Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 205 halaman

PUT-003132.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003132.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003132.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-362 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Dodi Suryadarma

Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-334 tanggal 01 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-937/WPJ.19/2022 tanggal 02 Agustus 2022;

3. Nama/NIP: Maswanah / 197406021994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-681/WPJ.19/2022 tanggal 15 Juni 2022;

4. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

198207212002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Erricson M. / 198003082001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19750/PJ.07/2021 tanggal 25 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

869/PP/BR/2021 tanggal 16 Agustus 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-04/PP/Rev/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor B.173-DIR

tanggal 24 Maret 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

863/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu berdasarkan hasil pemeriksaan pajak LAP-00321/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto3.062.708.999.3973.820.518.229.473757.809.230.076
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak3.062.708.999.3973.820.518.229.473757.809.230.076
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang765.677.249.750955.129.557.250189.452.307.500
Kredit Pajak765.677.249.750765.677.249.750-
Jumlah Pajak yang tidak/kurang dibayar-189.452.307.500189.452.307.500
UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Sanksi Administrasi :---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-90.937.107.60090.937.107.600
Jumlah PPh kurang dibayar / seharusnya tidak terutang-280.389.415.100280.389.415.100

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor B.087-Dir tanggal 5 Februari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Penghasilan Neto3.078.856.493.9483.820.518.229.473741.661.735.515
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak3.078.856.493.9483.820.518.229.473741.661.735.515
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang769.714.123.388955.129.557.250185.415.433.862
Kredit Pajak765.677.249.750765.677.249.750-
Jumlah Pajak yang tidak/kurang dibayar4.036.873.638189.452.307.500185.415.433.862
Sanksi Administrasi :---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.937.699.34690.937.107.60088.999.408.254
Jumlah PPh kurang dibayar / seharusnya tidak terutang5.974.572.984280.389.415.100274.414.842.116

Menimbang,bahwaKeputusanTerbandingnomorKEP-

01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 mengabulkan Sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Uraiait Soule (Mikuracsi | Menjadi

BE . iga . Re 3

Ia Péarrasilan Neve MAID SUR 229.272 PAN LO) 2,620,581. B22,022

h. fompensasi Keriglan - : -

2. Pergkesilan Yera Palak SSI NG TS ADOT] 527 O81 Bae NA

&. Pajak Pengsasilan (PPM Tertang pan Pe Pinta PI 250 HO484, Gan) 905,645,455, 506

vt. Seedil Pape TOG OTF. FL : TES.OTF24G, FSO

a Lone a

IL 2P: Kurang ehi Dinas 1 AL AT OC (49.282. 10 L752] 185,968,203, 756

& Sanksi Administrasi Page HU 9P 1600 | KAI SAE BS 07.181758.783

ku Juana OPS yang masih asus Leah: | AAS AO Pa 2b 470581) DIA SANG

(kasar ;

sehingga dengan surat nomor B.173-DIR tanggal 24 Maret 2021 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam surat banding nomor

B.173-DIR tanggal 24 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan DJP Nomor KEP-01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2016 yang dikeluarkan oleh DJP, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat KeputusanKeberatanyaituKeputusanDJPNomorKEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan

sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sebagai berikut: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu)Keputusan,yaituKeputusanKeberatanNomorKEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 Januari 2021 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 4 April 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

3. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp207.152.944.519 dan Pemohon Banding telah membayarkan semua jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp280.389.415.100 sesuai dengan nominal pajak yang kurang dibayar pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 melalui Bank Danamon dengan NTPN ADA0300LC5ON9ADF pada tanggal 4 Desember 2019 (BPN/SSP Terlampir). Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membayar lebih dari 50% jumlah pajak yang terutang. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

4. Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muljono Tjandra dan Rita Mirasari jabatan selaku Direktur Keuangan dan Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Tahun

Pajak 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana tercantum pada poin Tentang Duduk Perkara di atas;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoKoreksiJumlah
1Penyesuaian Fiskal Positif
a. Beban Cadangan PPAPRp 402.262.212.519
b. Pembentukan/Pemupukan PPAP non-kreditRp 59.168.251.089
c. Beban Promosi dan EntertainmentRp 2.307.038.813
d. Penggantian atau imbalan naturaRp 497.528.393
e. Joint Cost Penghasilan non objekRp 21.748.386.424
f. Penyesuaian Fiskal Positif LainnyaRp 35.849.170.000
Total Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp 521.832.587.238
2Penyesuaian Fiskal NegatifRp 21.892.740.836
Total SengketaRp 543.725.328.074

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Koreksi atas beban cadangan PPAP sebesar Rp402.262.212.519

Alasan Koreksi Terbanding

a. Berdasarkan Pasal 2 PMK-81 Tahun 2009 sttd PMK-219 Tahun 2012 ("PMK 81") disebutkan bahwa:

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

- 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

- 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

- 15% (Lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

- 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan

- 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:

a) 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan

b) 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

b. Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, maka Pemeriksa menguji apakah daftar nominatif penghapusan piutang (WO) yang menjadi unsur perhitungan beban PPAP 2016 apakah memenuhi syarat untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PMK- 105/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 205/PMK. 10 /2015 ("PMK-205").

c. Berdasarkan penelitian atas Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Tahun Pajak 2016 diketahui terdapat 338.819 debitur di mana sebanyak 16.557 debitur tidak mempunyai NPWP.

d. Berdasarkan pasal 4 dan Pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK- 207/PMK.010/2015 diatur bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 mengatur bahwa sejak Tahun Pajak 2015 dikecualikan keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,-, baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang sehingga pengecualian berdasarkan pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 tidak dapat diterapkan.

e. Tahun write off terdiri dari tahun 2003, 2004, 2005, 2006, 2008, 2009, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016.

f. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

g. PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 diketahui tidak terdapat pengaturan mengenai tahun penghapusan piutang tak tertagih (write-off) harus ditahun pajak bersangkutan.

Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi penyesuaian saldo akhir PPAP dan biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih (write-off) sebesar Rp402.262.212.519 dengan alasan -alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Saldo Akhir PPAP

a) Pemohon Banding telah melakukan perhitungan cadangan piutang dengan benar merujuk pada ketentuan PMK 81/2009

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penghitungan cadangan piutang yang tidak dapat ditagih yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2009, dimana Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai agunan sebesar 75%.

b. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perhitungan PPAP tahun 2016 secara fiskal pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perhitungan PPAP tahun 2016 secara fiskal yang terdiri dari kredit yang diberikan, kolektabilitas, nilai agunan dan nilai PPAP fiskal pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

c. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan perhitungan ulang angka PPAP

Bahwa angka saldo awal dan saldo akhir telah dihitungan dengan metode yang sama yaitu merujuk pada ketentuan PMK 81 tahun 2009. Akan tetapi, Terbanding hanya melakukan perhitungan ulang angka saldo akhir dan memvalidasi perhitungan saldo awal. Dengan demikian maka Terbanding tidak konsisten dalam melakukan perhitungan ulang angka PPAP. Hal ini sangat merugikan Pemohon Banding.

2. Koreksi atas Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih (write-off)

a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas piutang yang telah dihapus dengan platfon dibawah 50 Juta rupiah

Merujuk pada Pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK- 207/PMK.010/2015 bahwa sejak Tahun Pajak 2015 dikecualikan keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP terhadap piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000. Bahwa atas keseluruhan koreksi Terbanding dilakukan atas piutang-piutang dengan plafon utang di bawah Rp. 50.000.000.

b) Tidak ada pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2016 seperti yang diatur oleh PMK-57

Pemohon Banding tegaskan bahwa untuk pembebanan biaya cadangan penghapusan piutang tak tertagih dalam SPT tahun 2016, Pemohon Banding melakukan perhitungan dengan mengikuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1c) Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) jo. PMK-

81. Bahwa Penghapusan Piutang tak tertagih yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2016 tidak dilakukan pembebanan pada tahun 2016 akan tetapi pada tahun tahun sebelumnya melalui mekanisme pencadangan piutang tak tertagih.

Atas penghapusan piutang tak tertagih tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan biaya penghapusan di tahun 2016, karena biaya cadangan penghapusan atas piutang-piutang tersebut telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme pencadangan (indirect method), dengan merujuk pada aturan dalam PMK-81 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1c) UU PPh.

Sebagai ilustrasi, jurnal akuntansi berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) di halaman 204 atas pembentukan biaya cadangan atas pinjaman baru yang wajib pajak bukukan sebagai berikut:

Dr. Beban Cadangan Piutang (Rugi Laba) xxxx

Cr. Cadangan Piutang(Neraca)xxxx

Sedangkan jurnal penghapusan piutang berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) adalah sebagai berikut:

Dr. Cadangan Piutang (Neraca)xxxx

Cr. Piutang(Neraca)xxxx

Berdasarkan uraian di atas maka atas piutang yang dihapuskan bukukan di tahun 2016 tidak menimbulkan biaya dalam laporan laba rugi tahun 2016 yang kemudian menjadi dasar perhitungan SPT tahun 2016. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah hal yang salah, karena pemeriksa telah melakukan koreksi atas biaya yang tidak ada di tahun pajak 2016.

c) Perbandingan antara PMK 57/PMK.03/2010 dan PMK 81/PMK.03/2009 sehubungan dengan ketentuan piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Di bawah ini kami sajikan ringkasan perbandingan antara PMK-57/2010 dan PMK-81/2009 sebagai referensi pemeriksa:

PMK 81/PMK.03/2009 ("PMK81")PMK 57/PMK.03/2010 (PMK57")Penjelasan Pemohon Banding
Judul dan Tujuan PMK: Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai BiayaJudul dan Tujuan PMK: Piutang Yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan BrutoPMK81 mengatur mengenai diperbolehkannya bank untuk membebankan biaya cadangan penghapusan piutang tak tertagih yang dalam hal ini berarti bahwa bank diperbolehkan membebankan biaya dalam bentuk cadangan penghapusan piutang

Pasal 1, Point a:sebelum terjadinya penghapusan piutang "Pembentukanatautak tertagih. Ini juga berarti bahwa pada pemupukandanasaat terjadinya penghapusan dalam tahun cadangan yang bolehpajak, tidak ada pembebanan biaya dikurangkansebagaipenghapusan ke laporan laba rugi dalam biayayaitu:tahun pajak yang bersangkutan, karena

bank telah membebankannya pada saat

a. cadangan piutang takpembentukan cadangan penghapusan tertagih untuk usahapiutang pada tahun atau periode bank dan badan usahasebelumnya.

lain yang menyalurkan

kredit, sewa guna usahaSementaraPMK57mengatur denganhakopsi,pembebanan biaya penghapusan piutang perusahaan pembiayaanyang nyata-nyata tidak tertagih (yang konsumen,danberlaku untuk semua wajib pajak) yang perusahaananjakdalam hal ini mengatur pembebanan biaya piutang, yang meliputi :pada saat terjadinya penghapusan piutang

1. cadangan piutang taktaktertagihpadatahunpajak tertagihuntuk:bersangkutan.

a) bank umum yang

melaksanakan

kegiatan usaha secara

konvensional;"

Pasal2 Pasal3 PMK81mengaturbagaimana "(1) Besarnya cadangan "Piutang yang nyata- memperlakukan penghapusan piutang piutang tak tertagih untuk nyata tidak dapat ditagih yang nyata-nyata tidak dapat tertagih bankumumyang sebagaimana dimaksud dimana dalam hal ini membebankannya melaksanakan kegiatan dalam Pasal 2 dapat pada perkiraan cadangan yang telah usahasecara dibebankansebagai dibentuksebelumnya. konvensionalpengurang penghasilan

sebagaimana dimaksud bruto,sepanjang PMK81 tidak mengatur adanya dalam Pasal 1 huruf a memenuhi persyaratan: pemenuhan persyaratan ketika bank angka 1 butir a)membebankan penghapusan piutang ditetapkansebagai a. telah dibebankan pada perkiraan cadangan. berikut: sebagai biaya dalam

a.1% (satu persen) dari laporanlabarugi Dalam hal ini, menurut wajib pajak, karena piutang dengan kualitas komersial;tidak terdapat persyaratan penghapusan yang digolongkan lancar, b. Wajib Pajak harus dalam PMK81, maka penghapusan tidak termasuk Sertifikat menyerahkandaftar tersebut mengikuti kenyataan dan fakta Bank Indonesia dan piutang yang nyata-nyata yang terjadi yaitu dalam hal ini mengikuti Surat Utang Negara; tidakdapatditagih pencatatan pembukuan yang dilakukan b.5% (lima persen) dari kepadaDirektorat sesuai dengan standar akuntansi yang piutang dengan kualitas Jenderal Pajak; dan berlaku,mengikutikewajiban yang digolongkan dalam c. Piutang yang nyata- penyelenggaraan pembukuan dalam perhatian khusus setelah nyata tidak dapat ditagih ketentuan Pasal 28 Undang Undang No. dikurangi nilai agunan; tersebut telah diserahkan 16 Tahun 2009 mengenai Ketentuan c.15%(limabelas perkara penagihannya Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU persen) dari piutang kepadaPengadilan KUP”). Dalam penjelasan pasal 28(7) UU dengan kualitas yang Negeri atau instansi KUP disebutkan bahwa “Dengan demikian, digolongkankurang pemerintahyang pembukuanharusdiselenggarakan lancar setelah dikurangi menanganipiutang dengan cara atau sistem yang lazim di dengan nilai agunan; negara, atau terdapat Indonesia, misalnya berdasarkan Standar d.50%(limapuluh perjanjiantertulis Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan persen) dari piutang mengenai penghapusan perundang-undanganperpajakan dengan kualitas yang piutang/pembebasanmenentukanlain”. digolongkan diragukan utang antara kreditur dan

setelah dikurangi dengan debitur atas piutang yang PMK57mengaturbagaimana nilaiagunan;dan nyata-nyata tidak dapat pembebanan biaya penghapusan piutang

e.100% (seratus persen) ditagih tersebut, atau tak tertagih sebagai biaya pengurang dari piutang dengan telahdipublikasikan penghasilan bruto yang dalam hal ini, kualitasyang dalam penerbitan umum terdapat persyaratan-persyaratan yang digolongkanmacet ataukhusus,atau wajib dipenuhi. PMK57 ini merupakan setelah dikurangi dengan adanya pengakuan dari aturan pelaksanaan Pasal 6(1)(h) UU PPh nilaiagunan. debitur bahwa utangnya yang tentunya tidak dapat diterapkan pada

telah dihapuskan untuk ketentuan Pasal 9(1)(c) UU PPh. Dengan

(2)Besarnyanilai jumlah utang tertentu."kata lain, PMK57 berkenaan dengan agunan yang dapatpembebanan biaya penghapusan pada diperhitungkan sebagaisaat terjadinya penghapusan, sedangkan pengurangpadaPMK81 adalah pembebanan biaya melalui cadangan sebagaimanapencadanganbiayapenghapusan dimaksud pada ayat (1)sebelum terjadinya penghapusan itu paling tinggi adalah:sendiri, sehingga dengan sendirinya a.100% (seratus persen)persyaratan dalam ketentuan PMK57 tidak dari nilai agunan yangdapat diterapkan terhadap wajib pajak, bersifatlikuid;dandalam hal ini bank, yang menerapkan b.75% (tujuh puluh limapembebanan biaya melalui pencadangan persen) dari nilai agunankarena pada saat penghapusan terjadi lainnya atau sebesar nilaitidak ada lagi biaya yang dibebankan yangditetapkansebagai pengurang penghasilan bruto. perusahaanpenilai.

Apabila dipaksakan bahwa persyaratan

(3) Jumlah piutang yangdalam PMK57 diterapkan pada wajib pajak digunakan sebagai dasaryangdiperbolehkanmenggunakan untuk membentuk danaketentuan PMK81, maka apabila cadangan sebagaimanapenghapusan piutang tersebut tidak diakui dimaksud pada ayat (1)karena persyaratannya belum terpenuhi adalah pokok pinjamanmaka, penghapusan tersebut dianggap yang diberikan oleh bankmasih outstanding dan wajib pajak umumyangtentunya dapat membebankan biaya melaksanakan kegiatancadangan penghapusan atas piutang yang usahasecaramasih dianggap outstanding tersebut. Hal konvensional.ini berarti koreksi positif atas penghapusan

piutang (yang sebenarnya tidak dapat

(4) Kerugian yangdilakukan karena tidak ada biaya berasal dari piutangpenghapusan) seharusnya diikuti dengan yang nyata-nyata tidakkoreksi negatif biaya pencadangan. Alur dapatditagihanalisa ini konsisten dengan ketentuan dibebankanpadaPasal 2(4) PMK81 yang menyatakan perkiraancadanganbahwa “kerugian yang berasal dari piutang piutang tak tertagih."yang nyata nyata tidak dapat ditagih

dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”. Dalam hal ini, apabila kerugian tersebut dianggap tidak ada maka tidak ada pembebanan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih, yang berarti bahwa perkiraan cadangan piutang tak tertagih tersebut masih utuh dan tidak berkurang, yang berati bahwa jumlah cadangan akhir tahun masih berisikan piutang yang dianggap tidak dihapus tersebut.

d) Penjelasan mengapa PMK No. 57/PMK.03/2010 tidak dapat diaplikasikan terhadap lini bisnis Pemohon Banding, melainkan PMK 81/PMK.03/2009.

Terdapat dua cara membebankan kerugian dari penghapusan piutang tak tertagih, yaitu:

(1) Khusus untuk bank, bank dapat melakukan pembebanan biaya penghapusan melalui pembebanan cadangan penghapusan piutang dengan merujuk pada ketentuan PMK81 jo. Pasal 9(1)(c) UU PPh. Biaya ini dibebankan sebelum terjadinya penghapusan dan oleh karenanya apabila terjadi penghapusan tidak terdapat pembebanan biaya lagi karena kalau tidak terdapat pembebanan dua kali (“double deduction”). Ketentuan PMK81 tidak memberikan persyaratan apapun pada saat terjadinya pembebanan biaya cadangan, kecuali persyaratan perhitungan biaya cadangan, yaitu dengan menggunakan kategori piutang. Adapun persyaratan penghapusan piutang tak tertagih dalam PMK57 tidak dapat diterapkan pada bank yang melakukan pembebanan biaya melalui pencadangan, karena persyaratan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan pada saat terjadi penghapusan.

(2) Untuk seluruh wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang penghasilan bruto berlaku ketentuan PMK57 jo. Pasal 6(1)(h) UU PPh yang di dalamnya memberikan persyaratan-persyaratan agar piutang tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Bagi bank, yang diperbolehkan melakukan pencadangan dan pada kenyataannya menerapkan pembebanan biaya melalui pencadangan (seperti halnya wajib pajak), maka persyaratan dalam PMK57 tidak dapat diterapkan karena persyaratan tersebut hanya berlaku pada wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya dimana dalam hal ini bank tidak membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya, melainkan membebankan biaya

cadangan pada tahun pajak sebelum tahun pajak terjadinya penghapusan piutang.

Pada tahun pajak 2016, Pemohon Banding membebankan biaya pencadangan penghapusan piutang tak tertagih yang berasal dari piutang- piutang yang belum atau tidak dihapuskan (masih terdapat dalam balance sheet). Adapun atas pencadangan tahun sebelumnya yang masih tersisa, wajib pajak lakukan “reversal”, yang intinya mengakui sisa cadangan tersebut sebagai penghasilan. Dalam presentasi laporan keuangan dan SPT, beban pencadangan piutang tak tertagih yang ditampilkan adalah setelah dikurangi “reversal” tersebut. Apabila biaya cadangan yang dibebankan pada tahun sebelumnya dikoreksi maka hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam melaksanakan ketentuan PMK81 jo. pasal 9(1)(c)(1) UU PPh.

e) Koreksi Terbanding sesungguhnya bertentangan dengan pernyataan DJP pada Notulen Rapat pada tahun 2004 yang mengakui bahwa jika Penghapusan Piutang yang Tak Tertagih tidak memenuhi peraturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, maka secara fiskal piutang tersebut belum dihapuskan sehingga akan menambah Cadangan Piutang yang Tak Tertagih yang dibentuk pada akhir tahun.

Merujuk kepada penjelasan DJP berdasarkan Notula Rapat No. S- 385/WPJ.19/KP/0106/2004 tanggal 29 Oktober 2004 sehubungan dengan diskusi antara pihak DJP yang diwakili oleh KPP Wajib Pajak Besar 1 dan Bank Niaga mengenai Penghapusan Piutang yang Tak Tertagih, disebutkan bahwa pihak DJP telah menyepakati jika Penghapusan Piutang yang Tak Tertagih tidak memenuhi peraturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, maka secara fiskal piutang tersebut belum dihapuskan sehingga akan menambah Cadangan Piutang yang Tak Tertagih yang dibentuk pada akhir tahun. Hal tersebut tersebut sebagaimana dikutip pada Point 3 Notula Rapat seperti dibawah ini:

”Fiskus

Jika Wajib Pajak telah melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, tetapi belum memenuhi empat syarat kumulatif penghapusan piutang sebagaimana yang diatur di Pasal 6 ayat (1) huruf h

Undang-Undang Pajak Penghasilan secara fiskal piutang tersebut belum dihapuskan sehingga akan menambah cadangan piutang tak tertagih yang dibentuk akhir tahun.”

Berdasarkan kutipan diatas dapat diketahui bahwa faktanya DJP sesungguhnya mengakui bahwa jika Pemohon Banding Wajib Pajak Lain melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih namun belum memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, maka piutang tak tertagih tersebut akan menambah cadangan piutang tak tertagih yang dibentuk akhir tahun.

f) Koreksi Terbanding bertentangan dengan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan.

Bahwa koreksi Terbanding sehubungan dengan Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang merujuk kepada PMK105/PMK.03/2009 jo. PMK 57/PMK.03/2010 bertentangan dengan Laporan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan yang disusun oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak dari Tax Centre Universitas Indonesia yang mengatakan bahwa sesungguhnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah mencampuradukkan penggunaan Pasal 6 (1) (h) Undang Undang Pajak Penghasilan dengan Pasal 9 (1) (c) Undang Undang Pajak Penghasilan sehingga menimbulkan “Double Deduction” dan ketidakpastian pengakuan pembebanan biaya penghapusan piutang pada Industri Perbankan. Seperti yang dikutip dalam poin kesimpulan (5.1) dibawah ini :

”(1) Sesuai dengan karakteristik bisnis perbankan sebagai perantara keuangan antara deposan dan debitur, selain telah diberlakuan pemajakan berdasar prinsip kemampuan bayar dengan aspek net-income effect, netting effect, dan loss carry forward effect, kepada industri perbankan telah diberikan perlakuan khusus. Bank diperkenankan membentuk dan memupuk dana cadangan kerugian piutang sebagai antisipasi risiko pemberian kredit dan kerugian piutang tidak tertagih. Dalam teori Escolano, seperti praktik akuntansi, ketentuan pajak juga mengenal Charging Off Method (Direct-

Written Off Method) dan Reserve Method (Allowance Method). Berbeda dengan akuntansi yang tegas dan konsisten bedakan praktik pembebanan kerugian piutang dalam Direct-Written Off Method dengan Allowance Method, pernyataan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih seperti dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dalam PMK 81/2009 sepertinya mencampurkan Charging Off Method [Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh] dengan Reserve Method [Pasal 9 ayat (1) huruf (c)].

Akibatnya, pembebanan kerugian piutang usaha perbankan (pemakai Reserve Method) berlaku ketentuan umum Charging Off Method dengan syarat yang sama seperti pengurangan dari penghasilan bruto, padahal kerugian dibebankan ke cadangan agar tidak terjadi double deduction (pada saat pembentukan cadangan dan terjadi piutang tidak tertagih).

(2)Hibridasi (mixing) antara Charging Off Method [ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (h)] dengan Reserve Method [ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c)] menimbulkan ketidakpastian pengakuan dan pembebanan kerugian piutang perbankan antara praktik akuntansi dan ketentuan perpajakan, sedangkan teori Escolano menyebutkan ketentuan pajak juga transparan dengan praktik akuntansi. Pembatasan taxability-deductibility principle atas penghapusbukuan piutang (tanpa penghentian penagihan) yang dipersamakan dengan pembebasan utang (penghentian penagihan) menghambat transparansi akuntansi pajak dengan akuntansi komersial” Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dari struktur UU PPh, ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) merupakan satu kesatuan pengaturan tentang pengurangan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M), termasuk kerugian piutang tidak tertagih dari penghasilan bruto. Pasal 6 ayat (1) mengatur kelompok biaya 3M yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebaliknya Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur pengeluaran/biaya yang tidak dapat dikurangkan. Jika untuk usaha pada umumnya, Pasal 6 ayat (1) merupakan positive clause pengurangan biaya dan Pasal 9 merupakan negative clause atas pengurangan biaya. Tidak semua pengeluaran biaya walaupun telah dibayar WP, seperti yang terinci dalam Pasal 9, dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto. Tetapi khusus untuk industri perbankan dan beberapa jenis usaha lainnya, maka dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) ada pengecualian dari ketentuan umum Pasal 9 itu sendiri. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf

(c) UU PPh jo PMK 81/PMK.03/2009, kerugian piutang tidak tertagih usaha perbankan tidak di kurangkan dari penghasilan bruto seperti ketentuan Pasal 6 ayat (1), tetapi menurut Pasal 2 ayat (4) PMK 81/2009 pembebanannya pada perkiraan cadangan kerugian piutang. Implikasinya, untuk menghindari pembebanan ganda (melalui Pasal 6 dan Pasal 9), maka ketentuan Pasal 6 ayat (1) secara eksplisit tidak berlaku untuk industri perbankan dan usaha lain yang boleh membentuk dan memupuk cadangan kerugian piutang. Pembebanan kerugian piutang tidak tertagih dan pengakuan penerimaan dari pembayaran piutang hapus buku harus diatur tersendiri melalui ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, yaitu dengan PMK 81/PMK.03/2009.

g) Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank pemberi kredit.

Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP, Terbanding memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi terhadap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftar NPWP kemudian atas WP tersebut dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.

Pengenaan sanksi dilakukan setelah Terbanding meneliti data terlebih dahulu apakah Wajib Pajak (debitur) tersebut sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini terjadi kontradiksi karena apabila terhadap debitur yang bersangkutan saja tidak dapat serta merta langsung diberikan sanksi, di sisi lain Pemohon Banding langsung diberikan sanksi dengan dilakukan koreksi atas biaya WO semata-mata karena tidak mencantumkan NPWP debitur dalam daftar WO.

Kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur dan atas kelalaian pendaftaran ini dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut. Namun dalam PMK 105, pihak yang dikenakan sanksi ádalah Bank sebagai pemberi jasa penyaluran dana

masyarakat yang menurut Pemohon Banding sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP tersebut di atas.

h) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak lain dalam sengketa Penghapusan Piutang Tak Tertagih.

Pendapat Pemohon Banding di atas didukung oleh pendapat Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak lain untuk sengketa Tahun Pajak 2010 dan 2011 sebagai berikut.

- Putusan Pengadilan Pajak No. 112131.15/2010/PP/M.VIIIB untuk Tahun Pajak 2010 (Lampiran 6) , yang menyatakan:

“bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa kewajiban untuk mendaftarkan diri adalah ada di pihak debitur dari Pemohon Banding. Lebih jauh menurut Majelis bahwa kewajiban pencantuman NPWP bukan untuk menghukum Pemohon Banding tapi lebih sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada Terbanding sehingga Terbanding dapat menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding (para debitur) di sisi lain telah mendapatkan penghasilan dari adanya penghapusan piutang oleh Pemohon Banding. Bahwa untuk dikenakan kewajiban ber- NPWP merupakan tanggung jawab dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan baik dengan mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak, atau Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Ditjen Pajak;”

Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP.

- Putusan Pengadilan Pajak No. 002250.15/2018/PP/M.VIIIB untuk Tahun Pajak 2011 (Lampiran 7), yang menyatakan:

“bahwa Majelis juga berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

57/PMK.03/2010 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Undang- Undang karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”;

bahwa Terbanding tidak dapat begitu saja menggunakan interpretasi secara lateral (litterlijk) dalam hal transaksi penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana syarat-syarat penghapusan piutang tak tertagih yang diatur dalam Undang-Undang KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dimaksud karena syarat penghapusan piutang tak tertagih lebih merupakan syarat substansial ketimbang syarat administratif formal dimana secara substansi, syarat- syarat sebagaimana disebut dalam peraturan terkait telah dilakukan Pemohon Banding termasuk upaya-upaya penagihan maksimal dan sebagaimana terungkap dalam persidangan;”

- Putusan Pengadilan Pajak No. 117446.15/2014/PP/M.VB untuk Tahun Pajak 2014 (Lampiran 8), yang menyatakan:

“Majelis berpendapat bahwa karena atas perhitungan hapus buku dalam perhitungan PPAP dilakukan tidak untuk pembebanan biaya Penghapusan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sehingga atas piutang hapus buku untuk kepentingan PPAP komersial tidak terikat pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Bahwa Majelis berpendapatan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Wajib dilakukan bagi Wajib Pajak yang membebankan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun dalam sengketa ini Pemohon Banding tidak

melakukan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, melainkan memperhitungkan penghapusan piutang”

B. Koreksi atas Beban cadangan non PPAP sebesar Rp59.168.251.089 Alasan Koreksi Terbanding

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Pemeriksa menguji atas akun beban yang masih merupakan cadangan (accrue) yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, dengan perhitungan sebagai berikut:

Matan i Cts ante . “Cin berau Woe : Che

Peni bebe Ta AT a : eee

PPAP Non K adit DN Tana Dag ANN Pan Da TN nee

1 Kerugian penghe aan gitng (an Aden Mma AL via try aan Maer mab aan -

CKPN Olkar Asao: TO aS! CTO ay

CRN ATA -

Koreksi penarnean oOunga alas debU NPL PA AL nk KA ISA Lor Tha MALU ara M2

Bone Performa Tree nan MIA ha -

Pasangon | AGS ft lta Su Tes pet are -

ttelennon KAN TA PENA PANAI toe pe mg -

Anu Leave VAI LA Aree th hte

Mob aa | ee FMT TT , La te tty

TT Tin ear i Rada aan? MAA ITO, Ste ny UB 8) OTP

Berdasarkan KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002, bunga kredit non- performing diakui berdasarkan penerimaan kas (cash basis). Penghasilan bunga kredit non-performing diakui pada saat diterima oleh bank. Namun, jika bank membukukan penerimaan bunga tersebut sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda setelah pelunasan pokok kredit sepanjang debitur melakukan penyesuaian yang sama saat pengakuan kredit tersebut (bank dan debitur harus membuat perjanjian tambahan atas perjanjian kreditnya berkaitan dengan perlakuan tersebut – reversal rule – jika bank tidak membukukan bunga sebagai penghasilan, debitur tidak boleh membiayakan)

Alasan Banding Pemohon Banding

1) PPAP non-kredit sebesar Rp4.870.951.077

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas PPAP non kredit sebesar Rp4.870.951.077 yang merupakan pencadangan atas giro dan penempatan pada bank lain yang secara konsisten telah dilakukan koreksi pada saat perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding. Berdasarkan mutasi PPAP non kredit selama ini, Pemohon Banding telah secara taat dan konsisten

tidak melakukan pengurangan penghasilan bruto saat penambahan pencadangan yaitu melakukan koreksi positif. Dengan konsisten pula disaat pencadangan berkurang, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif pada perhitungan PPh Badan. Atas giro dan penempatan pada bank lain, sesungguhnya mutasi tahun berjalan mengalami penurunan sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan tindakan tidak adil karena telah melakukan koreksi atas pencadangan yang mengalami pengurangan saja yaitu giro pada bank lain dan penempatan bank lain. Sedangkan pencadangan PPAP non-kredit yang dibuat oleh Pemohon Banding terdiri dari pencadangan efek-efek dan tagihan akseptasi yang telah dilakukan koreksi fiskal positif tidak dilakukan koreksi pajak negatif.

2) Koreksi penerimaan bunga atas debitur NPL sebesar Rp54.297.300.012 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penerimaan bunga atas debitur NPL sebesar Rp54.297.300.012 dengan alasan sebagai berikut:

a. Persyaratan addendum antara bank dengan debitur bermasalah sebagaimana diatur di SE 08/PJ.42/2002 hanya relevan saat pembayaran sudah diterima.

Terbitnya KEP-184/PJ/2002 adalah untuk menyesuaikan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan No. 31 yang mengatur bahwa apabila kemudian terjadi penerimaan pembayaran bunga kredit non-performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi terlebih dahulu pokok kreditnya sampai lunas, dengan demikian aturan ini tidak mengatur perihal perlakuan pajak atas akrual penghasilan bunga NPL.

SE-08/PJ.42/2002 mengatur bahwa penyampaian addendum tidak dipersyaratkan apabila bank belum menerima pembayaran dapat tercermin dari angka 2 huruf a SE-08/PJ.42/2002 yang kami kutip sebagai berikut: “2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan

bahwa:

a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap

pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;”

b. Terjadi pemajakan berganda apabila Pemohon Banding tetap dipaksa mengakui penghasilan bunga kredit non-perfoming yang belum diterima pembayarannya

Prinsip utama dari pengakuan pendapatan diantaranya adalah besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh, sedangkan apabila pendapatan sebelumnya sudah diakui tapi tingkat kolektibilitasnya diragukan baru dibuatkan beban. Namun demikian, sebelum mencapai hal tersebut, jika tidak ada manfaat ekonomi yang mengalir, maka tidak perlu diakui.

Apabila bank dipaksa harus mengakui penghasilan bunga (padahal belum dibayar) secara perpajakan, maka seharusnya di sisi lain terdapat piutang pinjaman yang juga harus diakui secara perpajakan. Persoalan yang kemudian terjadi atas diakuinya penghasilan bunga NPL akan muncul pada saat terjadi gagal bayar (default) oleh debitur, dimana bank tidak dapat mengklaim rugi penghapusan piutang karena biaya kerugiannya tidak pernah tercatat secara komersial (salah satu persyaratan klaim piutang tak tertagih berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh). Dengan tidak diakuinya kerugian penghapusan piutang (atas pengakuan penghasilan bunga NPL) saat terjadi default, tetapi penghasilan bunga NPL sebagai dasar piutang tersebut diakui, maka terjadi pemajakan barganda bagi Pemohon Banding.

Demikian juga saat penghasilan bunga diakui menurut akunting, baik UU PPh, KEP-184/PJ/2002 maupun SE-08/PJ.42/2002, tidak mengatur mekanisme koreksi negatif atas atas penghasilan bunga yang diakui menurut akunting tersebut, sehingga atas penghasilan yang sama akan dikenakan pajak berganda.

Merujuk pada penjelasan-penjelasan Pemohon Banding tersebut, maka jelas, pengakuan penghasilan bunga NPL akan memberikan perlakuan yang tidak adil bagi bank, sehingga perlakukan pengakuan penghasilan bunga NPL tidak dapat diterapkan.

c. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pendapatan bunga NPL dimana atas sengketa ini juga dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dalam PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB tahun 2019 yang didasarkan oleh pertimbangan yang sama.

Sebagai tambahan referensi Majelis, Pemohon Banding mendapatkan Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kasus koreksi yang serupa dengan koreksi pendapatan bunga NPL. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dengan No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB (Lampiran 6) yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak dan berpendapat:

a) Dengan diterbitkannya KEP-184/PJ/2002 adalah guna menyesuaikan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan No. 31 yang mengatur bahwa apabila kemudian terjadi penerimaan pembayaran bunga kredit non performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi terlebih dahulu pokok kreditnya sampai lunas, bukan langsung dibukukan sebagai penghasilan.

b) Menurut Majelis, tujuan dari Keputusan DJP adalah untuk melindungi para Wajib Pajak yang bergerak di bidang perbankan karena masalah Non Performing Loan (NPL) merupakan kredit bermasalah yang bisa meliputi kredit diragukan, kredit tidak lancar dan kredit macet. Adanya NPL ini apabila tidak segera di atasi akan mengakibatkan Wajib Pajak Bank yang bersangkutan menjadi tidak sehat. Wajib Pajak Bank diberi keleluasan bahwa baru akan membukukan perhitungan bunga dari NPL ini sebagai pendapatan bunga hanya pada saat dilakukan pembayaran oleh Debitur (cash basis).

c) Menurut Majelis akan terjadi dobel pemajakan apabila bank tetap dipaksa mengakui penghasilan bunga kredit non-performing yang belum diterima pembayarannya sebagaimana koreksi Pemeriksa.

d. Peraturan dan PSAK yang menjadi landasan dalam KEP-184/PJ/2002 dan SE - 08/PJ.42/2002 telah dicabut atau diganti

Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa perjanjian tambahan atau addendum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan SE-08 seharusnya sudah tidak dapat digunakan lagi oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi penghasilan Bunga NPL. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 (“PP-138”) yang dijadikan sebagai acuan KEP-184 dan juga SE-08 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tertanggal 30 Desember 2010.

Hingga saat ini belum ada ketentuan peraturan pelaksanaan baru yang mengacu kepada kepada PP-94 untuk mengatur secara khusus perlakuan penghasilan Bunga NPL. Dengan demikian, seharusnya pihak Terbanding melihat ketentuan perpajakan yang dijadikan acuan penerbitan PP-94 dimana PP-94 mengacu kepada UU PPh yang jelas menyebutkan bahwa penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding. Dalam hal bunga NPL ini belum ada tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud, karena penghasilan dari debitur dalam kategori NPL tidak akan dapat direalisasi dan akan mengakibatkan kerugian pada Pemohon Banding dari tidak terbayarnya pokok dan bunga dari debitur tersebut.

Lebih lanjut, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/PSAK Nomor 31 (“PSAK-31”) tentang Akuntansi Perbankan (revisi tahun 2000) yang menjadi acuan KEP-184 dan SE-08 juga telah dicabut secara efektif pada tanggal 1 Januari 2010. Dengan demikian, Bank secara akuntansi juga tidak lagi mengadopsi perlakuan sebagaimana diatur di dalam PSAK 31 sehingga KEP- 184 dan SE-08 seharusnya sudah tidak dapat diterapkan lagi.

Lebih lanjut, KEP-184 merupakan peraturan turunan yang disebutkan dalam Pasal 7 PP-138, telah dicabut dan diganti dengan Pasal 17 PP-94 yang menyatakan bahwa,

“Dengan Peraturan DJP, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah”

Pasal di atas menyebutkan dengan jelas bahwa peraturan pelaksana yang akan mengatur pengakuan penghasilan dalam hal tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan DJP (PER), dimana hingga saat ini tidak ada PER yang diterbitkan untuk mengatur pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing. Dengan adanya kekosongan peraturan atas penghasilan bunga kredit non-performing bank, maka menjadi tidak adil jika koreksi diterapkan atas penghasilan bunga yang ditangguhkan berdasarkan peraturan pelaksana yang sudah dicabut dan tidak berlaku.

C. Koreksi atas Beban Promosi dan Entertainment sebesar Rp2.307.038.813 Alasan Koreksi Terbanding

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan hasil pemeriksaan atas buku, catatan, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait biaya promosi dan entertainment, maka pemeriksa melakukan pengujian dan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Entertainment515.997.242
Bunga257.925.000
Sumbangan25.510.204
Tidak ada NPWP1.507.606.367
Total2.307.038.813

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi beban promosi dan entertainment sebesar Rp2.307.038.813 dengan alasan sebagai berikut:

1. Ketentuan sebuah biaya dapat dibebankan telah diatur secara jelas di dalam Pasal 6 UU PPh.

Bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yuridis normatif terkait sebuah biaya dapat dibebankan telah diatur secara tegas di dalam Pasal 6 UU PPh dimana rumusan pasal tersebut menyatakan bahwa sebuah biaya dapat dibebankan sepanjang terkait dengan biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan.

Adapun secara spesifik ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 mengatur terkait biaya promosi dan biaya penjualan dapat dibebankan sepanjang biaya tersebut secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasan pasal tersebut, batasan biaya promosi yang dapat dibebankan pada hakekatnya adalah terkait pengeluaran yang benar-benar untuk promosi dan bukan merupakan biaya sumbangan. Dengan demikian, sebuah biaya promosi dan penjualan sepanjang memenuhi ketentuan 3M (berkaitan dengan kegiatan usaha) dan bukan merupakan sumbangan maka biaya tersebut dapat dibebankan.

Ketentuan dalam pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 memang menyatakan bahwa biaya promosi dan penjualan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, ketentuan PMK-02 sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 6 Ayat 1 tersebut menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan rujukan hukum sebagai dasar koreksi karena nyata-nyata PMK-02 tersebut bertentangan dengan UU PPh sebagai peraturan yang lebih tinggi. Adapun penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Banding terkait hal tersebut akan diuraikan dalam poin selanjutnya.

2. Asas Legalitas dalam Penerbitan Peraturan setingkat Menteri telah dilanggar oleh ketentuan PMK-02.

Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) bahwa Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian segala sesuatu harus sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, menurut Pasal 23A UUD 1945 Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang-Undang yang mengatur mengenai hal ini adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Adapun undang-undang yang mengatur mengenai objek sengketa adalah UU Pajak Penghasilan khususnya Pasal 6 Ayat 1. Terkait dengan pendelegasian kewenangan, peraturan lebih lanjut setingkat peraturan Menteri, Pemohon Banding perlu menjelaskan hal hal sebagai berikut:

- Bahwa Indonesia menganut paham Civil Law, dimana sumber hukum yang dianut dan berlaku lebih mengedepankan kepada aturan hukum tertulis. Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan sebagai acuan dalam membuat peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada UU no 12 Tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa Indonesia menganut sistem hukum Stuffenbau (sistem hukum berjenjang) dimana penjelmaan atas sistem hukum berjenjang tersebut sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pasal 7 dan pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011:

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di atas, instrumen hukum peraturan setingkat Menteri sesuai ketentuan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan.

- Namun demikian, tidak boleh dilupakan juga bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri dibatasi hanya untuk peraturan yang bersifat tekhnis administratif. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 24 poin 211 penjelasan yang menyatakan: “pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.”

Bahwa PMK-02 memang diterbitkan berdasarkan amanah UU PPh Pasal 6 Ayat 1 huruf angka 7. Namun demikian ketentuan PMK-02 menurut Pemohon Banding bukan lagi bersifat teknis admisnistratif karena mengatur norma hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Sehingga melanggar ketentuan asas legalitas dalam sebuah peraturan perundang undangan. Rumusan Pasal 6 Ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh telah jelas mengatur kriteria sebuah biaya promosi dapat dibebankan. Sebaliknya, persyaratan pemenuhan daftar nominatif dalam hal sebuah biaya dapat dibebankan yang merupakan aturan lebih lanjut dalam PMK-02 menunjukkan munculnya norma hukum baru dalam peraturan setingkat Menteri.

3. Asas Kejelasan Rumusan

Bahwa dalam melakukan koreksi, pihak Terbanding menggunakan dasar hukum PMK-02 dimana Terbanding telah salah dan keliru dalam menerapkan ketentuan

tersebut. Adapun alasan yang mendasari dalil Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

- Bahwa sesuai pasal 5 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan:

”Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

..........

f. kejelasan rumusan”

lebih lanjut berdasarkan penjelasan atas ketentuan tersebut, definisi dari asas kejelasan rumusan dinyatakan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang- undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

- Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan asas kejelasan rumusan tersebut, khususnya terkait pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU Pajak Penghasilan, telah diatur secara tegas bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.”biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

........

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Bahwa ketentuan tersebut nyata-nyata dalam rumusannya mengatur dua jenis biaya yaitu biaya promosi dan biaya penjualan. Dalam hal ini PMK-02 sebagai dasar koreksi nyata-nyata hanya mengatur tentang biaya promosi dan bukan biaya penjualan sehingga apabila diterapkan untuk jenis biaya yang termasuk biaya penjualan nyata-nyata hal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan di atas. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

4. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior

Bahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding, terkait asas legalitas, Pemohon Banding mengutip kembali ketentuan pasal 7 dan pasal 8 UU nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”

Bahwa dalam sengketa banding ini Terbanding mendalilkan koreksinya berdasarkan PMK-02 dimana menurut Pemohon Banding penerapan PMK-02 oleh Terbanding bertentangan secara hukum.

Namun demikian Pemohon Banding menyadari bahwa untuk dapat dikatakan bertentangan secara hukum maka harus dilakukan pengujian di Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut diatur dalam pasal 9 ayat (2) UU 12 tahun 2011 yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”

Berdasarkan hal tersebut, sepanjang belum dilakukan uji materi atas PMK-02 maka keberadaanya diakui namun perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam hukum terdapat asas lex superior derogat legi inferior dimana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya Pasal 6 Ayat 1 huruf a telah jelas mengatur sebuah biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dikurangkan dari peredaran bruto dalam penghitungan pajak. Dalam hal ini syarat sebuah biaya untuk dapat dikurangkan dalam rangka menghitung pajak harus berkaitan dengan usaha sehingga pengaturan lebih lanjut di PMK-02 terkait daftar biaya promosi nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian sesuai pasal 7 ayat (2) UU 12 tahun 2011 di atas berlaku kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) yaitu yang kita kenal dengan asas lex superior derogate legi inferior. Dalam hal ini terbukti Undang-Undang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan sehingga pemaknaan sepihak oleh Terbanding nyata-nyata melanggar asas tersebut.

5. Terdapat Putusan Pengadilan sebagai yurisprudensi hukum atas sengketa yang sama.

Tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutuskan sengketa banding, atas sengketa yang sama terhadap Wajib Pajak lain telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put-112610.15/2010/PP/M.IA (Lampiran 9), dimana dalam putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan dengan pertimbangan putusan sebagai berikut:

a) bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 merupakan norma baru terkait dengan dapat tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh;

b) bahwa Majelis berpendapat, norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK- 02/PMK.03/2010 tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh beserta Memori Penjelasannya, oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011;

c) bahwa Majelis berpendapat karena Biaya Promosi yang dikeluarkan terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka Biaya Promosi tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

d) bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Promosi tidak didasarkan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya.

Sebagai tambahan referensi, Pemohon Banding juga rangkumkan Putusan Pengadilan Pajak yang lainnya yang mengabulkan Permohonan banding Wajib Pajak lainnya mengenai sengketa Promosi. Adapun secara ringkas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa alasan Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Banding Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Alasan koreksi Terbanding (DJP) hanya karena tidak mencantumkan NPWP, alamat di Daftar Biaya Promosi adalah tidak tepat, validitas Biaya Promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan oleh kesempurnaan pengisian daftar nominatif;

2. Ketentuan pembuatan daftar nominatif seharusnya untuk membedakan antara biaya promosi dan sumbangan;

3. Koreksi Terbanding (DJP) hanya di dasarkan pada aspek formalitas saja tanpa memperhatikan aspek material dan substansial dari biaya tersebut (Pasal 6 ayat 1 UU PPh);

4. Prinsip substance over form, kebenaran substansial mengenai suatu hal, tidak boleh terikat oleh bentuk atau wadah atau tampilan dari sesuatu;

5. Kesulitan mendapatkan NPWP tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan substansi dari daftar nominatif;

6. Yang menjadi obyek biaya promosi ini yang diadili tidak hanya formalnya saja sesuai PMK 02/2010, tetapi substansinya juga harus dipertimbangkan;

7. Majelis meyakini substansi biaya promosi tersebut benar-benar ada (sebagaimana hasil audit KAP), maka majelis memandang “substance over form” karena Majelis berpendapat bahwa subtansi biaya promosi tersebut benar-benar ada sehingga koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan;

8. Ketentuan pembuatan Daftar Nominatif merupakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PPh. Majelis berpendapat, norma baru tersebut tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh beserta memori penjelasannya, sehingga ketentuan pembuatan Daftar Nominatif tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU No.12 Tahun 2011.

Adapun dibawah ini Pemohon Banding membuat rangkuman atas Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa Biaya Promosi yang dihadapi oleh Wajib Pajak lainnya termasuk industri Perbankan sebagai berikut:

N1o

No Putusan

Tahun

Alasan TerbandingPutusan

Pertimbangan Majelis Hakim 48795/PP/M.I/15/

1.Alasan koreksi Terbanding hanya karena tidak 2009

DAFTAR TIDAK LENGKAPmengabulka

n

2013

Tidak mencantumkan NPWP,seluruhnya

mencantumkan NPWP, alamat, adalah tidak tepat.; Alamat & Tgl Transaksi

2.Validitas Biaya Promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan sebagaimana diatur PMK 02/2010 &

oleh kesempurnaan pengisian daftar nominatif SE-9/PJ/2010

3. Ketentuan pembuatan daftar nominatif seharusnya untuk membedakan antara biaya promosi dan sumbangan

44962/PP/M.XI/15

2

TIDAK MEMBUAT DAFTARmengabulka

1.PMK No.02/PMK.03/2010 8 Jan 2010 baru dapat diberlakukan 2009

n

/2013

Terdapat biaya promosi : biayaseluruhnya

mulai Tahun Pajak 2010.

pembuatan katalog, desain packaging,

2. PMK No.02/PMK.03/2010 merupakan pengganti PMK pajak reklame, pemberian hadiah dll,

104/PMK.03/2009. Pasal 6 ayat (1) PMK 104/PMK.03/2009 yg tidak dibuatkan daftar nominatifnya

mengatur bahwa yang diwajibkan membuat daftar nominatif sebagaimana diatur PMK 02/2010.

pengeluaran biaya promosi dan biaya penjualan kepada pihak lain adalah industri rokok dan industri farmasi, sedangkan usaha Pemohon Banding adalah bukan industri rokok atau industri farmasi.

68083/PP/M.XIIIB/

3

2011

DAFTAR TIDAK LENGKAPmengabulka

1.prinsip substance over form, kebenaran substansial mengenai n

15/2016

Terdapat biaya promosi : biaya untuk seluruhnya

suatu hal, tidak boleh terikat oleh bentuk atau wadah atau konkow, open table, desain katalog

tampilan dari sesuatu.

kartu kredit, amotisasi billboard, tidak

2.Kesulitan mendapatkan NPWP tidak dapat dijadikan alasan untuk ada daftar nominatif penerima

menggugurkan substansi dari daftar nominatif;

termasuk NPWP sebagaimana diatur

3. Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif untuk PMK 02/2010

membuktikan biaya promosi dengan disertai bukti pendukung atas pengeluaran a quo;

83370/PP/M.VIIIA

4

2010

DAFTAR TIDAK SESUAI FORMAT &mengabulka

1.Yg menjadi obyek biaya pomosi ini yg diadili tidak hanya n

/15/2017

TIDAK LENGKAPseluruhnya

formalnya saja sesuai PMK 02/2010, tetapi substansinya juga harus Karena Daftar Nominatif Biaya Promosi

dipertimbangkan

tidak sesuai dengan format yg diatur

2. Majelis meyakini substansi biaya promosi tersebut benar-benar dalam PMK 02/2010., termasuk tidak

ada (sebagaimana hasil audit KAP), maka majelis memandang mencantumkan identitas penerima

“substance over form” karena Majelis berpendapat bhw subtansi promosi (nama nasabah penyimpan,

biaya promosi tsb benar-benar ada sehingga koreksi terbanding NPWP, & alamat)

tidak dapat dipertahankan

57394/PP/M.VB/1

5

2011

TIDAK MEMBUAT DAFTARmengabulka

1.Koreksi terbanding hanya di dasarkan pada aspek formalitas saja n

5/2014

Pemohon banding tidak melampirkan seluruhnya

tanpa memperhatikan aspek material dan substansial dari biaya (Presentasi DDTC)

Daftar Nominatif atas Biaya Promosi

tersebut (Pasal 6 ayat 1 UU PPh);

pada SPT PPh Badan 2011 (baru dibuat

2.Biaya-biaya tsb merupakan biaya yg berhubungan dengan 3M tgl 9 Juli 2012) sehingga biaya promosi

dan telah diakui sebagian oleh terbanding sebagai obyek PPh Pasal tidak dapat dikurangkan dari Ph Bruto

23 dan Pajak Masukannya boleh dikreditkan sehingga secara tidak sesuai PMK 02/2010.

langsung terbanding sudah mengakui adanya biaya tersebut dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; 3.Terbukti benar memenuhi Pasal 6 ayat 1 huruf a butir 7 UU PPh (hanya yg dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung)

65610/PP/M.XVI.A

6

2011

TIDAK MEMBUAT DAFTARmengabulka

1.Terbukti merupakan biaya komisi dan bukan biaya promosi n

/15/2015

Pemohon banding tidak membuat & seluruhnya

sehingga tidak diperlukan daftar nominatif;

(Presentasi DDTC)

menyerahkan Daftar Nominatif atas

2.Berdasarkan substance over forms, kesalahan pengklasifikasian Biaya Promosi pada SPT PPh Badan

biaya komisi ke akun biaya promosi, tidak dapat dijadikan dasar 2011 sesuai PMK 02/2010

untuk mengubah fakta biaya komisi menjadi biaya promosi. 112610.15/2010/PP/

7

2010

1. Ketentuan yg diatur dalam Pasal 6 ayat 5 PMK 02/2010 DAFTAR TIDAK LENGKAPmengabulka

n

M.IA/2018

(pembuatan Daftar Nominatif) merupakan norma baru yg Daftar tidak memenuhi ketentuan seluruhnya

sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat 1 angka 7 UU PPh formal PMK 02/2010, yaitu tidak

2. Majelis berpendapat, norma baru tersebut tidak didasarkan atas mencatumkan NPWP, tgl, bentuk,

perintah Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh beserta memori jenis biaya, keterangan penerima

penjelasannya, sehingga ketentuan Pasal 6 ayat 5 PMK 02/2010 serta pemotongan PPh

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana ketentuan yg diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU No.12 Tahun 2011

D. Koreksi atas Penggantian atau imbalan natura sebesar Rp497.528.393 Alasan Koreksi Terbanding

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka pemeriksa melakukan pengujian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun

2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah (Rp)

Koreksi Beban Lanasanan| oz sos 93

Media Massa-636027-0000

Koreksi Beban Langganan

Media Massa-Non Pddk- 3,800,000

630303-0000

Koreksi Beban

Mkn&Transport Pjln Mlm- 16.130.060

636051-0000

Total

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penggantian atau imbalan natura sebesar Rp497.528.393 dengan alasan pada dasarnya biaya tersebut merupakan merupakan biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding, informasi sangatlah penting untuk membuat sejumlah analisa dalam rangka kegiatan usaha. Pemohon Banding bergerak di bidang perbankan yang sangat membutuhkan informasi terkini terkait ekonomi, politik dan kondisi pasar lainnya. Semua informasi itu sangat dibutuhkan dalam melakukan analisa kredit, analisa perkembangan sektor ekonomi serta analisis persaingan usaha lainnya yang sangat berkaitan dan mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Maka dari itu dibutuhkan langganan media masa dan komunikasi data fixed. Selain itu dalam mendukung kegiatan bisnis, tidak dipungkiri dibutuhkan perjalanan dinas untuk karyawan dikarenakan Pemohon Banding memiliki cabang yang tersebut di beberapa daerah di Indonesia. Maka dari itu dibutuhkan biaya lain seperti makan dan transport untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), maka biaya tersebut di atas merupakan biaya yang dapat Pemohon Banding bebankan di dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding.

E. Koreksi atas Joint Cost Penghasilan non objek sebesar Rp21.748.386.424 Alasan Koreksi Terbanding

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka pemeriksa melakukan pengujian atas alokasi biaya bersama atas penghasilan yang bukan merupakan obyek PPh yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pornhasilan sabia

Penghasitan Final / Non Obyek PPh -

- Penghasilan divden dari anlitay anak 468, 244, 580,000

- Pengnasilan aan sewa tanar/bangunan mn

400, 244, 550, 000

Penghasilan Obyek PPh RA Oa

Jumlah Penghasilan Sot uty TER

Ba,a Gorsama (Jc.nt Co) yang Dialokasikan :

Beban Gay! Direksi, Komisaris, Komite eudt Te AN MAN NN

Cost cf Fund SEP 0G AOE Sin

Beban Jasa Pihak III (Managemen, Konsullan, dil) WSR AP BTR MB

Jumiah Biaya MN ehG SEL

Perthurgan Alokasi Biaya Beware atas Penghasilan yang bukan termasuk Obyek PPh menurut Pemeriksa ajalah sena» berikut :

Tita perghas: hayang te kan tt . .

Koreksi Biaya Bersama» Mania layar ED x Jun on Biar pees ar a

Ss an yore, Tialokag bar

Tobe an gh sedan :

= AW PLAN ban x 703,489 241,556

5 21,748, 380,424

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Joint Cost penghasilan non objek sebesar Rp21.748.386.424 dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa penghasilan dividen merupakan penghasilan pasif yang tidak membutuhkan biaya operasional.

Untuk penghasilan dividen, segala macam biaya operasional terkait dengan usaha anak perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang akhirnya dibagikan kepada investor (induk perusahaan), terjadinya dilevel anak perusahaan bukan dilevel investor (induk perusahaan).

b. Tidak ada cost of fund atau biaya Bunga atas sumber pendanaan kepada anak perusahaan.

Sumber pendanaan bank berupa simpanan dari nasabah dan bank lain dipakai terlebih dahulu dipakai untuk mendanai kredit, aset berupa kas, giro pada bank indonesia, giro pada bank-bank lain, penempatan pada bank indonesia dan bank-bank lain, kemudian sebagai sumber pendanaan atas aset keuangan untuk diperdagangkan, tagihan akseptasi, wesel tagih, efek-efek yang dibeli

dengan janji dijual kembali. Dengan demikian sumber pendanaan atas penyertaan modal entitas anak yang bukan merupakan objek pajak penghasilan adalah bukan berasal dari simpanan dari nasabah dan bank lain, melainkan berasal dari ekuitas (modal) Bank yang tidak mempunyai cost of fund/biaya bunga.

Argumen Pemohon Banding di atas didukung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 917/B/PK/PJK/2015 (Lampiran 10) atas asal dana setoran modal pada anak perusahaan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penyertaan investasi pada entitas anak sepenuhnya menggunakan modal dari Pemohon Banding bukan dari pinjaman atau dana pihak ketiga.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 917/B/PK/PJK/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Banding. Bahwa yang disengketakan adalah terkait dengan koreksi beban bunga pinjaman subordinasi atas obligasi untuk pembelian saham anak perusahaan. Pada tahun 2004, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (“PPJB”) untuk mengakuisisi 75% PT Adira Dinamika Multi Finance (“ADMF”) dengan harga perolehan Rp850.000.000.000 dan telah terbukti bahwa atau akuisi tersebut tidak berkaitan dengan pinjaman subordinasi yang dimaksud melainkan dari hasil investasi. Bahwa akuisisi ADMF telah dilakukan dari tahun 2004 dari hasil investasi pada saat itu, sehingga tidak ada hubungan dengan cost of fund atau biaya bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding.

c. Definisi Joint Cost berdasarkan PP94 tahun 2010 dan Surat DJP nomor S- 238 Tahun 2004

Berdasarkan PP 94 Tahun 2010 (“PP 94”) Pasal 27 ayat 2:

“Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya”.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat dari DJP No. S-338/PJ.31/2004 apabila besarnya suatu pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan tidak terpengaruh oleh ada-tidaknya kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya, atau dengan perkataan lain jumlahnya tetap sama, maka dalam hal demikian pengeluaran atau biaya tersebut bukan merupakan joint cost, sehingga pembebanannya tidak dialokasikan melainkan merupakan beban sepenuhnya dari penghasilan yang terkait saja.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa entitas anak ADMF merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan memiliki manajemen dan operasionalnya sendiri serta tidak membutuhkan campur tangan dari Pemohon Banding sebagai pemegang saham. Hal ini dapat dibuktikan pada isi laporan keuangan audit entitas anak, dimana ADMF memiliki biaya operasionalnya sendiri dengan fungsi perusahaan yang lengkap. Selain itu, biaya gaji direksi, komisaris, komite audit, beban bunga COF, beban jasa manajemen dan konsultan Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh ada- tidaknya investasi pada anak perusahaan atau dengan perkataan lain jumlahnya akan tetap sama. Oleh karena itu, biaya-biaya tersebut bukan merupakan joint cost dan pembebanannya tidak seharusnya dialokasikan.

F. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp35.849.170.000 Alasan Koreksi Terbanding

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka pemeriksa melakukan pengujian atas penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan rincian sebagai berikut:

- Kerug Penj Brg Jam Damo! Aiilh-816005-0000 Ap 796.260. 400

Bon Kerugian Tagihan-816038-9000 Rp PA KOS SN

“Bon kerugian dervatif (Catatan Laporan keuangan Aud ted Nc 35) Rp MIMIN

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp35.849.170.000 dengan alasan bahwa atas beban-beban tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat mengurangi penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Berikut adalah penjelasan atas beban-beban yang menjadi sengketa:

1) Kerugian penjualan barang jaminan sebesar Rp. 3.981.200.000

Beban ini merupakan beban kerugian yang timbul dari hasil penjualan barang jaminan yang lebih rendah dari nilai tercatat. Beban ini sesungguhnya merupakan kerugian yang lazim dialami oleh Pemohon Banding sebagai bank dalam melakukan usahanya.

Merujuk pada penjelasan di atas dan dokumen yang kami sampaikan pada proses pemeriksaan, maka biaya ini seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh karena merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, dengan demikian koreksi atas Kerugian penjualan barang jaminan seharusnya dibatalkan.

2) Beban kerugian tagihan sebesar Rp.14.133.970.000

Beban ini merupakan beban kerugian yang timbul dari penghapusan tagihan yang tidak terbayarkan sepenuhnya oleh debitur, seperti biaya asuransi. Beban ini sesungguhnya merupakan biaya usaha yang dikeluarkan dalam usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Merujuk pada penjelasan di atas dan dokumen yang kami sampaikan pada proses pemeriksaan, maka biaya ini seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh karena merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, dengan demikian koreksi atas Beban kerugian tagihan

seharusnya dibatalkan.

3) Beban Kerugian Derivatif sebesar Rp. Rp17.734.000.000

• Biaya transaksi derivatif secara umum adalah berasal dari kerugian selisih kurs. Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, keuntungan selisih kurs mata uang asing dari transaksi derivatif jual-beli/pertukaran valuta asing merupakan obyek pajak, sedangkan kerugian selisih kurs

mata uang asing dari transaksi derivatif jual-beli/pertukaran valuta asing dapat dikurangkan dari penghasilan.

Ketentuan perpajakan tidak mengatur ketentuan perihal keuntungan selisih kurs bukan merupakan obyek pajak jika belum terealisasi dan kerugian selisih kurs tidak dapat dikurangkan atas penghasilan jika belum terealisasi

1. Dalam UU PPh diatur dua hal:

a. Pada pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh:

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

l. Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

b. Pada pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

(e) Kerugian karena selisih kurs mata uang asing diakui berdasakan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

Dengan demikian merujuk pada ketentuan perpajakan tersebut:

• Keuntungan selisih kurs mata uang asing dari transaksi derivatif jual- beli/pertukaran valuta asing merupakan obyek pajak menurut UU PPh, sedangkan kerugian selisih kurs mata uang asing dari transaksi derivatif jual-beli/pertukaran valuta asing dapat dikurangkan atas penghasilan merujuk pada UU PPh

• Aturan pajak ini tidak mengatur bahwa keuntungan selisih kurs bukan merupakan obyek pajak jika belum terealisasi dan kerugian selisih kurs tidak dapat dikurangkan atas penghasilan jika belum terealisasi

2. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010, pasal 9 diatur sebagai berikut:

1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

• dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

• tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

• dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

• tidak termasuk objek pajak,

• diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan demikian merujuk pada ketentuan perpajakan tersebut:

• Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dari transaksi derivatif jual-beli/pertukaran valuta asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

• Aturan pajak ini tidak mengatur bahwa keuntungan selisih kurs bukan merupakan obyek pajak jika belum terealisasi dan kerugian selisih kurs tidak dapat dikurankang atas penghasilan jika belum terealisasi

• Pembatasan Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dari transaksi derivatif jual-beli/pertukaran valuta asing tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya adalah jika Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau tidak termasuk objek pajak

G. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya sebesar Rp21.892.740.836 Alasan Koreksi Terbanding

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terdapat penjualan kendaraan COP, maka Pemeriksa melakukan pengujian atas nilai sisa buku fiskal dan harga wajar penjualan kendaraan tersebut.

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp21.892.740.836 dengan alasan berikut:

1. Angka koreksi negatif sebesar Rp. 21.892.740.836 berasal dari adanya perbedaan perhitungan depresiasi antara nilai komersial dan fiskal dari kendaraan COP yang dijual kepada karyawan

Bahwa Pemohon Banding memberikan natura berupa kendaraan COP kepada karyawan. Adapun kendaraan COP ini dicatat sebagai aset dan disusutkan baik secara komersial dan secara fiskal. Bahwa perbedaan masa manfaat per fiskal yaitu 8 tahun dan per komersial yaitu 5 tahun telah menyebabkan adanya koreksi pajak yang telah Pemohon Banding perhitungkan secara konsisten pada SPT PPh badan.

Bahwa berdasarkan kontrak kerja dengan karyawan, pada akhir tahun ke 5, akan terjadi transfer kendaraan COP kepada Karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Dalam hal masih menjadi karyawan harga transfer adalah sebesar Rp. 1000.

• Dalam hal sudah tidak menjadi karyawan adalah sebesar harga pasar.

Dengan adanya perbedaan perhitungan nilai depresiasi antara per fiskal dan per komersial, maka pada saat transfer kendaraan COP, Pemohon Banding mencatat adanya kerugian sebesar Rp. 21.892.740.836 yang disebabkan oleh perbedaan nilai sisa buku per fiskal dan per komersial. Nilai kerugian ini tidak diakui oleh Terbanding dengan dasar bahwa nilai transfer harus mencerminkan nilai pasar.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Atas penjualan kendaraan COP kepada pihak yang bukan karyawan lagi, maka harga jual sudah merujuk pada harga pasar.

2. Sebagai natura yang diberikan Pemohon Banding kepada karyawannya dalam bentuk kendaraan dinas, Pemohon Banding telah melakukan koreksi 50% dari biaya depresiasi kendaraan COP tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam KEP-220/PJ/2002.

2. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat Bahwa SE 16 yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat. SE 16 menyatakan bahwa: Dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan.

Bahwa Pemohon Banding bukanlah pedagang kendaraan COP sehingga tidak mencatat adanya harga pokok dari kendaraan COP. Pemohon Banding merupakan bank dimana kegiatan utamanya adalah sehubungan dengan pemberian kredit dan penempatan dana. Dengan demikian penetapan harga pasar adalah tidak tepat karena kendaraan COP terkait dengan pemberian fasilitas kendaraan bagi karyawan sendiri. Lebih lanjut atas biaya penyusutan atas

kendaraan COP, Pemohon banding telah lakukan koreksi sebesar 50% merujuk KEP-220/PJ/2002.

Berdasarkan semua penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkan semua koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Badan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang disetujui per pembahasan akhir (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)
Penghasilan Neto3.820.518.229.473(197.936.407.451)3.622.581.822.0223.078.856.493.948543.725.328.074
Kompensasi Kerugian----
Penghasilan Kena Pajak3.820.518.229.473(197.936.407.451)3.622.581.822.0223.078.856.493.948543.725.328.074
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang955.129.557.250(49.484.101.744)905.645.455.506769.714.123.388135.931.332.118
Kredit Pajak765.677.249.750-765.677.249.750765.677.249.750-
Jumlah Pajak yang tidak/kurang dibayar189.452.307.500(49.484.101.744)139.968.205.7564.036.873.638135.931.332.118
Sanksi Administrasi :-----
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP90.937.107.600(23.752.368.837)67.184.738.7631.937.699.34665.247.039.417
Jumlah PPh kurang dibayar / seharusnya tidak terutang280.389.415.100(73.236.470.581)207.152.944.5195.974.572.984201.178.371.535

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

863/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor U- 003132.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 01 April 2021 berkenaan dengan surat permohonan banding dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk nomor (B.173-DIR) tanggal 24 Maret 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor (B.173-DIR) tanggal 24 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Maret 2021 diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 08 November 2019 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP-00321/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1 7.801.217.124.0601 7.801.217.124.060-
2Harga Pokok Penjualan---
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1 7.801.217.124.0601 7.801.217.124.060-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1 3.734.134.358.3471 3.734.134.358.347-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4 .067.082.765.7134 .067.082.765.713-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari luar usaha( 573.037.650.000)( 573.037.650.000)-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah (a+b+c+d)( 573.037.650.000)( 573.037.650.000)-
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengh. neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9 34.488.464.9161 .654.257.459.6057 19.768.994.689
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 .349.677.086.6811 .327.784.345.845( 21.892.740.836)
c. Jumlah (a-b)( 415.188.621.765)3 26.473.113.7607 41.661.735.525
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)3 .078.856.493.9483 .820.518.229.4737 41.661.735.525
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan kena Pajak (10-11-12-13) atau NIHIL3 .078.856.493.9483 .820.518.229.4737 41.661.735.525
15PPh terutang (tarif x14)7 69.714.123.3889 55.129.557.2501 85.415.433.862
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17Jumlah PPh Terutang (15+16)7 69.714.123.3889 55.129.557.2501 85.415.433.862
18Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)---
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25739.659.693.0007 39.659.693.000-
c.3. PPh Pasal 2926.017.556.7502 6.017.556.750-
c.4. STP (pokok kurang bayar)---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah (c.1+.c.2+c.3+c.4+c.5)765.677.249.7507 65.677.249.750-
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)765.677.249.7507 65.677.249.750-
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18e)4.036.873.6381 89.452.307.500185.415.433.862
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.937.699.34690.937.107.60088.999.408.254
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)1.937.699.34690.937.107.60088.999.408.254
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)5.974.572.984280.389.415.100274.414.842.116

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor B.087-Dir tanggal 05 Februari 2020 diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 07 Februari 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM- 05000677/WPJ.19/KP.0103/2020 tanggal 07 Februari 2020.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto3 .820.518.229.473(140.975.527.954)3 .679.542.701.519
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak3.820.518.229.473(140.975.527.954)3.679.542.701.519
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9 55.129.557.250(35.243.881.870)9 19.885.675.380
e. Kredit pajak7 65.677.249.750-7 65.677.249.750
f. PPh Kurang (Lebih) Dibayar1 89.452.307.500(35.243.881.870)1 54.208.425.630
g. Sanksi Administrasi Bunga9 0.937.107.600(16.917.063.298)7 4.020.044.302
h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar280.389.415.100(52.160.945.168)228.228.469.932

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKoreksi Menurut (Rp)Koreksi yang
KeputusanPemohondiajukan Banding
KeberatanBanding(Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif
a. Beban Cadangan PPAP459.223.092.016-402.262.212.519
b. Pembentukan/Pemupukan Cadangan Non PPAP59.168.251.089-59.168.251.089
c. Beban Promosi dan Entertainment2.307.038.813-2.307.038.813
d. Beban yang Termasuk Penggantian atau Imbalan Natura497.528.393-497.528.393
e. Porsi Joint Cost Penghasilan Non-Objek21.748.386.424-21.748.386.424
f. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya35.849.170.000-35.849.170.000
Total Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif578.793.466.735-521.832.587.238
2.Penyesuaian Fiskal Negatif21.892.740.836-21.892.740.836

Pokok sengketa:

A. Koreksi Beban Cadangan PPAP sebesar Rp459.223.092.016,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada surat bandingnya;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir. Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.

Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

b. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 219/PMK.011/2012 (selanjutnya disebut dengan “PMK- 81/PMK.03/2009 stdd PMK-219/PMK.011/2012”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 huruf a angka 1 bagian a):

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan redit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

Pasal 2:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir

a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan

e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah :

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan

b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.

(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan MenteriKeuanganNomorPMK-207/PMK.010/2015 (selanjutnya disebut dengan “PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4:

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan

penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 5:

(1) Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

(2) Ketentuanmengenaipengecualiankeharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.

• Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 41:

(1) Bank wajib menghitung PPA terhadap Aset Produktif dan Aset Non Produktif.

(2) PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. cadangan umum untuk Aset Produktif; dan

b. cadangan khusus untuk Aset Produktif dan Aset Non Produktif.

(3) Perhitungan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 42:

(1) Cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat huruf a ditetapkan paling kurang sebesar 1% (satu perseratus) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas Lancar.

(2) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:

a) fasilitas kredit yang belum ditarik yang merupakan bagian dari Transaksi Rekening Administratif;

b) SBI, SUN, dan/atau penempatan dana lain pada Bank Indonesia dan Pemerintah, dan/atau

c) bagian Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(3) Cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b ditetapkan paling kurang sebesar:

a) 5% (lima perseratus) dari Aset dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan;

b) 15% (lima belas perseratus) dari Aset dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan;

c) 50% (lima puluh perseratus) dari Aset dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi nilai agunan;

d) 100% (seratus perseratus) dari Aset dengan kualitas Macet setelah dikurangi nilai agunan.

(4) Penggunaan nilai agunan sebagai pengurang dalam perhitungan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan untuk Aset Produktif.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir diketahui hal- hal sebagai berikut:

• Berdasarkan pasal 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c). pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1).

cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

• Berdasarkan pasal 2 PMK nomor 81 tahun 2009 sttd PMK nomor 219 tahun 2012 disebutkan bahwa besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan

e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.

Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling tinggi adalah:

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan

b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

• Bahwa Pemeriksa telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan data (LBU 11) secara rinci terkait dengan kredit yang diberikan, kolektabilitas, jenis agunan dan nilai agunan akan tetapi sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak dapat memberikan semua data yang diminta pemeriksa meskipun telah diberikan peringatan I dan peringatan II. Oleh karenanya atas loan yang tidak ada rinciannya atau nilai agunan yang nihil, Pemeriksa menghitung nilai agunan sama dengan nilai loan dan dasar PPAP adalah nilai agunan dikalikan 75% sesuai PMK 81/PMK.03/2009.

Penjelasan Beban Kerugian Piutang (Write Off):

• Berdasarkan pasal 28 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

• Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk huruf (h); piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

• Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam penjelasan huruf h disebutkan

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.

• Berdasarkan pasal 17 PP Nomor 94 Tahun 2010, disebutkan bahwa dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal- hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Dalam penjelasan pasal 17 ditegaskan bahwa pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues).

• Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

• Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015, disebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2) terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4) adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

• Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Pemeriksa menguji apakah daftar nominatif penghapusan piutang (WO) yang menjadi unsur perhitungan beban PPAP 2016 apakah memenuhi syarat untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.10/2015. Berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi beban WO sebesar Rp576.046.696.873,- dengan perhitungan sebagai berikut: = Beige (oT oentatan a rere ct ise TI (gees reise ese Tar TES eed

ZX Saran Tea Fela. cial TEE Neha an ties Lip Das its

B Decne CM ene TI meee ee tan ta oe fo mae Lara SO eee NN ans

+ SEA a. aU ee. OT La a TA STA e a wa. Poe eet

he pe Beta Ooo SPH RO, 67

• Berdasarkan dokumen kebijakan risiko yang dibuat oleh Pemohon Banding telah secara detail diatur mengenai hapus buku dan hapus tagih. Hapus Buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus buku aset produktif yang tergolong macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada nasabah. Sedangkan Hapus Tagih adalah tindakan bank menghapus semua kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan.

Kebijakan umum mengenai hapus buku pinjaman antara lain sebagai berikut:

- Hapus buku dapat dilaksanakan terhadap kewajiban pokok, tagihan bunga, denda serta biaya-biaya pinjaman lainnya yang belum diselesaikan oleh debitur.

- Hapus buku dilakukan untuk pinjaman yang memenuhi kriteria: (1). Kualitasnya telah ditetapkan macet. (2). Telah dibentuk CKPN 100%.

- Hapus buku suatu pinjaman dari pencatatan on balance sheet tidak menghilangkan hak tagih kewajiban pembayaran kepada debitur.

- Segala upaya penagihan pembayaran kewajiban harus tetap dilakukan termasuk melalui eksekusi jaminan. Seluruh upaya tersebut harus terdokumentasi.

- Pelaksanaan hapus buku dilakukan secara otomatis oleh system untuk pinjaman yang sudah kolektibilitas 5 atau macet dan telah dibentuk 100% CKPN.

Kebijakan umum mengenai hapus tagih pinjaman antara lain sebagai berikut:

- Hapus tagih dapat dilaksanakan terhadap sisa kewajiban atas pokok pinjaman, tagihan bunga, denda dan atau biaya- biaya pinjaman lainnya yang tidak dapat tertagih.

- Hapus tagih dilaksanakan dengan prinsip upaya pengembalian yang maksimum (maximum recovery) sudah

dilakukan. Hapus tagih pinjaman dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh pinjaman yang tercantum dalam satu perjanjian kredit.

- Syarat utama hapus tagih pinjaman adalah: (1). Telah dilakukan berbagai upaya penagihankepada debitur, penyelesaian melalui restrukturisasi, meminta pembayaran dari pihak yang memberikan garansi dan atau pengambil alihan agunan namun tidak memberikan hasil. Upaya penagihan wajib didokumentasikan. (2). Untuk pinjaman yang sudah dihapus buku atau pinjaman dengan kolektibilitas 5 atau macet dan telah dibentuk 100% CKPN.

- Hapus tagih yang berdasarkan atas adanya kesepakatan antara pihak Bank dan Debitur, maka Bank dapat menerbitkan bukti secara tertulis atas pelunasan pinjaman debitur dalam bentuk Surat Pelunasan/Surat Lunas apabila kewajiban debitur telah lunas seluruhnya dengan dilakukannya hapus tagih tersebut.

- Bank tidak diperkenankan melakukan penagihan atas pinjaman yang telah dihapus tagih, kecuali apabila ada initiatif pembayaran dari debitur (voluntary settlement).

- Dana yang diterima oleh bank dengan dasar voluntary settlement atas pinjaman yang telah dihapus tagih akan menjadi penghasilan bagi bank dan pembukuannya wajib mengacu pada ketentuan akuntansi yang berlaku.

• Argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bilamana persyaratan berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh diartikan sebatas dan hanya untuk penghapusan piutang tak tertagih tahun yang bersangkutan, persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding manapun mengingat penghapusan piutang tak tertagih tahun-tahun yang bersangkutan selalu pada umumnya baru dapat diketahui setelah upaya maksimal atau terakhir menagih dilakukan di

tahun-tahun berikutnya. Pemeriksa berpendapat sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatur tentang syarat agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tidak mengatur kapan beban kerugian piutang tersebut harus diakui dan boleh dibebankan.

- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh adalah persyaratan bersifat umum, formal dan administratif. Lazimnya persyaratan tersebut pasti sudah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah tergambar secara detail dalam kebijakan risiko kredit dan penanganannya (hapus buku, hapus tagih, recovery dsb). Persyaratan tersebut dapat dipenuhi Pemohon Banding bersamaan dengan mulai akad kredit sampai dengan penanganan kredit bermasalah dan dihapuskan (WO).

- Upaya maksimal dan terakhir mengindikasikan bahwa pengertian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih secara substantif harus mencerminkan bahwa piutang tersebut benar-benar tidak dapat ditagih baru bisa dibiayakan (dalam perbankan lebih pada istilah hapus tagih bukan hapus buku). Tetapi pada praktiknya menurut Pemeriksa Daftar Nominatif Piutang Tak Tertagih yang disampaikan sebagai lampiran SPT bukan hanya atas daftar piutang hapus tagih tetapi juga daftar hapus buku yang telah memenuhi syarat sesuai pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

- Berdasarkan uraian tersebut Pemeriksa berkesimpulan bahwa penentuan kapan beban kerugian piutang itu terjadi tetap mengacu pada ketentuan umum pengakuan beban berdasarkan PSAK sepanjang tidak diatur khusus oleh UU PPh. Oleh karenanya beban kerugian piutang diakui pada saat beban tersebut dibiayakan secara komersial dan telah

memenuhi 4 syarat yang ditentukan. Pemeriksa berpendapat bahwa ketentuan fiskal yang mensyaratkan piutang tak tertagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan ketentuan fiskal yang menyebabkan adanya beda tetap dengan komersial (bila tidak terpenuhi) bukan beda waktu yang membolehkan pengakuan/pembebanan di periode berikutnya.

• Argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada dasarnya Bank memiliki ketentuan khusus (lex specialis) diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh jo. PMK-

81. Mengenai ketentuan khusus (lex specialis) atas perlakuan cadangan piutang, bahwa pada saat bank melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih tidak terdapat pembebanan biaya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih karena bank melakukan pembebanan biaya melalui pencadangan piutang). Bank hanya me-net-off rekening piutang/ pinjaman pada rekening cadangan PPAP yang keduanya merupakan rekening neraca dan oleh karenanya tidak ada pembebanan biaya saat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih. Pemeriksa berpendapat sebagai berikut:

- PMK-81 mengatur tentang ketentuan mengenai batasan beban cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk jenis usaha tertentu termasuk industri perbankan.

- Sesuai dengan pasal 2 ayat (4) PMK-81 disebtukan bahwa Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Hal ini menegaskan bahwa dalam menentukan beban cadangan juga harus diperhitungkan dengan beban kerugian piutang (realisasi beban piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih). lni berarti bahwa tetap ada pembebanan kerugian piutang tetapi mekanisme tidak langsung ke rugi

laba tetapi diperhitungkan dulu dengan beban cadangan yang telah dibentuk (metode tidak langsung). jadi tidak benar kalau dikatakan hanya me-net-off rekening neraca tanpa mempengaruhi unsur laba rugi.

- PMK-81 tidak mengatur kapan beban kerugian piutang (realisasi beban piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih) harus diakui tetapi lebih pada bagaimana pembebanan atas beban kerugian yang terjadi tersebut dicatat dan dibebankan pada cadangan piutang (metode tidak langsung). Hal ini berarti bahwa terkait dengan kapan pengakuan beban kerugian piutang tetap harus mengacu pada prinsip dan ketetentuan umum karena tidak diatur secara khusus.

• Berdasarkan pasal 28 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

• Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat (1) UU Nornor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomo 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

• Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin

pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugiantersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam penjelasan huruf h disebutkan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihanyang maksimal atau terakhir.

• Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemeriksa berkesimpulan bahwa daftar nominatif WO yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang telah dibebankan secara komersial sebelum tahun 2016 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak 2016, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Merupakan beban yang terjadi sebelum tahun 2016 (beban WO yang secara komersial terjadi pada tahun 2012, 2013, 2014 dan 2015) tetapi dibebankan secara fiskal oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2016.

- Tidak sesuai dengan sistem pembukuan yang menganut asas stelsel akrual dimana beban diakui pada tahun terjadinya beban tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 28 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

- Tidak sesuai dengan konsep pembebanan biaya, dimana biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

- Tidak sesuai dengan konsep matching cost againts revenue, dimana beban yang terjadi sebelum 2016 tidak dapat disandingkan dengan penghasilan tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 PP Nomor 94 Tahun 2010.

- Tidak sesuai dengan semangat program pengampunan pajak yang telah diikuti oleh Pemohon Banding pada bulan Februari 2017, dimana disebutkan bahwa Pemohon Banding yang telah mengikuti program pengampunan pajak tidak berhak lagi mengkompensasi kerugian (menurut Pemeriksa termasuk juga mengkompensasikan beban) tahun 2015 dan sebelumnya ke tahun pajak setelah program pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016.

Penjelasan Penerimaan Kembali Piutang yang dihapus (Recovery)

• Berdasarkan penjelasan, data dan dokumen yang disampaikan pemeriksa dapat menerima tanggapan Pemohon Banding atas penerimaan kembali piutang yang telah dihapus buku (recovery) yang menjadi unsur perhitungan beban PPAP 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

• Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding memiliki total recovery secara komersial sebesar Rp835.057.223.990,-, dimana atas total tersebut hanya Rp330.473.877.091,- yang merupakan penghasilan kena pajak karena piutangnya telah dihapuskan secara fiskal di tahun-tahun sebelumnya. Atas sisa recovery sebesar Rp504.583.346.899,-, bukan merupakan penghasilan kena pajak karena piutangnya belum pernah dihapuskan

secara fiskal dan menjadi pengurang penghasilan bruto di tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah ringkasan atas recovery yang belum dan yang sudah dihapuskan secara fiskal, beserta bukti detail daftar bahwa Pemohon Banding belum menjadikan beberapa biaya write-off sebagai pengurang penghasilan bruto.

WO Fiskal yang

2018 334405450 815 | 277517 129601 : : > | 55892320214

2015 2980005-2419 | 30574 594633 . . | 267.425.917.845

2014 85094228307 | 1883721383 8641395904 . | 4500701010

bora 40,980.079.653 . 8108832172 1072582383 - | 34798.866.098

‘2012 ! 29.485.708.200 . 1453344720 2851081088| 18182282372

Sebelum 2012 . 541085635516 . . 1.371 105.158 ~ | 52744.480.360

‘Total 835.057.223.990

• Sesuai dengan pasal 5A PMK-57/2010 disebutkan bahwa apabila Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan- penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran.

• Berdasarkan Pasal 5A di atas, dijelaskan bahwa apabila piutang yang telah dihapuskan sesuai ketentuan perpajakan diterima kembali oleh Wajib Pajak, maka atas penerimaan kembali piutang yang telah dihapuskan ini merupakan penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding. Dengan kata lain, penerimaan kembali piutang yang belum dihapuskan sesuai ketentuan perpajakan bukan merupakan penghasilan kena pajak.

• Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemeriksa menyimpulkan bahwa besarnya beban Cadangan Piutang/PPAP Tahun 2016 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

PD

ee

rhitungan CKPN & PPA

P

scription

CKPN Commercial

PPAP Fiscal

Difference 3.326.631.000.00

0

2.230.047.307.48

7

1.096.583.692.51

3 S

a

ldo Akhir PPAP

3.359.933.000.00

0

2.784.818.147.57

9

(575.114.852.42

1 )

S

a

ldo Awal PPAP

(33.302.000.00

0

)

(554.770.840.09

2

)

521.468.840.09

2 3.512.772.000.00

0

2.936.725.303.12

7

576.046.696.87

3 P

e

nghapusan Piutang (Write off)

(835.055.000.00

0

)

(330.473.877.09

1

)

(504.581.122.90

9 )

P

e

nerimaan Kembali (Recovery)

286.168.000.00

0

286.168.000.00

0

- S

e

lisih Kurs

-

-

- 2.930.583.000.00

0

2.337.648.585.94

4

592.934.414.05

6 B

e

ban PPAP 2016

592.934.414.05

6

592.934.414.05

6 K

o

reksi Fiskal Cfm Pemeriksa

P

e

nyesuaian Fiskal PPAP Cfm W

P

56.960.879.49

7

56.960.879.49

7 535.973.534.55

9 K

o

reksi Beban PPAP

535.973.534.55

9

2) Bahwa baik di dalam tanggapan hasil pemeriksaan, pembahasan akhir dan surat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan mengenai koreksi saldo PPAP namun hanya memberikan tanggapan mengenai biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih (write-off).

Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan argumen untuk sub koreksi Saldo Akhir PPAP bahwa:

- Pemohon Banding telah melakukan perhitungan cadangan piutang dengan benar merujuk pada ketentuan PMK 81/2009,

- Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perhitungan PPAP tahun 2016 secara fiskal pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, dan

- Terbanding tidak konsisten dalam melakukan perhitungan ulang angka PPAP.

Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan argumen untuk sub koreksi write-off bahwa:

- Terbanding melakukan koreksi atas piutang yang telah dihapus dengan plafon di bawah 50 juta rupiah,

- Tidak ada pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2016 seperti yang diatur oleh PMK-57,

- PMK No. 57/PMK.03/2010 tidak dapat diaplikasikan terhadap lini bisnis Pemohon Banding, melainkan PMK 81/PMK.03/2009,

- PMK No. 57/PMK.03/2010 tidak dapat diaplikasikan terhadap lini bisnis Pemohon Banding, melainkan PMK 81/PMK.03/2009,

- Koreksi Terbanding sesungguhnya bertentangan dengan pernyataan DJP pada Notulen Rapat pada tahun 2004 yang mengakui bahwa jika Penghapusan Piutang yang Tak Tertagih tidak memenuhi peraturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, maka secara fiskal piutang tersebut belum dihapuskan sehingga akan menambah Cadangan Piutang yang Tak Tertagih yang dibentuk pada akhir tahun

- Koreksi Terbanding bertentangan dengan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan,

- Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank pemberi kredit, dan

- Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak lain dalam sengketa Penghapusan Piutang Tak Tertagih.

c. Tanggapan Terbanding

Sub Koreksi Saldo Akhir PPAP

• Argumen mengenai “Pemohon Banding telah melakukan perhitungan cadangan piutang dengan benar merujuk pada ketentuan PMK 81/2009”

• Argumen mengenai “Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perhitungan PPAP tahun 2016 secara fiskal pada saat proses pemeriksaan dan keberatan”

• Argumen mengenai “Terbanding tidak konsisten dalam melakukan perhitungan ulang angka PPAP”

1) Berdasarkan LHP halaman 24 sampai dengan halaman 28 dan rincian KKP Koreksi Beban Cadangan PPAP, Pemeriksa melakukan koreksi atas beban Cadangan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sebesar Rp535.973.534.559,- dimana koreksi Pemeriksa terdiri dari koreksi Saldo Akhir PPAP

dan koreksi Penghapusan Piutang (Write Off) dengan rincian sebagai berikut:

PD

ee

rhitungan CKPN & PPA

P

scription

CKPN Commercial

PPAP Fiscal

Difference 3.326.631.000.00

000000

2.230.047.307.48

797021

1.096.583.692.51

32319 S

a

ldo Akhir PPAP

3.359.933.000.00

2.784.818.147.57

(575.114.852.42

) S

a

ldo Awal PPAP

(33.302.000.00

)

(554.770.840.09

)

521.468.840.09 3.512.772.000.00

2.936.725.303.12

576.046.696.87 P

e

nghapus an Piutang (Write off)

(835.055.000.00

)

(330.473.877.09

)

(504.581.122.90

) P

e

nerim aan Kem bali (Recovery)

286.168.000.00

286.168.000.00

- S

e

lis ih Kurs

-

-

- 2.930.583.000.00

0

2.337.648.585.94

46

592.934.414.05

66 B

e

ban PPAP 2016

592.934.414.05

592.934.414.05 K

o

reks i Fis kal Cfm Pem eriks a

P

e

nyes uaian Fis kal PPAP Cfm W

P

56.960.879.49

7

56.960.879.49

7 535.973.534.55

9 K

o

reks i Beban PPAP

535.973.534.55

9

2) Pemeriksa telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan data (LBU 11) secara rinci terkait dengan kredit yang diberikan, kolektabilitas, jenis agunan dan nilai agunan dengan surat nomor S-3027/WPJ.19/KP.01/2018 tanggal 13 September 2018 akan tetapi sampai dengan LHP dibuat Pemohon Banding tidak dapat memberikan semua data yang diminta Pemeriksa meskipun telah diberikan peringatan I (surat nomor S-76/WPJ.19/KP.0105/2019 tanggal 21 Maret 2019) dan peringatan II (surat nomor S- 113/WPJ.19/KP.0105/2019 tanggal 14 Mei 2019). Oleh karenanya atas loan yang tidak ada rinciannya atau nilai agunan yang nihil, Pemeriksa menghitung nilai agunan sama dengan nilai loan dan dasar PPAP adalah nilai agunan dikalikan 75% sesuai PMK 81/PMK.03/2009 dengan perhitungan Saldo Akhir PPAP akhir tahun 2016 adalah sebagai berikut:

FCC (Corporate)

Collectibility Outstanding Loan

Collateral Fiskal

Dasar PPAP

Tarif

PPAP Fiscal 126.604.046.133.945,4

9.846.181.824.172

26.604.046.133.945

15%%

266.040.461.339 21.068.753.257.731,5

193.984.795.252

874.768.462.480

43.738.423.124 3157.355.124.304,1

97.154.869.348

60.200.254.956

15%

9.030.038.243 420.831.450.149,1

21.730.411.114

(898.960.965)

50%

-449.480.483 5393.917.095.236,6

226.693.168.055

167.223.927.181

100%

167.223.927.181 Subtotal28.244.903.061.367

10.385.745.067.941

27.705.339.817.598

485.583.369.406 FCR (Retail)

CollectibilityOutstanding Loan

Collateral Fiskal

Dasar PPAP

Tarif

PPAP Fiscal 136.289.633.066.737,6

17.134.094.972.787

36.289.633.066.738

15%%

362.896.330.667 21.455.547.295.783,6

998.847.791.329

456.699.504.455

22.834.975.223 3242.600.810.108,2

187.249.097.759

55.351.712.350

15%

8.302.756.852 4439.759.495.871,6

306.860.404.694

132.899.091.178

50%

66.449.545.589 51.238.548.362.745,8

1.017.427.679.240

221.120.683.506

100%

221.120.683.506 Subtotal39.666.089.031.247

19.644.479.945.809

37.155.704.058.225

681.604.291.837 TF dan Card

CollectibilityOutstanding Loan

Collateral Fiskal

Dasar PPAP

Tarif

PPAP Fiscal 123.187.258.639.601

-

23.187.258.639.601

15%%

231.872.586.396 24.014.765.155.745

-

4.014.765.155.745

200.738.257.787 3103.209.046.444

-

103.209.046.444

15%

15.481.356.967 4168.308.801.887

-

168.308.801.887

50%

84.154.400.943 5530.613.044.151

-

530.613.044.151

100%

530.613.044.151 Subtotal28.004.154.687.827

-

28.004.154.687.827

1.062.859.646.244 Total Loan

CollectibilityOutstanding Loan

Collateral Fiskal

Dasar PPAP

Tarif

PPAP Fiscal 186.080.937.840.284

26.980.276.796.959

86.080.937.840.284

15%%

860.809.378.403 26.539.065.709.260

1.192.832.586.581

5.346.233.122.679

267.311.656.134 3503.164.980.856

284.403.967.106

218.761.013.749

15%

32.814.152.062 4628.899.747.907

328.590.815.808

300.308.932.099

50%

150.154.466.050 52.163.078.502.133

1.244.120.847.295

918.957.654.838

100%

918.957.654.838 Subtotal95.915.146.780.441

30.030.225.013.750

92.865.198.563.650

2.230.047.307.487 Sedangkan perhitungan Saldo Akhir PPAP menurut Pemohon Banding akhir tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Pid ipang

Iellacikili Murstanding Lean fellate sl BEG 53 fash collateral PRSF [iscal

Subiscal SES SEE SEE BA PE S2 851751330 EMS FE S52

FOR iRa:aili

fellestibility Curstanding Lean Lellaceral Eli 53 Lash Iellararal PRAP Fizzal

5 HIS SEE He S.LAl - Ir

Subiscal IS EL DES, 05_.2-7 a B8_.558, 55.055 a F2.525, 582.7 = PIES ES SSE

“F dan fad

Lellectibility Gucstanding Lean Lellacteral Bli 5 Lash Zella:eral PRAP Fiscal

Subizcal ZR, 00-. 5-887 227 - - wi 2,855,8-8,2--

Grand Tezal 555151 720,441 2ECA5 ECR SITE 2COLELEITS. C44 A257, 750.038.1591

3) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS- 1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan sub koreksi Saldo Akhir PPAP ini yaitu: Daftar rincian koreksi dan kertas kerja perhitungan atas koreksi Beban

Cadangan PPAP (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp535.973.534.559,- beserta dokumen pendukungnya, termasuk:

- Perhitungan PPAP dan CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) Tahun Pajak 2016 dan

- Laporan Bank Umum Form 11 Tahun 2016.

4) Berdasar tanda terima penyerahan dokumen terkait dengan proses penelitian keberatan tanggal 01 Juli 2020 dan tanggal 26 November 2020, Pemohon Banding memberikan data-data terkait dengan sub koreksi Saldo Akhir PPAP sebagai berikut:

- Perhitungan PPAP dan CKPN Tahun Pajak 2016 (dengan nama file: a. PPAP 2016 Fiskal_K.xlsx); dan

- Laporan Bank Umum Form 11 Tahun 2016 (dengan nama file: 6b. BDI - Fom LBUS 2016.xlsx dan 6b. BDI - Fom LBU 2016.rar berisi file LBUD11_Dec16.txt).

5) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding, data Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Laporan Bulanan Umum (LBU) Form 11 – Rincian Kredit Yang Diberikan merupakan laporan bulanan bank yang berisi informasi mengenai kredit yang diberikan bank.

b) Dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan semua data yang diminta Pemeriksa mengenai data LBU 11 secara rinci terkait dengan kredit yang diberikan, kolektabilitas, jenis agunan dan nilai agunan, maka Pemeriksa menghitung ulang nilai agunan atas loan yang tidak ada rinciannya atau nilai agunannya nihil sama dengan nilai loan dan dasar PPAP adalah nilai agunan dikalikan 75% sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-81/PMK.03/2009 stdd PMK-219/PMK.011/2012.

c) Argumen bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perhitungan PPAP tahun 2016 secara fiskal pada saat proses

pemeriksaan dan keberatan adalah tidak tepat karena sebagaimana telah disebutkan di dalam SPUH bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan semua data yang diminta Pemeriksa mengenai data LBU 11 secara rinci terkait dengan kredit yang diberikan, kolektabilitas, jenis agunan dan nilai agunan meskipun telah diberikan peringatan I dan peringatan II; dan

d) Bukti tambahan yang diberikan Pemohon Banding pada saat tanggapan SPUH (dengan nama file: 2. BDI - PPAP 2016 Fiskal_K.xlsx) adalah sama dengan data yang telah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada tanggal 01 Juli 2020 dengan nama file: a. PPAP 2016 Fiskal_K.xlsx sehingga Terbanding tidak dapat menentukan jenis agunan dan nilai agunan dikarenakan tidak terdapat bukti yang mendukung.

Sub Koreksi Penghapusan Piutang (Write-Off)

• Argumen mengenai “Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas piutang yang telah dihapus dengan plafon di bawah 50 juta rupiah”

• Argumen mengenai “Tidak ada pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2016 seperti yang diatur oleh PMK-57”

• Argumen mengenai “PMK No. 57/PMK.03/2010 tidak dapat diaplikasikan terhadap lini bisnis Pemohon Banding, melainkan PMK 81/PMK.03/2009

• Argumen mengenai “PMK No. 57/PMK.03/2010 tidak dapat diaplikasikan terhadap lini bisnis Pemohon Banding, melainkan PMK 81/PMK.03/2009”

• Argumen mengenai “Koreksi Terbanding sesungguhnya bertentangan dengan pernyataan DJP pada Notulen Rapat pada tahun 2004 yang mengakui bahwa jika Penghapusan Piutang yang Tak Tertagih tidak memenuhi peraturan perpajakan Pasal 6 ayat

(1) huruf h UU PPh, maka secara fiskal piutang tersebut belum dihapuskan sehingga akan menambah Cadangan Piutang yang Tak Tertagih yang dibentuk pada akhir tahun”

• Argumen mengenai “Koreksi Terbanding bertentangan dengan Pendapat Ahli mengenai Ketentuan Pajak Penghasilan atas Cadangan Kerugian Piutang Wajib Pajak Perbankan”

• Argumen mengenai “Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank pemberi kredit”

• Argumen mengenai “Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak lain dalam sengketa Penghapusan Piutang Tak Tertagih”

1) Pemohon Banding di dalam surat keberatannya menjelaskan pada dasarnya bahwa keberatan atas beban PPAP yang terdiri dari biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan inti alasan sebagai berikut:

a) Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih (write-off) sebelum tahun 2016:

- Pemohon Banding telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi persyaratan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tanpa terkecuali sebelum mengakui piutang tak tertagih dalam perhitungan beban PPAP.

- Pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tidak ada persyaratan untuk mengakui piutang tak tertagih untuk keperluan perpajakan hanya pada tahun yang sama saat piutang tak tertagih diakui untuk keperluan akuntansi.

- Bahwa syarat penghapusan piutang tak tertagih untuk keperluan akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK yang berlaku, berbeda dengan persyaratan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih sebagai pengurang penghasilan bruto untuk keperluan fiskal. Dalam hal Pemohon Banding mengakui penghapusan piutang tersebut secara komersial, tidak serta merta penghapusan piutang untuk keperluan fiskal juga dapat langsung

dilakukan mengingat UU PPh mewajibkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih tersebut hanya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh, termasuk telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.

b) Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih (write-off) dengan NPWP tidak valid:

- Pemohon Banding tidak memiliki akses dan kewenangan untuk melakukan validasi atas NPWP yang tidak valid. Apabila terdapat ketidakbenaran maupun ketidaksesuaian data NPWP dengan data Dirjen Pajak, Pemohon Banding tidak seharusnya bertanggung jawab atas validitas dari NPWP tersebut.

- Tim Pemeriksa tidak seharusnya membebankan kewajiban perpajakan pihak lain yang di luar kewenangan dan kemampuan pihak Pemohon Banding, mengingat kewajiban memiliki NPWP adalah kewajiban subjektif yang wajib dipenuhi oleh pihak Debitur sendiri dan menjadi kewenangan dari Dirjen Pajak untuk menerbitkan NPWP bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

- Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, temasuk nama dan alamat Debitur agar Dirjen Pajak dapat memastikan kepatuhan Debitur untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.

- Bahwa dalam proses pemberian kredit kepada debitur Perseorangan (WP OP) tidak terdapat peraturan mengenai larangan untuk memberikan kredit kepada WP OP yang

tidak ber-NPWP sehingga WP OP yang tidak ber-NPWP juga dapat menjadi debitur Pemohon Banding.

- Secara substansi, biaya write-off yang menjadi pokok sengketa merupakan piutang yang tak tertagih yang telah dilakukan upaya penagihan maksirnal, sehingga tidak seharusnya dikoreksi hanya semata-mata dikarenakan persyaratan administrasi berupa NPWP tidak valid.

2) Pemeriksa melakukan koreksi Penghapusan Piutang (Write Off) dikarenakan berdasarkan data dalam daftar nominatif Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih terdapat debitur yang tidak mempunyai NPWP dan terdapat write-off di bawah tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:

SD tan at site.

' Teria TD nev Eric leit

-Ur1 31 4560 632 700 736 3.453 508 F17 315 1 4555 445 619 339

Kesimpulan akhir Pemeriksa adalah atas write-off di tahun 2016 terdapat koreksi sebesar Rp576.049.696.873,- dengan rincian sebagai berikut:

a ta a4 “P3 at

Tara 376 046 696 873

3) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS- 1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan sub koreksi write-off ini yaitu: Daftar rincian koreksi dan

kertas kerja perhitungan atas koreksi Beban Cadangan PPAP (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp535.973.534.559,- beserta dokumen pendukungnya, termasuk:

- Daftar Penghapusan Piutang Tak (Write Off) Tahun 2016,

- Daftar Penerimaan Kembali Piutang yang Dihapus (Recovery) Tahun 2016, dan

- Daftar Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih beserta bukti/dokumen yang harus disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

4) Berdasar tanda terima penyerahan dokumen terkait dengan proses penelitian keberatan tanggal 01 Juli 2020 dan tanggal 26 November 2020, Pemohon Banding memberikan data-data terkait dengan sub koreksi write-off sebagai berikut:

- Daftar penghapusan piutang tak tertagih (write off) Tahun 2016 (dengan nama file: b. Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih 2016.xlsx);

- Probank 2016 (dengan nama file: c. Probank 2016.pdf); dan

- Daftar Penerimaan Kembali Piutang yang Dihapus (Recovery) Tahun 2016 (dengan nama file: 6d. Rincian loan recovery tahun 2016.xlsb).

5) Berdasarkan pembahasan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-117/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 26 Desember 2020 diketahui bahwa atas Koreksi Beban Cadangan PPAP sebesar Rp535.973.534.559,- mengenai Koreksi Write-Off disebabkan karena NPWP tidak ada atau tidak valid diperoleh informasi sebagai berikut bahwa sumber data berasal dari data daftar nominatif Pemohon Banding yang menjadi lampiran di SPT yang kemudian diolah berdasarkan tahun, lalu dicocokkan dengan NPWP.

6) Berdasarkan penelitian data SPT Tahunan dalam Sistem Informasi DJP diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 pada tanggal 27 April 2017 dengan lampiran yang dipersyaratkan antara lain adalah WO (NO. 1-338.819-Rp 3.453.508.717.318) & PUBLIKASI sebagai berikut:

4 bi PE EN TAN Te AUST EAD Sine angan sun Ban Sergai 3

d : [ares LE SR TA eeepc Bur Beta Seng san DFT

: : PE EN TER Semen ar an Shu f= lu Sen as Peagis 7 57

: BAN RA BEAT ESO ngan ne Ce eas

SILT Salen a SEDER acme 83.3 T= Bub tel Sep T

: PAT KU ne FSi a diksasakan

KE RE LANTAI

. Don ng ee ee nF Bleed

KEREN Me ood Oe

PERNYATAAN

7) Berdasarkan penelitian fisik scancopy yang dilakukan Terbanding terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding diperoleh informasi yang sama bahwa Pemohon Banding melampirkan lampiran yang dipersyaratkan antara lain adalah DAFTAR PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH & PUBLIKASI (NO. 1 S.D. 338.819 Rp3.453.508.717.318) sebagai berikut:

ae PERNYATAAN ‘ .

ar oe ya

Tn : Sh ATA « 2 - i

~~ boos ,

— Jn Soy

8) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding, data Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih & Publikasi (Nomor 1 s.d. 338.819 - Rp3.453.508.717.318) sebagai bagian dari Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2016. Daftar Debitur Piutang Tak Tertagih PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Tahun 2016 juga dimuat di Majalah Probank 2016.

b) Berdasarkan penelitian atas Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Tahun Pajak 2016 diketahui terdapat 338.819 debitur di mana sebanyak 16.557 debitur tidak mempunyai NPWP.

c) Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 diatur bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pasal 5

PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 mengatur bahwa sejak Tahun Pajak 2015 dikecualikan keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,-, baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari 1 debitur. Namun daftar yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memuat plafon utang sehingga pengecualian berdasar Pasal 5 PMK- 105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 tidak dapat diterapkan.

d) Tahun Write Off terdiri dari tahun 2003, 2004, 2005, 2006, 2008, 2009, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016.

e) Berdasar Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh diatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

f) PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 diketahui tidak terdapat pengaturan mengenai tahun penghapusan piutang tak tertagih (write-off) harus di tahun pajak yang bersangkutan.

g) Alasan Pemohon Banding di dalam surat tanggapan atas SPUH adalah bahwa koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp499.296.254.330,- merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan plafon utang (kolom pokok pinjaman) di bawah Rp50.000.000,- tidak didukung dengan bukti yang mendukung.

h) Menurut Terbanding, pengertian “plafon pinjaman” secara umum adalah tidak sama dengan pengertian “pokok pinjaman” dimana “plafon pinjaman” adalah merupakan batas tertinggi pinjaman yang disediakan/pagu sedangkan “pokok pinjaman” adalah jumlah pinjaman pokok yang belum dibayarkan. Dan bahwa pencantuman NPWP bukan merupakan hal yang sulit bagi Pemohon Banding karena dalam persyaratan pengajuan kredit harus dilampiri dengan NPWP sehingga data NPWP seharusnya sudah berada di data Pemohon Banding.

i) Berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp459.223.092.016,- dan koreksi Pemeriksa yang dibatalkan adalah sebesar Rp76.750.442.543,- sebagai berikut:

‘a ela di Ura Selera gat

Ta 490 205 354330

dengan rincian:

TahunPokok PinjamanSum of Piutang yang Nyata- nyata Tidak Dapat DitagihSum of Tanpa NPWP
2003764764764
20042.6672.6672.667
20059.5509.5509.550
20061.9021.9021.902
2008382382382
20093.4413.4413.441
20112.309.4782.309.4782.309.478
20127.929.3947.929.3947.929.394
2013464.196464.196464.196
201494.569.115.01894.569.115.01882.199.127.772
2015845.514.611.673480.348.917.856417.086.404.784
Jumlah940.094.448.465574.928.754.648499.296.254.330

j) Baik di dalam tanggapan hasil pemeriksaan, pembahasan akhir, dan surat keberatan, Pemohon Banding tidak

mempermasalahkan mengenai penggunaan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari PenghasilanBruto(“PMK-57”)namunhanya mempermasalahkan biaya write-off sebelum tahun 2016 dan biaya write-off dengan NPWP tidak valid.

Adapun setelah diubah dengan PMK-57 kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“PMK-207”).

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen Pemohon Banding sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Beban Cadangan PPAP sebesar Rp459.223.092.016,- dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungan CKPN & PPAP menurut Terbanding

DescriptionCKPN Commercial (Rp)PPAP Fiscal cfm Terbanding (Rp)Difference CKPN
Commercial
dengan PPAP
Fiscal cfm
Terbanding (Rp)
Saldo Akhir PPAP Saldo Awal PPAP Penghapusan Piutang (Write off) Penerimaan Kembali (Recovery) Selisih Kurs Beban PPAP 2016 Koreksi Fiskal Cfm Terbanding3.326.631.000.000 3.359.933.000.0002.230.047.307.487 2.784.818.147.5791.096.583.692.513 (575.114.852.421)
(33.302.000.000) 3.512.772.000.000 (835.055.000.000) 286.168.000.000(554.770.840.092) 3.013.475.745.670 (330.473.877.091) 286.168.000.000521.468.840.092 499.296.254.330 (504.581.122.909) -
2.930.583.000.0002.414.399.028.487516.183.971.513 516.183.971.513
Penyesuaian Fiskal PPAP Cfm Pemohon Banding56.960.879.497
Koreksi Beban PPAP 459.223.092.016

B. Koreksi Pembentukan/Pemupukan Cadangan Non PPAP sebesar

Rp59.168.251.089,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada surat bandingnya;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4:

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ.2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing (selanjutnya disebut dengan “KEP-184/PJ/2002”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1:

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Pasal 2:

(1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurangan pokok kredit, saat

pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

Pasal 3:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

Pasal 4:

(1) Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non- performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, lampiran II dan Lampiran III Keputusan ini.

b. Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing (selanjutnya disebut dengan “SE-08/PJ.42/2002”) antara lain ditegaskan sebagai berikut:

Angka 2:

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a) Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas

perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran- pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

b) Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum dimaksud pada huruf a bersamaan dengan penyerahan daftar debitur;

c) apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku;

d) Dalam hal terjadi gagal bayar (default) oleh debitur sehingga bank melakukan penghapusan piutang tak tertagih atas bunga yang belum dibayar, maka sebagai konsekuensi belum diakuinya bunga tersebut sebagai penghasilan bank dan biaya debitur, penghapusan piutang tak tertagih atas bunga tersebut bagi bank bukan merupakan kerugian sedang bagi debitur bukan merupakan keuntungan karena pembebasan utang;

c. Data dan Fakta

1) Berdasarkan LHP halaman 28 dan halaman 29, Pemeriksa melakukan koreksi atas Pembentukan/Pemupukan Cadangan Non PPAP sebesar Rp59.168.251.089,- dimana berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Pemeriksa menguji atas akun beban yang masih merupakan cadangan (accrue) yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh dengan rincian sebagai berikut:

Uu salah = Sr. sella siskal skal

Sim. Sim -ameriksa

Jett an ada 4000457 God hasan an 50,768,237 06%

2) Pemohon Banding di dalam surat keberatannya menjelaskan pada dasarnya bahwa keberatan dengan inti alasan sebagai berikut:

a) PPAP non-kredit sebesar Rp4.870.951.077,-

- PPAP Non-Kredit yang Pemohon Banding miliki hanya atas giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, efek, dan tagihan akseptasi. Atas koreksi Tim Pemeriksa, hanya terdapat pada porsi giro dan penempatan pada bank lain.

- Berdasarkan mutasi PPAP Non Kredit selama ini, Pemohon Banding telah secara taat asas tidak pernah mengurangkan penghasilan bruto dari PPAP Non Kredit dengan melakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan SPT PPh Badan. Atas giro dan penempatan pada bank lain, sesungguhnya mutasi tahun berjalan mengalami penurunan sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif.

b) Koreksi penerimaan bunga atas debitur non-performing loan ("NPL") sebesar Rp54.297.300.012,-

- Pengertian penghasilan sebagai objek pajak menurut UU PPh dan pengakuan pendapatan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") menganut adanya manfaat ekonomis yang mengalir ke dalam entitas.

- Pemohon Banding telah mengakui pendapatan bunga NPL sesuai dengan penerimaan kas (cash basis) sebagaimana diatur dalam KEP-184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002.

Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan argumen bahwa:

- Persyaratan addendum antara bank dengan debitur bermasalah sebagaimana diatur di SE 08/PJ.42/2002 hanya relevan saat pembayaran sudah diterima.

- Terjadi pemajakan berganda apabila Pemohon Banding tetap dipaksa mengakui penghasilan bunga kredit non-perfoming yang belum diterima pembayarannya.

- Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pendapatan bunga NPL dimana atas sengketa ini juga dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dalam PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB tahun 2019 yang didasarkan oleh pertimbangan yang sama.

- Peraturan dan PSAK yang menjadi landasan dalam KEP- 184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 telah dicabut atau diganti.

d. Tanggapan Terbanding

• Argumen mengenai “Persyaratan addendum antara bank dengan debitur bermasalah sebagaimana diatur di SE 08/PJ.42/2002 hanya relevan saat pembayaran sudah diterima”

• Argumen mengenai “Terjadi pemajakan berganda apabila Pemohon Banding tetap dipaksa mengakui penghasilan bunga kredit non-perfoming yang belum diterima pembayarannya”

• Argumen mengenai “Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pendapatan bunga NPL dimana atas sengketa ini juga dikabulkanolehPengadilanPajakdalamPUT- 112131.15/2010/PP/M.VIIIB tahun 2019 yang didasarkan oleh pertimbangan yang sama”

• Argumen mengenai “Peraturan dan PSAK yang menjadi landasan dalam KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 telah dicabut atau diganti”

1) Berdasarkan KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002, bunga kredit non- performing diakui berdasarkan penerimaan kas (cash basis). Penghasilan bunga kredit non-erforming diakui pada saat diterima oleh bank. Namun, jika bank membukukan penerimaan bunga tersebut sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda setelah pelunasan pokok kredit sepanjang debitur melakukan penyesuaian yang sama saat pengakuan bunga kredit tersebut (bank dan debitur harus membuat perjanjian

tambahan atas perjanjian kreditnya berkaitan dengan perlakuan tersebut – reversal rule – jika bank tidak membukukan bunga sebagai penghasilan, debitur tidak boleh membiayakan).

KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 yang digunakan Terbanding adalah untuk menjawab argumen Pemohon Banding dimana Pemohon Banding sendiri yang menggunakan KEP- 184/PJ./2002 disebutkan di dalam surat keberatan Pemohon Banding halaman 12 bahwa Pemohon Banding telah mengakui pendapatan bunga NPL ssesuai dengan penerimaan kas (cash basis) sebagaimana diatur dalam KEP-184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002.

2) Berdasarkan angka 43 Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui terdapat pendapatan bunga dalam penyelesaian pada tahun 2016 sebesar Rp578.303 juta sebagai berikut:

43. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 43. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES

2016 2012

Liabilitas komitmen Commitment payabies

- Fasliae aed: (erana deb cuir uapsed age anang.

yarg belur dguracar 220 B32 3ER 553 we gebiers

Jumlab lab lag cor mer 2 bin 722 “Gs Ze "ORE COMMUNE Laas EF

Tagihan kontinjansi Contingent receivables

- Garare dar bare lan BO gee at ete Guaeperee Ton grherbaaws

- Sepdaparar curga dalare meses eceughie oo

ceryelesa ar re 3 4 ee ACM SEM OMG S55Ei5

Jurlai: cagihar keninjers m4 ‘7! B24 27" Tone COMPNGEN esensi

Liabilitas kontinjensi Cantingent payables

bere igre at

Jumlab lab lag <crcryers 2822 223 3442 764 TEMA TAN EN Layee SE

pete 5724 804 Apar comeageny cayabes ner

3) Berdasarkan penelitian fisik scancopy yang dilakukan Terbanding terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding melampirkan lampiran yang dipersyaratkan antara lain

adalah DAFTAR DEBITUR NON-PERFORMING LOAN (RP 578.303.082.004) sebagai berikut:

Kan . . po.

¥ a ib cel ca

« gees

. ~ TO PERNYATAAN PT

tom = a ve

. . sep oy

4) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS- 1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu: Daftar rincian koreksi dan kertas kerja perhitungan atas koreksi Pembentukan/Pemupukan PPAP Non- Kredit (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp59.168.251.089,- beserta dokumen pendukungnya, termasuk:

- Contoh Perjanjian Tambahan (addendum) atas Pendapatan Bunga Non-Performing Loan (NPL) Tahun 2016, dan

- Daftar Debitur NPL Kategori Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet beserta detil agunannya Tahun 2016.

5) Berdasar tanda terima penyerahan dokumen terkait dengan proses penelitian keberatan tanggal 01 Juli 2020 dan tanggal 26 November 2020, Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:

- Daftar debitur NPL kategori dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet tahun 2016 (dengan nama file: a. Daftar NPL 2016.xlsx); dan

- Detail koreksi fiskal atas PPAP non kredit (dengan nama file: b. Detail koreksi PPAP Non Kredit.xlsx).

6) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding dan data Daftar Debitur Non-Performing sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan Data Daftar Pendapatan Bunga Dalam Penyelesaian Tahun 2016 sebesar Rp 578.303.082.004 yang disampaikan oleh Wajib Pajak diketahui terdiri dari kriteria Kolektabilitas 3 (Kurang Lancar) sebesar Rp30.970.357.263,- (sebanyak 14.252 debitur), kriteria Kolektabilitas 4 (Diragukan) sebesar Rp59.045.981.521,- (sebanyak 23.850 debitur), dan kriteria Kolektabilitas 5 (Macet) sebesar Rp488.286.743.220,- (sebanyak 16.170 debitur) sebagai berikut:

PT Sars Canaman Indaresia, Thk

Datar Debitur Krecit Nen.Pe farmirc

Karegun Kurang Lancar Danamon

Tahun 2046

Jumlah Kredit Jumlah Kredit aman Ba ha

No, Nama Alamat NPIYP Awal Tahun Buku | Akhir Tahun Buku Des, 2046 —

(per31 Des. 2015) | (per 31 Des. 2016) (Basis Akal)

EPA 2. Se ALI NIS HI EH : - BUTE Eee 73 (22

MN EA AAA

PT Bank Daramon lilonesia, TDK,

Caftar Debris Kredit har. Sefomung

Kategori Diracukan Danamon

Tahun 2046

Jumlah Kredit Jumlah Kredit oe

No, Nama Alamat HPAP Awal Tahun Buku Akhir Tahun Buku Des, 2043

iper 31 Des. 2015) | (per 31 Des, 2016) (Basis Akrual)

DEEL | VTE RRA ARTO PEs JAS MEP SELLS ELIT aan Dis 1 HKI eee

RS ot

fol ON 1181255045 | 896.886.805.607 | 59045981521

3T Bark Danamer Indonesia, Tbk.

Caftar Debitur Kredit "ar- Pe farming

Kategori Lacet

Tahun 2018 Danamon

Jumlah Kredit Jumlah Kredit eee

No. Nama Alamat NPWP Awal Tahun Buku | Akhir Tahun Buku Des 2018.

iper31Des. 2015) | (per 31 Des. 2016) (Basis Akrual)

foal PF 1067406437.738| 2604332177856 | 488,286,743,220

Atas ketiga daftar tersebut jumlah bunga tahun buku sampai dengan Desember 2016 diketahui ber basis akrual.

b) Berdasarkan angka 2 huruf z Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui terdapat pendapatan bunga dalam penyelesaian pada tahun 2016 diketahui bahwa seluruh

penerimaan kas atas kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan atau macet, diakui terlebih dahulu sebagai pengurang pokok kredit. Kelebihan penerimaan kas di atas pokok kredit diakui sebagai pendapatan bunga dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian periode berjalan.

7) Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya bahwa Pemohon Banding telah mengakui pendapatan bunga Non-Performing sesuai dengan penerimaan kas (cash basis) karena fakta yang ada Pemohon Banding mengakui pendapatan bunga Non-Performing dengan penerimaan akrual (accrual basis) sehingga Terbanding mempertahankankoreksiPemeriksaatas Pembentukan/Pemupukan Cadangan Non PPAP sebesar Rp59.168.251.089,-.

C. Koreksi Beban Promosi dan Entertainment sebesar Rp2.307.038.813,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada surat bandingnya;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (1) huruf g:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut dengan “PMK- 02/PMK.03/2010”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Pasal 3:

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 5:

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5):

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment" dan Sejenisnya (selanjutnya disebut dengan “SE-27/PJ.22/1986”) antara lain ditegaskan sebagai berikut:

Angka 1:

Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984.

Angka 2:

Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

Angka 3:

Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:

a. Nomor urut.

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ./2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan (selanjutnya disebut dengan “SE-9/PJ./2010”) antara lain ditegaskan sebagai berikut: Angka 2:

Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilanatas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yangberlaku.

c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;

2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;

3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan

berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.

• Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.010/2010 (selanjutnya disebut dengan “ND-64/PJ/2020”) antara lain ditegaskan sebagai berikut: Angka 4:

berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

a. pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

c. biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

d. biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti

pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/

penelitian oleh DJP;

2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh;

3) dalam hal penerima promosi diketahui nama dan

alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada

identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0-000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4) apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir), jumlah (nilai rupiah) barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya.

c. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir diketahui hal- hal sebagai berikut:

• Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 disebutkan bahwa Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

• Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 disebutkan bahwa (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. (3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

• Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ.22/1986 disebutkan bahwa Biaya “entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang

berisi: Nomor urut. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi: Nama, Posisi, Nama perusahaan, Jenis usaha.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan hasil pemeriksaan atas buku catatan, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait biaya promosi dan entertainment, maka pemeriksa melakukan pengujian dan perhitungan sebagai berikut:

a. Biaya Promosi & Entertain Komersial :

e 38501. Promosi 123,765,26),000

Jumlah 123,765,260,000

b. Penyesuaian Fiskal Cfm WP :

# Koreksi Positif 9,957,405,138

® Koreksi Negatif

Jumlah 9,957,405,138

c. Biaya Promosi & Entertain Fiskal Cfm WP 113,807,854,862

d. Biaya Promosi & Entertain Cfm Pemeriksa

e Daftar Nominatif biaya promosi (Lampiran 4 SPT) 113,807,854,862

e Daftar Nominatif biaya entertain (Lampiran 3 SPT) -

e Koreksi dafnom promosi berupa - charity, event gathering- (12,206,568,916)

Entertaintment- Sumbangan/bantuan- Anniversary, Tdk ada npwp,

# Koreksi dafnom entertain berupa Nama Orang/Perusahaan tidak

jelas

Jumlah 101,601,285,946

e. Koreksi 12,206,568,916

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- PMK Nomor 02/PMK.03/2010

- SE Nomor 27/PJ.22/1986

2) Bahwa Pemohon Banding di dalam surat keberatannya tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan alasan pada dasarnya biaya promosi yang koreksi Pemeriksa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya promosi dapat diakui sebagai biaya secara fiskal dan Pemohon Banding juga telah mengisi daftar nominatif dengan benar dan sesuai berdasarkan PMK-02. Bahwa adanya kolom NPWP yang tidak diisi dalam daftar nominatif biaya promosi tidak serta merta menghilangkan substansi biaya yang dapat dibebankan sesuai Pasal 6 UU PPh.

Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan argumen bahwa:

- Ketentuan sebuah biaya dapat dibebankan telah diatur secara jelas di dalam Pasal 6 UU PPh.

- Asas Legalitas dalam Penerbitan Peraturan setingkat Menteri telah dilanggar oleh ketentuan PMK-02.

- Asas Kejelasan Rumusan.

- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior.

- Terdapat Putusan Pengadilan sebagai yurisprudensi hukum atas sengketa yang sama.

d. Tanggapan Terbanding

• Argumen mengenai “Ketentuan sebuah biaya dapat dibebankan telah diatur secara jelas di dalam Pasal 6 UU PPh”

• Argumen mengenai “Asas Legalitas dalam Penerbitan Peraturan setingkat Menteri telah dilanggar oleh ketentuan PMK-02”

• Argumen mengenai “Asas Kejelasan Rumusan”

• Argumen mengenai “Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior”

• Argumen mengenai “Terdapat Putusan Pengadilan sebagai yurisprudensi hukum atas sengketa yang sama”

1) Berdasarkan data Lampiran 1771-II SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak 2016 dan Daftar Nominatif

Biaya Promosi Tahun Pajak 2016 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Pemasaran/Promosi pada pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp123.765.260.000,.

2) Berdasarkan LHP halaman 29 dan rincian KKP Koreksi Biaya Promosi, Pemeriksa melakukan koreksi beban Promosi dan entertain berupa charity, event gathering, entertainment, sumbangan/bantuan, anniversary, tidak ada NPWP sebesar Rp12.206.568.916,-.

3) Pemohon Banding di dalam surat keberatannya menjelaskan pada dasarnya biaya promosi yang koreksi Pemeriksa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya promosi dapat diakui sebagai biaya secara fiskal dan Pemohon Banding juga telah mengisi daftar nominatif dengan benar dan sesuai berdasarkan PMK-02. Bahwa adanya kolom NPWP yang tidak diisi dalam daftar nominatif biaya promosi tidak serta merta menghilangkan substansi biaya yang dapat dibebankan sesuai Pasal 6 UU PPh.

4) Pemeriksa telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan dan dokumen dengan surat nomor S-3027/WPJ.19/2018 tanggal 13 September 2018, surat peringatan Pertama nomor S- 76/WPJ.19/KP.0105/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan surat Peringatan Kedua nomor S-113/WPJ.19/KP.0105/2019 dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu: Daftar Nominatif Biaya Perjamuan (softcopy) beserta bukti pendukungnya; dan Daftar Nominatif Biaya Promosi (softcopy), dokumen pendukungnya beserta Bukti Potong PPh. Berdasar tanda terima penyerahan dokumen terkait dengan proses pemeriksaan tanggal 28 Juni 2109 Pemohon Banding memberikan data berupa Softcopy Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2016.

5) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS- 1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu: Daftar rincian koreksi dan kertas kerja perhitungan atas koreksi Beban Promosi dan entertainment (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp12.206.568.916,- beserta dokumen pendukungnya, termasuk Daftar Nominatif Biaya Entertainment sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, dan Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016. Berdasar tanda terima penyerahan dokumen tanggal 01 Juli 2020 Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:

- Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2016 (dengan nama file: a. FY2016 Promotional List - K.xlsx); dan

- Bukti pendukung biaya promosi (terdiri dari 10 file yaitu dengan namafile:CF160201685.tif,CF160202910.tif, CF160501756.tif, CF160800245 PKS.tif, CF160800245.tif, CF160800246.tif,CF160801287.tif,CF160803029.tif, CF161103513.tif, dan PO.13319.tif).

6) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding, data Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan rincian KKP Koreksi Beban Promosi dan Entertainmentdiketahuirinciankoreksisebesar Rp12.206.568.916,- adalah sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah (Rp)
Bunga257.925.000
Charity25.510.204
Entertaintment271.155.529
Entertaintment, tax amnesty244.841.713
Jenis KoreksiJumlah (Rp)
Non NPWP10.819.068.838
Non NPWP, Entertaintment345.911.406
Non NPWP, Entertainment, tax amnesty22.156.226
Non NPWP, PPh 23220.000.000
Jumlah12.206.568.916

b) Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya memberikan data berupa Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun Pajak 2016, sedangkan pada saat penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data berupa Daftar Nominatif Biaya Promosi dan bukti pendukung berupa 10 file dimana bukti pendukung yang diberikan Pemohon Banding padasaat penelitian keberatan tidak terkait dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa.

c) Berdasarkan Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010, besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

d) Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 02/PMK.03/2010, Pemohon Banding wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.

e) Berdasarkan angka 4 huruf d ND-64/PJ/2020 untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka disebutkan bahwa biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data antara lain NPWP antara lain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/ penelitian oleh DJP.

f) Berdasarkan angka 2 dan angka 3 SE-27/PJ.22/1986 Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) dan melampirkan daftar nominatif biaya entertainment dengan format sesuai lampiran SE- 27/PJ.22/1986 tersebut pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

g) Walaupun Pemohon Banding telah mengisi dengan “00.000.000.0-000.000” terhadap data penerima yang tidak mempunyai NPWP namun koreksi disebabkan karena Pemohon Banding tidak membuat Daftar Entertainment sesuai format lampiran SE-27/PJ.22/1986; Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung baik pada saat proses pemeriksaan ataupun pada saat penelitian keberatan; terdapat obyek PPh Pasal 23 namun belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak dapat memastikan bahwa biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan; dan terdapat biaya berupa sumbangan dan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

h) Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding nomor B.7198/S- FAT/122020 atas SPUH dan data tambahan yang diperoleh Terbanding berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Reklame, Terbanding membatalkan sebagian Koreksi Pemeriksa sebesar Rp9.899.530.103,- terkait dengan bagian koreksi Pemeriksa mengenai Beban Promosi dan Entertainment berupa Biaya promosi kepada pihak ber Non NPWP dimana Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung sebesar Rp919.538.735,- yang terdiri dari:

Jenis KoreksiJumlah (Rp)Hasil Penelitian
Iklan dan Pemasaran852.531.817Tidak ada bukti pendukung
Pajak Reklame-Dibatalkan sebesar Rp9.899.530.103,- dikarenakan merupakan pembayaran pajak reklame berdasarkan bukti pendukung yang diberikan Wajib Pajak
Promosi e- Channel36.487.414Tidak ada bukti pendukung
Promosi Funding10.000.000Tidak ada bukti pendukung
Promosi Lending20.519.504Tidak ada bukti pendukung
Jumlah919.538.735

i) Dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Beban Promosi dan Entertainment yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Rp2.307.038.813,- dengan rincian sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah (Rp)Hasil Penelitian
Bunga257.925.000Pemberian karangan bunga sehingga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Charity25.510.204Kegiatan charity sehingga merupakan bantuan/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
Entertaintment271.155.529Pemberian entertainment dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE- 27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Entertaintment, tax amnesty244.841.713Pemberian entertainment dalam rangka acara sosialisasi Tax Amnesty dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE-27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Non NPWP919.538.735Biaya promosi kepada pihak ber Non NPWP dimana Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung.
Non NPWP, Entertaintment345.911.406Pemberian entertainment kepada pihak ber Non NPWP dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE- 27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Non NPWP, Entertainment, tax amnesty22.156.226Pemberian entertainment dalam rangka acara sosialisasi Tax Amnesty kepada pihak ber Non NPWP dimana Wajib Pajak tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE- 27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Jenis KoreksiJumlah (Rp)Hasil Penelitian
Non NPWP, PPh 23220.000.000Biaya promosi kepada pihak ber Non NPWP dimana merupakan obyek PPh Pasal 23 namun belum dipotong PPh Pasal 23.
Jumlah2.307.038.813

7) Baik di dalam tanggapan hasil pemeriksaan, pembahasan akhir, dansuratkeberatan,PemohonBandingtidak mempermasalahkan mengenai legalitas PMK-02/PMK.03/2010. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh disebutkan bahwa biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dan Pasal 1 PMK- 02/PMK.03/2010 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

8) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen Pemohon Banding sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Beban Promosi dan Entertainment sebesar Rp2.307.038.813,-.

D. Koreksi Beban yang Termasuk Penggantian atau Imbalan Natura

sebesar Rp497.528.393,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada surat bandingnya;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir diketahui hal- hal sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, maka pemeriksa melakukan pengujian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dengan perhitungan sebagai berikut:

NO Uraian Penyesuian Fiskal Koreksi

Cfim WP Cfm Pemeriksa

- Bbn Langganan Media Massa-636027-0000 - 1,466,420,000 1,466,420,000

- Bbn Langganan Media Massa-Nen Pddk-636303-0000 - 3,800,000 3,800,000

- Bbn Komunikasi Data Fixed-636619-0000 - 176,845,000 176,845 000

- Bbn Langganan Media Massa-636027-0000 - 10,870,000 10,870,000

> Bbn Mkn&Transport Pjin Mim-636051-0000 - 16,130,000 16,130,000

Jumlah 77 235,760,358 78,909,825,358 1,674,065,000

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

2) Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan argumen bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penggantian atau imbalan natura sebesar

Rp497.528.393,- dengan alasan pada dasarnya biaya tersebut merupakan merupakan biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding, informasi sangatlah penting untuk membuat sejumlah analisa dalam rangka kegiatan usaha. Maka dari itu dibutuhkan langganan media masa dan komunikasi data fixed. Selain itu dalam mendukung kegiatan bisnis, tidak dipungkiri dibutuhkan perjalanan dinas untuk karyawan dikarenakan Pemohon Banding memiliki cabang yang tersebut di beberapa daerah di Indonesia. Maka dari itu dibutuhkan biaya lain seperti makan dan transport untuk mendukung kegiatan tersebut.

c. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan LHP halaman 30 Pemeriksa melakukan koreksi beban yang termasuk Penggantian atau Imbalan Natura sebesar Rp Rp1.674.065.000,- dengan rincian sebagai berikut:

NO Uraian Penyesuian Fiskal Koreksi

Cfm WP Cfm Pemeriksa

- Bbn Langganan Media Massa-636027-0000 - 1,466,420,000 1,466,420,000

- Bbn Langganan Media Massa-Non Pddk-636303-0000 - 3,800,000 3,800,000

- Bbn Komunikasi Data Fixed-636019-0000 - 176,845,000 176,845,000

- Bbn Langganan Media Massa-636027-0000 . 10,870,000 10,870,000

> Bbn Mkn&Transport Pjin Mlm-636951-0000 : 16,130,000 16,130,000

Jumlah 77,238,760,358 78,909,825,358 1,674,065,000

— — — — mn me me

2) Pemohon Banding dalam surat keberatannya menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Pemeriksa merupakan pengeluaran untuk kepentingan kantor seperti koran, internet kantor, biaya makan, penggunaan sistem SWIFT, reuters dan transport karyawan untuk perjalanan dinas. Biaya-biaya tersebut jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), dimana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto seluruhnya. Biaya-biaya tersebut juga bukan merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh karena hanya

tersedia di lingkungan kantor dan tidak diperuntukan untuk keperluan pribadi karyawan.

3) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS- 1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu: General Ledger, mapping ke SPT Tahunan terkait akun-akun yang dilakukan koreksi yang diajukan keberatan (dalam format Microsoft Excel); dan Daftar rincian koreksi dan kertas kerja perhitungan atas koreksi Beban yang termasuk Penggantian atau Imbalan Natura (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp1.674.065.000,- beserta dokumen pendukungnya.

4) Berdasar tanda terima penyerahan dokumen tanggal 01 Juli 2020 terkait dengan proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan data-data sebagai berikut:

- General Ledger akun 636027, 636303, 636019, dan 636051 (dengan nama file: Mapping akun yang diajuin keberatan dan detail GL.xlsx);

- Bukti pendukung akun 636019 (terdiri dari 2 file yaitu dengan nama file: CF160301669.tif dan CF160700722.tif);

- Bukti pendukung akun 636027 (terdiri dari 3 file yaitu dengan nama file: CF161002980.pdf, CF161003044.tif, dan CF161103492.pdf); dan

- Bukti pendukung akun 636051 (terdiri dari 3 file yaitu dengan nama file: CF160101904.tif, CF160501404.tif, dan CF160501442.tif).

5) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa:

a) Akun Beban Langganan Media Massa-636027-0000 merupakan biaya langganan media massa berupa surat

kabar/majalah untuk seluruh pegawai. Namun terdapat biaya sebesar Rp477.598.393,- sebesar yang terdiri dari:

- biaya tidak jelas sebesar Rp466.070.464,-,

- natura/kenikmatan untuk pegawai sebesar Rp11.432.929,-, dan

- biaya entertainment sebesar Rp95.000,-.

Terbanding mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp477.598.393,-.

b) Akun Beban Langganan Media Massa-Non Pddk-636303-0000 merupakan biaya tidak jelas peruntukannya dan tidak terdapat data pendukung. Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp3.800.000,-.

c) Akun Beban Komunikasi Data Fixed-636019-0000 merupakan biaya penggunaan sistem SWIFT dan REUTERS dan Wajib Pajak memberikan data pendukung. Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa sebesar Rp176.845.000,-.

d) Akun Beban Mkn&Transport Pjln Mlm-636051-0000 merupakan biaya insentif transpor dan uang makan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun berdasar KKP Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb (KKP Indeks: B-3-1) dan KKP Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Laporan Keuangan (KKP Indeks: C-4) atas akun tersebut belum dilaporkan sebagai obyek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung bahwa biaya tersebut sudah menjadi obyek PPh Pasal 21 sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya. Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp16.130.000,-

e) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka Terbanding mempertahankan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp497.528.393,- sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dengan rincian sebagai berikut:

● Koreksi Beban Langganan Media Massa-Rp477.598.393

636027-0000

● Koreksi Beban Langganan Media Massa-Rp3.800.000

Non Pddk-636303-0000

● Koreksi Beban Mkn&Transport Pjln Mlm-Rp16.130.000

636051-0000

JumlahRp497.528.393

6) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen Pemohon Banding sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Beban yang Termasuk Penggantian atau Imbalan Natura sebesar Rp497.528.393,-.

E. Koreksi Porsi Joint Cost Penghasilan Non-Objek sebesar

Rp21.748.386.424,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada surat bandingnya;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 29:

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut

dengan “PP 94 Tahun 2010”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 huruf a:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Penjelasan Pasal 27 ayat (2):

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.

Contoh:

PT A bergerak dalam bidang usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam suatu tahun pajak, PT A memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:

a. penghasilan dari usaha yang telah

dikenakan Pajak Penghasilan yang

bersifat final ...................................Rp 300.000.000,00

b. penghasilan bruto lainnya yang

dikenakan Pajak Penghasilan yang

bersifat tidak final ...........................Rp 200.000.000,00

---------------------- Jumlah penghasilan brutoRp 500.000.000,00

Apabila biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar: 2/5 x Rp250.000.000,00 = Rp 100.000.000,00.

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan “UU PT”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1):

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini. Pasal 71:

(1)Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah

penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2)Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3)Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh

dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif

Pasal 73:

(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir diketahui hal- hal sebagai berikut:

• Pemohon Banding mengakui dan mencatat adanya penghasilan dari hasil penyertaan kepada entitas anak sebesar Rp1.293.602.512.345,- sebagai Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final / Penghasilan yang Tidak Termasuk Obyek Pajak.

Sebagai konsekuensi dari sifat penghasilan tersebut, maka Pemohon Banding melakukan Koreksi Fiskal Negatif atas seluruh penghasilan dari hasil penyertaan kepada entitas anak tersebut.

• Menurut Pemeriksa, dalam hal Pemohon Banding menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bukan termasuk obyek PPh maka perlu diperhatikan adanya biaya bersama (joint cost) yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya bukan termasuk obyek PPh. Atas porsi biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai PP.138/2000 sebagaimana telah dirubah dengan PP.94/2010.

• Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannyadialokasikan secara proporsional. Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

• Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/ koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

• Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Pemeriksa melakukan pengujian atas alokasi biaya bersama atas penghasilan yang bukan merupakan obyek PPh yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan perhitungan koreksi Biaya Bersama adalah sebesar Rp21.748.386.424,-.

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 stbdtd UU Nornor 16 Tahun 2009 tentang KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU Nornor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nornor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- PP Nornor 94 Tahun 2010

2) Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan argumen bahwa:

- Bahwa penghasilan dividen merupakan penghasiln pasif yang tidak membutuhkan biaya operasional

- Tidak ada cost of fund atau biaya Bunga atas sumber pendanaan kepada anak perusahaan.

- Definisi Joint Cost berdasarkan PP94 tahun 2010 dan Surat DJP Nomor S-238 Tahun 2004

c. Tanggapan Terbanding

• Argumen mengenai “Bahwa penghasilan dividen merupakan penghasiln pasif yang tidak membutuhkan biaya operasional”

• Argumen mengenai “Tidak ada cost of fund atau biaya Bunga atas sumber pendanaan kepada anak perusahaan”

• Argumen mengenai “Definisi Joint Cost berdasarkan PP94 tahun 2010 dan Surat DJP Nomor S-238 Tahun 2004”

1) Berdasarkan LHP halaman 31 Pemeriksa melakukan koreksi atas porsi Joint Cost Penghasilan Non Obyek sebesar Rp21.748.386.424,-.

2) Pemohon Banding di dalam surat keberatannya menjelaskan pada dasarnya tidak ada biaya Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan operasional entitas anak dikarenakan entitas anak Pemohon Banding, ADMF, merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan mempunyai manajemen dan operasional sendiri serta tidak membutuhkan campur tangan dari

Pemohon Banding sebagai pemegang saham. Maka dari itu, biaya gaji direksi, komisaris, komite audit, beban bunga COF, beban jasa manajemen dan konsultan Pemohon Banding tidak ada hubungannya dengan kegiatan ADMF. Hal ini dapat dibuktikan pada isi laporan keuangan audit entitas anak, dimana ADMF memiliki biaya operasionalnya sendiri dengan fungsi perusahaan yang lengkap. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada biaya Pemohon Banding yang dikoreksi karena tidak ada biaya Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional entitas anak. Dan juga terdapat Putusan Mahkamah Agung RI No. 917/B/PK/PJK/2015 atas asal dana setoran modal pada anak perusahaan. Bahwa akuisisi ADMF telah dilakukan dari tahun 2004 dari hasil investasi pada saat itu, sehingga tidak ada hubungan dengan cost of fund atau biaya bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2016.

3) Berdasarkan KKP Biaya Bersama (Joint Cost) diketahui bahwa sampai dengan laporan hasil pemeriksaan dibuat, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa telah melakukan pembukuan secara terpisah berkaitan dengan penghasilan yang bukan termasuk obyek PPh yang diperoleh, sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian dan penghitungan secara langsung berapa jumlah biaya berkaitan dengan perolehan penghasilan tersebut. Berdasarkan kondisi dan uraian tersebut di atas maka Pemeriksa melakukan penghitungan ulang jumlah penghasilan yang bukan obyek PPh dan alokasi porsi biaya bersama atas penghasilan yang bukan termasuk obyek PPh dengan cara alokasi biaya secara proporsional, dengan perhitungan sebagai berikut:

Wate See anna Cate Seras Lee

6 DT heap Tea eg ot Pearce. Tee Rpt ya GT Turen

LU RO De ITN Sirna 522 995 468 4°01

Serchasilar sare:

Umar berchasilar rte tas

Biasa Bersama. cir: fess sarc Cialokasikar :

= 2) daud

4) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS- 1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu: Daftar rincian koreksi dan kertas kerja perhitungan atas koreksi Porsi Joint Cost Penghasilan Non-objek (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp21.748.386.424,- beserta dokumen pendukungnya.

5) Berdasar tanda terima penyerahan dokumen terkait dengan penelitian keberatan pada tanggal 01 Juli 2020, Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:

- Rincian koreksi joint cost menurut pemeriksa (dengan nama file:

a. Rincian koreksi joint cost menurut pemeriksa.xlsx); dan

- Putusan Mahkamah Agung No. 917/B/PK/PJK/2015 tanggal 13 Januari 2015 (dengan nama file: b. Putusan MA BDI - PUT No. 917-B-PK-PJK-2015_resize.pdf).

6) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan lampiran 1771-VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa jumlah penyertaan modal Pemohon Banding pada perusahaan afiliasi adalah sebagai berikut:

Da BN

jl A3 DINAMIKA | THE LANDMARK I LANTAI 01.346.494.6-091.000 22070000900 92,07

MULTIFINANCE, TBK. | 26-31, JL. JEND,

SUDIRMAN NO. 1,

SETIABUDI, JAKARTA

SELATAN 12910

2 we | GRAHA ADIRA, JL. MT | 01.788.144.2-073.000 | 20.000.000.0 | 90,00

DINAMIKA HARYONO KAV. 42, KEL.

CIKOKO, KEC. PANCORAN,

JAKARTA SELATAN

13 |PTADIRA QUANTUM | THE LANDMARK I LANTAI 01.352.189.3-073,000 99.000.000.000| 99,00

j MULTIFINANCE 27, JL. JEND. SUDIRMAN

NO. 1, SETIABUDI,

JAKARTA SELATAN 12910

De ea

b) Berdasarkan data Lampiran 1771-I dan Lampiran 1771-IV SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan yangtidaktermasukobjekpajaksebesar Rp1.293.603.276.226,- berupa Dividen/Bagian Laba dari Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Indonesia (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh).

c) Argumen Pemohon Banding mengenai biaya bersama (joint cost) adalah bahwa tidak ada biaya Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan operasional entitas anak adalah tidak tepat. Karena pengertian Biaya Bersama -- terkait dengan kondisi Pemohon Banding – sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan penjelasannya adalah biaya bersama Pemohon Banding untuk mendapatkan mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan Pemohon Banding yang merupakan objek pajak dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya Pemohon Banding yang bukan merupakan objek

pajak. Jadi ruang lingkup biaya bersama di dalam Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 ini adalah dalam ruang lingkup pembukuan Pemohon Banding itu sendiri bukan dalam ruang lingkup pembukuan Pemohon Banding bersama- sama dengan pembukuan pihak di luar Pemohon Banding.

d) Sangat tidak dimungkinkan dalam proses untuk memperolehdividen,PemohonBandingtidak membebankan dan/atau mengeluarkan biaya sama sekali terkait hal itu karena secara umum dalam proses untuk mempeorleh dividen maka:

- UU PT mengatur antara lain di dalam Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (2) UU PT dan Pasal 73 ayat (2) diatur mengenai RUPS yang diberikan hak kepada pemegang saham untuk hadir, mengikuti RUPS dalam hal penggunaan laba bersih, tata cara pengambilan dividen;

- kegiatan penjurnalan transksi pengumuman dan pembagian dividen ke dalam pembukuan Pemohon Banding;

- proses pembuatan Laporan Keuangan Audit pada pos Pendapatan Dividen;

- proses pembuatan Laporan untuk Manajemen mengenai Kinerja Anak Perusahaan; dan

- kegiatan lain sebagainya.

e) Sesuai ketentuan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 Wajib Pajak diharuskan membuat pembukuan terpisah dalam hal menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak dimana definisi pembukuan menurut Pasal 1 angka 29 UU KUP meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

f) Dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan telah membuat pembukuan terpisah maka Pemeriksa melakukan

penghitungan ulang jumlah penghasilan yang bukan obyek PPh dan alokasi porsi biaya bersama atas penghasilan yang bukan termasuk obyek PPh dengan cara alokasi biaya secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP 94 tahun 2010 dan penjelasannya.

g) Terbanding berpendapat bahwa argumen Pemohon Banding mengenai Putusan Mahkamah AgungRI No. 917/B/PK/PJK/2015 atas asal dana setoran modal pada anak perusahaan dimana akuisisi PT ADMF telah dilakukan dari tahun 2004 dari hasil investasi pada saat itu sehingga tidak ada hubungan dengan cost of fund atau biaya bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2016 tidak relevan dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa dikarenakan Pemeriksa melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan telah membuat pembukuan terpisah sehingga tidak dapat diketahui berapa beban Pemohon Banding terkait dengan perolehan Pemohon Banding atas penghasilan yang bukan merupakan objek PPh tersebut.

7) Berdasar hal-hal di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasi Pemohon Banding sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa Porsi Joint Cost Penghasilan Non Objek sebesar Rp21.748.386.424,-

F. KoreksiPenyesuaianFiskalPositifLainnyasebesar

Rp35.849.170.000,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada surat bandingnya;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga

sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

5. yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 219/PMK.011/2012 (selanjutnya disebut dengan “PMK- 81/PMK.03/2009 stdd PMK-219/PMK.011/2012”)

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir diketahui hal- hal sebagai berikut:

Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, maka pemeriksa melakukan pengujian atas penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan rincian sebagai berikut:

, Penyesuian Fiskal .

NO Uraian HP ome Koreksi Keterangan

- Kerug Penj Brg Jam Dambil A-in-816005-00C : 3981,200,000 —— 3,981,200,000 Tidak didukung bukti yg memadai

- Bbn Kerugian Tagihan-816008-0000 . 14,133,870,000 14,133,970,000 Tidak didukung bukti yg memadai

-__ Derivatif (Catatan Laporan kevangan Audite : 17184000009 17,734.000,000 Merupakan beban unrezliszed loss

Jumlah 324 497,190,602 216,022,350,301 35,849,170,000

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nornor 36 Tahun 2008 tentang PPh

2) Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding dengan alasan pada intinya bahwa atas beban-beban tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat mengurangi penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

c. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan LHP halaman 31 dan halaman 32 Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh dengan rincian sebagai berikut:

. Penyesuian Fiskal .

NO Uraian Tp Pee Koreksi Keterangan

- Kerug Penj Brg Jam Dambil A:ih-818005-00C : 3981,200,000 —— 3981,200,000 Tidax didukung bukt yg memadai

- Bbn Kerugian Tagihan-816008-0000 - 141388910,000 — 14,138,970,000 Tidak didukung bakt yg memadai

- _ Derivatif (Catatan Laporan keuangan Audite : 11134000009 17,734,000,000. Merupakan beban unreeliszed loss

Jumlah 324491190602 — 21862235C,301 35,849. 170,000

2) Pemohon Banding baik di dalam surat keberatannya maupun di dalam SPHP menjelaskan pada dasarnya bahwa:

a) KerugianPenjualanBarangJaminansebesar Rp3.981.200.000,- merupakan beban kerugian yang timbul dari hasil penjualan barang jaminan yang lebih rendah dari nilai tercatat. Beban ini sesungguhnya merupakan kerugian yang lazim dialami oleh Wajib Pajak bank dalam melakukan usahanya.

b) Beban Kerugian Tagihan sebesar Rp14.133.970.000,- merupakan beban kerugian yang timbul dari penghapusan tagihan yang tidak terbayarkan sepenuhnya oleh debitur, seperti biaya asuransi. Beban ini sesungguhnya merupakan biaya usaha yang dikeluarkan dalam usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

c) Derivatif sebesar Rp17.734.000.000,- dimana dalam melakukan usaha bisnisnya, Pemohon Banding melakukan transaksi instrumen keuangan derivatif seperti kontrak tunai dan berjangka mata uang asing, swaps mata uang asing, cross currency swaps, swap suku bunga, kontrak opsi mata uang asing dan kontrak future. lnstrumen derivatif yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk diperdagangkan dan untuk tujuan lindung nilai dalam operasional kegiatan Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan PSAK, atas nilai Rp17.734.000.000,- merupakan perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang diakui di laba rugi Pemohon Banding. Mengingat tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur khusus tentang komisi bancassurance ini, maka sesuai Pasal

28 ayat (7) UU KUP dan Pasal 17 PP 94 Tahun 2010, Pemohon Banding wajib mengikuti perlakuan akuntansi yang berlaku.

3) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS- 1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi ini yaitu: Daftar rincian koreksi dan kertas kerja perhitungan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp35.849.170.000,- beserta dokumen pendukungnya.

4) Berdasar tanda terima penyerahan dokumen tanggal 01 Juli 2020 terkait dengan proses penelitian keberatan, Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:

- General Ledger akun 816008 dan 816005 (dengan nama file: Mapping akun yang diajuin keberatan dan detail GL.xlsx);

- Dokumen Pendukung AYDA 816005 (dengan nama file: AYDA ANUGRAH ACS .tif);

- Dokumen Pendukung Beban Kerugian Tagihan (terdiri dari 1 file dengan nama file: Memorandum Pembayaran Premi Perpanjangan Asuransi Jaminan-Adira Insurance.pdf dan 3 file Lampiran Memo Pendebitan/Cerukan dengan nama file: IMG_0001.jpg, IMG_0002.jpg, IMG_0003.jpg); dan

- Dokumen Pendukung Derivatif (terdiri dari 2 file dengan nama file: Perhitungan penyesuaian nilai aset derivatif beserta jurnalnya.xlsx dan Kontrak Derivatif Tower Bersama.tif).

5) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Argumen Pemohon Banding mengenai Kerugian Penjualan Barang Jaminan merupakan beban kerugian yang timbul dari hasil penjualan barang jaminan yang lebih rendah dari nilai tercatat dimana didukung dengan bukti berupa General Ledger akun 816005 (Kerug Penj Brg Jam Dambil Alih-816005-0000)

dan Memo Penjualan-AYDA dengan Ex Debitor PT Anugerah Abadi Cahaya. Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Terbanding tidak dapat menelusuri nilai kerugian sebesar Rp3.981.200.000,- tersebut sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan mempertahankankoreksiPemeriksasebesar Rp3.981.200.000,-.

b) Argumen Pemohon Banding mengenai Beban Kerugian Tagihan merupakan beban kerugian yang timbul dari penghapusan tagihan yang tidak terbayarkan sepenuhnya oleh debitur, seperti biaya asuransi dimana didukung dengan bukti berupa General Ledger akun 816008 (Bbn Kerugian Tagihan- 816008-0000) dan Memorandum Pembayaran Premi Perpanjangan Asuransi Jaminan-Adira Insurance dan 3 file Lampiran Memo Pendebitan/Cerukan. Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Terbanding tidak dapat menelusuri nilai kerugian sebesar Rp14.133.970.000,- tersebut sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp14.133.970.000,-.

c) Argumen Pemohon Banding mengenai Beban Kerugian Derivatif adalah bahwa instrumen derivatif yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk diperdagangkan dan untuk tujuan lindung nilai dalam operasional kegiatan Wajib Pajak dimana sesuai dengan ketentuan PSAK atas nilai tersebut merupakan perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang diakui di laba rugi Pemohon Banding, dan mengingat tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur khusus tentang komisi bancassurance ini, maka sesuai Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan Pasal 17 PP 94 Tahun 2010, Pemohon Banding wajib mengikuti perlakuan akuntansi yang berlaku.

Pada tahun 2009, Pemerintah pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. Namun demikian, peraturan tersebut diajukan judicial review oleh Ketua Umum Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ketua Ikatan Perusahaan Perdagangan Berjangka Indonesia (IP2BI), kemudian pada tahun 2011 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review tersebut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.

Sejak saat itu, dikarenakan belum terdapat peraturan khusus yang mengatur aspek perpajakan derivatif hingga saat ini maka aspek perpajakan derivatif berlaku ketentuan umum dan tidak ada ketentuan khusus, yaitu perlakuan perpajakan terhadap penghasilan/keuntungan dari transaksi derivatif berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sedangkan perlakuan perpajakan terhadap biaya/rugi dari transaksi derivatif yaitu Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-219/PMK.011/2012. Oleh karena itu, atas kerugian yang diakui (baik realized maupun unrealized) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp17.734.000.000,-.

6) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka Terbanding berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan argumentasi Pemohon Banding sehingga Terbanding mempertahankan

koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp35.849.170.000,-.

G. KoreksiPenyesuaianFiskalNegatifLainnyasebesar

Rp21.892.740.836,-

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada surat bandingnya;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf d:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Pasal 4 ayat (3) huruf d:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,

kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 16/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang atau Pemberian Kredit dengan Fasilitas Khusus yang Diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawannya (selanjutnya disebut dengan “SE-16/PJ.43/1999”) antara lain ditegaskan sebagai berikut:

Angka 1 dan angka 2:

Sehubungan dengan adanya penjualan barang dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) atau pemberian kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga pasar oleh perusahaan kepada karyawannya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan terhadap hal- hal tersebut sebagai berikut:

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang- undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah atau tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Bagi karyawan yang menerima kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak dan bagi perusahaan tidak boleh dibiayakan.

2. Dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan.

c. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir diketahui hal- hal sebagai berikut:

Koreksipospenyesuaianfiskalnegatifsebesar Rp21.892.740.836,- berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat beban dan/atau pendapatan yang telah dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

a. Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak, terdapat penjualan kendaraan COP, maka pemeriksa melakukan pengujian atas nilai sisa buku fiskal dan harga wajar penjualan kendaraan tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Penyesuian Fiskal Koreksi

Cfm WP Cfm Pemeriksa

"Hasil Penjualan Kendaraaan COP 21,891,976,955 - 21,891,976,955

2 Lainya? penmuraian TAR ARI . 783 ARI

Jumlah 21,892,740,836 - 21,892,740,836

b. Sesuai dengan penjelasan Wajib Pajak sesungguhnya program COP, yang akan menerima manfaat adalah karyawan pada tingkat operasional, dimana berdasarkan ketentuan di atas, karyawan Wajib Pajak bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

c. Sesuai dengan pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh disebutkan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak

boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d. Sesuai dengan SE-16/PJ.43/1999 angka 2 ditegaskan bahwa Dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan.

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP

- Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nornor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nornor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- Pasal 11 UU Nomor 7 Tahun 1983 stbdtd UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

- SE-16/PJ.43/1999

2) Bahwa di dalam surat banding dari Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan argumen bahwa:

- Angka koreksi negatif sebesar Rp21.892.740.836,- berasal dari adanya perbedaan perhitungan depresiasi antara nilai komersial dan fiskal dari kendaraan COP yang dijual kepada karyawan

- Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbandlng adalah tidak tepat

b. Tanggapan Terbanding

• Argumen mengenai “Angka koreksi negatif sebesar Rp21.892.740.836,- berasal dari adanya perbedaan perhitungan depresiasi antara nilai komersial dan fiskal dari kendaraan COP yang dijual kepada karyawan”

• Argumen mengenai “Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbandlng adalah tidak tepat”

1) Berdasarkan LHP halaman 32 dan halaman 33 Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding berupa hasil penjualan kendaraan COP sebesar Rp21.892.740.836,- dimana berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat beban dan/atau pendapatan yang telah dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan angka 2 SE-16/PJ.43/1999.

2) Pemohon Banding di dalam surat keberatannya menjelaskan pada dasarnya bahwa sesungguhnya berdasarkan program COP, yang akan menerima adalah karyawan pada tingkat operasional, dimana berdasarkan ketentuan di Pasal 18 ayat (4) UU PPh, karyawan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan penyesuaian nilai penyerahan kendaraan COP kepada karyawan. Selain itu, tidak ada biaya tambahan yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam pengalihan kendaraan COP. Dengan demikian, Tim Pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi atas biaya yang tidak ada.

3) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, datadaninformasidengannomorsuratS-

1160/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 11 Juni 2020, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan sehubungan dengan koreksi ini yaitu: Daftar rincian koreksi dan kertas kerja perhitungan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya (dalam format Microsoft Excel) sebesar Rp21.892.740.836,- beserta dokumen pendukungnya, termasuk Peraturan/kebijakan Pemohon Banding beserta contoh dokumen-dokumen mengenai program COP.

4) Berdasar tanda terima penyerahan dokumen terkait dengan proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:

• Proses pemeriksaan (berdasarkan tanda terima tanggal 25 Oktober 2019):

- Softcopy Surat Keputusan Direksi terkait dengan fasilitas Car Ownership Program (“COP”) beserta sampel permohonan COP

• Proses keberatan (berdasarkan tanda terima tanggal 01 Juli 2020 dan e-mail tanggal 02 Desember 2020):

- Daftar perhitungan aset yang dijual tahun 2016 (terdiri dari 2 file dengan nama file: BDI - Daftar Perhitungan Aset yang Dijual Tahun 2016.xlsx dan BDI - Daftar kendaraan COP 2016.xlsx);

- Bukti pendukung mengenai program COP terdiri dari 2 file yaitu Surat Keputusan Direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. KEP.: DIR-SDM-016 tanggal 1 Mei 2008 tentang Fasilitas Car Ownership (dengan nama file: SK DIR-SDM- 016 Fasilitas COP bagi Pegawai Danamon 2008.pdf) dan Formulir Permohonan Car Ownership Program sebanyak 3 formulir permohonan kendaraan (dengan nama file: 0949_191023152550_001.tif).

5) Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data yang diberikan Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. KEP.: DIR-SDM-016 tanggal 1 Mei 2008 tentang Fasilitas Car Ownership Program bagi Pegawai PT Bank Danamon Indonesia Tbk dijelaskan di Pasal 1 bahwa COP merupakan fasilitas Perusahaan berupa Kendaraan di mana pada akhir periodenya, Kendaraan akan menjadi milik Pegawai yang bertujuan untuk mendukung mobilitas pegawai baik untuk kepentingan dinas maupun non dinas.

b) Pasal 3 mengatur antara lain bahwa fasilitas COP hanya diberikan kepada Pegawai grade 0-6 (pangkat Executive Vice President sampai dengan Senior Manager) yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, periode COP adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pembayaran oleh Perusahaan, fasilitas COP dapat digunakan untuk membeli mobil baru ataupun bekas, dan kendaraan bekas maksimum berusia 5 tahun pada saat pembayaran oleh Perusahaan.

c) Berdasarkan data-data yang diberikan Pemohon Banding pada saat penelitian keberatan mengenai dokumen pendukung program COP adalah berupa scancopy formulir permohonan COP sebanyak 3 kendaraan dimana masing berkas hanya terdiri 1 halaman formulir dimana dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diketahui antara lain bagaimana proses persetujuan atas pengajuan program COP tersebut, kapan masa COP tersebut berakhir (saat kendaraan tersebut menjadi milik pegawai), bagaimana proses penjualan kendaraan pada saat masa COP berakhir, berapa harga jual kendaraan tersebut pada saat masa COP, dan referensi data harga jual yang dipakai berakhir.

d) Berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka Pemeriksa melakukan pengujian atas nilai sisa buku fiskal dan harga wajar penjualan kendaraan tersebut. Berdasarkan Daftar Aset Tetap Yang Dijual diketahui terdapat 788 kendaraan roda 4 yang dijual dimana 6 kendaraan diantaranya dijual dengan harga Nol Rupiah dan 249 kendaraan dijual dengan harga Rp1.000,-. Pemeriksa menyesuaikan harga jual terhadap 638 kendaraan dimana hasil pengujian atas penjualan kendaraan COP menurut Pemeriksa adalah menghasilkan laba sebesar Rp35.941.317.201,- dan bukan rugi.

e) Berdasarkan angka 3 dan angka 4 SE-16/PJ.43/1999 ditegaskan antara lain bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah. Bagi karyawan yang menerima kenikmatan tersebut bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak dan bagi perusahaan tidak boleh dibiayakan. Dan dalam hal terjadi penjualan barang oleh perusahaan kepada karyawannya dengan harga khusus (lebih murah dari harga pasar) dan harga jual khusus tersebut lebih rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya karena tidak boleh dibiayakan. Maka pengujian yang dilakukan Pemeriksa adalah tidak terkait dengan ketentuan hubungan istimewa dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebagaimana menurut argumentasi Pemohon Banding karena hubungan istimewa di dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur kondisi

hubungan istimewa pada Pasal 18 ayat (3) sampai dengan Pasal 18 ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat

(1) UU PPh.

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka Terbanding berpendapat pengujian yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp21.892.740.836,-.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor (B.173-DIR) tanggal 24 Maret 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 08 November 2019 Tahun Pajak 2016 atas nama PT Bank Danamon Indonesia Tbk NPWP 01.308.470.2-091.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanDJPNomorKEP-

01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor B.087-Dir

tanggal 5 Februari 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak atas

pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 sebesar Rp280.389.415.100 dengan NTPN ADA0300LC5ON9ADF tanggal 4 Desember 2019;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6.Putusan Pengadilan Pajak No. 112131.15/2010/PP/M.VIIIB Bukti P-7.Putusan Pengadilan Pajak No. 002250.15/2018/PP/M.VIIIB Bukti P-8.Putusan Pengadilan Pajak No. 117446.15/2014/PP/M.VB

Bukti P-9.Putusan Pengadilan Pajak No. 112610.15/2010/PP/M.IA

Bukti P-10. PutusanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNo.

917/B/PK/PJK/2015;

Bukti P-11. Pembetulan atas KEP-01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30

Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tertanggal 18 Mei 2021;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Pertama sehubungan dengan Aspek Formal

Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-13. Petitum Pemohon Banding terkait Penebitan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP 00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tanggal 29 November 2021;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Penjelasan Tertulis Pertama yang telah diserahkan

pada Persidangan tanggal 1 November 2021;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keberatan No. B087-Dir tanggal 5 Februari 2020

beserta Bukti Penerimaan Surat (“BPS”) dari KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 7 Februari 2020;

Bukti P-16. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-17. Fotokopi Tanda Terima Surat Banding tanggal 26 Maret 2021;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 Secara Jabatan;

Bukti P-19. Fotokopi Surat Tanggapan Tertulis No. B.527-DIR tanggal 4 Agustus

2021;

Bukti P-20. Fotokopi Surat Tanggapan Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal

Pajak Wajib Pajak Besar Satu No. S-338/WPJ.19/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

Bukti P-21. Petitum Pemohon Banding terkait Penebitan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP 00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01553/KEB/WPJ.19/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2016 tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-22. Salinan Putusan Mahkamah Agung terkait Biaya dari Hasil Investasi; Bukti P-23. Rincian atas Sengketa Promosi;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Kedua sehubungan dengan Sidang Banding atas

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2016 tanggal 07 Maret 2022;

Bukti P-25. Daftar Rincian Koreksi Biaya Promosi dan Entertainment Tahun Pajak

2016;

Bukti P-26. Fotokopi Risalah RUPS Anak Perusahaan No. 07/PSAT tanggal 17

Mei 2017;

Bukti P-27. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.

917/B/PK/PJK/2015;

Bukti P-28. Daftar aktiva tetap AYDA yang disengketakan;

Bukti P-29. Fotokopi dokumen pendukung penyelesaian AYDA untuk kendaraan

“Concrete Mixer Truck” merk Hino dengan plat nomor L 9169 UA;

Bukti P-30. Fotokopi dokumen pendukung penyelesaian AYDA untuk kendaraan

“Concrete Mixer Truck” merk Hino dengan plat nomor L 9203 UA;

Bukti P-31. Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai

dengan penyelesaiannya atas mobil Toyota All New Vios A/T Tahun 2011 dengan harga jual sebesar Rp. 1.000,;

Bukti P-32. Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai

dengan penyelesaiannya atas mobil Toyota Yaris A/T Limited Tahun 2011 dengan harga jual di atas Rp. 1.000,-;

Bukti P-33. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-34. Lampiran Sengketa Koreksi atas beban cadangan PPAP sebesar

Rp402.262.212.519,-

- Fotokopi tanda terima dokumen yang dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan pajak pada tanggal 28 Juni 2019 atas penyerahan data LBU 11 kepada tim Pemeriksa (Lampiran-1).

Bukti P-35. Lampiran Sengketa Koreksi atas Promosi sebesar Rp2.307.038.813

- Tanda Terima Dokumen Uji Bukti tanggal 28 Januari 2022, 11 Maret 2022, dan 18 Maret 2022

(Lampiran-1, Index-a)

- Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2016

(Lampiran-1, Index-b)

- Bukti pendukung berupa:

- Sample Invoice;

- Kwitansi;

terkait dengan Beban Promosi-Entertainment

(Lampiran-1, Index-c)

- Bukti pendukung berupa:

- Sample Invoice;

- Kwitansi;

- Surat Jalan;

- Dokumentasi Foto

terkait dengan Beban Promosi - Karangan Bunga

(Lampiran-1, Index-d)

- Bukti pendukung berupa:

- Sample Invoice;

- Kwitansi;

terkait dengan Beban Promosi - Sumbangan

(Lampiran-1, Index-e)

- Bukti pendukung berupa:

- Formulir Tagihan;

- Sample Invoice;

- Kwitansi;

terkait dengan Beban Promosi – Tidak Ada NPWP

(Lampiran-1, Index-f)

Bukti P-36. Lampiran Koreksi atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau

Jasa Dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp497.528.393,-

- Tanda Terima Dokumen Uji Bukti tanggal 28 Januari 2022 dan 11 Maret 2022

(Lampiran-2, Index-a)

- Bukti pendukung berupa Kwitansi terkait dengan beban langganan Media Massa

(Lampiran-2, Index-b)

- Bukti pendukung berupa:

- Formulir Tagihan;

- Memo Intern;

terkait dengan Beban Makan & Transport Perjalanan Malam (Lampiran-2, Index-c)

Bukti P-37. Lampiran Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

sebesar Rp 35.849.170.000,-

- Tanda Terima Dokumen Uji Bukti tanggal 11 Maret 2022 (Lampiran-3, Index-a)

- Rincian Sengketa atas Koreksi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”)

(Lampiran-3, Index-b)

- Fotokopi dokumen pendukung penyelesaian AYDA untuk kendaraan “Concrete Mixer Truck” merk Hino dengan plat nomor L 9169 UA berupa:

- Kutipan Risalah Lelang;

- Kwitansi;

- Memo Penjualan;

- Otorisasi Transaksi Pinjaman;

- Surat Pelepasan Hak

dengan juga menunjukan dokumen asli

(Lampiran-3, Index-c)

- Fotokopi dokumen pendukung penyelesaian AYDA untuk kendaraan “Concrete Mixer Truck” merk Hino dengan plat nomor L 9203 UA berupa:

- Kutipan Risalah Lelang;

- Kwitansi;

- Memo Penjualan;

- Otorisasi Transaksi Pinjaman;

- Surat Pelepasan Hak

dengan juga menunjukan dokumen asli

(Lampiran-3, Index-d)

Bukti P-38. Lampiran Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar

Rp 21.892.740.836,-

- Tanda Terima Dokumen Uji Bukti tanggal 11 Maret 2022 (Lampiran-4, Index-a)

- Rincian Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya (Lampiran-4, Index-b)

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas mobil Toyota All New Vios A/T Tahun 2011 dengan harga jual sebesar Rp1.000,- berupa;

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

(Lampiran-4, Index-c)

- Fotokopi dokumen pendukung terkait pengajuan COP sampai dengan penyelesaiannya atas mobil Toyota Yaris A/T Limited Tahun 2011 dengan harga jual di atas Rp. 1.000,- berupa;

- Surat Keterangan Pengalihan Hak Kendaraan COP;

- Kwitansi;

- Formulir Pengajuan Penyelesaian Kendaraan COP;

- Formulir Tagihan;

- Formulir Permohonan COP;

dengan juga menunjukan dokumen asli

(Lampiran-4, Index-d)

Bukti P-39. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 12 Agustus 2022;

Bukti P-40. Fotokopi pemenuhan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh atas piutang

yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Bukti P-41. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 beserta

dengan lampiran berupa daftar penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih;

Bukti P-42. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 beserta

dengan lampiran berupa daftar penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih;

Bukti P-43. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 beserta

dengan lampiran berupa daftar penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih;

Bukti P-44. Korespondensi e-mail dengan Tim Peneliti Keberatan atas

penyerahan Daftar PPAP Tahun 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00321/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah Pembahasan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 Januari 2022;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Menimbang, bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding

menyampaikan dalil hukumnya terkait penerbitan surat keputusan pembetulan atas keputusan keberatan yang telah diajukan banding;

Menimbang, bahwa pendapat hukum Pemohon Banding pada pokoknya

adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor B.087-Dir tanggal 5 Februari 2020 yang Pemohon Banding sampaikan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 7 Februari 2020;

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 (“KEP-01553”);

bahwa KEP-01553 diterbitkan oleh Terbanding dengan jangka waktu kurang lebih 10 (sepuluh) bulan sejak surat keberatan diterima;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Banding nomor B.173-DIR tanggal 24 Maret 2021 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2021 (pengajuan Banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Keputusan Keberatan oleh Terbanding);

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP 00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 Tanggal 30 Desember 2020 Secara Jabatan (“KEP- 00562 Pembetulan”);

bahwa KEP-00562 diterbitkan oleh Terbanding dengan jangka waktu kurang lebih 15 (lima belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima dan setelah Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan terkait formal penerbitan KEP 00562 Pembetulan, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada pokoknya

penerbitan KEP 00562 Pembetulan tidak memenuhi asas kepastian hukum, asas kesetaraan, asas keadilan, mengandung hal-hal yang bersifat material, serta menghilangkan sebagian dari hak Pemohon Banding untuk melakukan upaya hukum;

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perpajakan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan Banding atas Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, dalam hal ini adalah KEP-01553 dan bukan KEP 00562 Pembetulan sehingga KEP 00562 Pembetulan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa pendapat hukum Terbanding atas masalah formal

penerbitan surat keputusan keberatan adalah sebagai berikut:

bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00562/NKEB/WPJ.19/2021 Tanggal 18 Mei 2021 dapat diuraikan sebagai berikut:

1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor S- 2885/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 10 Desember 2020 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui Koreksi Beban PPAP Fiscal cfm Tim Peneliti adalah sebesar Rp460.341.034.241,- dengan koreksi berupa Saldo Akhir PPAP dan Penghapusan Piutang (Write Off).

2) Pada saat pembahasan tanggal 29 Desember 2020, Terbanding dapat menerima argumentasi Wajib Pajak terkait koreksi write-off tahun 2016 NPWP tidak valid (yang merupakan bagian dari Koreksi Beban Cadangan PPAP) sebesar Rp1.117.942.225,- dikarenakan NPWP tidak valid merupakan hal di luar kuasa Wajib Pajak sehingga nilai koreksi Beban PAP Fiscal cfm Tim Peneliti menjadi sebagai berikut:

- Koreksi Beban PPAP Fiscal cfm Tim Peneliti di dalam SPUH Rp460.341.034.241

- Nilai koreksi dibatalkan Tim PenelitiRp 1.117.942.225 Koreksi Beban PPAP cfm Tim Peneliti setelah pembahasanRp459.223.092.016

3) Pada tanggal 27 April 2021 ditemukan dalam penerbitan keputusan keberatan Nomor KEP-01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 terjadi kesalahan hitung dalam kolom “Ditambah/dikurangi (Rp)” dan kolom “Menjadi (Rp)” pada baris Penghasilan Neto, Penghasilan Kena Pajak, Pajak, Pajak

Penghasilan (PPh) Terutang, PPh Kurang (Lebih) Dibayar, Sanksi Administrasi Bunga, dan Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar.

4) Kesalahan hitung tersebut disebabkan karena terdapat kesalahan hitung pada Penyesuaian Fiskal Positif atas PPAP kolom menurut Tim Peneliti, dimana dari jumlah semula sebesar Rp459.223.092.016,- dan jumlah seharusnya sebesar Rp516.183.971.513,-. Nilai sebesar Rp516.183.971.513,- adalah merupakan penjumlahan dari:

- perhitungan menurut SPT Wajib PajakRp56.960.879.497

- koreksi menurut Tim PenelitiRp459.223.092.016 JumlahRp516.183.971.513

Kesalahan hitung tersebut terdapat di dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan dan Laporan Penelitian Keberatan sehingga mempengaruhi penghitungan- penghitungan selanjutnya.

bahwa berdasarkan Pasal 16 UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa pada dasarnya ketentuan perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan.

Bahwa mempertimbangkan pengujian sahnya suatu keputusan dari prepektif keberlakuan secara retrospektif atau prospektif (ex tunc vs ex nunc), seyogyanya memperhatikan runtutan peristiwa yang menyebabkan keputusan tersebut menjadi harus batal/dibetulkan melalui pengujian sahnya penerbitan suatu keputusan tersebut.

bahwa berdasarkan kronologis serta ketentuan-ketentuan yang dipaparkan di atas, adalah tidak melampaui kewenangan apabila Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembetulan dan bukan merupakan penetapan/keputusan baru. Sehingga Surat Keputusan Keberatan yang sebelumnya telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan secara jabatan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 16 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan pembetulan atas keputusan yang telah diterbitkan, dengan syarat sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak; bahwa terbukti keputusan keberatan (pembetulan) Nomor KEP- 01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 dikarenakan adanya kesalahan hitung, pada pos penyesuaian fiskal positif atas PPAP kolom menurut Tim Peneliti, dari jumlah semula sebesar Rp459.223.092.016,00 dan jumlah seharusnya sebesar Rp516.183.971.513,00.

bahwa nilai sebesar Rp516.183.971.513,00 adalah merupakan penjumlahan dari:

- perhitungan menurut SPT Wajib PajakRp56.960.879.497

- koreksi menurut Tim PenelitiRp459.223.092.016 JumlahRp516.183.971.513

bahwa persandingan KEP-01553 dengan KEP-00562 Pembetulan adalah sebagai berikut:

PemPebmahoahsoannc(BRAfampknh).dirin(gdipseatduajui)

KEPK-0e1p5u5t3u/sKac(ERnfBmpK/).WebPeJr.a1t9a/n2020

KEPPem-0b0e5t6u2l/aNnKc(KREfmEpB)P./WKPeJb.e1r9a/t2a0n21

NiPlaeirS(uRebpna)ghkaenta

Nilai S(Repn)gketa

Selisih(RKpo) reksi Keterangan

(a)

(b)

(c) = (b) - (a)

(d)

(e) = (d) - (a)

(f) = (e) - (c) Jumlah Penghasilan Neto

3.078.856.493.948

3.622.581.822.022

543.725.328.074

3.679.542.701.519

600.686.207.571

56.960.879.497 Kompensasi Kerugian

-

-

-

Penghasilan Kena Pajak

3.078.856.493.948

3.622.581.822.022

3.679.542.701.519

PPh Terutang (25%)

769.714.123.388

905.645.455.506

919.885.675.380

Kredit Pajak

765.677.249.750

765.677.249.750

765.677.249.750

PPh Kurang (Lebih) Dibayar

4.036.873.638

139.968.205.756

154.208.425.630

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan antara KEP-01553 dengan KEP-00562 Pembetulan menimbulkan selisih koreksi

sebesar Rp56.960.879.497,00. Nilai tersebut merupakan nilai pelaporan menurut SPT Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini tidak terdapat persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak terkait nilai sebesar Rp56.960.879.497,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penerbitan KEP-00562 Pembetulan telah sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 8 ayat (1) huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, KEP-00562 Pembetulan bukan keputusan yang berdiri sendiri tetapi menjadi bagian dari KEP-01553 yang telah diterbitkan tidak lebih dari 12 bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak menolak permohonan Pemohon Banding agar KEP-00562 Pembetulan tidak dipertimbangkan;

Nilai Sengketa Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan nomor KEP-01553 dengan jumlah nilai sengketa sebesar Rp543.725.328.074,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Penyesuaian Fiskal Positif
g. Beban Cadangan PPAPRp402.262.212.519
h. Pembentukan/Pemupukan PPAP non-kreditRp59.168.251.089
i. Beban Promosi dan EntertainmentRp2.307.038.813
j. Penggantian atau imbalan naturaRp497.528.393
k. Joint Cost Penghasilan non objekRp21.748.386.424
l. Penyesuaian Fiskal Positif LainnyaRp35.849.170.000
Total Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp521.832.587.238
2Penyesuaian Fiskal NegatifRp21.892.740.836
Total SengketaRp543.725.328.074

bahwa mempertimbangkan Pengadilan Pajak telah menerima KEP-00562 sebagai satu kesatuan dengan KEP-01553, maka Pengadilan Pajak memutuskan nilai sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp600.686.207.571,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Penyesuaian Fiskal Positif
a. Beban Cadangan PPAPRp459.223.092.016
b. Pembentukan/Pemupukan PPAP non-kreditRp59.168.251.089
c. Beban Promosi dan EntertainmentRp2.307.038.813
d. Penggantian atau imbalan naturaRp497.528.393
e. Joint Cost Penghasilan non objekRp21.748.386.424
f. Penyesuaian Fiskal Positif LainnyaRp35.849.170.000
Total Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp578.793.466.735
2Penyesuaian Fiskal NegatifRp21.892.740.836
Total SengketaRp600.686.207.571,00

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor B.173-DIR tanggal 24 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon

Banding terhadap surat keputusan keberatan yang berisi koreksi:

NoKoreksiJumlah
1Penyesuaian Fiskal Positif
a. Beban Cadangan PPAPRp459.223.092.016
b. Pembentukan/Pemupukan PPAP non-kreditRp59.168.251.089
c. Beban Promosi dan EntertainmentRp2.307.038.813
d. Penggantian atau imbalan naturaRp497.528.393
e. Joint Cost Penghasilan non objekRp21.748.386.424
f. Penyesuaian Fiskal Positif LainnyaRp35.849.170.000
Total Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp578.793.466.735
2Penyesuaian Fiskal NegatifRp21.892.740.836
Total SengketaRp600.686.207.571,00

bahwa pemeriksaan atas setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Beban Cadangan PPAP sebesar Rp459.223.092.016,00

Menimbang bahwa, Terbanding melakukan koreksi atas Beban

Cadangan PPAP sebesar Rp459.223.092.016,00 dengan dalil sebagai berikut:

Koreksi Saldo Awal dan Akhir PPAP

Bahwa baik di dalam tanggapan hasil pemeriksaan, pembahasan akhir dan surat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan mengenai koreksi saldo PPAP namun hanya memberikan tanggapan mengenai biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih (write-off);

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas beban Cadangan PPAP(PenyisihanPenghapusanAktivaProduktif)sebesar Rp535.973.534.559,00 terdiri dari koreksi Saldo Akhir PPAP dan koreksi Penghapusan Piutang (Write Off) dengan rincian sebagai berikut:

P

e

rhitungan CKPN & PPA

P

D

e

scription

CKPN Commercial

PPAP Fiscal

Difference 3.326.631.000.00

0

2.230.047.307.48

7

1.096.583.692.51

3 S

a

ldo Akhir PPAP

3.359.933.000.00

0

2.784.818.147.57

9

(575.114.852.42

1 )

S

a

ldo Awal PPAP

(33.302.000.00

0

)

(554.770.840.09

2

)

521.468.840.09

2 3.512.772.000.00

0

2.936.725.303.12

7

576.046.696.87

3 P

e

nghapusan Piutang (Write off)

(835.055.000.00

0

)

(330.473.877.09

1

)

(504.581.122.90

9 )

P

e

nerimaan Kembali (Recovery)

286.168.000.00

0

286.168.000.00

0

- S

e

lisih Kurs

-

-

- 2.930.583.000.00

0

2.337.648.585.94

4

592.934.414.05

6 B

e

ban PPAP 2016

592.934.414.05

6

592.934.414.05

6 K

o

reksi Fiskal Cfm Pemeriksa

P

e

nyesuaian Fiskal PPAP Cfm W

P

56.960.879.49

7

56.960.879.49

7 535.973.534.55

9 K

o

reksi Beban PPAP

535.973.534.55

9

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan semua data yang diminta Pemeriksa mengenai data LBU 11 secara rinci terkait dengan kredit yang diberikan, kolektabilitas, jenis agunan dan nilai agunan, maka Pemeriksa menghitung ulang nilai agunan atas loan yang tidak ada rinciannya atau nilai agunannya nihil sama dengan nilai loan dan dasar PPAP adalah nilai agunan dikalikan 75% sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-81/PMK.03/2009 stdd PMK-219/PMK.011/2012;

Koreksi Penghapusan Piutang (Write-Off)

bahwa berdasarkan pasal 4 dan Pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK- 207/PMK.010/2015 diatur bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat

ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; bahwa Pasal 5 PMK- 105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 mengatur bahwa sejak Tahun Pajak 2015 dikecualikan keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang sehingga pengecualian berdasarkan pasal 5 PMK-105/PMK.03/2009 stbdtd PMK-207/PMK.010/2015 tidak dapat diterapkan;

bahwa mengenai Koreksi Write-Off disebabkan karena NPWP tidak ada atau tidak valid diperoleh informasi sebagai berikut bahwa sumber data berasal dari data daftar nominatif Pemohon Banding yang menjadi lampiran di SPT yang kemudian diolah berdasarkan tahun, lalu dicocokkan dengan NPWP; bahwa Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih & Publikasi (Nomor 1 s.d. 338.819 - Rp3.453.508.717.318) sebagai bagian dari Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2016, dengan perincian sebagai berikut:

Ts. Sara Io na ~ eee Na oo eee S$. 17 Tarra LS

<u 31 4560 632 700 756 3 453 508 F17 318 1 553 JS 819 339

bahwa Terbanding membatalkan sebagian koreksi, sehingga sebesar Rp499.296.254.330,00 dengan perincian sebagai berikut:

TahunPokok PinjamanSum of Piutang yang Nyata- nyata Tidak Dapat DitagihSum of Tanpa NPWP
2003764764764
20042.6672.6672.667
20059.5509.5509.550
20061.9021.9021.902
2008382382382
20093.4413.4413.441
20112.309.4782.309.4782.309.478
20127.929.3947.929.3947.929.394
2013464.196464.196464.196
201494.569.115.01894.569.115.01882.199.127.772
2015845.514.611.673480.348.917.856417.086.404.784
Jumlah940.094.448.465574.928.754.648499.296.254.331

Bahwa Perhitungan CKPN & PPAP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DescriptionCKPN Commercial (Rp)PPAP Fiscal cfm Terbanding (Rp)Difference CKPN
Commercial dengan
PPAP Fiscal cfm
Terbanding (Rp)
Saldo Akhir PPAP Saldo Awal PPAP Penghapusan Piutang (Write off) Penerimaan Kembali (Recovery) Selisih Kurs Beban PPAP 2016 Koreksi Fiskal Cfm Terbanding3.326.631.000.000 3.359.933.000.0002.230.047.307.487 2.784.818.147.5791.096.583.692.513 (575.114.852.421)
(33.302.000.000) 3.512.772.000.000 (835.055.000.000) 286.168.000.000(554.770.840.092) 3.013.475.745.670 (330.473.877.091) 286.168.000.000521.468.840.092 499.296.254.330 (504.581.122.909) -
2.930.583.000.0002.414.399.028.487516.183.971.513 516.183.971.513
Penyesuaian Fiskal PPAP Cfm Pemohon Banding56.960.879.497
Koreksi Beban PPAP 459.223.092.016

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan

koreksi Terbanding tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penghitungan cadangan piutang yang tidak dapat ditagih yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2009, dimana Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai agunan sebesar 75%;

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perhitungan PPAP tahun 2016 secara fiskal yang terdiri dari kredit yang diberikan, kolektabilitas,

nilai agunan dan nilai PPAP fiskal pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa angka saldo awal dan saldo akhir telah dihitungan dengan metode yang sama yaitu merujuk pada ketentuan PMK 81 tahun 2009. Akan tetapi, Terbanding hanya melakukan perhitungan ulang angka saldo akhir dan memvalidasi perhitungan saldo awal. Dengan demikian maka Terbanding tidak konsisten dalam melakukan perhitungan ulang angka PPAP;

bahwa terdapat 2 (dua) cara membebankan kerugian dari penghapusan piutang tak tertagih, yaitu:

1) bahwa khusus untuk bank, bank dapat melakukan pembebanan biaya penghapusan melalui pembebanan cadangan penghapusan piutang dengan merujuk pada ketentuan PMK81 jo. Pasal 9 ayat (1)(c) UU PPh. Biaya ini dibebankan sebelum terjadinya penghapusan dan oleh karenanya apabila terjadi penghapusan tidak terdapat pembebanan biaya lagi karena kalau tidak terdapat pembebanan dua kali (“double deduction”);

bahwa ketentuan PMK81 tidak memberikan persyaratan apapun pada saat terjadinya pembebanan biaya cadangan, kecuali persyaratan perhitungan biaya cadangan, yaitu dengan menggunakan kategori piutang dan tarif tertentu. Adapun persyaratan penghapusan piutang tak tertagih dalam PMK57 tidak dapat diterapkan pada bank yang melakukan pembebanan biaya melalui pencadangan, karena persyaratan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan pada saat terjadi penghapusan;

2) bahwa untuk seluruh wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang penghasilan bruto berlaku ketentuan PMK57 jo. Pasal 6(1)(h) UU PPh yang di dalamnya memberikan persyaratan-persyaratan agar piutang tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Bagi bank, yang diperbolehkan melakukan pencadangan dan pada kenyataannya menerapkan pembebanan biaya melalui pencadangan (seperti halnya wajib pajak), maka persyaratan dalam PMK57 tidak dapat diterapkan karena persyaratan tersebut hanya berlaku pada wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak

tertagih sebagai biaya dimana dalam hal ini bank tidak membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya, melainkan membebankan biaya cadangan pada tahun pajak sebelum tahun pajak terjadinya penghapusan piutang.

bahwa pada tahun pajak 2016, Pemohon Banding membebankan biaya pencadangan penghapusan piutang tak tertagih yang berasal dari piutang- piutang yang belum atau tidak dihapuskan (masih terdapat dalam balance sheet). Adapun atas pencadangan tahun sebelumnya yang masih tersisa, wajib pajak lakukan “reversal”, yang intinya mengakui sisa cadangan tersebut sebagai penghasilan. Dalam presentasi laporan keuangan dan SPT, beban pencadangan piutang tak tertagih yang ditampilkan adalah setelah dikurangi “reversal” tersebut. Apabila biaya cadangan yang dibebankan pada tahun sebelumnya dikoreksi maka hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam melaksanakan ketentuan PMK81 jo. pasal 9(1)(c)(1) UU PPh. bahwa Penghapusan Piutang tak tertagih yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2016 tidak dilakukan pembebanan pada tahun 2016 akan tetapi pada tahun tahun sebelumnya melalui mekanisme pencadangan piutang tak tertagih;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai koreksi sebesar Rp459.223.092.016,00 belum pernah Pemohon Banding bebankan di tahun tahun sebelumnya;

bahwa merujuk kepada penjelasan DJP berdasarkan Notula Rapat No. S- 385/WPJ.19/KP/0106/2004 tanggal 29 Oktober 2004 sehubungan dengan diskusi antara pihak DJP yang diwakili oleh KPP Wajib Pajak Besar 1 dan Bank Niaga mengenai Penghapusan Piutang yang Tak Tertagih, disebutkan bahwa pihak DJP telah menyepakati jika Penghapusan Piutang yang Tak Tertagih tidak memenuhi peraturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, maka secara fiskal piutang tersebut belum dihapuskan sehingga akan menambah Cadangan Piutang yang Tak Tertagih yang dibentuk pada akhir tahun; bahwa untuk pembebanan biaya cadangan penghapusan piutang tak tertagih dalam SPT tahun 2016, Pemohon Banding melakukan perhitungan dengan

mengikuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1c) Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) jo. PMK-81;

Bahwa Terbanding telah melanggar ketentuan yang dibuat sendiri yaitu PMK- 207/PMK.010/2015 dengan melakukan koreksi atas piutang yang telah dihapus dengan platfon dibawah 50 Juta rupiah;

bahwa dalam hal Terbanding menyatakan melakukan perhitungan ulang dikarenakan tidak ada nilai agunan bertentangan dengan PBI, karena merujuk pada PBI dimungkinkan nilai agunan yang dilapor diLB11 adalah nol, misalnya terkait jangka waktu penilaian atau jenis agunannya adalah corporate guanteee;

bahwa penghapusan Piutang adalah pembebanan atas cadangan penghapusan piutang dan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk dapat membebankan atau membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan PPh Pasal 6 ayat (1) huruf (h) UU PPh;

Bahwa tidak ada persyaratan konsep “matching cost against revenue” dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak Pengadilan Pajak

berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas beban Cadangan PPAP sebesar Rp459.223.092.016,00 karena penghitungan ulang saldo PPAP dan karena atas debitur tidak mempunyai NPWP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf h, secara substansi beban cadangan PPAP dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak perbankan;

bahwa perhitungan koreksi Terbanding atas beban cadangan PPAP adalah sebagai berikut:

Bahwa Perhitungan CKPN & PPAP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DescriptionCKPN Commercial (Rp)PPAP Fiscal cfm Terbanding (Rp)Difference CKPN
Commercial dengan
PPAP Fiscal cfm
Terbanding (Rp)
Saldo Akhir PPAP Saldo Awal PPAP Penghapusan Piutang (Write off) Penerimaan Kembali (Recovery) Selisih Kurs Beban PPAP 2016 Koreksi Fiskal Cfm Terbanding3.326.631.000.000 3.359.933.000.0002.230.047.307.487 2.784.818.147.5791.096.583.692.513 (575.114.852.421)
(33.302.000.000) 3.512.772.000.000 (835.055.000.000) 286.168.000.000(554.770.840.092) 3.013.475.745.670 (330.473.877.091) 286.168.000.000521.468.840.092 499.296.254.330 (504.581.122.909) -
2.930.583.000.0002.414.399.028.487516.183.971.513 516.183.971.513
Penyesuaian Fiskal PPAP Cfm Pemohon Banding56.960.879.497
Koreksi Beban PPAP 459.223.092.016

Data Debitur tanpa NPWP berkaitan dengan koreksi sebesar Rp499.296.254.330,00

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-207/PMK.010/2015 pada prinsipnya mengatur bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama dan NPWP atas piutang yang telah dihapus dengan platfon di atas 50 Juta rupiah;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban mencantumkan NPWP pada daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana disyaratkan Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 merupakan persyaratan yang bersifat administratif dan tidak dapat menggugurkan substansi transaksinya; bahwa terbukti Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di audit Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa perkecualian, sehingga dapat diyakini pencatatan pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan standard akuntansi keuangan;

Koreksi Saldo Awal dan Akhir PPAP serta penerimaan kembali (recovery)berkaitandengankoreksinegatifsebesar (Rp40.073.162.314,00).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) adalah merupakan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya bagi

Pemohon Banding yang adalah merupakan bank umum yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penghitungan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan a quo berkaitan erat dengan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan dari tahun sebelum dan tahun sesudah suatu tahun pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal dilakukan koreksi terhadap Penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP), maka akan berpengaruh terhadap perhitungan saldo dan biaya terkait Penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) dari tahun sebelum dan sesudah tahun pajak yang dilakukan koreksi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pada prinsipnya PPAP dibentuk berdasarkan kualitas aset (kolektibilitas): Lancar, Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Semakin buruk kualitas kredit, semakin besar persentase cadangan yang harus dibentuk menurut regulasi perbankan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 mengenai Pembentukan atau Pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

1) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaltu cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank (Pasal 1 huruf a);

2) Besarnya atau nilai cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dihitung dengan Rumus (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar; tidak termasuk sertifikasi Bank Indonesia dan Surat Utang Negara;

b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan

e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan;

(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:

a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan

b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan Iainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Auditor independent dengan opini Wajar Dalam Hal Semua Yang Material sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakini pencatatan pembukuan Pemohon Banding telah dilakukan secara taat azas, termasuk pencatatan dan perhitungan tentang Penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Bulanan Umum (LBU) 11 tahun 2016 dan perhitungan PPAP secara fiskal pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

Bahwa terkait dalil Terbanding yang tidak dapat meyakini perhitungan dalam dokumen LBU 11 karena tidak didukung dengan seluruh dokumen pendukung, sehingga menetapkan nilai agunan sama dengan 75% dari nilai pinjaman, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti para pihak tidak dapat menyampaikan dalil dan pembuktian bahwa terdapat koreksi berupa perhitungan ulang kualitas aset dan PPAP dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Laporan yang dibuat oleh Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakini pelaporan Pemohon Banding terkait PPAP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan koreksi Terbanding terkait saldo awal dan akhir serta penerimaan kembali tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang terkait;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untukmengabulkanbandingPemohonBandingsejumlah Rp459.223.092.016,00;

2. Koreksi atas Beban cadangan non PPAP sebesar Rp59.168.251.089,00 Menimbang, bahwa pada pokoknya Terbanding melakukan koreksi atas

beban cadangan non PPAP sebesar Rp59.168.251.089,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan laporan keuangan dan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, maka Pemeriksa menguji atas akun beban yang masih merupakan cadangan (accrue) yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, dengan perhitungan sebagai berikut:

Lat are Um wae : Cty been chew : Res wn

Pirie te. Be " SS : ~ a

PPAP Non K edit NP Sat ra aa KN rc Ni ar "?

Kerugian gergne AN pitng an Mera LE UK LAMA Na tas aan Maat ea ane

C KPK Olver Assot TMP LAI KI Oa

CN AYUA -

Korena: penerunsan ounga stas deb tur NPL Me LG OV Ga BA SLA opa Sea ST ar 2

Bonus Partorna rn una Tek dat ae -

Pasangan | AO Ma at ain SO Te ars

fRelennon ek Cas ea fhe ee ngs

Aree) Lae yar Teu” weet mae

(el ver tame | we PA ad Me

. Tana Tew Ros Or ase | RADA sane | re or Poe rer OPV et UD

bahwa berdasarkan KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002, bunga kredit non-performing diakui berdasarkan penerimaan kas (cash basis). Penghasilan bunga kredit non-performing diakui pada saat diterima oleh bank. Namun, jika bank membukukan penerimaan bunga tersebut sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda setelah pelunasan pokok kredit sepanjang debitur melakukan penyesuaian yang sama saat pengakuan kredit tersebut (bank dan debitur harus membuat perjanjian tambahan atas perjanjian kreditnya berkaitan dengan perlakuan tersebut – reversal rule – jika bank tidak membukukan bunga sebagai penghasilan, debitur tidak boleh membiayakan);

Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon Banding menyatakan

tidak setuju dalil koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) PPAP non-kredit sebesar Rp4.870.951.077

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas PPAP non kredit sebesar Rp4.870.951.077 yang merupakan pencadangan atas giro dan penempatan pada bank lain yang secara konsisten telah dilakukan koreksi pada saat perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan mutasi PPAP non kredit selama ini, Pemohon Banding telah secara taat dan konsisten tidak melakukan pengurangan penghasilan bruto saat penambahan pencadangan yaitu melakukan koreksi positif. Dengan konsisten pula disaat pencadangan berkurang, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif pada perhitungan PPh Badan. Atas giro dan penempatan pada bank lain, sesungguhnya mutasi tahun berjalan mengalami penurunan sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif;

2) Koreksi penerimaan bunga atas debitur NPL sebesar Rp54.297.300.012,- bahwa persyaratan addendum antara bank dengan debitur bermasalah sebagaimana diatur di SE 08/PJ.42/2002 hanya relevan saat pembayaran sudah diterima;

bahwa akan terjadi pemajakan berganda apabila Pemohon Banding tetap dipaksa mengakui penghasilan bunga kredit non-perfoming yang belum diterima pembayarannya;

bahwa SE-08/PJ.42/2002 mengatur bahwa penyampaian addendum tidak dipersyaratkan apabila bank belum menerima pembayaran dapat tercermin dari angka 2 huruf a SE-08/PJ.42/2002 yang kami kutip sebagai berikut:

“2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga; bahwa terbitnya KEP-184/PJ/2002 adalah untuk menyesuaikan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan No. 31 yang mengatur bahwa apabila kemudian terjadi penerimaan pembayaran bunga kredit non- performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi terlebih dahulu

pokok kreditnya sampai lunas, dengan demikian aturan ini tidak mengatur perihal perlakuan pajak atas akrual penghasilan bunga NPL;

bahwa Peraturan dan PSAK yang menjadi landasan dalam KEP- 184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 telah dicabut atau diganti;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah beban cadangan non PPAP sebesar Rp59.168.251.089,00 yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjanjian tambahan antara Pemohon Banding dengan pihak debitur dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

1) PPAP non-kredit sebesar Rp4.870.951.077,00

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding terkait koreksi fiskal sebagai berikut:

bahwa mutasi (movement) koreksi fiskal untuk perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 s.d. 2017 telah dilakukan secara konsisten; Tahun Pajak 2015

Ref.DeskripsiPPAP Non-Kredit 2015Mutasi PPAP Non-Kredit 2015
Saldo 31 Desember 2014Saldo 31 Desember 2015
aPenempatan dan Giro pada Bank Lain7.663.362.1118.579.799.520916.437.410
bSurat-surat Berharga21.441.507.640500.000.000(20.941.507.640)
cPenyertaan2.401.2041.805.835(595.369)
dTagihan Akseptasi---
Koreksi Fiskal Positif / (Negatif)29.107.270.9549.081.605.355(20.025.665.599)

bahwa Pasal 9 ayat (1c) UU PPh No. 36 Tahun 2008 mengatur bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemohon Banding melakukan pembebanan secara fiskal dengan melakukan Koreksi Negatif dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2015 dikarenakan terdapat realisasi pencadangan yang signifikan pada komponen PPAP Non-Kredit atas surat-surat berharga, dan juga realisasi pencadangan pada komponen PPAP Non-Kredit atas penyertaan; Tahun Pajak 2016

PPAP

2016

Mutasi Re

f.

Deskripsi

PPAP Non-Kredit Saldo

Saldo

2016 31 Desember 2015

31 Desember 2016

abcd

PSPTK

enempatan dan Giro pad

a B

a

nk L

ain

8.579.799.520

3.710.654.278

(4.869.145.242) urat-surat Berharga

500.000.000

37.762.660.319

37.262.660.319 enyertaan

1.805.835

-

(1.805.835) agihan Akseptasi

-

-

- oreksi Fiskal Positif / (N

eg

a

tif)

9.081.605.355

41.473.314.598

32.391.709.242 bahwa selanjutnya pada Tahun Pajak 2016 (Tahun Pajak yang disengketakan), dikarenakan terdapat terdapat realisasi pencadangan pada komponen PPAP Non-Kredit atas penempatan dan giro pada bank lain namun juga terdapat tambahan pencadangan yang signifikan pada komponen PPAP Non-Kredit atas surat-surat berharga, maka pada akhir mutasi PPAP Non-Kredit, Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan secara fiskal dengan melakukan Koreksi Positif dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya terkait koreksi PPAP non-kredit sebesar Rp4.870.951.077,00;

2) Koreksi penerimaan bunga atas debitur NPL sebesar Rp54.297.300.012,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak aturan terkait sengketa a quo yang digunakan Terbanding yakni KEP-184/2002 dan penegasan mengenai pelaksanaannya yang diatur dalam SE-08/2002 lebih mengatur pada pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing secara stelsel kas dengan terlebih dahulu membuat perjanjian tambahan atau adendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, aturan KEP-184/2002 juga mengatur implikasi secara fiskal yang dinyatakan pada Pasal 3 KEP-184/2002 dan juga ditegaskan pada angka 2 huruf b SE-08/2002 yakni apabila debitur

ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau adendum dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara eksplisit norma dalam KEP- 184/2002 mengatur bahwa pendapat bunga non-performing dilakukan secara stelsel kas sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1);

bahwa menurut Pengadilan Pajak aturan KEP-184/2002 tidak mengatur norma sanksi sebagaimana dalil Terbanding bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan pembuatan perjanjian tambahan atau adendum menjadikan pengakuan pendapatan bunga non-performing dilakukan secara akrual. Bahwa aturan tambahan berupa persyaratan membuat perjanjian tambahan atau adendum atas perjanjian kreditnya bukan merupakan norma yang diatur dalam KEP-184/2002 tetapi berasal dari aturan pelaksanaan KEP-184/2002 yakni SE-08/2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing seperti yang dinyatakan di angka 2 huruf a;

bahwa menurut Pengadilan Pajak surat edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat secara umum dengan mengacu pada hierarki dan proses pembentukannya dalam sistem hukum Indonesia (vide Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011); bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 31 Akuntansi Perbankan (1994) mengatur pada Bab III paragraf 02 bahwa:

Pendapatan dan beban bunga diakui secara akrual (accrual basis), kecuali pendapatan bunga dari kredit dan aktiva produktif lainnya yang "non performing". Pendapatan dari aktiva yang non performing hanya boleh diakui apabila pendapatan tersebut benar-benar telah diterima. Pendapatan dari aktiva produktif non performing yang belum diterima tidak dapat diakui sebagai pendapatan dalam periode laporan dan harus dilaporkan dalam Laporan Komitmen dan Kontinjensi.

bahwa meskipun PSAK No. 31 Akuntansi Perbankan telah dicabut karena telah digantikan oleh PSAK 50 dan PSAK 55 pada tahun 2010, yang

kemudian dikonversi menjadi standar yang sesuai dengan IFRS dan diperbarui lagi menjadi PSAK 71 (Instrumen Keuangan) yang berlaku efektif 1 Januari 2020, menurut Pengadilan Pajak penerapan standar akuntansi perbankan bahwa bunga NPL tidak diakui secara akrual masih tetap diberlakukan. Bahwa sementara itu, untuk pinjaman yang sehat (performing loan), bank atau lembaga keuangan dapat mengakui pendapatan bunga secara akrual karena diasumsikan pinjaman tersebut akan dilunasi;

bahwa menurut PSAK 71 Instrumen Keuangan, pendapatan bunga dari pinjaman harus diakui menggunakan metode suku bunga efektif (effective interest method). Metode ini, secara definisi, adalah penerapan dari akuntansi akrual. Pendapatan bunga diakui berdasarkan waktu dan jumlah pokok pinjaman yang beredar, bukan berdasarkan kapan uang kas diterima. Dengan kata lain, pendapatan bunga diakui sepanjang umur pinjaman, selama tidak ada bukti nyata bahwa pinjaman tersebut akan gagal bayar;

bahwa lebih lanjut, pengecualian bahwa bunga NPL tidak diakui secara akrual didasarkan pada:

1. Prinsip Kehati-hatian (Prinsip Konservatisme): Prinsip ini menyatakan bahwa pendapatan hanya boleh diakui ketika sudah pasti atau sangat mungkin untuk diterima. Bunga dari NPL memiliki probabilitas penerimaan yang sangat rendah. Oleh karena itu, mengakui bunga tersebut sebagai pendapatan akan menyesatkan pengguna laporan keuangan;

2. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK, sebagai regulator perbankan, mengeluarkan peraturan yang secara eksplisit mewajibkan bank untuk menghentikan pengakuan bunga secara akrual (suspension of interest accrual) ketika suatu pinjaman telah masuk kategori bermasalah. Peraturan ini, yang lebih kuat dan spesifik, menjadi acuan utama bagi bank;

3. Buku Pedoman Akuntansi Perbankan (BPAK): Panduan teknis dari OJK ini secara rinci menjelaskan prosedur akuntansi di atas, yaitu

bunga NPL harus dicatat di rekening administratif (off-balance sheet) dan baru diakui sebagai pendapatan jika dan saat kasnya benar-benar diterima (stelsel kas);

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding untuk mengakui pendapatan bunga NPL secara akrual bertentangan dengan pedoman akuntansi perbankan dan prinsip kehati-hatian pengakuan pendapatan dan dapat menyebabkan laba bank terlihat lebih besar dari kenyataannya; bahwa prinsip kehati-hatian (konservatif) juga dinyatakan pada Pasal 2 ayat (2) KEP-184/2002 yang mengatur bahwa dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit;

bahwa sesuai fakta persidangan, karena terbukti tidak ada penerimaan pembayaran bunga NPL dari debitur Pemohon Banding, dengan demikian persyaratan adanya perjanjian tambahan atau adendum atas perjanjian kreditnya terkait pengakuan pendapatan bunga NPL secara stelsel kas menjadi tidak relevan;

bahwa implikasi fiskal seperti yang diatur Pasal 3 KEP-184/2002 dapat dilaksanakan Terbanding sesuai wewenangnya untuk melakukan koreksi fiskal apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau adendum dimaksud melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku;

bahwa ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa secara pelaporan fiskal, apabila terdapat penerimaan bunga NPL dari debitur yang memenuhi ketentuan KEP-184/2002, yang perlu mendapat pengawasan dari fiskus adalah pihak debitur terkait. Dalam hal ini, apakah debitur akan tetap mengakui biaya bunga sementara pada pihak kreditur belum mengakui pendapatan bunga NPL tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penafsiran Terbanding yang menerapkan ketentuan KEP-184/2002 dan merujuk kepada Pasal 28 ayat

(5) UU KUP untuk menetapkan akrual bunga NPL sebagai pendapatan

Pemohon Banding dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah tidak tepat karena bertentangan dengan regulasi dan akuntansi perbankan serta prinsip akuntansi terkait kehati-hatian yang berlaku umum sehingga tidak dapat diterapkan;

bahwa merujuk kepada Pasal 28 ayat (5) KUP, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pembukuan termasuk pengakuan pendapatan bunga atas NPL secara taat asas. Bahwa persyaratan tersedianya perjanjian tambahan atau adendum atas perjanjian kreditnya terkait penerimaan pembayaran bunga atas NPL tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak eksternal, sebab bersumber dari peraturan yang bukan merupakan peraturan perundang- undangan yang sah dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil koreksi positif Terbanding penerimaan bunga debitur NPL sebesar Rp54.297.300.012,00 adalah tidak berdasar;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas pos Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari pendapatan akrual bunga NPL sebesar Rp59.168.251.089,00 harus dibatalkan;

3. Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp2.307.038.813,00.

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi

dengan alasan biaya tersebut merupakan biaya sumbangan dan daftar nominatif tidak memuat NPWP, dengan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Entertainment515.997.242
Bunga257.925.000
Sumbangan25.510.204
Tidak ada NPWP1.507.606.367
Total2.307.038.813

bahwa daftar nominatif yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK.02/PMK.03/2010 dan berupa biaya sumbangan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi beban promosi dan entertainment sebesar Rp2.307.038.813,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa secara spesifik ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 mengatur terkait biaya promosi dan biaya penjualan dapat dibebankan sepanjang biaya tersebut secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa biaya yang tercatat dalam daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding pada dasarnya adalah biaya dalam rangka menjaga hubungan dengan nasabah lama dan memperoleh nasabah baru sehingga berdasarkan pasal 6 UU PPh merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemasaran sehingga seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, seperti biaya makan, sewa tempat sehubungan dengan adanya program tax amnesty, biaya sponsorship suatu event, biaya kerja sama dengan merchant untuk program-program untuk nasabah, biaya pembuatan stand pameran, dan biaya pajak reklame;

bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 menyatakan bahwa biaya promosi dan penjualan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, ketentuan PMK-02 sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 6 Ayat (1) tersebut menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan rujukan hukum sebagai dasar koreksi karena nyata-nyata PMK-02 tersebut bertentangan dengan UU PPh sebagai peraturan yang lebih tinggi;

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 6 UU PPh dan PMK.02/PMK.03/2010 (“PMK-02”), yaitu telah membuat daftar nominatif biaya promosi dan menyampaikan daftar tersebut kepada kantor pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa pengisian daftar nominatif biaya promosi yang belum sepenuhnya dilengkapi, sebagaimana dalam contoh ini adalah NPWP, yaitu karena tidak

semua penerima promosi memiliki NPWP, mengingat kewajiban NPWP adalah kewajiban subyektif masing-masing warga negara Indonesia. Dalam hal ini seharusnya Pemohon Banding sebagai pihak yang bertransaksi dengan lawan pihak yang belum memiliki NPWP tidak tepat untuk menanggung akibat atas kesalahan lawan pihak yang tidak menjalankan kewajiban ber NPWP. Pasal 6 dalam UU PPh pun tidak mengatur bahwa salah satu ketentuan pembebanan biaya adalah harus mengadakan transaksi dengan pihak yang memiliki NPWP;

bahwa dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak No. ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.03/2010, pihak Direktur Jenderal Pajak telah mengakui secara tegas bahwa dalam hal penerima promosi tidak memiliki NPWP, biaya promosi tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terkait pengisian informasi bukti potong pajak, dikarenakan tidak semua biaya promosi adalah obyek pemotongan PPh misalnya atas pembelian barang atau biaya pajak reklame maka sesuai Pasal 5 PMK.02/PMK.03/2010, Pemohon Banding hanya melakukan pemotongan pajak atas biaya promosi yang nyata-nyata merupakan obyek pemotongan PPh;

bahwa semua promosi yang tercantum dalam daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding merupakan biaya promosi dalam rangka 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan). Adapun biaya sumbangan sudah dicatat dalam akun terpisah dan sudah dilakukan koreksi di SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak Pengadilan Pajak

berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah biaya promosi sebesar Rp2.307.038.813,00 yang telah dibuatkan daftar nominatif namun tidak lengkap, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melaksanakan proses uji bukti atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam

persidangan. Bahwa pendapat kedua belah pihak telah disampaikan dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa pendapat Pemohon Banding atas alat bukti yang disampaikan dalam proses uji bukti adalah sebagai berikut:

1. Tagihan-tagihan (invoice) terkait biaya Promosi – Entertainment

bahwa biaya ini merupakan biaya makan, biaya iklan, dan biaya sehubungan dengan sewa ruangan yang dikeluarkan untuk para nasabah Pemohon Banding terkait dengan sosialisasi program tax amnesty atau program gathering lainnya;

2. Tagihan-tagihan (invoice), dan bukti foto terkait biaya Promosi – Bunga bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pembelian karangan bunga duka cita ataupun ulang tahun untuk nasabah prioritas Pemohon Banding;

3. Tagihan-tagihan (invoice), dan proposal terkait biaya Promosi – Sumbangan

bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pemberian sponsorship atas acara (event) turnamen golf dimana sebagai bentuk kontraprestasi atas sponsorship yang diberikan, terdapat nama dan logo Pemohon Banding pada banner dan spanduk yang tersebar di area turnamen golf;

4. Tagihan-tagihan (invoice) terkait biaya Promosi – Tidak Ada NPWP bahwa sengketa biaya promosi yang tidak terdapat NPWP pada dasarnya merupakan biaya pembelian barang dan pembayaran-pembayaran pajak daerah atas reklame yang Pemohon Banding bayarkan kepada PEMDA DKI Jakarta.

