen lain yang diberikan oleh Pemohon Banding baik dalam pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding dijelaskan bahwa Rp108.500.000.000 adalah sebelum dipotong deductible yang berupa biaya resiko sendiri dan bukti berupa dokumen klaim asuransi sedang diupayakan. Namun hingga pembahasan akhir hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen klaim yang dimaksud;

bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen klaim yang dapat membuktikan bahwa memang terdapat pengurangan sebesar Rp2.000.000.000 sehingga penerimaan klaim asuransi menjadi sebesar Rp106.500.000.000, maka Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang kuat karena sesuai dengan surat persetujuan ganti rugi telah jelas disebutkan bahwa jumlah ganti rugi yang dibayar adalah sebesar Rp108.500.000.000;

PT Jembatan Nusantara

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat menjelaskan pengurang atau deductible apa yang dimaksud sebesar Rp2.000.000.000 (Rp108.500.000.000 - Rp106.500.000.000) karena baik dalam polis asuransi maupun surat persetujuan ganti rugi hanya disebutkan deductible adalah sebesar Rp1.500.000.000 dan sudah menjadi pengurang dari nilai pertanggungan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak kuat karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penerimaan klaim asuransi;

B. Kerugian Kehilangan Aset

UraianSK KeberatanSurat BandingSelisih
Kerugian kehilangan aset
Penambahan Nilai Kapal dari TA-24.788.000.000(24.788.000.000)
Penambahan Nilai Kapal dari Kapitalisasi Biaya Docking-30.534.801.072(30.534.801.072)
Jumlah kerugian kehilangan aset-55.322.801.072

Penambahan Nilai Kapal dari TA

bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan penambahan nilai kapal dari Tax Amnesty (TA) dalam perhitungan Nilai sisa buku fiskal KM Santika Nusantara, sedangkan Pemohon Banding meminta penambahan nilai kapal dari TA ini masuk dalam perhitungan Nilai sisa buku fiskal KM Santika Nusantara;

bahwa dasar yang dijadikan Penambahan nilai kapal dari TA oleh Pemohon Banding adalah sebesar yang diungkapkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET-11162/PP/WPJ.11/2016;

bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang terkait dengan pengungkapan harta dalam rangka pengampunan pajak terkait dengan KM Santika Nusantara, yaitu Surat Keterangan Pengampunan

PT Jembatan Nusantara

Pajak (diungkapkan oleh Pemohon Banding sendiri dalam lampiran surat keberatan), Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan 2019;

SuratKeteranganPengampunanPajakNomorKET- 11162/PP/WPJ.11/2016

Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan 2019

bahwa mengingat KM Santika Nusantara terbakar bulan Agustus tahun 2019, maka Terbanding melakukan penelitian terhadap Lampiran Khusus dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 sebagaimana ditampilkan di atas sehingga diketahui bahwa terdapat perbedaan nilai aset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 (Rp19.353.521.151) dengan yang diungkapkan Pemohon Banding dalam Program Pengampunan Pajak tahun 2016 (Rp24.788.000.000);

bahwa menurut Terbanding bahwa perubahan nilai aset tersebut dapat saja terjadi sehubungan dengan adanya peristiwa penjualan, penghapusan, penilaian kembali, dsb setelah aset tersebut diungkapkan pada tahun 2016, namun perlu dilakukan pengujian material berkenaan dengan perubahan tersebut karena berkaitan dengan pokok sengketa;

PT Jembatan Nusantara

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti berupa pencatatan dalam buku besar atau dokumen apapun terkait adanya perbedaan nilai berdasarkan SKET dan SPT 2019;

bahwa dalam surat keberatan dan surat bandingnya Pemohon Banding hanya menghitung penambahan nilai kapal dari TA sebesar Rp24.788.000.000 sesuai dengan Surat Keterangan Pengampunan Pajak tahun 2016, sedangkan faktanya dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019 disebutkan bahwa nilai kapal dari TA tersebut sudah berkurang menjadi Rp19.353.521.151;

bahwa selain perbedaan nilai tersebut yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa diperlukan pengujian lebih lanjut untuk membuktikan bahwa aset kapitalisasi atas rekonstruksi KM Santika Nunsantara yang telah diungkapkan dalam program pengampunan pajak tersebut memang benar telah terpasang pada KM Santika Nusantara dan telah menambah nilai aset kapal, serta apakah aset tersebut benar ikut terbakar dalam peristiwa kecelakaan KM Santika Nusantara;

bahwa hingga saat pembahasan akhir hasil penelitian keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen apapun yang berkaitan dengan substansi kapitalisasi aset tersebut;

bahwa Pasal 5 ayat (2) beserta Penjelasannya, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (2), serta Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;

bahwa Pasal 45 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri

PT Jembatan Nusantara

Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 ayat (2) tersebut dapat dipahami bahwa pengampunan yang diberikan adalah atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Pemohon Banding sampai dengan tahun pajak 2015 dalam kaitannya untuk memperoleh harta tersebut, sehingga terhadap penghasilan yang digunakan untuk memperoleh harta yang diungkapkan dalam program pengampunan pajak tersebut tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

bahwa dalam kasus ini sesuai ketentuan di atas maka pengujian mengenai apakah aset Rekonstruksi KM Santika Nusantara telah terpasang dan menambah nilai KM Santika Nusantara serta apakah aset tersebut ikut terbakar pada saat terjadinya kecelakaan dapat dilakukan karena tidak berhubungan dengan penghasilan yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut, melainkan semata-mata untuk menghitung nilai sisa buku fiskal pada saat kapal tersebut terbakar;

bahwa secara yuridis dapat Terbanding sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak bahwa Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan;

bahwa dalam PSAK 16;

bahwa mengingat aset pengampunan pajak secara perpajakan diperoleh dengan membayar uang tebusan, sehingga atas aset tersebut tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Oleh karena suatu aset tidak dapat disusutkan maka nilai sisa buku pada saat aset tersebut dijual menjadi tidak dapat diakui sebagai beban atau pengurang penghasilan;

PT Jembatan Nusantara

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak kuat dan tidak disertai dengan dokumen pendukung yang memadai, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Penambahan Nilai Kapal dari Kapitalisasi Biaya Docking

bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan kapitalisasi dari biaya docking dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penambahan nilai kapal dari kapitalisasi biaya docking dilakukan dengan pencatatan jurnal:

Kapalxxxx

Biaya Ditangguhkanxxxx

bahwa atas nilai biaya ditangguhkan tersebut berasal dari akumulasi biaya- biaya perbaikan yang terjadi sebelum tahun 2019 yang tidak dapat diyakini kebenaran material jumlahnya maupun kebenaran eksistensinya. Secara prinsip akuntansi, seharusnya penambahan nilai aktiva/kapilasisasi dilakukan pada saat realisasi pengeluaran tersebut terjadi, sehingga jumlah pengeluaran langsung menambah nilai aktiva pada saat itu. Hal tersebut dibuktikan bahwa sejak awal tahun, Januari 2019, sampai dengan terjadinya kecelakaan kebakaran KM Santika Nusantara pada tanggal 22 Agustus 2019 tidak ada proses overhaul kapal pada pembukuan Wajib Pajak;

bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa Koreksi kapitalisasi biaya docking yang ditetapkan oleh Pemeriksa sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024 terkait dugaan kasus korupsi dalam kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP Indonesia Ferry yang salah satunya mengenai perbaikan kapal milik PT Jembatan Nusantara;

