Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 177 halaman

PUT-003113.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Jones Lang Lasalle, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003113.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/17/058/19 tanggal 04 November 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003113.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JONES LANG LASALLE, NPWP 01.869.868.8-058.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan - 12190, yang diwakili oleh Putri Sulistyo Wati, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-703/PP/IKH/2021

tanggal 25 Juni 2021,

2. Nama: Bambang Suprijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-829/PP/IKH/2020

tanggal 04 November 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus: JLL/002/X/FA/2021 tanggal 22 Oktober 2021 dan JLL/015/X/FA/2021 tanggal 22 Oktober 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq/

NIP.198406262006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12578/PJ.07/2022 tanggal 08 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 854/PP/BR/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor: JLL/010/III/FA/2021 tanggal 23 Maret 2021 ;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor: S-1694.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/17/058/19 tanggal 04 November 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto$US3.636.633,00
Penghasilan Kena Pajak$US3.636.633,00
PPh terutang$US909.158,00
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US0
Kredit Pajak:$US
- Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 23$US297.208,00
Pajak yang tidak/kurang bayar$US611.950,00
Sanksi Administrasi:$US
- Bunga Pasal 13 (2) KUP$US269.258,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar$US881.208,00

Menimbang, bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JLL/004/I/FA/20 tanggal 31 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Netto

$

U

S

1.1

94.260,00

Kompensasi Kerugian

$

U

S

6

97.465,00

Penghasilan Kena Pajak

$

U

S

4

96.795,00

PPh terutang

$

U

S

124.199

Pengembalian PPh Pasal 24 yang tela

h d

ip

e

rhitun

gkan tahun lalu

$

U

S

0

Kredit Pajak:

$

U

S

- Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PP

h P

a

s

al 23

$

U

S

3

05.061,00

Pajak yang tidak/kurang bayar

$

U

S

(180.862)

Sanksi Administrasi:

$

U

S

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

$

U

S

0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

$

U

S

(180.862)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: JLL/004/I/FA/20 tanggal 31 Januari 2020 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00261/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 26 Januari 2021 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian dan dikurangkan, dengan perincian sebagai berikut:

(DDitambah/

Sem

ula

Menja

di Uraian

ikurangi)

(US

D)

(USD

) (USD)

a. Penghasilan Netto

3.6

36.6

3

3

,0

0

0,00

3.636

.6

3 3 ,0

0

b. Kompensasi Rugi

0

,0

0

697.465,00

697

.4

6 5 ,0

0

c. Penghasilan Kena Paja

k

3.6

36.6

3

3

,0

0

(697.465,00)

2.939

.1

6 8 ,0

0

d. PPh Terutang

9

09.1

5

8

,0

0

(174.366,00)

734

.7

9 2 ,0

0

e. Kredit Pajak

2

97.2

0

8

,0

0

0,00

297

.2

0 8 ,0

0

f. Pajak Kurang (Lebih) Ba

y

ar

6

11.9

5

0

,0

0

(174.366,00)

437

.5

8 4 ,0

0

g. Sanksi Administrasi

2

69.2

5

8

,0

0

(76.721,00)

192

.5

3 7 ,0

0

h. Jumlah Pajak yang Mas

ih

8

81.2

0

8

,0

0

(251.087,00)

630

.1

2 1 ,0

0 Harus/(Lebih) Dibayar

namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan surat Nomor: JLL/010/III/FA/2021 tanggal 23 Maret 2021, Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JLL/010/III/FA/2021 tanggal 23 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak (“KEP”) Nomor: KEP-00261/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 26

Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (“SKPKB PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 Nomor: 00023/206/17/058/19 tertanggal 04 November 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00261/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 26 Januari 2021 diterima pada tanggal 29 Januari 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Putri Sulistyo Wati selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 24 Agustus 2020;

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang bayar senilai USD881,208.00 dan telah Pemohon Banding lunasi sebesar USD881,208.00 atau Rp12.021.439.536 pada tanggal 30 Januari 2020 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 54B5B67JU4P2S3TB untuk memenuhi syarat pengajuan permohonan banding SKPKB PPh Badan Nomor: 00023/206/17/058/19 tertanggal 04 November 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00261/KEB/WPJ.07/2021

tertanggal 26 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (“SKPKB PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 Nomor: 00023/206/17/058/19 tertanggal 04 November 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JLL/004/I/FA/20 tertanggal 31 Januari 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00261/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 26 Januari 2021;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sehubungan dengan Keputusan Keberatan di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi

No

.Keterangan Koreksi

Ke

te

r a ng

a n

Peneliti

(USD)

I.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

A) Internal CarPool, Park & Fuels

13,086.0

00000000

BBBBB

aaaaa

nnnnn ddddd iiiiinnnnn

ggggg B) InterSegExp - Intra - Region

76,627.0

C) OthOpExp - Corp Trade Assn Du

e

s

15,896.0

D) Global Non Recurring Charge

516,805.0

E) Transfer Pricing Management Ch

oa

srge

1,819,959.0

Total Koreksi Penyesuaian Fiskal P

itif

2,442,373.0

II

Koreksi Kredit Pajak

7,853.0

B

a

n d in

g Grand Total Koreksi

2,450,226.0

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

I. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2.442.823,00

A. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 51100 -

Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13.086

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13.086 tersebut di atas dan mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif sebesar 50% sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 Agustus 2002, dimana akun ini (51100 - Internal Carpool, Park & Fuels) adalah biaya sehubungan dengan kendaraan perusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal sebesar 50% dikarenakan Pemohon Banding kesulitan memisahkan antara biaya transportasi yang sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan dan biaya transportasi yang dimanfaatkan oleh karyawan tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Bahwa faktanya biaya tersebut adalah biaya transportasi yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan aktivitas pekerjaan karyawan yang merujuk kepada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh no 36 tahun 2008 dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan sebagaimana tersebut dibawah ini; Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa, “Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan“

bahwa biaya Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13.086 merupakan biaya akomodasi (perjalanan) karyawan terkait perjalanan bisnis yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian oleh karena Pemohon Banding Pemohon Banding tidak memisahkan antara biaya transportasi yang sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan dan biaya transportasi yang dimanfaatkan oleh karyawan tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka koreksi fiskal Pemohon Banding yang hanya sebesar 50% sudahlah tepat. Sebagai penegasan apabila biaya 50% sisanya tersebut tidak diperkenankan secara fiskal maka menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat membebankan seluruh biaya transportasi perusahaan yang hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perpajakan;

bahwa sebagai tambahan informasi bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung terkait biaya akomodasi (perjalanan) karyawan atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13.086 seharusnya dibatalkan;

B. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 58000 -

InterSegExp - Intra - Region sebesar USD76.627

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD 76,627

tersebut di atas dan mengajukan banding dengan alasan bahwa biaya ini merupakan biaya yang ditagihkan oleh pihak afiliasi yang memberikan bantuan jasa sehubungan dengan pemberian Jasa Integrated Facility Management (IFM) Pemohon Banding ke Customer Pemohon Banding. Adapun customer Pemohon Banding yang menggunakan jasa Integrated Facility Management (IFM) tersebut diantaranya adalah PT Microsoft Indonesia. Adapun atas tagihan tersebut didukung oleh Invoice dan perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak yang memberikan bantuan jasa IFM tersebut;

bahwa dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD 76,627 seharusnya dibatalkan;

C. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 57600 –

Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD15.896

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 57600 – Other Expense Corp Trade Assn Dues sebesar USD15.896 dan mengajukan banding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya keanggotaan (membership) Perusahaan Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 57600 - Other Expense Corp Trade Assn Dues sebesar USD15.896 seharusnya dibatalkan;

D. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74005 -

Global Non Recurring Charges sebesar USD516.805

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charge sebesar USD 516.805 dan mengajukan banding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya terkait pemberian jasa facility management ke klien HSBC dimana atas jasa tersebut dikelola secara global oleh JLL regional dengan HSBC global.

Dengan kata lain, biaya ini ditagihkan oleh JLL regional atas pengelolaan klien secara global terkait dengan jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada HSBC lokal di Indonesia. Atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut juga memperoleh pendapatan secara lokal dari HSBC lokal di Indonesia;

bahwa oleh karena itu, biaya Global Non Recurring Charge tersebut merupakan biaya yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charge sebesar USD516.805 seharusnya dibatalkan;

E. Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74010 -

Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 dan mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

(1) Jasa manajemen yang dilakukan oleh JLLS memberikan manfaat yang nyata dalam rangka memperoleh dan meningkatkan serta memelihara pendapatan di Indonesia untuk Pemohon Banding;

bahwa pada dasarnya biaya jasa manajemen (management charge) yang diberikan oleh JLLS kepada Pemohon Banding adalah transaksi yang benar-benar terjadi atas pemberian bantuan jasa yang diberikan oleh JLLS berdasarkan Management Service Agreement tanggal 1 Januari 2017;

bahwa Pemohon Banding menyediakan berbagai macam bisnis properti yang terintegrasi, manajeman proyek dan layanan transaksi baik secara lokal, regional maupun global. Melalui segmen-segmen regional JLL

beroperasi di Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Afrika, dan Asia Pasifik. Kunci keunggulan kompetitif JLL terletak pada kemampuan untuk memberikan berbagai layanan terpadu dengan konsisten di seluruh dunia. Di Asia Pasifik, kantor regional pusat Pemohon Banding berlokasi di Singapura;

bahwa dalam kondisi bisnis yang kompetitif, pemberian layanan berkualitas tinggi bagi pelanggan merupakan hal yang sangat penting bagi JLL di Indonesia, sehingga memungkinkan JLL untuk meningkatkan posisi kepemimpinan di Indonesia;

bahwa banyak diantara pelanggan Pemohon Banding merupakan perusahaan internasional terkemuka di dunia. Melalui tim gabungan, Pemohon Banding dapat menawarkan kepada pelanggan tersebut kombinasi layanan yang unik dari pengalaman lokal dan internasional di bidang real-estate dengan kualitas yang konsisten;

bahwa bisnis Pemohon Banding di Indonesia membutuhkan keterlibatan tim regional untuk membantu dalam melayani pelanggan, melayani kebutuhan bisnis dan membangun pertumbuhan bisnis di masa depan. Pemohon Banding meminta JLLS untuk menyediakan berbagai layanan termasuk diantaranya jasa Sumber Daya Manusia (Human Resources), Teknologi Informasi (Information Technology), Hukum & Kepatuhan (Legal & Compliance), Pemasaran & Komunikasi (Marketing & Communication), Koordinasi Operasional dan Strategi Pelaksanaan (Operating Coordination and Strategy Implementation), jasa di bidang perhotelan (Hotel Services), Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Services) dan Penelitian (Research Services);

bahwa tanpa bantuan di bidang-bidang tersebut, kualitas kerja yang diberikan kepada pelanggan akan lebih rendah dan Pemohon Banding tidak akan mampu menarik dan mempertahankan kebanyakan dari pelanggannya, terutama mereka yang beroperasi secara global dan sangat berharap bahwa layanan yang diberikan konsisten dengan pelayanan JLL di negara lain;

bahwa manfaat dari layanan yang diberikan JLLS terhadap bisnis Pemohon Banding di Indonesia meluas ke bidang-bidang seperti perbaikan dan meningkatkan aliran intelijen bisnis, pengaplikasian dan pengarahan menuju pelayanan jasa terbaik secara internasional di seluruh platform bisnis Pemohon Banding, meningkatkan hubungan bisnis dalam suatu wilayah (region), dan pengembangan layanan spesialisasi. Hal ini akan memberikan kualitas pemberian jasa yang terbaik bagi pelanggan;

bahwa selain itu jasa yang diberikan oleh JLLS terbukti memberikan nilai tambah karena Pemohon Banding juga memperoleh manfaat berupa pengetahuan dari jasa yang diberikan oleh JLLS. Semua kegiatan atau jasa manajemen yang diberikan/dilakukan oleh JLLS merupakan sarana untuk meningkatkan dan mempertahankan penghasilan khususnya penghasilan Pemohon Banding di Indonesia. Dengan demikian, menurut kami biaya management charge tersebut adalah biaya yang berhubungan erat dengan pendapatan Pemohon Banding dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh Tahun 2008;

bahwa dalam kaitannya dengan management service ini para karyawan JLLS melakukan layanan yang dibutuhkan secara langsung untuk menunjang operasi dari Pemohon Banding. Adapun jasa yang diberikan oleh JLLS melalui para profesional mereka diantaranya adalah sebagai berikut:

• Sumber Daya Manusia (Human Resources Services)

bahwa dengan pertumbuhan bisnis di Indonesia, maka PT JLL perlu merekrut personil untuk memenuhi peningkatan permintaan pelanggan. PT JLL memerlukan bantuan JLLS dalam proses rekrutmen dan seleksi, pengembangan, pemanfaatan sumber daya yang efisien, penentuan struktur kompensasi dan motivasi sumber daya manusia yang diperlukan oleh organisasi untuk menjamin kualitas dari layanan kepada pelanggan.

bahwa secara lebih konkrit dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, JLLS memberikan pelatihan-pelatihan antara lain:

1. Presentation Skills – untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dengan pimpinan bisnis, pegawai dan klien;

2. Conflict Management – meningkatkan efektifitas resolusi dalam mengatasi konflik antar pegawai maupun klien;

3. Interviewing Skills – kemampuan dalam memperkerjakan personil yang tepat, mengajukan pertanyaan yang tepat dan menilai kualifikasi calon pegawai;

4. Coaching Skills – untuk memberikan pertumbuhan dan kepuasan karyawan;

5. Management Skills – bagaimana memotivasi dan memberdayakan staf;

6. Personal Effectiveness in Teams – untuk meningkatkan produktivitas;

bahwa dengan pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh JLLS kepada Pemohon Banding di Indonesia, diharapkan kemampuan para pegawai Pemohon Banding dalam rangka memberikan pelayanan terhadap para pelanggan dapat meningkat;

• Teknologi Informasi (Information Technology Services)

bahwa meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur untuk mengelola secara cepat kebutuhan mengembangkan bisnis, pelanggan, karyawan, informasi, data dan lain-lain. Hal Ini termasuk penggunaan komputer dan perangkat lunak untuk mengelola informasi, menyimpan informasi, melindungi informasi, memproses informasi, mengirimkan informasi yang diperlukan, dan kemudian mengambil informasi yang diperlukan. Beberapa layanan yang diberikan oleh JLLS dalam bidang Informasi Teknologi (IT) mencakup diantaranya:

1. Bantuan dalam bidang perencanaan dan strategi IT, operasional dan pengiriman proyek;

2. Penyediaan solusi untuk memenuhi tantangan bisnis real estate di JLL grup pada umumnya dan Pemohon Banding khususnya;

3. Penyediaan teknologi informasi dalam bentuk layanan mencakup suara dan jaringan data, pesan & layanan akses daerah tertentu, penyimpanan jaringan untuk layanan telepon;

bahwa secara lebih konkrit jasa-jasa yang diberikan oleh JLLS diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memberikan bantuan dan saran tentang pengelolaan yang efisien dan efektif terkait IT dalam memenuhi kebutuhan khusus setiap unit bisnis seperti layanan konferensi;

2. Membantu dalam mengkoordinasikan dengan vendor di Indonesia, pemeliharaan dan pembaharuan hardware, pengadaan peralatan IT, termasuk negosiasi kontrak terkait harga;

3. Memberikan saran kepada lini bisnis terkait penggunaan teknologi yang efektif dan informasi yang berhubungan dengan penggunaan IT untuk meningkatkan komunikasi serta mengontrol biaya terkait biaya roaming;

• Hukum dan Kepatuhan (Legal and Compliance Services)

bahwa dengan meningkatnya kompleksitas dalam melakukan bisnis, Pemohon Banding perlu memastikan adanya “risk management” yang efektif di bidang legal. Selain itu, Pemohon Banding perlu memiliki kepastian bahwa semua transaksi adalah legal, beretika, dan sejalan dengan kepentingan jangka panjang perusahaan.

bahwa untuk kepentingan bisnis sehari-hari Pemohon Banding membutuhkan:

1. Para legal advisor yang bisa memberi saran secara rinci berdasarkan pemahaman menyeluruh tentang aspek legal sebuah bisnis;

2. Bantuan dalam negosiasi dan peninjauan kontrak dan dokumen;

3. Advisor untuk memastikan semua transaksi dilakukan dalam peraturan yang berlaku;

4. Jaminan bahwa semua transaksi legal, beretika, dan dalam rangka kepentingan terbaik perusahaan;

bahwa JLL Group memiliki jasa terkait General Counsel (konsultasi umum) untuk Asia Pasifik yang bekerja dari JLLS. Karena Penasehat Umum adalah in-house lawyer yang diperuntukan untuk secara khusus menangani permasalahan hukum di dalam JLL Group. Nilai lebih yang didapat oleh Pemohon Banding adalah bahwa para penasehat hukum ini mengerti kebutuhan khusus dari perusahaan, bisa bekerjasama dengan para pemimpin bisnis Pemohon Banding serta biaya yang lebih efisien dibandingkan dengan penggunaan penasihat hukum dari luar;

• Koordinasi Operasional dan Strategi Pelaksanaan (Operating Coordination and Stategy Implementation Services)

bahwa Pemohon Banding di Indonesia banyak berhubungan dengan pelanggan dan calon pelanggan yang sebagian besar merupakan perusahaan internasional berupa investor real-estate serta pemilik dan operator properti. Dalam rangka memberikan pelayanan dengan kualitas yang terbaik, Pemohon Banding membutuhkan pengalaman dan keahlian dari JLLS untuk memberikan masukan serta saran yang diperlukan dalam memberikan jenis pelayanan yang terbaik bagi pelanggan-pelanggan tersebut. Saran strategi bisnis tersebut akan memungkinkan Pemohon Banding untuk bersaing;

bahwa secara lebih konkrit konsultasi tersebut diantaranya diberikan dalam bentuk:

- Lokakarya Pelatihan Kepemimpinan

- Lokakarya Relationship Management Client;

- Strategi implementasi saran;

- Saran pada perluasan keberadaan pasar Indonesia.

• Perhotelan (Hotel Investment Banking Services)

bahwa Divisi Hotel Investment Banking Services dalam JLL secara khusus difokuskan untuk membantu pelanggan Pemohon Banding mengembangkan strategi untuk melakukan investasi dalam properti hotel di dalam maupun di luar negeri. Lebih jauh lagi divisi ini membantu pelanggan untuk membeli atau melepas properti hotel. Hotel

Investment and Banking Service merupakan divisi dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh JLLS;

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan yang akan berinvestasi atau melepas hotel, Pemohon Banding membutuhkan keahlian khusus dari JLLS karena Pemohon Banding memang tidak memiliki tenaga yang kompeten di bidang ini. Tanpa keterlibatan langsung dari para profesional dari JLLS tidak mungkin Pemohon Banding bisa mendapatkan pekerjaan di bidang ini dan tidak mungkin Pemohon Banding mampu memberikan jasa dengan standard kualitas yang memadai;

bahwa jenis layanan yang disediakan di bidang perhotelan dengan bantuan JLLS antara lain sebagai berikut:

• Hotel investment support services in investment sales

• Industry research

• Valuations of hotel properties and markets

• Hotel asset management

• Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Services)

bahwa Pemohon Banding meminta bantuan kepada JLLS untuk memberikan jasa konsultasi akuntansi keuangan;

bahwa berikut ini adalah beberapa contoh bantuan yang diberikan oleh divisi keuangan regional JLLS kepada Pemohon Banding di tahun 2017:

1. Bimbingan di berbagai tugas untuk menjaga sistem pembukuan akuntansi yang sesuai dengan sistem yang digunakan oleh JLL;

2. Bantuan dalam komunikasi kepada pemasok dan sub-kontraktor pada perubahan dalam pembayaran atau penagihan kepada JLL;

• Penelitian (Research Services)

bahwa tim peneliti JLL Grup menyatukan data lebih dari 30 kota yang memungkinkan suatu analisa yang mendalam yang mencakup keseluruhan spektrum properti, ekonomi, ekonometri, keuangan, perencanaan dan penilaian. Tim ini menyediakan informasi terkini yang tersentralisasi yang dapat diakses setiap saat oleh seluruh unit JLL

termasuk Pemohon Banding. Dengan akses menuju data dan informasi ini, Pemohon Banding dapat melakukan update kepada para pelanggan Pemohon Banding serta membantu mereka membuat keputusan property yang tepat serta menguntungkan;

• Pemasaran dan Komunikasi (Marketing and Communications Services)

bahwa secara lebih konkrit jasa-jasa yang diberikan oleh JLLS diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan, memantau dan memelihara strategi pemasaran dan komunikasi regional untuk unit-unit bisnis

2. Mengawasi dan memberikan panduan terkait implementasi strategi pemasaran oleh Perusahaan dan melengkapi Perusahaan dengan alat bantu pemasaran untuk peluncuran yang efektif

3. Membantu manajemen hubungan masyarakat untuk Perusahaan

4. Mendukung dan menyediakan saran/contoh dalam komunikasi dan proposal dengan klien untuk memenangkan proyek dan membangun hubungan dengan klien

5. Membuat dan memelihara situs web untuk kepentingan afiliasi regional

6. Membantu Perusahaan untuk mengembangkan strategi untuk mencapai citra yang kuat secara lokal dan mempertahankan JLL sebagai pemimpin konsultan real estat di pasar lokal dan regional

7. Membantu dalam mengumpulkan umpan balik terkait peluang kelas atas, strategi dukungan pengembangan bisnis terkemuka, pelatihan dan pengembangan

8. Menginformasikan pesan kepemimpinan untuk semua karyawan di regional dan menyusun strategi program yang membantu mendorong strategi bisnis. keterlibatan karyawan, dan pertumbuhan organisasi.

(2) Biaya jasa manajemen tersebut dihitung dengan cara yang konsisten dan terdokumentasi secara baik;

bahwa pada dasarnya semua tagihan untuk setiap negara dihitung berdasarkan jam yang digunakan oleh masing-masing profesional untuk menjalankan suatu pekerjaan demi kepentingan JLL di masing-masing negara tersebut. Jam tersebut didokumentasikan dalam bentuk “timesheet” yang berlaku secara konsisten di seluruh unit JLL di seluruh dunia;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat dokumen atau bukti yang dapat menunjukkan adanya eksistensi dan manfaat ekonomis atau komersial dari penyerahan jasa dari JLLS tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding jumlah yang ditagihkan oleh JLLS atas jasa-jasa yang termasuk dalam jasa manajemen adalah wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang lazim. Dengan demikian, menurut pendapat kami, sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 10 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir menjadi UU No. 36 Tahun 2008, biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(3) Putusan-putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (“inkracht”) untuk sengketa pajak yang serupa dan sejenis

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sengketa atas koreksi biaya Transfer Pricing Management Charge ini pada Tahun Pajak 2007 dan 2008 Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Direktorat Jenderal Pajak terkait biaya Transfer Pricing Management Charge. Pada amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi biaya Transfer Pricing Management Charge dapat dibuktikan keberadaannya. Putusan Majelis Hakim tersebut juga diperkuat oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mempertahankan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa atas koreksi biaya Transfer Management Charges ini kemudian muncul kembali di Tahun Pajak 2013

dan 2014 dimana untuk Tahun Pajak 2013, Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah membatalkan koreksi biaya Transfer Pricing Management Charges yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lebih lanjut, untuk sengketa biaya Transfer Pricing Management Charges pada Tahun Pajak 2014, Pengadilan Pajak juga membatalkan koreksi Direktorat Jenderal Pajak atas biaya Transfer Pricing Management Charges;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding jumlah yang ditagihkan oleh JLLS atas jasa-jasa yang termasuk dalam jasa manajemen adalah wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang lazim. Dengan demikian, menurut pendapat kami, sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 10 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir menjadi UU No. 36 Tahun 2008, biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 seharusnya dibatalkan;

II. Sengketa atas Koreksi Kredit Pajak sebesar USD7.853

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Kredit Pajak sebesar USD 7.853 dan mengajukan banding dengan alasan bahwa karena Pemohon Banding benar telah dipotong oleh lawan transaksi Pemohon Banding dan atas bukti potong PPh Pasal 23 nya telah diterima dari Lawan Transaksi Pemohon Banding dengan total Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 305.061;

Dengan demikian, koreksi Kredit Pajak sebesar USD 7.853 seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-1694.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00023/206/17/058/19 tanggal 04 November 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-0047/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Oktober 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor JLL/004/I/FA/20 tanggal 31 Januari 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 03 Februari 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05000757/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 03 Februari 2020;

bahwa surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00261/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 26 Januari 2021;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2.471.357

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oieh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukaan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pernenunan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka metaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimara telah beberapa kali d ubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bertuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitar dengan kegialan usaha, antara lain.

