Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-003039.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Jembatan Nusantara, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003039.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00589/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/203/19/631/24 tanggal 2 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003039.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 112-114 Krembangan Selatan, Krembangan, Kota Surabaya 60175, alamat korespondensi di Graha 18 Jalan Manyar Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60118, yang diwakili oleh Agung Satryo Wibowo, jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025, yang diberi kuasa oleh Handi Sumarna, jabatan: Direktur, (agung.abhinaya@gmail.com);

1. Nama: Agung Satryo Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025,

2. Nama: Yuliwantoro Wirawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

3. Nama: John,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 090/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

4. Nama: Zudi Permadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-907/PP/IKH/2024tanggal17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 125/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Tri Ariyono Pinastiko /

19701203 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1444/WPJ.11/2025 tanggal 13 November 2025,

2. Nama / NIP: Gregorius Ringgo Satrioaji /

19870110 201402 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-37/WPJ.11/2026 tanggal 21 Januari 2026,

PT Jembatan Nusantara

3. Nama / NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-197/WPJ.11/2026 tanggal 20 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
702/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 010/JN-BDG/III/2025 tanggal
27 Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00053/SUB-
CT/WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 02/JN-Bantahan/VII/2025
tanggal 8 Juli 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Jembatan Nusantara

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/203/19/631/24
tanggal 2 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya
dengan perhitungan sebagai berikut:

SNP AM NR.

an URAT | PRT none .

Ana coe | 1 SK 5 '

$ 1 hohe 13 aul | '

oF ep ere tah op ba OM 7 - ' "

- | a re er ee ee T '

Pe hh tr eine othe ta Be rye gla wy '

: Irs Dolopa@t a ne TCE: | en ans ts a

to Po Mel Aa ed IA fo! :

2 to basa td Kee! | : ‘ -

Pa Pasal 13 3) .Miu ul

Meme Pakan NA : pole ,

be kesamar Pasal ajar Lp

. Jt jati _ SI 2 ET bot - ‘ . a 2 a . . - -

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 2.00692/SW08/DS/SRS/JN/VII/24 tanggal 26 Juli 2024, dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

hed SI LN

at aw

kale Ya

5 es oh od aoe

Ha 1 ane tek

ma IR BL at .

1 tea .

k AI Se te a

Foanv

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00589/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 31 Desember 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/JN- BDG/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/JN-BDG/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2019

bahwa pokok masalah sengketa pajak adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 sebesar Rp4.975.054.501 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp4.975.054.501

Menurut Pemohon BandingRp1.853.846.873

KoreksiRp3.121.207.628

bahwa alasan yang mendasari banding ini adalah koreksi atas akun-akun dalam SPHP Nomor S-102/RIKSIS/KPP.1111/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 23 yaitu atas Persediaan material dan pengisian air tawar pada kapal, tetapi dimasukan kedalam objek PPh Pasal 23 sehingga DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 sebesar Rp4.975.054.501;

PT Jembatan Nusantara

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa pembelian persediaan material dan air tawar pada kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga atas pembelian tersebut tidak terutang PPh Pasal 23;

Jumlah Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan pengajuan banding sengketa diatas, menurut perhitungan Pemohon Banding jumlah DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 (SKPKB) Rp 4.975.054.501

Bukan Objek PPh Pasal 23Rp(3.121.207.628)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23Rp 1.853.846.873

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan Membatalkan koreksi TerbandingdalamKeputusanTerbandingNomorKEP- 00589/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00042/203/19/631/24 tanggal 2 Mei 2024 Masa Pajak April 2019, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

- we tte ret le — et a

pe ii MM H-5

On Ro en “— bb“

Pa Nan

Da Pe aan Be an an

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00053/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3) Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan profil pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Madya Surabaya pada tanggal 2 Februari 1997, tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan KLU 50111 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Dan Tramper Untuk Penumpang;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 080/RIKSIS/KPP.1111/2024 tanggal 30 April 2024, diketahui data-data sebagai berikut:

a) bahwa Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kode 1462: Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus Analisis Risiko Secara Komputerisasi, Pemeriksaan Lapangan, Selain Hasil Analisis IDLP dan CTA, Badan;

