P U T U S A N
Nomor PUT-003176.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00063/207/20/058/21 tanggal 20 Desember 2021 Masa Pajak Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003176.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Boy Yakobus Muliana jabatan Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Donny Nurachman
Izin Kuasa Hukum: KEP-274/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/PSTL/058/PJK/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023,
2. Nama: Eloina Vanesa Alexia
Izin Kuasa Hukum: KEP-1455/PP/IKH/2022tanggal 19
Desember 2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/PSTL/058/PJK/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: