Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-003206.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

CV Cahaya Karya Indah, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003206.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003206.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV CAHAYA KARYA INDAH, NPWP 21.020.861.7-407.000 beralamat di Ruko Grand Prima Bintara, Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 58, Rt 008 Rw 016, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17134 yang diwakili oleh Juard Effendi Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eri Haryanti,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CKI/SK.2025/VIII/001 tanggal 28 Agustus 2025;

2. Nama: Dian Wulandari, Amd,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CKI/SK.2025/VIII/002 tanggal 28 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1934/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CKI/BD/202504- 001 tanggal 09 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00548/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CKI/BTH/ 202507-001 tanggal 25 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 27.146.175 00 0 0 0 36.841.250 5.000.0000 0 0 0 9.695.075 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran14.695.075

Menimbang bahwa atas KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor CKI/BD/202504-001 tanggal 09 April 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 09 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CKI/BD/202504-001 tanggal 09 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan CV. CAHAYA KARYA INDAH terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 627121/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 18 November 2024. Yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 14.695.075 (empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

2. Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 menjadi sebesar CIF USD 94.884,48 dengan nilai tagihan sebesar Rp 14.695.075 (empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah)

3. Tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA telah dilunasi seluruhnya sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing nomor 640241100219637 NTPN Nomor 0D82543S8P976P7L tanggal 02 Desember 2024.

Kami juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima bahwa:

- Bukti bayar sudah kami lampirkan sesuai dengan pembayaran barang yang terkena notul yaitu Frozen Bon.Beef Trimmings yang tercantum dalam Purchase Order PC20240900179 dengan nomor container CGMU 5250134, pembayaran sudah sangat jelas untuk pembayaran item tersebut

- Negosiasi pembentukan harga kami lakukan menggunakan sarana telepon atau panggilan whatsapp

- Pembayaran sebesar Rp 2.539.469.934 dengan rincian USD 162.835,52 x 15.595 = 2.539.419.934 dengan biaya admin Rp 50.000, sudah tercermin dalam Pembukuan (General Ledger) Bank BCA Acc 2743007654 dan Rekening koran pada tanggal 14 Oktober 2024.

Berdasarkan alasan tersebut, kami mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding kami terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kep-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 7 Maret 2025 yang diterima via CEISA 4.0 tentang Penetapan atas Keberatan CV. Cahaya Karya Indah dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari Supplier dengan nilai yang tertera pada PIB.

- Nomor Pengajuan PIB 20120B72024000024 tanggal 30 Oktober 2024

- Nopen: 194925 tanggal 30 Oktober 2024

a. Bea Masuk: Rp.0,00

b. Cukai: Rp.0,00

c. PPn: Rp.0,00

d. PPn BM: Rp.0,00

e. PPh Ps.22: Rp.27,146,175,00

TOTAL: Rp.27,146,175,00

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 627121/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November

2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241100219637 tanggal 18 November

2024 sebesar Rp14.695.075,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000085981115

tanggal bayar 2 Desember 2024 sebesar Rp14.695.075,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor CKI/KEB.BC/202501-001 tanggal 9 Januari

2025 beserta;

P.6 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 tanggal 2 Juni 2022

yang dibuat oleh Notaris Nilda, S.H., di Jakarta beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy Nomor Induk Berusaha Nomor 8120108840033 tanggal 3 Agustus

2018;

P.8 Softcopy Surat Nomor S-016568/BC.025/2016 tanggal 6 September 2016 hal

Surat Pemberitahuan Perubahan Data Nomor Identitas Kepabeanan; P.9 Softcopy NPWP a.n. CV. Cahaya Karya Indah;

P.10 Softcopy Surat Kuasa Khusus untuk Pengajuan Keberatan a.n. Nurdin; P.11 Softcopy Matriks Rincian Pembayaran Untuk Beberapa Purchase Order; P.12 Softcopy Bukti Pendaftaran Online Pelayanan Penerimaan COO Hijau; P.13 Softcopy Certificate of Origin;

P.14 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 194529/KPU.1/2024

tanggal 30 Oktober 2024;

P.15 Softcopy PIB Nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 beserta Softcopy Billing

DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.16 Softcopy Waybill Non Negotiable;

P.17 Softcopy Commercial Invoice;

P.18 Softcopy Overleaf Notes;

P.19 Softcopy Packing List;

P.20 Softcopy Certificate of Insurance;

P.21 Softcopy Prior Notice;

P.22 Softcopy Sertifikat Pelepasan dari Badan Karantina Indonesia;

P.23 Softcopy Persetujuan Impor Produk Hewan dari Jenis Lembu beserta

Lampiran;

P.24 Softcopy Sanitary Certificate for Meat and Meat Products to Indonesia; P.25 Softcopy New Zealand Halal Export Certificate;

P.26 Softcopy Order Confirmation;

P.27 Softcopy Purchase Order;

P.28 Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

P.29 Softcopy Deklarasi Nilai Pabean;

P.30 Softcopy Cek dan Bukti Pengiriman Uang;

P.31 Softcopy Bukti Pengeluaran Kas Bank;

P.32 Softcopy Purchasing Report;

P.33 Softcopy General Ledger;

P.34 Softcopy Rekening Giro;

P.35 Softcopy Surat Keterangan Pembelian;

P.36 Softcopy Spesifikasi Barang Impor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00548/KPU.01/SUB/2025 tanggal 02 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00540/BC/KPU.01/ KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan Surat Nomor CKI/BD/202504-001

tanggal 09 April 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Banding Pemohon tersebut.

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan alasan Penetapan Nilai Pabean

3. bahwa Terbanding Menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.

4. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang : FROZEN BONELESS BEEF TRIM...dst (2 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB);

b. Jumlah: 918 CT

barang

c. Negara Asal : NEW ZEALAND (NZ);

d. Supplier: ALLIANCE GROUP LIMITED.

e. Nilai Pabean : CIF USD 69,914.88

2. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

PIB ICIP OS Penetapan {IF SLA

pt [gem | eee [ee ee | sarjana | amar

See tan ~ 7 ~~ . ——

SRE GOMELE SS

3. bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 627121/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024, yang mewajibkan PEMOHON untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam

Rangka Impor dan denda sebesar Rp 14.695.075,00 (Empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah);

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 09 Januari 2025;

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh CV.Cahaya Karya Indah terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 627121/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 tanggal 18 November 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp14.695.075,00 (Empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah) dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 menjadi sebesar CIF USD94,884.48.

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka

sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp 14.695.075,00 (Empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah);

3. bahwa atas importasi CV.Cahaya Karya Indah dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)

dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean

memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea

dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

a. Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan

f. Sediaan barang.

7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur jenderal bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

8. bahwa adapun data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan dan importasi adalah sebagai berikut:

Senar SES WIL SINTS Wet

ofa 07

oe gee ee ee te eee

Sal f2 32287 - II SA IP FIS

reps Dae fee IS FTI

Daun har Tangga i ai JS Keveraigjan

Eg ISI

Zits “la: maap Bah creer

Pees eee eee

DI Ian pan cd vows Patra

“rawilged Lil rat

po see ee

Keterangan:

(a) bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal;

(c) bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 diatur

mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

(d) bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

(e) bahwa berdasarkan pasal 16 Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

9. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan kedapatan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologi terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir;

b. bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S- 57/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 10 Januari 2025 terkait Permintaan Data dan Keterangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak melampirkan data tambahan apapun. Adapun data yang dilampirkan Pemohon saat pengajuan keberatan meliputi salinan BPN, SPTNP, PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase

Order, Order Confirmation, Certificate of Insurance, Sanitary Certificate, dan Form AANZ sedangkan saat importasi saat penyerahan DNP Pemohon juga menyerahkan bukti bayar, bukti pengeluaran kas bank, rekening koran, Purchasing Report, General Ledger, serta Surat Keterangan terkait negosiasi harga;

c. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (email, quotation, fax) namun saat importasi yang bersangkutan melampirkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Pemohon melakukan transaksi negosiasi melalui telepon yang kemudian langsung dirangkum dalam Order Confirmation sehingga yang bersangkutan tidak dapat melampirkan bukti negosiasi harga;

d. bahwa dalam Purchase Order nomor PC20240900179 tanggal 02 September 2024 tercantum Pemohon melakukan pemesanan barang kepada Supplier ALLIANCE GROUP LIMITED, senilai USD 69,914.88, tanpa keterangan Incoterm, namun dalam dokumen tersebut telah tercantum informasi terkait Vessel dan nomor container barang impor yang mana hal tersebut tidak lazim mengingat informasi tersebut biasanya tercantum dalam dokumen yang diterbitkan Supplier;

e. bahwa Pemohon melampirkan Order Confirmation nomor 0000260163 tanggal 12 Juni 2024, di dalamnya tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD 69,991.04 dan tercantum termin pembayaran Payment Terms: Bill of Lading + 14 Days;

f. bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa terdapat ketidaklaziman transaksi dimana Order Confirmation justru terbit jauh sebelum Purchase Order;

g. bahwa Pemohon tidak melampirkan Sales Contract atas transaksi sebagai bukti kesepakatan terjadinya transaksi jual beli antara kedua belah pihak sehingga tidak dapat diketahui informasi terkait detail kesepakatan dan persyaratan nilai transaksi;

h. bahwa dalam Surat Keterangan yang dilampirkan Pemohon menyatakan bahwa hasil negosiasi yang dilakukan melalui saluran telepon langsung

dirangkum dalam Order Confirmation, namun dokumen tersebut tidak tercantum tanda tangan kedua belah pihak;

i. bahwa dalam Commercial Invoice nomor 2024000030704 tanggal 02 September 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD 69,914.88 dengan Payment Terms: BOL + 14 Days dan tercantum informasi Seller’s Contract No: 0000260163 serta bank tujuan pembayaran A/C Name: ALLIANCE GROUP LIMITED - SWIFT Number: ANZBNZ22 - Acc Number: 507988USD00001;

j. bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui terdapat inkonsistensi nilai transaksi antara yang tercantum dalam Order Confirmation dengan yang tercantum dalam Commercial Invoice dan Purchase Order;

k. bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 69,914.88;

l. bahwa dalam Bill of Lading nomor ACD0781707 tanggal 01 Oktober 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight prepaid;

m. bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar transaksi berupa slip Fund Transfer BCA RY548 tertanggal 14 Oktober 2024 dimana tercantum nilai transfer sebesar USD 162,835.52 (setara IDR 2,539,419,934.00) dari CV.CAHAYA KARYA INDAH–2743007654 yang ditujukan kepada

ALLIANCE GROUP LTD–507988USD00001–ANZBNZ22797 ANZ

BANK NEW ZEALAND LTD - SWIFT: ANZBNZ22, pada kolom berita transaksi tercantum pembayaran tersebut adalah atas 2 (dua) nomor Invoice namun nomornya tidak jelas terbaca sehingga tidak dapat dilakukan uji silang, selain itu pada kolom validasi tidak tercantum validasi bank;

n. bahwa Pemohon melampirkan rekening Giro tanggal 10 Oktober 2024 s.d 14 Oktober 2024 atas rekening 2743007654 dimana tanggal 14 Oktober tercatat transaksi Debit sebesar IDR2,539,469,934.00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0743601-0, dan juga tidak tercantum validasi bank;

o. bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan perusahaan berupa general ledger, dan Purchasing Report namun tidak melampirkan pembukuan lainnya seperti buku bank/kas, buku hutang, buku persediaan

dan kartu stok barang sehingga tidak dapat dilakukan penelitian secara menyeluruh terkait pencatatan transaksi;

p. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Pemohon wajib membuat pembukuan sesuai SAI dan berdasarkan Pasal 84 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materiyangdisengketakankepadaPemohondimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan;

q. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

9. Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode nilai transaksi tidak dapat diterima);

10. Berdasarkan LPPNP, pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean menggunakan pembanding barang serupa untuk pos 1 dan 2 dengan harga satuan CIF USD 3.80/KGM;

11. bahwa saat pengajuan keberatan Pemohon juga melampirkan dokumen transaksi sebelumnya yaitu Commercial Invoice nomor 2024000032181 tanggal 18 September 2024 dan Purchase Order nomor PC20240900178 tanggal 18 September 2024 dimana atas jenis barang yang sama kepada