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang

menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya totah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur

dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diaturdengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam Paged dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentirgar pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dtentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi j;wa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali: jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agarna yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3) dan (4)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sarnpai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan. Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanciing atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6) OECD Transfer Pricing Guidelines

b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingLimanomorLAP- 0047/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Oktober 2019 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,471,358.00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan, atas biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

2) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas sebagian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,442,373.00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13.086

bahwa biaya tersebut merupakan biaya akomodasi (perjalanan) karyawan berupa biaya hotel terkait perjalanan bisnis yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan Iangsung dengan kegiatan operasional PT JLL dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Wajib Pajak telah melarnpirkan dokumen pendukung terkait biaya transportasi karyawan atas Akin No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels dalam proses pemeriksaan;

b) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD 76.627 bahwa biaya ini merupakan semua biaya yang ditagihkan kembali antara perusahaan, segmen atau departemen dalam wilayah yang sama harus tercermin melalui akun ini sebagai kredit untuk perusahaan/segmen yang membebankan biaya ini dan sebagai debit untuk perusahaan/segmen yang membebankan biaya ini dan sebagai debit untuk perusahaan/segmen yang dibebankan;

c) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 57600 - Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD 15.896

bahwa biaya tersebut merupakan biaya berlangganan Wajib Pajak untuk menunjang kegiatan usaha Wajib Pajak dan berkaitan dalam mendapatkan, menagih ,dan memelihara penghasilan;

d) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges sebesar USD 516.805

bahwa biaya tersebut merupakan biaya terkait pemberian jasa facility management ke klien HSBC dimana atas jasa tersebut dikelola secara global oleh JLL regional dengan HSBC global. Dengan kata lain, biaya ini ditagihkan oleh JLL regional atas penge olaan klien secara global terkait dengan jasa yang diberikan Wajib Pajak kepada HSBC lokal di Indonesia. Atas jasa yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut juga memperoleh pencapatan secara lokal dari HSBC lokal di Indonesia;

bahwa oleh karena itu, biaya Global Non Recurring Charge tersebut merupakan biaya yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghtung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional PTJLL dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959

(1) Jasa manajemen yang dilakukan oleh JLLS memberikan manfaat yang nyata dalam rangka memperoleh dan meningkatkan serta memelihara pendapatan di Indonesia untuk Wajib Pajak;

(2) Biaya jasa manajemen tersebut dihitung dengan cara yang konsisten dan terdokumentasi secara baik;

3) Bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi guna memperoleh data pendukung valid atas sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi Pemeriksa untuk dilakukan pengujian melalui surat nomor S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020 dan surat nomor S-4005/WPJ.07/2020 tanggal 24 November 2020;

bahwa jenis data/dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:

1. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir;

2. Company Profile yang meliputi gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi Wajib Pajak;

3. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

4. Laporan Keuangan Audit tahun 2017;

5. Transfer Pricing Documentation Tahun 2017;

6. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD 13.086 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

7. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD 76,627 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

8. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 57600 - Other Expense Corp Trade Assn Dues yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD15.896 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

9. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74005 - Global Non Recurring Charge yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD 516.805 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

10. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokunren pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud, antara lain berupa:

- Penjelasan tertulis tentang kegiatan/aktivitas yang menyebabkan penggantian biaya (detail jenis jasa yang diberikan, penetapan tarif jasa, siapa yang melakukan, mekanisme pemberian jasa, dll);

- Perhitungan tagihan per transaksi/jenis layanan;

- Kertas Kerja analisa kesebandingan dalam menentukan kewajaran untuk masing-masing transaksi;

- Bukti pendukung terkait transaksi (Invoice, tagihan, bukti pembayaran, dll).

- Softcopy atas setiap transaksi Penggantian Biaya di General Ledger;

- Detail cost base atau biaya-biaya yang dijadikan dasar tagihan pemberi jasa beserta bukti-bukti pendukungnya;

- Metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya;

- Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/ pemanfaatan jasa yang menuat rincian basis biaya terkait jasa dan markup atas baya terkait jasa tersebut yang dibuat oleh pemberi jasa sebagai bahan untuk menentukan tagihan jasa;

- Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa, misalnya : time sheet pemberian jasa, laporan analisis, opini, atau arahan tertulis, catatan, dan notula rapat;

- Uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut misalnya kualifikasi SDM;

- Aset atau peralatan yang digunakan;

- Analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan sesudah adanya pemanfaatan jasa);

11. Perhitungan Kompensasi Kerugian menurut Wajib Pajak besera data mendukung atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD697.465;

12. Rekap/rincian Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 305.061 dengan breakdown berupa Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853 yang dikoreksi dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang tidak dikoreksi;

13. Dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD7.853 dan/atau bukti pendukung lainnya terkait koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853;

14. Kontrak/perjanjian beserta perubahannya yang tekait dengan koreksi pemeriksa;

15. General Ledger dan Trial Balance tahun buku 2017 beserta Chart of Account dalam format excel;

16. General Ledger dan Trial Balance yang terkait dengan sengketa dalam format excel;

17. Surat permintaan peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan tanda terimanya pada proses pemeriksaan;

18. Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku apabila Wajib Dajak diwakili oleh Kuasa;

19. Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonan Wajib Pajak;

bahwa berkenaan dengan permintaan tersebut di atas, Wajib Pajak rnenyerahkan buku, catatan, data, dan informasi sebagai berikut:

1. Akta Pendirian dan perubahan terakhir

2. Struktur Organisasi

3. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017

4. Laporan Keuangan Audit Tahun 2017

5. Transfer Pricing Documentation Tahun 2017

6. Rekap Biaya No. 51100 dan dokumen pendukungnya

7. Rekap Biaya No. 58000 dan dokumen pendukungnya

8. Rekap Biaya No. 57600 dan dokumen pendukungnya

9. Rekap Biaya No. 74005 dan dokumen pendukungnya

10. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

11. Rekapitulasi Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2017

12. Dokumen Pendukung atas Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853 (yang dijadikan koreksi Pemeriksa)

13. Perjanjian terkait koreksi Pemeriksa

14. General Ledger dan Chart of Account Tahun Pajak 2017

15. General Ledger atas akun-akun yang terkait sengketa

16. Surat permintaan peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan tanda terimanya pada proses pemeriksaan

17. Surat Kuasa Khusus beserta dengan kelengkapan nya dan Surat Penunjukan

18. Surat Pernyataan Wajib Pajak atas Proses Keberatan. bahwa Wajib Pajak hanya menyerahkan sebagian buku, catatan, data, dan informasi yang diminta Tim Peneliti;

4) Berdasarkan penelitian atas keberatan Pemohon Banding atas masing-masing sengketa sebagaimana tersebut di atas, data yang tersedia dalam proses keberatan serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD 13.086

(1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, biaya Internal CarPool Park & Fuels sebesar USD13.086 merupakan penyesuaian fiskal positif yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten;

(2) Bahwa menurut alasan keberatan Wajib Pajak, Biaya tersebut merupakan biaya akomodasi (perjalanan) karyawan berupa biaya hotel terkait perjalanan bisnis yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional PT JLL dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dinyatakan bahwa dalam penjelasan tertulis Wajib Pajak kepadaPemeriksamelaluisuratnomor

JLL/005/VIII/FA/19 tanggal 15 Agustus 2019, Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal positif sebesar 50% sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP- 220/PJ./2002 tanggal 18 Agustus 2002, dimana akun ini (51100 - Internal CarPool, Park & Fuels) adalah biaya sehubungan dengan kendaraan perusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional PT. JLL dan berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Namun setelah Pemeriksa Pajak melakukan penelitian pada bukti transaksi dan pembukuan Wajib Pajak didapati bahwa biaya tersebut adalah pembayaran atas Billing Corporate Apps User ke PT. Solusi Transportas Indonesia, sehingga tidak sesuai dengan KEP-220/PJ./2002;

(4) Bahwa berdasarkan penelitian dalam proses keberatan atas bukti/dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak terkait koreksi tersebut berupa invoice, faktur pajak dan GL, diketahui bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran atas Billing Corporate Apps User ke PT. Solusi Transportasi Indonesia. Oleh karena itu, tim peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ./2002 yang menjadi dasar Wajib Pajak melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya tersebut. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD 76.627

(1) Bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra -

Region sebesar USD 76,627 karena merupakan biaya- biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

(2) Dalam Surat keberatan, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD 76,627 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan semua b aya yang ditagihKan kembali antara perusahaan, segmen atau departemen dalam wilayah yang sama harus tercermin melalui akun ini sebagai kredit untuk perusahaan/segmen yang membebankan biaya ini dan sebagai debit untuk perusahaan/segmen yang membebankan biaya ini dan sebagai debit untuk perusahaan/segmen yang dibebankan;

(3) Bahwa terkait keberatan Wajib Pajak tersebut, tim peneliti telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan data yang diminta di antaranya berupa Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD 76,627 beserta penjelasan dan/atau bukti dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

Berkenaan dengan permintaan tersebut, Wajib Pajak telah menyerahkan data/bukti berupa Rekap biaya No. 58000 dan softcopy dokumen pendukung, dengan rincian sebagai berikut:

- Rekap biaya (GL akun 58000)

- Billing Statement (PH002-0000824; PH002-0000990;

PH002-0001023; PH002-0001066)

(4) Bahwa berdasarkan penelitian atas data/dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut di atas, bukti

pendukung terkait transaksi hanya berupa Billing Statement yang diterbitkan oleh Jones Lang LaSalle SSC (Philippines) Inc. Tidak ada dokumen lain yang diserahkan Wajib Pajak terkait koreksi. Tim Peneliti berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak cukup untuk membuktikan transaksi pernbebanan biaya pada akun 58000 - InterSegExp - Intra - Region yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD76.627;

(5) Bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD76.627;

c) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No, 57600 - Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD 15.896

(1) Bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 57600 - Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD15.896 karena merupakan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

(2) Dalam Surat keberatan, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 57600 - Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD15.896 dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya berlangganan Wajib Pajak untuk menunjang kegiatan usaha Wajib Pajak dan berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(3) Bahwa terkait keberatan Wajib Pajak tersebut, tim peneliti telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-2722/WPJ.07/2020

tanggal 02 Juni 2020 dengan data yang dinneta di antaranya berupa Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 57800 - Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD 15.896 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

Berkenaan dengan permintaan tersebut, Wajib Pajak telah menyerahkan data/bukti berupa Rekap biaya/GL akun No. 57600 dan softcopy dokumen pendukung berupa:

- invoice dan faktur pajak dari PT Jasa Cita (Castle Asia);

- PO dan invoice (Eurocham);

- Invoice (Amcham Indonesia)

- Invoice (Britcham Indonesia)

Bahwa berdasarkan rekap biaya/GL akun 57600 diketahui deskripsi dari pembebanan biaya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan invoice dan deskripsi biaya tersebut di atas, dapat diketahui bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya berlangganan/keanggotaan Wajib Pajak. Tim peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya- biaya tersebut tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku karena tidak berkaitan angsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga tidak termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Di samping itu berdasarkan penelitian atas data/dokumen yang diserahkan oleh Wajib

Pajak tersebut di atas, pembebanan biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang cukup dan memadai;

(4) Tim peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun No. 57600 - Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD 15.896;

d) Sengketa atas Koreksi Penvesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges sebesar USD 516.805

(1) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charge sebesar USD516.805 karena merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

(2) Dalam Surat keberatan, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD516.805 dengan alasan sebagai terikut:

Biaya tersebut merupakan biaya terkait pemberian jasa facility management ke klien HSBC dimana atas jasa tersebut dikelola secara global oleh JLL regional dengan HSBC global. Dengan kata lain, biaya ini ditagihkan oleh JLL regional atas pengelolaan klien secara global terkait dengan jasa yanc diberikan Wajib Pajak kepada HSBC lokal di Indonesia. Atas jasa yang diberikan oleh Wajib Fajak tersebut juga nemperoleh pendapatan secara lokal dari HSBC lokal di Indonesia;

Oleh karena itu, biaya Global Non Recurring Charge tersebut merupakan biaya yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung

dengan kegiatan operasiona PT JLL dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

(3) Bahwa terkait keberatan Wajib Pajak tersebut, Terbanding telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi metalui surat nomor S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan data yang diminta di antaranya berupa Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74005 - Global Non Recurring Charge yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD 516.805 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

Berkenaan dengan permintaan tersebut, Wajib Pajak tdah menyerahkan data/bukti berupa Rekap biaya No.74005 dan softcopy dokumen pendukung, dengan rincian sebagai berikut:

- Rekap biaya, berupa GL akun 74005 - Global Non Recurring;

- Intercompany Agreement antara Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd dengan PT Jones Lang LaSalle;

- Financial Service Level Agreement 2017 antara Dalian Jones Lang LaSalle Services Limited dengan PT Jones Lang LaSalle;

- Tax Invoice (diterbitkan oleh Jones Lang LaSalle Property Consultants (India) Pvt Ltd.);

(4) Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan keberatan Wajib Pajak serta data yang diserahkan oleh Wajib Pajak sebagaimana tersebut di atas, cisampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Koreksi Global Non Recurring Charge sebesar USD516.805 dilakukan karena merupakan biaya

yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 6 ayat 1 UU PPh, Pasal 9 ayat 1 UU PPh);

- Berdasarkan pernyataan Wajib Pajak dalam alasan keberatannya, biaya Global Non Recurring Charge sebesar USD516.805 merupakan biaya terkait pemberian jasa facility management ke klien HSBC dimana atas jasa tersebut dikelola secara global oleh JLL regional dengan HSBC global. Biaya tersebut ditagihkan oleh JLL regional atas pengelolaan klien secara global terkait dengan jasa yang diberikan Wajib Pajak kepada HSBC lokal di Indonesia;

- Berdasarkan data yang diserahkan oleh Wajib Pajak terkait koreksi Global Non Recurring Charge, tidak terdapat perjanjian/kontrak antara Wajib Pajak dengan HSBC lokal di Indonesia, maupun JLL regional dengan HSBC Global. Dari penelitian data tersebut juga tidak terdapat bukti bahwa Wajib Pajak memperoleh pendapatan secara lokal dari HSBC Indonesia;

Perjanjian yang diserahkan kepada tim peneliti berupa Intercompany Agreement antara Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd dengan Wajib Pajak, dan perjanjian Financial Service Level Agreement 2017 antara Dalian Jones Lang LaSalle Services Limited dengan Wajib Pajak, tidak dapat mernbuktikan adanya transaksi pemberian jasa oleh Wajib Pajak kepada HSBC Indonesia. Demikian pula dengan bukti pendukung berupa tax invoice yang diterbitkan oleh Jones Lang LaSalle Property Consultants (India) Pvt Ltd., Tim peneiti tidak dapat

menelusuri hubungan bukti tersebut dengan perjanjian tersebut di atas serta atasan Wajib Pajak;

- Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Peneliti berpendapat t dak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak sehingga tim peneliti mengusulkan untuk tetap mempertaharkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya Global Non Recurring Charge sebesar USD516.805;

e) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74010 – Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959

(1) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal poskif atas Akun No. 74010 -Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 karena merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai Ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 6 ayat 1 UU PPh, Pasal 9 ayat 1 UU PPh, Pasal 18 ayat 3 UJ PPh, Chapter 7 OECD TP Guidlines, PER-32/PJ/2011 Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 dan SE-50/PJ/2013 jo. PMK- 02/PMK.03/2010);

Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi afiliasi yang terjadi terkait biaya tersebut di atas telah memenuhi syarat hubungan istimewa sebagaimana pasal 18 (4) UU PPh dalam hal ini transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak cidasarkan pada hubungan istimewa sebagaimana dinyatakan dalan pasal 18 (4) huruf b UU PPh. Sesuai pernyataan Wajib Pajak, biaya yang dicatat dalam akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge merupakan b aya atas jasa manajemer yang dilakukan oleh Jones Long LaSalle Property Consultant Pte Ltd ("JLLS");

(2) Bahwa sesuai dengan pasal 18 (3) UU PPh maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan kembali transaksi dimaksud yaitu Dirjen Pajak nerweang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus atau metode lainnya;

(3) Berkenaan dengan Transaksi Transfer Pricing Management Charges, Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah pengujian sebagai berikut:

1. Uji Eksistensi dari Jasa yang diberikan

2. Uji Manfaat Ekonomi dari Jasa yang diberikan

3. Reviu kewajaran pembayaran jasa dimaksud. Pengujian dilakukan terhadap :

- Dokumentasi dasar transaksi seperti dokumen analisis kebutuhan jasa, dokumen proses pengadaan jasa, dokumen perjanjian, analisis kontrak pemberian jasa;

- Dokumentasi pelaksanaan kegiatan permintaan jasa seperti dokumen permintaan jasa/konsultasi dokumentasi komunikasi terkait pemberian jasa;

- Dokumentasi penagihan dan pembayaran kegiatan jasa yang dilakukan seperti penghitungan dasar tagihan, cara penghitungan tarif jasa, perentuan mark up, invoice, bank note pembayaran jasa, dan dokumentasi komunikasi terkait penagihan jasa;

- Dokumentasi kemanfaatan ekonomi pembayaran jasa seperti analisis dan indikator manfaat ekonomi terhadap laba rugi perusahaan (WP) dan dokumentasi manfaat jasa terhadap pendapatan jasa;

- Dokumentasi terkait Reviu kewajaran pembayaran intra group seperti : dokumentasi dasar penghitungan direct cost dan overhead, dokumentasi time spent dan overhead, dan cara penghitungan Cost Jasa dan penetapan mark up dll;

- Pemenuhan transaksi afiliasi terhadap ketentuan- ketentuan perpajakan terkait transaksi hubungan istimewa;

- Pemenuhan transaksi afiliasi terhadap panduan OECD TP Guidelines;

- Pengujian analisis Fungsi Asset Resiko (FAR) Wajib Pajak dan afiliasi;

- Pengujian-pengujian lain terkait transaksi afiliasi lainnya;

Hasil pengujian:

- Sesuai dengan perjanjian (Services Agreement) yang ditanda tangani oleh Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd dengan PT. Jones Lang LaSalle yang ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 2017 Jasa yang diberikan adalah jasa manajemen dalam hal ini berupa jasa konsultasi dikarenakan Jones Lang Lassale Property Consultant Pte Ltd, selain sebagai entitas cabang juga merupakan Head of Asia Pacific Region. Perjanjian pemberian jasa disebutkan hanya tunduk pada perundang-undangan Singapura tanpa memperhatikan/tunduk pada perundang-undangan di Indonesia, padahal jasa dimaksud diberikan/

dilakukan di Indonesia, sehingga hal ini menunjukkan ketidakseimbangan posisi tawar Wajib Pajak atas perusahaan afiliasi di mata hukum jika terjadi perselisihan;

- Jasa Manajemen diberikan oleh perusahaan afiliasi setiap tahun, dimana Wajib Pajak tidak dapat menolak maupun merevisi atas amandemen jasa manajemen yang diberikan, selain itu juga tidak terdapat dokumentasi analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa dimaksud;

- Jasa Manjemen yang diberikan adalah terkait kegiatan bisnis PT. Jones Lang Lassale di Indonesia. Dikarenakan bentuk clan fungsi yang identik maka Pemeriksa berkeyakinan bahwa jasa manajemen yang dilakukan oleh Jones Lang Lassale property Consultant Ltd, dapat juga disediakan/dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak tidak perlu membebankan biaya dimaksud;

- Wajib Pajak menyatakan bahwa membutuhkan keterlibatan global dalam bentuk jasa manajemen untuk melakukan kegiatan operasional. Pernyataan ini dapat diartikan bahwa tanpa jasa manajemen dimaksud maka perusahaan (WP) tidak beroperasi/tidak beroperasi dengan baik, disisi lain Pemeriksa melihat bahwa apabila biaya jasa dimaksud tidak ada maka performa Laporan keuangan Wajib Pajak menjadi lebih baik (laba);

- Melihat manfaat ekonomi harus melihat efek dari Keberadaan jasa dimaksud, dimana kondisi laporan laba rugi Wajib Pajak yang selalu menyatakan rugi,

menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari pemberian jasa dimaksud tidak ada;

- Kondisi analisis fungsi dapat disimpulkan bahwa perusahaar afiliasi memiliki fungsi yang sama dan identik dengan Wajib Pajak. Hal ini wajar karena JLL Singapore juga merupakan bagian entitas dan JLL Global yang berfungsi untuk memberikan jasa konsultasi propert di Singapura. Namun demikian yang membedakan adalah JLL Singapura merupakan Head of Regional Asia Pacific dari JLL Global. Melalui analisis fungsi terlihat bahwa Wajib Pajak melakukan sendiri kegitan usahanya, hal ini tercermin dari komposisi biaya-biaya yang dibebankan/digunakan Wajib Pajak dalam laporan keuangannya;

- Dokumentasi yang diberikan oleh Wajib Pajak hanya berupa email, walaupun dalam penjelasannya Wajib Pajak terdapat jasa seperti pelatihan, seminar dan transfer knowledge lainnya;

- Terkait Transaksi afiliasi Tim Pemeriksa telah meminta dokumen-dokumen dimaksud melalui Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Biaya Intra Group Services, Nomor S-081/WPJ.07/KP.0605/2019 Tanggal 24 Juli 2019, namun hingga laporan ini dibuat Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen dimaksud;

- Berdasarkan kondisi-kondisi diatas, Tim Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembebanan jasa intragroup services dalam hai ini Biaya Transfer Pricing (TP) Management Charge yang dilakukan Wajib Pajak tidak memenuhi kondisi kewajaran dalam transaksi, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi seluruhnya

atas biaya TP Management Charge sebesar USD1.819.959;

Dasar Hukum:

- Pasal 18 (3) dan (4) UU PPh

- PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman pemeriksaan terhadap WP yang mempunyai hubungan istimewa

- SE-50/PJ/2013TentangPetunjukTeknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang mempunyai Hubungan Istimewa

- OECD TP Guidelines

4) Bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959 tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:

- Jasa manajemen yang dilakukan oleh JLLS memberikan manfaat yang nyata dalam rangka memperoleh dan meningkatkan serta memelihara pendapatan di Indonesia untuk Wajib Pajak;

- Biaya jasa manajemen tersebut dihitung dergan cara yang konsisten dan terdokumentasi secara baik;

(5) Bahwa terkait keberatan Wajib Pajak tersebut, tim peneliti telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020 dan surat nomor S-4005/WPJ.07/2020 tanggal 24 November 2020; Bahwa terkait dengan koreksi tersebut, Wajib Pajak telah menyerahkan data/dokumen berupa:

- SP Tahunan PPh Badan 2017

- Laporan Keuangan Audit 2017

- Transfer Pricing Documentation 2017

- General Ledger

- Perjanjian (2017 Service Agreement JLLS & PT JLL; Agreement Dalian SSO Support-2017 SLA_SSO Support ID; BUSA contracts 2017 signed ID001 & PH002)

Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan data/dokumen berupa Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud, yang meliputi:

- Penjelasan tertulis tentang kegiatan/aktivitas yang menyebabkan penggantian biaya (detail jenis jasa yang diberikan, penetapan tarif jasa, siapa yang melakukan, mekanisme pemberian jasa, dll;

- Perhitungan tagihan per transaksi/jenis layanan;

- Kertas Kerja analisa kesebandingan dalam menentukan kewajaran untuk masing-masing transaksi;

- Bukti pendukung terkait transaksi (Invoice, tagihan, bukti pembayaran,

- Softcopy atas setiap transaksi Penggantian Biaya di General Ledger;

- Detail cost base atau biaya-biaya yang dijadikan dasar tagihan pemberi jasa beserta bukti-bukti pendukungnya;

- Metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya;

- Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/ pemanfaatan jasa yang memuat rincian basis biaya terkait jasa dan markup atas biaya terkait jasa

tersebut yang dibuat oleh pemberi jasa sebagai bahan untuk menentukan tagihan jasa;

- Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa, misalnya: time sheet pemberian jasa, laporan analisis, opini, atau arahan tertulis, catatan, dan notula rapat;

- Uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut misalnya kualifikasi SDM;

- Aset atau peralatan yang digunakan;

- Analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan sesudah adanya pemanfaatan jasa);

Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk memouktikan eksistensi pemanfaatan jasa yang meliputi jenis jasa yang ditransaksikan, siapa yang melakukan, kapan dilakukan, analisis kebutuhan dan manfaat yang diperoleh serta dasar pernitungan tagihan. Dengan demikian, alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa jasa manajemen tersebut dihitung dengan cara yang konsisten dan terdokumentasi secara baik serta mernoerkan manfaat yang nyata, tidak dapat dibuktikan;

5) Bahwa koreksi Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan PER- 22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak sehingga Terbanding tetap nempertahankan Koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959;

7) Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan pengajuan keberatan Wajib Pajak sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2.471.358;

2.Sengketa atas Koreksi Kredit Pajak sebesar USD 7.853

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan dieh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan tebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dar dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e

b. dihapus

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajernen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23 ayat (3)

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD7.853 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Kredit PPh Badan (Bukti Potong PPh Pasal 23) yang tidak didukung oieh bukti pendukung yang kompeten dan sesuai dengan data pada Intranet DJP dan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi;

2) Bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa Wajib Pajak benar telah dipotong oleh lawan transaksi Wajib Pajak dan atas bukti potong PPh Pasal 23 nya telah diterima dari Lawan Transaksi Wajib Pajak dengan total Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD305.061;

3) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020

dan surat nomor S-4005/WPJ.07/2020 tanggal 24 November 2020;

Jenis data/dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:

1. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir;

2. Company Profile yang meliputi gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi Wajib Pajak;

3. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

4. Laporan Keuangan Audit tahun 2017;

5. Transfer Pricing Documentation Tahun 2017;

6. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD13.086 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

7. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 58000 - InterSegExp - Infra - Region yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD76,627 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

8. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 57600 - Other Expense Corp Trade Assn Dues yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD15.896 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

9. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74005 - Global Non Recurring Charge yang dikoreksi Pemeriksa sebesar USD516.805 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

10. Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1.819.959 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud;

11. Perhitungan Kompensasi Kerugian menurut Wajib Pajak beserta data pendukung atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD697.465;

12. Rekap/rincian Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD305.061 dengan breakdown berupa Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD7.853 yang dikcreksi dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang tidak dikoreksi;

13. Dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD7.853 can/atau bukti pendukung lainnya terkait koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD7.853;

14. Kontrak/perjanjian beserta perubahannya yang tekait dergan koreksi pemeriksa;

15. General Ledger dan Trial Balance tahun buku 2017 beserta Chart of Account dalam format excel;

16. General Ledger dan Trial Balance yang terkait dengan sengketa dalam format excel;

17. Surat permintaan peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan tanda terimanya pada proses pemeriksaan;

18. Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku apabila Wajib Pajak diwakili oleh Kuasa;

19. Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonan Wajib Pajak;

Berkenaan dengan permintaan tersebut di atas, Waji Pajak menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi sebagai berikut:

1. Akta Pendirian dan perubahan terakhir

2. Struktur Organisasi

3. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017

4. Laporan Keuangan Audit Tahun 2017

5. Transfer Pricing Documentation Tahun 2017

6. Rekap Biaya No. 51100 dan dokumen pendukung nya

7. Rekap Biaya No. 58000 dan dokumen pendukung nya

8. Rekap Biaya No. 57600 dan dokumen pendukung nya

9. Rekap Biaya No. 74005 dan dokumen pendukung nya

10. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

11. Rekapitulasi Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2017

12. Dokumen Pendukung atas Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD7.853 (yang dijadikan koreksi Pemeriksa)

13. Perjanjian terkait koreksi Pemeriksa

14. General Ledger dan Chart of Account Tahun Pajak 2017

15. General Ledger atas akun-akun yang terkait sengketa

16. Surat permintaan peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan tanda terimanya pada proses pemeriksaan

17. Surat Kuasa Khusus beserta dengan kelengkapan nya dan Surat Penunjukan

18. Surat Pernyataan Wajib Pajak atas Proses Keberatan

4) Bahwa terkait koreksi kredit pajak, Wajib Pajak menyerahkan daftar kredit pajak PPh Pasal 23 dan 80 (delapan puluh) lembar Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dikoreksi Pemeriksa dengan jumlah sebesar USD7.853. Selain data/dokumen tersebut, tidak ada dokumen perdukung lain berupa dokumen sumber dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib pajak dengan lawan transaksi, seperti purchase order, invoice, bukti pembayaran, bukti penyerahan jasa/pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain, sehingga tim peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas arus uang dan arus barang/jasa untuk dapat mengetahui bahwa pengkreditan dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

5) Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat. Tidak terdapat cukup bukti yang valid dan kompeten untuk dapat mengabulkan permohonan keberatan Wajib Pajak. Dengan demikian diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Kredit Pajak sebesar USD7.853;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-74 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00261/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 26 Januari 2021;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00023/206/17/058/19 tanggal 04 November 2019 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-3Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 54B5B67JU4P2S3TB

senilai Rp12.021.439.536 (setara dengan USD 881.208,00), yang dilunasi pada tanggal 30 Januari 2020;

Bukti P-4Fotokopi Surat Keberatan Nomor: JLL/004/I/FA/20 tanggal 31 Januari

2020 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 33 tertanggal 30 Oktober

1998;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Nomor 21 tertanggal 24 Agustus 2020 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7Fotokopi bermeterai Akta Nomor 171 tertanggal 20 April 2018 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-8Fotokopi bermeterai KTP dan NPWP a.n. Putri Sulistyowati;

Bukti P-9Pakta Integritas a.n. Putri Sulistyo Wati,

Bukti P-10 Fotokopi Kartu NPWP a.n. Putri Sulistyo Wati,

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor: JLL/002/X/FA/2021 tanggal 22 Oktober

2021 a.n. Arafat Mudor Husen,

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Arafat Mudor Husen,

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP a.n. Arafat

Mudor Husen,

Bukti P-14 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor: KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 a.n. Arafat Mudor Husen;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor: JLL/015/X/FA/2021 tanggal 22 Oktober

2021 a.n. Bambang Suprijanto,

Bukti P-16 Pakta Integritas a.n. Bambang Suprijanto,

Bukti P-17 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor: KEP-829/PP/IKH/2020 tanggal 04 November 2020 a.n. Bambang Suprijanto,

Bukti P-18 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, dan KTP a.n.

