Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 90 halaman

PUT-003266.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003266.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612451/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003266.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2492/SKK/SMI- PUR/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

DJBC;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-509/BC/BC.06/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 791/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1465/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00526/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 612451/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk97.769.364,00 22.220.025,00 0,00107.364.120,00 24.400.650,00 87.226.000,009.594.756,00 2.180.625,00 87.226.000,000,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran99.001.381,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 12253/KBT.01/2024 tanggal 20 Desember 2024, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp99.001.381,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1465/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1465/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 dengan uraian sebagaimana berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG-100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE.P/NFG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED HREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO ILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0060F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT). P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0040F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) P/N FG-70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-70F 1 YEAR UNIFIED HREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO ILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0070F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE.P/NFG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-201F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-F201F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-448E-POE LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE POE+ SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+, WITH AUTOMATIC MAX 421W POE OUTPUT LIMIT P/N FS-448E-POE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE.P/N FG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) P/N FG-70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-70F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0070F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

B. Nilai Sengketa

bahwa hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.87.226.000,00

PPN: Rp.9.594.756,00

PPh Pasal 22: Rp.2.180.625,00 (+)

Total: Rp.99.001.381,00

(sembilan puluh sembilan juta seribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)

C. Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 17, 18 dan 20 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai sebuah gateway dan Pos barang 16 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebuah switch.

a. Barang sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah gateway dan switch di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 1, 2, 3, 4 dan 5 disebutkan:

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 18 ini ada diatur mengenai unit gateway seperti di bawah ini :

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan:

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b. Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway dan switch masuk ke dalam HS 8517.62.21;

Perangkat gateway dan switch ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Network Security GatewayFG-100F92516/SDPPI/2023
4Network Security GatewayFG-101F86425/SDPPI/2022
8,2Network Security GatewayFG-60F86164/SDPPI/2022
10Network Security GatewayFG-40F85821/SDPPI/2022
11,18Network Security GatewayFG-70F92840/SDPPI/2023
13,17Network Security GatewayFG-201F86414/SDPPI/2022
16Network SwitchFS-448E-POE103847/SDPPI/2024

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017-2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam lampiran I disebutkan ada 67 HS Code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS Code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini;

Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit Gateway baik itu Softswitch Gateway, Trunk Gateway, Signaling Gateway maupun Access Gateway seperti unit yang Pemohon Banding impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogyanya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan

pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

d. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer, sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/Firewall Appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

1. Bahwa di dalam penentuan klasifikasi, kami mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”; Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

Perihal klasifikasi atas perangkat switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge

dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter. Di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 6 (C) atas bab 84;

Barang yang disengketakan berupa gateway dan switch dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak;

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway dan switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam catatan 6 (D) dalam bab 84; Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya di dalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang

tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway; Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini ke dalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya sebagai security/pengaman/pengendali untuk komputer (ADP) dalam suatu jaringan komputer;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

bahwa di dalam uraian yang dibuat Terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf w yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, Barang impor pos 16 diidentifikasikan sebagai switch yg memiliki kemampuan pengelolaan jaringan (routing) dan

sudah dilengkapi dengan security management (firewall) yang tidak dirancang hanya untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat Terbanding salah mengklasifikasikan barang a quo;

Dari satu sisi Terbanding menyebutkan barang a quo adalah sebagai perangkat firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Ini berdasarkan Explanatory Notes XVI-8471 yang mengatur tentang: "Apart from Central Processing units and input and output units” adalah fungsi dari unit pengendali dan adaptor untuk komunikasi yang diatur dalam pos 8517. Demikian juga dengan switch adalah suatu perangkat atau device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa di-setting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model;

Tapi dari sisi lain, Terbanding menyatakan bahwa perangkat ini tersambung ke dalam jaringan melalui kabel karena memiliki port, dari pernyataan ini terbanding mengklasifikasikan unit ini sebagai unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi (tersambung melalui mother board) yang diatur dalam Pos 8471. Jadi satu perangkat dilihat dari dua sisi yang berbeda, itu jelas menyalahi kepada aturan yang berlaku. Kalau memang sebagai perangkat telekomunikasi maka klasifikasinya hanya menggunakan klasifikasi alat telekomunikasi saja, tidak bisa lagi dianggap sebagai alat interkoneksi, karena keduanya diatur dalam pos yang berbeda;

bahwa sebagaimana fungsi dari unit gateway dan switch ini yaitu melakukan pengolahan data (perform data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP;

bahwa unit gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara menyensor data yang masuk ke dalam jaringan komputer yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat;

bahwa perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

bahwa dalam pengoperasian komputer suatu perusahaan yang bergerak secara nasional atau Internasional, sesuai dengan perkembangan teknologi sekarang ini semua bisa terkoneksi secara langsung walau berada di berbagai belahan bumi ini;

bahwa semakin banyak komputer yang digunakan dalam suatu jaringan maka semakin banyaklah unit kendali dan adaptor alat telekomunikasi yang dibutuhkan seperti Switch, Router, Storage, Gateway, Access Point, dan lain- lain. Tapi walau terhubung dalam jaringan yang sama, semua unit tersebut tujuannya bagaimana menjaga dan mengatur, memberikan support kepada ADP/komputer yang melekat pada jaringan tersebut;

bahwa dengan demikian, walau misalnya di dalam jaringan tersebut ada switch, gateway, CCTV, mesin absensi, tapi gateway tidak berfungsi kepada

unit-unit tersebut, sebagaimana Pemohon Banding gambarkan dalam cara kerja gateway di bawah ini;

Cara Kerja Gateway:

Pembacaan dari skema di atas :

• (Hijau) = Untuk filtering traffic out/traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan berinternetan/mengakses hal-hal yang berhubungan dengan internet);

• (Abu-abu) = Untuk filtering traffic in/traffic masuk (untuk memproteksi all internal network segment)

• (Biru) = Untuk filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ

Kalau tidak ada firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada filtering-nya (tidak ada proteksi security-nya) dan juga tidak ada filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ;

Dari data di atas disimpulkan, unit gateway ini hanyalah sebagai security/filtering dalam jaringan;

Perangkat Security Appliance/Gateway sebagaimana Terbanding jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP/Router ISP dan di atas Core-Switch (L3)/Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV, printer, dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat di luar unit pengolahan data otomatis. Jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dan lain-lain, perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain ke dalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut. Dengan kata lain, fungsi perangkat gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dan lain-lain selain dari ADP;

Cara Kerja Switch:

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer:

bahwa walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controller-nya (unifi security gateway PRO). Hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller;

bahwa unit yang ada dalam topologi jaringan (Router; Gateway/Firewall; Switch; Server; Personal Computer (PC); Notebook/Laptop; Printer; Scanner;

Access Point; Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang Terbanding jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan dikontrol oleh perangkat lain berupa NVR (Network Video Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder);

bahwa dengan alasan di atas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

bahwa demikian juga kesalahan Terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”

bahwa dengan demikian perangkat kontrol dan adaptor unit itu diatur dalam 2 pos tarif:

1. Control and adaptor units (unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi diatur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010;

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) diatur dalam Pos 8517 dengan HS Code 85176243;

bahwa karena diatur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasiannya juga berbeda. Perangkat yang Pemohon Banding impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang diatur dalam pos 8471 sebagaimana digunakan Terbanding;

bahwa Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda;

bahwa perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung ke dalam perangkat ADP melalui motherboard sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

bahwa berikut perbedaan kedua HS tersebut:

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya:

- Berupa modul;

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board;

- Dipasangkan pada personal komputer;

- Perangkat tersebut hanyalah berupa card dan sejenisnya yang menempel di mother board;

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu;

- Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubungsaja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-in card

comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchanges and prevent data collisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor;

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya:

- Berupa Unit;

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel;

- Dipasangkan/dipergunakan pada jaringan komputer;

- Dipasangkan di bawah Modem ISP/Router ISP;

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian di dalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan ke dalam pos 8517;

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu;

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi;

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan;

bahwa melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan ke dalam HS. 8517.62.49;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon Banding impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat;

2) Untuk modul transceiver pos barang 15

Dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver

Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara motherboard perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optik atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optikal ataupun elektrik yang

kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switch Ethernet; dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

Dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karena modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik diatur dalam HS 8517.79.10;

Alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Terbanding dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver:

Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optik untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

- Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka pengggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat;

- Sesuai dengan KUMHS No. 3(a) disebutkan: Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat;

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Di dalam BTKI 2022 Pos 8517.79.telah secara spesifik disebutkan:

• 8517

Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian:

• 851779

- - Lain-lain

• 85177910

- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router Sedangkan HS 8517.62.49 adalah

• 851762

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

• 85176249

- - - - Lain-lain

Dari kedua HS di atas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain;

3) Untuk barang tidak berwujud Pos barang 3, 7, 9, 12, 14 dan 19:

Seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam uraian barangnya, untuk item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang di-install saat barangnya sudah running/ dipergunakan di-customer-nya, jadi belum ter-install di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardware-nya ini agar pembayaran pajaknya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardware-nya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD);

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Banding untuk pos barang tidak berwujud:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, pada pada pasal 5 ayat (5) disebutkan:

5. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara

langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5 disebutkan

5. Nilai Transaksi, tidak meliputi:

a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain;

1) biaya untuk uji coba;

2) pembuatan ruang pamer;

3) penyelidikan pasar; dan

4) biaya pembukaan letter of credit (L/C).

b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain:

1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;

Dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan:

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan lisensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di-install setelah barang terjual ke customer-nya;

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoice-nya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardware-nya ke dalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk

unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43;

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakan HS 8517.62.43 sesuai HS Code hardware-nya dikarenakan software tersebut belum ter-install saat impor barang, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di-declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat;

Dasar Permohonan Banding:

bahwa dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan di bawah ini:

1. Bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1 ke dalam HS 8517.62.43, pos barang 2 ke dalam HS 8517.79.10 dan pos barang 3 ke dalam HS 9901.90.00, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

2. Bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No. 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan ke dalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk Gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter. Di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 5 (C) atas bab 84;

Barang yang disengketakan berupa gateway dan switch dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak;

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari

pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

5. Di dalam Keputusan Terbanding yakni KEP-00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketakan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu di dalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk Gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya di dalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena

ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana di dalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasifikasikan ke dalam kode HS 8517.62.21 (yang dalam BTKI 2022 diubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

7. Bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak di antaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakTanggal PutStatus Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 202319-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
6KEP-223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
7KEP-355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Jan-23Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
9KEP-357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
10KEP-699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202302-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
14KEP-580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20238-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202328-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
17KEP-432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 20232-Mar-23Mengabulkan Seluruhnya
18KEP-328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
24KEP-1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
25KEP-1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
28KEP-939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202329-May-23Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan sebagian
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan sebagian
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan sebagian
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Jun-23Mengabulkan Seluruhnya
51KEP-3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
52KEP-4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202312-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202326-Sep-23Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202325-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan Sebagian
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Nov-23Mengabulkan seluruhnya
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202308-Nov-23Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 202316-Nov-23Mengabulkan seluruhnya

8. Penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang Pemohon Banding ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak di antaranya:

NONO. PUTUSAN PPNomor Register Putusan MASTATUS PUTUSAN
1Put-014235.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
2Put-014230.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
3Put-005784.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
4Put-012571.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
5Put-014234.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
6Put-005782.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
7Put-001679.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 20211338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
8PUT-005778.45/2020/PP/M.XVIIB Tahun20211331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
9Put-001677.45/2020/ PP/MXVIIB TAHUN 20211337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
10Put-005783.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 20211340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
11Put-005780.45/2020/ PP/MXVIIB TAHUN 20211330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
12Put-001672.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
13Put-014228.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
14Put-001681.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 20212583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
15Put-001680.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 20211339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
16Put-014241.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
17Put-005790.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 20211666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
18Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 20211668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
19Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 20211668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
20Put-014240.45/2019/ PP/MXVIIB TAHUN 20211669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN

yang memutuskan HS Code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding pada PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
1FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY. P/N FG- 100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE. P/NFG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, 480GB ONBOARD STORAGE, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDAN P/N FG-101F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED HREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO ILTERING, ANTISPAM SERVICE,9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-0060F-950-02-12
8FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT). P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-0040F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) P/N FG-70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-70F 1 YEAR UNIFIED HREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO ILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-0070F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE. P/NFG- 201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-201F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-F201F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-448E-POE LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE POE+ SWITCH WITH 48 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+, WITH AUTOMATIC MAX 421W8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
POE OUTPUT LIMIT P/N FS-448E- POE
17FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE.P/N FG- 201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) P/N FG-70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-70F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC- 10-0070F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT). P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Untuk pada Pos Barang 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 17, 18 dan 20 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, pos barang 15 ke dalam HS 8517.79.10 dengan tarif BM 0%, dan pos barang 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 ke dalam HS 9901.90.00 dengan tarif BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui SPTNP Nomor 612451/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024 maupun Keputusan Nomor KEP- 00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 612451/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp99.001.381,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00526/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Penelitian atas identifikasi

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang atas PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024, kedapatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 612071/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor pos 1 s.d 4, dan 7 s.d 20 pada PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Datasheet Fortigate 100F Series yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 100F series delivers next generation firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with high-powered security processors for optimized network performance, security efficacy and deep visibility. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security;

bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate FortiWiFi 40F Series yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate Next-Generation Firewall 40F series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate FortiWiFi 40F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 40F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate FortiWifi 60F Series diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate Next-Generation Firewall 60F series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate FortiWiFi 60F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate FortiWiFi 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

bahwa berdasarkan Datasheet Fortigate 70F Series yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate Next-Generation Firewall 70F series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 70F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases.

FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

bahwa berdasarkan Datasheet Fortigate 200F Series yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 200F series provides an application-centric, scalable and secure SD- WAN solution with next generation firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with systemon-a-chip acceleration and industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

bahwa berdasarkan Datasheet FortiSwitch™ Secure Access yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiSwitch™ Secure Access Family delivers outstanding security, performance, and manageability. Secure, simple, and scalable, FortiSwitch is the right choice for threat conscious businesses of all sizes.

Tightly integrated into the Fortinet Security Fabric via FortiLink, FortiSwitch can be managed directly from the familiar FortiGate interface. This single-pane-of- glass management provides complete visibility and control of users and devices on the network regardless of how they connect. This makes the FortiSwitch ideal for SD- Branch and campus deployments with applications that range from desktop to data center aggregation, enabling businesses to converge their security and network access.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.fortinet. com/content/dam/fortinet/assets/data-sheets/Fortinet_Transceivers.pdf diperoleh informasi sebagai berikut:

Transceiver Modules for Fortinet Products

Take the Guesswork Out of Selecting Transceivers

Common connectivity problems in enterprise and data center networks are often traced back to low-quality and incompatible transceiver modules, rather than a fault in the network appliances themselves. Fortinet’s transceivers have been purpose- built and tested to work with Fortinet equipment, ensuring that your network is as stable and robust as possible, and taking the guesswork out of selecting compatible transceivers.

Wide Range for Maximum Flexibility

Supporting various form factors, media types, and throughput, Fortinet transceivers provide connectivity options to meet many different network architectures and deployment scenarios. Whether your network demands highspeed 400 GE inside the data center, or long-range 1 GE to connect data centers in different cities, Fortinet has a transceiver to meet your needs

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rumahweb. com/journal/pengertian-fungsi-dan-cara-kerja-firewall/ disebutkan:

“Firewall adalah sistem keamanan untuk mengelola dan memantau trafik masuk dan keluar berdasarkan aturan keamanan (security rules) yang sudah ditentukan. Firewall berfungsi mencegah akses yang tidak diinginkan dari atau ke dalam jaringan atau server”

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://news.sophos. com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral-movement-protection/ diketahui informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape.

