Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 115 halaman

PUT-003218.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-003218.12/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 003218.12/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor FIN- TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

2. Nama: David Hamzah Damian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14

Desember 2020 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: TAX.K/HO/078/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021;

3. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/128/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Susetyowati /

NIP.197607222002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Tri Hartutik /

NIP. 197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Fedinand Reagan /

NIP. 198202282001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-13241/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 895/PP/BR/2021 tanggal 19 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 063/DDTC-LIT/III/2021 tanggal 29 Maret 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S- 1711.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Juli 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 258.502.643.410
2PPh Pasal 23 yang terutangRp 30.682.359.747
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masa dan tahunanRp 30.124.046.947
c. STP(Pokok Kurang Bayar)Rp 0
d. Kompensasi Kelebihan dari masa sebelumnyaRp 0
e. Lain-lainRp 0
f. Kompensasi Kelebihan ke MasaRp 0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 30.124.046.947
4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 558.312.800
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 245.657.632
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. JumlahRp 245.657.632
6Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp 803.970.432
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/51/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 230.587.003.518
2PPh Pasal 23 yang terutangRp 30.124.046.947
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masa dan tahunanRp 30.124.046.947
c. STP(Pokok Kurang Bayar)Rp 0
d. Kompensasi Kelebihan dari masa sebelumnyaRp 0
e. Lain-lainRp 0
f. Kompensasi Kelebihan ke MasaRp 0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 30.124.046.947
4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. JumlahRp 0
6Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayarRp

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak258.502.643.410(13.348.223.515)245.154.419.895
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.682.359.747(291.348.330)30.391.011.417
Kredit Pajak30.124.046.94730.124.046.947
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar558.312.800(291.348.330)266.964.470
Sanksi Administrasi245.657.632(128.193.265)117.464.367
Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar803.970.432(419.541.595)384.428.837

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 063/DDTC-LIT/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 063/DDTC-LIT/III/2021 tanggal 29 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 02 Januari 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN- TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Nomor 00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak230.587.003.518258.502.643.410230.587.003.518
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.124.046.94730.682.359.74730.124.046.947
3Kredit Pajak: Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya30.124.046.94730.124.046.94730.124.046.947
4PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-558.312.800-
5Sanksi Administrasi-245.657.632-
6Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-803.970.432-

2. bahwa Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/51/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak230.587.003.518258.502.643.41027.915.639.892
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.124.046.94730.682.359.747558.312.800

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak258.502.643.410(13.348.223.515)245.154.419.895
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.682.359.747(291.348.330)30.391.011.417
c. Kredit Pajak30.124.046.947-30.124.046.947
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar558.312.800(291.348.330)266.964.470
f. Sanksi Administrasi245.657.632(128.193.265)117.464.367
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar803.970.432(419.541.595)384.428.837

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak230.587.003.518245.154.419.89514.567.416.377
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.124.046.94730.391.011.417266.964.470

Adapun rincian atas DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sehubungan dengan pos-pos biaya sebagai berikut:

NoNo AkunNama AkunNilai Sengketa Banding
1810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan2.401.638.085
2810110Overhead HO - Sewa Kendaraan2.523.025.194
3810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen56.942.001
4825106Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi7.000.000
5825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair55.136.500
6825302Biaya Environment - Analisa Udara85.590.000
7825303Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah8.250.000
8825304Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Company)18.755.000
9825305Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3)29.621.500
10825306Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001400.000
11825307Biaya Environment - Penyusunan AMDAL71.593.800
12825309Biaya Environment - Cleaner Production3.500.000
13825311Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkungan29.060.000
14825312Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat7.804.000
15825313Biaya Conservation Management516.242.807
16825314Biaya Certification & Surveillance74.214.000
17830425Biaya Operasional CD70.000.000
18835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000
19845101Biaya Legal - Survey & Perijinan1.318.387.329
20845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte313.054.216
21855101Biaya Training & Development6.706.033.397
22865101Biaya Professional - Audit200.000.000
23865103Biaya Professional - Konsultan47.113.634
24915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)6.054.914
Total14.567.416.377

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp14.567.416.377,00

Menurut Terbanding

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SOS/2019 tanggal 16 Oktober 2019

diketahui bahwa menurut pemeriksa bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 didasarkan pada hasil pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca diketahui terdapat selisih objek PPh Pasal 23 berupa jasa lain sebesar Rp 27.915.639.892 yang belum dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding;

Bahwa pada saat permintaan data dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian data dan dokumen pendukung terkait akun biaya yang dikoreksi. Dengan tidak dipenuhinya sebagian permintaan data dan dokumen terkait dengan objek sengketa keberatan maka Terbanding memproses permohonan keberatan Pemohon Banding berdasarrkan data, informasi dan dokumen yang ada;

Dengan demikian, dalam proses keberatan, Terbanding menyatakan tidak terdapat cukup bukti kompeten yang relevan dengan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding meyakini bahwa biaya sebesar Rp 14.567.46.377 merupakan objek PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2017 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding karena tidak terdapat cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut bukan objek PPh Pasal 23 yaitu terkait dengan pos-pos akun sebagai berikut:

Sub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 Menurut PemohonObjek PPh 23 Menurut TerbandingNilai Koreksi
810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan3.402.319.6295.803.957.7142.401.638.085
810110Overhead HO - Sewa Kendaraan239.274.2022.762.299.3962.523.025.194
810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen563.111.485620.053.48656.942.001
825106Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi-7.000.0007.000.000
825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair-55.136.50055.136.500
825302Biaya Environment - Analisa Udara-85.590.00085.590.000
825303Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah-8.250.0008.250.000
Sub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 Menurut PemohonObjek PPh 23 Menurut TerbandingNilai Koreksi
825304Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Company)-18.755.00018.755.000
825305Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3)-29.621.50029.621.500
825306Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001-400.000400.000
825307Biaya Environment - Penyusunan AMDAL25.000.00096.593.80071.593.800
825309Biaya Environment - Cleaner Production-3.500.0003.500.000
825311Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkungan-29.060.00029.060.000
825312Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat-7.804.0007.804.000
825313Biaya Conservation Management-516.242.807516.242.807
825314Biaya Certification & Surveillance-74.214.00074.214.000
830425Biaya Operasional CD2.358.545.4532.428.545.45370.000.000
835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)-18.000.00018.000.000
845101Biaya Legal - Survey & Perijinan153.061.2001.471.448.5291.318.387.329
845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte- Akte220.000.000533.054.216313.054.216
855101Biaya Training & Development4.365.481.26411.071.514.6616.706.033.397
865101Biaya Professional - Audit1.565.660.0001.765.660.000200.000.000
865103Biaya Professional - Konsultan11.884.357.86511.931.471.49947.113.634
915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)-6.054.9146.054.914
Total24.776.811.09839.344.227.47514.567.416.377

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menghitung biaya umum dan administrasi Pemohon Banding secara proporsional dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010;

Alasan dan argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi Objek PPh Pasal 23 dapat dirangkum sebagai berikut.

• Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPh 23, karena SKPKB PPh 23 a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPh 23 Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPh 23 di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK- 183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP.

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

✓ Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa

‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

✓ Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan terkait Saat

Pemotongan PPh 23 dalam Frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

✓ Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa “Kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

• Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPh 23.

• Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa

Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 23.

✓ Koreksi dalam Akun 835101 – Biaya Perjalanan Dinas (HO) sebesar

Rp18.000.000,00 merupakan Kesalahan Input dalam Jurnal dan Buku Besar Pemohon Banding, Namun Telah Dipenuhi Kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

✓ Koreksi dalam Akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan sebesar Rp47.113.634,00 Bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

✓ Penjelasan mengenai Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan 2x

Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.670.056.650,00.

✓ Penjelasan Mengenai Objek PPh Pasal 23 yang Telah Dilakukan

PemotonganNamunTransaksinyaDibatalkansebesar Rp252.000.000,00.

✓ Koreksi dalam Akun 915101 – Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00 merupakan Kesalahan Input dalam Jurnal/Buku Besar Pemohon Banding Namun Telah Dipenuhi Kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini.

Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPh 23, karena SKPKB PPh 23 a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPh 23 Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPh 23 di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP

Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, bahwa SKPKB PPh 23 a quo, yaitu SKPKB PPh 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017, adalah SKPKB PPh 23 yang penerbitannya melanggar ketentuan perundang- undangan terkait tata cara penerbitan SKP;

Hal itu disebabkan SKPKB PPh 23 a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak sekaligus. Padahal SKP PPh 23 diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPh 23;

Bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak (2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak”

Bahwa rasional dari penerbitan satu SKP Masa PPh 23 untuk satu SPT Masa PPh 23 adalah disebabkan PPh 23 terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPh 23. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh;

Bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPh 23 untuk setiap masa pajak, dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 23;

Bahwa SKP PPh 23 adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak, sehingga SKP PPh 23 untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPh 23 untuk masa pajak tersebut saja. Karena itu, koreksi PPh 23 ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPh 23 terutang untuk setiap masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak;

Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan SKP PPh 23 untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, bukan SKP PPh 23 untuk satu tahun pajak sekaligus;

Namun pada faktanya, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh 23 a quo untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, Terbanding telah menetapkan saat terutang dan saat pemotongan PPh 23 adalah untuk satu tahun pajak, bukan satu masa pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan;

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh 23 a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara penerbitan SKPKB PPh 23, sehingga SKPKB PPh 23 a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan;

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan

Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah nyata-nyata lalai dan keliru dalam mengambil simpulan pemeriksaan terkait koreksi PPh 23, karena koreksi Terbanding ini tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan,.

Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan…”

Bahwa persyaratan-persyaratan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh yang harus diuji pemenuhannya adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan “penghasilan” ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.1;

b. Persyaratan adanya “pembayaran penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.2;

c. Persyaratan adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.3.

Berikut merupakan penjelasan mengenai argumentasi Pemohon Banding tersebut

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa ‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Bahwa setelah membaca dan meneliti koreksi Terbanding di tahap pemeriksaan dan keberatan, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan tentang adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…” yang berupa dividen, bunga, royalty, hadiah atau penghargaan, atau imbalan jasa atau sewa atau jasa lain”, yang merupakan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23 dalam positive list objek pemotongan PPh 23;

Bahwa penyebab suatu imbalan dikenakan PPh 23 adalah dikarenakan imbalan tersebut termasuk sebagai objek PPh 23. Jika suatu imbalan tidak termasuk sebagai objek PPh 23, maka Terbanding tidak boleh melakukan koreksi PPh 23 atas imbalan tersebut;

Bahwa kekeliruan Terbanding secara terang benderang tampak dari tidak terpenuhinya persyaratan untuk menetapkan suatu pembayaran imbalan sebagai objek PPh 23. Hal itu mengingat bahwa imbalan jasa yang merupakan objek PPh 23 hanya terbatas pada imbalan jasa yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;

Adapun Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur sekaligus menentukan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu:

“a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimkasud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaskud Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. …;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.”

Jasa lain yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka ‘2’ UU PPh kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C angka 2 UU PPh (‘PMK 141/2015’).

Bahwa objek pemotongan PPh 23 bersifat positive list, artinya objek pemotongan PPh 23 hanya terbatas atas jenis penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain. Jika tidak termasuk ke dalam jenis imbalan yang menjadi objek PPh 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain, maka imbalan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh 23.

Bahwa terdapat 4 jenis jasa yang ditetapkan sebagai objek PPh 23 yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh, yaitu jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan;

Selain itu terdapat 43 jenis jasa yang ditetapkan sebagai jasa lain dan merupakan objek PPh 23 yang diatur dalam ketentuan PMK-141/2015 tentang Jenis Jasa Lain.

Berdasarkan hal itu, Terbanding seharusnya menunjukkan bukti tentang jenis imbalan jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh 23 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding seharusnya terlebih dahulu menentukan objek pemotongan PPh 23 sesuai dengan positive list objek pemotongan PPh 23 dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain, sebelum menentukan jumlah koreksi atas DPP PPh 23.

Namun dalam koreksi a quo, Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai objek PPh 23, tetapi Terbanding tidak menyebutkan jenis imbalan jasa yang menjadi dasar untuk mengklasifikasikan imbalan tersebut sebagai objek PPh 23;

Apabila Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai imbalan jasa yang merupakan objek pemotongan PPh 23, maka Terbanding seharusnya menunjukkan bukti bahwa imbalan tersebut termasuk ke dalam salah satu jenis Jenis Imbalan Jasa yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK- 141/2015 sebagai objek PPh 23;

Perlunya menentukan jenis imbalan jasa ini dikarenakan objek pemotongan PPh 23 adalah bersifat positive list, sehingga jenis imbalan jasa yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23 ini adalah harus dibuktikan merupakan jenis imbalan jasa yang

dicantumkan secara tegas dan jelas di dalam positive list sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahwa Terbanding tidak menetapkan jenis imbalan jasa lain yang mana dari berbagai jenis jasa lain dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ‘a’ PMK-141/2015 sampai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ‘bj’ PMK- 141/2015 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding.

Tanpa adanya pembuktian atas pemenuhan persyaratan suatu imbalan jasa sebagai objek pemotongan PPh 23 dalam SKPKB PPh 23 ini, maka koreksi PPh 23 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan terkait Saat Pemotongan PPh 23 dalam Frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23. Hal itu dikarenakan saat terutangnya PPh 23 adalah pada setiap masa pajak, dan itu berarti SKPKB PPh 23 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya sesuai dengan Masa Pajak pada saat terutangnya pajak atas Objek PPh 23, bukan untuk satu Tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2017).

Bahwa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kesalahan ketetapan Terbanding atas saat terutangnya PPh 23 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 23 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (3) PP- 94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

Mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha…

c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.”

Menurut ketentuan Pasal 23 UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya…”

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 sebagai berikut:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan b. Disediakan untuk dibayarkan; atau c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 23 terutang dihitung untuk setiap masa pajaknya, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengenai DPP PPh Pasal 23 dan PPh 23 yang harus dipotong dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya pada satu masa pajak.

Oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan tentang adanya peristiwa pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemotongan PPh 23 untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember yang belum dipotong atau kurang dibayar oleh pemotong pajak. Dalam hal ini, perhitungan jumlah koreksi DPP PPh 23 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 ini adalah didasarkan pada jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh 23, yaitu untuk setiap masa pajak.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh mengenai adanya “penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23, dan untuk itu, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa “Kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

bahwa Kekeliruan Terbanding tersebut ditunjukkan secara nyata-nyata dari tidak jelasnya subjek pajak yang menerima penghasilan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23. Hal ini terkait dengan persyaratan adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, maka bukti yang valid dan kompeten terkait ini adalah adanya WPDN atau BUT yang menjadi penerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh 23.

Tanpa adanya bukti mengenai adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, maka tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh.

Dalam hal ini, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh 23 dengan melakukan koreksi atas objek pemotongan PPh 23 yang dianggap oleh Terbanding belum dipotong, akan tetapi, nyatanya Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan atau imbalan yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23. Terbanding tidak menghadirkan atau menunjukkan bukti tentang adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan yang wajib dipotong PPh 23 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang wajib membayarkan.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh mengenai adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, sehingga seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;

Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPh 23

Bahwa dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Terbanding merupakan pihak yang

menanggung beban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya. Berikut beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang

Wajib Pajak kutip untuk menjadi rujukan:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 03560/BPSP/M.VII/15/2001: “Pengujian (kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis persis sama sebagaimana kami kutip di atas juga terjadidalamPutusanPengadilanPajaknomorPut. 03559/BPSP/M.VII/15/2001 b. Putusan Pengadilan Pajak No. 54981/PP/M.IA/15/2014:

“bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata

lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

… bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan Analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

… orang yang menyatakan / mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan…

… bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah

yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

… bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha … tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan;”

Bahwa terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengonfirmasi dan menguatkan pertimbangan hukum pada kutipan putusan Pengadilan Pajak di atas, di antaranya sebagai berikut:

c. Putusan Pengadilan Pajak No. 87214/PP/M.IA/16/2017:

“Bahwa majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.” d. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PK/PJK/2010:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 23

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh 23. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk masing-masing masa pajak.

Bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23 adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Akun biaya yang sebagian saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh 23 oleh Pemohon Banding, di mana sebagian saldo dari akun tersebut bukan merupakan objek PPh 23;

b. Akun biaya yang seluruh saldonya bukan merupakan objek PPh 23;

c. Akun biaya yang seluruh saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dipotong oleh Pemohon Banding;

SUB ACCOUSNUTB ACCOUNT DESCRIPTIONKoreksi FiskusOBJEK PPH 23 CFM WP
NilaiKeterangan
810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan K a n t5o.r8 0/ 3B.a9n5g7u.7n1a4n3.402.319.6292.401.638.085Bukan Objek Pajak
810110Overhead HO - Sewa Kendaraan2.762.299.3962 39.274.2022.523.025.194Bukan Objek Pajak
810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen620.053.4865 63.111.48556.942.001Bukan Objek Pajak
825106Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi7.000.000-7.000.000Bukan Objek Pajak
825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair 55.136.500-55.136.500Bukan Objek Pajak
825302Biaya Environment - Analisa Udara85.590.000-85.590.000Bukan Objek Pajak
825303Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tan a h 8.250.000-8.250.000Bukan Objek Pajak
825304Biaya Environment - Assessment (ISO &G r e e n C o m 18p.a7n5y5).000-18.755.000Bukan Objek Pajak
825305Biaya Environment - Perijinan ke Instansi ( L A , I P L C 2, 9P.e6n2y1im.5p0a0nan S e m e n t a r a B 3 ) -29.621.500Bukan Objek Pajak
825306Biaya Environment - Sistem ManajemenL i n g k u n g a n / 4 I0S0O. 01040001 -4 00.000Bukan Objek Pajak
825307Biaya Environment - Penyusunan AMDAL 96.593.80025.000.00071.593.800Bukan Objek Pajak
825309Biaya Environment - Cleaner Production3.500.000-3.500.000Bukan Objek Pajak
825311Biaya Environment - Program PerbaikanL i n g k u n g a 2n9.060.000-29.060.000Bukan Objek Pajak
825312Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & T a n g g a 7p. D80a4ru.0ra0t0-7.804.000Bukan Objek Pajak
825313Biaya Conservation Management516.242.807-5 16.242.807Bukan Objek Pajak
825314Biaya Certification & Surveillance74.214.000-74.214.000Bukan Objek Pajak
830425Biaya Operasional CD2.428.545.4532.358.545.45370.000.000Bukan Objek Pajak
835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000-18.000.000Objek Telah dilapor pada akun 810101
845101Biaya Legal - Survey & Perijinan1.471.448.5291 53.061.2001.318.387.329Bukan Objek Pajak
845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte533.054.2162 20.000.0003 13.054.216Bukan Objek Pajak
855101Biaya Training & Development11.071.514.6614.365.481.2646.706.033.397Bukan Objek Pajak
865101Biaya Professional - Audit1.765.660.0001.565.660.0002 00.000.000Bukan Objek Pajak
865103Biaya Professional - Konsultan11.931.471.49911.884.357.86547.113.634Bukan Objek Pajak & Double Potong
915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)6.054.914-6.054.914Double Koreksi ada pada akun 810112
Jumlah14.567.416.377

Bahwa dari tabel tersebut, dapat disimpulkan Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena Terbanding tidak membuktikan akun-akun biaya tersebut merupakan imbalan yang merupakan objek PPh 23;

Koreksi dalam Akun 835101 – Biaya Perjalanan Dinas (HO) sebesar Rp18.000.000,00 merupakan Kesalahan Input dalam Jurnal dan Buku Besar Pemohon Banding, Namun Telah Dipenuhi Kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan biaya dalam Akun 835101 – Biaya Perjalanan Dinas (HO) sebesar Rp18.000.000,00 yang merupakan salah input dalam jurnal dan pembukuan Pemohon Banding. Berikut merupakan penjelasan terkait dengan koreksi tersebut.

Jurnal awal:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
12/8/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga19.440.000
12/8/2017125109Pajak dibayar di muka - PPN1.800.000
12/8/2017835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000
12/8/2017315103Hutang Pajak - PPH 23360.000

Jurnal koreksi:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
12/8/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga19.440.000
12/8/2017125109Pajak dibayar di muka - PPN1.800.000
12/8/2017835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000
12/8/2017315103Hutang Pajak - PPH 23360.000

Jurnal yang seharusnya:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
12/8/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga19.440.000
12/8/2017125109Pajak dibayar di muka - PPN1.800.000
12/8/2017810101Overhead HO - Telepon, Telex, Fax, VSAT (Komunikasi)18.000.000
12/8/2017315103Hutang Pajak - PPH 23360.000

Berdasarkan pada penjelasan jurnal koreksi di atas, diketahui bahwa secara substansi atas tagihan sebesar Rp18.000.000,00 merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya keperluan kantor sehubungan dengan telepon, telex, fax, dan komunikasi yang seharusnya dicatat pada akun no. 810101. Bahwa atas Objek PPh Pasal 23 tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan melalui Bukti Potong Nomor 000800/HO/23/12/17 tanggal 08 Desember 2017 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2017 sebagai berikut:

Deut ie Duntuh Web bak

DEP AR PEN NK UANG AN REO BE TR AND ON SEN PE SU ty Perea Bari

DIRE KR TORAL IPNDE RAED SAR ~ ~ epee ees

KANTOR PEE AY ANAN PAAR

IPE asta Masuk Boars

BERD PENOTONGAN PPh PASAL 23

NONEQOOR 2 ne Hite 24 EDT

Dard Kebih tinue op

"una kada sang Dipeton

Ne Jenis Penubasilan Vaarbaly Pecrptnas aber Pua Bad her paru ren ms Dag 7

Brute URp3 Yew utuh Rp a 2 a 431 ah wy Lo

' Dasa Sone

2 Bena 4 enn

Kosan , ren

, Pediat doer pres aan . Soo s Sesto Pena haselan ban T

Mehupunganadcogan peeevuncan tarts . ann mn Basa Kelak, basa Managed — — Katana

Basa Keemultanyi alan basa Daan

Sesat P NER Da NER Ud AS, _ . .

0 asa tebak Done be das Manajemen an eas Ieee sina " Dat eh baka doer — TI °

He Da val

PUNIL NT oe fertitane fo: 1 ~ -

' 1 UNI NESE NES Ie scanber Tat

Tor dnatiars

Lo dumlah Pepa Penghasilan Pasat 28 Pematn Parah.

San peter naas eropa PEN kak Re , terutang atik Leo ppt yang . + roof rd ae Ai: Pi Pn penanya ana buck foal antes oper batik on Sebuggat rede pastas

Do Buku Pomatuban ani Gamgerpy sada . 5,

Uptake cts detect Tere hap baat eh

Te BR ah nase an oat hepundu EL tong Deden datar te yet

SOE co oan Sneretu Setapar an cara SR akar Deh Rope ts OS PAR oma b

A pe TT ha ah han ente . wea ed re

Sumber: Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Desember 2017

Dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun biaya perjalanan dinas adalah tidak tepat dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya jurnal koreksi/jurnal penghapusan atas input biaya sebesar Rp 18.000.000,00 tersebut. Terlebih lagi atas transaksi dimaksud telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh. Adapun jika atas koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun biaya perjalanan dinas sebesar Rp 18.000.000,00 dipertahankan, akan mengakibatkan dua kali pengenaan pajak atas satu Objek Pajak yang sama. Dengan demikian, Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut;

Koreksi dalam Akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan sebesar Rp47.113.634,00 Bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat

(1) UU PPh

Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding laporkan dengan data yang berasal dari General Ledger atas akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan.

Berikut merupakan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding:

865103 – Biaya Profesional – Konsultan11.931.471.499
Objek Pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 201711.884.357.865
Selisih47.113.634

Adapun, atas Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan dan laporkan dalam SPT Masa PPh 23 Masa Januari s.d.

Desember 2017 sebesar Rp11.884.357.865,00 terdapat kesalahan pemotongan pajak yang dilakukan sebanyak 2x atas objek pajak yang sama serta adanya transaksi yang dibatalkan dalam General Ledger namun telah dipotong PPh Pasal 23. Berikut merupakan rincian atas Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 oleh Pemohon Banding:

Objek PPh Pasal 237.962.301.215
Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan 2x pemotongan3.670.056.650
Objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan, namun transaksinya dibatalkan252.000.000
Total11.884.357.865

Sehubungan dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 oleh Pemohon Banding, berikut merupakan penjelasan dan argumentasi terkait hal tersebut;

Penjelasan mengenai Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan 2x Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.670.056.650,00

Atas Objek PPh Pasal 23 yang Pemohon Banding lakukan pemotongan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp3.670.056.650,00 adalah sebagai berikut:

NoNama Wajib PajakNomor BukpotTanggalDPP PPh 23PPh 23
1PT Renoir Consulting Indonesia000062/HO/23/12/201719/12/2017255.932.7505.118.655
2PT Daemeter Consulting000063/HO/23/12/201719/12/20171.862.249.40037.244.988
3PT Daemeter Consulting000064/HO/23/12/201719/12/20171.551.874.50031.037.490
4PT Renoir Consulting Indonesia000801/HO/23/12/1711/12/2017255.932.7505.118.655
5PT Daemeter Consulting000805/HO/23/12/1711/12/20171.551.874.50031.037.490
6PT Daemeter Consulting000806/HO/23/12/1711/12/20171.862.249.40037.244.988
Total3.670.056.65073.401.133

Adapun, berdasarkan pada data dalam GL atas Akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan untuk bulan Desember 2017 diketahui rincian biaya sebagai berikut:

Vou. Voucher aga . Credit

No Vou.No Account Account Description Debit Amount Amount Text

Type Date Amount

5 ISA LI LL IIS ISELII Tag ccrteipice ta tet TE TT 71S 77S Slstairac ot, F3 ty wo emecistion & Past ai ssl

Frese!

IS MBS VE stg: fee Ser ect Tana fs Secccetfce

= INIESTA LL LL iri? SESI Pai Peragaan cae IR LE SES II LP 384 S.ics’tic FT name an Afecot cg tarts.

Berdasarkan pada input jurnal dalam GL di atas, diketahui bahwa hanya terdapat 1 transaksi atas pembayaran jasa konsultan kepada PT Daemeter Consulting masing-masing sebesar Rp1.862.249.400,00 dan Rp1.551.874.500,00 serta tagihan dari PT Renoir Consulting Indonesia terkait pembayaran jasa konsultan ke 4 sebesar Rp255.932.750,00. Atas ketiga transaksi tersebut, Pemohon Banding telah salah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 2x yang dapat dibuktikan melalui Bukti Potong yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebagai berikut:

na Lt

Jw DEPARTEMEN

{ uD p| KEUANGAN RI. | pARTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK Masa Pajak

PEG DIREKTORAT PENGHASILAN PASAL 23/26 / |2|ofi/7)

=! | JENDERAL PAIAK

Bukti Pemotongan

No NPWP Nama Nilai Obyek Pajak PPh yang

Tanggal (Re) Dipotong (Rp)

A. PPh Pasal 23

1 102.194.210.7-063.0C0 PT, RENOIR 000062/HO/2| 19/12/2017 255.932.750 5.118.655

CONSULTING 3/12/2017

INDONESIA

2 |02.624.502.7-404.000 PT. DAEMETER 000083/HO/2| 19/12/2017 1.862.249.400 37.244.988

CONSULTING 3/12/2017

3. 102.624.502.7-404.000 PT. DAEMETER 000984/HO/2|19/12/2017 1.551.874,500 31.037.490

CONSULTING 3/12/2017 1

Sumber: SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017

Berdasarkan penjelasna tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pemotongan PPh atas biaya yang tidak terdapat Objek atau seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23. Bahwa dalam hal ini, kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kesalahan yang justru memberikan kelebihan pemasukan bagi negara. Dengan demikian, atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

Penjelasan Mengenai Objek PPh Pasal 23 yang Telah Dilakukan PemotonganNamunTransaksinyaDibatalkansebesar Rp252.000.000,00

Sehubungan dengan adanya Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan dengan Bukti Potong Nomor 000294/HO/23/04/17 tanggal 28/04/2017 dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2017 berasal dari tagihan yang dibuat oleh PT Eco Nusantara Lestari. Pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam GL adalah berdasarkan No. Voucher 201701761 tanggal 28 April 2017 sehubungan dengan tagihan biaya konsultan termin III = 30%. Namun pada tanggal 9 Mei 2017 telah dilakukan penghapusan dalam GL berdasarkan Voucher No. 201700039 sebesar nilai yang sama yaitu Rp252.000.000,00 sebagai berikut:

hai ' Vou.No Voucher Account Account Description ante an Amount Text

SOLIDS) SfPS62012 8651030 Baya Professana Kuntar PS 000 000 P52 COO CO Baya Ker sultan teman Hl = ace

K PENERBIT BBS Baye Pres on koma tar P52 CRANE 1252 OO DOO. Paya kor sultan terten Hh = 30% .

Bahwa sistem pencatatan dalam GL Pemohon Banding terdiri dari beberapa tipe voucher, diantaranya adalah tipe voucher I dan K. e)

Tipe Voucher I (Supplier Invoice) merupakan jurnal ini terbentuk pada saat Pemohon Banding melakukan input atas tagihan dari supplier.

Sedangkan tipe voucher K (Koreksi) merupakan jurnal koreksi dari voucher tipe I dan merupakan jurnal pembalik dari tipe voucher tersebut.

Jika merujuk pada input GL di atas, diketahui bahwa atas transaksi yang dicatat dalam GL pada tanggal 28 April 2017 dengan tipe voucher I telah dilakukan jurnal koreksi dengan tipe voucher K pada tanggal 9 Mei 2017 dengan nilai yang sama yaitu Rp252.000.000,00. Dengan demikian, saldo atas input journal invoice dan journal koreksi tersebut adalah 0. Namun demikian, Pemohon Banding telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas input GL tertanggal 28 April 2017 dengan Bukti Potong No. 000294/HO/23/04/17 tanggal 28/04/2017 dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2017 yang dapat dibuktikan sebagai berikut: DEPARTE MEN SURAT PEMIBE REE VHE ANGSP IA MASA [x] > hit

‘Le KELANGAN RA -. ,

BU PAJAK PENGHASILAN PASAT BED ANTAL PASAL 260 Po Je anda

SER it Cite wen Foamale ni digunakan untuk melaporkan Pemotongan Masa Pajak

Pajak Penghasilan Pasal 23 danatau Pasal 26 014 | '2|ol 1 [7]

BAGIVN AL IDENTITAS PEMOLONG PAAR WAJIB BALA

BAGEAN BL OBJEK PAJAK

1 PPh Pasal 23 yang telah Dipotong

Uruian KAI KIS Dhumbah Penghasilan Bruto (Rp) PPh sang Dipotong (Rp) po en TY A1 |) SN po Puasa oo SP pe) er On cr NSH SE

2 than att 411124102 po Sal X3 Poe Sst She

Box ALI 14103 bodong Pertama EN NN MG BILA

Pesat bahar a NA edit Ai ar ob sang an Ina la ot) afb MI SNES NS Joi bee hor Pek re Mntateiben dibs bor Mer bs Tali te

Heme SP EE ONDE os this basa vet nie eed fie dy

et la: Fella ios woah. can 411124 104 ss ale SI "Taka lina ths re naa PAN A Hs Adda ti Te ge S| aga KENA i7 HELD ana vroh Pe Sembilan Ratan TP Paadca oi Poo Ra Pa Rate Tega Peubah Baar

Sumber: SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2017

Lene he antuk Was Papas

, Pembarde Duntuk Kantor Bebo ran Pajak

Ae DEPARTE MEN KELANGAN REPU BEER INDONESIA Lemb be Funtuk © Pemetony anak ay . DIRE KR FOR AL IEPNDERAL PAJAK

Ea KANTOR PELAYANAN PAJAK wes KET Perusahaan Masuk fis

BUR TE PEMOTONGAN PPh PASAL 23

NOMOR 2 0334 HO: TS

: Jumtah Penghasilan Tart Lebih Toga Tarif Ph yang Dipotong

No Jenis Penghasilan: ah Penggana 1d dak bee- ‘

Bruto (Rp) “NPWI) (Ata (Kp) sein ee ee ae - - Se ee — lt (a) (34 (hi L Gr (hy

! “bondan NN — Wu in

2 Bunga , — Tn Na 7 , Ra, 1

3 Ras alte pan :

4 Hontith diem penghargaan . IS

8 Sewa dan Penghasilan tan | — :

Sehubungan dengan porn beat ta , Dam b Jase Tokio. bisa Manajemen, Na . 1 . :

jasa Konsultansi dan Esa bain pest PMB 44 PM tg: daun . . .

ae dase Tebuik Dan

[bo diva Manajemen das "

vo dasa Konsultan ‘ | pu , : wy do hia han | ‘

Crate 1 dam 1

Ha TANI ‘I

2.00 a

JUMLAH -. os ut

Terbilang Uma Paper Be ty Ro Spa

~ - TAR ARTA IS Anal 21

Perhatban:

1, Tuba Pagah Pengbasitan Pasal 24

. , Pemotong Pajak,

Gun dapat ui bas merupakan . ; 0. —

Anustad atas parah Pengiaasilan sang oy : | a ‘ ao | | “| “ terasa untuk tabi pajak sang FoR ean jolt. I Po toi | i Cte bensangkatan Simpanlah bebo ata | ne | | SALA Iki oe 1 an | k pemuteangan in baik-baik untuk diperhutasg kan se basco Kredit pajak

2. Bukti Permatangan ni diangtap sah apabila dnsa dengan lengkap dan .

berat eure Ane NAN Aa aa) | LX

Do Teduh memnayah dividen kepada MP Orang Pubadi dalan acer

COPE Gia rena dug seri ce ta ek dled errr is ' .

pepe panser WP Graney Perbanas MEGAN PUTRA tReet sa Cinta daa bunyanan , . .

COU karang harap dase se cer Nob

Vol PARU

Sumber: Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa April 2017

Berdasarkan penjelasna tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pemotongan PPh atas biaya yang tidak terdapat Objek atau seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23. Bahwa dalam hal ini, kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kesalahan yang justru memberikan kelebihan pemasukan bagi negara. Dengan demikian, atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

Koreksi dalam Akun 915101 – Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00 merupakan Kesalahan Input dalam Jurnal/Buku Besar Pemohon Banding Namun Telah Dipenuhi Kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan biaya dalam Akun 915101 – Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00 merupakan salah input dalam jurnal dan pembukuan Pemohon Banding. Berikut merupakan penjelasan terkait dengan koreksi tersebut.

Jurnal awal:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
9/19/2017100201Kas Bank5.933.815
9/19/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga78.243.284.590
9/19/2017915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)78.237.350.775
Total78.243.284.59078.243.284.590

Jurnal koreksi:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
9/19/2017100101Kas HO - Tunai1
9/19/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga1.596.690.316
9/19/2017915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)1.596.690.315
Total1.596.690.3161.596.690.316

Jurnal yang seharusnya:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
9/19/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga79.839.974.906
9/19/2017810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen79.840.096.004
9/19/2017315103Hutang Pajak - PPH 23121.098
Total79.840.096.00479.840.096.004

Bahwa koreksi pada akun 915101 (Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)) telah dilakukan double koreksi oleh Pemeriksa karena untuk transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan pada akun 810112 (Overhead HO - Kirim Surat/Dokumen) dengan nomor bukti potong 000582/HO/23/09/17 pada masa September 2017 dengan DPP Rp6.054.914,00 dan PPh sebesar Rp121.098,00 yang dapat dibuktikan sebagai berikut:

Techn ie bantah Wor Pagi

Pesek Dantuk Water Pelasamant Pajak

DEPARTEMEN KELANGAN RE PEBLIK INDONESIA Pembar ce Kuntuk 0 Peatato ae Pajak

DIRE R TORE TENDERAL PAtAK

RANTOR PELAYANAN PA Ah

KEP Post Masuk Bare ace

BUKIT PE MOTONGAN PPR PASAL 33

NOMOR Gm S3I HO, Ra p>

bard Lebah Lutes: Dy: os Miputi :

Nn lenis Penghasilan Jumlah Penghawlan Danar bude la Lari! PUD sine Dipeting

° Brute tpi Api ap (Kp)

Ile ala (3 Ad a Hh,

Lo Insiden Nang 7 184m

2 Mawes 0 “sau,

1 Kasat [su

Bo Aagrebolat porsttaee aan an

8 Sstt Perctastben Late

Selatan nat lesen '

Per sat tart . rawa be Basa dahon. Jasa Maap men,

Basa Kesan dart basa Lani '

ses PMK TUE VER ELA NIK todas by knik Data ho Fasa Manap men La u sasa K nsultsa low Wy

Wo basa Bee pa San ! si bertahan Pa Dara In

JAKARTA Pa Soyitenitecy “aq

Peran

1 halah Pajak Penghasilan Past S3

. Penpatong Pajak, yang dipo Op diatas merapat

Napster adas papan Momtoslat yan . oa | Na | | | :

Woolant patuh Lahun papah sang . sty : | my ! Pe ha bersangkutan Sorpantah bukti os . | . | ! : . | | :

Pee ic Baal baik untuk

Gap Te at se ban Kredit pai

2 Bubar Pembtongan ani densgap sah apie bodtesn ten an benghap alan , bens Ve

Prue Toren dead Repu BEP an ny Pe ite dahan ot

Fi RP Bang Mapan oa aan Last kano a

Dp ena ana an pe OSN SAS A RTE ONG yo

Ng MERAH

Bahwa pada akun 915101 dijelaskan bahwa telah dilakukan koreksi dikarenakan kesalahan jurnal dengan penjelasan sebagai berikut: VBBBBIII ou

.TypVeou.No

AccountA

ccount DescriptionDebit Amount

Cred

it Am

o

unt

Amount

Text

Reference N

umber PK

20171531

2299222

310101

Hutang Usaha - Pih7a8k.2K4e3ti.g2a84.590

78.243.284.590

BBPPMKK

Y. KIRIM DOC B

LN AG

UU

STU09S21071I7N-0V0029

2017-00

22 PK

20171531

915101

Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)

78.2

37.35

0

.775 (78.237.350.775)

Y. KIRIM DOC B

LN AG

STU09S21071I7N-0V0029

2017-00 PK

20171595

310101

Hutang Usaha - Piha1k.5K9e6ti.g6a90.316

1.596.690.316

ENY DESIMAL

092017-002 PK

20171595

915101

Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)

1.5

96.69

04

.315 (1.596.690.315)

ENY DESIMAL

092017-002 20170396

310101

Hutang Usaha - Pihak Ketiga

79.8

39.97

.906 (79.839.974.906)

AB EXPRESS CO

URIER

092017-002 20170396

810112

Overhead HO - Kiri7m9.S8u4r0a.t0/9D6.o0k0u4m en

79.840.096.004

IRIM DOKUMEN

BULA

NN

AG0U92ST0U17S-'01072 20170396

315103

Hutang Pajak - PPH 23

12

71

.098 (121.098)

IRIM DOKUMEN

BULA

AG0U92ST0U17S-'01072 159.680.070.910

159.6

74.13

.094

5.933.816 bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun biaya selisih kurs adalah tidak tepat dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya jurnal koreksi/jurnal penghapusan. Terlebih lagi atas transaksi dimaksud telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh. Adapun jika atas koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun biaya selisih kurs sebesar Rp6.054.914,00 dipertahankan, akan mengakibatkan dua kali pengenaan pajak atas satu Objek Pajak yang sama. Dengan demikian, Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Pajak Dilakukan Apabila Direktur Jenderal Pajak Mendapatkan Bukti sebagaimana yang Dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Akan Tetapi, Terbanding Melakukan Koreksi ini berdasarkan Selisih dari Hasil Ekualisasi yang Sebenarnya Hanya Sebatas Indikasi tentang Kemungkinan Adanya Objek Pemotongan PPh 23 yang Belum Dipotong, Namun Bukan Merupakan Bukti tentang Adanya Objek Pemotongan PPh 23 yang Belum Dipotong.

3. Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan eksplisit dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2017 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak230.587.003.518
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.124.046.947
c.Kredit Pajak30.124.046.947
d.a. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-
f.Sanksi Administrasi-
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-1711.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 063/DDTC-LIT/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 29 Maret 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang diterima tanggalV
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020;V
h. Bukti pembayaran: Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: - Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i. Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing (Kuasa Hukum) − Wajib Pajak − Ahli Warisnya − Pengurus yang berkedudukan di Indonesia
− Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia − Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V
j. Penandatanganan surat banding: − Berkedudukan di Indonesia − Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingVV
k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun '1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 - diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 16 Oktober 2019;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/H0/51/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk

Bursa pada tanggal 15 Januari 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM- 05000252/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 15 Januari 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp14.567.416.377

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 avat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 avat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 28 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi

on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau petwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Pasal 23 ayat (1a)

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 16 Oktober 2019 diketahui bahwa menurut pemeriksa bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 didasarkan pada hasil pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca diketahui terdapat selisih objek PPh Pasal 23 berupa jasa lain sebesar Rp 27.915.639.892 yang belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak;

2) BahwaPemohonBandingdalamsuratnyanomorFIN- TAX/H0/51/AAL/EXT/I/2020 mengajukan keberatan dengan alasan bahwa berdasarkan penghitungan Wajib Pajak terdapat biaya-biaya yang bukan objek PPh Pasal 23 dan terdapat biaya-biaya yang belum dimasukkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh pemeriksa pajak;

3) Bahwa surat keberatan Pemohon Banding tidak dilampiri dengan bukti- bukti pendukung alasan keberatannya sehingga tim peneliti menyampaikan surat permintaan data dan dokumen Pemohon Banding melaluisuratnomorS-36761WPJ.07/BD.05/2020danS- 3886/WPJ.07/BD.05/2020, namun sampai dengan laporan ini dibuat, permintaan tersebut hanya dipenuhi sebagian dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-7611/WPJ.07/BD.05/2020;

4) Bahwa data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan merupakan data yang bersifat umum diantaranya berupa company profile, laporan keuangan, akta pendirian dan perubahannya, general ledger dan COA, surat peminjaman dokumen dan beberapa data atau dokumen yang spesifik mengenai objek sengketa hanya terkait beberapa akun biaya yang dikoreksi tetapi jumlahnya tidak cocok dengan jumlah koreksi pemeriksa;

5) Dengan tidak dipenuhinya sebagian permintaan data dan dokumen terkait dengan objek sengketa keberatan maka peneliti memproses permohonan keberatan Pemohon Banding berdasarkan data, informasi dan dokumen yang ada;

6) Berdasarkan data dan dokumen termasuk surat keberatan Pemohon Banding, rincian per pos akun biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebegai berikut:

Pos-pos Akun BiayaMenurut PemeriksaMenurut Keberatan WPMenurut Peneliti
910102 Biaya Bunga - Cash Pooling135.674.513.192135.674.513.287135.674.513.287
580101 Saldo Laba (Defisit) - Belum Ditentukan Penggunaannya95.493.294.078--
865103 Blaya Professional - Konsultan11.931.471.49911.884.357.86511.931.471.499
855101 Biaya Training & Development11.071.514.6614.365.481.26411.071.514.661
810106 Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan5.803.957.7143.402.319.6295.803.957.714
810122 Overhead HO - Biaya Periodik & Lisensi Software4.025.719.9504.025.719.9504.025.719.950
810110 Overhead HO - Sewa Kendaraan2.762.299.396239.274.2022.762.299.396
830425 Biaya Operaslonal CD2.428.545.4532.358.545.4532.428.545.453
230102 Aset Dalam Konstruksi - Project - Bangunan1.799.902.5651.799.902.5651.799.902.565
865101 Biaya Professional -Audit1.765.660.0001.565.660.0001.765.660.000
845101 Biaya Legal - Survey & Perijinan1.471.448.529153.061.2001.471.448.529
810108 Overhead HO - Dapur / Mess1.359.678.2951.359.678.2951.359.678.295
810101 Overhead HO -Telepon,Telex,Fax,VSAT (Komunikasi)911.961.417929.961.417929.961.417
815101 Biaya Riset & Pengembangan662.500.000662.500.000662.500.000
810112 Overhead HO - Kirim Surat I Dokumen620.053.486563.111.485620.053.486
845105 Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte533.054.216220.000.000533.054.216
825313 Biaya Conservation Management516.242.807-516.242.807
810109 Overhead HO - Keamanan327.404.086327.404.086327.404.086
845106 Biaya Legal - Biaya RUPS / Lainnya123.898.902123.898.902123.898.902
825307 Maya Environment - Penyusunan AMDAL96.593.80025.000.00096.593.800
825302 Biaya Environment - Analisa Udara85.590.000-85.590.000
810120 Overhead HO - Agrovaria81.818.18281.818.18281.818.182
825314 Biaya Certification & Surveillance74.214.000-74.214.000
810104 Overhead HO - Cetakan / Media Cetak57.261.31857.261.31857.261.318
825301 Biaya Environment - Analisa Limbah Cair55.136.500-55.136.500
230190 Aset Dalam Konstruksi - Project - Lainnya48.260.00056.258.50056.258.500
645110 Overhead Site - Sewa Kendaraan38.000.00071.600.00071.600.000
230110 Aset Dalam Konstruksi - Project - Mesin & Peralatan37.659.340887.968.638887.968.638
825305 Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3)29.621.500-29.621.500
825311 Biaya Environment - Program Perbaikan29.060.000-29.060.000
Lingkungan
230105 Aset Dalam Konstruksi - Project - Instalasi & Jaringan23.345.00023.345.00023.345.000
810111 Overhead HO - Rekreasi21.841.00021.841.00021.841.000
825304 Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Company)18.755.000-18.755.000
835101 Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000-18.000.000
810103 Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess12.725.00012.725.00012.725.000
825303 Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah8.250.000-8.250.000
825312 Biaya Environment - Team Keslapsiagaan & Tanggap Darurat7.804.000-7.804.000
631103 Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Material7.500.000356.687.000356.687.000
825106 Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi7.000.000-7.000.000
645119 Overhead Site - Penghargaan Karyawan6.760.0007.540.0007.540.000
810119 Overhead HO - Penghargaan Karyawan6.760.00013.520.00013.520.000
915101 Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)6.054.914-6.054.914
645101 Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)6.000.00028.500.00028.500.000
825309 Biaya Environment - Cleaner Production3.500.000-3.500.000
220101 Persiapan Lahan & Tanam945.000945.000945.000
825306 Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001400.000-400.000
120401 Persediaan Bahan Baku & Penunjang-2.515.706.6202.515.706.620
345103 Hutang Lancar Lain-lain - Deviden-60.493.294.07860.493.294.078
630102 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Kontrak / Borongan-244.469.150244.469.150
220301 Tanaman Belum Menghasilkan - TBM 1-41.078.50041.078.500
230109 Aset Dalam Konstruksi - Project - Kendaraan & Alat Berat-22.000.00022.000.000
230290 Aset Dalam Konstruksi - Non Project - Lainnya-23.920.00023.920.000
605202 Perawatan - Kontrak / Borongan-1.049.717.4791.049.717.479
605203 Perawatan - Material-6.300.0006.300.000
605204 Perawatan - Transport-177.502.050177.502.050
605352 Transport Panen - Kontrak / Borongan-1.473.544.9821.473.544.982
605404 Biaya Umum Tanaman - Transport-265.000265.000
605412 Biaya Umum Tanaman - Tunjangan Natura-2.891.2502.891.250
610102 Biaya Pengolahan - Kontrak / Borongan-46.049.25046.049.250
631102 Biaya RM Bangunan & Fasilitas - Kontrak / Borongan-32.950.05632.950.056
635102 Biaya Perawatan & Pemeliharaan Pabrik - Kontrak / Borongan-708.264.159708.264.159
645103 Overhead Site - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess-44.835.59044.835.590
645106 Overhead Site - RM Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah/Mess-27.000.00027.000.000
660102 Transportasi Barang Jadi Pra Siap Jual - Kontrak / Borongan-428.394.450428.394.450
800101 Biaya Penjualan - Transportasi Darat-13.437.554.48713.437.554.487
800105 Biaya Penjualan - Surveyor-68.627.43568.627.435
820101 Biaya Ekspedisi-11.571.13411.571.134
Jumlah280.071.974.800252.156.334.908266.723.751.285
Pos-pos neraca-
objek dan masa sebelumnya---
dipotong/disetor/dllaporkan masa berikutnya---
diperhitungkan sebagai objek PPh pemotongan lain---
dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain21.569.331.39021.569.331.39021.569.331.390
objek pajak menurut pemeriksa di pusat saja258.502.643.410230.587.003.518245.154.419.895
objek pajak menurut SPT WP di pusat saja230.587.003.518230.587.003.518230.587.003.518
KOREKSI objek PPh Pasal 2327.915.639.892-14.567.416.377

7) Bahwa peneliti mengakui nilai objek PPh 23 menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya untuk pos-pos akun biaya yang dinyatakan nilainya lebih besar dari nilai objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa, tetapi untuk pos-pos biaya yang menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya untuk pos-pos akun biaya yang dinyatakan nilainya lebih kecil dari nilai objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa, masih perlu dibuktikan oleh Wajib Pajak dengan dokumen pendukung yang kompeten;

8) Bahwa objek PPh Pasal 23 pada akun 580101 - Saldo Laba (Defisit) - Belum Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp 95.493.294.078 tidak dapat dipertahankan karena bukan merupakan akun biaya, melainkan akun ekuitas yang masuk ke neraca sesuai dengan data general ledger dan laporan keuangan audited yang ada;

9) Bahwa tidak terdapat cukup bukti kompeten yang relevan dengan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga tim peneliti meyakini bahwa biaya sebesar Rp 14.567.416.377 merupakan objek PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2017 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding karena tidak terdapat cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut bukan objek PPh 23 yaitu terkait pos-pos akun sebagai berikut ini

Pos-pos Akun BlayaMenurut Keberatan WPMenurut PenelitiSelisih
865103 Biaya Professional - Konsultan11.884.357.86511.931.471.49947.113.634
855101 Biaya Training & Development4.365.481.26411.071.514.6616.706.033.397
810106 Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan3.402.319.6295.803.957.7142.401.638.085
810110 Overhead HO - Sewa Kendaraan239.274.2022.762.299.3962.523.025.194
830425 Biaya Operasional CD2.358.545.4532.428.545.45370.000.000
865101 Biaya Professional - Audit1.565.660.0001.765.660.000200.000.000
845101 Blaya Legal - Survey & Perijinan153.061.2001.471.448.5291.318.387.329
810112 Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen563.111.485620.053.48656.942.001
845105 Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte220.000.000533.054.216313.054.216
825313 Biaya Conservation Management-516.242.807516.242.807
825307 Biaya Environment - Penyusunan AMDAL25.000.00096.593.80071.593.800
825302 Biaya Environment - Analisa Udara-85.590.00085.590.000
825314 Biaya Certification & Surveillance-74.214.00074.214.000
825301 Biaya Environment - Analisa Limbah Cair-55.136.50055.136.500
825305 Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3)-29.621.50029.621.500
825311 Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkungan-29.060.00029.060.000
825304 Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Company)-18.755.00018.755.000
835101 Biaya Perjalanan Dinas (HO)-18.000.00018.000.000
825303 Blaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah-8.250.0008.250.000
825312 Blaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat-7.804.0007.804.000
825106 Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi-7.000.0007.000.000
915101 Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)-6.054.9146.054.914
825309 Biaya Environment - Cleaner Production-3.500.0003.500.000
825306 Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001-400.000400.000
Jumlah14.567.416.377

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 063/DDTC-LIT/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 berdasarkan penelitiansementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020tanggal30Desember2020yang diterbitkanberdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahgnkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

05131/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 30 Desember 2020;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/51/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/42/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 beserta Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak April Tahun 2017 beserta Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember

Tahun 2017 beserta Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

Nomor KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019; Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP dan Kartu

Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus kepada David Hamzah Damian nomor

TAX.K/HO/078/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021; Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum atas nama David

Hamzah Damian nomor KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama David Hamzah Damian dan Mario

Casimirus Surung Gultom;

Bukti P-14. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-15. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanggapan

SPHP;

Bukti P-16. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Tanggapan

SPUH;

Bukti P-17. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-18. Fotokopi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23;

Bukti P-19. Fotokopi Laporan Keuangan 2017;

Bukti P-20. Company Profile;

Bukti P-21. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-22. Fotokopi Kartu tanda pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/128/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022; Bukti P-24. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-25. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-26. Pendapat Akhir (Closing Statement) nomor 021/DDTC-

LIT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (softcopy);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (softcopy);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) (softcopy);

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Maret 2022;

Bukti T-6. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3649/WPJ.07/2020 tanggal 6 Oktober 2020;

Bukti T-7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3888/WPJ.07/2020 tanggal 9 November 2020;

Bukti T-8. Berita Acara Tidak dipenuhinya sebagian Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir (closing statement) Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 063/DDTC-LIT/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 23230.587.003.518245.154.419.89514.567.416.377
2.PPh terutang30.124.046.94730.391.011.417266.964.470

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPh PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 23230.587.003.518245.154.419.89514.567.416.377
2.PPh terutang30.124.046.94730.391.011.417266.964.470

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp14.567.416.377,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SOS/2019 tanggal 16 Oktober 2019 Pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp14.567.416.377,00 dengan rincian sebagai berikut:

Sub AccountSub Account DescriptionObjek PPh 23 Menurut PemohonObjek PPh 23 Menurut TerbandingNilai Koreksi
810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan3.402.319.6295.803.957.7142.401.638.085
810110Overhead HO - Sewa Kendaraan239.274.2022.762.299.3962.523.025.194
810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen563.111.485620.053.48656.942.001
825106Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi-7.000.0007.000.000
825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair-55.136.50055.136.500
825302Biaya Environment - Analisa Udara-85.590.00085.590.000
825303Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah-8.250.0008.250.000
825304Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Company)-18.755.00018.755.000
825305Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3)-29.621.50029.621.500
825306Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001-400.000400.000
825307Biaya Environment - Penyusunan AMDAL25.000.00096.593.80071.593.800
825309Biaya Environment - Cleaner Production-3.500.0003.500.000
825311Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkungan-29.060.00029.060.000
825312Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat-7.804.0007.804.000
825313Biaya Conservation Management-516.242.807516.242.807
825314Biaya Certification & Surveillance-74.214.00074.214.000
830425Biaya Operasional CD2.358.545.4532.428.545.45370.000.000
835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)-18.000.00018.000.000
845101Biaya Legal - Survey & Perijinan153.061.2001.471.448.5291.318.387.329
845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte220.000.000533.054.216313.054.216
855101Biaya Training & Development4.365.481.26411.071.514.6616.706.033.397
865101Biaya Professional - Audit1.565.660.0001.765.660.000200.000.000
865103Biaya Professional - Konsultan11.884.357.86511.931.471.49947.113.634
915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)-6.054.9146.054.914
Total24.776.811.09839.344.227.47514.567.416.377

bahwa menurut Terbanding atas koreksi obyek PPh Pasal 23 tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai selisih yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena tidak didukung bukti dokumen yang membuktikan bahwa selisih tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo tidak sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPh 23, karena SKPKB PPh 23 a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak sekaligus, padahal seharusnya SKP PPh 23 diterbitkan untuk masing-masing masa pajak dalam masing-masing SPT Masa PPh 23 di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP;

b. Koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

c. Koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan dalam frasa ‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

d. Koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan terkait saat pemotongan PPh 23 dalam frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk

Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

e. Koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan dalam frasa “Kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

f. Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 tanpa didasari adanya bukti karena faktanya atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding berdasarkan pos-pos Laporan Laba Rugi tidak semuanya mrupakan Objek PPh Pasal 23;

g. Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek Pemotongan PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk masing-masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017, dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 23;

h. Biaya-Biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding faktanya bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

i. Koreksi dalam Akun 835101 – Biaya Perjalanan Dinas (HO) sebesar Rp18.000.000,00 merupakan kesalahan input dalam jurnal dan Buku Besar Pemohon Banding, namun telah diipenuhi kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

j. Koreksi dalam Akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan sebesar Rp47.113.634,00 bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

k. Terdapat Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan 2 (dua) kali Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.670.056.650,00;

l. Terdapat Objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan namun transaksinya diibatalkan sebesar Rp252.000.000,00;

m. Koreksi dalam Akun 915101 – Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00 merupakan kesalahan input dalam Jurnal/Buku Besar Pemohon Banding namun telah dipenuhi kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh;

Peraturan Perundang-undangan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. "sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1

1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan

2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang- undangan tersendiri.

6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas burni dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas burni dan penambangan minyak dan gas burni (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

I. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau slat transportasi darat, laut dan udara; ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar

ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

ay. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan,

dan/atau perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15

Undang

bb. Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan

pada APBN dan APBD

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

- Laporan Keuangan 2017

- SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017

- SPT Masa PPh Pasal 23

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Penelitian Keberatan

- Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

- Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, Berita Acara Uji Bukti dan penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2017 adalah ekualisasi pembebanan biaya dalam SPT PPh Badan dan neraca dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, dimana oleh Terbanding ditemukan obyek PPh Pasal 23 berupa jasa lain dengan jumlah sebesar Rp 27.915.639.892,00;

bahwa nilai sengketa sampai permohonan banding ini adalah sebesar Rp14.567.416.377,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos Akun BlayaMenurut Keberatan WPMenurut PenelitiSelisih
865103 Biaya Professional - Konsultan11.884.357.86511.931.471.49947.113.634
855101 Biaya Training & Development4.365.481.26411.071.514.6616.706.033.397
810106 Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan3.402.319.6295.803.957.7142.401.638.085
810110 Overhead HO - Sewa Kendaraan239.274.2022.762.299.3962.523.025.194
830425 Biaya Operasional CD2.358.545.4532.428.545.45370.000.000
865101 Biaya Professional - Audit1.565.660.0001.765.660.000200.000.000
845101 Blaya Legal - Survey & Perijinan153.061.2001.471.448.5291.318.387.329
810112 Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen563.111.485620.053.48656.942.001
845105 Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte220.000.000533.054.216313.054.216
825313 Biaya Conservation Management-516.242.807516.242.807
825307 Biaya Environment - Penyusunan AMDAL25.000.00096.593.80071.593.800
825302 Biaya Environment - Analisa Udara-85.590.00085.590.000
825314 Biaya Certification & Surveillance-74.214.00074.214.000
825301 Biaya Environment - Analisa Limbah Cair-55.136.50055.136.500
825305 Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3)-29.621.50029.621.500
825311 Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkungan-29.060.00029.060.000
825304 Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Company)-18.755.00018.755.000
835101 Biaya Perjalanan Dinas (HO)-18.000.00018.000.000
825303 Blaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah-8.250.0008.250.000
825312 Blaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat-7.804.0007.804.000
825106 Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi-7.000.0007.000.000
915101 Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)-6.054.9146.054.914
825309 Biaya Environment - Cleaner Production-3.500.0003.500.000
825306 Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001-400.000400.000
Jumlah14.567.416.377

bahwa pendapat Terbanding atas hasil uji bukti adalah sebagai berikut: Uji bukti atas Akun 810106 Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Banqunan sebesar Rp2.401.638.085,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 284 (dua ratus delapan puluh empat transaksi), Pemohon Banding hanya memberikan sampling sebanyak 177 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, rincian biaya invoice dan kwitansi.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa secara substansi atas Akun 810106 — Biaya Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor dimana terdapat pembelian barang maupun jasa serta penggunaan inventory dalam rangka pemeliharaan di kantor pusat.

4. Atas penjelasan Pemohon Banding terkait biaya atas perbaikan dan pemeliharaan sbb:

0 on . GI Tas MEPUR ~ an.

fh Cita 7 7 Rr ost ' Pot ath Kep iT kate” Pee ranah bada tage nbe se ne ance ce DOW ped ara pA be AM Gel bay creat ool nese ” ey eM re Tens at tte beli Pa ena op MT Te BA tetany oy HUT AU: PAN Oa Pan Pore Sony Bel ot pas Kn na , BA Get

€ PA et 1 “ nel he ne yore ag 3 Oo 7 be ere UY

Ny geet ate —_ pecs. bar AR oe ne Bs Sta. Wi Meri :

oid ~ . rg rah TT

Disetujus

Johor to 10 Januari 2017

Didue* ()

Arta Murgcita Arad a 1 me OT

Tera . Haa

Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa petty cash report dan kuitansi.

• Atas Kuitansi pembayaran sampah tidak diketahui detail siapa pemberi jasanya sehingga Terbanding tidak bisa meyakini.

• Atas Kuitansi biaya pasang partisi tidak diberikan detail terkait siapa pemberi jasa nya dan juga tidak terdapat kontrak/PO serta invoice terkait pekerjaan tersebut.

5. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat

sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun Akun 810110 — Overhead HO — Sewa Kendaraan sebesar Rp2.523.025.194,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 210 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan sampling sebanyak 172 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Faktur dan working schedule.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa secara substansi atas 810110 — Overhead HO — Sewa Kendaraan untuk kebutuhan dinas karyawan kantor pusat.

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 810112 - Overhead HO - Kirim Surat/Dokumen sebesar Rp56.942.001,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 74 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan sampling sebanyak 14 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Faktur, kuitansi dan dekiarasi transport.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa secara substansi atas Akun 810112 - Overhead HO -Kirim Surat/Dokumen diantaranya merupakan

pembayaran sehubungan dengan pengiriman dokumen, asuransi pengiriman, dan didalamnya terdapat pembelian meterai.

4. Atas bukti berupa invoice sebesar Rp8.898.230,00 Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas biaya pengiriman tersebut.

5. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas 825106 - Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi sebesar Rp7.000.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 2 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya sertifikasi proper dan izin penyediaan tenaga listrik genset

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 810112 - Overhead HO - Kirim Surat/Dokumen sebesar Rp56.942.001,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 74 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Analisa Limbah Cair diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya analisa limbah cair, analisa air, pembelian jerigen, evakuasi air dan pupuk cair.

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 810112 - Overhead HO - Kirim Surat/Dokumen sebesar Rp56.942.001,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 4 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Environment - Analisa Udara diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya analisa udara, uji berkala alat produksi, dan sebagian didalamnya terdapat biaya akomodasi yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825303 — Biaya Environment — Penqukuran Erosi Tanah sebesar Rp8.250.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 1 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Environment - Analisa Udara diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya analisa udara, uji berkala alat produksi, dan sebagian didalamnya terdapat biaya akomodasi yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun Akun 825304 — Biaya Environment — Assessment (ISO&Green Company) sebesar Rp18.755.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 4 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Environment — Assessment(ISO&GreenCompany)diantaranyamerupakan pembayaran sehubungan dengan biaya Analisa WTP, Air Waduk, TBS, Kernel, CPO dan sebagian terdapat biaya akomodasi tim BLHD yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang

relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825304 — Biaya Environment — Assessment (ISO&Green Company) sebesar Rp18.755.000,

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 5 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3) diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya analisa tanah yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825304 — Biaya Environment — Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001 Sebesar Rp400.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 4 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001 diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya sehubungan dengan mobilisasi kunjungan team untuk ISO 14001 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825307 — Biaya Environment - Penyusunan AMDAL sebesar Rp71.593.800,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini. Dari 5 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti berupa BPK, Invoice dan memo.

Uji bukti atas Akun 825309 — Biaya Environment - Cleaner Production sebesar Rp3.500.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 1 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwaBiaya Environment - Cleaner Production diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya akomodasi pengangkutan LB3

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825311 — Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkungan sebesar Rp29.060.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 9 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwaBiaya Environment - Program Perbaikan Lingkungan diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya perbaikan lingkungan didalamnya terdapat pembelian tanaman, pembuatan oil trap, perbaikan gudang dan sumur

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825312 — Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap Darurat sebesar Rp7.804.000

Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

1. Dari 3 transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan sampling sebanyak 1 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Faktur dan working schedule.

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa secara substansi atas Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan keadaan darurat seperti evakuasi limbah, fogging dan persiapan karhutla.

3. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat

sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825312 — Akun 825313 — Biaya Conservation Management sebesar Rp 516.242.807

Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagairnana di rinci pada Lampiran Berita Acara Uji Bukti.

1. Dari 73 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti sebanyak 73 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Invoice, Memo, Rincian Biaya Kegiatan dan bukti pembayaran.

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Conservation Management salah satunya adalah pembayaran terkait persiapan meeting meliputi biaya konsumsi, biaya akoomodasi, dan biaya transport.

3. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 825314 — Biaya Certification & Surveillance sebesar Rp74.214.000,00

Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

1. Dari 18 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti sebanyak 17 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Invoice, dan tiket receipt.

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Certification & Surveillance diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan setifikasi

termasuk didalamnya terdapat biaya tiket auditor dan pihak dalam kegiatan tersebut

3. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 830425 — Biaya Operasional CD sebesar

Rp70.000.000,00

Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

1. Dari 4 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti sebanyak 4 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Invoice, dan tiket receipt.

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Operasional CD diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan community development, untuk penjagaan teritorial dan segala kegiatan di dalamnya.

3. Bahwa tidak ada bukti terkait pengeluaran biaya tersebut dibayarkan kepada siapa. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 835101 — Biaya Perjalanan Dinas (HO) sebesar Rp18.000.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari transaksi tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan Berdasarkan pada penjelasan jurnal koreksi di atas, diketahui bahwa secara substansi atas tagihan sebesar Rp18.000.000,00 merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya keperluan kantor sehubungan dengan telepon, telex, fax, dan komunikasi yang seharusnya dicatat pada akun no. 810101. Bahwa atas Objek PPh Pasal 23 tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan melalui Bukti Potong Nomor 000800/HO/23/12/17 tanggal 08 Desember 2017 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2017

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 845101 — Biaya Legal — Survey & Perijinan sebesar Rp1.318.387.329,00

Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

1. Dari 47 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti sebanyak 37 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Invoice, dan tiket receipt.

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Legal — Survey & Perijinan diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan perizinan dan dokumen, termasuk didalamnya terdapat legalisir dokumen, akomodasi kegiatan, tiket dan keperluan yang berkaitan lainnya .

3. Bahwa tidak ada bukti terkait pengeluaran biaya tersebut dibayarkan kepada siapa. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 845105 — Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte sebesar Rp313.054.216,00

1.Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 20 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti sebanyak 11 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Invoice, dan tiket receipt.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan akta dan kenotariatan

4. Bahwa tidak ada bukti terkait pengeluaran biaya tersebut dibayarkan kepada siapa. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 855101 — Biaya Training & Development sebesar Rp6.706.033.397,00

Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

1. Dari 984 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti sebanyak 902 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Invoice, dan Faktur

2. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Training & Development diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan training didalamnya termasuk biaya konsumsi, tiket, akomodasi, uang saku, MCU, maupun perjalanan dinas

3. Bahwa tidak ada bukti terkait pengeluaran biaya tersebut dibayarkan kepada siapa. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas 865101 — Biaya Professional - Audit sebesar Rp200.000.000,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari transaksi tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas biaya safety tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Professional - Audit diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan jasa auditor

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-

bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding

Uji bukti atas Akun Akun 865103 — Biaya Professional - Konsultan sebesar Rp47.113.634,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari 55 transaksi, Pemohon Banding memberikan bukti sebanyak 31 dokumen yaitu berupa: Bukti Pengeluaran kas, Invoice, dan tiket receipt.

3. Pemohon Banding menyatakan Biaya Professional - Konsultan diantaranya merupakan pembayaran sehubungan dengan konsultan, termasuk didalamnya terdapat PPh, tiket, akomodasi dan reimbursement

4. Bahwa tidak ada bukti terkait pengeluaran biaya tersebut dibayarkan kepada siapa. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut. Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya memberikan sample bukti dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil bukti-bukti atas akun overhead site ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Uji bukti atas Akun 915101 - Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00

1. Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen sebagaimana di rinci pada Lampiran Berita Acara ini.

2. Dari transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan rincian jurnal atas Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) tersebut. Tidak ada bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait transaksi ini.

3. Pemohon Banding menyatakan bahwaKoreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan biaya dalam Akun 915101 — Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00 merupakan salah input dalam jurnal dan pembukuan Pemohon Banding

4. Bahwa Pemohon Banding dalam proses Uji Bukti tidak bukti atas biaya tersebut sehingga Karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti- bukti atas akun ini, menurut Terbanding bukti-bukti pendukung yang relevan dan memadai tidak diberikan. Sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

bahwa pendapat Pemohon Banding atas hasil uji bukti adalah sebagai berikut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan secara ringkas alasan-alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding tersebut, sebagai berikut:

a. Akun biaya yang sebagian saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh 23 oleh Pemohon Banding, di mana sebagian saldo lainnya dari akun tersebut bukan objek PPh 23;

b. Akun biaya yang seluruh saldonya bukan merupakan objek PPh 23;

c. Akun biaya yang seluruh saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dipotong oleh Pemohon Banding;

SUB ACCOUSNUTB ACCOUNT DESCRIPTIONKoreksi FiskusOBJEK PPH 23 CFM WP
NilaiKeterangan
810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan K a n t5o.r8 0/ 3B.a9n5g7u.7n1a4n3.402.319.6292.401.638.085Bukan Objek Pajak
810110Overhead HO - Sewa Kendaraan2.762.299.3962 39.274.2022.523.025.194Bukan Objek Pajak
810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen620.053.4865 63.111.48556.942.001Bukan Objek Pajak
825106Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi7.000.000-7.000.000Bukan Objek Pajak
825301Biaya Environment - Analisa Limbah Cair 55.136.500-55.136.500Bukan Objek Pajak
825302Biaya Environment - Analisa Udara85.590.000-85.590.000Bukan Objek Pajak
825303Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tan a h 8.250.000-8.250.000Bukan Objek Pajak
825304Biaya Environment - Assessment (ISO &G r e e n C o m 18p.a7n5y5).000-18.755.000Bukan Objek Pajak
825305Biaya Environment - Perijinan ke Instansi ( L A , I P L C 2, 9P.e6n2y1im.5p0a0nan S e m e n t a r a B 3 ) -29.621.500Bukan Objek Pajak
825306Biaya Environment - Sistem ManajemenL i n g k u n g a n / 4 I0S0O. 01040001 -4 00.000Bukan Objek Pajak
825307Biaya Environment - Penyusunan AMDAL 96.593.80025.000.00071.593.800Bukan Objek Pajak
825309Biaya Environment - Cleaner Production3.500.000-3.500.000Bukan Objek Pajak
825311Biaya Environment - Program PerbaikanL i n g k u n g a 2n9.060.000-29.060.000Bukan Objek Pajak
825312Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & T a n g g a 7p. D80a4ru.0ra0t0-7.804.000Bukan Objek Pajak
825313Biaya Conservation Management516.242.807-5 16.242.807Bukan Objek Pajak
825314Biaya Certification & Surveillance74.214.000-74.214.000Bukan Objek Pajak
70.000.000

835101 Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000-18.000.000 Objek Telah dilapor pada akun 810101 845101 Biaya Legal - Survey & Perijinan1.471.448.529153.061.2001.318.387.329 Bukan Objek Pajak

845105 Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte533.054.216220.000.000313.054.216 Bukan Objek Pajak

855101 Biaya Training & Development11.071.514.6614.365.481.2646.706.033.397 Bukan Objek Pajak

865101 Biaya Professional - Audit1.765.660.0001.565.660.000200.000.000 Bukan Objek Pajak

865103 Biaya Professional - Konsultan11.931.471.49911.884.357.86547.113.634 Bukan Objek Pajak & Double Potong 915101 Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)6.054.914-6.054.914 Double Koreksi ada pada akun 810112

Jumlah14.567.416.377

SUB ACCO

USNUTB ACCOUNT DESCRIPTIONKoreksi FiskusOBJEK PPH 23 CFM W

P

TANGGAPAN WP Nilai

Keterangan 810106

Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kant5o.r80/3B.a9n5g7u.7n1a4n3.402.319.629

2.401.638.085

BBBBBBBBBBBBBBBBBOBBBBBD ukan Objek Pajak

810110

Overhead HO - Sewa Kendaraan2.762.299.396239.274.202

2.523.025.194

ukan Objek Pajak

810112

Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen620.053.486563.111.485

56.942.001

ukan Objek Pajak

825106

Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi7.000.000-

7.000.000

ukan Objek Pajak

825301

Biaya Environment - Analisa Limbah Cair55.136.500-

55.136.500

ukan Objek Pajak

825302

Biaya Environment - Analisa Udara85.590.000-

85.590.000

ukan Objek Pajak

825303

Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah8.250.000-

8.250.000

ukan Objek Pajak

825304

Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Com18p.a7n5y5).000-

18.755.000

ukan Objek Pajak

825305

Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC2, 9P.e6n2y1im.5p0a0nan Sementara B3) -

29.621.500

ukan Objek Pajak

825306

Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan /4I0S0O.01040001-

400.000

ukan Objek Pajak

825307

Biaya Environment - Penyusunan AMDAL96.593.80025.000.000

71.593.800

ukan Objek Pajak

825309

Biaya Environment - Cleaner Production3.500.000-

3.500.000

ukan Objek Pajak

825311

Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkunga2n9.060.000-

29.060.000

ukan Objek Pajak

825312

Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tangga7p.D80a4ru.0ra0t0-

7.804.000

ukan Objek Pajak

825313

Biaya Conservation Management516.242.807-

516.242.807

ukan Objek Pajak

825314

Biaya Certification & Surveillance74.214.000-

74.214.000

ukan Objek Pajak

830425

Biaya Operasional CD2.428.545.4532.358.545.453

70.000.000

ukan Objek Pajak

835101

Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000-

18.000.000

bjek Telah dilapor pada akun 810101 845101

Biaya Legal - Survey & Perijinan1.471.448.529153.061.200

1.318.387.329

ukan Objek Pajak

845105

Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte533.054.216220.000.000

313.054.216

ukan Objek Pajak

855101

Biaya Training & Development11.071.514.6614.365.481.264

6.706.033.397

ukan Objek Pajak

865101

Biaya Professional - Audit1.765.660.0001.565.660.000

200.000.000

ukan Objek Pajak

865103

Biaya Professional - Konsultan11.931.471.49911.884.357.865

47.113.634

ukan Objek Pajak & Double Potong 915101

Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)6.054.914-

6.054.914

ouble Koreksi ada pada akun 810112 Jumlah

14.567.416.377

d. Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena Terbanding tidak menunjukkan rincian biaya atau pengeluaran pada akun-akun tersebut sebagai rincian pembayaran imbalan yang merupakan objek PPh 23;

e. Koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan masa pajak terutangnya PPh Pasal 23, karena koreksi Terbanding a quo didasarkan pada Tahun Pajak terutangnya PPh Pasal 23, bukan pada masa pajak terutangnya PPh Pasal 23, sehingga koreksi dalam SKPKB PPh Pasal 23 a quo tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan penerbitan Satu SKP PPh Pasal 23 untuk Satu Masa Pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan bahwa adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding disampaikan sebagai berikut:

a. Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPh 23, karena SKPKB PPh 23 a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPh 23 Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPh 23 di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPh 23 a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP bahwa SKPKB PPh 23 a quo, yaitu SKPKB PPh 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017, adalah SKPKB PPh 23 yang penerbitannya melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tata cara penerbitan SKP. Hal itu disebabkan SKPKB PPh 23 a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak

sekaligus. Padahal SKP PPh 23 diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPh 23.

bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun

pajak, atau tahun pajak

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak.” bahwa rasional dari penerbitan satu SKP Masa PPh 23 untuk satu SPT Masa PPh 23 adalah disebabkan PPh 23 terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPh 23. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh.

bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPh 23 untuk setiap masa pajak, dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 23.

bahwa SKP PPh 23 adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak, sehingga SKP PPh 23 untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPh 23 untuk masa pajak tersebut saja. Karena itu, koreksi PPh 23 ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang

Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPh 23 terutang untuk setiap masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan SKP PPh 23 untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, bukan SKP PPh 23 untuk satu tahun pajak sekaligus. Namun pada faktanya, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh 23 a quo untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, Terbanding telah menetapkan saat terutang dan saat pemotongan PPh 23 adalah untuk satu tahun pajak, bukan satu masa pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh 23 a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara penerbitan SKPKB PPh 23, sehingga SKPKB PPh 23 a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

b. Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

bahwa Terbanding telah nyata-nyata lalai dan keliru dalam mengambil simpulan pemeriksaan terkait koreksi PPh 23, karena koreksi Terbanding ini tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan,.

Ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar

negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan…” bahwa persyaratan-persyaratan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh yang harus diuji pemenuhannya adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan “penghasilan” ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin II.3.1;

b. Persyaratan adanya “pembayaran penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin II.3.2;

c. Persyaratan adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin II.3.3.

bahwa berikut merupakan penjelasan mengenai argumentasi Pemohon Banding tersebut.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa ‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

bahwa setelah membaca dan meneliti koreksi Terbanding di tahap pemeriksaan dan keberatan, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan tentang adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…” yang berupa dividen, bunga, royalty, hadiah atau penghargaan, atau imbalan jasa atau sewa atau jasa lain”, yang merupakan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23 dalam positive list objek pemotongan PPh 23.

bahwa penyebab suatu imbalan dikenakan PPh 23 adalah dikarenakan imbalan tersebut termasuk sebagai objek PPh 23. Jika suatu imbalan tidak termasuk sebagai objek PPh 23, maka Terbanding tidak boleh melakukan koreksi PPh 23 atas imbalan tersebut.

bahwa kekeliruan Terbanding secara terang benderang tampak dari tidak terpenuhinya persyaratan untuk menetapkan suatu pembayaran imbalan sebagai objek PPh 23. Hal itu mengingat bahwa imbalan jasa yang merupakan objek PPh 23 hanya terbatas pada imbalan jasa yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

bahwa adapun Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur sekaligus menentukan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23, yaitu:

“a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimkasud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaskud Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. …;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.” bahwa Jasa lain yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka ‘2’ UU PPh kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C angka 2 UU PPh (‘PMK 141/2015’).

bahwa objek pemotongan PPh 23 bersifat positive list, artinya objek pemotongan PPh 23 hanya terbatas atas jenis penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain. Jika tidak termasuk ke dalam jenis imbalan yang menjadi objek PPh 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain, maka imbalan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh 23.

bahwa terdapat 4 jenis jasa yang ditetapkan sebagai objek PPh 23 yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh, yaitu jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

bahwa selain itu terdapat 43 jenis jasa yang ditetapkan sebagai jasa lain dan merupakan objek PPh 23 yang diatur dalam ketentuan PMK-141/2015 tentang Jenis Jasa Lain.

bahwa berdasarkan hal itu, Terbanding seharusnya menunjukkan bukti tentang jenis imbalan jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh 23 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding seharusnya terlebih dahulu menentukan objek pemotongan PPh 23 sesuai dengan positive list objek pemotongan PPh 23 dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan PMK terkait Jasa Lain, sebelum menentukan jumlah koreksi atas DPP PPh 23.

Namun dalam koreksi a quo, Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai objek PPh 23, tetapi Terbanding tidak menyebutkan jenis imbalan jasa yang menjadi dasar untuk mengklasifikasikan imbalan tersebut sebagai objek PPh 23.

bahwa apabila Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai imbalan jasa yang merupakan objek pemotongan PPh 23, maka Terbanding seharusnya menunjukkan bukti bahwa imbalan tersebut termasuk ke dalam salah satu jenis Jenis Imbalan Jasa yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/2015 sebagai objek PPh 23.

bahwa perlunya menentukan jenis imbalan jasa ini dikarenakan objek pemotongan PPh 23 adalah bersifat positive list, sehingga jenis imbalan jasa yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23 ini adalah harus dibuktikan merupakan jenis imbalan jasa yang dicantumkan secara tegas dan jelas di dalam positive list sesuai ketentuan perundang- undangan.

bahwa Terbanding tidak menetapkan jenis imbalan jasa lain yang mana dari berbagai jenis jasa lain dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ‘a’ PMK- 141/2015 sampai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ‘bj’ PMK-141/2015 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding.

bahwa tanpa adanya pembuktian atas pemenuhan persyaratan suatu imbalan jasa sebagai objek pemotongan PPh 23 dalam SKPKB PPh 23 ini, maka koreksi PPh 23 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan terkait Saat Pemotongan PPh 23 dalam Frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23. Hal itu dikarenakan

saat terutangnya PPh 23 adalah pada setiap masa pajak, dan itu berarti SKPKB PPh 23 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya sesuai dengan Masa Pajak pada saat terutangnya pajak atas Objek PPh 23, bukan untuk satu Tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2017).

bahwa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kesalahan ketetapan Terbanding atas saat terutangnya PPh 23 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 23 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (3) PP- 94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

bahwa mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha…

c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.” bahwa menurut ketentuan Pasal 23 UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya…” bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP-94/2010 sebagai berikut:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan

b. Disediakan untuk dibayarkan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 23 terutang dihitung untuk setiap masa pajaknya, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengenai DPP PPh Pasal 23 dan PPh 23 yang harus dipotong dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya pada satu masa pajak.

bahwa oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan tentang adanya peristiwa pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemotongan PPh 23 untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember yang belum dipotong atau kurang dibayar oleh pemotong pajak. Dalam hal ini, perhitungan jumlah koreksi DPP PPh 23 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh 23 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 ini adalah didasarkan pada jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh 23, yaitu untuk setiap masa pajak.

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh mengenai adanya “penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 23, dan untuk itu, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa “Kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

bahwa Kekeliruan Terbanding tersebut ditunjukkan secara nyata-nyata dari tidak jelasnya subjek pajak yang menerima penghasilan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23. Hal ini terkait dengan persyaratan adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, maka bukti yang valid dan kompeten terkait ini adalah adanya WPDN atau BUT yang menjadi penerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh 23.

bahwa tanpa adanya bukti mengenai adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, maka tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh.

bahwa dalam hal ini, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh 23 dengan melakukan koreksi atas objek pemotongan PPh 23 yang dianggap oleh Terbanding belum dipotong, akan tetapi, nyatanya Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan atau imbalan yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23. Terbanding tidak menghadirkan atau menunjukkan bukti tentang adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan yang wajib dipotong PPh 23 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang wajib membayarkan.

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh mengenai adanya “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima pembayaran penghasilan, sehingga seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

c. Terbanding Tidak Tepat dalam Melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tanpa Didasari Adanya Bukti Karena Faktanya atas Biaya yang Dikeluarkan Pemohon Banding Berdasarkan Pos-Pos Laporan Laba Rugi Tidak Semuanya Merupakan Objek PPh Pasal 23

bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan/atau dokumen relevan yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 23. Bahwa nyata-nyata, Terbanding dalam melakukan penetapan atas Objek PPh Pasal 23 juga tidak didasarkan pada bukti dan fakta bahwa biaya pada pos-pos laporan laba rugi merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana ketentuan Pasal 23 UU PPh.

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), menyebutkan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c.sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21” bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 23 Ayat 2 UU PPh disebutkan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, sangatlah jelas diatur terkait penghasilan apa saja yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Bahwa koreksi Terbanding tentang adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding hanyalah didasarkan pada asumsi

semata karena Terbanding tidak membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 23 UU PPh.

bahwa terkait dengan rumusan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh di atas, tidak terpenuhinya pemenuhan ketentuan tersebut dalam koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan Terbanding ditunjukkan dengan fakta bahwa Terbanding tidak membuktikan dan menunjukkan alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat objek pajak berupa jasa lain sebagai imbalan selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

bahwa alat bukti dokumen maupun informasi atau keterangan dari pihak lain tidak ditunjukkan dan dibuktikan oleh Terbanding. Padahal, Terbanding memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi dari pihak ketiga berdasarkan Pasal 35 UU KUP. Kewenangan yang dimiliki Terbanding untuk mengumpulkan informasi juga diatur secara jelas dalam Lampiran SE- 65/PJ/2013 mengenai teknik dan metode pemeriksaan berupa Permintaan Keterangan atau Bukti.

bahwa dengan tidak adanya bukti bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan objek PPh Pasal 23 sebesar nilai selisih ekualisasi dan tidak dilakukannya pengujian keterkaitan atas pos-pos Laporan Laba Rugi dengan objek PPh Pasal 23 dan tidak adanya ketentuan perpajakan yang tepat yang menjadi landasan untuk melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding maka simpulan Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berikut ini: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 UU KUP di atas, koreksi Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sebagaimana disebutkan di bawah, karena Terbanding tidak memiliki alat

bukti atau mendapatkan bukti bahwa pajak terutang yang Pemohon Banding laporkan adalah tidak sebagaimana mestinya:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana mestinya” bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek pajak PPh Pasal 23 hanya berdasarkan pada ekualisasi dengan pos-pos Laporan Laba-Rugi tanpa meneliti lebih dalam bahwa pada pos-pos Laporan Laba Rugi terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena sebab dan jumlah koreksi terbukti tidak memiliki dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

d. Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 23 bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh 23. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh 23 dalam SPT Masa PPh 23 untuk masing-masing masa pajak.

bahwa akun-akun biaya yang dikoreksi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 23 adalah dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Akun biaya yang sebagian saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dilakukan pemotongan PPh 23 oleh Pemohon Banding, di mana sebagian saldo lainnya dari akun tersebut bukan merupakan objek PPh 23;

b. Akun biaya yang seluruh saldonya bukan merupakan objek PPh 23;

c. Akun biaya yang seluruh saldonya merupakan objek PPh 23 dan telah dipotong oleh Pemohon Banding.

SUB ACCO

USNUTB ACCOUNT DESCRIPTIONKoreksi FiskusOBJEK PPH 23 CFM W

P

TANGGAPAN WP Nilai

Keterangan 810106

Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kant5o.r80/3B.a9n5g7u.7n1a4n3.402.319.629

2.401.638.085

BBBBBBBBBBBBBBBBBOBBBBBD ukan Objek Pajak

810110

Overhead HO - Sewa Kendaraan2.762.299.396239.274.202

2.523.025.194

ukan Objek Pajak

810112

Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen620.053.486563.111.485

56.942.001

ukan Objek Pajak

825106

Biaya Safety - Sertifikasi Alat Produksi7.000.000-

7.000.000

ukan Objek Pajak

825301

Biaya Environment - Analisa Limbah Cair55.136.500-

55.136.500

ukan Objek Pajak

825302

Biaya Environment - Analisa Udara85.590.000-

85.590.000

ukan Objek Pajak

825303

Biaya Environment - Pengukuran Erosi Tanah8.250.000-

8.250.000

ukan Objek Pajak

825304

Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Com18p.a7n5y5).000-

18.755.000

ukan Objek Pajak

825305

Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC2, 9P.e6n2y1im.5p0a0nan Sementara B3) -

29.621.500

ukan Objek Pajak

825306

Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan /4I0S0O.01040001-

400.000

ukan Objek Pajak

825307

Biaya Environment - Penyusunan AMDAL96.593.80025.000.000

71.593.800

ukan Objek Pajak

825309

Biaya Environment - Cleaner Production3.500.000-

3.500.000

ukan Objek Pajak

825311

Biaya Environment - Program Perbaikan Lingkunga2n9.060.000-

29.060.000

ukan Objek Pajak

825312

Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tangga7p.D80a4ru.0ra0t0-

7.804.000

ukan Objek Pajak

825313

Biaya Conservation Management516.242.807-

516.242.807

ukan Objek Pajak

825314

Biaya Certification & Surveillance74.214.000-

74.214.000

ukan Objek Pajak

830425

Biaya Operasional CD2.428.545.4532.358.545.453

70.000.000

ukan Objek Pajak

835101

Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000-

18.000.000

bjek Telah dilapor pada akun 810101 845101

Biaya Legal - Survey & Perijinan1.471.448.529153.061.200

1.318.387.329

ukan Objek Pajak

845105

Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-Akte533.054.216220.000.000

313.054.216

ukan Objek Pajak

855101

Biaya Training & Development11.071.514.6614.365.481.264

6.706.033.397

ukan Objek Pajak

865101

Biaya Professional - Audit1.765.660.0001.565.660.000

200.000.000

ukan Objek Pajak

865103

Biaya Professional - Konsultan11.931.471.49911.884.357.865

47.113.634

ukan Objek Pajak & Double Potong 915101

Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)6.054.914-

6.054.914

ouble Koreksi ada pada akun 810112 Jumlah

14.567.416.377

bahwa dari tabel tersebut, dapat disimpulkan Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena Terbanding tidak membuktikan akun-akun biaya tersebut merupakan imbalan yang merupakan objek PPh 23.

Biaya-Biaya yang Dilakukan Koreksi Oleh Terbanding Faktanya Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 23

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 berdasarkan pada hasil pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan. Bahwa faktanya, tidak seluruh biaya dalam laporan keuangan yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah Objek PPh Pasal 23.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan mengenai nature deskripsi dari masing-masing akun biaya yang menjadi sengketa banding a quo:

NoAccountAccount NamePenjelasan Akun
No.
1810106Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / BangunanBiaya perbaikan dan pemeliharaan kantor dimana terdapat pembelian barang maupun jasa serta penggunaan inventory dalam rangka pemeliharaan di kantor pusat.
2810110Overhead HO - Sewa KendaraanBiaya sewa kendaraan untuk kebutuhan dinas karyawan kantor pusat. Pihak lawan transaksi memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23.
3810112Overhead HO - Kirim Surat / DokumenBiaya pengiriman dokumen, asuransi pengiriman, dan didalamnya terdapat pembelian meterai.
4825106Biaya Safety - Sertifikasi Alat ProduksiBiaya sertifikasi proper dan izin penyediaan tenaga listrik genset.
5825301Biaya Environment - Analisa Limbah CairBiaya analisa limbah cair, analisa air, pembelian jerigen, evakuasi air dan pupuk cair.
6825302Biaya Environment - Analisa UdaraBiaya analisa udara, uji berkala alat produksi, dan sebagian didalamnya ada akomodasi.
7825303Biaya Environment - Pengukuran Erosi TanahBiaya sehubungan dengan keperluan analisa tanah.
8825304Biaya Environment - Assessment (ISO & Green Company)Biaya Analisa WTP, Air Waduk, TBS, Kernel, CPO dan sebagian terdapat biaya akomodasi tim BLHD dan tim.
9825305Biaya Environment - Perijinan ke Instansi (LA, IPLC, Penyimpanan Sementara B3)Biaya sehubungan dengan keperluan dan perijinan analisa tanah.
10825306Biaya Environment - Sistem Manajemen Lingkungan / ISO 14001Biaya sehubungan dengan mobilisasi kunjungan team manajemen lingkungan untuk ISO 14001.
NoAccountAccount NamePenjelasan Akun
No.
11825307Biaya Environment - Penyusunan AMDALBiaya sponsorship, pembelian meterai, serta akomodasi acara untuk keperluan penyusunan AMDAL.
12825309Biaya Environment - Cleaner ProductionBiaya sehubungan dengan akomodasi pengangkutan LB3.
13825311Biaya Environment - Program Perbaikan LingkunganBiaya sehubungan dengan perbaikan lingkungan didalamnya terdapat pembelian tanaman, pembuatan oll trap dsb
14825312Biaya Environment - Team Kesiapsiagaan & Tanggap DaruratBiaya sehubungan dengan keadaan darurat seperti Evakuasi Limbah, Fogging dan persiapan karhutla
15825313Biaya Conservation ManagementBiaya sehubungan dengan konservasi termasuk didalamnya terdapat biaya persiapan meeting, akomodasi dan tiket dalam kegiatan tersebut
16825314Biaya Certification & SurveillanceBiaya sehubungan dengan setifikasi termasuk didalamnya terdapat biaya tiket auditor dan pihak dalam kegiatan tersebut
17830425Biaya Operasional CDBiaya terkait dengan community development, untuk penjagaan teritorial dan segala kegiatan di dalamnya
18835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya terkait dengan perjalanan dinas namun didalamnya terdapat biaya telkom
19845101Biaya Legal - Survey & PerijinanBiaya terkait dengan perizinan dan dokumen, termasuk didalamnya terdapat legalisir dokumen, akomodasi kegiatan, tiket dan keperluan yang berkaitan lainnya
20845105Biaya Legal - Notaris / Biaya Akte-AkteBiaya sehubungan dengan akta dan kenotariatan
21855101Biaya Training & DevelopmentBiaya sehubungan dengan training didalamnya termasuk biaya konsumsi, tiket, akomodasi, uang saku, MCU, maupun perjalanan dinas
22865101Biaya Professional - AuditSelisih biaya akrual atas pembebanan biaya audit Tahun 2016 dan 2017.
NoAccountAccount NamePenjelasan Akun
No.
23865103Biaya Professional - KonsultanBiaya terkait dengan konsultan, termasuk didalamnya terdapat PPh, tiket, akomodasi dan reimbursement
24915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)Biaya terkait dengan laba rugi selisih kurs, namun dalam hal ini terdapat biaya pengiriman didalamnya yang telah dilakukan pemotongan pph pada akun 810112 yang telah diakui sebagai objek pajak oleh terbanding sehingga koreksi ini merupakan double koreksi

bahwa lebih lanjut, berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Koreksi dalam Akun 835101 – Biaya Perjalanan Dinas (HO) sebesar Rp18.000.000,00 merupakan Kesalahan Input dalam Jurnal dan Buku Besar Pemohon Banding, Namun Telah Dipenuhi Kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan biaya dalam Akun 835101 – Biaya Perjalanan Dinas (HO) sebesar Rp18.000.000,00 yang merupakan salah input dalam jurnal dan pembukuan Pemohon Banding. Berikut merupakan penjelasan terkait dengan koreksi tersebut.

Jurnal awal:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
12/8/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga19.440.000
12/8/2017125109Pajak dibayar di muka - PPN1.800.000
12/8/2017835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000

12/8/2017315103Hutang Pajak - PPH 23360.000

Jurnal koreksi:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
12/8/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga19.440.000
12/8/2017125109Pajak dibayar di muka - PPN1.800.000
12/8/2017835101Biaya Perjalanan Dinas (HO)18.000.000
12/8/2017315103Hutang Pajak - PPH 23360.000

Jurnal yang seharusnya:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
12/8/2017125109Pajak dibayar di muka - PPN1.800.000
12/8/2017810101Overhead HO - Telepon, Telex, Fax, VSAT (Komunikasi)18.000.000
12/8/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga19.440.000
12/8/2017315103Hutang Pajak - PPH 23360.000

bahwa berdasarkan pada penjelasan jurnal koreksi di atas, diketahui bahwa secara substansi atas tagihan sebesar Rp18.000.000,00 merupakan pembayaran sehubungan dengan biaya keperluan kantor sehubungan dengan telepon, telex, fax, dan komunikasi yang seharusnya dicatat pada akun no. 810101. Bahwa atas Objek PPh Pasal 23 tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan melalui Bukti Potong Nomor 000800/HO/23/12/17 tanggal 08 Desember 2017 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2017 sebagai berikut:

BUKRTUPEMOTONGAN PPh PASA 223

NOMOR > vooseu HO 23 1217

-— to es el es i ——T 3 | —A——— ae | : a BN poco: L pe “3 | : 5 + : 8 :

Saif Debit Ding rer

: ye . pyang Dipatany

Nu lenis Penghasilan tambah Peosbasilan tuna tdk ber Larut pote

Bruto (Rpt “PWI (at Rp3 ai 12) 131 ‘4h a ith

Lo Daiden | Dasa 7 —

: Kunga 1 Ia . 7 '

3 Row alte bagi

4 Ibadah chen poneebereesgsaa Ian

. New Penetaschen daan . Na ~~ 7 sehubiuneaint dleaesan 7 . ' ;

POO es thar Gn | Sau

‘ asa Teknik. Los Manajemen, — Nan . 7

Tosa Keassulbans dan Jasa ban sesteue NER TEE PMK 3 aS _ . - oH al besa Telak Daan bo fast Nonagjemen Dati

Cha Kesultiare — | Mau

Lisa hon - , : '

uya . i

PATIN

Sam 1 sal

Saya :

LL MLAH Pasi . 1

Perbilang Sad Pa La Sa

VAR AREA OS Downloa NM

Perhatian

Lo tumbah Inah Penghasilan Pama S3 hes Pemotene Pajak.

kaan dapet diatas anetopakan 2. . PN cone

Nogsuean atas pajak Penghasilan sate a : : a a ! . | - :

terutrag untuk tahun pajak yang Tt Re | os i -3 TP ST ee bersangkutan Simpanlah haku sa PN BN BN EN Sonta pa | Rn pemitongatancebark- baik anta direrhitungkan sebunga Kiedit pajak

CL Bukti Pemutanyan ani dianggap sad . 5 apabila tos: engan lengkap dan | ty an

Leena '

Handuk foreach london kepunda BE nang Bubar lahan un

"tata ceased banya Menpan an san beban arum alel koe tas ONAN SE IANA KILONLA Ah eget at ta MU orang Praha

Sumber: Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Desember 2017 bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun biaya perjalanan dinas adalah tidak tepat dan

Terbanding tidak mempertimbangkan adanya jurnal koreksi/jurnal penghapusan atas input biaya sebesar Rp 18.000.000,00 tersebut. Terlebih lagi atas transaksi dimaksud telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh. Adapun jika atas koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun biaya perjalanan dinas sebesar Rp 18.000.000,00 dipertahankan, akan mengakibatkan dua kali pengenaan pajak atas satu Objek Pajak yang sama. Dengan demikian, Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut.

Koreksi dalam Akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan sebesar Rp47.113.634,00 Bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat

(1) UU PPh

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding laporkan dengan data yang berasal dari General Ledger atas akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan. Berikut merupakan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding:

865103 – Biaya Profesional – Konsultan11.931.471.499
Objek Pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 201711.884.357.865
Selisih47.113.634

bahwa atas Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan dan laporkan dalam SPT Masa PPh 23 Masa Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp11.884.357.865,00 terdapat kesalahan pemotongan pajak yang dilakukan sebanyak 2x atas objek pajak yang sama serta adanya transaksi yang dibatalkan dalam General Ledger namun telah dipotong PPh Pasal 23. Berikut merupakan rincian atas Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 oleh Pemohon Banding:

Objek PPh Pasal 237.962.301.215
Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan 2x pemotongan3.670.056.650
Objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan, namun transaksinya dibatalkan252.000.000
Total11.884.357.865

bahwa sehubungan dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 oleh Pemohon Banding, berikut merupakan penjelasan dan argumentasi terkait hal tersebut.

Penjelasan mengenai Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan 2x Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.670.056.650,00

bahwa atas Objek PPh Pasal 23 yang Pemohon Banding lakukan pemotongan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp3.670.056.650,00 adalah sebagai berikut:

NoNama WajibNomor BukpotTanggalDPP PPh 23PPh 23
Pajak
1PT Renoir Consulting Indonesia000062/HO/23/12/201719/12/2017255.932.7505.118.655
2PT Daemeter Consulting000063/HO/23/12/201719/12/20171.862.249.40037.244.988
3PT Daemeter Consulting000064/HO/23/12/201719/12/20171.551.874.50031.037.490
4PT Renoir Consulting Indonesia000801/HO/23/12/1711/12/2017255.932.7505.118.655
5PT Daemeter Consulting000805/HO/23/12/1711/12/20171.551.874.50031.037.490
6PT Daemeter Consulting000806/HO/23/12/1711/12/20171.862.249.40037.244.988
Total3.670.056.65073.401.133

Adapun, berdasarkan pada data dalam GL atas Akun 865103 – Biaya Profesional – Konsultan untuk bulan Desember 2017 diketahui rincian biaya sebagai berikut:

Vou. Voucher on . Credit

No Vou,No Account Account Description Debit Amount Amount Text

Type Date Amount

REM BUSAS Patas San Seo ariana Suociettoe

3 DIDI TEED ITT chili Dasa Pora koran tar TT TESTE SAS Suse ceo 1 P3 wr|erecuioc Karang

3 QIUTIES7E IN IL NIS SEELIS Biaya Perassicra sengatan ITL 22715 585 Sina as 1 fo 1. masang Karang ha

Berdasarkan pada input jurnal dalam GL di atas, diketahui bahwa hanya terdapat 1 transaksi atas pembayaran jasa konsultan kepada PT Daemeter Consultingmasing-masingsebesarRp1.862.249.400,00dan Rp1.551.874.500,00 serta tagihan dari PT Renoir Consulting Indonesia terkait pembayaran jasa konsultan ke 4 sebesar Rp255.932.750,00. Atas ketiga transaksi tersebut, Pemohon Banding telah salah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 2 (dua) kali yang dapat dibuktikan melalui Bukti Potong yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebagai berikut:

PA DEPARTEMEN

K KE py) KEUANGAN RI. | pARTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK Masa Pajat

Ng $ / DIREKTORAT | PENGHASILAN PASAL 23/26 i [2[,0]1[7]

LJ) | JENDERAL PAJAK

Bukti Pemotongan

No NPWP Nama Nai Obyek Pajak PPh yang

Tanggat (Rp) Dipotong (Rp)

A. PPh Pasal 23

1 102.194.210.7-063.000 PT. RENOIR 000062/HO/2| 19/12/2017 255.932.750 5.118.655

CONSULTING 3/12/2017

INDONESIA

2 02.624.502.7-404.000 PT. DAEMETER 000053/HO/2|19/12/2017 1.862.249.400 37.244.988

CONSULTING 3/12/2017

3 02.624.502.7-404.000 PT. DAEMETER 000984/HO/2| 19/12/2017 1.551.874.500 31,037.490

CONSULTING 3/12/2017 Tn Na j

Sumber: SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pemotongan PPh atas biaya yang tidak terdapat Objek atau seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23. Bahwa dalam hal ini, kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kesalahan yang justru memberikan kelebihan pemasukan bagi negara. Dengan demikian, atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan.

