P U T U S A N
Nomor PUT-003166.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00279/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 25 Oktober 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Mastersystem Infotama Tbk Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 611447/KPU.3/2024 tanggal 25 Oktober 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003166.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-073.000 beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220 yang diwakili oleh Jeo Halim Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suhadi Nugroho,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02339 tanggal 25 Maret 2025;
2. Nama: Wahyudo Tora Hananto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.02340 tanggal 25 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: