Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-003212.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT Global Indonesia Asia Sejahtera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003212.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Global Indonesia Asia Sejahtera mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 5 ayat (1); Pasal 30
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 15 ayat (7)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003212.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Global Indonesia Asia Sejahtera
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 Juni 2026