Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman
PUT-003142.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Jembatan Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003142.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jembatan Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 29
- UU PPNPasal 4
- PMK 197/PMK.03/2013Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 · Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003142.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jembatan Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00063/207/20/631/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026