Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-003143.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Jembatan Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003143.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00055/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003143.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Graha 18, Jalan Manyar Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60118, yang diwakili oleh Agung Satryo Wibowo, jabatan: Kuasa HukumberdasarkanSuratKuasaKhususNomor 096/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diberi kuasa olehHandiSumarna,jabatan:Direktur, (agung.abhinaya@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuliwantoro Wirawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

2. Nama: John,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

3. Nama: Agung Satryo Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096/KU.206/DS/III/JN-2025 tanggal 19 Maret 2025,

4. Nama: Zudi Permadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-907/PP/IKH/2024tanggal17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 120/JN/SKK- Banding/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Tri Ariyono Pinastiko /

19701203 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1444/WPJ.11/2025 tanggal 13 November 2025,

2. Nama / NIP: Gregorius Ringgo Satrioaji /

19870110 201402 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-37/WPJ.11/2026 tanggal 21 Januari 2026,

PT Jembatan Nusantara

3. Nama / NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-197/WPJ.11/2026 tanggal 20 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
786/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 049/JN-BDG 2020/III/2025
tanggal 27 Maret 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00123/SUB-
CT/WPJ.11/2025 tanggal 25 Juni 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 01/JN-Bantahan/VII/2025
tanggal 28 Juli 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Jembatan Nusantara

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor
00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 049/JN- BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025 (secara elektronik melalui e- TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 049/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-00103/RIKSIS/KPP.1111/2024 tanggal 13 Maret 2024, koreksi tersebut dilakukan karena penjualan besi KM Santikan Nusantara dan pengalihan aktiva tetap yang jumlahnya melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sehingga meskipun status Pemohon Banding adalah non PKP, karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, atas penyerahan tersebut terutang PPN yang harus dipungut sendiri, berikut ini adalah rincian koreksi atas PPN menurut Fiskus, sebagai berikut:

Rincian Koreksi:

Penghasilan atas penjualan besi KM Santika Nusantara Rp16.200.000.000

Pengalihan aktiva tetap kendaraan dan bangunanRp2.364.052.791

JumlahRp18.564.052.791

PT Jembatan Nusantara

bahwa alasan yang mendasari banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Fiskus dengan alasan bahwa pada saat itu Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak atau Non PKP dan Pemohon Banding tidak berhak atas besi dari bangkai KM Santika Nusantara karena merupakan milik dari PT. Asuransi Mega Pratama, serta Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Pelayaran bukan perdagangan kapal adapaun penghasilan diluar usaha atas pengalihan aktiva tetap berupa kendaraan dan bangunan selama tahun 2020, yaitu sebesar Rp2.364.052.791 masih dibawah ambang batas PKP (>Rp4.800.000.000) sehingga Pemohon Banding belum diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak berkewajiban untuk memungut PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00055/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00123/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 Ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2) Pasal 1A ayat (1) huruf a beserta Penjelasan-nya, Pasal 3A ayat (1) beserta Penjelasan-nya, serta Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik

PT Jembatan Nusantara

Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3) Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

4) Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013);

5) Pasal 2 ayat (1) huruf a serta Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013);

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Surabaya, diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/NKEB/PJ/KPP.1111/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp336.262.870;

PT Jembatan Nusantara

bahwa berdasarkan Buku Besar (General Ledger) Laporan Keuangan Pemohon Banding, diperoleh data dan informasi sebagai berikut:

AKUNTANGGALTIPE TRANSAKSIKETERANGANDEBITKREDITNETT
1000.02.01.020 - BNI 2727977770 DK BAWAH22/07/2020PenerimaanTerima dari M.TOHIR atas Penjualan Kapal Santika (1)6.200.000.000-6.200.000.000
1000.02.01.020 - BNI 2727977770 DK BAWAH24/07/2020PenerimaanTerima dari M.TOHIR atas Penjualan Kapal Santika (1) (Perlunasan)1 0.000.000.000-10.000.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapRuko Kantor Cabang Ketapang804.000.000-804.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapMitsubishi Expander L 1247 IH156.000.000-156.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapMitsubishi Expander L 1270 XN147.000.000-147.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapMitsubishi Expander L 1267 XN147.000.000-147.000.000
2300.04 - Hutangg Pemeggangg Saham31/12/2020Dispposisi Aset TetappMitsubishi Exppander L 1148 YG147.000.000-147.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapMitsubishi Expander L 1142 YG147.000.000-147.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapMitsubishi Expander L 1878 YN147.000.000-147.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapMitsubishi Expander L 1369 YM147.000.000-147.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapHino Dutro 110 SDL MT L 9566 P75.000.000-7 5.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapFord Ranger B 9481 BBC72.000.000-7 2.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapToyota New Alphard B-705-THN60.000.000-6 0.000.000
2300.01.01 - Hutang Lain Pihak Ketiga31/12/2020Disposisi Aset TetapIsuzu Panther B 1876 WF58.000.000-5 8.000.000
2300.01.01 - Hutang Lain Pihak Ketiga31/12/2020Disposisi Aset TetapMitsubishi PS 100 L 8332 QA52.500.000-5 2.500.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapNissan Serena HWS B-668-JMF40.000.000-4 0.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapToyota Hilux B 9580 PL40.000.000-4 0.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapHonda CRV 2.0 AT B-1258-SJH35.000.000-3 5.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapHonda CRV 2.0 AT B-1490-SJH35.000.000-3 5.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapToyota Kijang25.000.000-2 5.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapSuzuki New APV Luxury B-1755-SZH15.000.000-1 5.000.000
2300.04 - Hutang Pemegang Saham31/12/2020Disposisi Aset TetapHonda Beat L 2676 WR (IB)7 .500.000-7.500.000
2300.01.01 - Hutang Lain Pihak Ketiga31/12/2020Disposisi Aset TetapToyota Dyna L 7598 V Div. Armada7 .052.791-7.052.791

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan buku besar general ledger Pemohon Banding, diperoleh data dan informasi bahwa terdapat penerimaan uang masuk pada Rekening Bank BNI nomor rekening 2727977770 pada tanggal 22 Juli 2020 dan 24 Juli 2020 dengan nilai total sebesar Rp16.200.000.000 dengan keterangan "Penerimaan dari M. Tohir atas Penjualan Kapal Santika";

b. bahwa berdasarkan buku besar general ledger Pemohon Banding, diperoleh data dan informasi bahwa terdapat pengalihan aktiva tetap/disposisi aset tetap pada tanggal 31 Desember 2020 dengan nilai total sebesar Rp2.364.052.791;

Dasar hukum :

- Pasal 12 ayat (3) UU No. 6/1983 stdd UU No. 7/2021 UU KUP;

- Pasal 1A ayat (1) UU No. 8/1983 stdd UU No. 7/2021 UU PPN;

- Pasal 3A ayat (1) UU No. 8/1983 stdd UU No. 7/2021 UU PPN;

- Pasal 4 ayat (1) UU No. 8/1983 stdd UU No. 7/2021 UU PPN;

- PMK-68/PMK.03/2010 stdd PMK-197/PMK.03/2013;

PT Jembatan Nusantara

bahwa Tim peneliti juga telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding terkait dengan sengketa objek PPN Dalam Negeri melalui surat nomor S-2089/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dan S-2195/WPJ.11/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yaitu sebagai berikut:

a. bahwa penjelasan tertulis terkait kronologis peristiwa penjualan besi kapal KM Santika Nusantara beserta dokumen pendukungnya;

b. bahwa dokumen kontrak/perjanjian/polis yang mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa besi kapal KM Santika Nusantara adalah milik perusahaan asuransi;

c. bahwa bukti aliran uang masuk dan keluar yang terkait dengan hasil penjualan besi kapal tersebut beserta bukti jurnal pencatatannya;

d. bahwa rekapitulasi data dokumen disposisi aset tetap/pengalihan harta (sesuai akun 2300.04 & 2300.01.01);

bahwa kronologis peristiwa penjualan besi kapal KM Santika Nusantara menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 KM santika Nusantara mengalami accident kebakaran di perairan Masalembu;

b. bahwa PT Jembatan Nusantara mengeluarkan biaya untuk penyelamatan KM santika Nusantara di perairan Masalembu (informasi terkait terdapat pada file Biaya-Biaya Penyelamatan KM Santika Nusantara);