PT Jembatan Nusantara

(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/11/10460601/kpk-selidiki-perbaikan-kapal-pt-jembatan- nusantara-dalam-kasus-korupsi-asdp)

bahwa dalam surat keberatan dan surat bandingnya Pemohon Banding memperhitungkan Penambahan Nilai Kapal dari Kapitalisasi Biaya Docking sebesar Rp30.534.801.072 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan 2019;

bahwa Pemohon Banding memberikan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa kerugian karena aset yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan terbakar, sehingga Wajib Pajak kehilangan penghasilan atas tiket penumpang KM Santika Nusantara. Atas Kerugian aset tersebut seharusnya dapat dijadian pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak tahun 2020;

bahwa untuk menguji kebenaran kapitalisasi biaya docking, dalam proses keberatan Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan dokumen yang terkait dengan transaksi beserta setiap jurnal pencatatannya terkait dengan kapitalisasi docking KM Santika Nusantara melalui surat nomor S-2089/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dan surat nomor S-2195/WPJ.11/2024 tanggal 17 Oktober 2024, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-282/WPJ.116/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Berita Acara nomor BA-284/WPJ.116/2024 tanggal 01 November 2024;

PT Jembatan Nusantara

bahwa berdasarkan surat pemberian data dan informasi Pemohon Banding nomor 003/KU.206/DS/X/JN-2024 tanggal 18 Oktober 2024 disebutkan sebagai berikut:

bahwa Jurnal pencatatan atas kapitalisasi docking

Kapal30.534.801.072

Biaya Ditangguhkan30.534.801.072

bahwa kapitalisasi docking merupakan biaya-biaya yang dapat menambah umur dan nilai ekonomis kapal sehingga atas kapitalisasi docking tersebut seharusnya dapat dikurangkan untuk menghitung nilai neto atas penerimaan klaim asuransi;

bahwa dalam surat tersebut dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak ada rincian jurnal transaksi ataupun dokumen-dokumen pendukung transaksi lainnya yang dapat membuktikan kebenaran material angka kapitalisasi tersebut;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung transaksi yang terkait dengan kapitalisasi biaya docking, Terbanding melakukan penelusuran kapitalisasi biaya docking KM Santika Nusantara pada SPT Tahun PPh Badan tahun pajak sebelumnya, dan diperoleh hasil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan 2018 dan 2019 di atas diketahui bahwa tidak ada kapitalisasi biaya docking KM Santika Nusantara sebelum tahun pajak 2019. Dalam Lampiran Khusus SPT 2019 dicantumkan bulan/tahun perolehan kapitalisasi sebesar Rp30.534.801.072 adalah Januari 2020;

PT Jembatan Nusantara

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa Biaya docking adalah biaya perawatan yang nilainya di atas Rp1.000.000 dan menambah umur ekonomis kapal. Biaya-biaya tersebut mulai dikapitalisasi sejak tahun 2017 (tahun 2016 telah dilakukan Tax Amnesty);

bahwa keterangan Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan pelaporan dalam SPT Tahunan karena nyatanya tahun 2018 tidak ada kapitalisasi biaya docking, serta kapitalisasi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019 juga saat perolehannya tidak sesuai dengan angka tahun pajaknya (Januari 2020);

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung transaksi terjadinya biaya docking yang dikapitalisasi, dan terdapat perbedaan dalam keterangan Pemohon Banding dengan pelaporan SPT Tahunan, Terbanding berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti yang cukup sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yaitu dengan tidak memperhitungkan nilai kapitalisasi biaya docking yang ada di lampiran SPT Tahunan 2019 ke dalam nilai sisa buku KM Santika Nusantara;

C. Penghasilan atas Penjualan Besi KM Santika Nusantara

UraianSK KeberatanSurat BandingSelisih
Penghasilan atas Penjualan Besi KM Santika Nusantara16.200.000.000-16.200.000.000

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa dan dengan Pemohon Banding dapat Terbanding uraikan mengenai pokok sengketa sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding terdapat jurnal transaksi Bank pada Hutang Pemegang Saham pada tanggal 22 Juli 2020 dan 24 Juli 2020 dengan keterangan "Terima dari M. Tohir atas Penjualan Kapal Santika" masing-masing sebesar Rp6.200.000.000 dan

PT Jembatan Nusantara

Rp10.000.000.000 atau total sebesar Rp16.200.000.000;

AkunTanggalTipe TransaksiKeteranganDebitKredit
1000.02.01.020 - BNI 2727977770 DK BAWAH22/07/2020PenerimaanTERIMA DARI M.TOHIR ATAS PENJUALAN KAPAL SANTIKA (1)6.200.000.000-
2300.04 - Hutang Pemegang Saham22/07/2020PenerimaanTERIMA DARI M.TOHIR ATAS PENJUALAN KAPAL SANTIKA (1)-6.200.000.000
1000.02.01.020 - BNI 2727977770 DK BAWAH24/07/2020PenerimaanTERIMA DARI M.TOHIR ATAS PENJUALAN KAPAL SANTIKA (PERLUNASAN)10.000.000.000-
2300.04 - Hutang Pemegang Saham24/07/2020PenerimaanTERIMA DARI M.TOHIR ATAS PENJUALAN KAPAL SANTIKA (PERLUNASAN)-10.000.000.000
16.200.000.00016.200.000.000

b. bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan bahwa terdapat penjualan atas besi dari bangkai KM Santika Nusantara yang dicatat sebagai hutang pemegang saham pada buku besar Pemohon Banding yang belum dilaporkan dalam SPT sehingga atas hal tersebut dilakukan koreksi penghasilan luar usaha sebesar nilai penjualan tersebut;

c. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyebutkan bahwa Besi kapal yang dialihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli merupakan milik dari Perusahaan Asuransi sehingga apabila atas penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding maka hal tersebut telah keliru, Pemohon Banding mengalihkan kapal kepda pembeli adalah berdasarkan surat kuasa dengan nomor AMP/DIR/JB/MS/070-IV/2020 perihal Permintaan Menjual KM Santika Nusantara dan atas pengalihan besi bangkai kapal KM Santika Nusantara tersebut telah dikembalikan kepada Pihak Asuransi;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding dokumen berupa kronologis peristiwa penjualan besi KM Santika Nusantara, kontrak/perjanjian/polis yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa besi kapal KM Santika Nusantara adalah milik perusahaan asuransi, dan seluruh bukti aliran uang masuk dan keluar yang terkait dengan hasil penjualan besi kapal tersebut beserta dengan bukti jurnal pencatatannya;

bahwa menanggapi permintaan peminjaman dokumen tersebut Pemohon Banding menyampaikan surat pemberian data dan informasi Pemohon Banding tahun pajak 2020 nomor 003/KU.206/DS/X/JN-2024 tanggal 18

PT Jembatan Nusantara

Oktober 2024;

bahwa kronologis peristiwa penjualan besi kapal KM Santika Nusantara menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut, bahwa:

1. Pada tanggal 22 Agustus 2019 KM santika Nusantara mengalami accident kebakaran di perairan Masalembu;

2. PT Jembatan Nusantara mengeluarkan biaya untuk penyelamatan KM santika Nusantara di perairan Masalembu (informasi terkait terdapat pada file Biaya-Biaya Penyelamatan KM Santika Nusantara);

3. PT Jembatan Nusantara mendapatkan surat kuasa untuk menjual dari Asuransi Mega Pratama;

4. Pada tanggal 24 Juli 2020 telah diterima uang ke rekening PT Jembatan Nusantara dari pembeli atas pengalihan bangkai besi KM Santika Nusantara;

5. Pada bulan Agustus 2020 secara parsial Pihak Asuransi melakukan pembayaran atas claim KM Santika Nusantara ke PT Jembatan Nusantara;

6. Pada bulan Oktober 2020 pihak Asuransi mengirimkan surat kepada PT Jembatan Nusantara untuk mengembalikan dana atas pengalihan kapal KM Santika Nusantara, karena Pihak Asuransi telah membayarkan claimnya maka kapal tersebut secara otomatis menjadi milik Asuransi;

7. Pada Januari 2022 PT Jembatan Nusantara sudah mengembalikan data anas pengalihan bangkai besi KM Santika Nusantara yang dipotong dengan biaya-biaya penyelamatan KM Santika Nusantara (sebagian);

bahwa dalam lampiran Surat PT Jembatan Nusantara nomor 2.00615/SW08/BD01/SRS/JN/II/21 tanggal 15 Februari 2021 terdapat informasi mengenai biaya operasional pencarian, biaya penarikan, biaya sandar pengamanan KM Santika Nusantara dengan total sebesar Rp7.205.820.000 sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti aliran uang masuk dan uang keluar sebagai berikut:

1. Penerimaan penjualan bangkai besi KM Santika Nusantara;

2. Pengalihan hutang PT Jembatan Nusantara kepada PT Prima Eksekutif melalui skema set-off hutang piutang diantara JN Group;

PT Jembatan Nusantara

3. Surat permintaan konfirmasi persetujuan kepada PT Asuransi Mega Pratama;

PT Jembatan Nusantara

4. Bukti setoran dari PT Prima Eksekutif ke PT Asuransi Mega Pratama beserta kwitansinya;

5. Fotokopi Salinan Polis Marine Hull Insurance KM. Santika Nusantara 2110401021900024 Periode 15 Maret 2019 s.d. 15 Maret 2020;

PT Jembatan Nusantara

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding di atas dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa tidak ada ketentuan dalam polis yang berkaitan dengan kepemilikan bangkai kapal

• bahwa berdasarkan penelitian terhadap salinan polis Marine Hull Insurance KM. Santika Nusantara tidak ditemukan adanya klausul atau ketentuan yang mengatur mengenai status kepemilikan rangka kapal apabila terjadi klaim asuransi;

• bahwa Terbanding telah meminta konfirmasi atas hal tersebut kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak terdapat klausul dalam polis asuransi yang menunjukkan bahwa bangkai kapal adalah milik Pihak Asuransi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-001.1/WPJ.116/2025 tanggal 08 Januari 2025;

• bahwa mengenai Polis Asuransi telah diatur dalam BAB IX Pasal 246, Pasal 255, Pasal 256, BAB IX Bagian 1 Pasal 592 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang;

• bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 256 dan Pasal 592 KUHD telah mengatur hal-hal yang harus dinyatakan dalam suatu polis asuransi;

2. Kepemilikan bangkai kapal tidak secara otomatis menjadi milik Pihak Asuransi

• bahwa dalam Bagian 5 Pasal 663 KUHD;

• bahwa Peneliti berpendapat bahwa kata “dapat” dalam Pasal 663 KUHD tidak serta merta diartikan kepemilikan bangkai kapal adalah milik Pihak Asuransi, tetap diperlukan adanya suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

3. Jumlah pembayaran ke Pihak Asuransi tidak sama dengan jumlah yang diterima Pemohon Banding

• bahwa berdasarkan bukti transfer dan invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah pembayaran kepada PT Asuransi Mega Pratama adalah sebesar Rp12.587.123.971, jumlah

PT Jembatan Nusantara

tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diterima Pemohon Banding dari hasil penjualan bangkai besi KM Santika Nusantara sebesar Rp16.200.000.000;

• bahwa berdasarkan surat nomor 2.01366 dan 2.01367 di atas diketahui bahwa Rp12.587.123.971 merupakan hasil pengurangan nilai Buy Back Wreck KM Santika Nusantara setelah dikurangi biaya salvage (Rp14.500.000.000 - Rp1.912.876.029);

• bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor BA-001.1/WPJ.116/2025 tanggal 08 Januari 2025 Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa perhitungan di atas adalah penjelasan sepihak dari Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen resmi dari Pihak Asuransi yang memuat perubahan nominal hasil penjualan dari Rp16.200.000.000 menjadi Rp14.500.000.000 hingga kemudian diperoleh nilai biaya salvage yang disetujui Pihak Asuransi adalah sebesar Rp1.912.876.029;

• bahwa dokumen surat yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yaitu surat nomor 2.01366/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 16 November 2021 dan 2.01367/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 22 November 2021 bertuliskan perihal yang berkaitan dengan Buy Back Wreck, sehingga Terbanding berpendapat bahwa surat-surat tersebut tidak berkaitan dengan pengembalian dana titipan penjualan bangkai KM Santikan Nusantara;

PT Jembatan Nusantara

4. Pembayaran dilakukan oleh perusahaan afiliasi melalui mekanisme pelunasan hutang piutang, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti hutang piutang tersebut

• bahwa pembayaran ke Pihak Asuransi dilakukan oleh PT Prima Eksekutif sebesar Rp12.587.123.971 bukan dari Pemohon Banding sendiri, yang menurut Pemohon Banding adalah dikarenakan adanya skema nett off hutang piutang diantara JN Group;

• bahwaPemohonBandingmemberikansuratnomor 2.01366/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 16 November 2021 hal Pengalihan Hutang Biaya Buy Back Wreck dari PT Jembatan Nusantara ke PT Prima Eksekutif namun tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai hutang piutang apa yang dimaksud dalam surat pengalihan hutang tersebut di atas. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan kebenaran material hutang piutang di antara PT Jembatan Nusantara dengan PT Prima Eksekutif sebagaimana diminta dalam surat nomor S- 2089/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dan S- 2195/WPJ.11/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

5. Bukti transfer dari PT Prima Eksekutif ke PT Asuransi Mega Pratama yang tidak berhubungan dengan pengembalian dana hasil penjualan bangkai kapal

• bahwa dalam bukti transfer dari PT Prima Eksekutif ke PT Asuransi Mega Pratama sebesar Rp12.587.123.971 tanggal 11 Januari 2022 yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding disebutkan pada baris Berita/Keterangannya adalah "Pembayaran Hutang Pembelian Salvage Kapal Santika Nusantara";

• bahwa di samping itu dalam Kwitansi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama tanggal 11 Januari 2022 tertulis bahwa uang sejumlah Rp12.587.123.971 adalah diterima untuk "Pembayaran Excess/Salvage Klaim atas nama PT Jembatan Nusantara";

PT Jembatan Nusantara

• bahwa dengan memperhatikan keterangan yang terdapat dalam bukti transfer dan kwitansi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembayaran dari PT Prima Eksekutif ke PT Asuransi Mega Pratama ini bukanlah transaksi terkait dengan penjualan bangkai KM Santika Nusantara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

