P U T U S A N
Nomor PUT-003148.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08171/NKEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00015/107/21/519/23 tanggal 26 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003148.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LOHDJINAWI WIDJAYA, NPWP 21.025.808.3-503.000, beralamat di Jalan Puspogiwang I No. 46 RT 003 RW 003, Gisikdrono, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50149 (domisili elektronik lohdjinawi46@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Arifin Setiawan Gautama jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronika Natasia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-779/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08B/SKH/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agus Salim/NIP.197008051997031002,
Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I.
Yogyakarta,