PT Jembatan Nusantara

b) bahwa pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung serta ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos pada laporan keuangan;

bahwa perhitungan Objek PPh Pasal 23 untuk 1 (satu) Tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:

Perhitungan Obyek Pajak menurut Pemeriksa

A 4005 04 - Potongar Perjualan Ro 15555657, A7D

$100 96 . Daya Jasa Perawatan Fp 1.352.644 714

4200 36 - Biaya Jasa Perbaikan Rp 430.935,323

5200 57 - Behan Gocking (Baya Sa angan & Permbarangi Rp 21.799 941 2

$199 11 - Beban Kepelabuhenan (Sanda Tambat Labur Pandu Duy Rp 47 752 PPI 528

5399 14 - Sewa Rp 6 020,900

6203 15 - Biaya Ongkos Argkut Rp 3.012 499 685

5909 17 - Biaya Operasional An 4,892 694 985

590759 - Lam-L air Ro B47 256,801

6200 99 - Promos: 8 Iklan Rs 136,592 876

6000.13 - Cetak Tiket Kapal Rp 59,064.353

6100 12 - Ekspedisi Pos & Wateral Rp 364,999 O81

6100 17 - Sumbangan luar & Petra Rp 52.125 500

411019 - Peeihargan Kendaraan Rp 51,654.a06

4110 25 - Perawatan Gedung Rp 3SE 773 ESA

6100 28. Perawatan Peralatan Kanter Rp 122 B7O,510

6100 27 - Perawatan Kenjaraan Rp 174 773.890

1505 02 - Kapal (Kaprialisas: Biaya Ditangguhkan atas Docengi Rp set A27 621.1039

Jumlah Rs 407,548 011.497

8 Cukurangi yang telan 0 potong/disetardilaporkan di KPP lain Ra -

Cc Obyek Pajak Menurut Parneriksa “Re ~—S407.586,013 490

LD Obpek Pajak Menun SPT WP Rp 30 351,614 174

El Koreksi Objes Pajak Ep A77 214 298 711

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas SPHP dan setuju sebagian atas koreksi pemeriksa dengan uraian sebagai berikut:

tim. Pemeriksa WP Salulu WP Tidak Setuju

4000 04 Potangan Penjualan Rp 18,086.6s7,970 Ap - Rp 15,958,857 B70

$100 06 - Biaya Jasa Perawalan Rp 1,382,684, 724 Rp 1,582,584, 734 Ro -

5200 06 - Biaya Jasa Perbakan Rp 430,936,323 Rp 41/7 184.4°o Rp 413,757,013

5204 07 - Beban Gecking (Biaya Gaangan & Pemborengi RP 799941967 Rp Are Rp 43°.392 765.052

5304 11 - Beban Kepelabuhanan (Sanda" Tambat Labuh Pancu Dil Rp 17 152720520 Rp 4348.628,471 Rp 5.764.100 BS?

