PUTUSAN
Nomor PUT-003157.36/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003157.36/2025/PP, antara:
BUT Batavia Oil Kakap B.V., NPWP 019884642081000, beralamat di DBS Bank Tower 28, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940, dengan alamat elektronik: istiindriani@igplawyers.com dalam hal ini diwakili oleh Heri Suryanto, jabatan Country Manager berdasarkan Management Resolution tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh Batavia Oil KAKAP B.V, yang dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: M. Agus Imanuddin,.
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa Hukum : KHP-00608
Surat Kuasa Khusus: 10/BOKBV/FIN/2025 tanggal 20 Maret
2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dengan alamat elektronik: kanwil.130@pajak.go.id, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Juni Ariani/ NIP 19760620 199703 2 001,
: Harry Sentosa/NIP 19841021 200901 1 003,
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus
Surat Tugas: ST-1924/WPJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut;