P U T U S A N
Nomor PUT-003259.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 282/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003259.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, beralamat di Jl. Pluit Selatan Raya, Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, dalam hal ini diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-ATM/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,