S300 14. Sewa Rp 6,020,000 Rp 6,020,009 Rp -

530015. Biaya Ongkos Angkut Re 3012309885 Rp 3912995885 Rp i)

536017 Baya Operasionai Rp Bo? 694585 Rp - Rp 6,692,664 985

$300 99 - Lain Lan Re 647,259,801 Rp 143,692,500 Rp 503,656,301

BCOOG 08 Promos & Iklan Re 1998592675 Rp 138,592 676 Rp

6000 “3 Cetak Tihet Kapal Re 53,964,353 Rp " Rp 33 064 353

6100.2 Exspedis: Pos & Matera Rp 364,999,961 Rp - Rp 254 999 961

6100 17 - Sumbangan luran & Extra fp g2 129,500 Rp - Rp 92 126 509

6100 ‘9 - Pemeliharaan Kendaraan Ro 6° 654.8c8 Rp 21493,200 Rp 40.171 608

6100 25. Perawatan Gedung Ro 366 773.603 Fp 229014998 Rp 139.758.5907

6100 26 Perawatan Peralatan Kantor Rp 192979510 Rp 76.423.440 Ap 96,547 060

6t00 27 - Perawalar Kendaraan Rp 1474690 Rp - Rp 174 JPEG

1900 92 - Kapal (Kaptalgasi Biaya Dilangguhkan alas Docking! Rp 327627021104 Rp 32762792110 Rp 295 065 034 993

Jumiar Rp 407, 586,0'°27490 Re 46935903642 Rp 360.650.709.845

Dipetong'disetor'dikaporkan dl KPP Lain Re - Rp - Rp .

Obyek Pajak menurut Pemenksa Rp 407585015490 Rp 46939903647 Rp 399650 109.648

Otyek Pajak menurut SPT WP Rp 30 251.514.779 Rp 30151614,779 Rp :

Koreksi Rp 4/7 244.398 11 Rp 16584 738 BBA Ap 360659 105 B48

d) bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan dokumen-dokumen sebagai bukti pendukung atas sanggahannya. Untuk potongan penjualan pemeriksa berpendapat bahwa potongan tersebut merupakan hasil yang diterima oleh agen penjualan sebagai imbalan atas jasa penjualan tiket;

PT Jembatan Nusantara

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor sesuai surat nomor S-2022/WPJ.11/2024 tanggal 4 September 2024 namun Pemohon Banding tidak memenuhi undangan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 238/WPJ.116/2024 tanggal 12 September 2024;

bahwa Terbanding juga telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding terkait dengan sengketa objek PPh Pasal 23 melalui surat nomor S-2088/WPJ.11/2024 tanggal 18 September 2024 dan S-2187/WPJ.11/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yaitu sebagai berikut:

a) Penjelasan tertulis mengenai penentuan saat terutang Objek PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding (Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 23 pada saat pembebanan biaya dalam laporan keuangan atau pada saat pembayaran biaya);

b) Penjelasan tertulis mengenai 4000.04-Potongan Penjualan (diberikan dalam hal/kondisi apa dan kepada siapa Potongan Penjualan tersebut diberikan?);

c) Data perhitungan objek dan bukan objek PPh Pasal 23 menurut keberatan Pemohon Banding disandingkan dengan koreksi Pemeriksa dan alasan keberatan per masing-masing akun disertai dengan dokumen/bukti pendukung transaksi dengan format terlampir;

d) Data Ekualisasi akun-akun di laporan keuangan dengan SPT PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding (Format Terlampir);

namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Dokumen nomor BA-281/WPJ.116/2024 tanggal 1 November 2024 dan BA-283/WPJ.116/2024 tanggal 1 November 2024;

PT Jembatan Nusantara

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil penelusuran dan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos pada laporan keuangan;

bahwa rincian objek PPh Pasal 23 berdasarkan pos-pos laporan keuangan untuk Masa Pajak April 2019 adalah sebagai berikut:

AE an -5 IE

SSL IS. Bt Lari Sarankan -

SSS OS. Saman 551 Tar S.Si

STIP . an ir yaris Kh Sit _ — _ . TD iF III

SSS Cm. Praha Porat cri st _ LL . SSS. II

SSS LS. Sean aan Ser, BU 5833 "55

do ak 2 STA 1724 51°

Spon. Sayarat LI Fe SSS 2-5 STS

bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa koreksi atas akun 4000.04 Potongan Penjualan, 5200.07 Beban Docking (Biaya Galangan & Pemborong) dan 5300.11 Beban Kepelabuhan (Sandar, Tambat, Labuh, Pandul, DLL) sejumlah Rp3.121.207.628 bukan objek PPh Pasal 23 yaitu atas potongan penjualan, persediaan material dan pengisian air tawar pada kapal. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian detil atas keberatannya disertai dengan dokumen dan bukti pendukung;

