Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-003172.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-003172.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003172.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 7 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Putusan Nomor PUT-003172.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai Gugatan Pajak masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak November 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 27A; Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 13 ayat (1)
  • PMK 268/PMK.03/2015Pasal 9
  • UU HPPPasal 14 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003172.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-003172.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
7 Mei 2026