Bahwa berdasarkan sampel dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada Uji Bukti sebagaimana tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 merupakan norma baru terkait dengan dapat tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut dengan “PMK-02/PMK.03/2010”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3:

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 5:

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

bahwa pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU Pajak Penghasilan mengatur terkait biaya promosi dan biaya penjualan dapat dibebankan sepanjang biaya tersebut secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa definisi biaya promosi sebagaimana diatur pada PMK-02/PMK.03/2010 adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk secara langsung atau tidak langsung; bahwa perincian koreksi Terbanding atas biaya promosi sebesar Rp2.307.038.813,00 adalah sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah (Rp)Hasil Penelitian
Bunga257.925.000Pemberian karangan bunga sehingga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Charity25.510.204Kegiatan charity sehingga merupakan bantuan/sumbangan sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
Entertaintment271.155.529Pemberian entertainment dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE-27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Entertaintmen, tax amnesty244.841.713Pemberian entertainment dalam rangka acara sosialisasi Tax Amnesty dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE-27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Non NPWP919.538.735Biaya promosi kepada pihak ber Non NPWP dimana Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung.
Non NPWP, Entertaintment345.911.406Pemberian entertainment kepada pihak ber Non NPWP dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE-27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Non NPWP, Entertainment, tax amnesty22.156.226Pemberian entertainment dalam rangka acara sosialisasi Tax Amnesty kepada pihak ber Non NPWP dimana Wajib Pajak tidak membuat daftar nominatif biaya entertainment sesuai Lampiran SE- 27/PJ.22/1986 dan tidak memberikan bukti pendukung.
Non NPWP, PPh 23220.000.000Biaya promosi kepada pihak ber Non NPWP dimana merupakan obyek PPh Pasal 23 namun belum dipotong PPh Pasal 23.
Jumlah2.307.038.813

bahwa atas nilai sengketa sebesar Rp2.307.038.813,00, Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti (sampling) sebesar Rp542.211.785 terdiri atas biaya pembelian bunga papan, bunga duka, kegiatan gathering dengan nasabah, pajak reklame dan sponsorship dengan perincian sebagai berikut:

bahwa pendapat Pemohon Banding dan Terbanding atas alat bukti tersebut di atas telah disampaikan dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tidak adanya pencantuman NPWP dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi tidak menggugurkan substansi transaksi sebesar Rp2.307.038.813,00;

bahwa terbukti atas nilai sengketa sebesar Rp2.307.038.813,00, Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti (sampling) dengan nilai sebesar Rp542.211.785,00, sedangkan sisanya sebesar Rp1.764.827.028,00 tidak terdapat pembuktian;

Bahwa berdasarkan dokumen daftar nominatif biaya promosi, secara garis besar biaya sebesar Rp542.211.785,00 terdiri atas biaya pembelian papan duka, pelaksanakan acara gathering;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat biaya sebesar Rp542.211.785,00 merupakan biaya terkait pembelian bunga duka, acara gathering dengan nasabah, sponsorship turnamen golf dll;

bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si mempunyai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi Biaya Promosi sebesar Rp2.307.038.813,00, khususnya atas biaya karangan bunga sebesar Rp.257.925.000 sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya promosi dengan alasan biaya tersebut merupakan biaya sumbangan dan daftar nominatif tidak memuat NPWP yang untuk biaya karangan bunga sebesar Rp.257.925.000 yang merupakan pemberian karangan bunga sehingga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi beban promosi sebesar Rp2.307.038.813,00 (termasuk biasa karangan bunga sebesar Rp.257.925.000) dengan alasan bahwa secara spesifik ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 mengatur terkait biaya promosi dan

biaya penjualan dapat dibebankan sepanjang biaya tersebut secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh menyatakan:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. ….. sampai dengan angka 6. … premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. …. ; dan

9. …..;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, pengeluaran untuk pembelian karangan bunga (diantaranya papan bunga ulang tahun, papan bunga pernikahan, papan bunga pembukaan kantor, bunga duka cita, dan lainnya, yang diberikan kepada pihak lain pada dasarnya merupakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak ada ketentuannya dan tidak wajib dilaksanakan, sehingga ada-tidaknya pemberian karangan bunga tersebut tidak akan memengaruhi pihak lain tersebut untuk bertansaksi dengan Pemohon Banding atau tidak;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, pengeluaran untuk pembelian karangan bunga tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagai syarat untuk diakui sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, pengeluaran untuk pembelian karangan bunga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon banding di bidang perbankan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengeluaran untuk pembelian karangan bunga sebesar sebesar Rp.257.925.000 tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak terkait koreksi Biaya Promosi khususnya pengeluaran untuk pembelian karangan bunga, berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, biaya sebesar Rp542.211.785,00 merupakan biaya promosi, namun demikian dapat meyakini biaya-biaya tersebut adalah dalam rangka menjaga hubungan/relasi Pemohon Banding dengan nasabah dan memperkuat branding/nama Pemohon Banding;

bahwa terkait kegiatan sponsorship tournament golf, Pengadilan Pajak berpendapat biaya tersebut termasuk dalam kriteria biaya promosi karena nama dan logo Pemohon Banding dipasang pada banner dan spanduk yang tersebar di area turnamen. Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya sponsorship tersebut;

Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan biaya sebesar Rp542.211.785,00 berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha,

sedangkan selisihnya sebesar Rp1.764.827.028,00 tidak terdapat pembuktian dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi biaya promosi sebesar Rp542.211.785,00 dan mempertahankan sebesar Rp1.764.827.028,00;

4. Koreksi atas Penggantian atau Imbalan Natura sebesar Rp497.528.393,00.

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar

Rp497.528.393,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan penggantian atau Imbalan natura, sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. bahwa perincian biaya sebesar Rp497.528.393,00 adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)

Media Massa-636027-0000

Koreksi Beban Langganan

Media Massa-Non Pddk- 3.800.000

636808-0000

Koreksi Beban

Mikn&Transport Pyjln Mlm- 16,136,600

636051-0000

Total

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi sebesar Rp497.528.393,00, dengan alasan biaya tersebut merupakan biaya pembelian/langganan media masa seperti majalah dan pembayaran patroli keamanan untuk ATM-ATM. serta insentif uang makan dan transport terkait penugasan karyawan pada akhir pekan (weekend), dan juga reimbursement uang makan dan uang transport lembur karyawan;

bahwa biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat dibiayakan berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU PPh;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah biaya sebesar Rp497.528.393,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mendalilkan biaya sebesar Rp497.528.393,00 merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa perincian koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Koreksi Beban Langganan Media Massa-6360270000Rp477.598.393

2) Koreksi Beban Langganan Media Massa-Non Pddk-636303-0000 Rp 3.800.000

3) Koreksi Beban Mkn&Transport Pjln Mlm-636051-0000Rp 16.130.000 JumlahRp497.528.393

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alat bukti (sampling) dengan perincian sebagai berikut:

TU Lo ww“w“w“w“w“w“—wluoo lo

Pf Jesse peni ama a Doo seni ba naa Ban II

aa Ing En on nan nan aa

Dao ses Lausensspacsise dresses Doo Siti stipes Nina Ban

[= | osis Peres aster oo Gani stipes Nam Ban

Ls | oma Pemeaades ey Ooo nui Di ban na Ban in)

Pe | santun Perma ang ta Doo ena iiss pa na Ban in

[of cesta Peron ea ives [nui Pp ban csggs Ghee it

Pe | cence [esse Pent nana

Jz | cesium [tat nana

Pp snus Eases en nan

re P mmm 01

bahwa pendapat Pemohon Banding dan Terbanding atas alat bukti tersebut di atas telah disampaikan dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terbukti atas nilai sengketa sebesar Rp497.528.393,00, Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti dengan nilai sebesar Rp21.245.500,00, sedangkan sisanya sebesar Rp 476.282.893,00 tidak terdapat pembuktian;

Bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti, biaya sebesar Rp21.245.500,00 terdiri atas biaya

pembelian/berlangganan media masa dan biaya makan dan transport petugas keamanan ATM;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya sebesar Rp21.245.500,00 a quo berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp21.245.500,00 dan mempertahankan sebesar Rp476.282.893,00;

5. Koreksi atas Joint Cost Penghasilan Non-Objek sebesar Rp21.748.386.424,00.

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar sebesar

Rp21.748.386.424,00 berdasarkan pengujian atas alokasi biaya bersama atas penghasilan yang bukan merupakan obyek PPh, yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

Poerngherilan Unaha :

Penghasiian Final / Non Obyek PPh :

- Penghasilan diudan dari enlitas anak 466, 244, 550, 000

- Penghasilan dar sewa tanah/bangunan 7

466,244, 550,000

Penghasilan Obyek PPh 0. To Ae MA

Jumlah Pengheallan TO uty Tay wag

Daya Cormaima (io. Cosi yang Dip orasi ban

Beban Gal Direksi. Komiearis, Komite audt Tet KI :

Cost cf Fund SE? 696 AGE Sin

Baban jasa P:hak Ill (Managemen Kcnsullan, dil} WA THY BOR LA

Jumiah Biaya ~ MIA SL ht

Pertiturgan Alokasi Biaya Beware ates Penghasilan yang bukan termasuk Obyek PPh menurul Pemeriksa ajalah seud yo: berikut :

Tata perghae: an yarg ty kar . . .

Koreksi Baya Bersama = Paras layers PE x Jean Gra Seana

TS — pang Malokar an

Patel Ven ghee fa 7

= Abb P44 shou x 763,489,241, 548

Vg nan

= 21,748, 386,424

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi joint cost penghasilan non objek sebesar Rp21.748.386.424,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Tidak terdapat penghasilan final berupa Deviden sebesar Rp466.244.550.000,00 selama Tahun Pajak 2016;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding telah keliru dalam menentukan nilai penghasilan final yang dijadikan sebagai dasar perhitunganbiayabersamadengannominalsebesar Rp466.244.550.000,00, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding PPh Badan Nomor 3 Hal. 59 dengan tabel di bawah:

Teta. Dee 231 Dann Deni lease

1 ODT ot Tegece Tee Rpts RTT Tega

Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar angka yang digunakan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp466.244.550.000,00 karena pembagian Deviden atas kinerja Entitas Anak pada Tahun Pajak 2016 baru dibayarkanpadaTahunPajak2017denganjumlah Rp464.953.500.000,00 sebagaimana dinyatakan di dalam risalah RUPS Anak Perusahaan No. 07/PSAT tanggal 17 Mei 2017

b) Penghasilan dividen merupakan Penghasilan Pasif yang tidak membutuhkan Biaya Operasional. Semua biaya terkait dicatat dan dikeluarkan oleh anak perusahaan yang membagikan dividen.

Bahwa segala bentuk biaya operasional terkait dengan usaha/kegiatan Anak Perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang akhirnya dibagikan kepada investor (Induk Perusahaan), seluruh biaya operasional tersebut terjadinya ditingkat (level) Anak Perusahaan dan bukan ditingkat (level) investor sebagai Induk Perusahaan;

c) Tidak terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) yang dialokasikan sebesar Rp793.489.241.556,00.

Bahwa atas biaya gaji direksi, komisaris, komite audit, beban bunga COF, beban jasa manajemen dan konsultan Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh ada-tidaknya investasi pada Anak Perusahaan atau dengan perkataan lain jumlahnya akan tetap sama, oleh karena itu, biaya- biaya tersebut bukan merupakan biaya bersama (joint cost) dan pembebanannya tidak seharusnya dialokasikan.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak

berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah koreksi Terbanding sebesar Rp21.748.386.424,00 berupa alokasi biaya bersama atas penghasilan yang bukan merupakan obyek PPh telah sesua dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa untuk biaya yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan mengatur sebagai

berikut:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

memori penjelasan

Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” dan “badan usaha milik daerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.

Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bersama sebesar Rp21.748.386.424,00 dengan alasan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dividen (bukan objek pajak) sehingga harus dilakukan penghitungan alokasi biaya bersama;

bahwa penghasilan berupa dividen diperoleh oleh Pemohon Banding atas kepemilikan saham pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan PT Asuransi Adira Dinamika;

“ate See scaae Cane Seria Las

Oo besa Teg eg Toga Tie wrt We np tT Basara

- — Ta mn pea TT Dro... DN DN ee Ph.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dividen merupakan penghasilan yang bersifat passive income;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding sebagai pihak penerima dividen bersikap pasif. Upaya perusahaan untuk mendapatkan keuntungan/laba dan keputusan menentukan nilai dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham, seluruhnya dilakukan oleh anak perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan tidak berkaitan dengan penghasilan dividen yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding berupa biaya alokasi Bersama sebesar Rp21.748.386.424,00 tidak didasarkan pada landasan hukum yang kuat; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp21.748.386.424,00;

6. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp35.849.170.000,00.

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif lainnya

sebesar Rp35.849.170.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa perincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp35.849.170.000,00 adalah sebagai berikut:

-.— Kerug Penj Brg Jam Damol! Ailh-816005-0000 Rp PELNI

Bbn Kerugian Tagihan-816008-9000 Rp D3 000

- Btn kerugian dervatif (Catatan Laporan keuangan Aud'ted Nc 35) Rp 3 361.000

bahwa Terbanding menyatakan tidak mendapatkan dokumen pendukung atas transaksi tersebut sehingga tidak dapat melakukan penelusuran atas biaya tersebut;

bahwa terkait beban kerugian derivative, Terbanding menyatakan belum terdapat peraturan khusus yang mengatur aspek perpajakan derivatif hingga saat ini maka aspek perpajakan derivatif berlaku ketentuan umum dan tidak ada ketentuan khusus, yaitu perlakuan perpajakan terhadap penghasilan/keuntungan dari transaksi derivatif berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sedangkan perlakuan perpajakan terhadap biaya/rugi dari transaksi derivatif yaitu Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 219/PMK.011/2012. Oleh karena itu, atas kerugian yang diakui (baik realized maupun unrealized) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp35.849.170.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas beban-beban tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat mengurangi penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

a) Koreksi Positif atas Akun 816005-0000 – Kerugian Penjualan AYDA sebesar Rp3.981.200.000,00

bahwa beban kerugian yang timbul dari hasil penjualan barang jaminan yang lebih rendah dari nilai tercatat dan merupakan kerugian yang lazim dialami oleh Pemohon Banding sebagai bank dalam kegiatan usaha sehingga dapat dibiayakan berdasarkan pasal 6 UU PPh;

b) Koreksi Positif atas Akun 816008-0000 – Beban Kerugian Tagihan sebesar Rp14.133.970.000,00;

Bahwa beban kerugian tagihan atas akun 816008-0000 merupakan Beban kerugian yang timbul dari penghapusan tagihan yang tidak terbayarkan oleh debitur (Biaya Notaris dan Biaya Asuransi) dan merupakan beban yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding.

c) Koreksi Positif atas Beban Kerugian Derivatif sebesar Rp17.734.000.000,00

bahwa kerugian transaksi derivatif ini adalah sehubungan dengan transaksi forex spot, forex forward dan forex swap yaitu transaksi jual- beli/pertukaran valuta asing, sehingga akan menimbulkan fluktuasi kurs tukar mata uang asing yang akan menimbulkan keuntungan atau kerugian kurs;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak Pengadilan Pajak

berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding sebesar Rp35.849.170.000,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pemeriksaan atas setiap pokok koreksi adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Positif atas Akun 816005-0000 – Kerugian Penjualan AYDA sebesar Rp3.981.200.000,00

bahwa kerugian AYDA timbul karena hasil penjualan barang jaminan yang lebih rendah dari nilai tercatat;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas berkas sengketa nomor 005046.15/2023/PP jenis pajak PPh Badan, Terbanding mengakui keuntungan atas penjualan AYDA pada Tahun Pajak 2017 namun tidak mengakui kerugian atas Penjualan AYDA pada Tahun Pajak yang 2016; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63 /POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, terdapat mekanisme

pengawasan oleh OJK atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, termasuk transaksi penjualan AYDA yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun buku 2016 juga telah dilakukan audit yang dilakukan oleh independen auditor dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak dapat meyakini perhitungan laba/rugi penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding harus mendasarkan koreksinya pada bukti yang kuat. bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti yang cukup bagi Pengadilan Pajak terkait ketidakbenaran perhitungan kerugian penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat laba atau rugi penjualan AYDA berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu perbankan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat rugi penjualan AYDA berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibiayakan berdasarkan pasal 6 UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kerugian Penjualan AYDA sebesar Rp3.981.200.000,00 tidak dapat dipertahankan;

b) Koreksi Positif atas Akun 816008-0000 – Beban Kerugian Tagihan sebesar Rp14.133.970.000,00;

Bahwa beban kerugian tagihan atas akun 816008-0000 merupakan Beban kerugian yang timbul dari penghapusan tagihan yang tidak terbayarkan oleh debitur (Biaya Notaris dan Biaya Asuransi) dan merupakan beban yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, beban kerugian yang timbul akibat penghapusan tagihan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan Perbankan;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp14.133.970.000,00;

c) KoreksiPositifatasBebanKerugianDerivatifsebesar Rp17.734.000.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas beban

kerugian derivative sebesar Rp17.734.000.000,00 dengan alasan tidak dapat meyakini transaksi tersebut sehingga dilakukan koreksi sebesar Rp17.734.000.000,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa kerugian transaksi derivatif ini adalah sehubungan dengan transaksi forex spot, forex forward dan forex swap yaitu transaksi jual-beli/pertukaran valuta asing, sehingga akan menimbulkan fluktuasi kurs tukar mata uang asing yang akan menimbulkan keuntungan atau kerugian kurs;

bahwa pengertian transaksi spot, transaksi forward dan transaksi swap menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/P131/2013, tentang Operasi Moneter adalah:

ProdukKeterangan
Transaksi SpotTransaksi jual beli antara valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Transaksi tersebut dimungkinkan dinegosiasikan dengan penyerahan valuta pada hari yang sama (today) atau penyerahan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
Transaksi ForwardTransaksi jual/beli antara valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana Iebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
Transaksi SwapTransaksi pertukaran valuta asing terhadap rupiah karena transaksi spot dan transaksi secara berjangka (forward) yang dilakukan secara simultan, dengan counterpart yang sama.

bahwa transaksi spot, transaksi forward dan transaksi swap merupakan jual-beli/pertukaran valuta asing, sehingga akan menimbulkan fluktuasi kurs tukar mata uang asing yang akan menimbulkan keuntungan atau kerugian kurs. Bahwa kerugian transaksi derivatif adalah semata-mata adalah kerugian karena selisih kurs;

bahwa akun-akun yang dipakai untuk mencatat keuntungan atau kerugian selisih kurs terkait transaksi derivatif jual-beli/pertukaran valuta asing yang belum direalisasikan pada laporan keuangan pada dasarnya mencatat laba/rugi dari pergerakan kurs jual-beli/pertukaran valuta asing yang belum terealisasikan, dicatat merujuk pada PSAK 55 mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mengatur bahwa aset keuangan dalam kelompok yang diperdagangkan berupa efek-efek dan derivatif maka pengakuan dan pengukurannya akan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;

bahwa dengan demikian maka atas Keuntungan atau kerugian dari selisih kurs yang belum direalisasikan merupakan obyek pajak dalam hal pada posisi keuntungan, sedangkan dalam posisi kerugian, dapat dikurangkan atas penghasilan merujuk pada UU PPh;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah, apakah kerugian derivative sebesar Rp17.734.000.000,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, kerugian transaksi derivatif sehubungan dengan transaksi forex spot, forex forward dan forex swap yaitu transaksi jual-beli/pertukaran valuta asing, berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa menurut Terbanding, atas kerugian yang diakui (baik realized maupun unrealized) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp17.734.000.000,00;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan terkait

sengketa a quo antara lain sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf e

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

...

Memori Penjelasan

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

Bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Peghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkan:

“Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

bahwa paragraf 26 dan paragraf 27 PSAK Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing yang mengatur sebagai berikut:

Paragraf 26

“Selisih nilai tukar yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, harus diakui dalam laba atau rugi dalam periode pada saat terjadinya, kecuali sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 29.”

Paragraf 27

“Ketika pos moneter timbul dari transaksi mata uang asing dan terdapat perubahan nilai tukar antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian, terjadilah sejumlah selisih nilai tukar. Ketika transaksi diselesaikan dalam suatu periode akuntansi yang sama seperti saat transaksi itu terjadi, semua selisih nilai tukar diakui dalam periode itu. Namun ketika transaksi diselesaikan dalam periode akuntansi berikutnya, selisih nilai tukar yang diakui dalam setiap periode sampai pada tanggal penyelesaian, ditentukan dengan perubahan pada nilai tukar masing-masing periode.”

bahwa pengertian umum Derivatif adalah perjanjian kontrak finansial dua belah pihak atau lebih untuk aset atau komoditas;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, rugi kurs dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan syarat sistem pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa terbukti Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan pendapat wajar atas semua hal yang material. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak dapat meyakini pencatatan pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) dan dilakukan secara taat azas;

bahwa sesuai Paragraf 26 PSAK 10 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing dan PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa aset keuangan dalam kelompok yang diperdagangkan berupa efek-efek dan derivatif maka pengakuan dan pengukurannya akan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dalam periode pada saat terjadinya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kerugian yang terjadi karena selisih kurs (transaksi derivatif) baik realized maupun unrealized dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana di atur pada Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas rugi derivative dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp17.734.000.000,00

7. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp21.892.740.836,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian Fiskal

Negatif Lainnya sebesar Rp21.892.740.836,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa angka koreksi negatif sebesar Rp21.892.740.836,00 berasal dari perbedaan perhitungan depresiasi antara nilai komersial dan fiskal dari kendaraan COP yang dijual kepada karyawan. Dimana nilai komersial mengacu bukan pada harga mobil melainkan platfon fasilitas kendaraan karyawan:

No Uraian Penyesuian Fiskal Koreksi

Cfm WP Cfm Pemeriksa

"Hasil Penjualan Kendaraan COP 21,891,976,955 - — 21891,976,955

. Laillivd ¢ per ibulatal FRR R84 . TRI RRA

Jumlah 21,892,740,836 - 24,892,740,836

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas nilai sisa buku fiskal dan harga wajar penjualan kendaraan tersebut. Berdasarkan Daftar Aset Tetap Yang Dijual diketahui terdapat 788 kendaraan roda 4 yang dijual dimana 6 kendaraan diantaranya dijual dengan harga Nol Rupiah dan 249 kendaraan dijual dengan harga Rp1.000,00. Terbanding menyesuaikan harga jual terhadap 638 kendaraan dimana hasil pengujian atas penjualan kendaraan COP menurut Terbanding adalah bukan rugi tetapi menghasilkan laba sebesar Rp35.941.317.201,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

koreksi Terbanding atas penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp21.892.740.836,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Kendaraan COP merupakan fasilitas yang diberikan kepada Pegawai dimana atas kendaraan COP ini dicatat sebagai aset dan disusutkan baik secara komersial dan secara fiskal dengan masa manfaat per fiskal yaitu 8 tahun dan per komersial yaitu 5 tahun sehingga menyebabkan adanya koreksi pajak yang telah Pemohon Banding perhitungkan secara konsisten pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

bahwa nilai kendaraan yang diakui oleh Pemohon Banding hanya sebesar nilai plafon fasilitas/nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas perolehan kendaraan COP, bukan sebesar nilai jual kendaraan tersebut; bahwa pada faktanya banyak kendaraan COP yang pembeliannya dicatat menggunakan harga plafon karyawan saja, sedangkan koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan dengan menghitung ulang nilai wajar kendaraan COP;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi 50% dari biaya depresiasi kendaraan COP tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KEP-220/PJ/2002, sehingga seharusnya koreksi juga dilakukan sebesar 50% atas selisih depresiasi fiskal dan komersial;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar Rp21.892.740.836,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa vide Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa program COP merupakan penyediaan fasilitas kendaraan kepada karyawan tertentu dengan jenis kendaraan dan harga sesuai dengan keinginan karyawan serta akan diserahkan kepada karyawan setelah bekerja pada jangka waktu tertentu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemberian fasilitas kendaraan pada program COP tersebut pada saat masih menjadi aset Pemohon Banding secara substansi merupakan pemberian kenikmatan kepada karyawan sehingga atas depresiasinya dilakukan penyesuain fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa demikian juga pada saat kendaraan yang dibeli Pemohon Banding sesuai keinginan karyawan tersebut diserahkan kepada karyawan dengan hanya membayar Rp1.000,00, menurut Pengadilan Pajak secara substansi penyerahan tersebut merupakan pemberian imbalan kepada karyawan tertentu dalam bentuk natura sehubungan dengan pekerjaannya;

bahwa meskipun dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan karyawan telah terdapat unsur esensialia perjanjian jual beli yaitu tercapainya kata sepakat mengenai barang dan harga transaksi sebesar Rp1.000,00, namun Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata mengatur mengenai itikad baik yang mengacu pada kepatutan/kelaziman;

bahwa faktanya, antara karyawan dan Pemohon Banding sebagai pemberi kerja terikat satu dengan yang lain melalui penguasaan manajemen

sehingga Pengadilan Pajak berpendapat perjanjian antara Pemohon Banding harus dinilai substansinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding bahwa penyerahan kendaraan COP kepada karyawan merupakan imbalan kepada karyawan dalam bentuk natura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa pada faktanya kendaraan COP yang diserahkan kepada karyawan dengan nilai penggantian Rp1.000,00 masih mempunyai harga pasar yang cukup tinggi. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembelian kendaraan COP oleh karyawan dengan harga Rp1.000,00 adalah formalitas belaka, Hal dapat terjadi karena terdapat hubungan kerja antara Pemohon Banding dengan karyawan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini nilai penggantian sebesar Rp1.000,00 atas kendaraan COP adalah tidak wajar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencantuman formal harga jual sebesar Rp1.000,00 dalam perjanjian tidak mengubah substansi perbuatan hukum Pemohon Banding yaitu pemberian natura berupa kendaraan kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, hakim berupaya menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif - Koreksi atas Penjualan Aktiva Car Ownership Program (COP) sebesar Rp21.892.740.836,00 tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-

bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif
a. Beban Cadangan PPAP459.223.092.016-459.223.092.016
b. Pembentukan/Pemu pukan PPAP non- kredit59.168.251.089-59.168.251.089
c. Beban Promosi dan Entertainment2.307.038.813542.211.7851.764.827.028
d. Penggantian atau imbalan natura497.528.39321.245.500476.282.893
e. Joint Cost Penghasilan non objek21.748.386.424-21.748.386.424
f. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya35.849.170.00017.734.000.00018.115.170.000
Jumlah578.793.466.73518.297.457.285560.496.009.450
2.Penyesuaian Fiskal Negatif21.892.740.83621.892.740.836-
Total Sengketa600.686.207.57140.190.198.121560.496.009.450

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- Menurut TerbandingRp 3.679.542.701.519

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp560.496.009.450

- Menurut Pengadilan PajakRp 3.119.046.692.069

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto3.679.542.701.5193.119.046.692.069
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak3.679.542.701.5193.119.046.692.069
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang919.885.675.380779.761.673.000

e. Kredit pajak765.677.249.750765.677.249.750

f. PPh Kurang (Lebih) Dibayar154.208.425.63014.084.423.250
g. Sanksi Administrasi Bunga74.020.044.3026.760.523.160
h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar228.228.469.93220.844.946.410

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang disetujui per pembahasan akhir (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)
Penghasilan Neto3.820.518.229.473(197.936.407.451)3.622.581.822.0223.078.856.493.948543.725.328.074
Kompensasi Kerugian----
Penghasilan Kena Pajak3.820.518.229.473(197.936.407.451)3.622.581.822.0223.078.856.493.948543.725.328.074
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang955.129.557.250(49.484.101.744)905.645.455.506769.714.123.388135.931.332.118
Kredit Pajak765.677.249.750-765.677.249.750765.677.249.750-
Jumlah Pajak yang tidak/kurang dibayar189.452.307.500(49.484.101.744)139.968.205.7564.036.873.638135.931.332.118
Sanksi Administrasi :-----
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP90.937.107.600(23.752.368.837)67.184.738.7631.937.699.34665.247.039.417
Jumlah PPh kurang dibayar / seharusnya tidak terutang280.389.415.100(73.236.470.581)207.152.944.5195.974.572.984201.178.371.535

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01553/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00562/NKEB/WPJ.19/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 nomor 00016/206/16/091/19 tanggal 8 November 2019, atas nama PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto3.119.046.692.069
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena Pajak3.119.046.692.069
PPh Terutang779.761.673.000
Kredit Pajak765.677.249.750
PPh Kurang (Lebih) Bayar14.084.423.250
Sanksi Administrasi6.760.523.160
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar20.844.946.410

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.