Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUT-003103.27/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT. Jembatan Nusantara, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003103.27/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00009/241/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KP.1111/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003103.27/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Jalan Pahlawan No. 112-114, Krembangan Selatan, Krembangan, Kota Surabaya, 60175, korespondensi di Graha 18 Jalan Manyar Indah VII/18 Kec. Sukolilo, Surabaya 60118, yang diwakili oleh Agung Satryo Wibowo jabatan Kuasa Hukum (agung.abhinaya@gmail.com) yang diberi kuasa oleh Handi Sumarna jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuliwantono Wirawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

2. Nama: Zudi Permadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-907/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 110/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko/19701203 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Asih Fatmarini/19770626 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna/19870927 200812 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Sholikin/19800608 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

5. Nama/NIP: Hernawan/19831019 200901 1 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

6. Nama/NIP: GregoriusRinggoSatrioaji/19870110 201402 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat terakhir Nomor ST-1444/WPJ.11/2025 tanggal 13 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-754/ PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 031/JN- BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00097/ SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 17 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 42/JN- Bantahan/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 031/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-TaxCourt);

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan Surat Nomor 42/JN-Cabut Banding/XI/25 tanggal 17 November 2025 yang diterima Majelis pada tanggal 19 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 031/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-4 (empat) tanggal 19 November 2025 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding melalui Surat Nomor 42/JN-Cabut Banding/XI/25 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Handi

Sumarna jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Atika Batohir, S.H., M.Kn., tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Jembatan Nusantara Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 19 November 2025 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan

ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 031/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor 031/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/ KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00009/241/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/NKEB/PJ/KP.1111/2024 tanggal 18 Oktober 2024, atas nama PT. Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Jalan Pahlawan No. 112-114, Krembangan Selatan, Krembangan, Kota Surabaya, 60175 (agung.abhinaya@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-TaxCourt) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.