Supplier yang sama ALLIANCE GROUP LIMITED, harga satuan transaksi juga sebesar CIF USD 3.8/KGM;

12. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 pos 1 dan 2 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 3.80/KGM, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 94,884.48;

13. Penelitian Sanksi Administrasi:

a. bahwa dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

b. bahwa dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen , maka atas pelanggaran tersebut , si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-Undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

c. bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif

atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

d. bahwa dalam perkara ini, tarif akhir Bea Masuk atas barang Impor yang ditetapkan Nilai Pabeannya adalah sebesar 0% (nol persen).

e. Dengan demikian, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

14. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor pos 1 dan 2 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 3.80/KGM, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 94,884.48 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 627121/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 dan KEP- 00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Nilai Pabean;

3. bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya

sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 7 Maret 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor CKI/BTH/202507-001 tanggal 25 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Atas Surat Uraian Banding dari Terbanding nomor S-00548/KPU.01/SUB/2025, Pemohon Banding sampaikan Bantahan sebagai berikut :

• bahwa pada bagian D. Analisis Butir 9 point a Terbanding mengatakan “pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan importir.

• bahwa pada bagian D. Analisis Butir 9 point c Terbanding mengatakan “ pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (email,quotation,fax) namun saat importasi yang bersangkutan melampirkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pemohon melakukan transaksi negoisasi melalui telepon yang kemudian langsung dirangkum dalam Order Confirmation sehingga yang bersangkutan tidak dapat melampirkan bukti negoisasi harga

Pemohon banding telah melampirkan “Surat Keterangan” yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana komunikasi telephone atau panggilan whatsapp,setelah terbentuknya harga yang disepakati bersama kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk “Order Confirmation”.

• bahwa pada bagian D. Analisis Butir 9 point f Terbanding mengatakan “ bahwa berdasarkan Uraian di atas diketahui bahwa terdapat ketidaklaziman transaksi Dimana Order Confirmation Justru terbit lebih jauh sebelum Purchase Order”. Pemohon banding perlu memberitahukan bahwa purchase order hanya untuk kalangan intern saja.

• bahwa pada bagian D. Analisis Butir 9 point n Terbanding mengatakan “ Pemohon melampirkan rekening giro tanggal 10 Oktober 2024 s.d 14 Oktober 2024 atas rekening 2743007654 dimana tanggal 14 Oktober tercatat transaksi debit sebesar IDR 2.539.469.934,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0743601- 0 dan juga tidak tercantum validasi bank.

Pemohon banding perlu memberitahukan bahwa validasi bank yang kami punya sudah merupakan Salinan dari validasi aslinya dimana sudah kami serahkan kepada pihak bank.

• bahwa pada bagian D. Analisis Butir 9 point o Terbanding mengatakan “ pemohon tidak melampirkan general ledger, dan Purchasing Report namun tidak melampirkan pembukuan lainnya seperti buku/kas, buku hutang,buku persediaan dan kartu stok barang sehingga tidak dapat dilakukan penelitian secara menyeluruh terkait pencatatan transaksi.

Pemohon banding telah melampirkan hal tersebut diatas pada saat permohonan keberatan.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti P-2 Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 627121/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 18 November 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640241100219637

tanggal 18 November 2024 sebesar Rp14.695.075,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000085981115 tanggal bayar 2 Desember 2024 sebesar Rp14.695.075,00;

Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Nomor CKI/KEB.BC/202501-001 tanggal 9

Januari 2025 beserta;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01

tanggal 2 Juni 2022 yang dibuat oleh Notaris Nilda, S.H., di Jakarta beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy Nomor Induk Berusaha Nomor 8120108840033 tanggal 3

Agustus 2018;

Bukti P-8 Softcopy Surat Nomor S-016568/BC.025/2016 tanggal 6 September

2016 hal Surat Pemberitahuan Perubahan Data Nomor Identitas Kepabeanan;

Bukti P-9 Softcopy bermeterai NPWP a.n. CV. Cahaya Karya Indah;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus untuk Pengajuan Keberatan a.n. Nurdin; Bukti P-11 Softcopy bermeterai KTP a.n. Juard Effendi;

Bukti P-12 Softcopy Pakta Integritas tanggal 28 Agustus 2025 a.n. Juard Effendi; Bukti P-13 Softcopy bermeterai Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk

Berusaha 8120108840033 tanggal 3 Agustus 2018;

Bukti P-14 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor CKI/SK.2025/VIII/001 tanggal 28

Agustus 2025 a.n. Eri Haryanti;

Bukti P-15 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor CKI/SK.2025/VIII/002 tanggal 28

Agustus 2025 a.n. Dian Wulandari, Amd;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai KTP a.n. Eri Haryanti;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai KTP a.n. Dian Wulandari;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Formulir 1721-A1 a.n. Eri Haryanti;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Formulir 1721-A1 a.n. Dian Wulandari;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Nota Permintaan Data/Atau Dokumen;

Bukti P-21 Softcopy Deklarasi Nilai Pabean;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Matriks Rincian Pembayaran Untuk Beberapa

Purchase Order;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Bukti Pendaftaran Online Pelayanan Penerimaan

COO Hijau;

Bukti P-24 Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-25 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

194529/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai PIB Nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024

beserta Softcopy bermeterai Billing DJBC dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Waybill Non Negotiable;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-29 Softcopy Overleaf Notes;

Bukti P-30 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-31 Softcopy bermeterai Certificate of Insurance;

Bukti P-32 Softcopy bermeterai Prior Notice;

Bukti P-33 Softcopy bermeterai Sertifikat Pelepasan dari Badan Karantina

Indonesia;

Bukti P-34 Softcopy bermeterai Persetujuan Impor Produk Hewan dari Jenis Lembu

beserta Lampiran;

Bukti P-35 Softcopy bermeterai Sanitary Certificate for Meat and Meat Products to

Indonesia;

Bukti P-36 Softcopy bermeterai New Zealand Halal Export Certificate;

Bukti P-37 Softcopy bermeterai Order Confirmation;

Bukti P-38 Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-39 Softcopy bermeterai Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-40 Softcopy bermeterai Bukti Pengeluaran Kas Bank;

Bukti P-41 Softcopy Purchasing Report;

Bukti P-42 Softcopy bermeterai General Ledger;

Bukti P-43 Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-44 Softcopy Surat Keterangan Pembelian;

Bukti P-45 Softcopy Spesifikasi Barang Impor;

Bukti P-46 Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor CKI-TANGGAPAN/202510-001

tanggal 16 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

626629/KPU.1/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 155994 tanggal 14 Oktober 2024; Bukti T-3 Softcopy Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-78/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 24 September 2025; Bukti T-4 Softcopy Closing Statement Nomor SR-153/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal

12 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor KEP- 00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CKI/BD/202504-001 tanggal 09 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 69,914.88CIF USD 94,884.48Jenis barang sengketa: Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang), Negara asal: New Zealand (NZ), PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.695.075,00 (Empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD94,884.48;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar CIF USD69,914.88 adalah nilai transaksi yang sebenarnya

dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/ 2025 tanggal 7 Maret 2025 atas PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 dari yang semula sebesar CIF USD69,914.88 menjadi sebesar CIF USD94,884.48, dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean

untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III);

bahwa atas penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengke a quo, Terbanding menyampaikan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 626629/KPU.1/2024 tanggal 18 November 2024, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP nomor 627121/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 18 November 2024 atas PIB sengketa a quo untuk pos 1 dan 2 dengan uraian barang: Frozen Boneless Beef, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding nomor 155944 tanggal 14 Oktober 2024 (pos 1);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 155944 tanggal 14 Oktober 2024 (pos 1) terdapat informasi antara lain:

Jenis barangPos 1: Frozen Boneless Beef
Harga satuanCIF USD3.80/Kgm
Negara asalNew Zealand
Tanggal B/L10 September 2024

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menanggapi bukti-bukti yang disampaikan Terbanding serta Metode yang dipakai Terbanding dalam melakukan penetapan atas PIB dalam sengketa a quo;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding membantah dalil-dalil Terbanding atas penetapan yang dilakukan dengan menyampaikan bukti-bukti, baik yang dilampirkan dalam surat banding maupun yang diajukan dalam persidangan, yang selanjutnya terhadap bukti-bukti tersebut telah ditanggapi oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti Order Confirmation nomor 0000260163 tanggal 12 Juni 2024 yang diterbitkan Alliance Group Limited, barang impor berupa Frozen Boneless Beef sebanyak 24,996.80 Kgm dengan nilai sebesar USD69,991.04 (USD2.80/Kgm), dengan Payment Terms: Bill of Lading + 14 Days;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor PC20240900179 tanggal 02 September 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Alliance Group Limited berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) sebanyak 24,969.60 Kgm yang dikemas dalam 918 Ctn, dengan nilai sebesar USD69,914.88 (USD2.80/Kgm); bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) sebanyak 24,969.60 Kgm yang dikemas dalam 918 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD69,914.88 atau Rp1.085.848.001,28 (NDPBM: Rp 15.531,00), negara asal: New Zealand, pelabuhan muat: Napier, dengan Pengirim dan Penjual: Alliance Group Limited;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor 2024000030704 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan Alliance Group Limited, barang yang dimpor berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) sebanyak 24,969.60 Kgm yang dikemas dalam 918 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD69,914.88, dengan Payments Terms: BOL + 14 Days, Buyer’s Order dan Seller’s Contract No: 0000260163, Remittance Detail: A/C Name: Alliance Group Limited, SWIFT Number: ANZBNZ22, Account Number: 507988USD00001;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk invoice nomor 2024000030704 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan Alliance Group Limited, barang impor yang diimpor berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) sebanyak 24,969.60 Kgm yang dikemas dalam 918 Ctn;

bahwa berdasarkan bukti Way Bill nomor ACD0781707 tanggal 01 Oktober 2024, barang impor berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) sebanyak 24,969.60 Kgm yang dikemas dalam 918 Ctn dikirimkan atau dikapalkan oleh Alliance Group Limited kepada CV Cahaya Karya Indah (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan bukti Form AANZ nomor 11.2024.63804 tanggal 02 Oktober 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) sebanyak 918 Ctn untuk Invoice nomor 2024000030704 tanggal 02 September 2024, di mana Alliance Group Limited sebagai eksportir dan CV Cahaya Karya Indah selaku congsignee;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti polis asuransi yang diterbitkan oleh Vero Marine Insurance di tanggal 02 September 2024, dengan nilai pertanggungan sebesar USD76,906.37;

bahwa atas pembelian atau impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Alliance Group Limited sesuai dengan bukti Cek Bank BCA nomor EJ 743601 tanggal 14 Oktober 2024 dengan nilai sebesar Rp2.539.469.934,00 dan bukti transfer Bank BCA nomor RY548 tanggal 14 Oktober 2024, dengan nilai transfer sebesar USD162,835.52 atau setara Rp2.539.469.934,00 (kurs: Rp 15.595,00, sudah termasuk biaya Rp50.000,00), rekening pengirim nomor: 2743007654, Penerima: A/C Name: Alliance Group Limited, SWIFT Number: ANZBNZ22, Account Number: 507988USD00001, dengan Tujuan transaksi: Invoice nomor 2024000032181, 2024000030704; bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo tercatat dalam Rekening Giro Bank BCA atas nama CV Cahaya Karya Indah dengan nomor Rekening: 2743007654 Periode Oktober 2024, yaitu tanggal 14 Oktober 2024 dengan informasi: Keterangan Tarikan Tunai 0743601-0 sebesar Rp2.539.469.934,00 (mutasi debet);

bahwa atas transaksi impor barang sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Pada Laporan Pembelian, dengan informasi:

TOP 2 .

Cahaya Karya ndah Purchasing Report

— po Recalerg Suppuer Contane- Amount Larded Freight Total + Freight

Diatas ORG 32 2036 2766.7 o Pn baile oh

Shipment Vendor Retarance Landed Detail ia .

pia Inyoree Order MEA E : Bos wasuk 0

Ai ng Code! Vessul DAN, uRIOLE Raceving »