Bambang Suprijanto,

Bukti P-19 Matriks Sengketa,

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 23 Maret 2022 perihal:

Penjelasan tertulis sehubungan dengan Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017;

Bukti P-21 Rincian biaya beserta dengan sampel dokumen pendukung atas

Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels;

Bukti P-22 Shared service agreement antara Jones Lang LaSalle (Philippines),

Inc. dengan Afiliasi Jones Lang LaSalle tertanggal 1 Januari 2017; Bukti P-23 Invoice PSC Charges untuk tahun 2017;

Bukti P-24 Invoice atas biaya keanggotaan (membership);

Bukti P-25 Screenshot Journal Entry atas biaya sehubungan dengan

Pendapatan dari HSBC, daftar akun-akun yang dicatat pada pos Peredaran Usaha, dan screenshot Lampiran 1771-I $ Tahun Pajak 2017;

Bukti P-26 Service Agreement tertanggal 1 Januari 2017 antara Jones Lang

LaSalle Property Consultants Pte Ltd dan PT Jones Lang LaSalle beserta dengan terjemahannya;

Bukti P-27 Invoice nomor SG001-0114392 sebesar SGD 2.485.478,85; Bukti P-28 Timesheet Transfer Pricing Management Charges untuk tahun 2017; Bukti P-29 Dokumentasi Transfer Pricing untuk Tahun 2017;

Bukti P-30 Ringkasan Email Korespondesi beserta dengan Email Korespondesi

dan lampirannya terkait jasa Transfer Pricing Management Charges untuk tahun 2017;

Bukti P-31 Putusan Mahkamah Agung No. 4441/B/PK/Pjk/2019 tertanggal 13

Desember 2019;

Bukti P-32 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003838.15/2018/PP/M.IVB

Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020;

Bukti P-33 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 No. PRIN-

00051/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tertanggal 3 Februari 2020; Bukti P-34 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2019 No. PRIN-

00373/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tertanggal 19 Oktober 2020; Bukti P-35 Invoice RED Support Service dari Jones Lang LaSalle Technology

Services PTE Ltd. dengan nomor SG700-0000382;

Bukti P-36 Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853;

Bukti P-37 Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 April 2022 perihal:

Penjelasan tertulis tambahan atas Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 sehubungan dengan Koreksi Fiskal Positif atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels;

Bukti P-38 Kertas kerja pemetaan biaya – biaya perusahaan (Mapping) yang

dikoreksi fiskal pada Lampiran – I (Lampiran Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-39 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-40 Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 16 Juni 2022;

Bukti P-41 Contoh laporan dari keanggotaan (membership) Castle Asia Pacific; Bukti P-42 Perjanjian Master Services Agreement – Global Facilities

Management Services tanggal 23 Januari 2013 beserta terjemahannya;

Bukti P-43 Ringkasan Pendapatan dari HSBC Lokal di Indonesia beserta

dokumen pendukung berupa Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada HSBC Lokal;

Bukti P-44 Tanda terima penyampaian dokumen pendukung sehubungan

dengan Transfer Pricing Management Charge pada saat proses pemeriksaan;

Bukti P-45 Tanda terima penyampaian dokumen pendukung sehubungan

dengan Transfer Pricing Management Charge pada saat proses keberatan;

Bukti P-46 Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Juli 2022;

Bukti P-47 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti P-48 Rincian biaya beserta dengan sampel dokumen pendukung atas

Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels;Shared service agreement antara Jones Lang LaSalle (Philippines), Inc. dengan Afiliasi Jones Lang LaSalle tertanggal 1 Januari 2017;Invoice PSC Charges untuk tahun 2017;

Bukti P-49 Invoice atas biaya keanggotaan (membership);

Bukti P-50 Screenshot Journal Entry atas biaya sehubungan dengan

Pendapatan dari HSBC, daftar akun-akun yang dicatat pada pos Peredaran Usaha, dan screenshot Lampiran 1771-I $ Tahun Pajak 2017;

Bukti P-51 Service Agreement tertanggal 1 Januari 2017 antara Jones Lang

LaSalle Property Consultants Pte Ltd dan PT Jones Lang LaSalle beserta dengan terjemahannya.

Bukti P-52 Invoice nomor SG001-0114392 sebesar SGD 2.485.478,85; Bukti P-53 Timesheet Transfer Pricing Management Charges untuk tahun 2017; Bukti P-54 Dokumentasi Transfer Pricing untuk Tahun 2017;

Bukti P-55 Ringkasan Email Korespondesi beserta dengan Email Korespondesi

dan lampirannya terkait jasa Transfer Pricing Management Charges untuk tahun 2017;

Bukti P-56 Putusan Mahkamah Agung No. 4441/B/PK/Pjk/2019 tertanggal

13 Desember 2019;

Bukti P-57 Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003838.15/2018/PP/M.IVB

Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020;

Bukti P-58 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 No. PRIN-

00051/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tertanggal 3 Februari 2020; Bukti P-59 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2019 No. PRIN-

00373/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tertanggal 19 Oktober 2020;

Bukti P-60 Invoice RED Support Service dari Jones Lang LaSalle Technology

Services PTE Ltd. dengan nomor SG700-0000382;

Bukti P-61 Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853;

Bukti P-62 Kertas kerja pemetaan biaya – biaya perusahaan (Mapping) yang

dikoreksi fiskal pada Lampiran – I (Lampiran Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-63 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-64 Contoh laporan dari keanggotaan (membership) Castle Asia Pacific; Bukti P-65 Perjanjian Master Services Agreement – Global Facilities

Management Services tanggal 23 Januari 2013 beserta terjemahannya;

Bukti P-66 Ringkasan Pendapatan dari HSBC Lokal di Indonesia beserta

dokumen pendukung berupa Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada HSBC Lokal;

Bukti P-67 Tanda terima penyampaian dokumen pendukung sehubungan

dengan Transfer Pricing Management Charge pada saat proses pemeriksaan;

Bukti P-68 Tanda terima penyampaian dokumen pendukung sehubungan

dengan Transfer Pricing Management Charge pada saat proses keberatan;

Bukti P-69 Bukti Penerimaan Negara terkait PPN Jasa Luar Negeri atas Invoice

nomor SG001-0114392;

Bukti P-70 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2020;

Bukti P-71 Bukti Penerimaan Negara terkait PPN Jasa Luar Negeri atas Invoice

nomor SG700-0000382;

Bukti P-72 Dokumen pendukung terkait koreksi Kredit Pajak: uji arus uang

beserta dengan dokumen pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak dan Bank Statement sehubungan dengan 38 transaksi yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebesar USD 3.826, dan 12 transaksi yang tidak dapat dilacak oleh sistem tanpa adanya informasi lebih lanjut sebesar USD 1.608;

Bukti P-73 Contoh laporan performa/ kinerja bulanan untuk periode Januari s.d.

Mei 2017 dari tim JLL SSC terkait PSC support service kepada salah satu klien dari Pemohon Banding yakni ANZ;

Bukti P-74 Contoh ringkasan laporan kuantitas/ volume pekerjaan untuk periode

Januari s.d. Juni 2017 terkait PSC Charges;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa,

Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor: LAP-

00474/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Oktober 2019, Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4LaporanPenelitianKeberatanNomor:LAP-

00261/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Januari 2021;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 April 2022;

Bukti T-6Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T-7Daftar Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa untuk tahun

yang berakhir 31 Desember 2017;

Bukti T-8Pendapat Akhir (tanpa nomor) tanggal 11 Agustus 2022;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00261/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/17/058/19 tanggal 04 November 2019 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JLL/010/III/FA/2021 tanggal 23 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Koreksi Penghasilan netto3,636,633.001,194,260.002,442,373.00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pokok sengketa terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,442,373.00 terdiri dari koreksi sebagai berikut:

1.Internal CarPool, Park & Fuels13.086,00
2.InterSegExp - Intra - Region76.627,00
3.OthOpExp - Corp Trade Assn Dues15.896,00
4.Global Non Recurring Charge516.805,00
5.Transfer Pricing Management Charge1.819.959,00
Total Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2.442.373,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Internal Carpool, Park and Fuels sebesar USD13,086.00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Internal Carpool, Park and Fuels sebesar USD13.086,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menyatakan dalam proses persidangan, data pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding antara lain:

1. Daftar biaya akomodasi (perjalanan) karyawan dengan menggunakan moda transportasi Grab

Bahwa dokumen sebagaimana dimaksud diatas adalah berupa 1 lembar sales/invoices, 1 lembar faktur pajak dan 1 lembar rincian penggunaan biaya sesuai departemen pengguna dengan contoh tangkapan layar sebagai berikut:

2. Daftar biaya akomodasi (perjalanan) karyawan dengan menggunakan moda transportasi Taxi (Blue Bird) adalah sebaga berikut:

Bahwa dokumen sebagaimana dimaksud diatas adalah berupa 1 lembar tagihan/invoice dan 1 lembar rincian penggunaan biaya sesuai departemen pengguna dengan contoh tangkapan layar sebagai berikut:

3. Daftar biaya akomodasi (perjalanan) karyawan dengan menggunakan metode penggantian (reimbursement)

Bahwa dokumen sebagaimana dimaksud diatas adalah berupa reimbursement claim form, rekap reimbursement, summary operational BBM, struk pengisian BBM, struk penggunaan tol dan dokumen lainnya dengancontohtangkapanlayaratasfile69. PAM_CF_Fadjar_Transport_Claim_Jul17 sebagai berikut:

Bahwa file Rincian Biaya akun 51100 2017_080322 dengan tangkapan layar sebagai berikut:

• Bahwa menurut Terbanding, ketentuan yang digunakan oleh Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal akun (51100 - Internal Carpool, Park & Fuels) adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.

Pasal 3

1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksuddalam KeputusanMenteri KeuanganNomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubahdenganKeputusanMenteriKeuanganNomor 138/KMK.03/2002.

2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya

dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

• Bahwa sesuai dengan penjelasan dan data yang diserahkan Pemohon Banding, atas transaksi biaya perjalanan yang dikoreksi positif oleh Pemohon Banding dengan menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 adalah tidak tepat dan keliru.

• Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh diatur bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 4. biaya perjalanan;

• Biaya Perjalanan dapat dibebankan sebagai Biaya jika memenuhi persyaratan: Perjalanan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang sifatnya benar, jelas dan tidak fiktif serta dibuktikan dengan dokumen antara lain berupa surat penugasan (atau yang dapat dipersamakan dengan itu), invoice, ikatan kerja/kontrak yang menjadi dasar pembayaran biaya, bukti pembayaran moda transportasi dan lain-lain.

• Bahwa Rincian Biaya akun 51100 yang diserahkan Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan:

➢ Rincian nama-nama karyawan yang melakukan perjalanan disertai

jenis/deskripsi perjalanan yang dilakukan untuk membuktikan perjalanan tersebut dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang sifatnya benar, jelas dan tidak fiktif.

➢ Surat penugasan (atau yang dapat dipersamakan dengan itu). ➢ Invoice secara lengkap dan bukti pembayaran moda transportasi

secara lengkap.

➢ ikatan kerja/kontrak yang menjadi dasar pembayaran biaya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa data / bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan tidak dapat membuktikan bahwa perjalanan yang dilakukan tersebut dilakukan terkait dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding; Bahwa Terbanding menyatakan dasar hukum argumentasi nya sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP diatur bahwa: “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia ….”

Oleh karenanya, bahwa sesuai dengan ketentuan diatas jika Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal sebesar 50% maka akan mengakibatkan SPT menjadi tidak benar karena tidak mungkin biaya transportasi yang dimanfaatkan oleh karyawan tertentu karena jabatan atau pekerjaannya sejumlah 50% dari total biaya dalam akun dimaksud.

Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD 13.086 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan yang berlaku

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13.086 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada saat persidangan dan melalui surat penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif di pelaporan SPT sebesar 50% sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 Agustus 2002, dimana akun ini (51100 - Internal Carpool, Park & Fuels) adalah biaya sehubungan dengan kendaraan perusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal sebesar 50% dikarenakan Pemohon Banding kesulitan memisahkan antara biaya transportasi yang sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan dan biaya transportasi yang dimanfaatkan oleh karyawan tertentu karena jabatan atau

pekerjaannya. Bahwa faktanya biaya tersebut adalah biaya transportasi yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan aktivitas pekerjaan karyawan yang merujuk kepada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No 7 tahun 2021 dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan sebagaiman tersebut dibawah ini;

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No 7 tahun 2021 menyatakan bahwa, “Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan“

2. Bahwa biaya Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13.086 merupakan biaya akomodasi (perjalanan) karyawan terkait perjalanan bisnis yang seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memisahkan antara biaya transportasi yang sehubungan dengan

perjalanan dinas karyawan dan biaya transportasi yang dimanfaatkan oleh karyawan tertentu karena jabatan atau pekerjaannya maka koreksi fiskal 50% atas biaya Internal CarPool, Park & Fuels yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudahlah tepat. Pemohon Banding informasikan bahwa apabila 50% biaya sisanya tersebut dikoreksi lagi oleh Terbanding, maka dengan kata lain, seluruh biaya tersebut tidak diperkenankan secara fiskal dan menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat membebankan seluruh biaya transportasi tersebut, yang mana atas seluruh biaya transportasi tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan operasional perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan dokumen pendukung terkait biaya akomodasi (perjalanan) karyawan atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels dalam proses pemeriksaan dan keberatan untuk mendukung argumen Pemohon Banding.

bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan tertulis beserta dengan rincian biaya dan sampel dokumen pendukung atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels berupa invoice, bukti pembayaran moda transportasi dan lain-lain untuk menunjukan bahwa biaya akomodasi perjalanan karyawan tersebut benar-benar terjadi dan biaya tersebut dicatat sesuai dengan fakta yang ada, terperinci dan jelas. Bahwa Terbanding mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding telah dapat memberikan dokumen yang disyaratkan menurut Terbanding, seperti Invoice, bukti pembayaran moda transportasi, serta pada penjelasan Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan.

Bahwa lebih lanjut, atas pernyataan Terbanding bahwa dokumen pembuktian Pemohon Banding tidak dilengkapi informasi nama karyawan terkait, jenis/deskripsi perjalanan adalah tidak benar adanya. Bahwa contoh dokumen pendukung Pemohon Banding berupa reimbursement

claim form, terlihat informasi mengenai nama karyawan dan tujuan atas biaya transportasi terkait. Dengan demikian pernyataan Terbanding tidak sesuai dengan kenyataan.

Berikut Pemohon Banding screenshot contoh Formulir Penggantian (Claim Form Reimbursement) sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan contoh Formulir Penggantian (Claim Form Reimbursement) di atas, terdapat nama karyawan yang tertera dengan jelas yakni Naomi Patadungan dan pada bagian tujuan (purposes) biaya yang dikeluarkan karyawan Pemohon Banding telah diisi dengan jelas yakni "Meeting for Several Projects" atau pertemuan bisnis untuk beberapa proyek pekerjaan. Hal ini menunjukan bahwa atas biaya yang diklaim tersebut bukan untuk kepentingan pribadi karyawan bersangkutan, melainkan untuk kegiatan operasional perusahaan, yakni perjalanan dinas sehubungan kegiatan untuk memenuhi tujuan atau menyelesaikan pekerjaan, yang mana berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya akomodasi (perjalanan) yang dicatat pada Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

4. Bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa biaya pada akun Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD 26.172 sudah dikoreksi

fiskal sebesar 50% atau setara USD 13.086 pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Fiskal

Nomor

5l. Koreksi Nama Akun

Komersial

Fiskal

Akun

Positif Lainnya Beda WaktuBeda Tetap

50326

Jamostek

(383.016,07)

383.016,07

-

383.016,07 50335

Payroll Tax Expense - Adj

(88.206,69)

88.206,69

-

88.206,69 50375

Staff Insurance

(293.604,42)

293.604,42

-

293.604,42 50802

2013 RSU

(68.229,30)

68.229,30

-

68.229,30 51100

Internal CarPool, Park & Fuels

(26.171,72)

13.085,86

(13.085,86)

13.085,86 51200

Internal T&E - Subsistence

(3.633,70)

3.633,70

-

3.633,70 51300

Internal T&E - Staff Entrtnmnt

(40.888,93)

40.888,93

-

40.888,93 51600

External CarPool, Park & Fuels

(8.651,03)

4.325,52

(4.325,52)

4.325,52 51800

External T&E - Client Entrtnmt

(5.653,02)

936,13

(4.716,89)

936,13 51801

Flowers & gift

(3.584,09)

3.584,09

-

3.584,09 54500

Mobile Communications

(1.729,12)

864,56

(864,56)

864,56 55000

Advertising

(32.437,82)

462,56

(31.975,26)

462,56 55100

Media and PR

(59,38)

59,38

-

59,38 55500

Internal Communications

(1.075,06)

537,53

(537,53)

537,53 57150

Bad Debt Exp - Write-off

(19.547,36)

19.547,36

-

19.547,36 57400

Book/Magazine/Database Subsc

(6.078,63)

6.078,63

-

6.078,63 57500

Charitable Contributions

(299,83)

299,83

-

299,83 57900

Other Operating Expenses

(396.333,91)

396.333,91

-

396.333,91 70400

Interest Expense

(404.175,15)

404.175,15

-

404.175,15 70500

I/C Interest Expense

(1.305.292,43)

1.305.292,43

-

1.305.292,43 Total

(3.772.069,10)

651.850,173.817.683,49

697.464,56

3.033.162,05

• Bahwa pada mapping di atas terlihat bahwa nilai komersial atas akun Internal CarPool, Park & Fuels (sebelum dilakukan koreksi fiskal) adalah sebesar USD 26.171,72

• Bahwa setelah itu, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif sebesar 50% terhadap akun Internal CarPool, Park & Fuels pada kolom “Koreksi Fiskal – Beda Tetap” dari nilai komersial sebesar USD 26.171,72 x 50% = USD 13.085,86.

• Bahwa atas koreksi fiskal tersebut, Pemohon Banding sudah memasukkan dalam pemetaan/(mapping) SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 tepatnya pada bagian 5.i Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang terdapat pada Lampiran – I SPT PPh Badan (Lampiran Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal), seperti pada gambar dibawah ini:

• Angka total koreksi koreksi fiskal pada bagian 5.i Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang terdapat pada lampiran – I SPT PPh Badan (Lampiran Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) juga telah sesuai dengan kertas kerja pemetaan/mapping SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 yakni sebesar USD 3.033.162,05.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya akomodasi (perjalanan) yang dicatat pada Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels USD 13.086 seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding, karena selain dari fakta bahwa atas biaya tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal sebesar 50%, biaya tersebut juga berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

5. Bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels USD 13.086 seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding, yakni sebagai berikut:

1. Penjelasan tertulis sehubungan dengan Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 tertanggal 23 Maret 2022 yang disampaikan pada persidangan online tertanggal 24 Maret 2022 (didalamnya termasuk penjelasan Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels USD 13.086), dengan dokumen pendukung berupa:

a. Rincian biaya beserta dengan sampel dokumen pendukung atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels

2. Penjelasan tertulis tambahan atas Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 sehubungan dengan Koreksi Fiskal Positif atas Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels tertanggal 21 April 2022 yang disampaikan pada

persidangan online tertanggal 21 April 2022, dengan dokumen pendukung berupa:

a. Kertas kerja pemetaan biaya - biaya perusahaan (Mapping) yang dikoreksi fiskal pada Lampiran - I (Lampiran Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017

b. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017

3. Tanggapan tertulis atas surat Terbanding tertanggal 21 April 2022 terkait Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 tertanggal 16 Juni 2022 yang disampaikan pada persidangan online tertanggal 16 Juni 2022 (didalamnya termasuk penjelasan Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels).

Dengan demikian, berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya akomodasi (perjalanan) yang dicatat pada Akun No. 51100 - Internal CarPool, Park & Fuels seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundangan perpajakan terkait, sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan

tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang terkait, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi biaya Internal Carpool, Park and Fuels sebesar USD13,086.00 bersifat yuridis pembuktian;

2. Bahwa berdasarkan lampiran I SPT Tahunan SPT PPh Badan (Lampiran Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal) dan kerta kerja pemetaan/mapping SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017, diketahui atas akun Internal Carpool, Park and Fuels, Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif sebesar 50% dari total biaya Internal Carpool, Park and Fuels;

3. Bahwa koreksi fiskal positif sebesar 50% dilakukan Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 Agustus 2002, dikarenakan kesulitan memisahkan antara biaya transportasi yang sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan dan biaya transportasi yang dimanfaatkan oleh karyawan tertentu karenan jabatan atau pekerjaannya;

4. Bahwa berdasarkan sample invoices, faktur pajak, lembar rincian penggunaan biaya sesuai departemen pengguna, Formulir Penggantian (Claim Form Reimbursement), dan daftar biaya akomodasi (perjalanan) karyawan dengan menggunakan moda transportasi Taxi (Blue Bird), Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya-biaya a quo merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

5. Bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak biaya Internal Carpool, Park and Fuels sebesar USD13,086.00 dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemohon Banding dalam rangka menghitung PPh Terutang;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Internal CarPool, Park & Fuels sebesar USD13,086.00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi InterSegExp-Intra-Region sebesar USD76,627.00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya InterSegExp-Intra-Region sebesar USD76,627.00 dengan dengan alasan antara sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menyatakan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD76,627 dikarenakan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

• Bahwa dokumen yang telah diserahkan hingga dalam persidangan berupa Billing Statement yang diterbitkan oleh Jones Lang LaSalle SSC (Philippines) Inc., 03. BUSA contracts 2017 signed ID001 & PH002, Terjemahan BUSA contracts 2017 signed ID001 & PH002 _ PSC Charges_JLL, serta 03. Invoice PSC Charges untuk tahun 2017 yang terdiri dari:

Bahwa data tersebut adalah berupa Perjanjian Jasa Bersama tertanggal 1 Januari 2017 antara Jones Lang LasaLLe SSC (Philippines) Inc dengan perusahaan afiliasi Jones Lang Lasalle dan berupa invoice penagihan atas jasa-jasa yang telah diberikan;

• Berdasarkan Perjanjian Jasa Bersama tertanggal 1 Januari 2017 tersebut, jenis jasa yang diberikan adalah berupa:

A. Helpdesk and Reactive Maintenance Solution (Helpdesk dan Solusi

Pemeliharaan Reaktif)

1. Sehubungan dengan semua pertanyaan terkait properti dan pemeliharaan reaktif permintaan layanan, JLL SSC harus memastikan:

• Respon lini pertama yang cepat terhadap bisnis melalui kombinasi dari saluran layanan suara, web, dan email

• Pemantauan proaktif penyedia layanan untuk memastikan ketepatan waktu perbaikan pekerjaan untuk menegakkan operasi bisnis

• Pemberitahuan tepat waktu tentang insiden terkait properti kepada pemangku kepentingan utama semua unit bisnis dan pasar

• Pengambilan data pekerjaan & insiden properti yang akurat untuk memungkinkan pelaporan dan analisis yang membantu meningkatkan kinerja operasional dan meminimalkan waktu henti bisnis

• Koordinasi penyedia layanan properti untuk mengendalikan biaya, mendorong peningkatan layanan dan memastikan kepatuhan terhadap sertifikasi & persyaratan asuransi

2. PSC Process

• PSC akan mengelola permintaan perawatan reaktif dari awal hingga akhir.

• Penghuni/pemohon akan menghubungi PSC melalui telepon, email atau web

• Permintaan diproses oleh PSC dan jika sesuai dikirim ke vendor yang sesuai

• Pemberitahuan dikirim ke penghuni/pemohon menyarankan jalannya tindakan

• Vendor melakukan pekerjaan dan memperbarui PSC yang sedang berlangsung

• Vendor/FM menyelesaikan tugas dengan memasukkan catatan penyelesaian dan menutup perintah kerja melalui alat online (Pusat Layanan Oneview atau 360Facility), sebagaimana mestinya

• PSC mengelola permintaan sampai selesai

• PSC memperbarui penghuni/pemohon setelah selesai

• Semua informasi tersedia untuk analisis melalui web

3. Personil kunci yang akan memberikan layanan

• Manager Operasi: mengawasi operasi PSC sehari-hari, terutama fungsi layanan pusat telepon dan fungsi Pemeliharaan Pencegahan Terencana.

• Koordinator Jasa Properti: mengelola permintaan pelanggan mengenai perbaikan dan pemeliharaan properti dan fasilitas. Mereka ditugasi untuk memastikan bahwa setiap permintaan penelepon dikelola dari awal hingga penyelesaian dan pembayaran (jika sesuai) untuk kepuasan pelanggan.

B. Jasa Tambahan

• layanan pendukung perencanaan hunian

• layanan pelacakan pemeliharaan preventif yang direncanakan

• Layanan pembuatan laporan inspeksi IFMOD

• layanan PSC dalam bahasa kanton, mandarin, jepang, korea dan vietnam

• Bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebenaran terjadinya penyerahan/perolehan jasa- jasa sebagaimana dimaksud diatas.

• Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. proses latar belakang kebutuhan atas jasa;

2. proses penunjukan penyedia jasa termasuk kualifikasi penyedia jasa;

3. proses negosiasi terkait kompensasi;

4. proses dan hasil penyediaan jasa; dan

5. pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa. Bahwa berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa jenis dokumen atau informasi untuk membuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan

afiliasi Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan telah memberikan manfaat, yaitu:

1. Perjanjian atas pemberian/pemanfaatan jasa antara pihak.

Dalam perjanjian tersebut dijabarkan jenis jasa yang disediakan, kebijakan- kebijakan dalam transaksi, serta mekanisme penentuan biaya yang dibebankan kepada penerima jasa (allocation key serta besaran nilai mark- up atas penyediaan jasa tersebut);

• Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan perjanjian dengan nama file: BUSA contracts 2017 signed ID001 & PH002 dan terjemahan (Perjanjian Jasa Bersama yang terdiri hari 55 halaman file pdf);

• Bahwa dalam Lampiran D Perjanjian atas pemberian/pemanfaatan jasa antara pihak, diketahui bahwa biaya jasa yang dibayarkan dihitung sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak menyerahkan perhitungan daftar/rincian Biaya Internal sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.

• Tidak disebutkan nilai mark-up dalam perjanjian tersebut.

• Pemohon Banding tidak menyerahkan perhitungan daftar/rincian Biaya eksternal sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.

2. Perjanjian bahwa pemberi jasa bersedia untuk membuka seluruh informasi biaya-biaya terkait dengan pemberian jasa.

Tujuannya untuk membuktikan seluruh biaya-biaya terkait dengan pemberian jasa kepada penerima jasa adalah benar dan telah dialokasikan sesuai dengan fakta serta perjanjian. Alternatif lainnya adalah pemberi jasa juga dapat mempersiapkan Agreed Upon Procedure (AUP) yang dapat dipergunakan sebagai bukti terkait dengan biaya-biaya atas aktivitas pemberian jasa;

• Pemohon Banding tidak menyerahkan data berupa perjanjian bahwa pemberi jasa bersedia untuk membuka seluruh informasi biaya-biaya terkait dengan pemberian jasa dan dalam dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas hal ini juga tidak ada dalam perjanjian tersebut.

3. Uraian serta struktur organisasi pemberi dan penerima jasa;

• Pemohon Banding tidak menyerahkan data berupa struktur organisasi pemberi dan penerima jasa

4. Uraian peran, tanggung jawab serta kualifikasi pekerjaan antara pemberi jasa dan penerima jasa;

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya duplikasi aktivitas di dalam perusahaan penerima jasa serta untuk membuktikan pemberi jasa merupakan pihak yang memiliki kapabilitas untuk memberikan jasa; Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data berupa Uraian peran, tanggung jawab serta kualifikasi pekerjaan antara pemberi jasa dan penerima jasa

5. Dokumentasi atas dasar tagihan pemberian jasa berupa catatan waktu pengerjaan atau laporan;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data berupa Dokumentasi atas dasar tagihan pemberian jasa berupa catatan waktu pengerjaan atau laporan

6. Dokumen hasil pemberian jasa misalnya berupa laporan tertulis dalam bentuk analisis, opini, pemberian saran (advice), Minutes of Meeting, analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi sebelum dan sesudah adanya pemberian/ pemanfaatan jasa.

Pemohon Banding tidak menyerahkan data berupa Dokumen hasil pemberian jasa

Bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran terjadinya penyerahan/perolehan jasa-jasa sebagaimana dimaksud diatas.

Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region sebesar USD76,627 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan yang berlaku

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya InterSegExp - Intra - Region sebesar USD76,627 dengan dengan alasan antara sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada saat persidangan dan melalui surat penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon Banding sampaikan selama persidangan,

Biaya InterSegExp - Intra - Region sebesar USD 76,627 merupakan biaya yang ditagihkan oleh pihak afiliasi yang memberikan bantuan jasa sehubungan dengan pemberian Jasa Integrated Facility Management (IFM) Pemohon Banding ke Customer/Pelanggan Pemohon Banding. Bahwa bantuan Jasa oleh Jones Lang LaSalle SSC (Philippines), Inc. (“JLL SSC”) kepada Afiliasi Jones Lang LaSalle, termasuk salah satunya PT. Jones Lang LaSalle (Pemohon Banding), sesuai dengan perjanjian tertanggal 1 Januari 2017, sebagai berikut:

Adapun pada bagian Exhibit A dinyatakan sebagai berikut:

Jenis-jenis jasa yang diberikan oleh JLL SSC yang tertuang dalam kontrak bagian Exhibit B & C adalah sebagai berikut:

1. Property Service Center (“PSC”) Support Services

A. Helpdesk and Reactive Maintenance Solution (Helpdesk dan Solusi

Pemeliharaan Reaktif).

1. Sehubungan dengan semua pertanyaan terkait properti dan pemeliharaan reaktif permintaan layanan, JLL SSC harus memastikan:

• Respon lini pertama yang cepat terhadap bisnis melalui kombinasi dari saluran layanan suara, web, dan email

• Pemantauan proaktif penyedia layanan untuk memastikan ketepatan waktu perbaikan pekerjaan untuk menegakkan operasi bisnis

• Pemberitahuan tepat waktu tentang insiden terkait properti kepada pemangku kepentingan utama semua unit bisnis dan pasar

• Pengambilan data pekerjaan & insiden properti yang akurat untuk memungkinkan pelaporan dan analisis yang membantu meningkatkan kinerja operasional dan meminimalkan waktu henti bisnis

• Koordinasi penyedia layanan properti untuk mengendalikan biaya, mendorong peningkatan layanan dan memastikan kepatuhan terhadap sertifikasi & persyaratan asuransi.

2. PSC Process

• PSC akan mengelola permintaan perawatan reaktif dari awal hingga akhir.

• Penghuni/pemohon akan menghubungi PSC melalui telepon, email atau web

• Permintaan diproses oleh PSC dan jika sesuai dikirim ke vendor yang sesuai

• Pemberitahuan dikirim ke penghuni/pemohon menyarankan jalannya tindakan

• Vendor melakukan pekerjaan dan memperbarui PSC yang sedang berlangsung

• Vendor/FM menyelesaikan tugas dengan memasukkan catatan penyelesaian dan menutup perintah kerja melalui alat online (Pusat Layanan Oneview atau 360Facility), sebagaimana mestinya

• PSC mengelola permintaan sampai selesai

• PSC memperbarui penghuni/pemohon setelah selesai

• Semua informasi tersedia untuk analisis melalui web

Berikut skema dari proses layanan terintegrasi yang diberikan:

i. Permintaan pekerjaan: pengguna meminta bantuan melalui Web, email, atau telepon;

ii. Layananpusatteleponinternasional:layananpusat

mengidentifikasi jenis pekerjaan/ permintaan dan secara otomatis/ manual mengirimkan (JLL Tech atau pihak ketiga)

iii. Permintaan pekerjaan tersebut dapat dikirimkan kepada kedua

pihak yakni, dikirimkan ke JLL tech via OVWO ke 360 Facility (CMMS), kemudian dikirimkan ke pihak ketiga (vendor) melalui OVWO

iv. Penyelesaian permintaan pekerjaan: pekerjaan telah selesai dan

didokumentasikan oleh JLL atau pihak ketiga (vendor) menggunakan OVWO.

v. Tahap terakhir, permintaan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut dikomunikasikan melalui sistem klien.

Melalui skema tersebut di atas bahwa pekerjaan/atau bantuan jasa terintegrasi yang diberikan oleh pihak profesional JLL SSC dapat dilakukan melalui sistem yang telah dirancang dengan baik dan sedemikian rupa, dan pekerjaan/bantuan jasa tersebut tidak harus dilakukan secara tatap muka. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa jasa tersebut tidak terjadi dan tidak ada manfaatnya bagi Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak mendasar.

Bagi Pemohon Banding jasa bantuan yang diberikan oleh JLL SSC seperti halnya layanan bantuan (help desk) sangatlah membantu Pemohon Banding dalam hal bisnis dan membina hubungan baik dengan klien, yang mana layanan bantuan yang terintegrasi dengan baik tersebut dapat meningkatkan kepuasan klien Pemohon Banding jika sehingga memfasilitasi pertumbuhan bisnis Pemohon Banding.

3. Personil kunci yang akan memberikan layanan

Divisi/ Pemberi JasaGambaran dari Jasa yang diberikan
Manager OperasiManajer Operasi bertanggung jawab untuk mengawasi operasi PSC sehari-hari, terutama fungsi layanan pusat telepon dan fungsi Pemeliharaan Pencegahan Terencana. Sasaran utama termasuk memenuhi kewajiban kontrak, melebihi tingkat layanan dan KPI, memenuhi peningkatan dan target penghematan, manajemen biaya, manajemen dan pelatihan tim, pengawasan pelanggan dan kontraktor. Tugas dan tanggung jawab utama dapat mencakup: • Memastikan layanan diberikan sesuai kontrak dan kinerja target sehari-hari. • Memastikan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi dengan menjalankan survei kepuasan pelanggan secara teratur, menganalisis hasil, menerbitkan hasil, dan mengembangkan rencana peningkatan jika diperlukan. • Memastikan semua target penghematan dan peningkatan terpenuhi. • Melatih dan membiasakan pengguna dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran akan kualitas layanan yang diberikan. • Melakukan pertemuan operasional rutin dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal jika diperlukan • Berfungsi sebagai titik eskalasi pelanggan untuk keluhan dan masalah seputar Layanan Bersama. • Mempromosikan kesadaran pencapaian menuju peningkatan pelanggan tingkat kepuasan. • Mengelola biaya operasional PSC termasuk persetujuan faktur dan pembayaran secara tepat waktu dan efisien. • Rasionalisasikan jumlah vendor dan perjanjian layanan dengan kontraktor (yaitu tarif layanan, waktu respon, dll.). • Mengawasi kinerja dan kepatuhan semua kontraktor yang digunakan
• Memastikan kelancaran pengoperasian Pusat Layanan Bersama. • Mengelola semua masalah operasional yang meningkat secara efektif dengan pelanggan • Memastikan BCP terkini dan diuji secara teratur, komunikasikan sebagai diperlukan untuk akun tim • Melakukan analisis statistik dalam aktivitas panggilan, atur tolok ukur dan penyesuaian sumber daya untuk efektivitas/efisiensi maksimum.
Koordinator Jasa PropertiKoordinator Layanan Properti (Property Service Coordinator - PSCO) mengelola permintaan pelanggan mengenai perbaikan dan pemeliharaan properti dan fasilitas. Mereka ditugasi untuk memastikan bahwa setiap permintaan penelepon dikelola dari awal hingga penyelesaian dan pembayaran (jika sesuai) untuk kepuasan pelanggan. Tugas dan tanggung jawab utama dapat mencakup: • Menjawab semua perintah kerja yang masuk dari portofolio pelanggan. • Memastikan permintaan ditangani dengan cara yang cepat. • Melakukan analisis kebutuhan penelepon dan terapkan solusi terbaik untuk merespon guna memastikan kepuasan pelanggan yang unggul. • Menangani dan mengkoordinasikan penyelesaian masalah pelanggan. • Pengukuran biaya berdasarkan pedoman penyedia layanan yang telah ditetapkan. • Verifikasi dan lacak perintah kerja hingga selesai. • Menyetujui faktur, pengaturan pembayaran, komunikasi dengan departemen AP, dan pengelolaan permintaan pembayaran vendor • Pembuatan keputusan terkait manajemen properti: • Pelacakan Pengukuran Kinerja. • Manajemen dan Negosiasi Subkontraktor. • Aplikasi Sistem Informasi. • Dokumentasi Kontrak. • Menangkap informasi dalam sistem.

B. Jasa Tambahan

Jasa dibawah ini mungkin diberikan, dengan tambahan:

• layanan pendukung perencanaan hunian

• layanan pelacakan pemeliharaan preventif yang direncanakan

• Layanan pembuatan laporan inspeksi IFMOD

• layanan PSC dalam bahasa kanton, mandarin, jepang, korea dan vietnam

Bahwa atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh JLL SSC kepada Pemohon Banding akan ditagihkan melalui penerbitan invoice untuk setiap bulannya.

2. Sehubungan dengan Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 21 Juli 2022, yakni di halaman 7 dikatakan oleh Terbanding “Bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap data yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebenaran terjadinya penyerahan/perolehan jasa-jasa sebagaimana dimaksud diatas”.

Atas hal tersebut, menurut Pemohon Banding, dokumen seperti Invoice dan Perjanjian yang Pemohon Banding sampaikan dapat menjelaskan bahwa atas biaya yang dicatat pada akun ini faktanya merupakan biaya yang benar-benar terjadi, dimana biaya InterSegExp

- Intra - Region sebesar USD 76,627 telah didasarkan pada Shared service agreement antara Jones Lang LaSalle (Philippines), Inc dan Afiliasi Jones Lang LaSalle, salah satunya Pemohon Banding. Kemudian Invoice berfungsi sebagai bukti penagihan atas bantuan jasa sehubungan dengan pemberian Jasa Integrated Facility Management (IFM) Pemohon Banding ke Customer/Pelanggan Pemohon Banding.

3. Sebagai tambahan dokumen pendukung, bersamaan dengan kesimpulan akhir ini. Pemohon Banding memberikan contoh laporan performa/ kinerja bulanan untuk periode Januari s.d. Mei 2017 dari tim JLL SSC terkait PSC support service kepada salah satu klien dari Pemohon Banding yakni ANZ, penjelasannya adalah sebagai berikut:

PSC Monthly Performance Sc

orecard & Reporting

Account Name:

ANZ Indonesia

Prepared By:

Allan Manguia

Last Updated:

12-Jun-17

Purpose:

This document contains the monthly PSC Performance Scorecard and Reporting. This navigation tab will allow you to easily find the reporting you are looking for. To access a report simply click on the "GO" link next to the line item.

Report Name

Report ID Report DescriptionNavigate Performance Scorecard

PS0001Tahcreopsseraflol rcmlieanntcaecsccoournetcsa. rd has been design to provide a consistent performance measurementGO Service Utilisation - Work Order Volume Current vs Previous Year

SU0001 This report compares the current year's monthly total with the previous year's monthly total.GO Service Utilisation - Work Order Volume Per State

SU0002 This report displays the monthly volume of work orders logged per state.GO Service Utilisation - Work Order Volume Per Property Type

SU0003 TChoims rmeeprocritaldeistpc.l)ays the monthly volume of work orders logged per property type (Retail,GO Service Utilisation - Work Order Volume Per Work Type

SU0004 TChoims rpelapionrtt, Rdeisppalairyss&thMe aminotnetnhalyncveoleutmc)e. of work orders logged per work type category (Additional,GO Service Utilisation - Work Order Volume Per Incoming Source

SU0005 TSehlifsSreerpvoicret,dMispolbaiyles ethtce).monthly volume of work orders logged per incoming source (Phone, Email,GO Service Utilisation - High Phone Usage by User

SU0006 Tuhseisr.reItpaolrlotwdisspyolauystothideemntoifnythwlyhivcohluumseersotfontoanr-guertgteonitnwcroerakseorudseargseloogfgOendevViaietwheSeprhvoicneeCbeynetraec.hGO Service Utilisation - High Email Usage by User

SU0007 Ttohiisderenptiofyrtwdhisipchlauyssetrhsetmo toanrtgheltytvooilnucmreeaosef wusoargkeoordf eOrnseloVgiegwedSveiraviecme aCielnbtyree.ach user. It allows youGO PSC Operator Performance - Work Order Volume per Agent

OP0001 This report displays the monthly volume of work orders logged per PSC agent.GO PSC Operator Performance - Incoming & Outgoing Calls

OP0003 Tthhiisscrleiepnotr.t displays the monthly volume of incoming and reportable outgoing calls associated withGO PSC Operator Performance - Incoming Call Service Level

OP0004 This report displays the percentage of calls that were answered within 30seconds.GO PSC Operator Performance - Quality & Volume KPI Scores

OP0005 Tqhuiaslirteypoofrmt dainspalgaeyms ethnet omfoanrtahnlydKoPmI sscaomrepleeaochf wPSoCrkaogrednet,rswvhsicthheisvaolcuamlcueloatfiownorbkeotwrdeeerns tlhoegged.GO Contractor Performance - Total Complaints Current vs Previous Year

CP0001 Tthheiscruerpreonrtt dyeisaprlaaynsdththeevporluemvioeuosfy'Ceoarm. plaint' (or reattendance) work orders that were logged forGO Contractor Performance - Total Complaints Current Per Contractor

CP0002 Tlohgigserdepfoorrtedaicshplcaoynsttrhaectmoro. nthly volume of 'Complaint' (or reattendance) work orders that wereGO Contractor Performance - Completion Performance Per Contractor

CP0003 This report displays the monthly percentage of work orders completed on time.GO Contractor Performance - Follow Up & Escalation Per Contractor

CP0004 This report displays the monthly volume of overdue work order escalations that took place for each

contractor. This report is only available to accounts where the the automated follow up &GO escalation process has been enabled.

Pada bagian ini dokumen tersebut menjelaskan mengenai rincian dari kartu skor kinerja (Performance Scorecard) PS0001 Januari – Mei 2017 sebagai bentuk pemberitahuan dari tim JLL SSC dalam rangka memberikan informasi kinerja yang terukur kepada Pemohon Banding atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai.

Lebih lanjut, mengenai rincian kinerja bulanan (Januari – Mei 2017) dari masing masing jasa yang diberikan untuk klien Pemohon Banding, yakni ANZ, kinerja diukur dari adanya beberapa indikator, serta memiliki skor 1 s.d. 5, yang mana dapat dilihat dari masing-masing gambar dan penjelasan dibawah ini:

• Telephone Support:

1. Telephony SupportVisibilityScore Type54321ScoreJan-17Feb-17Mar-17Apr-17Mei-17
1,1Telephone calls answered within 30 Secs as a proportion of total callsExternalQuantative>85%>82.5%>80%<80%<77.5%555555
1,2Telephone calls answered beyond 1 minute as a proportion of total callsInternalQuantative<5%<7.5%<10%>10%>12.5%555555
1,3Telephone calls answered beyond 2 minutes as a proportion of total callsInternalQuantative0<1%<2%>2%>3%555555
1,4Average hold timeExternalQuantative<10 secs<15 secs<20 secs>20 secs>30 secs555555
1,5Maximum Hold timeInternalQuantative<30 secs<45secs<60 secs>60 secs>90 secs555555
1,6Proportion of total calls abandoned (excluding those under 30 secs)ExternalQuantative<2%<3%<4%>4%>5%555555
1,7Telphone service interuption or downtime - number of occurrences > 3 mns in the last monthInternalQuantative0123>3555555
Minimum Acceptable Sub-total282828282828
Sub-total Achieved353535353535

Indikator penilaian atas penyediaan jasa melalui telepon untuk periode Januari – Mei 2017:

a. Panggilan telepon dijawab dalam 30 Detik sebagai proporsi dari total panggilan, diatas rata-rata 85%

b. Panggilan telepon dijawab lebih dari 1 menit sebagai proporsi dari total panggilan, kurang dari rata-rata 5%

c. Panggilan telepon dijawab lebih dari 2 menit sebagai proporsi dari total panggilan, yakni nol

d. Waktu penahanan rata-rata, kurang dari 10 detik

e. Waktu Tahan Maksimum, kurang dari 30 detik

f. Proporsi total panggilan yang diabaikan (tidak termasuk yang di bawah 30 detik), kurang dari 2%

g. Interupsi atau waktu henti layanan telepon - jumlah kejadian > 3 menit dalam sebulan terakhir, yakni nol

• Web Support:

2. Web SupportVisibilityScore Type54321ScoreJan-17Feb-17Mar-17Apr-17Mei-17
2,1Web Service Downtime in hours per monthInternalQuantative99.9% System availability<2 hrs<4 hrs>4 hrs>8 hrs555555
2,2Average time to dispatch web based service requests (acknowledging subsequent sub-cases can not be measured)ExternalQuantative<30 mins<40 mins< 1 hr>1 hr<1.2 hrs555555
2,3Proportion of web requests dispatched after more than 60 minsExternalQuantative0<3%<5%>5%<10%415555
Minimum Acceptable Sub-total121212121212
Sub-total Achieved141115151515

Indikator atas penyediaan jasa melalui website untuk periode Januari – Mei 2017:

a. Waktu Henti Layanan Web dalam jam per bulan, yakni mencapai 99,9% sistem tersedia dan tidak ada layanan web yang terhenti

b. Waktu rata-rata untuk mengirimkan permintaan layanan berbasis web (mengakui sub-kasus berikutnya tidak dapat diukur), kurang dari 30 menit

c. Proporsi permintaan web yang dikirim setelah lebih dari 60 menit, yakni nol namun hanya pada bulan Januari 2017 yang rata-ratanya kurang dari 10%

• Service Provider Response:

3. Service Provider ResponseVisibility

Score Type

5

4

321

Score Jan-17 Feb-17

Mar-17

Apr-17

Mei-17 Proportion of Critical works responded to in line with the timeframe

3,1External

Quantative

98%

>97.5%

>95%<95%<92.5%

555

5

5

5 communicated to the end user/ customer

Proportion of Urgent works responded to in line with the timeframe

3,2External

Quantative

98%

>99%

>97%>97%<95%

555

5

5

5 communicated to the end user/ customer

Proportion of all works responded to in line with the timeframe

3,3External

Quantative

95%

>85%

>80%<80%<75%

555

5

5

5 communicated to the end user/ customer

3,4 PSC Survey results in relation to contractor performanceExternal

Qualitative

<95

<75

<55<35>35

555

5

5

5 Minimum Acceptable Sub-total

242424

2240

2240

2240 Sub-total Achieved

202020

Indikator penilaian penyediaan jasa atas tanggapan penyedia jasa (Service Provider) untuk periode Januari – Mei 2017:

a. Proporsi pekerjaan Kritis yang ditanggapi sesuai dengan jangka waktu yang dikomunikasikan kepada pengguna akhir/pelanggan, mencapai 98%

b. Proporsi pekerjaan Mendesak yang ditanggapi sesuai dengan jangka waktu yang dikomunikasikan kepada pengguna akhir/pelanggan, mencapai 98%

c. Proporsi semua pekerjaan yang ditanggapi sesuai dengan kerangka waktu yang dikomunikasikan kepada pengguna akhir/pelanggan, mencapai 95%

d. Hasil Survei PSC dalam kaitannya dengan kinerja kontraktor, kurang dari 95

• Financial & Process Management:

4. Financial & Process ManagementVisibilityScore Type

5

4

3

21Score

Jan-17Feb-17

M

ar-17

Apr-17

Mei-17 4,1 Proportion of total work orders open, overdue & older than 30 daysExternalQuantative

<5%

<7.5%

<10%

>10%>12.5%5

55

5

5

5 4,2 Proportion of total work orders open, overdue & older than 60 daysExternalQuantative

<1%

<1.5%

<2%

>2%>2.5%5

55

5

5

5 4,3 Proportion of total work orders open, overdue & older than 90 daysExternalQuantative

0

<0.5%

<1%

>1%>1.5%5

55

5

5

5 4,4 Npruompobretrioonf coofmthpelemteodntwholyrkavoerrdaegres taowtaalitninugmpbaeyrmoefnwt,oarsksaorders.InternalQuantative

<5%

<7.5%

<10%

>10%>12.5%1

11

1

1

1 4,5 Tpiemrfeolrymaanndcaecsccuorraetecadredlifvoerreyaocfhasgergemedenmto/natchclyourenpt.orts andInternalQuantative

On time

<3 days late

<5 days late

>5 days late >10 days late5

55

5

5

5 4,6 Pcarosepsortion of work orders that require more than 4 or more sub-InternalQuantative

<1%

<3%

<5%

>5%>7%5

55

5

5

5 4,7 PSC Survey results in relation to operator performanceExternalQualitative

<95

<75

<55

<35>355

55

5

5

5 4,8 Pwriothpoourttioanctioofnopen work orders and overdue greater than 5 daysExternalQuantative

<1%

<1.5%

<2%

>2%>2.5%5

55

5

5

5 Minimum Acceptable Sub-total32

3232

3326

3326

3326 Sub-total Achieved36

3636

Indikator penilaian atas Proses Manajemen dan Keuangan untuk periode Januari – Mei 2017:

a. Proporsi total pesanan kerja yang dibuka, lewat jatuh tempo & lebih dari 30 hari, kurang dari 5%

b. Proporsi total pesanan kerja yang dibuka, lewat jatuh tempo & lebih dari 60 hari, kurang dari 1%

c. Proporsi total pesanan kerja yang dibuka, lewat jatuh tempo & lebih dari 90 hari, yakni nol

d. Jumlah pesanan kerja yang diselesaikan menunggu pembayaran, sebagai proporsi dari rata-rata jumlah total pesanan pekerjaan bulanan, kurang dari 5%

e. Pengiriman laporan bulanan dan kartu skor kinerja yang disepakati secara tepat waktu dan akurat untuk setiap segmen/akun, tepat waktu (on time)

f. Proporsi perintah kerja yang membutuhkan lebih dari 4 atau lebih sub-kasus, kurang dari 1%

g. Hasil Survei PSC dalam kaitannya dengan kinerja operator, kurang dari 95

h. Proporsi pesanan kerja terbuka dan lewat waktu lebih dari 5 hari tanpa tindakan, kurang dari 1%

• Operator Performance:

5. Operator Performance

Visibility

Score Type

5

4

3

21

Score

Jan-17

Feb-17

Mar-17

Apr-17

Mei-17 5,1 Average number of work orders raised per day per FTE position

Internal

Quantative

<45

<42

<40

>40>38

5

5

5

5

5

5 Minimum Acceptable Sub-total

45

45

45

45

45

45 Sub-total Achieved

Total Minimum Acceptable Total

100

100

100

100

100

100 Total Achieved

105

102

106

106

106

106 Indikator penilaian atas kinerja operator untuk periode Januari

– Mei 2017:

a. Jumlah rata-rata pesanan kerja yang dinaikkan per hari per posisi FTE, kurang dari 45

Berikut ini juga merupakan contoh ringkasan laporan kuantitas/volume pekerjaan untuk periode Januari s.d. Juni 2017, yang mana terdiri dari beberapa klien Pemohon Banding, seperti ANZ, Caterpillar, DBS, DFAT, ERICSSON, GE, HENKEL, HSBC, JPMC, MORGAN STANLEY, Scheineder Electric, WF, rinciannya adalah sebagai berikut:

Client account nameCountryGo live date (or date of first work order issued)Phone volumeWeb manual dispatch volumeAuto-dispatch volume360 PM volumeTotal volume
ANZIndonesia01140120261
CaterpillarIndonesia000748748
DBSIndonesia11125320623317
DFATIndonesia203170319
ERICSSONIndonesia15156710161599
GEIndonesia00184236420
HENKELIndonesia004171418
HSBCIndonesia50370603711
JPMCIndonesia0044044
Morgan StanleyIndonesiaJanuari '173243654
Schneider ElectricIndonesia0016487392387
WFIndonesia20204

4. Bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding, yakni sebagai berikut:

1. Penjelasan tertulis sehubungan dengan Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 tertanggal 23 Maret 2022 yang disampaikan pada persidangan online tertanggal 24 Maret 2022 (didalamnya termasuk penjelasan Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region), dengan dokumen pendukung berupa:

a. Shared service agreement antara Jones Lang LaSalle (Philippines), Inc. dengan Afiliasi Jones Lang LaSalle tertanggal 1 Januari 2017

b. Invoice PSC Charges untuk tahun 2017

2. Tanggapan tertulis atas surat Terbanding tertanggal 21 April 2022 terkait Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 tertanggal 16 Juni 2022 yang disampaikan pada persidangan online tertanggal 16 Juni 2022 (di dalamnya termasuk penjelasan Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra - Region).

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya jasa PSC yang dicatat pada Akun No. 58000 - InterSegExp - Intra

- Region seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundangan perpajakan terkait, sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang

dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak)

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur :

Pasal 14,

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak”;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017) yang menyatakan antara lain:

Paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services

for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle.

Each of these issues is discussed below.

Paragraf 7.6

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

Paragraph 7.7

The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of

intragroup services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups.

Paragraph 7.8

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra- group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider. Paragraph 7.11

In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE

group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to

identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since

marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra- group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication

Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider.

Paragraph 7.9

A more complex analysis is necessary where an associated enterprise undertakes activities that relate to more than one member of the group or to the group as a whole. In a narrow range of such cases, an intragroup activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises). Such an activity would be one that a group member (usually the parent company or a regional holding company) performs solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capacity as shareholder. This type of activity would not be considered to be an intra-group service, and thus would not justify a charge to other group members. Instead, the costs associated with this type of activity should be borne and allocated at the level of the shareholder. This type of activity may be referred to as a “shareholder activity”, distinguishable from the broader term “stewardship activity” used in the 1979 Report. Stewardship activities covered a range of activities by a shareholder that may include the provision of services to other group members, for example

services that would be provided by a coordinating centre. These latter types of non-shareholder activities could include detailed planning services for particular operations, emergency management or technical advice (trouble shooting), or in some cases assistance in day-today management.

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang terkait, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan Share Services Agreement tanggal 1 Januari 2017, antara Jones Lang LaSalle (Philippines), Inc dan Afiliasi Jones Lang LaSalle, salah satunya Pemohon Banding diketahui biaya InterSegExp - Intra - Region adalah biaya terkait pemberian Jasa Integrated Facility Management (IFM) oleh Jones Lang LaSalle SSC (Philippines), Inc. (“JLL SSC”) sehubungan dengan beberapa klien Pemohon Banding, seperti ANZ, Caterpillar, DBS, DFAT, ERICSSON, GE, HENKEL, HSBC, JPMC, MORGAN STANLEY, Scheineder Electric, WF, dengan rincian sebagai berikut:

Goof lfiivrseitsdwsauoteerdk()oorrddearte

eWeb mavnouluaml deispatch A

Client account nam

eCountry

Phone volum

uto-dispatch volum

e360 PM volum

eTotal volum

e ANZ

Indonesia

1001200503025

101010000200

1400

120

261 Caterpillar

Indonesia

748

748 DBS

Indonesia

1253

2062

3317 DFAT

Indonesia

317

0

319 ERICSSON

Indonesia

567

1016

1599 GE

Indonesia

184

27310063069

420 HENKEL

Indonesia

417

418 HSBC

Indonesia

3706

3711 JPMC

Indonesia

4443

4544 Morgan Stanley

Indonesia

Januari '17

Schneider Electric

Indonesia

1648

2387 WF

Indonesia

2

4 bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Share Services Agreement tersebut merupakan dasar pemberian Jasa Integrated Facility Management

(IFM) dari pihak afiliasi Jones Lang LaSalle SSC (Philippines), Inc. kepada beberapa klien Pemohon Banding sebagaimana rincian di atas;

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan skema dari proses layanan terintegrasi yang diberikan JLL SSC:

i. Permintaan pekerjaan: pengguna meminta bantuan melalui Web, email, atau telepon;

ii. Layanan pusat telepon internasional: layanan pusat mengidentifikasi jenis

pekerjaan/ permintaan dan secara otomatis/ manual mengirimkan (JLL Tech atau pihak ketiga)

iii. Permintaan pekerjaan tersebut dapat dikirimkan kepada kedua pihak yakni,

dikirimkan ke JLL tech via OVWO ke 360 Facility (CMMS), kemudian dikirimkan ke pihak ketiga (vendor) melalui OVWO

iv. Penyelesaian permintaan pekerjaan: pekerjaan telah selesai dan

didokumentasikan oleh JLL atau pihak ketiga (vendor) menggunakan OVWO.

v. Tahap terakhir, permintaan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut dikomunikasikan melalui sistem klien.

Bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan personil yang bertanggung jawab memberikan layanan sebagai berikut:

Divisi/ Pemberi JasaGambaran dari Jasa yang diberikan
Manager OperasiManajer Operasi bertanggung jawab untuk mengawasi operasi PSC sehari-hari, terutama fungsi layanan pusat telepon dan fungsi Pemeliharaan Pencegahan Terencana. Sasaran utama termasuk memenuhi kewajiban kontrak, melebihi tingkat layanan dan KPI, memenuhi peningkatan dan target
penghematan, manajemen biaya, manajemen dan pelatihan tim, pengawasan pelanggan dan kontraktor. Tugas dan tanggung jawab utama dapat mencakup: • Memastikan layanan diberikan sesuai kontrak dan kinerja target sehari-hari. • Memastikan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi dengan menjalankan survei kepuasan pelanggan secara teratur, menganalisis hasil, menerbitkan hasil, dan mengembangkan rencana peningkatan jika diperlukan. • Memastikan semua target penghematan dan peningkatan terpenuhi. • Melatih dan membiasakan pengguna dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran akan kualitas layanan yang diberikan. • Melakukan pertemuan operasional rutin dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal jika diperlukan • Berfungsi sebagai titik eskalasi pelanggan untuk keluhan dan masalah seputar Layanan Bersama. • Mempromosikan kesadaran pencapaian menuju peningkatan pelanggan tingkat kepuasan. • Mengelola biaya operasional PSC termasuk persetujuan faktur dan pembayaran secara tepat waktu dan efisien. • Rasionalisasikan jumlah vendor dan perjanjian layanan dengan kontraktor (yaitu tarif layanan, waktu respon, dll.). • Mengawasi kinerja dan kepatuhan semua kontraktor yang digunakan • Memastikan kelancaran pengoperasian Pusat Layanan Bersama. • Mengelola semua masalah operasional yang meningkat secara efektif dengan pelanggan • Memastikan BCP terkini dan diuji secara teratur, komunikasikan sebagai diperlukan untuk akun tim • Melakukan analisis statistik dalam aktivitas panggilan, atur tolok ukur dan penyesuaian sumber daya untuk efektivitas/efisiensi maksimum.
Koordinator Jasa PropertiKoordinator Layanan Properti (Property Service Coordinator - PSCO) mengelola permintaan pelanggan mengenai perbaikan dan pemeliharaan properti dan fasilitas. Mereka ditugasi untuk memastikan bahwa setiap permintaan penelepon dikelola dari awal hingga penyelesaian dan pembayaran (jika sesuai) untuk kepuasan pelanggan. Tugas dan tanggung jawab utama dapat mencakup: • Menjawab semua perintah kerja yang masuk dari portofolio pelanggan. • Memastikan permintaan ditangani dengan cara yang cepat. • Melakukan analisis kebutuhan penelepon dan terapkan solusi terbaik untuk merespon guna memastikan kepuasan pelanggan yang unggul. • Menangani dan mengkoordinasikan penyelesaian masalah pelanggan. • Pengukuran biaya berdasarkan pedoman penyedia layanan yang telah ditetapkan. • Verifikasi dan lacak perintah kerja hingga selesai.

• Menyetujui faktur, pengaturan pembayaran, komunikasi dengan departemen AP, dan pengelolaanpermintaan pembayaran vendor

• Pembuatan keputusan terkait manajemen properti:

• Pelacakan Pengukuran Kinerja.

• Manajemen dan Negosiasi Subkontraktor.

• Aplikasi Sistem Informasi.

• Dokumentasi Kontrak.

• Menangkap informasi dalam sistem.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas pemberian jasa IFM, Pemohon Banding memberikan manfaat ekonomi dan penghasilan dari klien seperti ANZ, Caterpillar, DBS, DFAT, ERICSSON, GE, HENKEL, HSBC, JPMC, MORGAN STANLEY, Scheineder Electric, WF dan lainnya;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, biaya InterSegExp-Intra- Region sebesar USD76,627 merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat

(1) Undang-undang PPh, sehingga dapat menjadi pengurang Pengasilan Bruto Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi biaya InterSegExp-Intra-Region sebesar USD76,627 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi OthOpExp-Corp Trade Assn Dues USD15,896

bahwa Terbanding melakukan koreksi OthOpExp-Corp Trade Assn Dues sebesar USD 15,896 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menyatakan koreksi atas Biaya Membership untuk tahun 2016 sebesar USD312 telah disetujui oleh Pemohon Banding untuk dikoreksi, sehingga koreksi Terbanding atas nilai ini tetap dipertahankan, sedangkan koreksi atas Biaya Membership untuk tahun 2017 sebesar USD15,584 tetap Terbanding pertahankan;

Bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) huruf o UU PPh dengan penjelasan sebagai berikut:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

bahwa penggunaan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf o UU PPh adalah untuk menunjukkan bahwa iuran keanggotaan merupakan penghasilan bagi perkumpulan dan bagi anggota yang membayarnya merupakan biaya sehingga untuk dapat membiayakan Akun No. 57600 - Other Expense Corp Trade Assn Dues tersebut Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding adalah anggota dari suatu perkumpulan tersebut sebagaimana point Terbanding dalam sidang tanggal 21 April 2022, yaitu:

• Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf o UU PPh, tidak terdapat dokumen/bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah anggota dari suatu perkumpulan dimaksud.

• Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail tentang masing-masing membership dan kaitannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Agar dapat ditunjukkan antara lain berupa url/link website masing-masing perkumpulan yang dapat menunjukkan informasi seperti apakah yang akan didapatkan oleh Pemohon Banding atas keanggotaannya pada perkumpulan tersebut.

Pembuktian bahwa Pemohon Banding adalah anggota perkumpulan

Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf o UU PPh maka Terbanding melakukan penelitian untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding adalah anggota dari suatu perkumpulan dengan ringkasan sebagai berikut:

Nama PerkumpulanBukti PendukungEksistensi Pb melalui website perkumpulanBiaya KeanggotaanBiaya Membership Diakui/Tidak
Castle Asia• Invoice nomor JSC/2017/02- 009 tanggal 16 Januari 2017 • Faktur Pajak nomor 010.001- 17.44282648YES >> https://castleasia.com/USD10.242YES
Eurocham• PO tanggal 26 Mei 2017 • Membership Contribution nomor 2017/ECH/093 tanggal 17 Mei 2017NO >>http://www.eurocham.id/membersXNO
Amcham Indonesia• Membership Contribution nomor CM-013/II/2017 tanggal 2/72017NO >> https://www.amcham.or.id/en/directorysXNO
Britcham• Membership Contribution tanggal 15 Desember 2017NO >> https://britcham.or.id/members- directory/XNO
Edward RICS• Reimbursemetn Claim Form tanggal 07 Maret 2017NOXNO
CID Todd• payment voucher tanggal 06 Maret 2017, Entertainment list dan bukti transfertagihan kartu kredit atas pengurus Pemohon BandingXNO
Crystal- BritcharmXXXNO

Kesimpulan:

No.Jenis TransaksiKoreksi (USD)
SemulaDibatalkanMenjadi
1.Biaya Membership untuk tahun 201715.58410.2425.342
2.Biaya Membership untuk tahun 20163120312
Jumlah15.89610.2425.654

Keterangan: Biaya Membership untuk tahun 2016 sebesar USD 312 Pemohon Banding setuju dikoreksi;

Sesuai dengan penjelasan diatas maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 57600 – Other Expense - Corp Trade Assn Dues sebesar USD10,242 tidak dapat dipertahankan dan senilai USD5,654 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding koreksi OthOpExp-Corp Trade Assn Dues sebesar USD 15.896,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada saat persidangan dan melalui surat penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon Banding sampaikan selama persidangan, Biaya Other Expense Corp Trade Assn Dues sebesar USD15,896 merupakan

biaya keanggotaan (membership) Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding

Sebagai bahan pertimbangan Majelis, dimana salah satu contoh Invoice atas biaya keanggotaan (membership) Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2. Bahwa Invoice tersebut di atas merupakan biaya keanggotaan (membership) terkait ICP (Indonesia Country Program), dimana manfaat yang didapatkan para anggotanya adalah menerima informasi yang tepat waktu dan berwawasan tentang iklim bisnis dan politik Indonesia setiap minggu dan menghadiri peluang pertemuan online yang menginformasikan isu-isu paling penting seputar Indonesia saat ini. Selain itu, melalui keikutsertaan Pemohon Banding pada keanggotaan (membership) ini memberikan Pemohon Banding peluang untuk bertemu dengan potensial klien.

Bahwa detail dari manfaat keanggotaan tersebut bagi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jenis MembershipKeterangan
castle asia annual membershipMembership untuk memelihara dan menambah jaringan untuk perusahaan- perusahaan Asia Pasifik di Indonesia
eurocham member todd jan17-decMembership untuk memelihara dan menambah jaringan untuk perusahaan- perusahaan Asia Eropa di Indonesia
Amcham Indonesia Membership 20Membership untuk memelihara dan menambah jaringan untuk perusahaan- perusahaan Amerika Serikat di Indonesia
britcham annual corporate membMembership untuk memelihara dan menambah jaringan untuk perusahaan- perusahaan Inggris di Indonesia
edward RICS fees membershipMembership untuk mengetahui update terkini mengenai kualifikasi dan standar mengenai tanah, properti, infrastruktur dan konstruksi
Payment for CID 200523 ToddMembership untuk mengetahui update terkini mengenai kualifikasi dan standar mengenai tanah, properti, infrastruktur dan konstruksi
07729 Crystal-britcharm eventMembership untuk memelihara dan menambah jaringan untuk perusahaan- perusahaan Inggris di Indonesia

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga dapat memberikan link website resmi masing-masing membership sebagaimana permintaan Terbanding seperti pada pernyataan Terbanding diatas “Agar dapat ditunjukkan antara lain berupa url/link website masing-masing perkumpulan”, yakni sebagai berikut:

Jenis MembershipUrl/Link Website Resmi
castle asia annual membershiphttps://castleasia.com/
eurocham member todd jan17-dechttp://www.eurocham.id/
Amcham Indonesia Membership 20https://www.amcham.or.id/en/home
britcham annual corporate membhttps://britcham.or.id/
edward RICS fees membershiphttps://www.rics.org/asean/
Payment for CID 200523 Toddhttps://www.rics.org/asean/
07729 Crystal-britcharm eventhttps://britcham.or.id/

Bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan salah satu contoh laporan yang Pemohon Banding dapatkan dari keanggotaan (membership) Castle Asia Pacific, dimana dalam laporan tersebut terdapat informasi terkini mengenai politik, peraturan dan keadaan pasar di Indonesia dan Asia Pasifik sehingga Pemohon Banding mengetahui tren dan informasi terkini. Bahwa biaya keanggotaan sebagaimana di atas, menurut Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 4 ayat (1) huruf o UU PPh

Bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas merupakan peraturan yang memberikan pedoman mengenai penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya keanggotaan (membership) dicatat pada Akun No. 57600 - Other Expense Corp Trade Assn Dues seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Biaya Other Expense Corp Trade Assn Dues sebesar USD15,896 bersifat pembuktian;

2. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi biaya membership tahun 2016 sebesar USD312, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

3. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas biaya membership Castle Asia Pacific sebesar USD10,242 terdapat bukti yang kuat dan berkesesuaian bahwa biaya a quo merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh, sehingga dapat menjadi pengurang Pengasilan Bruto Pemohon Banding;

4. Bahwa atas sisa koreksimembership 2017 sebesar USD5,342, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa tidak terdapat bukti yang kuat dan berkesesuaian bahwa biaya a quo merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak dapat menjadi pengurang Pengasilan Bruto Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya koreksi biaya Other Expense Corp Trade Assn Dues sebesar USD15,896, koreksi sebesar USD10,242 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD5,654 tetap dipertahankan;

4. Koreksi Global Non Recurring Charge sebesar USD516,805

bahwa Terbanding melakukan koreksi Global Non Recurring Charge sebesar USD 516,805 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan tertulis Pemohon Banding bahwa koreksi atas Global Non Recurring Charge sebesar USD 516.805,00 terdiri dari atas koreksi Biaya Lainnya sebesar USD 31.274,62 dan Biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC sebesar USD 485.529,91. Bahwa atas koreksi Biaya Lainnya sebesar USD 31.274,62 yang Pemohon Banding setuju dikoreksi sehingga atas koreksi dimaksud Terbanding berpendapat tetap dipertahankan.

Bahwa biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC sebesar USD485.529,91, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charge karena merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa terbanding menemukan atas data yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Global Non Recurring Charge, tidak terdapat perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dengan HSBC lokal di Indonesia, maupun JLL regional dengan HSBC Global. Dari penelitian data tersebut juga tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan secara lokal dari HSBC Indonesia;

Bahwa perjanjian yang diserahkan kepada Terbanding dalam proses keberatan berupa Intercompany Agreement antara Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd dengan Pemohon Banding, dan perjanjian Financial Service Level Agreement 2017 antara Dalian Jones Lang LaSalle Services Limited dengan Pemohon Banding, tidak dapat membuktikan adanya transaksi pemberian jasa oleh Pemohon Banding kepada HSBC Indonesia. Demikian pula dengan bukti pendukung berupa tax invoice yang diterbitkan oleh Jones Lang LaSalle Property Consultants (India) Pvt Ltd., Terbanding tidak dapat menelusuri hubungan bukti tersebut dengan perjanjian tersebut di atas serta alasan Pemohon Banding;

Berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC sebesar USD 485.529,91 ini, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari bentuk jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada HSBC lokal di Indonesia dan bentuk biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding; Bahwa Terbanding menyatakan diperlukan beberapa penjelasan terkait dengan eksistensi aktivitas ini dari Pemohon Banding meliputi:

- Pasal atau bagian mana dalam Perjanjian Layanan Induk – Layanan Manajemen Fasilitas Global yang mengatur tentang alokasi pendapatan dan biaya;

- Penjelasan dan perhitungan Global NonRecurring Charges yang berlaku untuk tahun yang disengketakan dan pada bagian mana dalam Perjanjian Layanan Induk – Layanan Manajemen Fasilitas Global perhitungan tersebut diatur;

- Bukti penagihan biaya dari JLLS sebagai JLL regional atas pengelolaan klien secara global kepada Pemohon Banding;

- Bukti arus uang/pembayaran atas Biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC dimaksud;

Bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk membuktikan eksistensi Biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC sebesar USD 485.529,91;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk membuktikan alasan banding Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya Global Non Recurring Charge sebesar USD516.805 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Global Non Recurring Charge sebesar USD516,805 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada saat persidangan dan melalui surat penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon Banding sampaikan selama persidangan, terdapat pencatatan biaya yang dicatat pada Akun No. 74005 – Global Non Recurring Charge sehubungan dengan pendapatan HSBC yang dicatat pada Akun 42000 - Management Fees dan Akun 44000 - Incentive Fees, dimana kedua akun tersebut merupakan akun-akun yang dicatat pada pos Peredaran Usaha Pemohon Banding yang telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017.

Bahwa jasa Global Facilities Management sebesar USD485.529,91 adalah biaya terkait pemberian jasa Global Facilities Management sehubungan dengan klien HSBC, dimana jasa Global Facilities Management tersebut dikelola secara global dan khusus untuk Indonesia dibantu dikelola oleh Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd di Singapura (“JLLS”). Jasa tersebut didasarkan atas perjanjian Master Services Agreement – Global Facilities Management Services tanggal 23 Januari 2013. Biaya tersebut berkaitan langsung dengan pendapatan Pemohon Banding yang berasal dari Pendapatan jasa Facilities Management HSBC di Indonesia Proyek HSBC ini merupakan proyek yang disetujui ditingkat global antara Jones Lang LaSalle dengan HSBC. Selanjutnya proyek tersebut juga dikelola secara terpusat oleh tim management yang melibatkan JLLS untuk Indonesia. Dengan demikian

karena proyek ini melibatkan upaya dan kontribusi waktu dan tenaga dari management tim global, sementara pendapatannya ditagih secara lokal, maka sudah sewajarnya bilamana pihak JLLS menagihkan sejumlah biaya kepada masing-masing entitas yang turut serta mendapat manfaat berupa pendapatan dari proyek tersebut.

Bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pencatatan biaya yang dicatat pada Akun No. 74005 – Global Non Recurring Charge berhubungan langsung dengan pendapatan HSBC yang dicatat pada Akun 42000 - Management Fees dan Akun 44000 - Incentive Fees, dimana kedua akun pendapatan tersebut merupakan akun-akun yang dicatat pada pos Peredaran Usaha Pemohon Banding yang telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebagai pendapatan.