c. bahwa PT Jembatan Nusantara mendapatkan surat kuasa untuk menjual dari Asuransi Mega Pratama;

d. bahwa pada tanggal 24 Juli 2020 telah diterima uang ke rekening PT Jembatan Nusantara dari pembeli atas pengalihan bangkai besi KM Santika Nusantara;

e. bahwa pada bulan Agustus 2020 secara parsial Pihak Asuransi melakukan pembayaran atas claim KM Santika Nusantara ke PT Jembatan Nusantara;

f. bahwa pada bulan Oktober 2020 pihak Asuransi mengirimkan surat kepada PT Jembatan Nusantara untuk mengembalikan dana atas pengalihan kapal KM Santika Nusantara, karena Pihak Asuransi telah membayarkan

PT Jembatan Nusantara

claimnya maka kapal tersebut secara otomatis menjadi milik Asuransi;

g. bahwa pada Januari 2022 PT Jembatan Nusantara sudah mengembalikan data atas pengalihan bangkai besi KM Santika Nusantara yang dipotong dengan biaya-biaya penyelamatan KM Santika Nusantara (sebagian);

bahwa dalam lampiran Surat PT Jembatan Nusantara nomor 2.00615/SW08/BD01/SRS/JN/II/21 tanggal 15 Februari 2021 terdapat informasi mengenai biaya operasional pencarian, biaya penarikan, biaya sandar pengamanan KM Santika Nusantara dengan total sebesar Rp7.205.820.000 sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti aliran uang masuk dan uang keluar sebagai berikut:

a. Penerimaan penjualan bangkai besi KM Santika Nusantara;

b. Pengalihan hutang PT Jembatan Nusantara kepada PT Prima Eksekutif melalui skema set-off hutang piutang diantara JN Group:

PT Jembatan Nusantara

c. Bukti setoran dari PT Prima Eksekutif ke PT Asuransi Mega Pratama beserta kuitansinya:

d. Fotokopi Salinan Polis Marine Hull Insurance KM. Santika Nusantara 2110401021900024 Periode 15 Maret 2019 s.d. 15 Maret 2020;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan permasalahan yang disengketakan Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap data, dokumen, Berita Acara Pembahasan, serta ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.564.052.791 karena terdapat penjualan besi KM Santika Nusantara senilai Rp16.200.000.000 dan pengalihan aktiva tetap senilai Rp2.364.052.791 yang

PT Jembatan Nusantara

mana total jumlahnya telah melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga meskipun status Pemohon Banding adalah non PKP, karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, atas penyerahan tersebut terutang PPN yang harus dipungut sendiri;

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan yang pada intinya bahwa Pemohon Banding tidak berhak atas besi dari bangkai KM Santika Nusantara karena merupakan milik dari PT. Asuransi Mega Pratama serta atas pengalihan aktiva tetap berupa kendaraan dan bangunan selama tahun 2020, yaitu sebesar Rp2.364.052.791 masih dibawah ambang batas PKP (>Rp4.800.000.000) sehingga kami belum diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak berkewajiban untuk memungut PPN;

bahwa berdasarkan buku besar general ledger laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2020, diperoleh data dan informasi :

a. bahwa terdapat penerimaan uang masuk pada Rekening Bank BNI nomor rekening 2727977770 pada tanggal 22 Juli 2020 dan 24 Juli 2020 dengan nilai total sebesar Rp16.200.000.000 dengan keterangan "Penerimaan dari M. Tohir atas Penjualan Kapal Santika";

b. bahwa terdapat pengalihan aktiva tetap/disposisi aset tetap pada tanggal 31 Desember 2020 dengan nilai total sebesar Rp2.364.052.791;

bahwa tidak ada ketentuan dalam polis yang berkaitan dengan kepemilikan bangkai kapal:

• bahwa berdasarkan penelitian terhadap salinan polis Marine Hull Insurance KM. Santika Nusantara tidak ditemukan adanya klausul atau ketentuan yang mengatur mengenai status kepemilikan rangka kapal apabila terjadi klaim asuransi;

• bahwa Peneliti telah meminta konfirmasi atas hal tersebut kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak terdapat klausul dalam polis asuransi yang menunjukkan bahwa bangkai kapal

PT Jembatan Nusantara

adalah milik Pihak Asuransi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-001.1/WPJ.116/2025 tanggal 08 Januari 2025;

• bahwa mengenai Polis Asuransi telah diatur dalam BAB IX Pasal 246, Pasal 255, Pasal 256, BAB IX Bagian 1 Pasal 592 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

• bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 256 dan Pasal 592 KUHD telah mengatur hal-hal yang harus dinyatakan dalam suatu polis asuransi;

bahwa kepemilikan bangkai kapal tidak secara otomatis menjadi milik Pihak Asuransi

• bahwa dalam Bagian 5 Pasal 663 KUHD;

• bahwa Peneliti berpendapat bahwa kata “dapat” dalam Pasal 663 KUHD tidak serta merta diartikan kepemilikan bangkai kapal adalah milik Pihak Asuransi, tetap diperlukan adanya suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak;

bahwa jumlah pembayaran ke Pihak Asuransi tidak sama dengan jumlah yang diterima Pemohon Banding

• bahwa berdasarkan bukti transfer dan invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah pembayaran kepada PT Asuransi Mega Pratama adalah sebesar Rp12.587.123.971, jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diterima Pemohon Banding dari hasil penjualan bangkai besi KM Santika Nusantara sebesar Rp16.200.000.000;

• bahwa berdasarkan surat nomor 2.01366 dan 2.01367 di atas diketahui bahwa Rp12.587.123.971 merupakan hasil pengurangan nilai Buy Back Wreck KM Santika Nusantara setelah dikurangi biaya salvage (Rp14.500.000.000 - Rp1.912.876.029);

• bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor BA-001.1/WPJ.116/2025 tanggal 08 Januari 2025 dijelaskan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Jembatan Nusantara

• bahwa Peneliti berpendapat bahwa perhitungan di atas adalah penjelasan sepihak dari Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen resmi dari Pihak Asuransi yang memuat perubahan nominal hasil penjualan dari Rp16.200.000.000 menjadi Rp14.500.000.000 hingga kemudian diperoleh nilai biaya salvage yang disetujui Pihak Asuransi adalah sebesar Rp1.912.876.029;

• bahwa dokumen surat yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yaitu surat nomor 2.01366/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 16 November 2021 dan 2.01367/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 22 November 2021 adalah berkaitan dengan Buy Back Wreck, sehingga Peneliti berpendapat bahwa surat-surat tersebut bukan berkaitan dengan pengembalian dana titipan penjualan bangkai KM Santikan Nusantara;

bahwa pembayaran dilakukan oleh perusahaan afiliasi melalui mekanisme pelunasan hutang piutang, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti hutang piutang tersebut

• bahwa pembayaran ke Pihak Asuransi dilakukan oleh PT Prima Eksekutif sebesar Rp12.587.123.971 bukan dari Pemohon Banding sendiri, yang menurut Pemohon Banding adalah dikarenakan adanya skema nett off hutang piutang diantara JN Group;

• bahwaPemohonBandingmemberikansuratnomor 2.01366/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 16 November 2021 hal Pengalihan Hutang Biaya Buy Back Wreck dari PT Jembatan Nusantara ke

PT Jembatan Nusantara

PT Prima Eksekutif namun tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai hutang piutang apa yang dimaksud dalam surat pengalihan hutang tersebut di atas. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan kebenaran hutang piutang di antara PT Jembatan Nusantara dengan PT Prima Eksekutif sebagaimana diminta dalam surat nomor S-2089/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dan S- 2195/WPJ.11/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

bahwa bukti transfer dari PT Prima Eksekutif ke PT Asuransi Mega Pratama yang tidak berhubungan dengan pengembalian dana hasil penjualan bangkai kapal:

• bahwa dalam bukti transfer tanggal 11 Januari 2022 yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding disebutkan pada baris Berita/Keterangannya adalah "Pembayaran Hutang Pembelian Salvage Kapal Santika Nusantara";

