Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-003259.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Agri Tumbuh Makmur, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003259.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003259.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya, Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, dalam hal ini diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-ATM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Deni Rio Fandra /198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Ajibuloh Mahar/ 198803052007101002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : I Nyoman Pandu Satya B/199111232010121004, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

10. Nama/NIP : Zulfi Adi Kuncoro/198508232004121001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Febri Heriansyah/199102082010121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

14. Nama/NIP : Agus Krisna Prayoga/199605262015121002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2400/BC/KPU.1/2025 Tanggal 3 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/ BR/2025 tanggal 22 Juli 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 068/BAW- ATM/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00705/ KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk34.858.000,00
2. BMAD/BMI/BMTP0,00
3. BMAS/BMIS/BMTPs0,00
4. Cukai0,00
5. PPN3.834.000,00
6. PPnBM0,00
7. PPh Pasal 22871.000,00
8. Denda0,00
9. Bunga0,00
Jumlah Tagihan39.563.000,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/ 2025 tanggal 11 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 068/BAW-ATM/IV/2025 tanggal 9 April 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/BAW-ATM/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP-282/ BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan

hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023, terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 11 April 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 34.858.000,00

PPN: Rp 3.834.000,00

PPh Pasal 22: Rp871.000,00

Denda: Rp0,00 (+)

Jumlah: Rp 39.563.000,00

2. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang dikeluarkan Terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 39.563.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk: Rp 34.858.000,00

PPN: Rp 3.834.000,00

PPh Pasal 22: Rp871.000,00

Denda: Rp0,00 (+)

Jumlah: Rp 39.563.000,00

Alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Agri Tumbuh Makmur Nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: KIRIT TRADERS

b. Penjual: KIRIT TRADERS

c. Importir: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice: KT-500/22-23 tanggal 21 Januari 2023

f. BL: COAU7243132530 tanggal 27 Januari 2023

g. Kode CoO: 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0085699A/00087518

tanggal 1 Februari 2023

2. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: KIRIT TRADERS

b. Penjual: KIRIT TRADERS

c. Importir: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

d. Pemilik Barang : PT AGRI TUMBUH MAKMUR

e. Invoice: KT-501/22-23 tanggal 21 Januari 2023

f. BL: ONEYGIND00887900 tanggal 27 Januari 2023

g. Kode CoO: 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0085728A/00088058

tanggal 1 Februari 2023

3. Bahwa di dalam PIB nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023, di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

4. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0085699A/00087518 tanggal 01 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: KIRIT TRADERS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “KT-500/22-23 tanggal 21 Januari 2023”

5. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2023/013/0085728A/00088058 tanggal 01 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: KIRIT TRADERS sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT AGRI TUMBUH MAKMUR

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “KT-501/22-23 tanggal 21 Januari 2023”

6. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor COAU7243132530 tanggal 27 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah KIRIT TRADERS;

7. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor ONEYGIND00887900 tanggal 27 Januari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah KIRIT TRADERS;

8. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor KT-500/22-23 tanggal 21 Januari 2023 penerbit invoice adalah KIRIT TRADERS;

9. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor KT-501/22-23 tanggal 21 Januari 2023 penerbit invoice adalah KIRIT TRADERS;

10. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak

berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

11. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

12. Bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin;

13. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena kedua Form AI diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2023;

14. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara

Penyerahan Surat Keterangan Asal Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

15. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

16. Bahwa kami telah menyerahkan CoO melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket 83RGIB231381 pada tanggal 25 Februari 2023 untuk PIB nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023, nomor tiket K85VZU231381 pada tanggal 19 Februari 2023 untuk PIB nopen 072076 tanggal 25 Februari 2023 dan telah diterima oleh Terbanding, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

17. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan

Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

18. Bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, menurut kami Form AI yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

2. Bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 untuk PIB nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA sebesar BM 3,11%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA untuk PIB nopen 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB nopen 072077 tanggal 13 Februari 2023; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi bermeterai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025;

P.2 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTB 000088486348 tanggal

17 Februari 2025 sebesar Rp39.563.000,00;

P.3 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Agri

Tumbuh Makmur Nomor 16 Tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Viondi Yunatan, SH., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00705/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-282/BC/ KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 melalui surat nomor 068/BAW- ATM/IV/2025 tanggal 09 April 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang impor a quo dengan menetapkan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi AIFTA, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp39.563.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan alasan berdasarkan kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat

(1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022 Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi AIFTA karena tidak menyampaikan lembar Asli SKA sesuai ketentuan yang

berlaku. Sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-664/KPU.1/2024 tanggal 11 Februari 2025, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan:PT. AGRI TUMBUH MAKMUR
Alamat:Jl. Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara
Jenis Dokumen:PIB (2 Dokumen)
Kode Kantor:040300

2. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP-237/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi terdapat pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut atas importasi barang a quo dilakukan penetapan kembali tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan fasiltas tarif preferensi AIFTA yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp39.563.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025;

4. Selanjutnya, untuk menjelaskan mengenai sengketa sesuai SPKTNP- 282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, Terbanding akan menguraikan duduk permasalahan yang menjadi sengketa;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

6. Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-0369/BC/KPU.1/2025 tanggal 10. Februari 2025;

D. ANALISIS

Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut: Kertas Kerja:- KKPU-2/ST-0369/AGRI TUMBUH AKMUR/PENUL/2025

- KKPU-3/ST-0369/AGRI TUMBUH MAKMUR/PENUL/2025

- KKPU-4/ST-0369/AGRI TUMBUH MAKMUR/PENUL/2025 Sasaran Penelitian:- Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Klasifikasi Barang dan

Pembebanan Tarif

- Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Nilai Pabean

- Tagihan

Jenis Dokumen: PIB (BC.2.0).

Jumlah Dokumen: 2 (Dua)

Nilai Pabean/Ekspor: Rp1.844.321.400,00

Dokumen/Buku/Catatan/ Keterangan: Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkap pemberitahuan

pabean

Hasil Pengujian: Terdapat kekurangan pembayaran

Ketentuan yang: kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi Dilanggarketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1)

dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022

Ketentuan sanksi: -

Kesimpulan: Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh. Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :

kesalahan pembebanan tarif BM karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022 Importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi AIFTA karena tidak menyampaikan lembar Asli SKA sesuai ketentuan yang berlaku. sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN. Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI

Jenis Penerimaan:Nilai Tagihan

Bea Masuk: Rp34.858.000,00 PPN: Rp3.834.000,00 PPnBM: Rp0,00 PPh: Rp871.000,00 Denda: Rp0,00 Total: Rp39.563.000,00 Analisis Penelitian :

1. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. bahwa Importir sebagai Importir Umum melakukan importasi melalui KPU Tanjung Priok, terdapat fasilitas Asean-India Free Trade Agreement (AIFTA) yang diberitahukan dengan kode 57 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HH). Klasifikasi HS dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir;

b.bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang di beritahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf a;

c.Bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkan nomor pendaftaran berlaku ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 3.

2. Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT AGRI TUMBUH MAKMUR pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa:

NPWP03.183.069.8-041.000
APIU8120202921724
PemasokKirit Traders, 2/3/4/36-37, Gidc, Industrial Area Amreli, Gujarat, India
InvoiceKT-500/22-23 21-01-2023, KT-501/22-23 21-01- 2023
B/LCOAU7243132530 27-01-2023, ONEYGIND00887900 27-01-2023
FasilitasAIFTA EIC/2023/013/0085699A/00087518 01-02-2023, EIC/2023/013/0085728A/00088058 01-02-2023
PelayananJalur Hijau (HH)
Seri BrgNo./ Tgl. PIBUraian BarangHSPembebanan (PPN 11%, PPh 2,5%)Ket.
1072076 / 13-Feb-2023Indian Groundnut Kernels 80/90, dst1202.42.00BM 0% (AIFTA)
Dst, sesuai KKPU

- Penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada System Aplikasi Pelayanan CEISA Impor;

- Tidak terdapat fasilitas lain selain yang diberitahukan tersebut di atas;

- Tidak terdapat LPPT;

- Tidak terdapat LPPNP;

- Tidak terdapat SPTNP;

- Terdapat informasi permintaan dokumen melalui Deklarasi Nilai Pabean (DNP);

Pan ak

hose anise: 30325 REL BS TRE 2 TAS ERIOS

erg esa al Semua vers meer

Feces 25

Ca AAN BIN BELT TAN ase ePersahesy 33 '53089 2041 O02 sama Peisscgar PT AGR TUMEL= MARV OP.

UR Af, STATUS SAKTI STATIS

Ma Tunggu Dis mas Pe epasan Knastina Abang apaan

Pakta SPSE Ipanarap sanga

adala cave SRST Metal tia Dandan 10 82 84

akta PE nasi Les an Barang RAP 2200 215 Imas an

Bete iva Pelan BE cas avn ar £ 143

abt. PIE 4 eszid per ksa FFPD Yo ark au 33.2902 1230 ga

b. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA. Dalam penelusuran tersebut juga didapat informasi permintaan dokumen melalui Nota Permintaan Dokumen (NPD) dan importir menyampaikan dokumen yang diminta melalui SLIM dalam bentuk softcopy;

Lam Sot ate . angs

PENERIMAAN NPD Sh

Date sebut ran

c. Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW diketahui bahwa tidak terdapat data SKA berikut;

d. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

NoNo./Tgl PIBNo. Tgl SKATgl Jatuh TempoPenyerahan SKAKeterangan
SLIMSIAP-NG
1072076 / 13-Feb-2023EIC/2023/013/0085699A/ 00087518 01-02-202312 Mar 2023 31 Jan 202425 Feb 2023 -- -Softcopy hardcopy
2072077 / 13-Feb-2023EIC/2023/013/0085728A/ 00088058 01-02-202312 Mar 2023 31 Jan 202419 Feb 2023 -- -Softcopy hardcopy

3. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean;

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions);

Pasal 10

(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

(4) Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2020.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikassi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas

dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

BTKI 2022

12.02 Kacang tasab. tidak dgoraseng ata. dimasak secara lain. | Ground-nats. rat tasted or otheowise cooked, whether or nat

dihilangkan temoururanya atau pecah maupun tigak shelled or brakea

waved Lie

4. Sesuai uraian tersebut diatas bahwa;

- Importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas Asean-India Free Trade Agreement (AIFTA) sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi;

- Dalam importasi tersebut Importir menggunakan Form-SKA;

- Berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat

(1) dan (2) dan pasal 25 PMK nomor 170/PMK.04/2020, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form AIFTA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

- Berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan Softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal PIB mendapatkan nomor pendaftaran, penyerahan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

- Berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf d sampai dengan tanggal jatuh tempo, Importir tidak menyerahkan dokumen SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu

keriteria prosedural, tidak menyerahkan dokumen asli SKA sesuai ketentuan;

sehingga terhadap importasi tersebut dikenakan pungutan sebagai berikut;

No. SeriNo. / Tgl PIBHSBMKeterangan
1072076 / 13- Feb-20231202.42.005% MFNTidak menyampaikan SKA sesuai ketentuan
dst. sesuai KKPU

5. Berdasarkan hal-hal tersebut Importir tidak dapat memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan tarif preferensi karena tidak menyerahkan Asli SKA sesuai ketentuan, dengan demikian tarif preferensi tidak dapat diberikan, sehingga besaran pembebanan bea masuk sebagainana diuraikan pada angka 4, maka terhadap PIB tersebut diatas dilakukan penetapan kembali pembebanan bea masuk melalui mekanisme penelitian ulang;

Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

E. SIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK- 45/PMK.04/2020 atas dokumen-dokumen PIB tersebut diatas;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi AIFTA yang dikarenakan tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam

dokumen-dokumen PIB tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

F. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP-282/BC/ KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025;

bahwa dalam dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy IKH nomor KHB-00055 a.n. Arif Arbenta;

Bukti P-2. Softcopy Surat Kuasa Khusus nomor 007/SK-ATM/VIII/2025 tanggal

11 Agustus 2025;

Bukti P-3. Softcopy Pakta Integritas tanggal 11 Agustus 2025 a.n. Fulianto Djulia; Bukti P-4. Softcopy Akta Penyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham

PT Agri Tumbuh Makmur nomor 16 tanggal 12 September 2024, dibuat oleh Notaris Viondi Yunatan, S.H., di Kota Tangerang, yang sudah dimeteraikan, dan pengesahan akta oleh Kemenkumham, yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-5. Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTB nomor 000088486348

tanggal 17 Februari 2025 sebesar Rp39.563.000,00 yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Original Non Negotiable Sea Waybill nomor

ONEYGIND00887900 yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-7. Softcopy Sea Waybill nomor XOAU7243132530 yang sudah

dimeteraikan;

Bukti P-8. Softcopy Certificate of Origin nomor 00087518 yang sudah

dimeteraikan;

Bukti P-9. Softcopy Invoice dan Packing List yang sudah dimeteraikan;

Bukti P-10. Softcopy Tanda Terima SLIM 83RGIB231381 yang sudah

dimeteraikan;

Bukti P-11. Softcopy Tanda Terima SLIM K85VZU231381 yang sudah

dimeteraikan;

Bukti P-12. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor

072858/KPU.1/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa nomor 007/SK-ATM/VII/2025 tanggal 11

Agustus 2025

Bukti P-14. Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 September 2025 a.n. Arief Arbenta; Bukti P-15. SalinanSoftcopySuratPenyataanKronologisnomor

004/SKR/ATM/IX/2025 tanpa tanggal;