• bahwa Berita/Keterangan "Pembayaran Hutang Pembelian" mengindikasikan adanya suatu transaksi pembelian yang dilakukan pihak PT Prima Eksekutif dari PT Asuransi Mega Pratama, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan dalil Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa uang sebesar Rp12,5 Milyar tersebut adalah pengembalian dana hasil penjualan bangkai KM Santika Nusantara;

• bahwadalamsuratPemohonBandingnomor 2.01366/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 16 November 2021 dan 2.01367/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 22 November 2021 diketahui terdapat surat-surat dari PT Asuransi Mega Pratama yang mendahului kedua surat tersebut, yaitu sebagai berikut:

a. bahwa Surat Direktur Utama dari PT Asuransi Mega Pratama nomor 149/CL-DIR/AMP/XI/2020 tanggal 07 Oktober 2020 perihal Persetujuan Minat Buy Back Salvage Ex. Claim Marine Hull CTL KM Santika Nusantara DOL 22 Agustus 2019;

b. bahwa Surat Direktur Utama dari PT Asuransi Mega Pratama nomor AMP/DIR/RH/194-VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Buy Back Salvage Ex. Claim Marine Hull CTL KM Santika Nusantara DOL 22 Agustus 2019;

c. bahwa Surat Direktur Utama dari PT Asuransi Mega Pratama nomor AMP/DIR/RH/WS/14-IX/21 tanggal 01 September 2021 perihal Buy Back Salvage Ex. Claim Marine Hull CTL KM Santika Nusantara DOL 22 Agustus 2019;

• bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa terdapat peristiwa yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dikarenakan uang hasil penjualan bangkai kapal tercatat diterima oleh Pemohon Banding

PT Jembatan Nusantara

pada tanggal 22 Juli 2020 dan 24 Juli 2020, namun terdapat surat- surat dari Pihak Asuransi yang diterbitkan setelah terjadinya transaksi penjualan bangkai kapal, yaitu tanggal 07 Oktober 2020, 19 Juli 2021, dan 01 September 2021 mengenai Persetujuan Minat Buy Back Salvage. Selama proses keberatan ketiga surat tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

6. bahwa penjualan bangkai kapal dilakukan oleh Pemohon Banding dan hasil penjualan tersebut masuk ke rekening bank Pemohon Banding sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding sendiri;

• bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pembukuan Pemohon Banding terdapat dana sebesar Rp16.200.000.000 yang masuk ke rekening bank Pemohon Banding dan dicatat sebagai Penjualan Kapal Santika Nusantara;

• bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dengan jurnal Bank (Debit) pada Hutang Pemegang Saham (Kredit). Menurut Pemohon Banding pencatatan pada akun Hutang Pemegang Saham dikarenakan akun tersebut digunakan sebagai akun penampungan saja. Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding tidak dapat diterima mengingat Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan dengan aset besar dan sudah memiliki banyak pengalaman dalam dunia usaha, serta yang utama adalah karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana jurnal tersebut ditindaklanjuti;

bahwa berdasarkan uraian terhadap dokumen dan keterangan yang diberikan Pemohon Banding di atas masih terdapat banyak perbedaan yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding mengenai kebenaran materialnya. Terbanding berpendapat dalil Pemohon Banding tidak kuat karena tidak didukung dengan bukti yang cukup dan mengingat bahwa faktanya terdapat uang masuk senilai Rp16.200.000.000 ke rekening Pemohon Banding yang dicatat dalam keterangan buku besar sebagai Pendapatan, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi

PT Jembatan Nusantara

Pemeriksa;

D. Biaya Dari Luar Usaha: Biaya Bunga Bank

UraianSK KeberatanSurat BandingSelisih
Biaya dari Luar Usaha: - Biaya Bunga Bank-63.365.811.338(63.365.811.338)

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengemukakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding memiliki atau mengeluarkan biaya yang memiliki hubungan langsung atas jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final Pasal 15 dan biaya di luar usaha yang bukan biaya sehubungan dengan jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final Pasal 15. Bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding memiliki biaya di luar usaha yang tidak berhubungan dengan biaya atas jasa pelayaran yang dikenakan PPh Final Pasal 15, yaitu biaya bunga bank;

bahwa berikut adalah rincian pembayaran sebesar Rp63.365.811.338 yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Akun 7600.01 - Bunga Pinjaman:

Akun 7600.01 - Bunga Pinjaman – Untuk Tahun 2020

MasaKeteranganDebitKreditSaldo
Saldo Awal-
JanuariAkum. Pembayaran bunga Januari5.410.942.977-5.410.942.977
FebruariAkum. pembayaran bunga Februari5.318.362.062-10.729.305.039
MaretAkum. pembayaran bunga Maret5.514.292.536,66-16.243.597.575,66
AprilAkum. pembayaran bunga April5.614.922.483-21.858.520.058,66
MeiAkum. pembayaran bunga Mei3.395.506.304,66169.989.84225.084.036.521,32
JuniAkum. pembayaran bunga Juni7.039.537.529,96-32.123.574.051,28
JuliAkum. pembayaran bunga Juli4.992.799.888,6820.00037.116.353.939,96
AgustusAkum. pembayaran bunga Agustus4.316.298.591,872.919.782.578,0938.512.869.953,74
SeptemberAkum. pembayaran bunga September4.260.476.369,87-42.773.346.323,61
OktoberAkum. pembayaran bunga Oktober4.259.190.940,68-47.032.537.264,29
NovemberAkum. pembayaran bunga November4.336.248.418,87-51.368.785.683,16
DesemberAkum. pembayaran bunga Desember11.997.025.655,64-63.365.811.338,79
Jumlah66.455.603.758,893.089.792.420,09

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding dijelaskan bahwa Pemohon Banding memperhitungkan Biaya Bunga Pinjaman adalah karena Pemeriksa melakukan koreksi penghasilan non final, sehingga seharusnya untuk keadilan biaya bunga pinjaman juga diakui atau sesuai dengan PP-94 Tahun 2010;

PT Jembatan Nusantara

bahwa menanggapi alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan 2020, Pemohon Banding tidak pernah mengakui adanya penghasilan non final. Baru setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan oleh Pemeriksa, Pemohon Banding baru mengakui penghasilan non final;

b. bahwa dalam surat keberatan dan surat bandingnya tidak dijelaskan penghasilan non final apa yang menjadi dasar pengakuan Pemohon Banding. Keterangan diperoleh pada saat pembahasan bahwa Pemohon Banding memperhitungkan Biaya Bunga Pinjaman karena Pemohon Banding mengakui penghasilan non final yang ditetapkan oleh Pemeriksa, yaitu Penghasilan Neto atas Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika Nusantara, walaupun masih terdapat sengketa dalam penentuan nilai Penghasilan Netonya;

c. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa biaya bunga pinjaman tersebut dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau tidak final, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang dimaksud;

d. bahwa di samping Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung, Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga pinjaman yang disebutkan oleh Pemohon Banding tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan Neto atas Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika Nusantara;

e. bahwa dalam surat keberatan dan surat bandingnya sendiri Pemohon Banding sudah mengakui biaya-biaya yang dapat dijadikan pengurang dalam menghitung Penghasilan Neto Klaim Asuransi KM Santika Nusantara, sehingga argumentasi mengenai biaya bunga pinjaman