NoPen :4 AW BIL ACD EN Surveyor

Pphag 1) Plo. Smiparzat Pa AN aes

2. Pada General Ledger, dengan informasi sebagai berikut:

Cahaya Karya Indah Date MPA TENS

Time noe

General Ledger

FAT Nuste

Crops Section Sroperties Pestirg Sati Fran éue4 1 1 ic oes 1

“Glue Late bari lu

Dum near ate bron fh

Sy Rengat GI asean Asal Iis Seutis ty ang Lana hu

Supplier 0151 ALLIANCE GROUP LTD

Pengda Balanze CR Pag ra

Date Duo Date Type Trans Ref. 4 Detal a Contra Acct Debit Credit Balance 1.C;

Bripda 1AD3 Aa OTL ales Abel SCO REA Case ton PASAR IDR 1299222 553.600 S015 ME AS

c Purchase Coders

KAL TA Based Oey

Sonds Recep OL

stp Oa

Lagi Tuna oat oad A

Genera Ledger :

Bett bol te Fat Se for woe de rd

oa Toe Lain 1

Supplier ant FO AMP NGL? Tf

Jas Dur Date ae Tema Wat metan pete holt Tulit Cred t Dam ea

Cahaya Karya Indah Date BAN

Tas ae OF

General Ledger

VAT Number

Tross Sacha Harper Pasting Cate Hua bea OA Ta POTATO

Value Gate Bruen "0

Leccursent Date Fasa T

By Mecnni alas a Tangan Aang Dinas Serhen by Tras blared: Nie

Liabittles 2110001 HUTANG DAGANG

Panos Fatanue OR era 313

Date Dus Date Trans Ref. 4 Dotalis Contra Acct Debit Credit Balance (LC)

CALL fuse aT a CONG a2d Sagat on nee ag : 1 BAB al Gee

isa Barcoase Crdere

: pasang Based Dn

Haws Keanot bis !

SALIM

LatAya tary (tah Be vee

General Ledger "

Dono LA Mata

Liabilities 2120001 BANK BCA Acc 2743007654

Pos: Date Bae Date Type Trans Ref Cetars Contra Acct Gebit Credit Balance Li

3. Pada Bukti Pengeluaran Kas Bank, dengan informasi:

. Han Ja APA

Wat Ne. WIL

Te Nr in ee bari Hata iat oe a be TA Apa.

TT AB AA PRABA, Pas SAS

Enam ah am

Tory ae Toa ELIA LIMA RAaTUS CLEA SOLON SEMENAN ILTA EMEET 24005 ENAM PULP SEMESLAN

API SEMI SE Da3 TP SEL BMAD Re

Pisa wu Me - EA bp bi Pa BET

Hera tanya PORALADU TE, PACTS OL TPALANCE Tee LT

21 Da Aa ee Bu BN Ye Be PT LAG SL eS

me DIAYA PANE = Bp. SIN

ceated my Eri

bahwa berdasarkan pemeriksan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang tercantum dalam order confirmation dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB, purchase order, invoice serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding. Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan jumlah barang antara yang dipesan/disepakati sebagaimana tercantum dalam order confirmation dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list dan way bill. Namun demikian, tidak ada perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CIF USD2.80/Kgm;

bahwa selain perbedaan jumlah barang sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat juga perbedaan antara nilai barang yang diberitahukan dalam PIB dan invoice dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana pada bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan. Perbedaan ini terjadi karena adanya pembayaran gabungan (multi payment) sebagaimana yang dibuktikan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti pendukung berupa purchase order, invoice dan pembukuan transaksi yang terkait, dengan rincian sebagai berikut: PO: PC20240900179/ Invoice: 2024000030704: USD69,914.88 atau setara Rp1.090.322.554,00 (PIB Sengketa);

PO: PC20240900178/ Invoice: 2024000032181: USD92,920.64 atau setara Rp1.449.097.381,00;

Biaya administrasi bank: Rp50.000;

total : USD162,835.52 atau setara Rp2.539.469.934,00;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pemeriksaan di atas maka disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian secara substansial dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar CIF USD69,914.88 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 69,914.88CIF USD 94,884.48CIF USD 69,914.88

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar CIF USD69,914.88 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00540/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 627121/KPU.1/ SPTNP/2024 Tanggal 18 November 2024, atas nama CV Cahaya Karya Indah, NPWP 21.020.861.7-407.000, beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 58, Rt 008 Rw 016, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17134.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Frozen Boneless Beef (2 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 194925 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar CIF USD69,914.88.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.