Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 57 halaman

PUT-003005.12/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Mulia Tirta Jaya · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003005.12/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00812/KEB/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/ 018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003005.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULIA TIRTA JAYA, NPWP: 66.606.821.8-071.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 11, Jalan Kuningan Mulia Blok Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Andi Maulana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1326/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

2. Nama: Karla Okta Mianda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

3. Nama: Samuel Dwi Prasetya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1174/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

4. Nama: Karla Okta Mianda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025,

5. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Izin Kuasa Hukum : KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 34/MTJ-TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025,

6. Nama: Rinan Auvi Metally,

Izin Kuasa Hukum : KEP-427/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/MTJ-TAX/IX/2025 tanggal 15 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita/19860225 200901 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Tutun Rahmanto/19760627 200212 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5316/WPJ.04/2025 tanggal 19 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-664/PP/ BR/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MTJ- TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00091/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/MTJ- TAX/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0004/MTJ-TAX/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00812/KEB/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MTJ-TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MTJ-TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Bandingdapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

2. Pemenuhan Pasal 35 Undang Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor KEP-00812/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 diterima pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini di ajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan Pemohon Banding yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00812/ KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024.

b. Dalam Surat Banding yang diajukan, Pemohon Banding menyertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

c. Pada Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Vince Erlington Indigo Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Nomor 20 tanggal 14 Desember 2020.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keberatan Nomor KEP-00812/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 0004/MTJ-TAX/VIII/ 2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00812/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang, dengan alasan:

1. Berdasarkan penelitian atas surat keberatan, dokumen pemeriksaan, data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan 23 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 antara objek yang sudah dilaporkan dalam masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan neraca.

b. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan 23 sebesar Rp10.444.537.540,00, namun dalam alasan keberatan menyampaikan alasan keberatan atas Rp11.597.950.964,00. bahwa atas perbedaan tersebut, keberatan telah dimintakan penjelasan kepada Pemohon Banding namun sampai dengan laporan ini disusun Pemohon Banding belum memberikan penjelasan.

c. bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan/informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut diatas, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 antara objek yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan neraca, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan laporan keuangan dan General Ledger yang diperoleh dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan jasa Legal Fee dan Audit dan bunga pinjaman.

3. bahwa sesuai dengan Laporan keuangan dan General Ledger yang diperoleh dalam pemeriksaan terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman atau hutang kepada pihak afiliasi.

bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dikenakan bunga yang merupakan objek PPh Pasal 23.

4. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang PPh mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa

bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Bandingdari pihak afiliasi seharusnya dikenakan bunga yang dihitung menggunakan suku bunga pasar yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa.

bahwa pinjaman dihitung menggunakan tarif suku bunga pinjaman rupiah Bank Indonesia untuk jenis pinjaman modal kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, diperoleh bunga pinjaman sebesar Rp9.930.296.994,00.

bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan objek pajak penghasilan pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 sebesar Rp1.153.413.423,00 termasuk bunga pinjaman dari PT Cemindo Gemilang, sehingga terdapat selisih DPP PPh 23 belum dilakukan pemotongan PPh 23 oleh Pemohon Banding.

5. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas transaksi berikut ini telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23:

a) KoreksiatasInterestExpensesAssociatedsebesar Rp1.443.068.027,00, dan

b) Koreksi atas bunga sebesar Rp122.561.942,00;

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong apapun untuk membuktikan bahwa atas transaksi tersebut diatas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Oleh karena itu, Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

d. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp10.342.513.541,00 sudah tepat dan mengusulkan untuk mempertahan koreksi pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding

Berdasarkan alasan Terbanding Keberatan tersebut, Pemohon Banding setuju sebagian dan menyatakan keberatan atas koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 terkait Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

2. Koreksi atas biaya bunga hutang afiliasi sebesar Rp8.776.883.572,00; Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Tim Peneliti Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah hutang atas dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa terkait dengan sengketa, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh;

Pemohon Banding wajib memotong/memungut PPh Pasal 23 atas bunga apabila unsur-unsur sebagai berikut terpenuhi:

a. Terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,

b. Bunga telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemberi penjaman,

c. Disediakan untuk dibayarkan oleh Wajib Pajak,

d. Telah jatuh tempo atas pembayaran bunga.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan yang diuraikan sebagai berikut:

a. Tidak terdapat penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman, karena tidak terdapat biaya bunga yang dicatat dan dibebankan pada Rugi/Laba tahun 2019 dan tidak terdapat utang bunga yang dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2019;

b. Tidak terdapat bukti adanya pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman;

c. Tidak terdapat catatan adanya utang biaya bunga dan cadangan dana yang dibentuk untuk membayar utang biaya bunga;

d. bahwa Pemohon Banding bukanlah badan usaha yang bergerak di bidang perbankan, oleh karena itu tidak tepat jika pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan data SEKI Bank Indonesia.

3. Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 terkait bunga sebesar Rp122.561.942,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat koreksi yang tidak tepat dari Tim Peneliti Keberatan atas objek jasa PPh Pasal 23, sehingga atas koreksi sebagian tersebut mohon agar dibatalkan.

Berikut perhitungan menurut Pemohon Banding:

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 PT Mulia Tirta Jaya NPWP 66.606.821.8-071.000;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00091/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MTJ- TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Maret 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak v

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat v

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang v

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima v

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00812/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang v

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00812/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31

Desember 2024

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak v

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

-Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakanv objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Nomor LAP-138/RIKSIS/KPP.0402/2024 tanggal 17 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR
(DISETUJUI)
1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak010.444.537.5400
2.PPh Pasal 26 yang terutang01.562.533.6310
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain - lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3i)01.562.533.6310
5.Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0682.514.6910
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP000
e. Jumlah sanksi administrative (a+b+c+d)0682.514.6910
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)02.245.048.3220

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0004/MTJ-TAX/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianWajib PajakSKPKBKoreksi diajukan Keberatan
Dasar Pengenaan Pajak010.444.537.54010.444.537.540

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00812/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak10.444.537.540010.444.537.540
b. Pajak Penghasilan Terutang1.562.533.63101.562.533.631
c. Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak d. sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.562.533.63101.562.533.631
f. Sanksi Administrasi682.514.6910682.514.691
Jumlah PPh yang masih g. harus/ (lebih) dibayar2.245.048.32202.245.048.322

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat banding Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.342.513.541,00

1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju sebagian dan menyatakan keberatan atas koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 terkait Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

2) Koreksi atas biaya bunga hutang afiliasi sebesar Rp8.776.883.572,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Tim Peneliti Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi dikarenakan nature atau sifat dari

kewajiban tersebut sesungguhnya adalah hutang atas dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa terkait dengan sengketa, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh;

Pemohon Banding wajib memotong/memungut PPh Pasal 23 atas bunga apabila unsur-unsur sebagai berikut terpenuhi:

a. Terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,

b. Bunga telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemberi penjaman,

c. Disediakan untuk dibayarkan oleh Wajib Pajak,

d. Telah jatuh tempo atas pembayaran bunga.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan yang diuraikan sebagai berikut:

a. Tidak terdapat penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman, karena tidak terdapat biaya bunga yang dicatat dan dibebankan pada Rugi/Laba tahun 2019 dan tidak terdapat utang bunga yang dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2019;

b. Tidak terdapat bukti adanya pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman;

c. Tidak terdapat catatan adanya utang biaya bunga dan cadangan dana yang dibentuk untuk membayar utang biaya bunga;

d. bahwa Pemohon Banding bukanlah badan usaha yang bergerak di bidang perbankan, oleh karena itu tidak tepat jika pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan data SEKI Bank Indonesia.

3) Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 terkait bunga sebesar Rp122.561.942,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat koreksi yang tidak tepat dari Tim Peneliti Keberatan atas objek jasa PPh Pasal 23, sehingga atas koreksi sebagian tersebut mohon agar dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak

diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan sekurang-kurangya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan

atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau

d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup

2) Undang-Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Paja dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23 ayat (3)

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam

bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-138/RIKSIS/KPP.0402/2024 tanggal 17 Mei 2024 diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp10.444.537.540,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksi
Dasar Pengenaan Pajak:010.444.537.54010.444.537.540

bahwa koreksi berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca dan koreksi penyesuaian fiskal negatif biaya bunga hutang afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga hutang afiliasi dilakukan karena berdasarkan Laporan Keuangan dan pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat saldo Hutang Afiliasi pada akun 3422000 Shareholder Loan dan 3423000 Intercompany/Associated Company Loan.

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan menghitung bunga Hutang Afiliasi menggunakan tarif Suku Bunga Pinjaman Rupiah Bank

Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019.

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp10.444.537.540,00 karena telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak terdapat penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman karena tidak terdapat biaya bunga yang dicatat dan dibebankan pada Rugi/Laba tahun 2019 dan tidak terdapat utang bunga yang dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2019.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam Surat Banding Nomor 001/MTJ-TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.342.513.541,00 dengan alasan sebagaimana pada Romawi III angka 1 di atas, dengan rincian sebagai berikut:

2) bahwa Pemohon Banding dalam penelitian keberatan menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian pinjaman yang terdiri dari:

a) Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015;

b) Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016;

c) Perjanjian Pinjaman antara PT Cemindo Gemilang dengan PT Mulia Tirta Jaya tertanggal 21 Mei 2018;

d) Memorandum of Understanding antara Valley City Group Limited dengan PT Mulia Tirta Jaya tanggal 23 December 2019.

3) bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai Penerima Pinjaman melakukan perjanjian pinjaman dengan Burlingham International Ltd dan PT Cemindo Gemilang, serta kesepakatan investasi dengan Valley City Group Limited.

bahwa dalam Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015 dan Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016 disepakati bahwa pinjaman dikenakan bunga sebesar 1% per tahun dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

bahwa dalam Perjanjian Pinjaman antara PT Cemindo Gemilang dengan PT Mulia Tirta Jaya tertanggal 21 Mei 2018, disepakati bahwa pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 9.93% yang akan dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.

4) bahwa selama proses keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat permintaan tertulis Nomor S-802/WPJ.04/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan S-1106/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024, yang meminta data sebagai berikut:

 Perhitungan bunga objek PPh 23, disertai dokumen pendukung

seperti perjanjian, tagihan, dan bukti pembayaran

 Dokumen perjanjian/kontrak/ PO, Invoice, Faktur Pajak, dan bukti

bayar atas jasa legal fee dan audit

 Rincian Bukti Pemotongan PPh 23, Bukti Pemotongan PPh

23,dan SPT Masa PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan.

5) bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian data, Pemohon Banding tidak memberikan data sebagaimana diminta dalam surat permintaan tertulis tersebut di atas.

Atas tidak dipenuhinya permintaan data tersebut di atas telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-642/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 28 November 2024.

6) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada pada saat proses penelitian keberatan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang terkait, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Keuangan dan General Ledger Pemohon Banding, terdapat objek PPh Pasal 23 atas jasa yaitu:

No.Nomor dan Nama akunSaldo (Rp)
16427310 G&A Exp – Legal Fees - Notaris26.900.000
26247430 G&A Exp – Audit Fee14.000.000
36351200 Interest Expenses Associated1.443.068.027
4Bunga (Desember 2018)122.561.942
5Jasa audit dan notaris61.124.000

2) Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan General Ledger Pemohon Banding, terdapat saldo hutang kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor dan Nama akunSaldo (Rp)
13422000 Shareholder Loan57.633.237.026
23423000 Intercompany / Associated Company Loan936.850.205.117
Hutang Afiliasi Jangka Panjang994.483.442.143

3) Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

4) bahwa Terbanding menghitung biaya bunga pinjaman menggunakan tarif Suku Bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

5) bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 sebesar Rp1.153.413.423,00;

6) bahwa kemudian dilakukan ekualisasi objek PPh Pasal 23 antara objek yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan neraca, dengan perhitungan sebagai berikut:

7) bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam penelitian keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan General Ledger

yang diperoleh dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan jasa Legal Fee dan audit dan bunga pinjaman.

 bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan dan General

Ledger yang diperoleh dalam pemeriksaan terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman atau hutang kepada pihak afiliasi.

bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman, atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dikenakan bunga yang merupakan objek PPh Pasal 23.

 bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan objek pajak

dalam SPT PPh Pasal 23 sebesar Rp1.153.413.423,00 termasuk bunga pinjaman dari PT Cemindo Gemilang. bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi seharusnya dihitung menggunakan suku bunga pasar yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa. bahwa berdasarkan perhitungan bunga menggunakan suku bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, terdapat selisih biaya bunga yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding.

 bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang

menyatakan bahwa atas transaksi berikut ini telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23:

a) Koreksi atas Legal fee dan audit sebesar Rp102.024.000,00;

b) Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00; dan

c) Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942,00,

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun untuk membuktikan bahwa atas transaksi tersebut di atas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

8) Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan data-data serta fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.444.537.540,00 tetap dipertahankan.

9) bahwa atas alasan banding Pemohon Banding yang menyampaikan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi terkait koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00 dan atas Bunga sebesar Rp122.561.942,00 Terbanding berpendapat bahwa atas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 sebesar Rp1.153.413.423,00 telah diperhitungkan dalam ekualisasi objek PPh Pasal 23.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/MTJ-TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00812/KEB/PJ/WPJ.04/ 2024 tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00812/ KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Mulia Tirta Jaya NPWP: 666068218071000/ 0666068218071000 NITKU: 666068218071000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/MTJ-TAX/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Dalam uraian banding No. S-00091/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025, Terbanding berkesimpulan bahwa Surat Banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding Setuju dengan Pendapat Terbanding.

II. Materi Sengketa Pajak

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang- Undang KUP):

a) Pasal 12 ayat (3)

b) Pasal 13 ayat (1) huruf c

c) Pasal 13 ayat (2)

d) Pasal 25 ayat (1) huruf a

e) Pasal 26A ayat (4)

f) Pasal 28

g) Pasal 29 ayat (3)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh):

a) Pasal 18 ayat (3)

b) Pasal 23 ayat (1)

c) Pasal 23 ayat (2)

d) Pasal 23 ayat (3)

e) Pasal 23 ayat (4)

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a

B. Data dan Fakta

1) Koreksi DPP PPh Pasal 23 dilakukan Terbanding karena berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 138/RIKSIS/KPP.0402/2024 tanggal 17 Mei 2024 diketahui bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp10.444.537.540,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa koreksi berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca dan koreksi penyesuaian fiskal negatif biaya bunga hutang afiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga hutang afiliasi dilakukan karena berdasarkan Laporan Keuangan dan pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat saldo Hutang Afiliasi pada akun 3422000 Shareholder Loan dan 3423000 Intercompany / Associated Company Loan. bahwa Terbanding dalam pemeriksaan menghitung bunga Hutang Afiliasi menggunakan tarif Suku Bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019.

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp10.444.537.540,00 karena telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak terdapat penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman karena tidak terdapat biaya bunga yang dicatat dan dibebankan pada Rugi/Laba tahun 2019 dan tidak terdapat utang bunga yang dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2019.

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam surat banding Nomor 001/MTJ-TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.342.513.541,00 dengan alasan sebagaimana pada Romawi III angka 1 di atas, dengan rincian sebagai berikut:

2) bahwa Pemohon Banding dalam penelitian keberatan menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian pinjaman yang terdiri dari:

a) Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015;

b) Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016;

c) Perjanjian Pinjaman antara PT Cemindo Gemilang dengan PT Mulia Tirta Jaya tertanggal 21 Mei 2018;

d) Memorandum of Understanding antara Valley City Group Limited dengan PT Mulia Tirta Jaya tanggal 23 December 2019;

3) bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai Penerima Pinjaman melakukan perjanjian pinjaman dengan Burlingham International Ltd dan PT Cemindo Gemilang, serta kesepakatan investasi dengan Valley City Group Limited.

bahwa dalam Loan Agreement antara Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 10 June 2015 dan Loan Agreement antara

Burlingham International Ltd dengan PT Mulia Tirta Jaya, dated 14 October 2016 disepakati bahwa pinjaman dikenakan bunga sebesar 1% per tahun dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

bahwa dalam Perjanjian Pinjaman antara PT Cemindo Gemilang dengan PT Mulia Tirta Jaya tertanggal 21 Mei 2018, disepakati bahwa pinjaman akan dikenakan bunga sebesar 9.93% yang akan dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.

4) bahwa selama proses keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat permintaan tertulis Nomor S-802/WPJ.04/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan S-1106/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024, yang meminta data sebagai berikut:

a) Perhitungan bunga objek PPh 23, disertai dokumen pendukung seperti perjanjian, tagihan, dan bukti pembayaran;

b) Dokumen perjanjian/kontrak/PO, Invoice, Faktur Pajak, dan bukti bayar atas jasa legal fee dan audit;

c) Rincian Bukti Pemotongan PPh 23, Bukti Pemotongan PPh 23, dan SPT Masa PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan;

5) bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian data, Pemohon Banding tidak memberikan data sebagaimana diminta dalam surat permintaan tertulis tersebut di atas.

Atas tidak dipenuhinya permintaan data tersebut di atas telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-642/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 28 November 2024.

6) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada pada saat proses penelitian keberatan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang terkait, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Keuangan dan General Ledger Pemohon Banding, terdapat objek PPh Pasal 23 atas jasa yaitu:

No.Nomor dan Nama akunSaldo (Rp)
16427310 G&A Exp – Legal Fees - Notaris26.900.000
26247430 G&A Exp – Audit Fee14.000.000
36351200 Interest Expenses Associated1.443.068.027
4Bunga (Desember 2018)122.561.942
5Jasa audit dan notaris61.124.000

2) Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan General Ledger Pemohon Banding, terdapat saldo hutang kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor dan Nama akunSaldo (Rp)
13422000 Shareholder Loan57.633.237.026
23423000 Intercompany / Associated Company Loan936.850.205.117
Hutang Afiliasi Jangka Panjang994.483.442.143

3) Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

4) bahwa Terbanding menghitung biaya bunga pinjaman menggunakan tarif Suku Bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

5) bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 sebesar Rp1.153.413.423,00.