PT Jembatan Nusantara

dapat dijadikan pengurang penghasilan menjadi tidak berdasar dan bertentangan dengan argumentasi Pemohon Banding sendiri dalam sengketa Penghasilan Neto Klaim Asuransi KM Santika Nusantara;

f. bahwa dalam menghitung Penghasilan Neto atas Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika Nusantara baik oleh Pemeriksa dan juga Pemohon Banding menggunakan metode penghitungan dengan mengurangkan Jumlah penerimaan klaim asuransi dengan Nilai Sisa Buku Fiskal KM Santika Nusantara;

bahwa penghitungan tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut;

g. bahwa berdasarkan surat pemberian data tanggal 18 Oktober 2024 Pemohon Banding mengajukan pengakuan biaya yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan Biaya bunga pinjaman sebagaimana disebutkan dalam surat keberatannya;

h. bahwa dalam surat tersebut Pemohon Banding tidak lagi meminta perhitungan atas Biaya bunga pinjaman, melainkan Biaya bersama yang meliputi Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Di Luar Usaha, yang kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan penghasilan yang dikenakan PPh non final dibandingkan jumlah penghasilan bruto, sehinga diperoleh Biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp78.660.068.506;

i. bahwa selain itu dalam surat yang sama Pemohon Banding juga menambahkan perhitungan biaya-biaya yang lain lagi, yaitu biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang besar penghasilan kena pajak sebesar Rp83.158.755.309;

PT Jembatan Nusantara

bahwa halaman 7 Surat Wajib Pajak nomor 003/KU.206/DS/X/JN-2024 tanggal 18 Oktober 2024:

j. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa hal yang diminta oleh Pemohon Banding menjadi tidak jelas dan Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan perolehannya berkaitan dengan penghasilan final atau non final, sehingga Terbanding berpendapat untuk menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 29/JN-Bantahan/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00036/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00017/206/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-3. SofkopiSuratKeberatanNomor

2.00722/SW08/DS/SRS/JN/VIII/24 tanggal 2 Agustus 2024; Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Sofkopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang

Saham PT. Jembatan Nusantara Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 6 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Atika Batohir, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Surabaya;

Bukti P-7. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum Perpajakan;

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 01/JN-Penjelasan/XI/2025

tanggal 18 November 2025;

Bukti P-11. Sofkopi Bukti transfer ke Asuransi atas penjualan besi KM

Santika Nusantara;

Bukti P-12. Sofkopi Polis Asuransi Kapal Santika Nusantara;

Bukti P-13. Sofkopi Rekening Koran - Pencairan Klaim Asuransi KM Santika

Nusantara;

Bukti P-14. Sofkopi Rekening Koran - BNI Juli 2020 ;

Bukti P-15. Sofkopi Surat Keterangan Tax Amnesty PT Jembatan

Nusantara;

Bukti P-16. Sofkopi SPT Badan Tahun 2018 Pembetulan 1;

PT Jembatan Nusantara

Bukti P-17. Sofkopi SPT Badan Tahun 2019;
Bukti P-18. Sofkopi SPT Badan Tahun 2020;
Bukti P-19. Sofkopi Surat Kuasa Untuk Menjual Bangkai Kapal KM Santika
Nusantara;
Bukti P-20. Sofkopi Surat Pengajuan dan Biaya-Biaya Penyelamatan KM
Santika Nusantara;
Bukti P-21. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 01/JN-Penjelasan Akhir/II/2026
tanggal 23 Februari 2026;
Bukti P-22. Sofkopi Kapitalisasi Kapal Masa Desember 2019 (excel);
Bukti P-23. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan Pajak Penghasilan Pasal
23 Masa Pajak Desember 2019;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-2. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Oktober
2025;
Bukti T-3. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari
2026;
Bukti T-4. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-249/WPJ.11/2026 tanggal 23
Februari 2026, dengan lampiran:
Bukti T-5. Sofkopi Biaya-Biaya Penyelamatan KM Santika Nusantara;
Bukti T-6. Sofkopi Penerimaan atas Pengalihan besi KM Santika
Nusantara;
Bukti T-7. Sofkopi Pengalihan Hutang dan Buyback;
Bukti T-8. Sofkopi Polis Asuransi KM Santika Nusantara;
Bukti T-9. Sofkopi Surat Persetujuan Ganti Rugi Klaim;

PT Jembatan Nusantara

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00036/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00017/206/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Jembatan Nusantara

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Neto:(60.758.801.502)76.129.810.908136.888.612.410
1. Peredaran Usaha15.344.847.496
2. Penghasilan dari Luar Usaha73.522.801.072
3. Penyesuaian Fiskal Positif63.365.811.338
3. Penyesuaian Fiskal Negatif(15.344.847.496)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp15.344.847.496

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp15.344.847.496 berawal dari temuan Terbanding atas penerimaan Kas/Bank yang dicatat oleh Pemohon Banding berpasangan dengan akun utang dan piutang, yaitu akun Piutang Lain Pihak Ketiga, Hutang Pemegang Saham, dan Hutang Lain – Agen. Terbanding menilai bahwa transaksi tersebut bukan bersifat insidentil, melainkan pendapatan rutin dari hasil Kerjasama Usaha (KSU) pengoperasian kapal dengan PT ASDP Indonesia Ferry. Oleh karena itu, Terbanding mengoreksi penerimaan tersebut menjadi omzet atau Peredaran Usaha yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa pada tahap keberatan dan awal banding,

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasam bahwa penerimaan tersebut merupakan mekanisme reklasifikasi pencatatan atas kekurangan pembayaran sehubungan dengan KSU, dan menyatakan bahwa pendapatan tersebut sebenarnya sudah dicatat dan diakui sebagai pendapatan oleh PT ASDP;

Menimbang bahwa dalam perkembangannya di persidangan Pengadilan Pajak, baik secara lisan maupun dalam pendapat akhirnya, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi Peredaran Usaha tersebut sehingga pokok sengketa atas nilai Rp15.344.847.496. Dengan demikian, berdasarkan pengakuan Pemohon Banding a quo Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga terdapat alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp15.344.847.496;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp73.522.801.072

Menimbang bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp73.522.801.072 terdiri dari beberapa koreksi sebagaimana diuraikan di bagian bawah ini:

A. Penerimaan Klaim Asuransi sebesar Rp2.000.000.000

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha atas Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika Nusantara sebesar Rp2.000.000.000 bermula dari perbedaan rujukan dasar pengakuan nilai klaim. Terbanding menetapkan nilai klaim asuransi sebesar Rp108.500.000.000 berdasarkan dokumen formal Surat Persetujuan Ganti Rugi Klaim Marine Hull tertanggal 31 Maret 2020, yang mencantumkan nilai pertanggungan

PT Jembatan Nusantara

Rp110 miliar dikurangi deductible (risiko sendiri) sebesar Rp1,5 miliar. Di sisi lain, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai klaim yang seharusnya diakui hanyalah sebesar Rp106.500.000.000, dengan mendasarkan argumennya murni pada bukti mutasi aliran uang masuk yang benar-benar diterima di rekening bank Wajib Pajak (rekening BNI Syariah dan BCA);

Menimbang bahwa perbedaan angka tersebut meruncing pada persoalan penerapan prinsip akuntansi dan perpajakan atas pengakuan pendapatan. Terbanding menilai Pemohon Banding telah keliru karena menggunakan pendekatan penerimaan kas (stelsel kas). Padahal, sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan secara stelsel akrual, dimana penghasilan harus diakui pada saat hak tersebut timbul dan nilainya dapat diukur dengan andal (yakni pada saat Surat Persetujuan Ganti Rugi diterbitkan), bukan menunggu uang kas diterima secara fisik. Terbanding juga berpendapat bahwa jika terdapat selisih uang masuk di bank, Pemohon Banding seharusnya dapat menagih kekurangan tersebut kepada pihak asuransi atau memberikan bukti dokumen tertulis yang valid mengapa terjadi potongan tambahan sebesar Rp2 miliar tersebut;

Menimbang bahwa sengketa ini pada dasarnya merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Dari sisi pembuktian, sengketa ini memperdebatkan keabsahan alat bukti mana yang mendasari nilai penghasilan: apakah Surat Persetujuan Ganti Rugi Asuransi (bukti hak) atau Mutasi Rekening Koran (bukti kas uang masuk), serta terpusat pada kegagalan Pemohon Banding dalam memberikan dokumen pembuktian tambahan terkait asal-usul hilangnya selisih Rp2 miliar tersebut. Dari sisi yuridis, sengketa ini memperdebatkan penafsiran dan penerapan asas hukum pembukuan

PT Jembatan Nusantara

pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP, khususnya mengenai bagaimana ketentuan pengakuan pendapatan secara stelsel akrual diberlakukan secara hukum terhadap realisasi klaim asuransi yang pembayarannya belum diterima secara utuh;

Menimbang bahwa pokok sengketa ini berpusat pada perbedaan pengakuan nilai penghasilan atas klaim asuransi KM Santika Nusantara, dimana Terbanding mendasarkan pada dokumen formal persetujuan ganti rugi (stelsel akrual), sedangkan Pemohon Banding mendasarkan pada mutasi kas yang benar-benar diterima di rekening bank (stelsel kas);

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (5) UU KUP, Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas, termasuk dalam penggunaan stelsel akrual atau stelsel kas. Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding secara konsisten menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual. Oleh karenanya, pengakuan penghasilan harus dilakukan pada saat hak untuk menerima penghasilan tersebut timbul, meskipun pembayarannya belum diterima secara tunai;

Menimbang bahwa alat bukti berupa Surat Persetujuan Ganti Rugi Klaim Marine Hull tertanggal 31 Maret 2020 merupakan dokumen legal yang mengikat (legal binding) antara pihak asuransi dan Pemohon Banding. Dokumen tersebut secara eksplisit menetapkan nilai ganti rugi bersih sebesar Rp108.500.000.000 setelah dikurangi deductible. Secara yuridis, pada tanggal penerbitan surat tersebut, telah timbul hak bagi Pemohon Banding untuk menerima manfaat ekonomis dan nilainya telah dapat diukur dengan andal. Dengan demikian, berdasarkan kaidah stelsel akrual, seluruh nilai tersebut wajib diakui sebagai penghasilan pada tahun pajak berjalan;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan

bahwa penghasilan hanya sebesar nilai yang masuk ke rekening bank (Rp106.500.000.000) tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasal 4 Ayat (1) UU PPh mendefinisikan penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Penggunaan kata diperoleh memberikan penegasan bahwa meskipun uang secara fisik belum dikuasai sepenuhnya oleh Pemohon Banding, namun sepanjang hak hukum atas nilai tersebut telah timbul, maka unsur tambahan kemampuan ekonomis telah terpenuhi;

Menimbang bahwa mengenai selisih sebesar Rp2.000.000.000, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang valid dan kompeten terkait alasan terjadinya pengurangan nilai transfer tersebut. Dalam hukum acara perpajakan, beban pembuktian atas sanggahan koreksi berada pada pihak Wajib Pajak. Ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menunjukkan dokumen korespondensi, debit note, atau surat keterangan dari pihak konsorsium asuransi mengenai pemotongan tersebut, menyebabkan dalil Pemohon Banding menjadi lemah dan tidak berdasar secara materiil;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp2.000.000.000 telah sesuai dengan asas kepastian hukum dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha Berupa Penerimaan Klaim Asuransi KM Santika Nusantara sebesar Rp2.000.000.000;

PT Jembatan Nusantara

B. Kerugian Kehilangan Aset (Aset Tax Amnesty & Kapitalisasi

Docking) sebesar Rp55.322.801.072

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa Kerugian Kehilangan Aset sebesar Rp55.322.801.072 bermula dari klaim Pemohon Banding untuk menjadikan nilai aset yang ikut musnah dalam insiden kebakaran KM Santika Nusantara sebagai kerugian pengurang Penghasilan Kena Pajak. Nilai kerugian yang diklaim ini terdiri dari Penambahan Nilai Kapal asal Tax Amnesty (TA) sebesar Rp24.788.000.000 dan Kapitalisasi Biaya Docking (perbaikan kapal) sebesar Rp30.534.801.072. Terhadap aset TA, Terbanding menolak pembebanan kerugian tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, harta tambahan berupa aktiva berwujud dari TA tidak boleh disusutkan untuk tujuan perpajakan, sehingga secara fiskal tidak ada nilai sisa buku yang dapat diakui sebagai beban kerugian saat aset dialihkan atau hilang. Selain itu, Terbanding meragukan kebenaran materiil aset TA ini karena terdapat perbedaan nilai antara Surat Keterangan TA dengan SPT 2019, serta tidak adanya bukti bahwa aset rekonstruksi tersebut benar-benar terpasang dan ikut terbakar;

Menimbang bahwa terkait komponen Kapitalisasi Biaya Docking (Rp30,5 miliar), penolakan Terbanding didasarkan pada kejanggalan pencatatan akuntansi dan minimnya bukti transaksi. Terbanding menemukan bahwa biaya yang diklaim sebagai akumulasi perbaikan tahun-tahun sebelumnya ini tidak pernah muncul di SPT Tahunan 2018, melainkan baru dikapitalisasi/dicatat pada tanggal 31 Desember 2019. Lebih janggal lagi, pada Lampiran Khusus SPT PPh Badan 2019, Pemohon Banding mencatat tanggal perolehan kapitalisasi docking ini pada Januari 2020, yang mana secara logika tidak mungkin dilakukan karena wujud kapal tersebut sudah terbakar habis pada 22 Agustus 2019. Pemohon Banding juga gagal memenuhi permintaan Terbanding

PT Jembatan Nusantara

untuk menyerahkan rincian jurnal atau dokumen bukti invoice perbaikan kapal guna menguji kebenaran eksistensi biaya tersebut;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Dari sisi yuridis, perdebatan terpusat pada penerapan hukum Pasal 14 Ayat (3) UU Pengampunan Pajak jo. Pasal 11 Ayat 8 UU PPh, yaitu apakah aset TA yang ditebus tanpa bisa disusutkan secara fiskal boleh dibebankan sekaligus sebagai kerugian nilai sisa buku pada saat aset tersebut musnah. Sementara dari sisi pembuktian, sengketa ini muncul akibat kegagalan nyata dari Pemohon Banding dalam membuktikan dalil transaksinya, yang mencakup ketiadaan dokumen pendukung tagihan biaya docking, ketidakmampuan menjelaskan anomali tanggal perolehan aset yang dikapitalisasi setelah kapal terbakar, serta tidak adanya bukti fisik yang mengonfirmasi bahwa aset-aset tambahan (baik dari TA maupun docking) tersebut benar-benar ada dan menyatu dengan kapal yang hancur;

Terkait Koreksi Kerugian Aset Asal Pengampunan Pajak

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terhadap sengketa atas nilai aset tambahan dari program Pengampunan Pajak sebesar Rp24.788.000.000, Terbanding telah benar dalam menerapkan asas lex specialis derogat legi generali. Pengadilan Pajak menilai bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (3) UU Pengampunan Pajak secara spesifik melarang harta tambahan untuk disusutkan demi tujuan perpajakan. Oleh karena aset tersebut tidak memiliki basis penyusutan fiskal, maka secara otomatis tidak terdapat Nilai Sisa Buku yang dapat diakui sebagai kerugian pengurang penghasilan bruto saat aset tersebut musnah. Pemohon Banding tidak dapat menggunakan ketentuan umum Pasal 6 Ayat (1) Huruf d UU PPh sebagai dasar pembebanan kerugian, mengingat hak pembebanan biaya atas aset tersebut telah dibatasi oleh

PT Jembatan Nusantara

undang-undang sebagai konsekuensi hukum atas fasilitas pengampunan yang telah diterima oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga menemukan ketidakkonsistenan data yang disajikan oleh Pemohon Banding dimana terdapat selisih nilai aset antara Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan laporan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019. Pengadilan Pajak menilai penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan selisih tersebut sebagai kesalahan tulis tidak dapat diterima karena tidak didukung dengan bukti pembukuan atau jurnal koreksi yang valid. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil Terbanding memiliki landasan hukum dan bukti yang lebih kuat, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi pada komponen ini;

Terkait Koreksi Kapitalisasi Biaya Docking

Menimbang bahwa terkait kapitalisasi biaya docking sebesar Rp30.534.801.072, Pengadilan Pajak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya cacat logika kronologis dalam pencatatan akuntansi Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menekankan bahwa KM Santika Nusantara telah dinyatakan musnah terbakar pada tanggal 22 Agustus 2019, namun Pemohon Banding baru melakukan pencatatan jurnal kapitalisasi penambahan nilai aset pada tanggal 31 Desember 2019. Pengadilan Pajak berpendapat adalah tidak mungkin secara materiil melakukan peningkatan nilai ekonomis atau perbaikan pada suatu aktiva tetap yang wujud fisiknya sudah tidak ada atau telah hancur sebelum tanggal pencatatan dilakukan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding gagal memenuhi beban pembuktian (burden of proof) karena tidak mampu menyajikan dokumen sumber berupa invoice, kontrak perbaikan, maupun rincian jurnal transaksi yang diminta oleh Terbanding. Pengadilan Pajak menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengenaan PPh Pasal 23 oleh Terbanding atas jasa

PT Jembatan Nusantara

perbaikan tersebut secara otomatis mengabsahkan keberadaan kapitalisasi aset. Pengadilan Pajak menilai bahwa pemotongan PPh Pasal 23 hanya membuktikan adanya aliran pembayaran jasa, namun tidak membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terealisasi dan melekat sebagai penambah masa manfaat pada kapal yang disengketakan;

Kesimpulan

Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh Terbanding telah sesuai dengan asas kebenaran materiil dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, Pemohon Banding gagal membuktikan eksistensi dan validitas nilai kerugian yang diklaimnya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tetap mempertahankan seluruh koreksi Kerugian Kehilangan Aset sebesar Rp55.322.801.072;

C. Penjualan Besi KM Santika Nusantara sebesar Rp16.200.000.000

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa ini berawal dari temuan Terbanding atas adanya aliran dana masuk ke rekening bank Pemohon Banding pada tanggal 22 dan 24 Juli 2020 sebesar total Rp16.200.000.000, yang dicatat pada akun Hutang Pemegang Saham dengan keterangan buku besar "Terima dari M. Tohir atas Penjualan Kapal Santika". Terbanding mengoreksi nilai tersebut sebagai Penghasilan dari Luar Usaha karena uang tersebut masuk secara nyata ke rekening perusahaan dan dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan aset yang belum dilaporkan dalam SPT;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa bangkai besi kapal KM Santika Nusantara itu bukan miliknya, melainkan milik pihak asuransi (PT Asuransi Mega

PT Jembatan Nusantara

Pratama) karena Pemohon Banding telah menerima pencairan klaim asuransi secara penuh. Pemohon Banding menyatakan hanya membantu menjualkan bangkai kapal tersebut, dan uang hasil penjualannya—setelah dipotong biaya penyelamatan—telah ditransfer atau dikembalikan kepada pihak asuransi melalui perusahaan afiliasinya, yaitu PT Prima Eksekutif;

Menimbang bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena menemukan berbagai kejanggalan fakta yang gagal dibantah oleh Pemohon Banding. Pertama, Terbanding menemukan bukti transfer dan kuitansi dari PT Prima Eksekutif ke pihak asuransi yang keterangannya secara eksplisit berbunyi "Pembayaran Hutang Pembelian Salvage Kapal", yang mengindikasikan adanya transaksi pembelian kembali (buyback) bangkai kapal oleh pihak Pemohon Banding atau afiliasinya dari pihak asuransi, bukan sekadar pengembalian dana hasil penjualan. Kedua, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan dokumen bukti skema penyelesaian utang-piutang (net-off) dengan PT Prima Eksekutif yang diklaim sebagai perantara pembayaran dana tersebut,. Ketiga, terdapat selisih hitungan yang tidak dapat dibuktikan secara memadai antara jumlah uang masuk ke Pemohon Banding (Rp16,2 miliar), uang yang disetor afiliasi ke asuransi (Rp12,5 miliar), dan klaim biaya penyelamatan kapal. Selain itu, tidak ditemukan adanya klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa bangkai kapal secara otomatis menjadi milik asuransi pasca klaim dibayarkan;

Menimbang bahwa sengketa ini pada dasarnya merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis, meskipun porsi terbesarnya sangat didominasi oleh masalah pembuktian. Dari sisi pembuktian, sengketa berpusat pada kegagalan Pemohon Banding dalam membuktikan kebenaran materiil atas dalil transaksinya, seperti tidak adanya dokumen penyelesaian utang-piutang dengan perusahaan

PT Jembatan Nusantara

afiliasi, disembunyikannya dokumen persetujuan buyback salvage dari asuransi, dan ketidakmampuan membuktikan rincian selisih aliran uang masuk dan keluar. Sementara dari sisi yuridis, sengketa ini melibatkan penafsiran hukum mengenai status peralihan hak milik bangkai kapal pasca-kecelakaan laut berdasarkan Pasal 663 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)—dimana Terbanding mendalilkan kepemilikan tidak otomatis berpindah ke asuransi tanpa perjanjian abandonemen,— serta pengujian yuridis fiskal apakah dana belasan miliar yang masuk dan dikuasai di rekening perusahaan tanpa arus uang keluar yang jelas tersebut telah memenuhi definisi tambahan kemampuan ekonomis (Objek Penghasilan) menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa dalam sengketa a quo, Pengadilan Pajak menguji apakah aliran dana sebesar Rp16.200.000.000 tersebut secara materiil memenuhi kualifikasi sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemajakan tidak boleh hanya didasarkan pada temuan aliran uang di rekening bank secara formal, melainkan harus dibuktikan adanya penguasaan secara ekonomis yang menambah kekayaan bersih Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa KM Santika Nusantara telah mengalami musibah kebakaran yang mengakibatkan klaim asuransi dibayarkan secara penuh oleh PT Asuransi Mega Pratama kepada Pemohon Banding. Secara substansi hukum asuransi, pembayaran klaim penuh tersebut secara otomatis mengalihkan hak ekonomi atas sisa-sisa bangkai kapal (salvage) kepada pihak asuransi. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa bangkai kapal tersebut bukan lagi merupakan aset milik Pemohon Banding, melainkan milik pihak asuransi;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti

bahwa dana yang masuk ke rekeningnya merupakan dana titipan hasil penjualan aset milik pihak asuransi. Pengadilan Pajak menilai bahwa adanya Surat Kuasa dari pihak asuransi kepada Pemohon Banding untuk menjualkan bangkai kapal merupakan bukti kunci yang menunjukkan bahwa kapasitas Pemohon Banding hanyalah sebagai agen atau kuasa penjual. Fakta bahwa Pemohon Banding telah meneruskan dana tersebut sebesar Rp12.587.123.971 kepada PT Asuransi Mega Pratama, meskipun melalui perusahaan afiliasi, membuktikan secara materiil bahwa dana tersebut tidak dinikmati sebagai tambahan kekayaan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa mengenai dalil Terbanding yang menyatakan adanya ketidakkonsistenan pencatatan pada akun Hutang Pemegang Saham, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesalahan administratif dalam klasifikasi akun akuntansi tidak serta-merta mengubah hakikat transaksi materiil. Pengadilan Pajak mengacu pada asas substance over form, dimana substansi ekonomi harus lebih diutamakan daripada formalitas pencatatan. Mengingat dana tersebut terbukti dikembalikan kepada pemilik yang sah (asuransi) setelah dikurangi biaya-biaya operasional penyelamatan, maka tidak terdapat objek PPh yang dapat dikoreksi oleh Terbanding;

Menimbang bahwa terkait argumen Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 663 KUHD mengenai keharusan adanya pernyataan abandonemen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut bersifat terlalu formalistik dan mengabaikan fakta praktis di lapangan. Dalam praktik bisnis asuransi modern, pembayaran klaim total loss secara otomatis diikuti dengan penyerahan hak atas sisa barang kepada penanggung. Terbanding tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa Pemohon Banding memiliki niat atau melakukan tindakan yang

PT Jembatan Nusantara

menunjukkan penguasaan aset tersebut sebagai milik pribadi untuk tujuan komersial perusahaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mengesampingkan analisis Terbanding mengenai selisih angka antara uang masuk dan uang yang disetorkan ke asuransi. Pengadilan Pajak menilai wajar jika terdapat selisih yang digunakan untuk menutup biaya-biaya penyelamatan (salvage charge), evakuasi, dan pengamanan kapal yang memang secara riil timbul akibat kecelakaan laut tersebut. Terbanding tidak dapat menyajikan bukti tandingan yang kuat bahwa selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau operasional lain dari Pemohon Banding yang bersifat profit;

bahwa terkait keterangan Pembayaran Hutang Pembelian Salvage dalam bukti transfer, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa istilah tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sempit sebagai transaksi jual-beli baru. Pengadilan Pajak memandang istilah tersebut sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian administratif antara tertanggung, afiliasi, dan penanggung untuk mengembalikan nilai sisa kapal kepada yang berhak. Dengan demikian, seluruh rangkaian bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding telah saling bersesuaian (coherent) dan cukup untuk membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum di atas Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai dan sebaliknya Pemohon Banding telah menunjukka bukti-bukti yang kuat untuk membantah dalil-dalil Terbanidng. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penjualan Besi KM Santika Nusantara sebesar Rp16.200.000.000 tidak dapat dipertahankan;

PT Jembatan Nusantara

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp63.365.811.338

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp63.365.811.338 berpusat pada perlakuan pembebanan Biaya Bunga Bank. Pada awalnya, Pemohon Banding yang mayoritas pendapatannya berasal dari jasa pelayaran (objek PPh Final Pasal 15) telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri atas biaya bunga bank tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2020 mereka. Namun, karena dalam proses pemeriksaan Terbanding menetapkan adanya tambahan penghasilan non-final (Penghasilan Luar Usaha berupa klaim asuransi dan penjualan bangkai KM Santika Nusantara), Pemohon Banding meminta agar biaya bunga bank tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan non-final berdasarkan prinsip keadilan dan tata cara pembebanan biaya proporsional;

Menimbang bahwa Terbanding menolak permintaan tersebut dan tetap mempertahankan angka sesuai SPT awal (dikoreksi positif), karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa biaya bunga pinjaman tersebut berhubungan langsung untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan non- final yang disengketakan;

Menimbang bahwa pada perkembangannya di persidangan Pengadilan Pajak, baik secara lisan maupun secara tertulis dalam pendapat akhirnya, Pemohon Banding akhirnya tidak lagi mempertahankan argumennya dan menyatakan setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut. Dengan demikian, berdasarkan pengakuan Pemohon Banding a quo Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga terdapat alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp63.365.811.338;

PT Jembatan Nusantara

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp15.344.847.496

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp15.344.847.496 merupakan konsekuensi matematis dan perpajakan yang berkaitan langsung dengan sengketa koreksi positif atas Peredaran Usaha dengan nilai yang sama. Hal ini bermula dari temuan Terbanding atas penerimaan Kas/Bank dari KSU dengan PT ASDP yang awalnya dicatat sebagai utang/piutang oleh Pemohon Banding, namun oleh Terbanding diklasifikasikan sebagai pendapatan rutin atas jasa pelayaran;

Menimbang karena pendapatan dari jasa pelayaran dalam negeri telah ditetapkan sebagai objek PPh yang dikenakan pajak bersifat final berdasarkan Pasal 15 UU PPh, maka pendapatan sebesar Rp15,3 miliar tersebut harus dikeluarkan dari dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak untuk PPh Badan (Non-Final). Sebagai cara untuk mengeluarkannya, Terbanding menerapkan Penyesuaian Fiskal Negatif;

Menimbang bahwa dalam jalannya persidangan, baik secara lisan dalam persidangan maupun secara tertulis dalam pendapat akhirnya, Pemohon Banding pada akhirnya menyatakan setuju atas koreksi Terbanding dan tidak lagi mempersoalkan Penyesuaian Fiskal Negatif ini sebagaimana setujunya Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dengan jumlah yang sama. Dengan demikian, berdasarkan pengakuan Pemohon Banding a quo Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga terdapat alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp15.344.847.496;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Peredaran Usaha15.344.847.49615.344.847.4960
2. Penghasilan dari Luar Usaha73.522.801.07257.322.801.07216.200.000.000
3. Penyesuaian Fiskal Positif63.365.811.33863.365.811.3380
3. Penyesuaian Fiskal Negatif(15.344.847.496)(15.344.847.496)0
136.888.612.410120.688.612.41016.200.000.000

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp76.129.810.908 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp16.200.000.000 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp59.929.810.908

PT Jembatan Nusantara

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang tidak / kurang dibayar Sanksi Adminsitratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar59.929.810.908 59.929.810.908 13.184.558.200 47.401.420
13.137.156.780 5.549.135.024
18.686.291.804

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Jembatan Nusantara

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00017/206/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024, atas nama PT Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Graha 18, Jalan ManyarIndahVII/18KecamatanSukolilo,Surabaya60118, (agung.abhinaya@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp18.686.291.804.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Jembatan Nusantara

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Jembatan Nusantara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.