P U T U S A N
Nomor PUT-003215.47/2026/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP–1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003215.47/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TANSRI GANI, NPWP 01.365.738.2-007.000, yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT/RW: 002.001 Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dolphin, jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Indrian Tryana;
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TSG-Purch-IM-26-011 tanggal 26 Maret 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Jliteng Wibowo/197508151996031001;
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I;
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;