Bahwa akun-akun terkait Penghasilan sehubungan transaksi dengan HSBC yakni yang dicatat di Akun 42000 dan Akun 44000 tersebut merupakan salah satu akun pembentuk Peredaran Usaha Pemohon Banding yang telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017. Adapun rincian Peredaran usaha tersebut adalah sebagai berikut :

Peredaran UsahaDalam USD

42000Management Fees8.527.397

42130Fees-Fixed PriceContracts Only3.435.096

42132Adhoc project revenue64.619

42133At Risk Mgmt Fees - PY19.831

42134At Risk Mgmt Fees - CY35.289

42700Reimbursed Revenue11.881.283

42730Svc Cntr and Platform Fees2.269

42850Burden Gain\Loss22.009

42900Contra Revenue - Expenses(382.179)

43000Consulting Fees1.622.509

44000Incentive Fees138.246

44010Incentive Fees -Prior Year3.140

45000Inter/Intra Segment Revenue7.611

TOTAL PEREDARAN USAHA25.377.117

Bahwa peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di SPT adalah sebesar USD 25.377.117,04 dan dimana didalam peredaran usaha tersebut termasuk didalamnya terdapat pencatatan pendapatan di Akun 42000 dan akun 44000 yang termasuk didalam kedua akun tersebut terdapat pendapatan yangberasaldariHSBCIndonesia. Bahwa atas pemberian jasa manajemen fasilitas dari pihak Pemohon Banding kepada HSBC lokal di Indonesia, Pemohon Banding memperoleh pendapatan secara lokal dari HSBC lokal di Indonesia pada tahun 2017 sebesar Rp 28.981.238.154, (Invoice dan faktur pajak telah dilampirkan di penjelasan tambahan Pemohon Banding tanggal 16 Juni 2022 ), dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor Faktur PajakNomor InvoiceTanggalLawan TransaksiDeskripsiDPPPPN
IDRIDR
1010.001-17.32667696ID001-002323103-Jan-17Bank HSBC IndonesiaOM Fee Feb17 (68,486,640)+SD Fee Feb17 (983,417,958)1.051.904.598105.190.460
2010.001-17.32667965ID001-002354701-Feb-17Bank HSBC IndonesiaOM Fee Mar17 (68,486,640)+SD Fee Mar17 (983,417,958)1.051.904.598105.190.460
3010.001-17.32667966ID001-002354801-Feb-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for Dec 2016 Rechargeables151.215.54815.121.555
4010.001-17.32668020ID001-002364514-Feb-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Jan 20172 5.744.4002 .574.440
5010.001-17.32668050ID001-002367516-Feb-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for Jan 2017 Rechargeables168.599.51116.859.951
6010.001-17.32668374ID001-002404516-Mar-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for Feb 2017 Rechargeables187.161.39618.716.140
7010.001-17.32668402ID001-002408021-Mar-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Feb and Mar 20175 1.488.7995 .148.880
8010.001-17.32668403ID001-002408121-Mar-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable miscellaneous admin fee for 16th Jan-Feb 20173 0.857.6393 .085.764
9010.001-17.32668404ID001-002408221-Mar-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Mar 20171 9.636.6791 .963.668
10010.001-17.32668428ID001-002412021-Mar-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable miscellaneous admin fee for feb 20178.799.409879.941
11010.001-17.32668429ID001-002412121-Mar-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Mar 20179.534.963953.496
12010.001-17.32668436ID001-002412831-Mar-17Bank HSBC IndonesiaInvoice for March Rechargeable181.205.12418.120.512
13010.001-17.32668557ID001-002426703-Apr-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee May17 (HSBC 126,489,290, BER 68,486,640) + SD Fee May17 (HSBC7 1 4 , 8 5 10.,839423.,7 B9E0R.4 92872,9 6 4 , 1 5148)9.279.043
14011.001-17.32668274ID001-002439214-Apr-17Bank HSBC IndonesiaOM Fee Apr17 (68,486,640)+SD Fee Apr17 (982,964,153)+SD Fee Catch-upfo r J a n -1M.0a5r01.70 8(-91.,338621,4 1 2 ) 105.008.938
15011.001-17.32668273ID001-002440117-Apr-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee Apr17 (59,028,335)+SD Fee Apr17 (333,596,826)392.625.16239.262.516
16010.018-17.31164014ID001-002455401-May-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee Jun17 (HSBC 129,574,822, BER 68,486,640) + SD Fee Jun17 (HSBC7 1 4 , 2 9 9 1,8.90262, .B3E25R. 492822,96 4 , 1 5 41)92.232.542
17010.018-17.31164035ID001-002461205-May-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable to client HSBC for Apr 2017317.550.89631.755.090
18010.018-17.31164036ID001-002461408-May-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Regional IST Manager 2016 Cost Allocation121.145.45512.114.546
19010.018-17.31164159ID001-002475718-May-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Apr17 Rechargeables406.634.45340.663.445
20010.018-17.31164394ID001-002504009-Jun-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for rechargeable overtime cost for helpdesk and FC during drilla n d c u t o v e6 r0 .M0a1r9-.A5p85r17 6 .001.959
21011.018-17.31164347ID001-002526519-Jun-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee July17 (198,728,604)+SD Fee July17 (1,729,982,762)1.928.711.366192.871.137
22011.018-17.31164346ID001-002526719-Jun-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee May17 (667,142)+SD Fee May17 (5,718,803)6.385.945638.595
23010.018-17.31164640ID001-002531301-Jul-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee Aug17 (198,728,604)+SD Fee Aug17 (1,729,982,762)1.928.711.366192.871.137
24010.018-17.31164641ID001-002531404-Jul-17PT. Bank HSBC Indonesia2016 GMP Year End Reconciliation - Catch up Fees539.088.25753.908.826
25010.018-17.31164973ID001-002568402-Aug-17PT. Bank HSBC IndonesiaHSBC_Invoice for May 2017 Rechargeables to Client HSBC716.162.42971.616.243
26010.018-17.31164974ID001-002568502-Aug-17PT. Bank HSBC IndonesiaHSBC_Invoice for Jun 2017 Rechargeables to Client HSBC814.529.57181.452.957
27010.018-17.31164975ID001-002568603-Aug-17PT. Bank HSBC IndonesiaHSBC_Invoice for Jun 2017 Rechargeables to Client HSBC (IMO-BER)143.119.35714.311.936
28010.018-17.31164986ID001-002570108-Aug-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee Sep17 (198,728,604)+SD Fee Sep17 (1,729,982,762)1.928.711.366192.871.137
29010.018-17.31165062ID001-002578114-Aug-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Jul 2017 Rechargeables to Client HSBC890.563.03089.056.303
30010.018-17.31165248ID001-002596501-Sep-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee Oct17 (198,728,604)+SD Fee Oct17 (1,729,982,762)1.928.711.367192.871.137
31010.019-17.92769475ID001-002617801-Oct-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee Nov17 (198,728,604)+SD Fee Nov17 (1,729,982,762)1.928.711.367192.871.137
32010.019-17.92769343ID001-002620120-Sep-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Aug 2017 Rechargeables to Client HSBC-BER8.040.000804.000
33010.019-17.92769344ID001-002620220-Sep-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Aug 2017 Rechargeables to Client HSBC-ID1.173.828.109117.382.811
34010.019-17.92769345ID001-002620320-Sep-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Aug 2017 Rechargeables to Client HSBC- "Hera Project"2 0.462.5002 .046.250
35010.019-17.92769714ID001-002661020-Oct-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Sep 2017 Rechargeables to Client HSBC.818.059.71881.805.972
36010.019-17.92769799ID001-002662501-Nov-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee for the month of Dec 2017 & SD Fee for the month of Dec 20171.928.711.367192.871.137
37010.019-17.92769967ID001-002691216-Nov-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Oct17 Rechargeables to client HSBC776.631.85777.663.186
38010.019-17.92769968ID001-002691316-Nov-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Oct17 Rechargeables to client HSBC- Hera Project6 0.300.0006 .030.000
39010.019-17.92769969ID001-002691416-Nov-17PT. Bank HSBC IndonesiaInvoice for Oct17 Rechargeables to client HSBC- Hera Project-Capex411.854.36941.185.437
40010.019-17.92770149ID001-002708901-Dec-17PT. Bank HSBC IndonesiaOM Fee for the month of Dec 2017 & SD Fee for the month of Nov 20171.928.711.367192.871.137
Total28.981.238.1542.898.123.815

Bahwa pendapatan tersebut di atas merupakan nilai akumulasi dari Invoice dan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terbitkan kepada HSBC lokal dengan deskripsi Faktur Pajak “Jasa Manajemen” kepada HSBC lokal di Indonesia. Pemohon Banding telah menyampaikan Ringkasan Pendapatan dari HSBC Lokal di Indonesia beserta dokumen pendukung berupa Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada HSBC Lokal pada persidangan tanggal 16 Juni 2022 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui seluruh Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan dengan demikian Pendapatan Pemohon Banding tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, biaya yang timbul sehubungan dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding tersebut juga harus diakui oleh Terbanding sebagai biaya telah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC sebesar USD 485.530 tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Tanpa adanya upaya penjualan dan marketing serta jaminan koordinasi dan pengelolaan secara terpusat dari tim management JLL global maka HSBC tidak akan mempercayakan seluruh pekerjaan tersebut kepada JLL dan tentunya HSBC Indonesia tidak akan menunjuk PT Jones Lang LaSalle untuk area Indonesia.

Bahwa lebih lanjut, pada sidang tertanggal 16 Juni 2022, Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan tertulis beserta dokumen pendukung terkait akun Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges, yakni sebagai berikut:

Bahwa Perjanjian Master Services Agreement – Global Facilities Management Services tanggal 23 Januari 2013 beserta terjemahannya

Bahwa Ringkasan Pendapatan dari HSBC Lokal di Indonesia beserta dokumen pendukung berupa Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada HSBC Lokal.

Kemudian, mengenai Master Service Agreement (“MSA”) yang pemohon Banding telah sampaikan pada persidangan yang mana MSA tersebut merupakan dasar pemberian jasa facility management dari pihak-pihak afiliasi Jones Lang LaSalle Services Limited kepada klien HSBC yang tersebar di berbagai negara. Dalam kasus ini, MSA ini menjadi dasar pemberian jasa facility management dari pihak Pemohon Banding kepada HSBC yang berada di Indonesia.

Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 16 Juni 2022, Majelis Hakim IIB menanyakan mengenai korelasi dari MSA – Global Facilities Management Services dengan pendapatan secara lokal Pemohon Banding yang didapatkan dari HSBC lokal di Indonesia tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan yang menunjukan bahwa terdapat klausa yang tertuang dalam MSA yang menjelaskan bahwa afiliasi Penyedia layanan untuk HSBC yang berada di Indonesia adalah Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan klausul 4 MSA Agreement Global Facilities Management Services mengenai Appointment (Penunjukkan) menyatakan bahwa HSBC menunjuk Penyedia layanan/jasa untuk memberikan layanan/jasa kepada HSBC, dimana Penyedia layanan/jasa dapat menggunakan setiap afiliasi Penyedia layanan yang tercantum dalam Schedule 25.

Bahwa berdasarkan Schedule 25 di atas, afiliasi Penyedia layanan untuk HSBC yang berada di Indonesia adalah Pemohon Banding (PT Jones Lang LaSalle). Selanjutnya sehubungan dengan pemberian jasa manajemen fasilitas dari pihak Pemohon Banding kepada HSBC lokal di Indonesia tersebut, Pemohon Banding memperoleh pendapatan secara lokal dari HSBC lokal di Indonesia.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC sebesar USD 485.530 yang ditagihkan oleh JLLS kepada Pemohon Banding, sudah seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan karena berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Bahwa faktanya ada korelasi biaya dari MSA - Global Facilities Management Services dengan pendapatan secara lokal Pemohon Banding yang didapatkan dari HSBC lokal di Indonesia.

Lebih lanjut, fakta bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi dimana Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sehubungan dengan Pendapatan yang berasal dari HSBC tersebut sementara biaya yang berhubungan langsung dengan pendapatan HSBC tersebut dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding.

Bahwa biaya yang timbul yang berkaitan langsung dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding tersebut juga sudah seharusnya diakui oleh Terbanding sebagai biaya dikarenakan telah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan

yang berlaku sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding.

Bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding, yakni sebagai berikut:

Bahwa penjelasan tertulis sehubungan dengan Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 tertanggal 23 Maret 2022 yang disampaikan pada persidangan online tertanggal 24 Maret 2022 (didalamnya termasuk penjelasan Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges), dengan dokumen pendukung berupa Screenshot Journal Entry atas biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC, daftar akun-akun yang dicatat pada pos Peredaran Usaha, dan screenshot Lampiran 1771-I $ Tahun Pajak 2017

Bahwa Tanggapan tertulis atas surat Terbanding tertanggal 21 April 2022 terkait Sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 tertanggal 16 Juni 2022 yang disampaikan pada persidangan online tertanggal 16 Juni 2022 (didalamnya termasuk penjelasan Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges), dengan dokumen pendukung berupa:

- Perjanjian Master Services Agreement - Global Facilities Management Services tanggal 23 Januari 2013 beserta terjemahannya

- Ringkasan Pendapatan dari HSBC Lokal di Indonesia beserta dokumen pendukung berupa Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada HSBC Lokal

- Penjelasan tertulis tambahan atas Sengketa Banding Pajak terkait Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2017 - Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges sebesar USD 485.529,91 tertanggal 21 Juli 2022.

Dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi terkait biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC

dicatat pada Akun No. 74005 - Global Non Recurring Charges sebesar USD 485.529,91 seharusnya dibatalkan

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundangan perpajakan terkait, sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam

bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama

yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak)

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur :

Pasal 14,

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak”;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti terkait koreksi biaya Global Non Recurring Charge sebagai berikut:

1. Perjanjian Master Services Agreement – Global Facilities Management Services dan Terjemahannya,

2. Ringkasan Pendapatan dari HSBC Lokal di Indonesia,

3. Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding kepada HSBC Lokal,

4. Screenshot Journal Entry atas biaya sehubungan dengan Pendapatan dari HSBC,

5. Daftar akun-akun yang dicatat pada pos Peredaran Usaha,

6. Screenshot Lampiran 1771-I $ Tahun Pajak 2017;

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi biaya jasa Global Non Recurring Charge sebesar USD516,805 terdiri dari koreksi:

- Biaya sehubungan dengan pendapatan dari HSBCsebesar USD485,530;

- Biaya Lainnya sebesar USD31,275;

2. Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi biaya jasa Global Non Recurring Charge sebesar USD516.805 bersifat yuridis pembuktian;

3. bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang

mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

4. Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding atas sengketa Biaya Lainnya sebesar USD31,275 menyatakan setuju atas koreksi a quo, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

5. Bahwa atas koreksi biaya jasa Global Non Recurring Charge sehubungan dengan pendapatan dari HSBC sebesar USD485,530, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Master Services Agreement – Global Facilities Management Services tanggal 23 Januari 2013, diketahui biaya Non Recurring Charges sebesar USD485,530 adalah biaya terkait pemberian jasa Global Facilities Management sehubungan dengan klien HSBC, dimana jasa Global Facilities Management tersebut dikelola secara global oleh JLL regional yakni Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd di Singapura (“JLLS”);

b. bahwa Master Service Agreement (“MSA”) tersebut a quo adalah perjanjian terkait jasa facility management berskala global antara HSBC Holdings PLC (penerima jasa) yang berkedudukan di London – Inggris dengan Jones Lang LaSalle Services Limited (penyedia jasa) yang berkedudukan di London – Inggris, selaku pihak global bagi Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan MSA a quo diketahui dasar pemberian jasa facility management dari pihak afiliasi Jones Lang LaSalle Services Limited kepada HSBC lokal di tiap-tiap negara, dimana untuk Indonesia yang ditunjuk untuk memberikan jasa facility management adalah pihak Pemohon Banding (PT Jones Lang LaSalle) kepada HSBC Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Schedule 25 MSA;

d. Bahwa berdasarkan bukti Invoice dan Faktur Pajak, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas pemberian jasa facility management dari pihak Pemohon Banding kepada HSBC lokal di Indonesia, Pemohon Banding memperoleh pendapatan pada tahun 2017 sebesar Rp 28.981.238.154,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPPPPN Nomor Faktur Pajak

Nomor Invoice

Tanggal

Lawan Transaksi

Deskripsi

No

IDRIDR 010.001-17.32667696

ID001-0023231

03-Jan-17

Bank HSBC Indonesia

OM Fee Feb17 (68,486,640)+SD Fee Feb17 (983,417,958)1.051.904.598105.190.460 1

010.001-17.32667965

ID001-0023547

01-Feb-17

Bank HSBC Indonesia

OM Fee Mar17 (68,486,640)+SD Fee Mar17 (983,417,958)1.051.904.598105.190.460 111112345678901234

010.001-17.32667966

ID001-0023548

01-Feb-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for Dec 2016 Rechargeables151.215.54815.121.555 010.001-17.32668020

ID001-0023645

14-Feb-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Jan 201725.744.4002.574.440 010.001-17.32668050

ID001-0023675

16-Feb-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for Jan 2017 Rechargeables168.599.51116.859.951 010.001-17.32668374

ID001-0024045

16-Mar-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for Feb 2017 Rechargeables187.161.39618.716.140 010.001-17.32668402

ID001-0024080

21-Mar-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Feb and Mar 201751.488.7995.148.880 010.001-17.32668403

ID001-0024081

21-Mar-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable miscellaneous admin fee for 16th Jan-Feb 201730.857.6393.085.764 010.001-17.32668404

ID001-0024082

21-Mar-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Mar 201719.636.6791.963.668 010.001-17.32668428

ID001-0024120

21-Mar-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable miscellaneous admin fee for feb 20178.799.409879.941 010.001-17.32668429

ID001-0024121

21-Mar-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable miscellaneous admin fee for Mar 20179.534.963953.496 010.001-17.32668436

ID001-0024128

31-Mar-17

Bank HSBC Indonesia

Invoice for March Rechargeable181.205.12418.120.512 010.001-17.32668557

ID001-0024267

03-Apr-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee May17 (HSBC 126,489,290, BER 68,486,640) + SD Fee May17 (HSBC 714,8510.,839423.,7B9E0R.492872,964,15148)9.279.043 011.001-17.32668274

ID001-0024392

14-Apr-17

Bank HSBC Indonesia

OM Fee Apr17 (68,486,640)+SD Fee Apr17 (982,964,153)+SD Fee Catch-up for Jan-1M.0a5r01.708(-91.,338621,412) 105.008.938 011.001-17.32668273

ID001-0024401

17-Apr-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee Apr17 (59,028,335)+SD Fee Apr17 (333,596,826)392.625.16239.262.516 15

010.018-17.31164014

ID001-0024554

01-May-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee Jun17 (HSBC 129,574,822, BER 68,486,640) + SD Fee Jun17 (HSBC 714,2991,8.90262,.B3E25R.492822,964,1541)92.232.542 111678

010.018-17.31164035

ID001-0024612

05-May-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable to client HSBC for Apr 2017317.550.89631.755.090 010.018-17.31164036

ID001-0024614

08-May-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Regional IST Manager 2016 Cost Allocation121.145.45512.114.546 010.018-17.31164159

ID001-0024757

18-May-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Apr17 Rechargeables406.634.45340.663.445 19

010.018-17.31164394

ID001-0025040

09-Jun-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for rechargeable overtime cost for helpdesk and FC during drill and cutove6r0.M0a1r9-.A5p85r176.001.959 2201

011.018-17.31164347

ID001-0025265

19-Jun-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee July17 (198,728,604)+SD Fee July17 (1,729,982,762)1.928.711.366192.871.137 011.018-17.31164346

ID001-0025267

19-Jun-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee May17 (667,142)+SD Fee May17 (5,718,803)6.385.945638.595 22

010.018-17.31164640

ID001-0025313

01-Jul-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee Aug17 (198,728,604)+SD Fee Aug17 (1,729,982,762)1.928.711.366192.871.137 2222222333333334567890123456

010.018-17.31164641

ID001-0025314

04-Jul-17

PT. Bank HSBC Indonesia

2016 GMP Year End Reconciliation - Catch up Fees539.088.25753.908.826 010.018-17.31164973

ID001-0025684

02-Aug-17

PT. Bank HSBC Indonesia

HSBC_Invoice for May 2017 Rechargeables to Client HSBC716.162.42971.616.243 010.018-17.31164974

ID001-0025685

02-Aug-17

PT. Bank HSBC Indonesia

HSBC_Invoice for Jun 2017 Rechargeables to Client HSBC814.529.57181.452.957 010.018-17.31164975

ID001-0025686

03-Aug-17

PT. Bank HSBC Indonesia

HSBC_Invoice for Jun 2017 Rechargeables to Client HSBC (IMO-BER)143.119.35714.311.936 010.018-17.31164986

ID001-0025701

08-Aug-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee Sep17 (198,728,604)+SD Fee Sep17 (1,729,982,762)1.928.711.366192.871.137 010.018-17.31165062

ID001-0025781

14-Aug-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Jul 2017 Rechargeables to Client HSBC890.563.03089.056.303 010.018-17.31165248

ID001-0025965

01-Sep-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee Oct17 (198,728,604)+SD Fee Oct17 (1,729,982,762)1.928.711.367192.871.137 010.019-17.92769475

ID001-0026178

01-Oct-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee Nov17 (198,728,604)+SD Fee Nov17 (1,729,982,762)1.928.711.367192.871.137 010.019-17.92769343

ID001-0026201

20-Sep-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Aug 2017 Rechargeables to Client HSBC-BER8.040.000804.000 010.019-17.92769344

ID001-0026202

20-Sep-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Aug 2017 Rechargeables to Client HSBC-ID1.173.828.109117.382.811 010.019-17.92769345

ID001-0026203

20-Sep-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Aug 2017 Rechargeables to Client HSBC- "Hera Project"20.462.5002.046.250 010.019-17.92769714

ID001-0026610

20-Oct-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Sep 2017 Rechargeables to Client HSBC.818.059.71881.805.972 010.019-17.92769799

ID001-0026625

01-Nov-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee for the month of Dec 2017 & SD Fee for the month of Dec 20171.928.711.367192.871.137 010.019-17.92769967

ID001-0026912

16-Nov-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Oct17 Rechargeables to client HSBC776.631.85777.663.186 37

010.019-17.92769968

ID001-0026913

16-Nov-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Oct17 Rechargeables to client HSBC- Hera Project60.300.0006.030.000 38

010.019-17.92769969

ID001-0026914

16-Nov-17

PT. Bank HSBC Indonesia

Invoice for Oct17 Rechargeables to client HSBC- Hera Project-Capex411.854.36941.185.437 39

010.019-17.92770149

ID001-0027089

01-Dec-17

PT. Bank HSBC Indonesia

OM Fee for the month of Dec 2017 & SD Fee for the month of Nov 20171.928.711.367192.871.137 40

Total

28.981.238.154 2.898.123.815

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya jasa facility management sebesar USD485,530 merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh, sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemohon Banding;

f. Bahwa dengan demikian koreksi biaya jasa Global Non Recurring Charge sebesar USD485,530 tidak dapat dipertahankan;

6. bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding,

karenanya koreksi Terbanding atas biaya USD516,805, koreksi sebesar sebesar USD485,530 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD31,275 tetap dipertahankan;

5. Koreksi Transfer Pricing Management Charge sebesar USD1,819,959 bahwa Terbanding melakukan koreksi management charge sebesar USD1,819,959 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan jika Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait Transfer Pricing Management Charge pada saat proses pemeriksaan, serta saat proses keberatan sebagai lampiran atas Tanggapan SPUH dengan detail dokumen yang diserahkan adalah sebagai berikut:

1. Service Agreement tertanggal 1 Januari 2017 antara Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd dan PT Jones Lang LaSalle beserta dengan terjemahannya.

2. Invoice nomor SG001-0114392 sebesar SGD 2.485.478,85

3. Timesheet Transfer Pricing Management Charges untuk tahun 2017

4. Dokumentasi Transfer Pricing untuk Tahun 2017

5. Ringkasan Email Korespondesi beserta dengan Email Korespondesi dan lampirannya terkait jasa Transfer Pricing Management Charges untuk tahun 2017

6. Putusan Mahkamah Agung No. 4441/B/PK/Pjk/2019 tertanggal 13 Desember 2019.

7. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003838.15/2018/PP/M.IVB Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020.

8. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 No. PRIN- 00051/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tertanggal 3 Februari 2020.

9. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2019 No. PRIN- 00373/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tertanggal 19 Oktober 2020.

10. Invoice RED Support Service dari Jones Lang LaSalle Technology Services PTE Ltd. dengan nomor SG700-0000382

Bahwa Terbanding tidak pernah mengirimkan permintaan data terkait Kajian Pengujian Transfer Pricing sesuai PER-22/PJ./2013 terhadap Pemohon

Banding selama proses pemeriksaan dan tidak melakukan analisa secara rinci (analisa kesebandingan, menentukan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan Transfer Pricing, dan menentukan primary adjustment, secondary adjustment dan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku);

• bahwa pada proses pemeriksaan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

• Pada proses keberatan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 00261/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Januari 2021 diketahui bahwa: Bahwa terkait keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menyampaikan permintaan buku, catatan, data dan informasi melalui surat

nomor S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020 dan surat nomor S-4005/WPJ.07/2020 tanggal 24 November 2020.

Bahwa terkait dengan koreksi tersebut, Wajib Pajak telah menyerahkan data/dokumen berupa:

- SPT Tahunan PPh Badan 2017

- Laporan Keuangan Audit 2017

- Transfer Pricing Documentation 2017

- General Ledger

- Perjanjian (2017 Service Agreement JLLS & PT JLL; Agreement Dalian SSO Support-2017 SLA_SSO Support_ID; BUSA contracts 2017 signed ID001 & PH002)

Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data/dokumen berupa Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud, yang meliputi:

- Penjelasan tertulis tentang kegiatan/aktivitas yang menyebabkan penggantian biaya (detail jenis jasa yang diberikan, penetapan tarif jasa, siapa yang melakukan, mekanisme pemberian jasa, dll);

- Perhitungan tagihan per transaksi/jenis layanan;

- Kertas Kerja analisa kesebandingan dalam menentukan kewajaran untuk masing¬masing transaksi;

- Bukti pendukung terkait transaksi (Invoice, tagihan, bukti pembayaran, dll).

- Softcopy atas setiap transaksi Penggantian Biaya di General Ledger;

- Detail cost base atau biaya-biaya yang dijadikan dasar tagihan pemberi jasa beserta bukti-bukti pendukungnya;

- Metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya.

- Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa yang memuat rincian basis biaya terkait jasa dan markup atas biaya terkait

jasa tersebut yang dibuat oleh pemberi jasa sebagai bahan untuk menentukan tagihan jasa;

- Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa, misalnya : time sheet pemberian jasa, laporan analisis, opini, atau arahan tertulis, catatan, dan notula rapat;

- Uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut misalnya kualifikasi SDM;

- Aset atau peralatan yang digunakan;

- Analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan sesudah adanya pemanfaatan jasa).

Bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat jasa sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding.

Selanjutnya, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 karena merupakan biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Chapter 7 OECD TP Guidlines, PER- 32/PJ/2011 Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dan SE-50/PJ/2013 jo. PMK- 02/PMK.03/2010).

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi afiliasi yang terjadi terkait biaya tersebut di atas telah memenuhi syarat hubungan istimewa sebagaimana pasal 18 (4) UU PPh dalam hal ini transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding didasarkan pada hubungan istimewa sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh. Sesuai pernyataan Wajib Pajak, biaya yang dicatat dalam akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge merupakan biaya atas jasa manajemen yang dilakukan oleh Jones Long LaSalle Property Consultant Pte Ltd ("JLLS"). Bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat (3) UU PPh maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan kembali transaksi dimaksud yaitu Dirjen Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung

besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali , metode biaya plus atau metode lainnya. Bahwa berkenaan dengan Transaksi Transfer Pricing Management Charges, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah melakukan langkah-langkah pengujian sebagai berikut:

1. Uji Eksistensi dari Jasa yang diberikan

2. Uji Manfaat Ekonomi dari Jasa yang diberikan

3. Reviu kewajaran pembayaran jasa dimaksud.

Pengujian dilakukan terhadap :

- Dokumentasi dasar transaksi seperti dokumen analisis kebutuhan jasa, dokumen proses pengadaan jasa, dokumen perjanjian, analisis kontrak pemberian jasa.

- Dokumentasi pelaksanaan kegiatan permintaan jasa seperti dokumen permintaan jasa/konsultasi dokumentasi komunikasi terkait pemberian jasa.

- Dokumentasi penagihan dan pembayaran kegiatan jasa yang dilakukan seperti penghitungan dasar tagihan, cara penghitungan tarif jasa, penentuan mark up, invoice, bank note pembayaran jasa, dan dokumentasi komunikasi terkait penagihan jasa.

