P U T U S A N
Nomor PUT-003007.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00492/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Tiara Chemtrade Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 627125/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003007.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TIARA CHEMTRADE, NPWP 02.066.775.4-036.000, beralamat di Jalan Daan Mogot II, Komplek Golden Ville AF Nomor 88, RT 007 RW 005, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta 11510, yang diwakili oleh Wim Sidharta jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama:Ellyawaty,
Jabatan :Karyawan,
Alamat:Jalan Gereja Bethel Nomor 375, RT 008 RW 003, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 18 November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,