Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-003246.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Fuji Smbe Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003246.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003246.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FUJI SMBE INDONESIA, NPWP 31.820.433.6-414.000 beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Tekno Boulevard Blok A-3 No. 12-12a, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17534 yang diwakili oleh Suroso Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK-KHUSUS/III/25 tanggal 20 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

7. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara P/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

8. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung

Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1838/BC/KPU.1/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/BANDING/ PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk249.341.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0
3. Cukai0
4. PPN27.427.439,00
5. PPnBM0
6. PPh Pasal 226.233.508,00
7. Denda0
Jumlah Kekurangan Pembayaran283.001.947,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan syarat Formal Pengajuan Banding

1.1. Dasar Hukum

1.1.1.bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";

1.1.2.bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut";

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan "Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.";

1.1.3.bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

1.1.4.bahwa pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

1.1.5.bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding";

1.1.6.bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding

diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding";

1.1.7.bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding";

1.1.8.bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) serta Pasal 35 dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";

1.1.9.bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan";

1.1.10.bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya";

1.2. Tinjauan Pemenuhan syarat Formal Surat Banding

1.2.1.bahwa Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025

tanggal 10 April 2025 ditandatangani oleh M. Hidayat Sumarna, SE., S.H., MH selaku kuasa khusus yang diberikan oleh Suroso jabatan Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.2.bahwa Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025

tanggal 10 April 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 402/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025., memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.3.bahwa Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025

tanggal 10 April 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 26 Februari 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.4.bahwa Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025

tanggal 10 April 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.5.bahwa atas tagihan sebesar Rp283.001.947,00 telah Pemohon

Banding lunasi pada 20 Maret 2025 dengan NTPN Nomor CA07C1EJPI19B36R Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 27 (5c) UU KUP jo. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.6.bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 diterbitkan pada tanggal tanggal 24 Februari 2025 dan diterima pada tanggal 26 Februari 2024, sedangkan Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025, dikirimkan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 10 April 2025 melalui eTax Court, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam

puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

1.2.7.bahwa Sdr. M. Hidayat Sumarna, SE., MH selaku kuasa khusus

sebagai penandatangan Surat Banding Nomor 015/BANDING/ PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025 yang diberikan oleh Suroso jabatan Direktur, sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Veronica Chandra Kirana Soenaro, S.H., M.Kn No.07 Tanggal 18 Desember 2023 yang menyatakan Suroso menjabat sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.8.bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek formal

di atas, Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa pokok materi sengketa sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.

2. Alasan Banding

2.1. Historis Importasi Barang

a. Pemohon Banding menyampaikan PIB Nomor 093663 tanggal 27-02- 2023 dengan menggunakan tarif preferensi dalam skema ASEAN Trade

in Goods Agreement (ATIGA) dengan Certificate Of Origin (COO) Nomor 20236007937 tanggal 21-02-2023;

b. Terbanding menerbitkan SPPB Nomor 094084/KPU.1/2023 tanggal 27- 02-2023;

c. Terbanding menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-478/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025;

d. Terbanding menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 452/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025;

e. Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

2.2. Dalil Pemohon Banding

a. bahwa berdasarkan SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025, diketahui SPKTNP diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 339/LHPU/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

b. bahwa SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

c. bahwa sampai dengan Surat Banding ini di ajukan, Pemohon Banding tidak pernah menerima Nota Hasil Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

d. bahwa SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025 diterbitkan dengan alasan: “Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang”.

e. bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan yang terkait dalam sengketa a quo adalah:

➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.04/2017;

➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 71/PMK.04/2021 dan

➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35 Tahun 2023.

f. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.04/2017 menyatakan:

Pasal 3

i.) besuk deanat dihcsisan Tarf Prcferessi sebageimana

dimaksud dalam Pasal 2, barang veng diimpor harus

aarenu ti Ketestuan Asa, Barang.

21 Keentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada

del SarusangirenUhi:

a, kriteria asa, barang lorigén eri

bh. kriteria pengisinas Iconsign meng craeral: dan

Ketentuan prosedural lebih lanjut di atur dalam Pasal 7 ayat (1) dimana dinyatakan sebagai berikut:

Pasal F

(li Ketentuan prosedural {procedural PFOVISLO7is]

soba tice dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (lp huruf ¢

terkait dengan penerbitan SKA Form LD, harus memenuhi

kulertuar sebagat berikut:

ae diterkbitkari dalarn bahasa Inggris:

b. menggunakan Ukiran kerlas ISO Ad warna putih,

dengan bentuk dan format SKA Pom DL wermasik

halarnan Jepan dan Ouerledaf Notes, sesuai dengan

format pada Lampura huruf A angka VU yarip

meruyakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan

Merreri imi:

a. Teena toorner rufermnsi SRA Porm D:

cd. roegretacal Iaimtadaa Luameran pera bat yang berwenang dari

atempel resmi dari Instansi Penertil SKA secara

ToT Lal galang segara eiger,

&. dilandatangani meh pemohon fteksportit clea

Srodusen):

i. diterbitkan setachani, parka saat, ata sampai dengan

paling lanbat 3 (liga) hari sejak Tangmal Pengapalan

ala Tanggal Ekspurtasi,

gr. cheaidtumkan Eriterja asal barang jongin crltertal

Lantiak seliap wraian parang. dalam hal SKA Porn D

mencantumkan lebih dari 1 (satu) urajan barang:

h. dicantumkan mia Free-o-Roand (WOR) dalarn hal

renseulakan kriteria usal barang langin crtterte]

kandungan: tuli regiocal alau Negiotul Werle

Conten (RV:

l. kutoam pada SKA Form ID diisi sushi alergen

ketentuan pengisian pada Ouurdesaf Woles

i- dalan hal SKA Koan D lebih dari 1 (satu lembar,

maka dapat digunakan SKA Morn (Fade lembar

langatan dengan ukuran kertas At yang

ditandatangani /diparatl dan disteropsl oleh Iastansi

Penetbil SKA, serta dicantumkan nemer Teltrensi

SKA Form 19: dan

k. SKA Form DD berlaku serbia 12 (dua belas) badan

terhitang sejak hara peuerbi lari,

Dari penjelasan Pasal 7 ayat (1), ketentuan terkait prosedural dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) diberikan limitasi, dan tidak di atur terkait jangka waktu penyerahan SKA dan menimbulkan akibat hukum tidak diberikannya tarif preferensi;

g. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020 merupakan peraturan yang lebih spesifik mengatur terkait ATIGA dimana dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan:

Kasad S$

(1) Kerentnati Asat Barang terdiri clari:

a. Ieritoria asal bares (origin crtierted:

ty. krileria poagirkul (corisignurmome critericad: clei

tr. btn pad patas Ghetto) Qpursncetefoneesé green berarah,

h. Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2020 memberikan limitasi yang sama dengan yang di atur dalam PMK-229 dimana jangka waktu penyampaian COO tidak termasuk di atur dalam ketentuan prosedural;

i. Dari uraian di atas, menurut Pemohon Banding jangka waktu penyerahan COO bukan termasuk dalam kriteria prosedural yang di atur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020, sehingga keterlambatan penyampaian COO seharusnya tidak menggugurkan hak Pemohon untuk mendapatkan tarif preferensi.

j. bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan:

Pasal &

flr Lembar asli SKA atau dnote Deelemata essen

Dostinen Pelengkap Paheun Penelitiam SKA vane

cikirirakan melalui sarat elektronik desa alan need

elektronik Janti Sebagaimana dingak su? dalang Pasal

asn PI wap lisensi ke Raat Pabean

(2) Ponyeratuin Sebaatmtana dimaksud pacosat oli

dabaktikana:

ie pane cepat GO sembilan pubah ud salenden serak

peaberntahuat padeah impor utau PPPTL UI

periastukan borane Ke Kawasan Bebas lari luar

Daerah Pabean miendapmitsdn oreor pendaftaran:

Qo, paling damabat bo fsatuy tahun terhitung sejak tunggu!

peti rola SKA ata Invoice Declaration,

dengan menunjus pada pemberilahuan pabean jmper

Kat PRETY-OL pemasukan bara ke Kawasan Bebas

dari liar Ducrah Pabean xine terkiut,

MAL Dikesuaakan dar kKetenbtati selagahnana dunaksud

Parka ayat 2 dalam fan penyerahan diakui atas

Peru aan Pejabsi Ben dat Cada.

k. bahwa Indonesia telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perdagangan dengan negara ASEAN dimana sesuai asas hukum Pacta Sunt Survanda yang artinya sebuah perjanjian adalah mengikat dan menjadi hukum bagi para pihak, maka kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia seharusnya tunduk pada perjanjian tersebut sehingga dengan dimunculkannya norma baru yang tidak di atur dalam perjanjian itu, merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan asas hukum Pacta Sunt Survanda.

3. Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan Mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP- 402/BC/KPU.1/2025 Tanggal 24 Februari 2025 untuk seluruhnya;

b. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor: 093663 tanggal 27-02-2023 pada pos HS 8537.10.19 berhak mendapatkan tarif preferensi dengan fasilitas ATIGA.

c. Menyatakan seluruh tagihan yang tercantum dalam SPKTNP a quo adalah nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025;

P.2 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250201181403 tanggal 25

Februari 2025 sebesar Rp283.001.947,00;

P.3 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

250320200597 tanggal bayar 20 Maret 2025 sebesar Rp283.001.947,00; P.4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

FUJI SMBE INDONESIA Nomor 07 Tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Veronica Chandra Kirana Soenarjo, S.H., M.Kn., di Kabupaten

Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.5 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK-KHUSUS/III/25 tanggal 20

Maret 2025;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-003246.47.2025/PAN/ 2025 tanggal 16 April 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250201181403

tanggal 25 Februari 2025 sebesar Rp283.001.947,00;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

250320200597 tanggal bayar 20 Maret 2025 sebesar Rp283.001.947,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT FUJI SMBE INDONESIA Nomor 07 Tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Veronica Chandra Kirana Soenarjo, S.H., M.Kn., di Kabupaten Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-5 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK-KHUSUS/III/25 tanggal 20

Maret 2025 a.n. M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.;

Bukti P-6 Softcopy Pakta Integritas tanggal 10 September 2025 a.n. M. Hidayat

Sumarna, S.E.;

Bukti P-7 Softcopy KTP a.n. M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-8 Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-9 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

021/BANDING/PABEAN/IX/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen; Bukti P-11 Softcopy bermeterai Bukti Pendaftaran Online Pelayanan Penerimaan

NPD;

Bukti P-12 Softcopy Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Pemberitahuan Impor Barang Nomor 093663

tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Pemberitahuan Impor Barang Nomor 073791

tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Certificate of Origin;

Bukti P-20 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 023/BANDING/PABEAN/X/2025

tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-21 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 026/BANDING/PABEAN/XI/2025

tanggal 5 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 452/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 21 Februari 2025;

Bukti T-3 Softcopy Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-4 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor

SR-31/KPU.110/M.VIIB/2025 tanggal 4 September 2025;

Bukti T-5 Softcopy Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional;

Bukti T-6 Softcopy Surat Nomor S-1047/KPU.106/2025 tanggal 17 Juli 2025 hal

Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-7 Softcopy Penjelasan Tertulis Sengketa Banding sekaligus Tanggapan

atas Bantahan Nomor SR-100/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti T-8 Softcopy Bukti Kirim Rejection;

Bukti T-9 Softcopy Tanda Terima Pengiriman Rejection;

Bukti T-10 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor SR-138/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal

5 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/BANDING/PABEAN/IV/2025 tanggal 10 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGABarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 452/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp283.001.947,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta seribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-402/BC/ KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 452/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, yang menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023, pos tarif 8537.10.19, negara asal Singapore, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka ATIGA terkait presentasi (presentation), karena Pemohon Banding tidak

menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form D) sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 huruf a PMK 45/PMK.04/2020.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan jangka waktu penyampaian COO tidak termasuk dalam ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat

(1) PMK 131/PMK.04/2020, sehingga keterlambatan penyampaian COO seharusnya tidak menggugurkan hak Pemohon Banding untuk mendapatkan tarif preferensi, disamping itu norma baru yang diatur dalam Pasal 5 PMK 45/PMK.04/2020 merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan asas hukum Pacta Sunt Survanda.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Asean Trade in Good Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 05 Januari 2010 Tentang

Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dimana perjanjian a quo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (sebagai lampiran), serta protocol dan amandemen perubahannya, termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin/RoO (Chapter 3), Product Specific Rules/PSR (Annex 3), Operational Certification Procedures/OCP (Annex 8), serta Form D dan Overleaf Notes-nya (Annex 7); bahwa Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (selanjutnya disebut PLF) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan Asean Single Window);

bahwa First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agrement (selanjutnya disebut First Protocol ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean) yang berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020, dimana First Protocol ATIGA mengubah OCP (Annex 8) ATIGA; bahwa Article 1 First Protocol ATIGA (Amendment to Article 38 (Certificate of Origin)), mengatur sebagai berikut:

Article 38 of the ATIGA shall be substituted with the following:

“Article 38 Proof of Origin”

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Proof of Origin in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Annex 8.”

bahwa pada the 35th AFTA Council Meeting 8 September 2021 disepakati amandemen (perubahan) OCP ATIGA dan amandeman Form D;

bahwa Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (Annex 8 First Protocol ATIGA) (selanjutnya disebut OCP ATIGA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin set out in Chapter 3 of this Agreement, the following operational procedures on the issuance and verification of the Proof of Origin and other related administrative matters shall be observed.

