Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-003012.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Segar Jaya Makmur, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003012.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608157/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003012.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000, beralamat di Jl. Indokarya I Blok C No. 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340, dalam hal ini diwakili oleh Veronica jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Veronica,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-52/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-759/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 002/MAKMUR /BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-134/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 002/ MAKMUR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608157/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 22.690.200 00 0 0 0 92.699.775 5.000.0000 0 0 0 70.009.575 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran75.009.575

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 608157/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa Nomor dan dengan Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.009.575,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/MAKMUR/BANDING/III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025 secara elektronik yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/MAKMUR/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-00174 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 608157/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp75.009.575,- sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN: 10F4B0I69EUNJLJA tanggal 24 Oktober 2024.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-608157. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.009.575,-. Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP No. 608157/WBC.11/KPP.MP.01/

2024 tanggal 22 Oktober 2024 sebesar Rp75.009.575,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Commodity Fresh Grapes Shine muscat yang kami beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai CNY 417.780.00, dimana Harga yang kami tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut kami melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Fotokopi bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Fotokopi PIB, Bill of Lading, Invoice, dan Packing List.

2. Bahwa pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dengan nilai yang sudah tertera pada invoice yaitu senilai CNY 417.780. Pembayaran telah dibayarkan pada tanggal 15 Oktober 2024 senilai CNY 125.334 dan pelunasan telah kami bayarkan kepada supplier pada tanggal 06 November 2024 senilai CNY 292.446.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor: 608157/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 sebesar Rp75.009.575,- oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025, sehingga menjadi Nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 608157/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22

Oktober 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Kode Billing 640241068791402 tanggal 22 Oktober

2024 sebesar Rp75.009.575,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000084736655

tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp75.009.575,00;

P.5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Makmur Nomor

26 Tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., MKn., di Kota Jakarta Pusat;

P.6 Softcopy PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024 beserta softcopy Billing

dan BPN atas PIB;

P.7 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 715854/WBC.11/

KPP.MP.01/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

P.8 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

P.9 Softcopy Sea Waybill, Certificate of Origin (Form E), Phytosanitary Certificate,

Health Certificate, Certificate of Analysis, Prior Notice, Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract;

P.10 Softcopy Bukti Freight (Official Receipt dan Bukti Pembayaran);

P.11 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Percakapan;

P.12 Softcopy Laporan Buku Hutang, Laporan Penjualan Per Laporan Pembelian

Rinci Per 11-476, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, Laporan Bank Harian, Pembayaran Hutang LN, Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar Negri, Kartu Stok, Rekening Giro,

P.13 Softcopy Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

P.14 Softcopy Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan Marine Cargo

Insurance);

P.15 Softcopy Surat Nomor S-68/WBC.112/PDT/2025 tanggal 8 Januari 2025 hal

Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00134/WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A.Permasalahan

Bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT SEGAR JAYA MAKMUR terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608157/WBC11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 002/MAKMUR/BANDING/III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan tagihan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp75.009.575,00.

B.Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Dalam sengketa a quo Pemohon melakukan importasi berupa Fresh Grape (Shine Muscat), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 715813 tanggal 15 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CNY 417,988.89.

2. bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan menerbitkan SPTNP Nomor 608157/WBC11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 terhadap barang impor dalam PIB Nomor 715813 tanggal 31 Oktober 2024menjadi sebesar CNY 1,707,674.31.

3. bahwa atas penetapan pada SPTNP Nomor 608157/WBC11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan nilai impor pada dokumen PIB sudah sesuai dengan nilai pembelian ke pihak supplier.

4. bahwa atas permohonan keberatan Pemohon, Terbanding menolak seluruhnya keberatan dengan menerbitkan KEP-00174/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Keberatan karena atas bukti bukti yang diserahkan tidak mendukung nilai transaksi dalam pemberitahuan.

5. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil–dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana

dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

C.Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2024 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

D.Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

2) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh pada proses keberatan disampaikan hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon melakukan importasi berupa Fresh Grape (Shine Muscat), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor: 715813 tanggal 15 Oktober 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CNY 417,988.89;

b) Pemohon melampirkan Purchase Order nomor PO241000013, PO241000014 tanggal 25-09-2024, diketahui pemesanan barang FRESH GRAPE (SHINE MUSCAT) 5 KG senilai CFR CNY 417,780.00, tanpa keterangan term of payments;

c) Pemohon melampirkan Sales Contract nomor NG24005WA tanggal 25-09-2024, tercantum kesepakatan transaksi jual beli barang FRESH GRAPE (SHINE MUSCAT) 5 KG senilai CFR CNY 417,780.00, tanpa keterangan term of payments;

d) Pemohon melampirkan Commercial Invoice nomor NG24005WA tanggal 26-09- 2024, diketahui tagihan atas pembelian barang FRESH GRAPE (SHINE MUSCAT) 5 KG senilai CFR CNY 417,780.00 dengan term of payments:100% paid withing 15 days after the arrival of the shipment at destination port;

e) terkait pembayaran Pemohon melampirkan bukti pembayaran BCA, tercantum transaksi transfer dana sebesar CNY 125,334 atau setara Rp273.980.124,00 (ditambah biaya adm Rp.50.000, namun atas bukti tidak terlihat jelas tertera nomof referensi, tanggal transaksi dan validasi bank;

f) Pemohon melampirkan bukti pembayaran kedua nomor Ref.RKDQJ tanggal 06- 11-2024, tercantum transaksi transfer dana sebesar CNY 292,446 atau setara Rp648.352.782,00

g) Pemohon melampirkan dua bukti mutasi rekening koran tanggal 15-10-2024 dan tanggal 6-11-2024;

h) bahwa Pemohon melakukan pembayaran dua kali, hal ini tidak sesuai dengan terms of payment yang disepakati yaitu 100% paid withing 15 days after the arrival of the shipment at destination port;

i) bahwa Pemohon melampirkan bukti Polis Asuransi nomor 1009030424010001- 2225 tanggal 7-10-2024, diketahui Polis diterbitkan oleh Perusahaan BUMIDA, Surabaya dengan nilai premi CNY 208.89;

j) berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

k) Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

3) bahwa sesuai Pasal 15 ayat 1 dan ayat 6 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” dan “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(3) huruf a dan b PMK-144/PMK.04/2022, yang menyatakan:

1) “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal : nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

2) penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

5) berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor : 715813 tanggal 15 Oktober 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode VI.3, sesuai Pasal 31 ayat (3) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor: 715813 tanggal 15 Oktober 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 1,707,674.31.

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

1) bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 144/2022, dengan syarat sebagai berikut:

Unsur PemenuhanHasil Penelitian
Berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksiTERPENUHI bahwa PIB pembanding telah ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Jangka waktu pengapalan barang identik atau serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannyaTERPENUHI. Bahwa tanggal BL dari PIB Pembanding masih dalam kurun waktu 90 sebelum tanggal PIB in casu
Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannyaTERPENUHI. Bahwa untuk melakukan penelitian terkait unsur ini diperlukan informasi yang obyektif dan terukur, menurut PMK 144/2022. Bahwa dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK 51/2017

1) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjelaskan pada intinya:

a) tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutuskeberatandenganterlebihdahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang- wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E.Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024.

2. Bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F.Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00174/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/MAKMUR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. Bahwa pemohon telah melampirkan dokumen secara lengkap.

2. Pemohon telah melampirkan bukti pembayaran dan Mutasi Rekening atas tagihan nomor invoice NG24005WA. Pembayaran pertama pada tanggal 15 Oktober 2024 No. Cek BCA DX 598884 dan Slip TT No.KZRJN senilai IDR 274.030.124 Dengan Rincian sebagai berikut :

Invoice: CNY417.780,00

Pembayaran 1: CNY125.334,00

Kurs: Rp.2.186,00

Total: Rp.273.980.124,00

RTGS: Rp.50.000, 00

Total Bayar: Rp.274.030.124,00

3. Pembayaran kedua pada tanggal 06 November 2024 No. Cek BCA DX 598893 dan Slip TT No RKDQJ senilai IDR 648.402.782 Dengan Rincian sebagai berikut:

Pembayaran 2: CNY292.446,00

Kurs: Rp.2.217,00

Total: Rp.648.352.782,00

RTGS: Rp.50.000, 00

Total Bayar: Rp.648.402.782,00

Menimbang hal tersebut diatas besar harapan kami Yang Mulia Hakim dapat mengabulkan permohonan banding kami.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 608157/WBC.11/KPP.MP.01/

2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Billing DJBC Kode Billing 640241068791402

tanggal 22 Oktober 2024 sebesar Rp75.009.575,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000084736655 tanggal bayar 24 Oktober 2024 sebesar Rp75.009.575,00;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar

Jaya Makmur Nomor 26 Tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., MKn., di Kota Jakarta Pusat beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas tanggal 21 Agustus 2025 a.n. Veronica; Bukti P-7. Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

12113/KBT.01/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal

13 Desember 2024;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024

beserta Softcopy bermeterai Billing dan BPN atas PIB;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

715854/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-11. Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Sea Waybill, Certificate of Origin (Form E), Invoice,

Packing List, Purchase Order, Sales Contract;

Bukti P-13. Softcopy Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Certificate of

Analysis, Prior Notice;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Bukti Freight (Official Receipt dan Bukti

Pembayaran);

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Tangkapan Layar Bukti Percakapan;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Laporan Buku Hutang, Laporan Penjualan Per

Laporan Pembelian Rinci Per 11-476, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, Laporan Bank Harian, Pembayaran Hutang LN,

Pembelian – Penjualan Barang Per Container Luar Negri, Kartu Stok, Rekening Giro;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Invoice Asuransi (Kwitansi Premi Asuransi dan

Marine Cargo Insurance);

Bukti P-19. Softcopy Surat Nomor S-68/WBC.112/PDT/2025 tanggal 8 Januari

2025 hal Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan;

Bukti P-20. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 003/MAKMUR/IX/2025 tanggal

27 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

607836/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 714986 tanggal 14 Oktober 2024; Bukti T-3. Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Nomor SR-254/WBC.1100/

KBP/2025 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00174/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608157/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/MAKMUR/BANDING/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 417,988.89CIF CNY 1,707,674.31Barang impor pada PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.009.575,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa: Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Grape Shine

Muscat 5Kg/Ctn yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY417,988.89 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY1,707,674.31 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Ctn, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024 dengan nilai pabean CIF CNY417,988.89, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY1,707,674.31 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur:

Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang

Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang

pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Ctn yang diberitahukan pada PIB Nomor 715813 tanggal 15

Oktober 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIF CNY/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF CNY/MT)
1Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Ctn1515,000.00714986 14/10/24 (pos 1) 27/09/24Fresh Grape (Shine Muscat) @5 Kgm/Boxe s556,358.88 8
2Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Box15.312,600.00

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9 PMK 144/PMK.04/2022, dan Pemohon Banding tidak menanggapi dasar penetapan Terbanding;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024, pengirim/penjual Guangxi Naguo International Ttade Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. NG24005WA tanggal 26 September 2024, B/L No. EGLV149408082143 tanggal 07 Oktober 2024, total kuantiti (N.W.) 30.300 MT (3000 Ctn dan 3060 Box), 2 kontainer 40” (FCL) No. EMCU5587623, EMCU5747932, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, 2 jenis/pos barang, nilai barang CFR CNY417,780.00, asuransi CNY208.89, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantitiNilai Pabean (CIF CNY)
1Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Ctn15 MT – 3000 Ctn225,112.50
2Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Box15.3 – 3060 Box192,876.39
417,988.89

bahwa Invoice No. NG24005WA tanggal 26 September 2024 yang diterbitkan oleh Guangxi Naguo International Ttade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 2 item barang dengan uraian sebagaimana diberitahukan pada PIB, harga satuan masing-masing CNY75.00/Ctn dan CNY63.00/Box, total kuantiti 3000 Ctn dan 3060 Box, total nilai invoice CFR CNY417,780.00, payment term by Т/T 100% paid withing 15 days after the arrival of the shipment at destination port, beneficiary seller dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank of China Yulin Branch;