- Dokumentasi kemanfaatan ekonomi pembayaran jasa seperti analisis dan indikator manfaat ekonomi terhadap laba rugi perusahaan (WP) dan dokumentasi manfaat jasa terhadap pendapatan jasa.

- Dokumentasi terkait Reviu kewajaran pembayaran intra group seperti : dokumentasi dasar penghitungan direct cost dan overhead, dokumentasi time spent dan overhead, dan cara penghitungan Cost Jasa dan penetapan mark up dll.

- Pemenuhan transaksi afiliasi terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan terkait transaksi hubungan istimewa.

- Pemenuhan transaksi afiliasi terhadap panduan OECD TP Guidelines

- Pengujian analisis Fungsi Asset Resiko (FAR) Pemohon Banding dan afiliasi.

- Pengujian-pengujian lain terkait transaksi afiliasi lainnya.

dengan hasil pengujian:

- Sesuai dengan perjanjian (Services Agreement) yang ditanda tangani oleh Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd dengan PT. Jones Lang LaSalle yang ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 2017 Jasa yang diberikan adalah jasa manajemen dalam hal ini berupa jasa konsultasi dikarenakan Jones Lang Lassale Property Consultant Pte Ltd, selain sebagai entitas cabang juga merupakan Head of Asia Pacific Region. Perjanjian pemberian jasa disebutkan hanya tunduk pada perundang- undangan Singapura tanpa memperhatikan/tunduk pada perundang- undangan di Indonesia, padahal jasa dimaksud diberikan/dilakukan di Indonesia, sehingga hal ini menunjukkan ketidakseimbangan posisi tawar Pemohon Banding atas perusahaan afiliasi di mata hukum jika terjadi perselisihan.

- Jasa Manajemen diberikan oleh perusahaan afiliasi setiap tahun, dimana Pemohon Banding tidak dapat menolak maupun merevisi atas amandemen jasa manajemen yang diberikan, selain itu juga tidak terdapat dokumentasi analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa dimaksud.

- Jasa Manjemen yang diberikan adalah terkait kegiatan bisnis PT. Jones Lang Lassale di Indonesia. Dikarenakan bentuk dan fungsi yang identik maka Terbanding berkeyakinan bahwa jasa manajemen yang dilakukan oleh Jones Lang Lassale property Consultant Ltd, dapat juga disediakan/dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak perlu membebankan biaya dimaksud.

- Pemohon Banding menyatakan bahwa membutuhkan keterlibatan global dalam bentuk jasa manajemen untuk melakukan kegiatan operasional. Pernyataan ini dapat diartikan bahwa tanpa jasa manajemen dimaksud maka perusahaan (Pemohon Banding) tidak beroperasi/tidak beroperasi dengan baik, disisi lain Terbanding melihat bahwa apabila biaya jasa

dimaksud tidak ada maka performa Laporan keuangan Pemohon Banding menjadi lebih baik (laba).

- Melihat manfaat ekonorni harus melihat efek dari keberadaan jasa dimaksud, dimana kondisi laporan laba rugi Pemohon Banding yang selalu menyatakan rugi, menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari pemberian jasa dimaksud tidak ada.

- Kondisi analisis fungsi dapat disimpulkan bahwa perusahaan afiliasi memiliki fungsi yang sama dan identik dengan Pemohon Banding. Hal ini wajar karena JLL Singapore juga merupakan bagian entitas dan JLL Global yang berfungsi untuk memberikan jasa konsultasi properti di Singapura. Namun demikian yang membedakan adalah JLL Singapura merupakan Head of Regional Asia Pacific dari JLL Global. Melalui analisis fungsi terlihat bahwa Pemohon Banding melakukan sendiri kegitan usahanya, hal ini tercermin dari komposisi biaya-biaya yang dibebankan/digunakan Pemohon Banding dalam laporan keuangannya.

- Dokumentasi yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya berupa email, walaupun dalam penjelasannya Pemohon Banding terdapat jasa seperti pelatihan, seminar dan transfer knowledge lainnya.

- Terkait Transaksi afiliasi Terbanding dalam proses pemeriksaan telah meminta dokumen-dokumen dimaksud melalui Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Biaya Intra Group Services, Nomor S-081/INVPJ.07/KP.0605/2019 Tanggal 24 Juli 2019, namun hingga laporan pemeriksaan dibuat Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen dimaksud.

- Berdasarkan kondisi-kondisi diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembebanan jasa intragroup services dalam hal ini Biaya Transfer Pricing (TP) Management Charge yang dilakukan Pemohon Banding tidak terpenuhi eksistensinya;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi penyesuaian fiskal positif atas Akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi biaya Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa biaya Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan sesuai dengan UU PPh No 7 tahun 2021, serta jasa Transfer Pricing Management Charge yang dilakukan oleh Lang LaSalle Property Consultants Pte Ltd (“JLLS”) benar-benar terjadi dan memberikan manfaat yang nyata dalam rangka memperoleh dan meningkatkan serta memelihara pendapatan Pemohon Banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa advisory dan konsultasi real estate, dimana Pemohon Banding menyediakan berbagai macam bisnis properti yang terintegrasi, yaitu manajemen proyek dan layanan transaksi baik secara lokal, regional maupun global yang beroperasi di Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Afrika, dan Asia Pasifik dimana kemampuan untuk memberikan berbagai layanan terpadu dengan konsisten di seluruh dunia menjadi kunci keunggulan kompetitif Pemohon Banding.

Bahwa kemampuan ini dibutuhkan dilatarbelakangi kondisi bisnis yang kompetitif, sehingga memungkinkan Pemohon Banding untuk meningkatkan posisi kepemimpinan di Indonesia dengan memperluas basis pelanggan dan pasar di Indonesia.

Bahwa dengan memaksimalkan layanan ini, Pemohon Banding dapat menawarkan kepada pelanggan tersebut kombinasi layanan yang unik dari pengalaman lokal dan internasional di bidang real-estate dengan kualitas yang konsisten yang disertai kualitas yang baik dan seragam di seluruh dunia.

Oleh karenanya, Pemohon Banding di Indonesia membutuhkan keterlibatan tim regional untuk membantu dalam melayani pelanggan, melayani kebutuhan bisnis dan membangun pertumbuhan bisnis di masa

depan dengan keterbatasan headcount dan staf senior di masing-masing departemen, sehingga dibutuhkan layanan dukungan dari pihak afiliasi. Bahwa tanpa adanya layanan dari JLLS, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi yang mendasar karena terbatasnya sumber daya, sehingga kegiatan operasional tidak akan berjalan sesuai dengan harapan. Demi alasan efisiensi dan keseragaman kualitas, sangat umum terjadi dalam perusahaan multinasional bahwa fungsi-fungsi tertentu dilakukan secara terpusat untuk kepentingan seluruh afiliasi. Oleh karena itu, jasa manajemen yang disediakan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak semestinya dipandang sebagai praktik yang tidak wajar. Bahwa jasa Manajemen yang diberikan oleh JLLS memberikan manfaat yang nyata dalam rangka memperoleh dan meningkatkan serta memelihara pendapatan di Indonesia untuk Pemohon Banding dengan dokumen berupa Service Agreement tertanggal 1 Januari 2017 antara JLLS dan Pemohon Banding dimana dalam proses persidangan oleh Pemohon Banding telah diserahkan dalam bentuk terjemahan oleh Penerjemah Tersumpah yang dimana linkup jasa yang diberikan oleh JLLS kepada Pemohon Banding dapat merujuk pada Exhibit A pada Service Agreement tertanggal 1 Januari 2017.

Bahwa dalam hal dokumentasi dan teknis perhitungan, Pemohon Banding hendak menyatakan bahwa atas jasa Transfer Pricing Management Charges yang diberikan oleh JLLS kepada Pemohon Banding ditagihkan sejumlah fee melalui invoice nomor SG001-0114392 sebesar SGD 2.485.478,85.

Bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa Invoice yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi, yang mana dianggap sebagai dokumen Internal dan didalilkan oleh Terbanding tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya manajemen, secara fakta telah digunakan sebagai dasar perhitungan untuk pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan dan diakui oleh Terbanding pengkreditannya. Dengan demikian akan sangat tidak adil jika Terbanding masih mempertanyakan mengenai Invoice nomor SG001-0114392 sebesar SGD2.485.478,85 dan

menyatakan bahwa invoice tersebut tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya Transfer Pricing Management terkait. Terbanding juga nyata- nyata tidak konsisten, karena jika memang terdapat permasalahan dengan eksistensi, kenyataannya transaksi PPN Jasa Luar Negeri tersebut tidak dikoreksi. Dengan demikian terbanding telah mengakui syarat material atas pengkreditan pajak masukan tersebut yang berarti transaksi yang terkait juga telah diakui eksistensinya.

Bahwa berikut Bukti Penerimaan Negara terkait PPN Jasa Luar Negeri atas Invoice nomor SG001-0114392 Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran – 24 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Bahwa pada dasarnya semua tagihan dihitung berdasarkan jam yang digunakan oleh masing-masing personil profesional untuk menjalankan suatu pekerjaan demi kepentingan Grup JLL diantaranya Pemohon Banding. Jam tersebut didokumentasikan dalam bentuk “Timesheet Transfer Pricing Management Charges” yang menyatakan rincian atas alokasi waktu dan biaya atas masing-masing personil profesional yang memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding beserta dengan informasi nama personil profesional, departemen personil profesional dan negara personil profesional.

*Dalam USD

Totalalokasibiaya per personil

Biaya Internal

Other Other RecruitingOther(Gain) / LossTotal

Salary and PayrollTaxesOther DomesticTelecommuniTelecommuniBad DebtOperating Operating

Employee Expatriate and TemporaryBonus andMarketing TrainingOccupancy InformationInsurance Operating Intersegment Overhead On DisposalBad Debt ExpDepreciation Local PersonilPenyedia Jasa DepartmenOvertime andPersonnel RelocationOffice Costscation -cation -Expense -Exp.- Exp.- Out-of-

Benefits Programs Placement Staffstock compExpense ExpenseExpense TechnologyExpense Expense Expenses Income Of Fixed- Write-offand Overhead Expense InsuranceExpense ExpenseMobileOthersReservesRevenue Pocket

Exp(excl. FX)AssetsAmortization

Related Expenses Ada WongHong Kong (HK001) CS76.8574.9771.401702541.4920102.54485321342773326612378011.3742.1481.087-47---551.796 AileenFernando-Pajarillo Philippines (PH001) CS84.7317.7405583115542.279-5.00919563328854.173213909221681-- - 1.773---919 12.152 AjayandaranArumugam Malaysia (MY002) CS123.980 18.082633-5.396-1.243-15.303--12.734983.142-3.727----------7.633 AlexPerkinsHong Kong (HK001) CS32.2792.09158829107627041.068358914116140278100336577902456-20---23754 AlexPerkinsHong Kong (HK001) CS32.2792.09158829107627041.068358914116140278100336577902456-20---23754 Bahwa alokasi biaya-biaya tersebut akan dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis biaya yakni biaya internal dan biaya eksternal, dimana selanjutnya atas biaya internal dan biaya eksternal tersebut akan dikalikan dengan dengan alokasi waktu yang dikontribusikan masing-masing personil profesional demi kepentingan Grup JLL diantaranya Pemohon Banding di Indonesia sehingga Pemohon Banding mengetahui jumlah atas alokasi biaya internal dan alokasi biaya eksternal yang hanya untuk kepentingan Pemohon Banding di Indonesia.

Bahwa sesuai dengan Service Agreement tertanggal 1 Januari 2017 antara JLLS dan Pemohon Banding pada Exhibit B: Service Fee, biaya jasa yang akan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada JLLS akan dihitung sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Exhibit B di atas, Pemohon Banding melakukan perhitungan dimana atas biaya internal dikenakan mark-up wajar sebesar 7,5% dan atas biaya eksternal dikenakan sesuai dengan biaya yang terjadi (at cost).

Alokasi waktuAlokasiAlokasiSetelah mark up 7,5%
biayabiayaAlokasiAlokasi
PersonilPenyedia JasaDepartmenIndonesia (ID001)internal Indonesia (ID001)eksternal Indonesia (ID001)biaya internal Indonesia (ID001)biaya eksternal Indonesia (ID001)
Ada WongHong Kong (HK001)CS6,30%6.132786.5927 8
Aileen Fernando-PajarilloPhilippines (PH001)CS8,00%9.42515710.132157
Ajayandaran ArumugamMalaysia (MY002)CS5,50%10.55835411.350354
Alex PerkinsHong Kong (HK001)CS4,00%1.635211.7582 1
Alex PerkinsHong Kong (HK001)CS4,00%1.635211.7582 1
Total1.458.89897.5021.568.89097.751

Berdasarkan perhitungan di atas, maka diketahui bahwa:

Biaya Internal: USD1.568.890,16

Biaya Eksternal : USD 97.751,24

Total Biaya Jasa : USD 1.666.641,41

Lebih lanjut, untuk menunjang biaya jasa tersebut di atas, terdapat biaya tambahan lainnya berupa:

a. Conference costs sebesar USD 34.652,42

Conference costs merupakan biaya konferensi yang diadakan di Singapura dan dihadiri oleh personil dari Indonesia, yangmana biaya ini dibebankan ke masing-masing entitas.

b. IT and communication expenses sebesar USD 139.359,63

IT and communication expenses merupakan biaya penggunaan perangkat dan software teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan jumlah pengguna dari masing-masing entitas.

c. Shared services centre costs sebesar USD 2.216,60

Shared services centre costs merupakan biaya dukungan layanan bersama regional.

Dengan demikian, biaya atas jasa Transfer Pricing Management Charges untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut:

PT JLL (ID0

01)

2017

Service

Fees

USD

Support services

1.666

.641

,4

1

Subtotal

1.666

.641

,4

1

Add o

ther sh

ared co

sts:

Conference costs

34

.652

,,,664

302

IT an

d communication expenses

139

.359

Shared services centre costs

2

.216

Total

1.842

.870

,0

6

SGD

C

onversion to SGD (@1.3487)

2.485

.478

,8

5

Bahwa dengan demikian, seperti halnya yang ditagihkan melalui Invoice No. SG001-0114392 tanggal 13 Desember 2017, bahwa biaya yang ditagihkan adalah sebesar USD1.842.870,06 atau setara dengan SGD2.485.478,85 sesuai dengan rincian kertas kerja timesheet di atas. Bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation untuk tahun 2017, dapat disimpulkan bahwa jumlah yang ditagih oleh JLLS atas jasa

manajemen tersebut telah dibuktikan kewajarannya dan telah sesuai dengan praktik bisnis yang lazim, karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No 7 tahun 2021.

Bahwa untuk membuktikan bahwa transaksi jasa manajemen tersebut telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha, Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Transfer Pricing, dimana berdasarkan analisis kewajaran atas Mark-up on total costs (“MTC”) yang dikenakan pada biaya manajemen tersebut, diketahui bahwa penerapan MTC sebesar 7,5% masih berada diantara rentang interkuartil dan dapat dianggap memenuhi standar kewajaran dan kelaziman usaha.

• Dokumen atau bukti yang dapat menunjukkan eksistensi dan manfaat dari Jasa Manajemen yang diberikan JLLS

Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan jasa-jasa yang termasuk dalam jasa manajemen yang diberikan oleh personil-personil di JLLS melalui contoh email korespondensi, dimana pada email korespondensi tersebut dapat terlihat jenis-jenis jasa yang diberikan oleh personil- personil di JLLS kepada Pemohon Banding. Bahwa email korespondensi

jelas dapat menunjukan adanya eksistensi jasa manajemen tersebut. Berikut adalah contohnya:

1. JLLS, diwakili oleh Melvin Yeong dari departemen RHQ (Finance & Tax), memberikan berkas/dokumen hasil tinjauan terkait permintaan untuk meneliti mengenai Neraca Pemohon Banding. Bahwa bukti email korespondensi ini menunjukkan bahwa pemberian jasa oleh personil JLLS dapat dilakukan melalui online via email atau conference call tanpa perlu kedatangan langsung personil JLLS ke Indonesia.

2. JLLS, diwakili oleh Gary James dari departemen CS (Business & Op support from Business Unit Heads), memberikan informasi dan dokumen terkait Sustainability Management Report. Bahwa bukti email korespondensi ini menunjukkan bahwa pemberian jasa oleh personil JLLS dapat dilakukan melalui online via email atau conference call tanpa perlu kedatangan langsung personil JLLS ke Indonesia.

Bahwa pada penjelasan tertulis Terbanding tertanggal 16 Juni 2022 halaman 19, disinggung bahwa “Dokumentasi yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya berupa email, walaupun dalam penjelasannya Pemohon Banding terdapat jasa seperti pelatihan, seminar dan transfer knowledge lainnya.”

Bahwa sehubungan dengan penjelasan Terbanding tersebut, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa dokumentasi jasa dilakukan memang melalui email, namun tidak hanya email namun ada nilai atau hasil yang Pemohon Banding dapatkan, seperti pada contoh diatas alur permintaan bantuan atau jasa kepada pihak profesional melalui email sudah jelas, dan atas permintaan bantuan jasa tersebut maka para pihak profesional membantu Pemohon Banding atau dengan kata lain memberikan jasanya melalui email. Dalam contoh email juga terlihat hasil dari jasa yang diberikan benar-benar ada, dengan didokumentasikan dan dilampirkannya file-file atau report pada email. Bahwa dokumen-dokumen tersebut telah menunjukan eksistensi dari jasa yang diberikan JLLS kepada Pemohon Banding,

Berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses persidangan, dapat disimpulkan bahwa jumlah yang ditagih oleh JLLS atas jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang lazim karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No 7 tahun 2021.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan juga dalam Kesimpulan akhir bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan dan analisa secara rinci sesuai dengan PER-22/PJ.07/2013 dan PER-43/PJ/2010. Bahwa menurut pemohon banding, Transfer Pricing Management Charge tersebut sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, apabila Terbanding menganggap bahwa biaya Transfer Pricing

Management Charge tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha oleh karena adanya hubungan istimewa, maka Terbanding seharusnya melakukan pemeriksaan sesuai dengan PER- 22/PJ.07/2013 dan PER-43/PJ/2010, dimana semestinya dilakukan analisa detail dengan pendekatan tertentu, sehingga seharusnya akan diperoleh biaya jasa yang dianggap wajar/sebanding oleh Terbanding, sehingga hanya selisihnya yang dikoreksi. Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu, terlihat jelas bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa terkait dengan biaya Jasa Dukungan RED (Service Support RED) USD 11.778,07, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya terkait penggunaan Platform Data Real Estate (RED) yang melayani rangkaian aplikasi teknologi untuk bisnis Solusi Korporasi Pemohon Banding dan klien Pemohon Banding. Jones Lang LaSalle Technology Services Pte Ltd (“JTS”) mendorong keseluruhan solusi RED untuk aplikasi teknologi tersebut dan membantu Pemohon Banding dan klien masuk ke platform yang memudahkan manajemen data dan wawasan bisnis yang lebih baik melalui analisa yang berfokus pada Real Estate Perusahaan.

Berikut adalah contoh serta rangkuman mengenai kegunaan dari platform RED oleh Pemohon Banding dan klien Pemohon Banding:

• Pemohon Banding

Platform RED membantu dalam hal tata kelola data dan uji tuntas (due diligence) untuk intelijen bisnis, integrasi data, aplikasi yang disesuaikan, standarisasi dasbor (dashboard), solusi klien, dukungan, dan evolusi aplikasi.

• Klien Pemohon Banding

Mendukung klien Pemohon Banding dalam permintaan terkait teknologi dan dalam penyediaan rangkaian layanan Pemohon Banding kepada klien (misalnya, orientasi akun klien, permintaan intelijen bisnis yang disesuaikan, integrasi/ekstraksi data, pengembangan aplikasi, manajemen akses pengguna klien, penasihat teknologi dan penilaian, dan lain-lain).

Dasar perhitungan biaya jasa RED

Biaya Teknologi Informasi (TI) RED semata-mata untuk layanan yang diberikan oleh JTS untuk pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan platform TI RED untuk keuntungan Pemohon Banding. Layanan RED diberikan kepada Pemohon Banding dan dikenakan biaya sebesar USD 840 per pengguna per tahun untuk layanan yang terkait dengan platform dan aktivitas pengembangan/pemeliharaan yang dilakukan oleh JTS. Biaya tersebut adalah sebanding dengan biaya vendor eksternal misalnya Bloomberg, Bureau van Dijk, dan lain-lain. Untuk Tahun Pajak 2017, biaya didasarkan pada 14 personel yang mengakses platform (yaitu USD 840 x 14) menggunakan nilai tukar SGD: USD 1.34938, seperti pada perhitungan dibawah ini:

S

ervice Support RED

FU

Y 2017

SD 840/ personel

T

otal Personel FY 2017: 1

4 P

erso

nnel

14x

U

SD

8

4

0

=

U

S

D

1

1

.7

6

0

,0

0

E

xchange rate SGD:USD

1,34938x

U

SD

11.7

6

0,00

=

S

G

D

1

5

.8

6

8

,7

1

Lebih lanjut atas biaya bantuan RED tahun 2017 tersebut dengan total SGD 15.868,71 tercatat dan ditagihkan oleh Jones Lang LaSalle Technology Services PTE Ltd. Melalui Invoice dengan nomor SG700- 0000382, seperti pada gambar dibawah ini:

Pemohon Banding sampaikan bahwa Invoice yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi, yang mana dianggap sebagai dokumen Internal dan didalilkan oleh Terbanding tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya

manajemen, namun secara fakta atas Invoice yang sama serta Invoice tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan dalam Pemohon Banding menghitung PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayarkan. Dengan demikian akan sangat tidak adil jika Terbanding masih mempertanyakan mengenai Invoice nomor SG700-0000382 dan menyatakan bahwa invoice tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya RED support service. Terbanding juga tidak konsisten karena jika benar ada permasalahan dengan eksistensi/dokumen Invoice, pada kenyataanya pembayaran PPN Jasa Luar Negeri terkait jasa tersebut telah diakui sebagai kredit pajak PPN. Dengan demikian pembayaran pajak tersebut diakui telah memenuhi persyaratan materiil yang berarti eksistensi atas transaksi - transaksi terkait juga telah diakui oleh Terbanding.

Berikut Bukti Penerimaan Negara terkait PPN Jasa Luar Negeri atas Invoice nomor SG700-0000382 akan Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran – 26 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya yang dicatat pada Akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Badan Pemohon Banding karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya yang berkaitan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundangan perpajakan terkait, sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi

administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara

para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak)

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban

pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur :

Pasal 14,

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak”;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

6. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017) yang menyatakan antara lain:

Paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services

for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle.

Each of these issues is discussed below.

Paragraf 7.6

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

Paragraph 7.7

The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intragroup services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups.

Paragraph 7.8

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra-

group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider. Paragraph 7.11

In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE

group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to

identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra- group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication

Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider.

Paragraph 7.9

A more complex analysis is necessary where an associated enterprise undertakes activities that relate to more than one member of the group or to the group as a whole. In a narrow range of such cases, an intragroup activity may be performed relating to group members even though those group members do not need the activity (and would not be willing to pay for it were they independent enterprises). Such an activity would be one that a group member (usually the parent company or a regional holding company) performs solely because of its ownership interest in one or more other group members, i.e. in its capacity as shareholder. This type of activity would not be considered to be an intra-group service, and thus would not justify a charge to other group members. Instead, the costs associated with this type of activity should be borne and allocated at the level of the shareholder. This type of activity may be referred to as a “shareholder activity”, distinguishable from the broader term “stewardship activity” used in the 1979 Report. Stewardship activities covered a range of activities by a shareholder that may include the provision of services to other group members, for example services that would be provided by a coordinating centre. These latter types of non-shareholder activities could include detailed planning services for particular operations, emergency management or technical advice (trouble shooting), or in some cases assistance in day-today management.

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang terkait, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi biaya management charge sebesar USD1,819,959 bersifat yuridis pembuktian;

2. bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3. bahwa berdasarkan Service Agreement tertanggal 1 Januari 2017 antara Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte. Ltd. (“JLLS”) dan PT Jones Lang LaSalle (Pemohon Banding), diketahui terdapat beberapa jasa yang diperjanjikan, yaitu sebagai berikut:

• jasa Sumber Daya Manusia (Human Resources);

• jasa Teknologi Informasi (Information Technology);

• jasa Hukum & Kepatuhan (Legal & Compliance);

• jasa Pemasaran & Komunikasi (Marketing & Communication);

• jasa Koordinasi Operasional dan Strategi Pelaksanaan (Operating Coordination and Strategy Implementation);

• jasa di bidang perhotelan (Hotel Services);

• jasa Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Services); dan

• Penelitian (Research Services).

