Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-003225.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Alpha Besi Catur · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003225.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003225.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALPHA BESI CATUR, NPWP 40.679.366.1-422.000, beralamat di Mekar Wangi Nomor 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, dalam hal ini diwakili oleh Harris Lintar Wijaya jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 18 April 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Warisma Nuraeni

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IMP/ABC/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2871/BC/KPU.1/2025 tanggal 06 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 794/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/IMP/ABC/II/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00570/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/IMP/ABC/VIII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. PPN570.586.100,00575.395.890,004.809.790,00
2. Denda0,005.000.000,005.000.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN9.809.790,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/ABC/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN570.586.100,00
2. Denda0,00
Total570.586.100,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. PPN4.809.790,00
2. Denda5.000.000,00
Total9.809.790,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/IMP/ABC/II/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 13 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/IMP/ABC/II/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima tanggal 13 Februari 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 9.809.790 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Harris Lintar Wijaya, S.Kom jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13.- tanggal 18 April 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukanPemohon Banding terhadap Surat KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor:KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 959831 tanggal 23 September 2024 dengan rincian

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda0 0 0 0 0 570.586.100 0 00 0 0 0 0 575.395.890 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 4.809.790 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN9.809.790

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 959831 tanggal 23 September 2024 yaitu sebagai berikut:

PosUraian BarangPenetapan
1ALUMINIUM ZINC COATED STEEL SHEET IN STRIP COIL SPEC: G550 PRODUCTION CODE: 50
SIZE : 0.40MM X 150MMUSD 22,492.56
SIZE : 0.45MM X 150MMUSD 22,494.41
SIZE : 0.50MM X 150MMUSD 29,225.87

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf c):

Pemohon tidak menyampaikan bukti korespondensi (misal surat elektronik, quotation, atau fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga. Pemohon menyampaikan surat pernyataan bahwa negosiasi harga dilakukan melalui telepon:

Sanggahan Pemohon:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam dibeli, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk a quo, dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf d) :

Pemohon tidak menyampaikan rekening koran dan pembukuan terkait pembayaran nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran nilai transaksi dimaksud:

Sanggahan Pemohon:

“Pemohon Banding telah melampirkan rekening koran pada saat pengajuan keberatan di ceisa 4.0, rekening koran bulan sep-okt sudah dilampirkan pada tanggal 20-12-2024 pada pukul 14:56:09.

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf e) :

Bahwa Pemohon tidak menyampaikan pembukuan antara lain berupa buku bank,buku hutang,buku persediaan,buku pembelian sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pembukuan internal perusahaan:

Sanggahan Pemohon:

“ Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen perpajakan pada saat mengirimkan permintaan dokumen tambahan untuk pengajuan keberatan sptnp622151dankamikirimkanmelaluiemail keberatan.bcpriok@customs.go.id pada tanggal 23 januari 2025.

d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf f) :

Bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi pembayaran dan pembukuan sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan harga yang diberitahukan oleh Importir pada barang impor pos 1 s.d. 3 PIB a quo diragukan atau tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB a quo dimaksud tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi Sanggahan Pemohon: Kami sudah mengirimkan data-data pembukuan perpajakan dengan lengkap pada tanggal 23 januari 2025 pukul 16: 25 di email keberatan.bcpriok@customs.go.id dan sudah menerima balasan untuk email diatas pada tanggal 30 januari 2025 pukul 14:51 dengan isi email sudah diterima pihak BC.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 959831 tanggal 23 September 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00570/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PERMASALAHAN

1. Bahwa Terbanding menolak pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan menerbitkan KEP-00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 karena data dan dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup sehingga diragukan atau tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP--00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 melalui surat nomor 001/IMP/ABC/II/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan dalam mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini

KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor 959831 tanggal 23 September 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: ALUMINIUM ZINC COATED STEEL SHEET IN STRIP COIL SPEC: G550 PRODUCTION

CODE: 50…dst(7 jenis

barang sesuai lembar lanjutan PIB)

b. Negara asal: CHINA (CN)

barang

c. Pemasok: ARSEN INTERNATIONAL (HK) LIMITED

d. Nilai Pabean: CIF USD 336.238,18

2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024 karena dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding kurang lengkap untuk menguji nilai transaksi dalam PIB a quo sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp9.809.790,00 (sembilan juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);

3. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPTNP dimaksud;

4. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang pada intinya menolak seluruhnya pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan data dan dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup sehingga diragukan atau tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

5. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dimaksud melalui surat nomor 001/IMP/ABC/II/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Deirektorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak.

