Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman
PUT-003115.27/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT. Jembatan Nusantara, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2020
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003115.27/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT. Jembatan Nusantara mengenai PPh Pasal 15 Final masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 15 FinalMasa pajak November 2020
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 39 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003115.27/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Jembatan Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak November 2020 Nomor 00013/241/20/631/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2026