PUTUSAN
Nomor PUT-003143.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00055/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003143.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Graha 18, Jalan Manyar Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60118, yang diwakili oleh Agung Satryo Wibowo, jabatan: Kuasa HukumberdasarkanSuratKuasaKhususNomor 096/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diberi kuasa olehHandiSumarna,jabatan:Direktur, (agung.abhinaya@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yuliwantoro Wirawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,
2. Nama: John,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11
Desember 2024,