Penjelasan Mengenai Objek PPh Pasal 23 yang Telah Dilakukan PemotonganNamunTransaksinyaDibatalkansebesar Rp252.000.000,00

bahwa sehubungan dengan adanya Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan dengan Bukti Potong Nomor 000294/HO/23/04/17 tanggal 28/04/2017 dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2017 berasal dari tagihan yang dibuat oleh PT Eco Nusantara Lestari. Pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam GL adalah berdasarkan No. Voucher 201701761 tanggal 28 April 2017 sehubungan dengan tagihan biaya konsultan termin III = 30%. Namun pada tanggal 9 Mei 2017 telah dilakukan penghapusan dalam GL berdasarkan Voucher No. 201700039 sebesar nilai yang sama yaitu Rp252.000.000,00 sebagai berikut:

hi Vou.No Voucher Account Account Description ae wea Amount Text

PALA bl 4082017 Bob Baya Profess oral Korsaltan 9 252.000 O09 242 UODAKIO Baya xorisu tan tesmin I= 30%

K POVFCOUI POT BOSS Raya Pratess ana Kapsatan 252 GOU.OGC 252 ooo 000 3 aya kansutan ter min Ul = 30° .

bahwa sistem pencatatan dalam GL Pemohon Banding terdiri dari beberapa tipe voucher, diantaranya adalah tipe voucher I dan K. e)Tipe Voucher I (Supplier Invoice) merupakan jurnal ini terbentuk pada saat Pemohon

Banding melakukan input atas tagihan dari supplier. Sedangkan tipe voucher K (Koreksi) merupakan jurnal koreksi dari voucher tipe I dan merupakan jurnal pembalik dari tipe voucher tersebut.

bahwa jika merujuk pada input GL di atas, diketahui bahwa atas transaksi yang dicatat dalam GL pada tanggal 28 April 2017 dengan tipe voucher I telah dilakukan jurnal koreksi dengan tipe voucher K pada tanggal 9 Mei 2017 dengan nilai yang sama yaitu Rp252.000.000,00. Dengan demikian, saldo atas input journal invoice dan journal koreksi tersebut adalah 0. Namun demikian, Pemohon Banding telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas input GL tertanggal 28 April 2017 dengan Bukti Potong No. 000294/HO/23/04/17 tanggal 28/04/2017 dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2017 yang dapat dibuktikan sebagai berikut: A DEP ARTE ATEN SURAT PE SERED CHIE NN SEED MEANS xl hea!

LN | ORELANGAN RA

Ae PAN NAN PAJAK PENGHASIPAN PASAT 23 DANA NU PASAL 26 Lo Pein aa be to pe AEON HI . — - woe

PRES DIRT RTORNY Lormalir ini digonakan untuk melaporkan Pemotongan Masa Wajah

ENDER ATL Pan 1 aman 5 EN

Pajak Penghasilan Pasal 23 dansatau Pasal 26 | 0 J 4.1 21/0 | 4 I 7

BAGINN ADI NTT LAS PEMOLONG PAJAK MEAJIB PAJAK

BAGEAN BL ORILK PAJAK

1 PPh Pasal 23 sang telah Dipotong

Uraian RAP JS [suntan Penghasilan Brow (Rp) PPh yang Dipotong (Rp)

Nan an © Na eee . aD | (a Aa ” bo Pasicen + oo i Dartiza tad 7 Pesat Mass eats a7 ArI124 tor pa BS Sar SA

By rte ALI Dae YO 1

Dota oie | Patt aliran

" Sekhar lod sii bot: sehat on fy bos Pear bata . anrisacon | ne Puen assy

' Bana Laga pea Sebaran isu Tb | hot pats Dati sesama atom rel cr re Kana SMAN

! PN TNI re 411123 toa | Been morta weeds “ SISA toa ode bee i 411024 104 ok Bana an TS pty

LN ET BNN TENUN Na

If wot eo ETN EB TTS GR Den III 104 Seat Ghee tg KAI IS AN TPI

" III 124 tod

Pela as Miyer Sembilan Rutus TI faa Inna fat Pe Ril Par Ret Tage Petat dine Bo abe

Sumber: SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak April 2017

Pagar hee antuk Wait Pa jan

Lembar ke 2 uotuk Rater Pebo ces Pajak

ON DEPARTEMEN KEUANGAN RE PUBLIK INDONESIA Lembu ke kuntuk — Pentons Pagak pap DIRTP REPORT TENDERAL PAJAK

ESE Ae KANTOR PELAYANAN PAJAK kasi KPI Perusahaan Masuk Bursa

BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23

NOMOR 2 WEDS TRO 2304 17 i we . . , ) : “epee To In “dala” Ia i, j arif Lebih diagen . PPh yang Diputona

No Jenis Penghasilan Jumlah Penghasilan Wal idk bee Varif yang Dips Hy

, Bruto (Kp) NN) 1") "Kp

In ne? (ah 3) 6)

Coe BL SL t Vavaden 15.00 :

: Runa ot : — 48 | "

i Basalt . Saw

3 Hodhat hen jeng hrga lai 1S

S Sowa dan Perbasthin Lain TT

Ssebuburwan deouan '

penggunaan harta) Sana b basa Dohtuk. Kasar Managemen, ° | BT — a :

sa KonsulGansi dan dasa Lain

Pesta PMK 244 PMK US 2008 a oo, . , at ia Tehnik Dab i

An. hava Mana emen du 1

"Basa Keasuttan , . | 200 | ta 1

Uo Jasa hon . .

: “aan . 1 diam

RARE a ant ,

- Sani ,

Nani

HL MEA pa a :

Berbihans 0. Papan Bi baka Som

- TT PAR AREA US Yna dut

Perhatian

Lo dumbaih Parah Penghasilan Pasal 23 p Payal

So dipotong datas merapatar eoretony yt “ ' Nan

Sesuai atas pajak Cropbasilen vane NA | rs ao, | of | , ian aa uf :

terulang ntuk tahun papah ang . Pi i cur obs | aay TT anion aie TST -- bersangkutan Simpanlah bukti vara TO | ep Po |= . Jet Soe | wotlk

Ko pemutongan ane babs beak antuk dipo batang kat sebaga Kredit papi

2 Bakti Pemetengan ani dianggap sah apabda dus dengan lengkap adan .

bana TT

Wo bedak terasah dpoden Kepada WE Urang Pu bud oladan dees

Be pandaan genta MEP Gran Protea: MBG NV PUTRA

Ree Sy Lama laa Bangga wo

DOP EA Agr ane harap dn vader SP ACR

Pb BELIA AL) fo rd

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pemotongan PPh atas biaya yang tidak terdapat Objek atau seharusnya tidak terutang PPh Pasal 23. Bahwa dalam hal ini, kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kesalahan yang justru memberikan kelebihan pemasukan bagi negara. Dengan demikian, atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan.

Koreksi dalam Akun 915101 – Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00 merupakan Kesalahan Input dalam Jurnal/Buku Besar Pemohon Banding Namun Telah Dipenuhi Kewajiban Pemotongan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh

Koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan biaya dalam Akun 915101 – Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) sebesar Rp6.054.914,00 merupakan salah input dalam jurnal dan pembukuan Pemohon Banding. Berikut merupakan penjelasan terkait dengan koreksi tersebut.

Jurnal awal:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
9/19/2017100201Kas Bank5.933.815
9/19/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga78.243.284.590
9/19/2017915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)78.237.350.775
Total78.243.284.59078.243.284.590

Jurnal koreksi:

TanggalAcc. No.Account NameDebitCredit
9/19/2017100101Kas HO - Tunai1
9/19/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga1.596.690.316
9/19/2017915101Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)1.596.690.315
Total1.596.690.3161.596.690.316

Jurnal yang seharusnya:

TanggalAcc.Account NameDebitCredit
No.
9/19/2017310101Hutang Usaha - Pihak Ketiga79.839.974.906
9/19/2017810112Overhead HO - Kirim Surat / Dokumen79.840.096.004
9/19/2017315103Hutang Pajak - PPH 23121.098
Total79.840.096.00479.840.096.004

bahwa koreksi pada akun 915101 (Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)) telah dilakukan double koreksi oleh Terbanding karena untuk transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan pada akun 810112 (Overhead HO - Kirim Surat/Dokumen) dengan nomor bukti potong 000582/HO/23/09/17 pada masa September 2017 dengan DPP Rp6.054.914,00 dan PPh sebesar Rp121.098,00 yang dapat dibuktikan sebagai berikut:

BER TE PEMOPONGAN PER PANAT 23

NOMOR | ress? PhO Ie IS

Barat Debah Tang PPh vane Di .

ene. . oan: an petang an tenis Penghasilan Luimntah Penghasilan beac lh ber Vari

Bruto (Rpt SPM qed Ups vba a 3 udi Ry ‘te

! Pisa den [San

2 Barata pan

3 Resti bean

4 Hiaiebhin pa neha PRs s Se en Poo stasilan Han

Sehubungan pen agita . Dan

1 Vasa Tabi bisa Manage Na

Dasa Isaac Basa Daa

Sesuai PIK Da PMK G3 Dan . .

bo Las Mananamen Data “

Kas RK ansultan 7 daw

Do tas

~ — fiw 7

1 ha “ : aa :

MONEE NH :

Lecdulans Pora beg

PARA 18 Sepatan mae

Peatan

Do uanilah Kagak Penebusalan Basah Di

" Ponretane Pajak.

Ma peta an atas Ore rupakar

Nines tas parah Pot hash sare . Ia | ig | : | . oe terulang Getuk atin pak sang PT Pa en !

Pesat buta Sanpeandah bake: Is 2 ol bo | PN !

Pemetaan bak bak untuk

Apert Matana an se buana reddit patas

2 ulas Pesta an langsa Kah

Apt he Gest de can Bee age faa .

Patas Voy as

Pataki te remasan deve Kepala HP Cs ty Previade alahn nc + 1

Pi nanas bp SOE ny Pee ote hay he pee Whine pee pect CONNY SE ZIANN REDON YE ho baca Tan Bayaran

Pe han Arann ala Kena bahwa pada akun 915101 dijelaskan bahwa telah dilakukan koreksi dikarenakan kesalahan jurnal dengan penjelasan sebagai berikut:

Vou.TypVeou.NoAccountAccount DescriptionDebit AmountCredit AmountAmountTextReference Number
BPK201715312310101Hutang Usaha -Pih7a8k. 2K4e3ti.g2a84.59078.243.284.590BY. KIRIM DOC BLN AGUSTU09S2 1071 I7N-0V0 0292017-0
BPK201715312915101Laba/Rugi SelisihKurs (Realized)78.237.350.775(78.237.350.775)BY. KIRIM DOC BLN AGUSTU09S2 1071 I7N-0V0 0292017-0
BPK201715959310101Hutang Usaha -Piha1k. 5K9e6ti.g6a90.3161.596.690.316PENY DESIMAL092017-002
BPK201715959915101Laba/Rugi SelisihKurs (Realized)1.596.690.315(1.596.690.315)PENY DESIMAL092017-002
I201703962310101Hutang Usaha -P ihak Ketiga79.839.974.906(79.839.974.906)MAB EXPRESS COURIER092017-002
I201703962810112Overhead HO - Kiri7m9 .S8u4r0a.t0 /9 D6.o0k0u4men79.840.096.004KIRIM DOKUMEN BULAN AG0U92ST0U17S- '01072
I201703962315103Hutang Pajak - PP H 23121.098(121.098)KIRIM DOKUMEN BULAN AG0U92ST0U17S- '01072
159.680.070.910159.674.137.0945.933.816

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun biaya selisih kurs adalah tidak tepat dan Terbanding tidak mempertimbangkan adanya jurnal koreksi/jurnal penghapusan. Terlebih lagi atas transaksi dimaksud telah Pemohon Banding penuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh. Adapun jika atas koreksi Objek PPh Pasal 23 atas akun biaya selisih kurs sebesar Rp6.054.914,00 dipertahankan, akan mengakibatkan dua kali pengenaan pajak atas satu Objek Pajak yang sama.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 29 UU KUP, Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian dengan tujuan agar Pemeriksa Pajak dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ekualisasi merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk mendapatkan bukti;

bahwa penggunakan teknik ekualisasi dalam pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, adalah termasuk dalam standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu dengan menggunakan saldo biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;

bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa, sehingga hasil dari teknik pemeriksaan adalah ditemukannya bukti;

bahwa dengan demikian, Terbanding harus dapat menyerahkan bukti kepada Pengadilan Pajak dalam persidangan yaitu bukti adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 yang ditemukan dari hasil ekualisasi;

bahwa dengan menggunakan teknik ekualisasi, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi hanya dengan berdasarkan ditemukannya selisih objek PPh Pasal 23 sebesar Rp14.567.416.377,00 tanpa didukung bukti;

bahwa hingga akhir persidangan tanggal 22 Agustus 2022, Terbanding tidak menunjukkan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan tentang penyebab adanya selisih ekualisasi obyek PPh Pasal 23 dan SPT/Laporan Keuangannya yaitu karena merupakan obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, kesalahan input dalam jurnal dan buku besar yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23nya dan adanya kesalahan pemotongan sebanyak 2 (dua) kali dan telah dibuktikan dengan bukti potong PPh Pasal 23 serta penjelasan dan sampling atas akun-akun yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak sudah cukup bukti untuk menerima argumentasi Pemohon Banding atas koreksi obyek PPh Pasal 23 yang dikenakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam berkas banding dan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 14.567.416.377,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, karenanya koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Obyek PPh Pasal 23, maka koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang sebesar Rp266.964.470,00 juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh 2314.567.416.377014.567.416.377
2.PPh 23 Terutang266.964.4700266.964.470

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding: Rp 245.154.419.895,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp 14.567.416.377,00 - Menurut Pengadilan Pajak:R 230.587.003.518,00

Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang:

Menurut Terbanding: Rp 30.391.011.417,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp266.964.470,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp 30.124.046.947,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pengadilan Pajak(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak230.587.003.518
2PPh Pasal 23 yang Terutang30.124.046.947
3Kredit Pajak: Setoran Masa30.124.046.947
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05131/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00135/203/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0- 054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23Rp 230.587.003.518,00

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 TerutangRp 30.124.046.947,00

Kredit PajakRp 30.124.046.947,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim

Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.