Bukti P-16. Softcopy Surat nomor 071/BAW-ATM/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025

hal penjelasan tertulis Pemohon Banding atas tanggapan bantahan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Hasil Penelitian Ulang nomor 335/LHPU/KPU.1/2025 tanggal

11 Februari 2025;

Bukti T-2. Softcopy KKPU;

Bukti T-3. Softcopy bukti kirim SPKTNP nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025

tanggal 11 Februari 2025;

Bukti T-4. Softcopy rejection nomor S-1017/KPU.106/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-5. Softcopy tanggapan atas bantahan nomor SR-39/KPU.1/M.VIIB/2025

tanggal 4 September 2025;

Bukti T-6. Softcopy Surat nomor SR-88/KPU.1/M.VIIB/2025 tanggal 8 Oktober

2025 hal kesimpulan akhir dalam sidang sengketa banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 068/BAW-ATM/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTAMendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTABarang impor pada pada PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp39.563.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-282/BC/ KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 335/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, yang menetapkan barang impor berupa Indian Groundnut Kernels 80/90, pos tarif 1202.42.00, yang diberitahukan pada PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023, negara asal India, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA, tidak memenuhi ketentuan prosedural dalam rangka AIFTA terkait presentasi (presentation), karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/ 2022, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding pada pokoknya barang impor in casu seharusnya mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA karena sesuai ketentuan Article 13 dan 14 OCP AIFTA COO AIFTA, asli SKA dalam bentuk softcopy sudah memenuhi syarat untuk diberikannya tarif preferensi AIFTA, karena AIFTA merupakan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan harus diimplementasikan dalam hukum nasional.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Aassociation of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), termasuk di dalamnya ketentuan tentang Rules of Origin (Annex 2), Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2), serta Form AI dan Overleaf Notes-nya (Attachment to the OCP);

Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the Asean India Free Trade Area (AIFTA) (Appendix D of Annex 2) (selanjutnya disebut OCP AIFTA) antara lain mengatur, sebagai berikut:

Alinea pembuka

For the purposes of implementing the Rules of Origin for the AIFTA, the following Operational Certification Procedures on the issuance and verification of the AIFTA Certificate of Origin and the other related administrative matters shall be followed: Article 7 (a) dan (b):

(a) The AIFTA Certificate of Origin shall be in International Organization for Standardization (ISO) A4 size, and white paper in conformity with the specimen as in the Attachment. It shall be made in English. The AIFTA Certificate of Origin shall comprise one (1) original and three (3) copies. Each AIFTA Certificate of Origin shall bear a reference number as given separately by each place or office of issuance.

(b) The original copy shall be forwarded, together with the triplicate, by the exporter to the importer. Only the original copy will be submitted by the importer to the Customs Authority at the port or place of importation. The duplicate shall be retained by the Issuing Authority in the exporting Party. The triplicate shall be retained by the importer. The quadruplicate shall be retained by the exporter.

Article 13:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14 (a) dan (b):

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

bahwa berdasarkan Article 7 (b), Article 13, dan Article 14 (a) dan (b) OCP AIFTA, asli Certificate of Origin/CoO (Form AI), yang diterima oleh importir dari eksportir, masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan, namun untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, CoO (Form AI) harus diserahkan kepada otoritas pabean (kantor pabean) negara pengimpor pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, telah diberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang

mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai PPerdagangan Barang Dalam Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (selanjutnya disebut PMK 47/PMK.010/2022), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia tenggara dan Republic India (selanjutnya disebut PMK 170/PMK.04/2020) merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022 mengatur, sebagai berikut:

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

bahwa PMK 170/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Pasal 3:

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 12:

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana climaksucl pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan clalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksucl dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian

Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020), yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 30 April 2020), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration saat terjadinya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK 45/PMK.04/2020 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah

memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFT A), Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPT A),ASEAN-JapanComprehensiveEconomic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from PalestinianTerritories,danIndonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC- CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-

19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan In ternasional selama Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19);

Pasal 2:

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3):

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK 35/2023), yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 29 Maret 2023), merupakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, yaitu terkait tata cara pengenaan barang impor

berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, khususnya tentang tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB;

bahwa PMK 35/2023 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Diktum Menimbang:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan perjanjian kerja sama

ekonomi dengan negara mitra, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan fasilitasi pelayanan atas barang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang· Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

Pasal 2:

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3:

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Pasal 6

SKA dan/atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7:

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Bab III Ketentuan Peralihan

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan Article 13 OCP AIFTA disimpulkan bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/CoO) (Form AI) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor, namun terkait hal tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 170/PMK.04/2020, yang mengatur jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemen risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dimana berdasarkan Pasal 10 ayat 3 huruf a PMK 170/PMK.04/2020, untuk importir kategori jalur hijau yang importasinya dilaksanakan di Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa dengan berlakunya PMK 45/PMK.04/2020 terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. memberikan fleksibilitas untuk mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA/Invoice Declaration terlebih dahulu ke kantor pabean tempat pemasukan barang impor melalui media elektronik, yaitu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor;

2. tidak menghilangkan kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hardcopy/paper- based) SKA/Invoice Declaration dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declaration;

3. untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor yang menggunakan SKA, kewajiban penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dan asli hardcopy/paper- based) SKA merupakan ketentuan yang bersifat kumulatif;

bahwa dengan berlakunya PMK 35/2023, terkait penyerahan SKA antara lain diatur, sebagai berikut:

1. berdasarkan Pasal 3, 4, dan 6 disimpulkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, salah satu syarat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi adalah lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB wajib diserahkan ke kantor pabean pelabuhan pemasukan, yang jangka waktu penyerahannya berdasarkan manajemem risiko dari importir (kategori penjaluran importir), dengan demikian diberikan pilihan untuk menyerahkan lembar asli SKA atau DAB dan/atau hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA atau DAB;

2. berdasarkan Pasal 8 diatur sebagai berikut:

a. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK 35/2023 dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

b. untuk PIB, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK

35/2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 35/2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan LHPU No. 335/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025 dan penjelasan tertulisnya, Terbanding melakukan koreksi atas 2 (dua) PIB yang menggunakan SKA (Form AI), karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA (Form AI) sampai batas waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan SKA (Form AI) a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan (3), pasal 13 ayat (1) dan (2) dan pasal 25 PMK 170/PMK.04/2020, pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, dengan rincian sebagai berikut:

No.No. dan Tgl. PIBNo. dan Tgl.SKATgl. Tempo SKATgl. Penyerahan SKA softcopy/pindaianTgl. Penyerahan SKA hardcopy/manual
1.072076 13/02/23EIC/2023/013/0085699A/00087518 tgl 01/02/2331/01/2425/02/23Tdk diserahkan
2.072077 13/02/23EIC/2023/013/0085728A/00088058 tgl 01/02/2331/01/2419/02/23Tdk diserahkan

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan mengatur, sebagai berikut:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean, termasuk ketentuan tentang penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean (selanjutnya disebut PMK 155/PMK.04/2008) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 201/PMIZ.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan;

bahwa PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4 dan angka 5:

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2:

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3:

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023 dan pada kolom 19 masing-masing PIB tercantum SKA (Form AI) No. EIC/2023/013/0085699A/00087518tanggal01Februari2023dan EIC/2023/013/0085728A/00088058 tanggal 01 Februari 2023, yang juga tercantum pada lembar lanjutan masing-masing PIB a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding selaku importir telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem PDE Kepabeanan dalam bentuk Data Elektronik dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok, yaitu mengajukan PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023, dengan demikian PIB a quo dinyatakan sah dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 155/PMK.04/2008 beserta perubahannya;

bahwa UU Kepabeanan mengatur:

Pasal 10B

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 10B UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri (Keuangan) untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK 190/PMK.04/2022 antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

(3) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.

(4) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.

(5) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui

Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 PMK 190/PMK.04/2022 disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam Article 13 OCP AIFTA jo. Pasal 2 ayat (1) PMK 47/PMK.010/2022, dimana penyampaian bentuk cetakan (paper-based) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, KPUBC Tipe A Tanjung Priok termasuk kantor pabean yang melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023, dengan demikian tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas hal-hal yang diberitahukan Pemohon Banding pada kedua PIB a quo walaupun Pemohon Banding menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk SKA (Form AI), serta bukti-bukti lainnya untuk menguatkan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya

bahwa barang impor yang dinyatakan oleh Pemohon Banding diberitahukan pada PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023 mendapat tarif preferensi dalam rangka AIFTA, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA, barang impor pada pada PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTATidak Mendapatkan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AIFTA

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor yang dinyatakan diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai SPKTNP No. SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 335/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp39.563.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp34.858.0000,00

PPN: Rp3.834.000,00

PPh Pasal 22: Rp871.000,00

Jumlah: Rp39.563.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabena (SPKTNP) No. SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 335/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, atas nama PT AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya, Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440.

2. Menetapkan barang impor yang dinyatakan diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB No. 072076 tanggal 13 Februari 2023 dan PIB No. 072077 tanggal 13 Februari 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sesuai SPKTNP No. SPKTNP-282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, sebagai tindak lanjut LHPU No. 335/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp39.563.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.