• bahwa selain itu dalam Invoice tanggal 11 Januari 2022 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama tertulis bahwa uang sejumlah Rp12.587.123.971 adalah untuk "Pembayaran Excess/Salvage Klaim atas nama PT Jembatan Nusantara";

• bahwa dengan memperhatikan keterangan yang terdapat dalam bukti transfer dan invoice tersebut, Peneliti berpendapat bahwa transaksi pembayaran dari PT Prima Eksekutif ke PT Asuransi Mega Pratama ini bukanlah transaksi terkait dengan penjualan bangkai KM Santika Nusantara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

• bahwaBerita/Keterangan"PembayaranHutangPembelian" mengindikasikan adanya suatu transaksi pembelian yang dilakukan pihak PT Prima Eksekutif atau PT Jembatan Nusantara dari PT Asuransi Mega Pratama, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan dalil Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa uang sebesar Rp12,5 Milyar tersebut adalah pengembalian dana hasil penjualan bangkai KM Santika Nusantara;

• bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas Peneliti berpendapat bahwa terdapat peristiwa yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Peneliti Keberatan dikarenakan sebagaimana diketahui bahwa

PT Jembatan Nusantara

uang hasil penjualan bangkai kapal dicatat oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Juli 2020 dan 24 Juli 2020, namun nyatanya setelah penjualan terjadi terdapat surat dari Pihak Asuransi tertanggal 07 Oktober 2020, 19 Juli 2021, dan 01 September 2021 mengenai Persetujuan Minat Buy Back Salvage. Selama proses keberatan ketiga surat tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

• bahwadalamsuratPemohonBandingnomor 2.01366/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 16 November 2021 dan 2.01367/SW08/BD01/SRS/JN/XI/21 tanggal 22 November 2021 diketahui terdapat surat-surat dari PT Asuransi Mega Pratama yang mendahului kedua surat tersebut, yaitu sebagai berikut:

a. Surat Direktur Utama dari PT Asuransi Mega Pratama nomor 149/CL- DIR/AMP/XI/2020 tanggal 07 Oktober 2020 perihal Persetujuan Minat Buy Back Salvage Ex. Claim Marine Hull CTL KM Santika Nusantara DOL 22 Agustus 2019;

b. Surat Direktur Utama dari PT Asuransi Mega Pratama nomor AMP/DIR/RH/194-VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Buy Back Salvage Ex. Claim Marine Hull CTL KM Santika Nusantara DOL 22 Agustus 2019;

c. Surat Direktur Utama dari PT Asuransi Mega Pratama nomor AMP/DIR/RH/WS/14-IX/21 tanggal 01 September 2021 perihal Buy Back Salvage Ex. Claim Marine Hull CTL KM Santika Nusantara DOL 22 Agustus 2019;

• bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas Peneliti berpendapat bahwa terdapat peristiwa yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Peneliti Keberatan dikarenakan sebagaimana diketahui bahwa uang hasil penjualan bangkai kapal dicatat oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Juli 2020 dan 24 Juli 2020, namun nyatanya setelah penjualan terjadi terdapat surat dari Pihak Asuransi tertanggal 07 Oktober 2020, 19 Juli 2021, dan 01 September 2021 mengenai Persetujuan Minat Buy Back Salvage. Selama proses keberatan ketiga surat tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

PT Jembatan Nusantara

bahwa Penjualan bangkai kapal dilakukan oleh Pemohon Banding dan hasil penjualan tersebut masuk ke rekening bank Pemohon Banding sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding sendiri;

• bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pembukuan Pemohon Banding terdapat dana sebesar Rp16.200.000.000 yang masuk ke rekening bank Pemohon Banding dan dicatat sebagai Penjualan Kapal Santika Nusantara;

• bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dengan jurnal Bank (Debit) pada Hutang Pemegang Saham (Kredit). Menurut Pemohon Banding pencatatan pada akun Hutang Pemegang Saham dikarenakan akun tersebut digunakan sebagai akun penampungan saja. Peneliti berpendapat penjelasan Pemohon Banding tidak sepenuhnya dapat diterima karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dengan jelas bagaimana jurnal tersebut ditindaklanjuti;

bahwa berdasarkan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding, diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding menyatakan memang terdapat transaksi pengalihan aset tetap/disposisi aset tetap pada bulan desember 2020 senilai Rp2.364.052.791;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari Penjualan besi bangkai kapal KM.Santika Nusantara dan pengalihan aset tetap/disposisi aset tetap selama tahun pajak 2020 dengan nilai total penyerahan sebesar Rp18.564.052.791. Atas transaksi penyerahan/penjualan/ pengalihan aset/harta tersebut Pemohon Banding belum melakukan pembayaran dan/atau pemungutan/pelaporan PPN Dalam Negeri pada tahun pajak 2020;

bahwa berdasarkan transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut diatas diketahui bahwa penyerahan/penjualan/pengalihan aset/harta telah melebihi Rp4,8 Milliar sehingga Pemohon Banding pada

PT Jembatan Nusantara

dasarnya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melakukan pemungutan PPN Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, maka kepada Pemohon Banding dapat dikukuhkan sebagai PKP secara Jabatan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban PPN yang seharusnya dilaksanakan pada Masa Pajak setelah dilewatinya batasan omzet/penghasilan sebesar Rp4,8 Miliar;

bahwa sehingga, langkah Terbanding untuk menerbitkan SKPKB PPN pada Masa Pajak Juli dan Desember 2020 juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/JN-Bantahan/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00055/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-3. SofkopiSuratKeberatanNomor

2.00722/SW08/DS/SRS/JN/VIII/24 tanggal 2 Agustus 2024; Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

PT Jembatan Nusantara

Bukti P-6. Sofkopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang
Saham PT. Jembatan Nusantara Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Nomor 6 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat
di hadapan Atika Batohir, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di
Kota Surabaya;
Bukti P-7. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum Perpajakan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 03/JN-Penjelasan/XI/2025
tanggal 18 November 2025;
Bukti P-11. Sofkopi Bukti transfer ke Asuransi atas penjualan besi KM
Santika Nusantara;
Bukti P-12. Sofkopi Polis Asuransi Kapal Santika Nusantara;
Bukti P-13. Sofkopi Rekening Koran - Pencairan Klaim Asuransi KM Santika
Nusantara;
Bukti P-14. Sofkopi Rekening Koran - BNI Juli 2020 ;
Bukti P-15. Sofkopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Bukti P-16. Sofkopi Surat Kuasa Untuk Menjual Bangkai Kapal KM Santika
Nusantara;
Bukti P-17. Sofkopi Surat Pengajuan dan Biaya-Biaya Penyelamatan KM
Santika Nusantara;
Bukti P-18. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 03/JN-Penjelasan Akhir/II/2026
tanggal 23 Februari 2026;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-2. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Oktober
2025;

PT Jembatan Nusantara

Bukti T-3. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Januari
2026;
Bukti T-4. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-250/WPJ.11/2026 tanggal 23
Februari 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00055/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00064/207/20/631/24
tanggal 21 Mei 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal
31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 049/JN-BDG 2020/III/2025 tanggal 27 Maret
2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,
diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju
terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat
alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat
Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding,
telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga

PT Jembatan Nusantara

memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:02.364.052.7912.364.052.791
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri2.364.052.791
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2.364.052.791 pada Masa Pajak Desember 2020 bermula dari temuan Terbanding atas transaksi pengalihan atau disposisi aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding di penghujung tahun 2020. Terbanding mengoreksi transaksi ini karena menilai Pemohon Banding secara hukum seharusnya telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan Juli 2020, mengingat pada bulan tersebut terdapat penjualan besi bangkai kapal KM Santika Nusantara senilai Rp16,2 miliar yang telah melampaui ambang batas omzet pengusaha kecil sebesar Rp4,8 miliar. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 16D Undang-Undang (UU) PPN untuk mendalilkan bahwa penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh entitas yang seharusnya sudah berstatus PKP, wajib dipungut PPN-nya;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut

dengan alasan bahwa pada Tahun Pajak 2020, perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP, melainkan baru resmi menjadi PKP pada 4 Oktober 2021. Pemohon Banding berdalih bahwa transaksi penjualan bangkai kapal di bulan Juli 2020 bukanlah penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya (jasa angkutan laut penyeberangan), serta mendalilkan bahwa besi bangkai kapal tersebut adalah milik pihak asuransi, bukan milik perusahaan. Sebagai konsekuensinya, Pemohon Banding berpendapat bahwa disposisi aktiva tetap di bulan Desember 2020 senilai Rp2,36 miliar tersebut juga bukan penyerahan dalam rangka kegiatan usaha, dan karena mereka belum berstatus PKP di tahun tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk memungut PPN;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Dari sisi pembuktian, kewajiban pemungutan pajak pada masa Desember ini merupakan efek domino yang sangat bergantung pada hasil pembuktian atas status kepemilikan dan hakikat transaksi penjualan bangkai kapal senilai Rp16,2 miliar di masa pajak sebelumnya (Juli 2020). Sementara dari sisi yuridis, sengketa ini memperdebatkan penerapan hukum terkait syarat pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan Pasal 3A jo. Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a UU PPN, serta tafsir yuridis pemajakan Pasal 16D UU PPN, yakni apakah entitas yang telah memenuhi syarat objektif melebihi omzet pengusaha kecil namun secara administratif belum dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikenai kewajiban hukum untuk memungut PPN atas penjualan aktiva tetap perusahaannya;

Menimbang bahwa pokok sengketa pada Masa Pajak Desember 2020 adalah koreksi DPP PPN atas pengalihan aktiva tetap (Pasal 16D UU PPN) sebesar Rp2.364.052.791;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada premis

bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sejak Juli 2020, dikarenakan adanya transaksi penjualan besi bangkai kapal KM Santika Nusantara senilai Rp16.200.000.000 yang dinilai telah melampaui batasan omzet pengusaha kecil;

Menimbang bahwa terhadap transaksi pada Masa Pajak Juli 2020 tersebut (Nomor Sengketa 003142.16/2025/PP), Pengadilan Pajak telah memberikan penilaian hukum yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas penjualan besi bangkai kapal sebesar Rp16.200.000.000 tidak dapat dipertahankan. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut terbukti bukan merupakan penyerahan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dan secara materiil aset tersebut merupakan milik pihak asuransi;

Menimbang bahwa dengan dibatalkannya koreksi pada Masa Pajak Juli 2020 tersebut, maka secara hukum perhitungan akumulasi Peredaran Usaha (omzet) Pemohon Banding selama tahun 2020 kembali pada posisi semula yang tidak melampaui ambang batas pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Pasal 16D UU PPN menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP;

Menimbang bahwa syarat utama penerapan Pasal 16D adalah subjek yang melakukan penyerahan harus berstatus sebagai PKP, baik melalui pengukuhan administratif maupun karena secara hukum telah memenuhi syarat wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Pemohon Banding baru resmi dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 4 Oktober 2021. Mengingat dalil Terbanding mengenai kewajiban PKP secara jabatan di tahun

PT Jembatan Nusantara

2020 telah gugur seiring dengan pembatalan koreksi Masa Pajak Juli 2020, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada saat terjadinya pengalihan aktiva tetap di bulan Desember 2020, Pemohon Banding secara hukum belum berstatus sebagai PKP;

Menimbang bahwa karena penyerahan aktiva tetap pada Desember 2020 dilakukan oleh entitas yang bukan merupakan PKP, maka unsur subjektif dalam Pasal 16D UU PPN tidak terpenuhi. Oleh karenanya, atas pengalihan bangunan dan kendaraan tersebut tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.364.052.791 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

PT Jembatan Nusantara

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri2.364.052.79102.364.052.791

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp2.364.052.791 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.364.052.791 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang masih harus dibayar0 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Jembatan Nusantara

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00064/207/20/631/24 tanggal 21 Mei 2024, atas nama PT Jembatan Nusantara, NPWP 01.137.132.5-631.000, beralamat di Graha 18, Jalan Manyar Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60118, (agung.abhinaya@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Jembatan Nusantara

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Jembatan Nusantara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.