6) bahwa kemudian dilakukan ekualisasi objek PPh Pasal 23 antara objek yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan neraca, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoObjek PajakNilai (Rp)
16427310 G&A Exp - Legal Fees - Notaris26.900.000
26427430 G&A Exp - Audit Fee14.000.000
36351200 Interest Expenses of Associate (PT Cemindo Gemilang)1.443.068.027
4Biaya bunga hutang afiliasi (akun 3422000)9.840.056.724
5Biaya bunga hutang afiliasi (akun 3423000)90.240.271
Objek masa sebelumnya:
6Bunga (Desember 2018)122.561.942
7Jasa audit dan notaris61.124.000
Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa11.597.950.964
Dilaporkan di SPT Masa1.153.413.423
Selisih / koreksi objek PPh Pasal 2310.444.537.541

7) bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam penelitian keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dan General Ledger yang diperoleh dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan jasa Legal Fee dan audit dan bunga pinjaman.

b. bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan dan General Ledger yang diperoleh dalam pemeriksaan terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman atau hutang kepada pihak afiliasi.

bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman, atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dikenakan bunga yang merupakan objek PPh Pasal 23.

c. bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan objek pajak dalam SPT PPh Pasal 23 sebesar Rp1.153.413.423,00 termasuk bunga pinjaman dari PT Cemindo Gemilang.

bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi seharusnya dihitung menggunakan suku bunga pasar yang tidak dipengaruhi adanya hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan perhitungan bunga menggunakan suku bunga Pinjaman Rupiah Bank Indonesia untuk jenis Pinjaman Modal Kerja Bank Swasta Nasional Tahun 2019, terdapat selisih biaya bunga yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding.

d. bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas transaksi berikut ini telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23:

a) Koreksi atas Legal fee dan audit sebesar Rp102.024.000,00;

b) Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00; dan

c) Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942,00;

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung apapun untuk membuktikan bahwa atas transaksi tersebut di atas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

8) Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan data-data serta fakta- fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat dasar pertimbangan bagi Terbanding untuk menerima alasan keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp10.444.537.540,00 tetap dipertahankan.

9) bahwa atas alasan banding Pemohon Banding yang menyampaikan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi terkait koreksi atas Interest Expenses Associated sebesarRp1.443.068.027,00danatasBungasebesar Rp122.561.942,00 Terbanding berpendapat bahwa atas pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 sebesar Rp1.153.413.423,00 telah diperhitungkan dalam ekualisasi objek PPh Pasal 23.

D. Menurut Pemohon Banding

1) Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 terkait Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

2) Koreksi atas biaya bunga hutang afiliasi sebesar Rp8.776.883.572,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Tim Peneliti Keberatan terkait koreksi biaya bunga hutang afiliasi dikarenakan nature atau sifat dari kewajiban tersebut sesungguhnya adalah hutang atas dana investasi. Dalam transaksi beberapa perusahaan afiliasi memberikan dana kepada Pemohon Banding untuk keperluan operasional. Atas dana tersebut telah diterapkan biaya bunga nominal sebesar 1% per tahun, hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 23:

(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk

apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; bahwa terkait dengan sengketa, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh Pemohon Banding wajib memotong/memungut PPh Pasal 23 atas bunga apabila unsur-unsur sebagai berikut terpenuhi:

a. Terdapat penghasilan berupa bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,

b. Bunga telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemberi penjaman,

c. Disediakan untuk dibayarkan oleh Wajib Pajak,

d. Telah jatuh tempo atas pembayaran bunga.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan yang diuraikan sebagai berikut:

a. Tidak terdapat penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman, karena tidak terdapat biaya bunga yang dicatat dan dibebankan pada Rugi/Laba tahun 2019 dan tidak terdapat utang bunga yang dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan tahun 2019;

b. Tidak terdapat bukti adanya pembayaran bunga kepada pemberi pinjaman;

c. Tidak terdapat catatan adanya utang biaya bunga dan cadangan dana yang dibentuk untuk membayar utang biaya bunga;

d. bahwa Pemohon Banding bukanlah badan usaha yang bergerak di bidang perbankan, oleh karena itu tidak tepat jika pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan data SEKI Bank Indonesia.

3) Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942,00

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 terkait bunga sebesar Rp122.561.942,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat koreksi yang tidak tepat dari Tim Peneliti

Keberatan atas objek jasa PPh Pasal 23, sehingga atas koreksi sebagian tersebut mohon agar dibatalkan.

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024.

2. Usul

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2.Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Mulia Tirta Jaya NPWP 0666068218071000; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-55 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00812/KEB/WPJ.04/

2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00050/203/19/018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp15.106.820,00;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp100.000,00;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 5 Juli 2012 tentang Akta Pendirian

Perseroan Terbatas PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn. di Kab. Tangerang;

Bukti P-6. Keputusan Menkumham Nomor AHU-45297.AH.01.01.Tahun 2013

tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-7. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 0004/MTJ-TAX/VIII/2024 tanggal

13 Agustus 2024 dan SKPKB;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 14 Desember 2020 tentang Berita

Acara PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Sukawaty Sumadi, S.H. di Jakarta;

Bukti P-10. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0422219 tanggal 22

Desember 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 58 Tanggal 25 Juni 2025 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn. di Depok;

Bukti P-12. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0303025 tanggal 25 Juni

2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Muhammad Andi Maulana; Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Karla Okta Mianda; Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Samuel Dwi Prasetya; Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum No. KEP-073/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024

a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1326/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025

a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1174/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025 a.n.

Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-19. KTP a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-20. KTP a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-21. KTP a.n. Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-22. KTP a.n. Vince Erlington Indigo;

Bukti P-23. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Samuel Dwi

Prasetya;

Bukti P-24. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Muhammad

Andi Maulana;

Bukti P-25. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti P-26. Mapping Sengketa;

Bukti P-27. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Muhammad Andi Maulana;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Karla Okta Mianda;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/MTJ-TAX/VIII/2025 tanggal 1 Agustus

2025 a.n. Samuel Dwi Prasetya;

Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus Nomor 020/MTJ-TAX/IX/2025 tanggal 15

September 2025 a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-32. Izin Kuasa Hukum No. KEP-427/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025

a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-33. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rinan Auvi Metally; Bukti P-34. Kartu NPWP a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-35. KTP a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-36. Рактa Integritas Kuasa Hukum Ремонon Banding a.n. Rinan Auvi

Metally;

Bukti P-37. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 15 September 2025 a.n. Lian

Pongoh;

Bukti P-38. KTP a.n. Lian Pongoh;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis No. 036/DDTC-2C/X/2025 tanggal 08 Oktober

2025;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis No. 208/DDTC-2C/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025;

Bukti P-41. Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 Juli 2018 tentang Akta Pernyataan

Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Mulia Tirta Jaya oleh Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn. di Depok;

Bukti P-42. Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0219159 tanggal 06 Juli

2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mulia Tirta Jaya;

Bukti P-43. Akta Notaris Nomor 23 Tanggal 9 Desember 2014 tentang Akta

Penegasan Pernyataan Keputusan Pemegang Sahaм PT Karsa Primapermata Nusa oleh DR. Martin Roestamy, S.H., MH., di Jakarta;

Bukti P-44. Surat Menkumham Nomor AHU-46837.40-22.2014 tanggal 15

Desember 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Karsa Primapermata Nusa;

Bukti P-45. Surat Kuasa Khusus Nomor 34/MTJ-TAX/X/2025 tanggal 24 Oktober

2025 a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-46. Рактa Integritas tanpa nomor tertanggal 28 Oktober 2025 a.n. Yusuf

Wangko Ngantung;

Bukti P-47. Izin Kuasa Hukum No. KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 a.n.

Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-48. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Yusuf Wangko Ngantung; Bukti P-49. KTP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-50. Kartu NPWP a.n. Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-51. Penjelasan Tertulis No. 068/DDTC-2C/XI/20255 tanggal 19 November

2025;

Bukti P-52. Mapping Sengketa;

Bukti P-53. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-54. Mapping Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-55. Penjelasan Tertulis No. 045/DDTC-2C/XII/2025 tanggal 10 Desember

2025 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Neraca per 31 Desember 2019;

Bukti T-6. SPT Tahunan Bagian A: Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan

Afiliasi;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti T-8. Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 12 Nopember 2014 tentang Pendirian

Perseroan Terbatas PT Terminal Mitra Gemilang oleh Notaris Laurens Gunawan, S.H., M.Kn. di Kab. Tangerang;

Bukti T-9. SPT Tahunan Bagian A: Daftar Pemegang Saнам / Реmilik Modal Dan

Jumlah Dividen Yang Dibagikan, Bagian B: Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris;

Bukti T-10. PT Lintas Samudera Gemilang: Laporan Posisi Keuangan Untuk

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019;

Bukti T-11. Laporan Laba Rugi Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal

31 Desember 2019;

Bukti T-12. Tabel Suku Bunga Pinjaman Rupiah Yang Diberikan Menurut

Kelompok Bank Dan Jenis Pinjaman;

Bukti T-13. Data a.n. Vince Erlington Indigo;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis Terbanding;

Bukti T-15. Matriks Sengketa (Revisi);

Bukti T-16. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal penjelasan tertulis (Closing

Statement);

Bukti T-17. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Tambahan Buku, Catatan, Data Dan Informasi Nomor BA- 642/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti T-18. Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA-629/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 13 November 2024;

Bukti T-19. Surat No. S-1106/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024 hal

Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-20. Surat Pengajuan Keberatan Pemohon Banding Nomor 0004/MTJ-

TAX/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan SKPKB;

Bukti T-21. Surat Pemohon Banding Nomor 014/MTJ-TAX/XII/2024 tanggal 16

Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00812/KEB/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/ 018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/MTJ-TAX/I/2025 tanggal 15 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak102.024.000,0010.444.537.540,0010.342.513.541,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang tidak disetujui Pemohon Banding sebesar Rp10.342.513.541;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp10.342.513.541 terdiri dari:

a. Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027,00;

b. Koreksi atas biaya bunga hutang afiliasi sebesar Rp8.776.883.572,00;

c. Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942,00;

a. Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027 bahwa, Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Interest Expenses of Associated sebesar Rp1.443.068.027 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding menyatakan bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti potong atau dokumen pendukung yang diminta, sehingga Terbanding tidak dapat memverifikasi pemenuhan kewajiban pajak. Terbanding berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding terkait pemotongan PPh Pasal 23 adalah tidak terbukti;

bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas biaya bunga yang bersangkutan. Pemohon

Banding menguraikan bahwa dari total biaya bunga Rp1.443.068.027, sejumlah Rp1.083.289.423 telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT Masa Januari–Juli dan September 2019, sehingga kewajiban PPh Pasal 23 telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan Terbanding tidak sesuai dengan PMK-183/2015 karena Terbanding mengakumulasi koreksi atas transaksi selama satu tahun penuh (Januari–Desember 2019) dan membebankannya sekaligus dalam satu masa pajak, yaitu Desember 2019. Padahal, ketentuan PMK-183/2015 secara tegas menyatakan bahwa SKP harus diterbitkan sesuai masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa, sehingga setiap koreksi harus melekat pada masa pajak saat penghasilan tersebut terutang. Tindakan Terbanding ini juga melanggar batas waktu penerbitan SKP lima tahun, karena koreksi atas masa Januari–Mei 2019 telah melewati jangka waktu daluwarsa penetapan;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah atas bunga sebesar Rp1.443.068.027 telah dilakukan telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan apakah koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat; bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa sebagian dari total biaya bunga sebesar Rp1.443.068.027 yang tercatat pada akun GL 6351200 - Interest Expenses of Associated dengan PT Cemindo Gemilang, telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23-nya dengan nilai sebesar Rp1.083.289.423 untuk SPT Masa Januari–Juli dan September 2019;

bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding menyampaikan beberapa bukti yang menurutnya memperkuat adanya pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas biaya bunga dimaksud, antara lain:

- Rekapan pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2019, yang memuat tabel rekapitulasi pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 selama tahun pajak 2019;

- Jurnal pembukuan (General Ledger) Biaya Bunga atas Utang dengan PT Cemindo Gemilang;

- Jurnal bunga Desember 2018, yang dicatat pada Januari 2019;

- Perjanjian Pinjaman dengan PT Cemindo Gemilang;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti tersebut, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong PPh Pasal 23 dan bukti pelaporan PPh Pasal 23 terkait bukti potong tersebut;

bahwa karena bukti potong PPh Pasal 23 dan bukti pelaporan PPh Pasal 23 terkait bukti potong tersebut tidak disampaikan, maka Pengadilan Pajak tidak serta-merta dapat meyakini bahwa atas biaya bunga tersebut sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti jumlah biaya bunga sebesar Rp1.443.068.027 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding pada Masa Pajak Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan tersebut dapat dibenarkan, mengingat dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang memadai sehingga Terbanding tidak dapat untuk mengalokasikan koreksi ke masing-masing masa pajak secara terpisah;

bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan fakta bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00050/203/19/018/24 diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2024, sementara koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mencakup seluruh biaya bunga selama Tahun Pajak 2019 dan seluruhnya diperlakukan sebagai objek pajak Masa Pajak Desember 2019;

bahwa dengan memperhatikan ketentuan mengenai daluwarsa penetapan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan April 2019 telah melewati jangka waktu penetapan, sehingga tidak lagi dapat ditetapkan oleh Terbanding pada saat penerbitan SKPKB tersebut;

bahwa oleh karena itu, objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih dapat ditetapkan oleh Terbanding terbatas pada kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2019, yang berdasarkan data jurnal Pembukuan Biaya Bunga atas Hutang dengan PT Cemindo Gemilang yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan jumlah biaya bunga tersebut sebesar Rp846.072.761;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya bunga sebesar Rp1.443.068.027 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan. Namun memperhatikan daluwarsa penetapan Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp1.443.068.027 tidak sepenuhnya tepat. Menurut Pengadilan Pajak jumlah koreksi PPh Pasal 23 yang seharusnya ditetapkan adalah sebesar Rp846.072.761;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Interest Expenses Associated sebesar Rp1.443.068.027 yang tetap dipertahankan sebesar Rp846.072.761 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp596.995.266;

b. Koreksi atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp8.776.883.572 bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp8.776.883.572 dengan alasan alasan adanya pinjaman dari pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Terbanding berpendapat seharusnya terdapat biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding yang menimbulkan objek PPh Pasal 23,

dan karena adanya hubungan istimewa tersebut maka besarnya bunga perlu dihitung kembali agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding menggunakan suku bunga pasar, yaitu SEKI Bank Indonesia, untuk menghitung bunga wajar (deemed interest) yang seharusnya timbul dari pinjaman tersebut; bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi ini merupakan bagian dari secondary adjustment dari koreksi bunga wajar di PPh badan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi bunga tersebut tidak sah karena bersifat fiktif dan tidak pernah direalisasikan, sehingga menyalahi prinsip realisasi dan melebihi kewenangan Terbanding yang hanya dapat melakukan penyesuaian atas transaksi yang nyata;

- bahwa terkait akun GL 3422000, Pemohon Banding menyatakan bahwa saldo tersebut merupakan setoran modal yang belum direalisasikan, bukan pinjaman berbunga, sehingga koreksi Terbanding mengabaikan prinsip substance over form dan prinsip arm’s length;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan tingkat suku bunga SEKI BI tidak tepat karena Pemohon Banding bukanlah entitas perbankan, dan Terbanding tidak melakukan analisis risiko, kebutuhan utang, maupun kondisi pasar sebagaimana diwajibkan dalam pedoman transfer pricing;

- bahwa, Pemohon Banding tidak setuju penerapan secondary adjustment karena bunga fiktif tersebut tidak menimbulkan pergerakan kas nyata, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 37 ayat

(4) PMK-172/2023;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 23 sebesar Rp8.776.883.572 yang harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.776.883.572 merupakan bagian dari koreksi sekunder dari koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan tahun 2019 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas sengketa koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan Tahun 2019 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-003021.15/2025/ PP/M.XVIIA Tahun 2026;

bahwa pada putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 dan Koreksi positif atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp94.036.559.782 atas Biaya Bunga Hutang Afiliasi tidak seharusnya dilakukan dan oleh karenanya Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 tidak dapat dipertahankan;

bahwa mempertimbangkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.776.883.572 merupakan bagian dari koreksi sekunder dari koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan tahun 2019, maka penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan Tahun 2019; bahwa karena koreksi kewajaran biaya bunga pada pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp94.036.559.782 di PPh Badan tahun 2019 tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak maka in casu koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.776.883.572 juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat objek PPh Pasal 23 sebesar Rp8.776.883.572 yang harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.776.883.572 tidak dapat dipertahankan;

c. Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp122.561.942,00, merupakan transaksi yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23-nya serta telah dicatat dalam General Ledger pada masa pajak Januari 2019. Berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, transaksi dimaksud merupakan bunga pinjaman atas hutang dari PT Cemindo Gemilang periode Desember 2018 yang dicatat pada Januari 2019, dan kewajiban pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 23 telah dilakukan dalam SPT Masa Januari 2019, sehingga secara substansial transaksi tersebut telah sepenuhnya dipenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak menimbulkan dasar koreksi fiskal;

bahwa dari alasan para pihak di atas permasalahan dalam sengketa ini menyangkut pembuktian apakah atas biaya bunga sebesar Rp122.561.942 sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan;

bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan data pembukuan sebagai berikut:

bahwa selain itu Pemohon Banding juga memberikan bukti pelaporan PPh Pasal 23 sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

bahwa dari bukti-bukti tersebut dapat diyakini bahwa atas biaya bunga sebesar Rp122.561.942 sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat, karena terbukti biaya bunga sebesar Rp122.561.942 tersebut sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi atas Bunga sebesar Rp122.561.942 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Jumlah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp10.342.513.541 yang dipertahankan Pengadilan Pajak sebesar Rp846.072.761 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp9.496.440.780;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Da sar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 23)10.342.513.541,00846.072.761,009.496.440.780,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (Objek PPh Pasal 23)

menurut TerbandingRp10.444.537.540,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp9.496.440.780,00 menurut Pengadilan PajakRp948.096.760,00 bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak948.096.760
b. Pajak Penghasilan Terutang142.214.514
c. Kredit Pajak0
d. Kompensasi ke Masa Pajak sebelumnya0
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar142.214.514
f. Sanksi Administrasi62.119.300
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar204.333.814

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00812/KEB/ WPJ.04/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00050/203/19/ 018/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT MULIA TIRTA JAYA, NPWP: 66.606.821.8- 071.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 11, Jalan Kuningan Mulia Blok Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak948.096.760
b. Pajak Penghasilan Terutang142.214.514
c. Kredit Pajak0
d. Kompensasi ke Masa Pajak sebelumnya0
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar142.214.514
f. Sanksi Administrasi62.119.300
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar204.333.814

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.