Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman
PUT-003059.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Jembatan Nusantara, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003059.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Jembatan Nusantara mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Oktober 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 12; Pasal 13 ayat (1); Pasal 29
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37; Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003059.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jembatan Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00039/203/19/631/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 Juni 2026