P U T U S A N
Nomor PUT-003264.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00420/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003264.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470 yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2487/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,