Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 13 halaman

PUT-003215.47/2026/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tansri Gani, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003215.47/2026/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP–1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003215.47/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANSRI GANI, NPWP 01.365.738.2-007.000, yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT/RW: 002.001 Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dolphin, jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Indrian Tryana;

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TSG-Purch-IM-26-011 tanggal 26 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Jliteng Wibowo/197508151996031001;

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I;

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Farid Najhi/ 198207112001121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

9. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

12. Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

13. Nama/NIP : Fikri Ramadhan/199912202021011001;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

14. Nama/NIP : Resnansyah Muhammad/199502012015021001; Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 915/BC/KPU.1/2026 tanggal 22 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

354/PP/BR/2026 tanggal 21 April 2026 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor TSG-Purch-

IM-26-016 tanggal 26 Maret 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

PT Tansri Gani

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) SPKTNP-1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda145.086.000 0 0 0 15.959.430 0 3.627.125 00 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan164.672.5550

Menimbang,bahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP-

1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor TSG-Purch-IM-26-016 tanggal 26 Maret 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 (via e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

TSG-Purch-IM-26-016 tanggal 26 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan dalam permohonan banding ini adalah:

1) bahwa apa yang dituangkan dalam surat dengan Nomor S- 32/KPU.103/2025 dari Terbanding perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT. TANSRI GANI adalah keliru, uraian terjadinya pelanggaran yang dimaksud Terbanding adalah sebagai berikut: “barang impor yang diberitahukan pada PIB berupa "FILM IML" (uraian barang

PT Tansri Gani

terperinci pada PIB) dengan pos tarif 3921.90.90, BM ACFTA 0%, merupakan barang cetakanberbentuk lembaran dari plastik (homopolymer propylene), yang dicetak dengan cetakan berwarna pada salah satu permukaannya dengan motif gambar, simbol dan/atau tulisan yang berisi petunjuk, instruksi dan/atau informasi suatu produk. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut makan atas barang dimaksud ditetapkan kembali klasifikasinya pada pos tarif 4911.99.90. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.010.2022, bahwa pos tarif 4911.99.90 dikenakan tarif bea masuk dengan Skema Asas Timbal Balik (Resiprositas) sebesar 7,5%.”

2) bahwa surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP) dari Terbanding dengan nomor: SPKTNP-1785/BC/KPU.1/2025 Tanggal 30 Desember 2025 dari Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea MasukRp. 145.086.000,00Rp. 0,00
2. BMAD/BMI/BMTPRp. 0,00Rp. 0,00
3. BMAS/BMIS/BMTPsRp. 0,00Rp. 0,00
4. CukaiRp. 0,00Rp. 0,00
5. PPNRp. 15.959.430,00Rp. 0,00
6. PPnBMRp. 0,00Rp. 0,00
7. PPh Pasal 22Rp. 3.627.125,00Rp. 0,00
8. DendaRp. 0,00Rp. 0,00
9. BungaRp. 0,00Rp. 0,00
Jumlah TagihanRp. 164.672.555,00Rp. 0,00

3) Bahwa seharusnya jika Terbanding tidak menerapkan Pos Tarif/Harmonized System yang keliru maka rincian yang seharusnya dibebankan ke Pemohon banding adalah dengan rincian sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea MasukRp. 0,00Rp. 0,00
2. BMAD/BMI/BMTPRp. 0,00Rp. 0,00
3. BMAS/BMIS/BMTPsRp. 0,00Rp. 0,00
4. CukaiRp. 0,00Rp. 0,00
5. PPNRp. 0,00Rp. 0,00
6. PPnBMRp. 0,00Rp. 0,00
7. PPh Pasal 22Rp. 0,00Rp. 0,00
8. DendaRp. 0,00Rp. 0,00
9. BungaRp. 0,00Rp. 0,00
Jumlah TagihanRp. 0,00Rp. 0,00

PT Tansri Gani

(Tidak ada Kekurangan Bayar)

2. Bahwa alasan yang mendasari uraian Banding di atas adalah:

a) Bahwa Pemohon banding dalam aktifitas impornya telah bekerja sama dengan Surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penelusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos Tarif/Harmonized System yang digunakan pemohon banding adalah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor Berikut kutipannya “Bagian VII Plastik Dan Barang Daripadanya Karet Dan Barang Daripadanya dan BAB 39 Plastik dan barang daripadanya pada catatan Nomor 10. Yang catatannya adalah: ’’dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah pelat, lembaran, Film, Foil dan Strip’’ berlaku hanya untuk pelat, lembaran, Film, Foil dan strip ( selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi Panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga barang siap pakai)’’

b) Bahwa Terbanding dalam Menetapkan Pos Tarif/ Harmonized System kepada Pemohon Banding dengan Pos tarif 4911.99.90 adalah Keliru dan tidak sesuai dengan pejelasan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan System Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarik Bea Masuk Atas Barang Impor, Berikut Kutipan penjelasan Pos tarif/Harmonized system 4911.99.90 sebagai berikut ‘’BAB 49, buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan, naskah, tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan, pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau Sebagian merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun

PT Tansri Gani

demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos 49.11.’’

c) Bahwa jelas dalam Uraian Penjelasan Pada point b terkait Penetapan Pos Tarif /Harmonized System yang ditetapkan oleh Terbanding adalah keliru bahwa penjelasan Pos Tarif/Harmonized System yang ditetapkan oleh Terbanding adalah buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan, naskah, tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan, pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau Sebagian merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos 49.11.’’ faktanya sangat berbeda dengan kualifikasi Pos Tarif/Harmonized System yang digunakan Pemohon banding yang telah diperiksa oleh surveyor.

d) Bahwa jelas apa yang diuraikan pada point (c) yang ditetapkan Terbanding sangat jelas keliru, bahwa Pemohon Banding dalam usahanya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang dikualifikasikan bahwa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pemohon Banding adalah 22220 yaitu industri barang dari plastik untuk pengemasan dan sangat tidak mungkin pemohon banding dalam kegiatan usahanya mensupply bahan bakunya selain dari plastik.

e) Bahwa Pemohon Banding memiliki beberapa dokumen (terlampir) yaitu laporan dari Surveyor (LS), atas pemeriksaan Dokumen (Pemberitahuan Impor Barang) PIB milik Pemohon Banding, dengan salah satu nomor LS No. IPH21E11580824116994 yang menerangkan bahwa Kode HS/HS Code Atau Pos Tarif/Harmonized System yang digunakan Pemohon Banding adalah 3921.90.90 dengan deskripsi FILM IML 20L MS Metrolite Acrylic Emulsion sudah tepat dan sesuai.

f) Bahwa sudah jelas dalam BAB 1 Ketentuan Umum, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang

PT Tansri Gani

Kebijakan Impor bahwa ‘’Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian barang impor’’. Yang faktanya jelas bahwa pemeriksaan atau penelitian ulang yang dilakukan oleh terbanding kepada dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) milik pemohon banding adalah keliru karena dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) sudah melalui surveyor yang memiliki otoritas dari Pemerintah yang telah memverifikasi, Melakukan Penulusuran teknis dan memeriksa atau pemastian barang Pos Tarif /Harmonized System.

g) Bahwa Pemohon Banding dalam aktifitas barang impornya telah melakukan aktifitas sejak Tahun 2019 dengan Barang impor /pos tarif yang sama/ harmonized system yang sama dan bahan baku yang diimpor oleh pembanding adalah bukan barang jadi karena akan melewati beberapa proses produksi Kembali dan barang atau bahan baku yang diimpor oleh pembanding tidak dijual bebas di pasaran.

h) Bahwa menurut keterangan Supplier Pemohon Banding yaitu sebuah Perusahaan Manufaktur Industry Plastic dari negara China dengan nama Perusahaan Hangzhou Dingyue Technology Co., Ltd yang beralamat di Room 34056, Floor 3, Building 1,NO.88, Puyan Road, Puyan Street, Binjiang District, Hangzhou,China yang mengirimkan atau mensupply barang ke Pemohon Banding, sesuai dokumennya yaitu Material Safety Data Sheet (MSDS) (terlampir) bahwa jenis material yang Pemohon Banding import yang dimana telah jelas dari jenis komposisinya adalah Plastik dan Telah sesuai dengan Penetapan dari Surveyor, rincian komposisi sebagai berikut:

section 3 -composition/Information on Ingredient

Chemical Name In % By Weight CAS No.

Homopolymer 95~98 9003 oF 0

Po vpropwlene

Ant caking Agents O2a-05 é

Ant static Agent 20-25 fo -

SI pping Agent 010-015 Fi

PT Tansri Gani

i) Bahwa Pemohon Banding memiliki fasilitas Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (terlampir) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut system penerbitan surat keterangan asal atau (SKA) Form E (terlampir) adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi untuk memperoleh potensi pengurangan atau Pembebasan Bea Masuk, terutama pada barang – barang yang diimpor dari negara China.

j) Bahwa dalam uraian penjelasan website Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (BTKI) didetail komoditas berdasarkan kode harmonized system atau uraian harmonized system bahwa sangat jelas uraian pos tarif/kode harmonized system yang digunakan pemohon banding menurut pemohon banding telah sesuai yaitu 3921.90.90 yaitu pelat, lembaran, Film, foil dan strip lainnya dari plastic, sedangkan pos tarif/kode harmonized system yang digunakan atau yang ditetapkan terbanding kepada pemohon banding adalah keliru karena jelas pos tarif /kode harmonized system 4911 adalah barang cetakan seperti buku, koran, gambar cetakan dan produk lainnya dari industri percetakan, naskah tulisan tangan, naskah ketikan dan rancangan, pada catatan Nomor 4 huruf c adalah bagian buku atau buklet yang dicetak dalam bentuk Kumpulan lembaran atau signature yang disatukan atau dipisah, yang seluruhnya atau sebagian merupakan karya lengkap yang dirancang untuk penjilidan, namun demikian gambar atau ilustrasi cetakan yang tidak mempunyai teks, dalam bentuk signature atau lembaran terpisah digolongkan dalam pos 49.11. Karena faktanya vendor atau suplayer pemohon banding adalah industry manufaktur plastic bukan industry percetakan.

3. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

PT Tansri Gani

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa surat banding telah memenuhi seleruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal.

2) Menyatakan Pos Tarif/Harmonized System yang digunakan Pemohon Banding dengan kode 3921.90.90 telah sesuai dengan barang yang diimpor oleh Pemohon Panding

3) Menyatakan denda kekurangan bayar yang di keluarkan dengan surat oleh Terbanding dengan nomor SPKTNP-1785/BC/KPU.1/2025 Tanggal 30 Desember 2025 tidak berlaku atau dibatalkan.

4) Menyatakan mencabut atau membatalkan apa yang dituangkan dalam surat dengan Nomor S-32/KPU.103/2026 dari Terbanding.

5) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding

Demikian Surat banding ini dibuat dan sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan banding ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

SPKTNP–1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025; Bukti P-2 Billing DJBC dengan kode billing 640260103879319 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) dan NTPN EF7355SN904BAEKN tanggal bayar 27 Februari 2026 sebesar Rp164.672.555;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT TANSRI

PT Tansri Gani

GANI Nomor 32 tanggal 13 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Tjoa Karina Juwita S.H. Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 Dokumen Pendukung: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Material

Safety Data sheet, Finished Product Inspection Report, Laporan surveyor, Electronic Certificate Of Origin (e-COO), Form E

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2094/LHPU/KPU.01/2025

tanggal 11 Desember 2025;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Resi Kirim Pos;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-072/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 4 Mei 2026

tentang Kronologis Pengiriman SPKTNP-1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 a.n. PT Tansri Gani;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP–1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor TSG-Purch-IM-26-016 tanggal 26 Maret 2026, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga

PT Tansri Gani

memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor TSG-Purch-IM-26-016 tanggal 26 Maret 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 (via e-tax court), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2025, sehingga dari tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2026 (99 hari), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor TSG-Purch-IM-26-016 tanggal 26 Maret 2026 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Tansri Gani

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP–1785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Desember 2025, atas nama: PT Tansri Gani, NPWP 01.365.738.2-007.000, yang beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT/RW: 002.001 Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Tansri Gani

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Tansri Gani

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.