PT Jembatan Nusantara

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan terkait sengketa objek PPh Pasal 23, namun Pemohon Banding tidak memenuhi undangan tersebut. Terbanding juga telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding terkait sengketa objek PPh Pasal 23, namun Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian dan penelusuran lebih lanjut atas alasan permohonan keberatan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang dapat mendukung alasan permohonan keberatannya;

bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding di dalam surat permohonan banding maupun pada saat proses keberatan hanya berupa argumen semata tanpa disertai bukti pendukung;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi pemeriksa atas penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak tidak tepat;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp3.121.207.628 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/JN-Bantahan/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Bandingnya;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00589/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/203/19/631/24 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-3. SofkopiSuratKeberatanNomor

2.00692/SW08/DS/SRS/JN/VII/24 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Setoran Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/203/19/631/24 tanggal 2 Mei 2024 yang Disetujui pada pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-7. Sofkopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang

Saham PT Jembatan Nusantara Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 6 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Atika Batohir, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Surabaya;

Bukti P-8. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum Perpajakan;

Bukti P-9. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 November

2025;

Bukti P-12. Sofkopi Surat Kuasa Untuk Menjual Bangkai Kapal KM Santika

Nusantara;

Bukti P-13. Sofkopi Surat Pengajuan dan Biaya-Biaya Penyelamatan KM

Santika Nusantara;

PT Jembatan Nusantara

Bukti P-14. Sofkopi Excel Resume Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2019,
beserta buktinya (dalam file zip);
Bukti P-15. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-2. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Oktober
2025;
Bukti T-3. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari
2026;
Bukti T-4. Sofkopi Excel Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2019
Per Masa;
Bukti T-5. Sofkopi Dokumen Keberatan Tahun 2019, sebagai berikut:
- Berita Acara Pemenuhan Dokumen Pertama;
- Berita Acara Pemenuhan Dokumen Kedua;
- Berita Acara Tidak Hadir Wajib Pajak;
- Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan;
- Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan Data Dan
Informasi Pertama;
- Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan Data Dan
Informasi Kedua;
- Surat Tanggapan Pemenuhan Dokumen Wajib Pajak;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Akhir Nomor S-239/WPJ.11/2026 tanggal 23
Februari 2026;

PT Jembatan Nusantara

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00589/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/203/19/631/24 tanggal 2 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/JN-BDG/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Jembatan Nusantara

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.853.846.8734.975.054.5013.121.207.628
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp3.121.207.628 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menetapkan koreksi DPP atas PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 sebesar Rp3.121.207.628 berdasarkan hasil ekualisasi antara laporan keuangan dengan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Perhitungan koreksi ini didapatkan oleh Terbanding dengan menetapkan total Objek Pajak menurut hasil pemeriksaan sebesar Rp4.975.054.501. Angka tersebut kemudian dikurangi dengan nilai Objek Pajak yang telah diakui dan dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa sebesar Rp1.853.846.873, sehingga memunculkan selisih yang menjadi nilai sengketa;

b. bahwa rincian koreksi per akun untuk Masa Pajak April 2019 ini terdiri dari berbagai pos pembebanan biaya di buku besar Pemohon Banding. Akun- akun tersebut meliputi Potongan Penjualan sebesar Rp1.059.830.408, Biaya Jasa Perawatan sebesar Rp23.645.008, Beban Docking atau Biaya Galangan dan Pemborong sebesar Rp1.487.506.532, serta Beban Kepelabuhanan yang mencakup biaya sandar, tambat, labuh, pandu dan lain-lain sebesar Rp1.417.276.929. Selain itu, Terbanding juga melakukan