ANALISIS

1. Bahwa pokok masalah banding adalah penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp9.809.790,00 (sembilan juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar

dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan

mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas

permintaan importir Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

(3) Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan

f. Sediaan barang.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

6. Bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas PIB a quo

berdasarkan data dan dokumen pendukung yang diajukan Pemohon Banding saat pengajuan keberatan;

7. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat pengajuan keberatan dan importasi diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S- 1275/KPU.1/ KPU.110/2024 tanggal 19 Desember 2024;

b. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah:

1) CIF sebesar USD 336.238,18

2) Asuransi sebesar 0,00, dan

3) Freight sebesar 0,00

sehingga total Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD 336.238,18. Adapun salinan Bill of Lading (B/L) nomor 1657XG103 tanggal 8 September 2024 yang disampaikan Pemohon Banding memuat keterangan “freight prepaid”;

a. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti korespondensi tertulis (misal surat elektronik, quotation, atau fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga. Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan bahwa negosiasi harga dilakukan melalui telepon;

b. Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran dan pembukuan terkait pembayaran nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran nilai transaksi dimaksud. Pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan rekening koran periode September 2024 dengan nomor 6275211811 atas nama PT Alpha Besi Catur dimana tidak ada transaksi terkait pembayaran nilai transaksi;

c. Bahwa pada saat pengajuan keberatan maupun pada saat penyampaian data tambahan,Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembukuan antara lain berupa buku bank, buku pembelian, buku hutang, dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pembukuan internal perusahaan;

d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dokumen yang dilampirkan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena tidak didasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Oleh karena itu, harga yang diberitahukan dalam barang impor pos 1 s.d. 3 PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) sesuai hierarki penggunaannya;

8. Berdasarkan penelitian saat pengajuan keberatan,barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 959831 tanggal 23 September 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar USD 719,00/MT untuk pos 1, USD 715,00/MT untuk pos 2, dan USD 691,00/MT untuk pos 3 sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 339.072,54;

SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 959831 tanggal 23 September 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor dimaksud ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar USD 719,00/MT untuk pos 1, USD 715,00/MT untuk pos 2, dan USD 691,00/MT untuk pos 3 sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 339.072,54;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan nilai pabean atas barang impor PIB a quo sesuai dengan SPTNP nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024

PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

-Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

-MenguatkankeputusanTerbandingnomorKEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain,maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/IMP/ABC/VIII/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00570/KPU.01/SUB/2025

a. Bagian Analisis nomor 7 huruf a :

Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti korespondensi tertulis (misal surat elektronik, quotation, atau fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga. Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan bahwa negosiasi harga dilakukan melalui telepon;

Sanggahan Pemohon:

“Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli

b. Bagian Analisis nomor 7 huruf b :

Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran dan pembukuan terkait pembayaran nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayaran nilai transaksi dimaksud. Pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan rekening koran periode September 2024 dengan nomor 6275211811 atas nama PT Alpha Besi Catur dimana tidak ada transaksi terkait pembayaran nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon:

“Pemohon Banding telah melampirkan rekening koran pada saat pengajuan keberatan di Ceisa 4.0 pada tanggal 20 Desember 2024 dan email keberatan.bcpriok@customs.go.id pada tanggal 23 Januari 2025. Dan untuk Rekening Koran periode September 2024 dengan nomor 6275211811 atas nama PT. Alpha Besi Catur adanya transaksi terkait pembayaran PPN Rp. 570.586.100,00 pada PIB nomor 959831 dengan Nomor NTPN : 55BC536SIS2DLL8F ditransfer pada tanggal 23 September 2024.

c. Bagian Analisis nomor 10 huruf i :