bahwa B/L Nomor EGLV149408082143 tanggal 07 Oktober 2024, Shipper Guangxi Naguo International Ttade Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Shekou, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Grape (Shine Muscat), kuantiti GW 34830 Kg (6060 Pkgs), tercantum ocean freight prepaid, carrier Evergreen Shipping Agency (China) Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan sunshine rose dengan harga satuan CNY75.00/box;

bahwa Sales Contract (SC) No. NG24005WA tanggal 25 September 2024 antara Guangxi Naguo International Ttade Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), uraian barang, term of payment, incoterm, beneficiary, total kuantiti, harga satuan, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa Purchase Order (PO) No. PO241000013, PO241000014 tanggal 25 September 2024 dari Pemohon Banding kepada Guangxi Naguo International Ttade Co. Ltd. (Seller), incoterm CFR, uraian barang, total kuantiti, harga satuan, total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada invoice a quo;

bahwa 2 (dua) bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 15 Oktober 2024 dan 06 November 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Guangxi Naguo International Ttade Co. Ltd. dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank of China Yulin Branch sebagaimana tercantum pada invoice, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (CNY)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
15/10/24125,334.00273.980.124,0050.000,00274.030.124,00Kurs Rp2.186,00 Cek DX598884 2012// NG24005WA CNY125,334)
06/11/24292,446.00648.352.782,0050.000,00648.402.782,00Kurs Rp2.217,00 Cek DX598893 2012// NG24005WA CNY292,446)
Jumlah417,780.00

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Oktober 2024 (lembar 6 dari 16) dan November 2024 (lembar 3 dari 12), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) masing- masing sebesar Rp274.030.124,00 dan Rp648.402.782,00, dengan keterangan 0598884-0 dan 0598893-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 - 2225 tanggal 07 Oktober 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan CNY417,780.00, objek pertanggungan 6060 Рackages Fresh Grape (Shine Muscat), menunjuk B/L No. EGLV149408082143, premi dengan nilai CNY208.89 (Rp453.577,00, kurs Rp2.171,37) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo; bahwa Invoice (freight) No. 241006094 tanggal 11 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Evergreen Shipping Agency Indonesia untuk Pemohon

Banding, menunjuk BL No. 149408082143, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 11 Oktober 2024 dengan nilai Rp8.811.250,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang masing- masing periode 15 Oktober 2024 dan 06 November 2024, dan Kartu stok untuk container nomor EMCU5587623 dan EMCU5747932 yang mencantumkan jumlah barang masing-masing 3000 dan 3060 (tanpa satuan);

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi secara lengkap dan kopnsisten untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan didukung bukti nyata dan/atau data yang objektif dan terukur sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 10 PMK 144/PMK.04/2022, antara lain karena pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan term of payment yang disepakati dan bukti pembayaran yang diserahkan tidak terbaca dengan jelas, dengan demikian Pemohon tidak dapat membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10) Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S68/WBC.112/PDT/ 2025 tanggal 8 Januari 2025, yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/ PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP- 00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025, namun Terbanding tidak menyerahkan surat permintaan data a quo;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang menggunakan bukti nyata yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) Pasal PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan nilai yang tercantum pada invoice;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan bersesuaian dengan penjelasan/dalil Pemohon Banding, dengan demikian Keputusan

Terbanding No. KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 10 Februari 2025 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF CNY417,988.89, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF CNY
Pemohon Banding CIF CNYTerbanding CIF CNY
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024417,988.891,707,674.31417,988.89

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024 adalah sebesar CIF CNY417,988.89, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00174/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608157/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000, beralamat di Jl Indokarya I, Blok C, No. Kav No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Grape Shine Muscat 5Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 715813 tanggal 15 Oktober 2024 adalah sebesar CIF CNY417,988.89.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.