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahuitidak terdapat dokumentasi terkait analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa yang diperjanjikan;

5. bahwa menurut Pengadilan Pajak, tagihan atas pemberian jasa yang diberikan oleh Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte. Ltd. sebagai pihak afiliasi, seharusnya didasarkan pada berapa besaran biaya yang dikeluarkan ditambah dengan mark up wajar atau berdasarkan actual cost

plus markup yang lazim dan wajar sebagaimana transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat bukti secara nyata terkait kebutuhan jasa yang diperjanjikan, hanya terdapat kontrak dan invoce dan tidak terdapat bukti proses penunjukan penyedia jasa, kualifikasi penyedia jasa, proses negosiasi kompensasi, dan dasar penagihan atas masing-masing jasa yang diperjanjikan;

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat berita acara penyelesaian pekerjaan atas masing-masing jasa yang diperjanjikan, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan tidak terdapat bukti kongkrit bahwa jasa benar-benar telah terealisasi sesuai dengan apa-apa yang telah diperjanjikan;

8. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti dokumen yangi disampaikan dalam persidangan, termasuk invoice/tagihan dari Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte. Ltd., diketahui bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan tagihan (invoice) tersebut, namun tidak terdapat rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi dasar perhitungan tagihan a quo, termasuk berapa besaran biaya terkait penyerahan masing-masing jenis jasa dan mark up sebagaimana terdapat dalam perjanjian Service Agreement;

9. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui selain tidak terdapat apa dan berapa biaya serta mark up yang menjadi dasar perhitungan tagihan dari Jones Lang LaSalle Property Consultants Pte. Ltd. atas setiap jasa yang diperjanjikan, tidak terdapat informasi pula mengenai pihak-pihak yang secara spesifik terlibat dalam setiap pekerjaan jasa beserta kompetensi personal dari pemberi jasa, dan tidak terdapat berita acara penyelesaian pekerjaan atas masing-masing jasa maupun bukti kongkrit yang menunjukkan bahwa jasa benar-benar telah terealisasi sesuai dengan yang diperjanjikan;

10. bahwa berdasarkan analisis fungsi yang tercermin dari komposisi biaya- biaya yang dibebankan Pemohon Banding dalam laporan keuangannya, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding melakukan fungsi yang sama sebagaimana yang ada dalam perjanjian Service Agreement;

11. bahwa menurut Pengadilan Pajak, sejalan dengan OECD TPG 2017 Paragraf 7.9, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa aktivitas jasa intra-grup yang dilakukan oleh salah satu anggota grup dan dilakukan semata-mata karena kepentingan kepemilikan yang berkepentingan atas kinerja kelompok usaha secara keseluruhan, tidak seharusnya dibebankan kepada anggota grup lainnya;

12. bahwa lebih lanjut terkait Divisi CEO dan COO dari Jones Lang Lasalle Property Consultans Pte. Ltd., jasa yang diperjanjikan diantaranya:

- Ikut serta dalam rapat-rapat menajemen untuk membahas, meninjau, menyarankan, dan memberikan arahan strategis;

- Bekerja bersama manajemen unit bisnis masing-masing di wilayah dan perusahaan untuk mengembangkan strategi;

- Bertemu dengan personel manajemen untuk memberikan saran, mendorong sinergi, berbagi praktik terbaik dan mengkomunikasikan strategi regional;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa tidak terdapat bukti nyata bahwa jasa-jasa tersebut benar-benar terealisasi, bukti yang ada hanya berupa korespondensi email, sehingga menurut Pengadilan Pajak jasa-jasa a quo merupakan shareholder activity atau semata-mata untuk kepentingan kepemilikan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau kepentingan group perusahaan secara keseluruhan dan karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

13. bahwa terkait divisi Chief Financial Officer (CFO), jasa yang diperjanjikan antara lain: mengawasi kinerja keuangan dan operasional perusahaan, termasuk melaksanakan peninjauan, mengidentifikasi kelemahan dan merencanakan pelaksanaan tindakan terbaik untuk mendorong efisiensi dan profitabilitas;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa tidak terdapat bukti nyata bahwa jasa-jasa terkait divisi Chief Financial Officer tersebut benar-benar terealisasi, bukti yang ada hanya berupa korespondensi email, sehingga menurut Pengadilan Pajak jasa-jasa a quo merupakan shareholder activity atau semata-mata untuk kepentingan kepemilikan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau kepentingan group perusahaan secara keseluruhan dan karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

14. bahwa terkait dengan divisi Keuangan dan Perpajakan, salah satu jasa yang diperjanjikan antara lain:

- Bimbingan pada berbagai tugas untuk menjaga sistem pembukuan akuntansi yang sesuai dengan sistem yang digunakan oleh JLL Group;

- Bantuan dalam komunikasi kepada pemasok dan sub-kontraktor pada perubahan dalam pembayaran atau penagihan kepada JLL Group;

- Mengawasi dan memberikan bimbingan yang strategis dan advis kepada Pemohon Banding. Hal ini meliputi penetapan target keuangan dan anggaran, pemantauan kinerja Pemohon Banding di Indonesia dan memberikan masukan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan kustomisasi dari strategi bisnis untuk tujuan mencapai target keuangan;

- Meninjau dan memberikan masukan selama proses penganggaran untuk Pemohon Banding yang berkaitan dengan target keuangan, anggaran;

- Membantu menyelesaikan pertanyaan/masalah yang muncul dari Pemohon Banding di bidang Akuntansi, pajak dan pelaporan keuangan;

- Menyarankan dan melaksanakan rekomendasi hasil audit;

- Set pedoman pelaporan keuangan dan penyerahan Pemohon Banding;

- Memberikan bimbingan dalam berbagai tugas sistem yang diperlukan untuk pemeliharaan ledgers akuntansi dan pajak yang tepat;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding juga menggunakan jasa pihak lain terkait dengan pembuatan laporan keuangan maupun terkait permasalahan perpajakannya, sehingga menurut Pengadilan Pajak terdapat duplikasi biaya;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa tidak terdapat bukti nyata bahwa jasa-jasa terkait akutansi dan perpajakan tersebut benar-benar terealisasi, bukti yang ada hanya berupa korespondensi email, sehingga menurut Pengadilan Pajak jasa-jasa a quo merupakan shareholder activity atau semata-mata untuk kepentingan kepemilikan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau kepentingan group perusahaan secara keseluruhan dan karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

15. bahwa selanjutnya terkait fungsi pemasaran dan penjualan baik yang dlakukan oleh pihak afiliasi maupun yang diakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat ditentukan manfaatnya. Bahwa berdasarkan OECD Guidelines Chapter VII paragraf 7.6 menjelaskan bahwa untuk mengetahui apakah jasa telah dilakukan oleh anggota grup lainnya harus berdasarkan pada apakah jasa yang diberikan kepada anggota grup lainya memberikan nilai ekonomis dan komersial untuk meningkatkan atau mempertahankan posisi bisnis;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding didapatkan fakta bahwa pada tahun 2016 dan 2017, Pemohon Banding selalu mengalami kerugian sebagai berikut:

Uraian2016 (USD)2017
(USD)
Peredaran Usaha20,479,44425,377,117
Harga Pokok Penjualan--
Biaya Usaha Lainnya22,784,27028,361,827
Penghasilan neto dari usaha(2,304,826)(2,984,710)
Penghasilan dari luar usaha2,540,06072,817,633
Biaya dari luar usaha2,624,18673,604,993
Penghasilan neto dari luar usaha(84,126)(787,360)
Penghasilan neto komersial(2,388,952)(3,772,069)

bahwa berdasarkan kondisi Laporan Laba Rugi Komersial Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat fungsi pemasaran dan penjualan yang dilakukan Jones Lang Lasalle Property Consultans Pte. Ltd., tidak memberikan manfaatnya kepada posisi bisnis Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa tidak terdapat bukti nyata bahwa jasa-jasa terkait pemasaran dan penjualan tersebut

benar-benar terealisasi, bukti yang ada hanya berupa korespondensi email, sehingga menurut Pengadilan Pajak eksistensi jasa tidak dapat dibuktikan;

16. bahwa terkait fungsi SDM yang antara lain berupa: jasa pengawasan dan mempertahankan perencanaan pengembangan manajemen dan suksesi manajemen yang memadai dan kosisten, mengembangkan program pelatihan dan platform pembelajaran yang efektif, tidak dapat diyakini eksistensi pemberian jasa tersebut karena berdasarkan analisis fungsi dan dokumen sampel yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa atas pemberian jasa terkait SDM tersebut tidak terjadi duplikasi dengan jenis kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa tidak terdapat bukti nyata bahwa jasa-jasa terkait SDM tersebut benar-benar terealisasi, bukti yang ada hanya berupa korespondensi email, sehingga menurut Pengadilan Pajak eksistensi jasa tidak dapat dibuktikan;

17. Bahwa selanjut terkait jasa IT, berdasarkan analisis fungsi dan dokumen sampel yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diyakini eksistensi dan besarnya nilai pembebanan jasa IT oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Berdasarkan OECD Transfer pricing guidelines paragraf 7.14, jasa IT yang diberikan oleh pihak afiliasi termasuk dalam kategori jasa terpusat (centralised services), yang merupakan jasa intragrup untuk kepentingan kepemilikan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau kepentingan group perusahaan secara keseluruhan dan karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

18. Bahwa selanjutnya terkait bukti berupa rekapitulasi perhitungan dan timesheet TP Management Charge (file excel), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta dokumentasi penyediaan jasa kepada Pemohon Banding, namun

hingga laporan hasil pemeriksaan dibuat, Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa korespondensi email;

b. bahwa pada proses keberatan, Terbanding juga telah melakukan permintaan data kepada Pemohon Banding yaitu melalui surat S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020 dan surat nomor S-4005/WPJ.07/2020 tanggal 24 November 2020 dan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1) SPT Tahunan PPh Badan 2017

2) Laporan Keuangan Audit 2017

3) Transfer Pricing Documentation 2017

4) General Ledger

5) Perjanjian (2017 Service Agreement JLLS & PT JLL; Agreement Dalian SSO Support-2017 SLA_SSO Support_ID; BUSA contracts 2017 signed ID001 & PH002);

Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data/dokumen berupa Rincian/Rekap tekait Biaya pada akun No. 74010 - Transfer Pricing Management Charge sebesar USD 1.819.959 beserta penjelasan dan/atau bukti/dokumen pendukung keberatan atas materi koreksi dimaksud

c. bahwa berdasarkan kronologis pada huruf a dan b di atas didapatkan fakta bahwa file excel ringkasan perhitungan & timesheet TP Manajemen Charges Tahun 2017 yang diserahkan Pemohon Banding dipersidangan tidak pernah diserahkan pada saat pemeriksaan dan kebaratan;

d. bahwa lebih lanjut terkait ringkasan perhitungan & timesheet TP Manajemen Charges Tahun 2017 yang diserahkan Pemohon Banding pada saat persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukan perhitungan persentase (%) alokasi waktu untuk wilayah Indonesia terbentuk dari mana, tidak terdapat bukti yang menunjukan berapa alokasi waktu (timesheet) yang dibutuhkan tiap personil dalam memberikan jasa dan berapa pembebanan biaya

atas masing-masing personal yang memberikan jasa sehingga didapatkan alokasi biaya pada setiap negara;

e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui perhitungan & timesheet TP Manajemen Charges Tahun 2017 yang diserahkan Pemohon Banding tanpa didukung bukti-bukti lain yang menunjukkan bagaimana rincian perhitungan alokasi biaya untuk Pemohon Banding;

19. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan yang ada, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang kuat dan relevan yang dapat membuktikan bahwa hal-hal yang diperjanjikan benar- benar secara nyata telah terealisasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup atas eksistensi dan manfaat dari jasa manajemen bagi Pemohon Banding yang dapat menjadi dasar pembayaran Biaya Management Charge yang menjadi objek sengketa a quo, dan karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Management Charge sebesar USD1,819,959.00 tetap dipertahankan;

6. Koreksi Kredit Pajak sebesar USD 7,853

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar USD 7,853 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD7.853 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Kredit PPh Badan (Bukti Potong PPh Pasal 23) yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan sesuai dengan data pada Intranet DJP dan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi.

2) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-2722/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020 dan surat nomor S-4005/WPJ.07/2020 tanggal 24 November 2020.

Bahwa jenis data/dokumen yang diminta terkait koreksi Kredit Pajak sebesar USD7.853 adalah sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

2. Laporan Keuangan Audit tahun 2017;

3. Rekap/rincian Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 305.061 dengan breakdown berupa Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853 yang dikoreksi dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang tidak dikoreksi;

4. Dokumen Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853 dan/atau bukti pendukung lainnya terkait koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853;

5. General Ledger dan Trial Balance tahun buku 2017 beserta Chart of Account dalam format excel;

6. General Ledger dan Trial Balance yang terkait dengan sengketa dalam format excel;

7. Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonan Wajib Pajak.

3) Bahwa terkait koreksi kredit pajak Pemohon Banding menyerahkan daftar kredit pajak PPh Pasal 23 dan 80 (delapan puluh) lembar Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding dengan jumlah sebesar USD7,853. Selain data/dokumen tersebut, tidak ada dokumen pendukung lain berupa dokumen sumber dari transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan lawan transaksi, seperti purchase order, invoice, bukti pembayaran, bukti penyerahan jasa/pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas arus uang dan arus barang/jasa untuk dapat mengetahui bahwa pengkreditan dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

4) Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Kredit Pajak sebesar USD7,853 sudah tepat. Tidak terdapat cukup bukti yang valid dan kompeten untuk dapat mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding.

5) Dalam proses persidangan, sesuai dengan hasil penelitian terhadap 80 (delapan puluh) bukti potong yang dikoreksi dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi kredit pajak sebesar USD 7,853, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan pada saat persidangan dan melalui surat penjelasan tertulis beserta dengan dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon Banding sampaikan selama persidangan, atas Kredit

Pajak sebesar USD 7.853 Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding benar telah dipotong oleh lawan transaksi Pemohon Banding dan atas bukti potong PPh Pasal 23-nya telah diterima dari Lawan Transaksi Pemohon Banding dengan total Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD 7.853. Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung atas Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD7,853 sebagai bahan pertimbangan Majelis, dengan rincian yang diupload pada e-Dropbox tanggal 16 Juni 2022 sebagai berikut:

• Terdapat 30 transaksi yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebesar USD2,419

• Terdapat 38 transaksi yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebesar USD3,826

• Terdapat 12 transaksi yang tidak dapat dilacak oleh sistem tanpa adanya informasi lebih lanjut sebesar USD1,608.

Rincian atas 30 transaksi yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

No

Nama

NPWP

Nomor Bukti Potong

Tanggal

DPP (Rupiah)

PPh Ps. 23 (Rupiah)

Kurs Pajak

DPP (USD)

PPh Ps. 23 (USD) 1

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

002/VPP/I/17

15-Jan-17

41.250.000

825.000

13.409

3.076,29

61,53 2

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000007/RSA/PPH23/I/2017

31-Jan-17

48.295.695

965.913

13.367

3.613,05

72,26 3

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000006/RSA/PPH23/I/2017

31-Jan-17

26.440.206

528.804

13.367

1.978,02

39,56 4

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000014/RSA/PPH23/I/2017

31-Jan-17

74.735.901

1.494.718

13.367

5.591,08

111,82 5

PT Karya Cipta Sukses Selaras

03.047.377.1.039.000

0003/KCSA-PPH23/I/2017

24-Jan-17

33.000.000

660.000

13.318

2.477,85

49,56 6

PT Karya Cipta Sukses Selaras

03.047.377.1.039.000

0001/KCSS-PPH23/I/2017

24-Jan-17

5.000.000

100.000

13.318

375,43

7,51 7

PTEstasaranaLestari

01.570.531.2-013.001

008/ESL-BPV/I/2017

31-Jan-17

4.500.000

90.000

13.367

336,65

6,73 8

PP Menara Kadin Indonesia

02.751.692.1-063.000

004/23/PPMKI/II/2017

10-Feb-17

80.500.000

1.610.000

13.352

6.029,06

120,58 9

PT Gentamulia Infra

01.690.300.7-061.000

000037/PPH23/2017

15-Feb-17

50.000.000

1.000.000

13.319

3.754,04

75,08 10

PTEstasaranaLestari

01.570.531.2-013.001

004/ESL-BPV/II/2017

28-Feb-17

4.500.000

90.000

13.332

337,53

6,75 11

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

002/VPP/II/17

16-Feb-17

41.250.000

825.000

13.319

3.097,08

61,94 12

PTEstasaranaLestari

01.570.531.2-013.001

015/ESL-BPV/III/2017

31-Mar-17

4.500.000

90.000

13.322

337,79

6,76 YKOAYN.DPOEMRHINIMIUPMUNGARNAHPAENFGAHMUILNII

13

02.009.870.3-618.000

030/KGF/PPh23/III/17

31-Mar-17

47.250.000

945.000

13.322

3.546,76

70,94 14

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000001/RSA/PPH23/III/2017

31-Mar-17

26.440.205

528.805

13.322

1.984,70

39,69 15

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000019/RSA/PPH23/III/2017

31-Mar-17

48.295.696

965.913

13.322

3.625,26

72,51 16

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000018/RSA/PPH23/III/2017

31-Mar-17

26.440.207

528.804

13.322

1.984,70

39,69 17

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

001/VPP/III/17

16-Mar-17

41.250.000

825.000

13.365

3.086,42

61,73 18

PP Menara Kadin Indonesia

02.751.692.1-063.000

001/23/PPMKI/III/2017

06-Mar-17

80.500.000

1.610.000

13.353

6.028,61

120,57 19

PT Estasarana Lestari

01.570.531.2-013.001

003/ESL-BPV/IV/2017

28-Apr-17

4.500.000

90.000

13.313

338,02

6,76 20

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

001/VPP/IV/17

13-Apr-17

41.250.000

825.000

13.325

3.095,68

61,91 21

PP Menara Kadin Indonesia

02.751.692.1-063.000

001/23/PPMKI/IV/2017

05-Apr-17

80.500.000

1.610.000

13.319

6.044,00

120,88 22

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0.013.000

002/VPP/V/17

15-May-17

41.250.000

825.000

13.318

3.097,31

61,95 23

PT Loreal Indonesia

01.957.933.3-056.000

LOR/23/VII/17/049

31-Jul-17

133.717.581

2.674.352

13.319

10.039,61

200,79 24

PT GE Operations Indonesia

01.869.711.0-058.000

014/GEOI/PPH23/HC/VIII/2017

31-Aug-17

39.772.900

795.458

13.346

2.980,14

59,60 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

25

31.447.315.8-618.000

05/BPOT23/BPV2/V/17 (2)

12-May-17

168.780.000

3.375.600

13.318

12.673,07

253,46 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

26

31.447.315.8-618.000

02/BPOT23/BPV2/VIII/17 (2)

10-Aug-17

84.390.000

1.687.800

13.323

6.334,16

126,68 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

27

31.447.315.8-618.000

02/BPOT23/BPV2/IX/17 (2)

11-Sep-17

84.390.000

1.687.800

13.337

6.327,51

126,55 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

28

31.447.315.8-618.000

04/BPOT23/BPV2/X/17

10-Oct-17

84.390.000

1.687.800

13.459

6.270,15

125,40 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

29

31.447.315.8-618.000

03/BPOT23/BPV2/XI/17

08-Nov-17

84.390.000

1.687.800

13.544

6.230,80

124,62 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

30

31.447.315.8-618.000

04/BPOT23/BPV2/I/18

08-Dec-17

84.390.000

1.687.800

13.518

6.242,79

124,86 TOTAL

1.615.868.391,00

32.317.367,00

120.933,57

2.418,67

No

Nama

NPWP

Nomor Bukti Potong

Tanggal

DPP (Rupiah)

PPh Ps. 23 (Rupiah)

Kurs Pajak

DPP (USD)

PPh Ps. 23 (USD) 1

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

002/VPP/I/17

15-Jan-17

41.250.000

825.000

13.409

3.076,29

61,53 2

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000007/RSA/PPH23/I/2017

31-Jan-17

48.295.695

965.913

13.367

3.613,05

72,26 3

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000006/RSA/PPH23/I/2017

31-Jan-17

26.440.206

528.804

13.367

1.978,02

39,56 4

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000014/RSA/PPH23/I/2017

31-Jan-17

74.735.901

1.494.718

13.367

5.591,08

111,82 5

PT Karya Cipta Sukses Selaras

03.047.377.1.039.000

0003/KCSA-PPH23/I/2017

24-Jan-17

33.000.000

660.000

13.318

2.477,85

49,56 6

PT Karya Cipta Sukses Selaras

03.047.377.1.039.000

0001/KCSS-PPH23/I/2017

24-Jan-17

5.000.000

100.000

13.318

375,43

7,51 7

PTEstasaranaLestari

01.570.531.2-013.001

008/ESL-BPV/I/2017

31-Jan-17

4.500.000

90.000

13.367

336,65

6,73 8

PP Menara Kadin Indonesia

02.751.692.1-063.000

004/23/PPMKI/II/2017

10-Feb-17

80.500.000

1.610.000

13.352

6.029,06

120,58 9

PT Gentamulia Infra

01.690.300.7-061.000

000037/PPH23/2017

15-Feb-17

50.000.000

1.000.000

13.319

3.754,04

75,08 10

PTEstasaranaLestari

01.570.531.2-013.001

004/ESL-BPV/II/2017

28-Feb-17

4.500.000

90.000

13.332

337,53

6,75 11

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

002/VPP/II/17

16-Feb-17

41.250.000

825.000

13.319

3.097,08

61,94 12

PTEstasaranaLestari

01.570.531.2-013.001

015/ESL-BPV/III/2017

31-Mar-17

4.500.000

90.000

13.322

337,79

6,76 YKOAYN.DPOEMRHINIMIUPMUNGARNAHPAENFGAHMUILNII

13

02.009.870.3-618.000

030/KGF/PPh23/III/17

31-Mar-17

47.250.000

945.000

13.322

3.546,76

70,94 14

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000001/RSA/PPH23/III/2017

31-Mar-17

26.440.205

528.805

13.322

1.984,70

39,69 15

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000019/RSA/PPH23/III/2017

31-Mar-17

48.295.696

965.913

13.322

3.625,26

72,51 16

Yayasan Atmajaya

01.309.770.4-062.001

000018/RSA/PPH23/III/2017

31-Mar-17

26.440.207

528.804

13.322

1.984,70

39,69 17

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

001/VPP/III/17

16-Mar-17

41.250.000

825.000

13.365

3.086,42

61,73 18

PP Menara Kadin Indonesia

02.751.692.1-063.000

001/23/PPMKI/III/2017

06-Mar-17

80.500.000

1.610.000

13.353

6.028,61

120,57 19

PT Estasarana Lestari

01.570.531.2-013.001

003/ESL-BPV/IV/2017

28-Apr-17

4.500.000

90.000

13.313

338,02

6,76 20

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0-013.000

001/VPP/IV/17

13-Apr-17

41.250.000

825.000

13.325

3.095,68

61,91 21

PP Menara Kadin Indonesia

02.751.692.1-063.000

001/23/PPMKI/IV/2017

05-Apr-17

80.500.000

1.610.000

13.319

6.044,00

120,88 22

PT Vira Petra Pratama

01.996.653.0.013.000

002/VPP/V/17

15-May-17

41.250.000

825.000

13.318

3.097,31

61,95 23

PT Loreal Indonesia

01.957.933.3-056.000

LOR/23/VII/17/049

31-Jul-17

133.717.581

2.674.352

13.319

10.039,61

200,79 24

PT GE Operations Indonesia

01.869.711.0-058.000

014/GEOI/PPH23/HC/VIII/2017

31-Aug-17

39.772.900

795.458

13.346

2.980,14

59,60 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

25

31.447.315.8-618.000

05/BPOT23/BPV2/V/17 (2)

12-May-17

168.780.000

3.375.600

13.318

12.673,07

253,46 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

26

31.447.315.8-618.000

02/BPOT23/BPV2/VIII/17 (2)

10-Aug-17

84.390.000

1.687.800

13.323

6.334,16

126,68 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

27

31.447.315.8-618.000

02/BPOT23/BPV2/IX/17 (2)

11-Sep-17

84.390.000

1.687.800

13.337

6.327,51

126,55 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

28

31.447.315.8-618.000

04/BPOT23/BPV2/X/17

10-Oct-17

84.390.000

1.687.800

13.459

6.270,15

125,40 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

29

31.447.315.8-618.000

03/BPOT23/BPV2/XI/17

08-Nov-17

84.390.000

1.687.800

13.544

6.230,80

124,62 PAPpaRrStmHeTnht e Via & The Vue

30

31.447.315.8-618.000

04/BPOT23/BPV2/I/18

08-Dec-17

84.390.000

1.687.800

13.518

6.242,79

124,86 TOTAL

1.615.868.391,00

32.317.367,00

120.933,57

2.418,67 Bahwa sehubungan dengan rincian tersebut diatas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa sudah seharusnya Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksi Kredit Pajak sebesar USD2,419 atas total 30 transaksi yang telah dikonfirmasi lawan transaksi Pemohon Banding.

Bahwa namun atas 38 transaksi yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebesar USD3,826, dan 12 transaksi yang tidak dapat dilacak oleh sistem tanpa adanya informasi lebih lanjut sebesar USD 1,608, Pemohon Banding telah membuktikan dokumen pendukung berupa bukti potong terkait.

Bahwa Pemohon Banding juga melampirkan uji arus uang beserta dengan dokumen pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak dan Bank Statement sehubungan dengan 38 transaksi yang menurut data Terbanding tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebesar USD 3,826, dan 12 transaksi yang tidak dapat dilacak oleh sistem tanpa adanya informasi lebih lanjut sebesar USD1,608, untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Lawan Transaksi Pemohon Banding. Selain itu, lawan transaksi Pemohon Banding juga telah memberikan bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut sebagai dasar Pemohon Banding dalam

mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut;

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang terkait, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa koreksi Kredit Pajak sebesar USD7.853 bersifat yuridis pembuktian;

2. Bahwa menurut Pengadilan Pajak atas 30 transaksi yang telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding senilai USD2,419, terdapat bukti yang kuat dan berkesesuaian untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

3. Bahwa atas 38 transaksi yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebesar USD3,826 dan 12 transaksi yang tidak dapat dilacak oleh sistem tanpa adanya informasi lebih lanjut sebesar USD1,608, tidak terdapat bukti yang kuat dan berkesesuaian untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

4. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuaraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar USD2,419 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar USD5,434 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti dari para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif :
BIaya Internal Carpool, Parks & Fuels13,086013,086
InterSegExp-Intra-Region76,627076,627
OthOpExp-Corp Trade Assn Dues15,8965,65410,242
Global Non Recurring Charge516,80531,275485,530
Transfer Pricing Management Charge1,819,9591,819,9590
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif2,442,3731,856,888585,485
Kredit Pajak7,8535,4342,419

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD3,636,633.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 585,485.00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD3,051,148.00

2. Kredit Pajak menurut TerbandingUSD 297,208.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD2,419.00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakUSD 299,627.00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Netto3.636.633,00585.485,003.051.148,00
b. Kompensasi Rugi697.465,000,00697.465,00
c. Penghasilan Kena Pajak2.939.168,000,002.353.683,00
d. PPh Terutang734.792,00146.372,00588.420,00
e. Kredit Pajak297.208,002.419,00299.627,00
f. Pajak Kurang (Lebih) Bayar437.584,00148.791,00288.793,00
g. Sanksi Administrasi192.537,0065.468,00127.069,00
h. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar630.121,00214.259,00415.862,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/17/058/19 tanggal 04 November 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Jones Lang LaSalle, NPWP 01.869.868.8-058.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan - 12190, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar USD415,862.00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing - masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd. Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.