PT Jembatan Nusantara

koreksi atas akun Sewa sebesar Rp1.500.000, Biaya Ongkos Angkut sebesar Rp233.254.528, Biaya Operasional sebesar Rp493.501.745, dan Biaya Lain-lain sebesar Rp65.004.000. Koreksi lebih lanjut diterapkan pada Beban Promosi dan Iklan sebesar Rp20.387.800, Cetak Tiket Kapal sebesar Rp718.380, Ekspedisi, Pos, dan Meterai sebesar Rp68.609.658, Sumbangan, Iuran, dan Extra sebesar Rp10.975.000, Pemeliharaan Kendaraan sebesar Rp635.000, Perawatan Gedung sebesar Rp57.937.163, Perawatan Peralatan Kantor sebesar Rp7.270.500, dan Perawatan Kendaraan sebesar Rp27.001.850;

c. bahwa dalam melakukan analisisnya, Terbanding menggunakan teknik penelusuran dokumen dan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos pembebanan biaya yang terdapat pada laporan keuangan Pemohon Banding. Terbanding meneliti deskripsi dan nama akun yang diserahkan oleh Pemohon Banding, lalu menyimpulkan bahwa beban-beban yang tercatat dalam buku besar tersebut secara substansial mengandung unsur penyerahan jasa yang terutang PPh Pasal 23. Secara spesifik, untuk pos potongan penjualan, Terbanding menganalisis dan memberikan penalaran bahwa potongan tersebut pada hakikatnya bukanlah pengurang harga jual murni, melainkan merupakan hasil atau imbalan jasa penjualan tiket yang dibayarkan kepada pihak agen penjualan;

d. bahwa penalaran yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan seluruh koreksi ini bertumpu pada kegagalan Pemohon Banding dalam melakukan pembuktian terbalik. Selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding terus mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut adalah murni pembelian material atau persediaan barang yang bukan objek pajak, namun Pemohon Banding sama sekali tidak melampirkan rincian transaksi, invoice, maupun kontrak kerja yang dapat mendukung argumennya. Terbanding telah secara patut mengirimkan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, serta mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam forum pembahasan dan klarifikasi, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak merespons permintaan dokumen sumber tersebut. Karena tidak adanya bukti yang membedakan proporsi

PT Jembatan Nusantara

material dan jasa dari Pemohon Banding, Terbanding menggunakan kewenangannya untuk menetapkan seluruh nilai pada akun-akun tersebut sebagai DPP;

e. bahwa adapun bukti utama yang dijadikan landasan oleh Terbanding adalah Buku Besar (General Ledger) milik Pemohon Banding dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-080/RIKSIS/KPP.1111/2024 tanggal 30 April 2024. Untuk melengkapi landasan administratifnya, Terbanding juga menggunakan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak serta Berita Acara Peminjaman Dokumen sebagai bukti bahwa Pemohon Banding tidak kooperatif dalam memberikan dokumen pendukung. Atas bukti-bukti dan fakta tersebut, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menetapkan pajak jika SPT terbukti tidak benar, Pasal 23 UU PPh terkait objek pemotongan pajak, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.121.207.628 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan atas koreksi DPP terkait PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 yang ditetapkan sebesar Rp3.121.207.628. Selisih sengketa ini bermula dari perhitungan Terbanding yang menetapkan total nilai DPP menurut hasil pemeriksaan sebesar Rp4.975.054.501, sementara Pemohon Banding melaporkan DPP di dalam SPT hanya sebesar Rp1.853.846.873. Rincian pos-pos pengeluaran di buku besar yang dikoreksi dan menjadi objek sengketa ini meliputi akun Potongan Penjualan sebesar Rp1.059.830.408, Biaya Jasa Perawatan sebesar Rp23.645.008, Beban Docking atau Biaya Galangan dan Pemborong sebesar Rp1.487.506.532, serta Beban Kepelabuhanan yang di dalamnya mencakup biaya sandar, tambat, labuh, dan pandu sebesar Rp1.417.276.929. Koreksi tersebut juga diterapkan pada akun