Rule 1 Definisions

(e) Electronic Certificate of Origin (e-Form D) means a Certificate of Origin (Form D) that is structured in accordance with the ATIGA e-Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, and is transmitted electronically between Member States via the ASW in accordance with the security provisions specified in Article 9 of the PLF;

Rule 1A Proof of Origin

Proof of Origin may be in the form of:

(a) Certificate of Origin (Form D);

(b) Electronic Certificate of Origin (e-Form D); or

(c) Origin Declaration.

Rule 7 Certificate of Origin (Form D)

1. The Certificate of Origin (Form D) must be on ISO A4 size white paper in conformity with the specimen shown in Annex 7 of this Agreement. It shall be made in the English language.

2. The Certificate of Origin (Form D) shall comprise one (1) original and two (2) carbon copies (duplicate and triplicate).

5. The original copy shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs authority or relevant Government authorities at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Member State. The triplicate shall be retained by the exporter.

Rule 13 (Presentation of the Proof of Origin)

1. For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents. Rule 14 (Validity Period of the Proof of Origin)

The following time limit for the presentation of the Proof of Origin shall be observed:

(a) The Proof of Origin shall be valid for a period of twelve (12) months for origin certification purposes, from the date of issuance or, in the case of the Origin Declaration, making out, and must be submitted to the customs authority of the importing Member State within that period.

(b) Where the Proof of Origin is submitted to the customs authority of the importing Member State after the expiration of the time limit for its submission, such Proof of Origin is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In other cases of belated presentation, the customs authority in the importing Member State may accept such Proof of Origin provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit.

Rule 26 Equivalence of Paper and Electronic Certificate of Origin (e-Form D)

1. A Certificate of Origin (Form D) in electronic format may be applied for, issued, and accepted in lieu of one in paper format, with equivalent legal effect.

2. Rules 27 to 31 shall apply to Electronic Certificates of Origin (e-Form D). Unless otherwise specified in Rules 27 to 31, Rules 1 to 6, 8, 10, 11, 14 to 16, and 18 to 25 shall also apply to the processing of Electronic Certificates of Origin (e-Form D).

Rule 30 Presentation of the Electronic Certificate of Origin (e-Form D)

(d) For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, an import declaration containing information on the Electronic Certificate of Origin (e-Form D) reference number, supporting documents (i.e. invoices and, when required, the Through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Member State.

bahwa berdasarkan Rule 1A diberikan pilihan untuk membuktikan keoriginan dari barang impor (Proof of Origin) yang dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, yaitu Form D (paper-based), atau e-Form D, atau Origin Declaration;

bahwa apabila menggunakan Form D (paper-based) untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 7 paragraph 5, Rule 13 paragraph 1, dan Rule 14 OCP ATIGA, lembar asli Certificate of Origin/CoO (Form D), yang diterima oleh importir dari eksportir dengan masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, harus diserahkan kepada kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor (at the time of import);

bahwa apabila menggunakan e-Form D untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ATIGA, berdasarkan Rule 1 (e), Rule 14, dan Rule 30 OCP ATIGA, e-Form E dikirimkan (transmit) secara elektronik antar negara anggota melalui Asean Single Window (ASN), dengan demikian e-Form D dikirim oleh Issuing Authority negara pengekspor kepada Receiving Authority negara pengimpor (dalam hal ini otoritas pabean negara pengimpor) melalui ASW, masa berlaku e-Form D adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunana Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (Asean Trade In Goods Agreement) (selanjutnya disebut PMK 43/PMK.010/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan terkait besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Pasal 2 ayat (1) 43/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut::

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesua1 dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tanggal 18 September 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (selanjutnya disebut PMK 131/PMK.04/2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait dengan tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa PMK 131/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (l\llost Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bagian Keempat Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)

Pasal 12:

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2, Irnportir wajib:

a. rnenyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lernbar asli DAB;

b. rnencanturnkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB) secara benar; dan

c. rnencanturnkan nornor referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nornor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fomi D dan/ atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 15:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 16:

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019

(Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2024), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwaPemerintahRepublikIndonesiatelah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan In ternasional selama Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi

dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke

KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan Rule 13 paragraph 1 OCP disimpulkan bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/CoO) (Form D) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor, namun terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 131/PMK.04/2020, yang mengatur jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemen risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dimana berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK 131/PMK.04/2020, untuk importir kategori jalur hijau yang importasinya dilaksanakan di Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa dengan berlakunya PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. memberikan fleksibilitas untuk mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA/Invoice Declaration terlebih dahulu ke kantor pabean tempat pemasukan barang impor melalui media elektronik, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

2. tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy/paper- based) SKA/Invoice Declaration dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender

sejak pemberitahuan pabean impor dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declaration;

3. untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor yang menggunakan SKA, kewajiban penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan asli hardcopy/paper- based) SKA merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif;

bahwa dengan berlakunya PMK 35/2023, terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 disimpulkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

2. berdasarkan Pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

b. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHPU No. 452/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, Terbanding melakukan koreksi atas barang impor yang tercantum pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023, melalui KPU Tanjung Priok, karena lembar asli SKA (Form D) yang tercantum pada PIB a quo tidak diserahkan, tidak

memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 131/PMK.04/2020 jo Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023, pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif Importasi ATIGA (kode 06) dan lembar lanjutan PIB a quo tercantum SKA (Form D) No. 20236007937 tanggal 21/02/2023;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPU Tanjung Priok, yaitu PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa UU Kepabeanan mengatur:

Pasal 10B

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Rule 13 paragraph 1 OCP ATIGA, dimana penyampaian bentuk

cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPU Tanjung Priok termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan penerimaan dokumen online melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPU Tanjung Priok atas PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) Form D No. 20236007937 tanggal 21 Februari 2023 pada tanggal 14 Maret 2025, namun tidak ada bukti penyerahan lembar asli/hardcopy (paper-based) Form D a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Nomor S-1047/KPU.106/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Notification of Rejection of Certificate of Origin yang ditujukan kepada Singapore Customs (Issuing Authority), Terbanding (Receiving Authority) telah mengirimkan pemberitahuan tidak diberikannya tarif preferensi atas barang impor yang tercantum pada Form D No: 20236007937tanggal 21 Februari 2023 karena tidak memenuhi ketentuan terkait penyerahan SKA di negara pengimpor (Indonesia), dalam hal ini PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan, sebagai berikut:

1. Penyerahan pindaian berwarna SKA (Form D) yang tercantum pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023 memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 45/PMK.04/2020, dimana hal tersebut tidak dikoreksi oleh Terbanding;

2. lembar asli (hardcopy/paper-based) SKA (Form D) yang tercantum pada PIB a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding;

3. sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 45/PMK.04/2020, jangka waktu penyerahan lembar asli (hardcopy/paper-based) paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak PIB mendapat nomor pendaftaran, dengan demikian dapat dimaknai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA sudah melekat 90 sembilan puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

4. PMK 45/PMK.04/2020 dicabut sejak berlakunya PMK 35/2023 tanggal 28 April 2023, dimana sesuai ketentuan Pasal 8 huruf b dinyatakan pemberitahuan pabean impor yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran sejak berlakunya PMK 35/2023 dan sudah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA/DAB, maka tata cara penyerahan SKA/DAB menggunakan ketentuan pada PMK 35/2023;

5. mempertimbangkan angka 3 dan 4 tersebut di atas, karena penyerahan lembar asli SKA (Form D) No. 20236007937tanggal 21 Februari 2023 yang tercantum pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023 melekat pada tanggal 27 Mei 2024, pada saat PMK 35/2023 telah berlaku, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan softcopy (pindaian berwarna) dari lembar asli SKA (Form D) a quo, maka penyerahan lembar asli menggunakan ketentuan sesuai PMK 35/2023 yang memberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA (Form D) a quo dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduh SKA (Form D) a quo sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023 mendapatkan tarif preferensi (tarif bea masuk) dalam rangka ATIGA;

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 45/PMK.010/2022 untuk pos tarif 8537.10.19 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023 mendapat tarif preferensi dalam rangka ATIGA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaUraianMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGABarang impor pada 1 PIB sesuai LHPU No. 452/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 21 Februari 2025Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGATidak Mendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGAMendapat Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023, sesuai LHPU No. 452/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, pos tarif 8537.10.19, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-402/ BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 452/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, atas nama PT. FUJI SMBE INDONESIA, NPWP 31.820.433.6-414.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Tekno Boulevard Blok A-3 No. 12-12a, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17534.

2. Menetapkan barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 093663 tanggal 27 Februari 2023, sesuai LHPU No. 452/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, pos tarif 8537.10.19, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.