Bahwa pada saat pengajuan keberatan maupun pada saat penyampaian data tambahan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembukuan antara lain berupa buku bank, buku pembelian, buku hutang, dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pembukuan internal perusahaan;

Sanggahan Pemohon:

“Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen perpajakan pada saat mengirimkan permintaan dokumen tambahan untuk pengajuan keberatan SPTNP622152/KPU.1/SPTNP/2024melaluiemail keberatan.bcpriok@custom.go.id pada tanggal 23 Januari 2025 seperti yang pernah kami sampaikan pada Surat Permohonan Banding KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025.

d. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 959831 tanggal 23 September 2024.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 959831 tanggal 23 September 2024.

e. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Alpha Besi Catur Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. Rp. 9.809.790 (Sembilan juta delapan ratus Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 3C6127LI83GTT02E tanggal 31 Oktober 2024.

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/IMP/ABC/XII/2024 tanggal 13

Desember 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 959831 tanggal 23

September 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 18

April 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Alpha Besi Catur yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU- 00240.AH.02.01.TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640241038426190 tanggal 22 Oktober

2024 sebesar Rp9.809.790,00;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 3C6127LI83GTT02E

tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp9.809.790,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Harris Lintar Wijaya;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Warisma Nuraeni;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/IMP/ABC/VIII/2025 tanggal 18

Agustus 2025 atas nama Warisma Nuraeni;

Bukti P-11. Fotokopi SPT Form 1721 A1 atas nama Warisma Nuraeni;

Bukti P-12. Fotokopi Buku Bank, Jurnal Umum, Kartu Hutang, Buku Pembelian,

Rekap Penjualan, dan SPT Masa PPN, Bukti Bayar, Rekening Koran, Laporan Penerimaan Barang, Kartu Persediaan Barang Baku;

Bukti P-13. Fotokopi Purchase Order, Sales Contract, Letter Of Credit, Commercial

Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Form E, Laporan Surveyor, dan SPPB;

Bukti P-14. Surat Nomor 005/IMP/ABC/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 perihal

Tanggapan atas Tanggapan atas Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean

Bukti T-2. Fotokopi PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor S-236/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 16 September 2025

tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/IMP/ABC/II/2025 tanggal 3 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 336.238,18CIF USD 339.072,54Terbanding menetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.809.790,00 (sembilan juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena:

• Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data dan dokumen pendukung yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

• Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti korespondensi tertulis (seperti email atau quotation), sehingga proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan pembentukan harga tidak dapat diketahui secara lengkap; tidak menyampaikan rekening koran dan pembukuan yang terkait langsung dengan pembayaran nilai transaksi pada saat proses keberatan, sehingga kebenaran pembayaran tidak dapat ditelusuri; Tidak adanya pembukuan internal (buku bank, buku pembelian, buku hutang, buku persediaan) yang diserahkan untuk dilakukan uji silang (cross-test) terhadap nilai transaksi yang diberitahukan.

• Metode I (Nilai Transaksi) gugur, sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel menggunakan Metode III (Nilai Transaksi Barang Serupa) sesuai hierarki.

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

• Nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai dengan Sales Contract dan faktual transaksi dengan supplier.

• Proses negosiasi tidak hanya dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi juga secara lisan via telepon, sehingga ketiadaan bukti komunikasi tertulis tidak berarti transaksi tidak sah.

• Pemohon telah melampirkan bukti pendukung seperti Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani kedua belah pihak sebagai bukti permintaan barang yang sah.

• pembayaran dilakukan melalui mekanisme Letter of Credit (LC) Bank OCBC, sedangkan rekening BCA yang diberikan sebelumnya digunakan untuk pembayaran kewajiban pajak (PPN Impor).

• Pemohon berpendapat telah melampirkan dokumen perpajakan dan pembukuan melalui email keberatan dan mengklaim seluruh bukti pembayaran melalui perbankan sudah tuntas dibuktikan.

Bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor Aluminium Zinc Coated Steel Sheet dalam PIB nomor 959831 tanggal 23 September 2024, karena dokumen yang disampaikan Pemohon dianggap tidak cukup membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga Terbanding menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/202239;

NoSengketaPemohon BandingTerbanding
INilai Pabean
Pos 1Aluminium Zinc Coated... Size 0.40mm x 150mm, G550USD 683,00/MTUSD 719,00/MT
Pos 2Aluminium Zinc Coated... Size 0.45mm x 150mm, G550USD 682,00/MTUSD 715,00/MT
Pos 3Aluminium Zinc Coated... Size 0.50mm x 150mm, G550USD 678,00/MTUSD 691,00/MT
Pos 4- 7Sesuai PIB
Total NPCIF USD 336.238,18CIF USD 339.072,54

Bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas, maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim,

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya.

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 , menyatakan: Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Pasal 25 ayat (2):

“ Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang

bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas:

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang a quo pada PIB nomor 959831 tanggal 23 september 2024 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan PIB pembanding nomor 186726 tanggal 9 Juli 2024 untuk Pos 1 dan Pos 2 yang disengketakan dan 184172 tanggal 9 Juli 2024 untuk pos 3 yang disengketakan.

PosUraian Barang PIB aUraian Barang PIBAnalisis Keserupaan
quoPembanding
1Aluminium ZincGalvalume Steel CoilSerupa. Jenis material sama
Coated SteelHardness: G550, Coating:(Aluminium Zinc/Galvalume),
Sheet in StripAZ50 Size: 0.39mm xspesifikasi kekuatan sama
Coil Spec: G550,150mm (PIB 186726 Pos(G550), lebar sama (150mm).
Prod Code: 505)Terdapat perbedaan tipis
Size: 0.40mm xpada ketebalan (0.40mm vs
150mm0.39mm)
2Aluminium ZincGalvalume SteelSerupa. Spesifikasi teknis
Coated SteelCoil<br>Hardness: G550,(G550) dan lebar barang
Sheet in Strip CoilCoating: AZ50 Size:identik. Perbedaan ketebalan
Spec: G550, Prod0.44mm x 150mm (PIBhanya 0.01mm,
Code: 50 Size:186726 Pos 6)
0.45mm x 150mm
3Aluminium ZincAluminium-Zinc AlloySerupa. Kedua barang
Coated SteelCoated Steelmemiliki jenis lapisan yang
Sheet in Strip CoilSheet/Coil<br>Spec: G550,sama (Aluminium-Zinc),
Spec: G550, ProdAZ50 Size: 0.49mm xstandar mutu yang sama
Code: 50 Size:150mm (PIB 184172 Pos 1)(G550), dan lebar yang sama
0.50mm x 150mm(150mm). Ketebalan memiliki
selisih sangat kecil (0.01mm)

Terbanding menetapkan nilai pabean dengan pertimbangan sebagai berikut:

• Karakteristik Barang: Barang pembanding memiliki fungsi, komposisi material (lapisan Aluminium-Zinc), dan kualitas teknis (G550) yang serupa dengan barang a quo.

• Ketebalan dan Ukuran: Meskipun terdapat perbedaan ukuran ketebalan sebesar 0,01 mm pada ketiga pos tersebut, perbedaan ini dianggap sangat tidak signifikan dalam mempengaruhi nilai barang secara drastis, sehingga dapat diterima sebagai data pembanding dalam Metode VI fleksibel menggunakan Metode III.

• Negara Asal: Seluruh barang pembanding yang digunakan berasal dari supplier berbeda tetapi dari negara yang sama dengan barang a quo, yaitu China (CN), namun sehingga faktor biaya produksi dan kondisi pasar dianggap setara.

• Waktu Pengapalan: Tanggal pengapalan barang pembanding berada dalam rentang waktu yang wajar dan berdekatan dengan transaksi pemohon (Juli 2024 vs September 2024).

Bahwa dengan demikian, penggunaan data pembanding tersebut secara metodologis telah memenuhi prinsip keserupaan barang meskipun terdapat penyesuaian fleksibel pada dimensi ukuran ketebalan sesuai dengan PMK Nomor 144/PMK.04/20224. Namun demikian, Penggunaan Metode VI-III oleh Terbanding menjadi relevan apabila didahului dengan pembuktian yang cukup untuk menggugurkanmetodenilaitransaksi.

B. PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

• Berdasarkan PIB Nomor 959831 tanggal 23 September 2024, Pemohon memberitahukan impor 7 jenis barang dengan uraian: Aluminium Zinc Coated Steel Sheet in Strip Coil spec G550 berbagai ketebalan (HS 7212.50.24) sebanyak total 116 Coil, 502,023 MT, dengan berat kotor: 503.183,0000 kg dan berat bersih: 502.023,0000 kg. Transaksi dilakukan dengan supplier ARSEN INTERNATIONAL (HK) LIMITED dengan nilai pabean CIF USD 336.238,18 menggunakan kurs (NDPBM) Rp15.427,00 sehingga setara dengan Rp5.187.146.402,86.

PosUraianJmlCIF (USD)Unit price
(MT)(USD)
1Size 0.40mm x 150mm, G55032,93222.492,56683,00/MT
2Size 0.45mm x 150mm, G55032,98322.494,41682,00/MT
3Size 0.50mm x 150mm, G55043,10629.225,87678,00/MT

• Purchase Order (PO): Nomor 041/ABC/PO/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 kepada ARSEN INTERNATIONAL (HK) LIMITED mencantumkan rincian barang dan harga sesuai diberitahukan dalam PIB dan total nilai USD 336.238,18 dengan syarat penyerahan CIF Tanjung Priok, pembayaran L/C 100%.

• Sales Contract (SC): Nomor 24BX280 tanggal 01 Juli 2024 mencantumkan harga dan spesifikasi yang sama dengan PO, dengan syarat penyerahan CIF Tanjung Priok.

• Commercial Invoice: Nomor 24BX280V tanggal 08 September 2024 diterbitkan oleh ARSEN INTERNATIONAL (HK) LIMITED rincian barang dan harga sesuai diberitahukan dalam PIB dan total senilai CIF USD 336.238,18 sesuai PIB.

• Packing List rincian barang dan, jumlah dan berat sesuai diberitahukan dalam PIB

• Bill of Lading (B/L): Nomor 1657XG103 tanggal 08 September 2024, memuat keterangan "freight prepaid" dengan berat kotor 503.183 KGS.

• Cargo Transportation Insurance Policy (Polis Asuransi Pengangkutan Barang). Penerbit: PICC Property and Casualty Company Limited Nomor Polis: PYIE2024330100000686021 tanggal Terbit: 8 September 2024. Nilai Pertanggungan: USD 369.862,00 (110% dari CIF). Pihak Tertanggung (Insured): Diatas namakan kepada (To the order of) PT Bank OCBC NISP Tbk. Terdapat Kesesuaian Dokumen: Polis asuransi ini mencantumkan referensi yang sesuai dengan dokumen impor lainnya, yaitu: Nomor Invoice: 24BX280V. Nomor Kontrak: 24BX280. Nomor Bill of Lading (B/L): 1657XG103. Nomor L/C: 1028341

• Letter of Credit (LC): Nomor I028341 tanggal 03 September 2024 menunjukkan nilai USD 365.125,00 (tonase lebih tinggi dari invoice karena mencakup toleransi jumlah barang sebesar +/- 10%).

• Bukti Bayar (Receipt of Payment): Bukti debit rekening Bank OCBC nomor 1010800023540 tanggal 18 September 2024 sebesar USD 336.238,18.

• Pembukuan: Pemohon menyertakan Laporan Penerimaan Barang (LPB) dan Kartu Persediaan yang mencatat masuknya barang sesuai dengan jumlah di PIB.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai, terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung mulai dari tahap pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon.

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF USD 336.238,18 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual.

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 336.238,18CIF USD 339.072,54CIF USD 336.238,18

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 959831 tanggal 23 September 2024 sebesar CIF USD 336.238,18 sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00360/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 622152/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Oktober 2024 atas nama PT ALPHA BESI CATUR, NPWP 40.679.366.1-422.000, beralamat di Mekar Wangi Nomor 28, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor 959831 tanggal 23 September 2024, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 336.238,18.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.