PT Jembatan Nusantara

Sewa sebesar Rp1.500.000, Biaya Ongkos Angkut sebesar Rp233.254.528, Biaya Operasional sebesar Rp493.501.745, Biaya Lain- lain sebesar Rp65.004.000, Promosi dan Iklan sebesar Rp20.387.800, Cetak Tiket Kapal sebesar Rp718.380, Ekspedisi, Pos, dan Meterai sebesar Rp68.609.658, Sumbangan, Iuran, dan Extra sebesar Rp10.975.000, Pemeliharaan Kendaraan Operasional sebesar Rp635.000, Perawatan Gedung sebesar Rp57.937.163, Perawatan Peralatan Kantor sebesar Rp7.270.500, serta Perawatan Kendaraan sebesar Rp27.001.850;

b. bahwa bantahan utama Pemohon Banding didasarkan pada penalaran logis bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara sepihak yang murni hanya bersandar pada nama-nama akun yang tertera pada buku besar milik Pemohon Banding, tanpa pernah melakukan pengujian atau penelitian terhadap rincian dokumen transaksinya. Pemohon Banding berpendapat bahwa secara substansi, banyak dari transaksi-transaksi yang dimasukkan ke dalam akun-akun tersebut sebenarnya bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagian besar biaya yang disengketakan tersebut pada kenyataannya adalah transaksi atas persediaan material atau bahan dan pengisian air tawar pada kapal. Meskipun dalam proses persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat sebagian kecil transaksi jasa yang memang belum dipotong pajaknya dengan nilai DPP sebesar Rp369.825.734, Pemohon Banding tetap bersikukuh bahwa nilai koreksi Terbanding sisanya adalah tidak tepat karena memukul rata transaksi pembelian barang material sebagai penyerahan jasa;

c. bahwa dalam mempertahankan argumennya, Pemohon Banding menggunakan bukti berupa rincian pemisahan transaksi antara pembelian material yang bukan objek pajak dan penyerahan jasa yang terutang pajak, yang telah disampaikan untuk menyanggah asumsi pemeriksaan Terbanding. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan bantahan Pemohon Banding adalah Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan

PT Jembatan Nusantara

tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemotongan pajak sebesar 2% (dua persen) hanya dapat dikenakan atas jumlah bruto dari imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, serta jasa lain. Oleh karena transaksi pembelian material barang tidak termasuk ke dalam definisi penyerahan jasa yang diatur dalam ketentuan tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding tidak didasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku secara tepat, sehingga patut untuk dibatalkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.121.207.628 berawal dari koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 dengan nilai sengketa sebesar Rp3.121.207.628. Koreksi tersebut timbul karena Terbanding melakukan pengujian penelusuran dan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dengan pos- pos pembebanan biaya di dalam buku besar (General Ledger) milik Pemohon Banding. Terbanding menetapkan akun-akun seperti potongan penjualan, Beban Docking, Beban Kepelabuhanan, hingga Biaya Operasional Lainnya sebagai objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung maupun bukti rincian transaksi pada saat proses pemeriksaan dan keberatan untuk membuktikan sebaliknya;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan pokok bahwa Terbanding telah menetapkan pajak secara sepihak murni hanya dengan melihat nama akun pada buku besar tanpa menguji rincian transaksinya secara langsung. Pemohon Banding mendalilkan bahwa sebagian besar nilai dalam akun-akun yang dikoreksi tersebut pada faktanya merupakan transaksi pembelian material persediaan barang dan pengisian air tawar pada kapal. Menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian material tidak termasuk sebagai objek pemotongan pajak menurut UU PPh, sehingga langkah Terbanding yang menyamaratakan seluruh nilai akun sebagai penyerahan jasa adalah hal yang tidak tepat dan harus dibatalkan;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP PPh

