Putusan Pengadilan Pajak, 246 halaman
PUT-003235.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT Schneider Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003235.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Schneider Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003235.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Schneider Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/204/18/092/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Februari 2026