Pasal 23 sebesar Rp3.121.207.628 merupakan sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2019 sebesar Rp3.121.207.628 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

b. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui secara tegas bahwa dari total nilai sengketa tersebut, terdapat transaksi jasa yang memang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 namun belum dilakukan pemotongan pajak dengan nilai DPP sebesar Rp369.825.734;

c. bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding tersebut, yang didukung dengan rincian data transaksi yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap bagian koreksi sebesar Rp369.825.734 telah terdapat kejelasan fakta dan pengakuan yuridis bahwa nilai tersebut merupakan imbalan atas jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh jo. PMK Nomor 141/PMK.03/2015, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas bagian tersebut;

d. bahwa terhadap sisa nilai sengketa sebesar Rp2.751.381.894 (Rp3.121.207.628 dikurangi Rp369.825.734), Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:

• sofkopi data dalam format Excel dengan nama file "Resume PPh Pasal 23 Tahun 2019-Final-(Revisi)", yang di dalamnya terdapat rincian pemisahan biaya pada sheet SPT 2019-WP dan sheet Non SPT-2019 WP;

• sofkopi dokumen pendukung transaksi berupa folder dalam format .zip dengan nama file "Final PPh 23.zip";

PT Jembatan Nusantara

e. bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa transaksi yang dicatatkan dalam akun Beban Docking, Beban Kepelabuhanan, dan Biaya Operasional Lainnya—setelah dipisahkan unsur jasanya—secara substansi materiil merupakan transaksi pembelian material (persediaan barang) dan pembelian air tawar yang murni merupakan penyerahan barang, bukan penyerahan jasa;

f. bahwa sesuai dengan Asas Kebenaran Materiil yang dianut dalam hukum acara Pengadilan Pajak, hakim harus memutus berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi. Mengingat Pasal 23 UU PPh dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 secara limitatif mengatur bahwa objek pemotongan adalah imbalan sehubungan dengan jasa, maka terhadap transaksi yang terbukti merupakan pembelian material/barang tidak dapat dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23;

g. bahwa untuk koreksi atas akun Potongan Penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada hakikatnya potongan penjualan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi penjual yang diberikan kepada pembeli sebagai penyesuaian harga jual, bukan merupakan pemberian imbalan atas suatu jasa. Berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa potongan harga diberikan Pemohon Banding langsung kepada konsumen di dalam manifes atau tiket sebagai strategi pemasaran untuk mengurangi harga jual yang harus dibayar oleh pembeli;

h. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh, objek pemotongan pajak adalah imbalan sehubungan dengan jasa, sedangkan potongan penjualan yang merupakan pengurang harga jual tidak termasuk dalam definisi jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut maupun PMK Nomor 141/PMK.03/2015;

i. bahwa meskipun pada tahap pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tersebut, namun karena dokumen sumber yang sah telah dapat ditunjukkan dan diuji kebenarannya di depan persidangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan

PT Jembatan Nusantara

Pajak memiliki wewenang untuk menilai kekuatan pembuktian tersebut demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum;

j. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding atas sisa koreksi sebesar Rp2.751.381.894 memiliki landasan bukti yang cukup kuat untuk mematahkan asumsi Terbanding yang hanya bersandar pada nama akun di Buku Besar (General Ledger), sehingga Pengadilan Pajak berketetapan untuk tidak mempertahankan sisa koreksi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp369.825.734 dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.751.381.894;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.121.207.628369.825.7342.751.381.894

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp4.975.054.501 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.751.381.894 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.223.672.607

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar2.223.672.607 44.472.980 37.076.465
7.396.515 3.230.798
10.627.313

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Jembatan Nusantara

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00589/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/203/19/631/24 tanggal 2 Mei 2024, atas nama PT Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 112-114 Krembangan Selatan, Krembangan, Kota Surabaya 60175, (agung.abhinaya@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp10.627.313.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Jembatan Nusantara

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Jembatan Nusantara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.