bahwa barang sengketa a quo sebagaimana datasheet “…Palo Alto Networks PA-5400 Series ML-Powered Next-Generation Firewalls—comprising the PA- 5440, PA-5430, PA-5420, and PA-5410—are ideal for high-speed data center, internet gateway, and service provider deployments” maka topologi jaringan yang dapat dibangun adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan laman internet http://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id= 127 disebutkan:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

bahwa berdasarkan laman internet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_form- factor_pluggable_transceiver disebutkan:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET,

Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form- factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.

bahwa Small Form-Factor Pluggable (SFP) adalah transmitter/receiver atau optical converter yang berfungsi untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya; bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada 1 s.d 4, dan 7 s.d 20 pada PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

• Pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 17, 18, dan 20 diidentifikasikan sebagai firewall series yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware yaitu sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk menjaga keamanan dan mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

• Pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 diidentifikasikan sebagai jasa technical support premium atas perangkat barang impor firewall yang berupa software atau peranti lunak yang ditransmisikan secara elektronik untuk perangkat firewall yang diimpor dimana diklasifikasikan mengikuti hardware;

• Pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media

serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

• Pos 16 diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki kemampuan pengelolaan jaringan (routing) dan sudah dilengkapi dengan security management (firewall) yang tidak dirancang hanya untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

bahwa untuk pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16. 17, 18 dan 20, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar Bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Committee for the 73rd and 74th Sessions dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

k. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke

dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, Gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

q. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including Gateways, bridges and routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan

dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including Gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Committee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah

disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut

juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

Penelitian Klasifikasi

Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.43 dan Penetapan Terbanding 8517.62.49 bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other
aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including Switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, Routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

a. Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

b. Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

c. Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

d. Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

e. Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

bahwa sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pos Tarif Pemberitahuan 9901.90.00 dan Penetapan Terbanding 8517.62.49:

bahwa barang impor pada pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 yang diidentifikasi sebagai layanan teknis untuk hardware (untuk FORTIGATE) dan kelengkapan dongle usb, braket, kabel LAN to LAN yang tidak untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara langsung. Barang ini harus diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya;

bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 disebutkan bahwa: “Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut”;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi, Catatan Bab 99 serta kaidah klasifikasi barang, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor pada pos tarif 8517.62.49;

Pos Tarif Pemberitahuan 8517.79.10 dan Penetapan Terbanding 8517.62.49 bahwa Explanatory Notes Seventh Edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-4 menyatakan:

bahwa berdasarkan EN 2022 halaman XVI-8517-5 menyatakan:

bahwa Pos tarif 8517.79.91 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa SFP Transceiver yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yang berfungsi untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya; bahwa barang sengketa a quo bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi namun merupakan suatu unit aparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network) dari subpos 8517.62.4X;

bahwa sebagaimana telah Terbanding uraikan sebelumnya, jika barang dari subpos 8517.62.4X dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor a quo tidak tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10, dan lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

1. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 17, 18, dan 20 diidentifikasikan sebagai firewall series yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware yaitu sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk menjaga keamanan dan mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

b. Pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 diidentifikasikan sebagai jasa technical support premium atas perangkat barang impor firewall yang berupa software atau peranti lunak yang ditransmisikan secara elektronik untuk perangkat firewall yang diimpor dimana diklasifikasikan mengikuti hardware;

c. Pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

d. Pos 16 diidentifikasikan sebagai switch yg memiliki kemampuan pengelolaan jaringan (routing) dan sudah dilengkapi dengan security management (firewall) yang tidak dirancang hanya untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

2. Barang impor pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, dan 20 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

3. Barang impor pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 merupakan software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik

yang terkait dengan perangkat yang diimpor, sehingga berdasarkan Catatan Bab 99 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor berupa firewall pada pos tarif 8517.62.49;

4. Barang impor pada pos 15 bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi namun merupakan suatu unit Aparatus Komunikasi Jaringan (apparatus communication network) dari subpos 8517.62.4X. dan karena dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

5. Berdasarkan uraian di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pos 1 s.d. 4 dan 7 s.d. 20 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%)

6. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

7. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003266.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex

Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00424/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 612451/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024; Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 24 Oktober 2024 sebesar Rp99.001.381,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 24 Oktober 2024

sebesar Rp99.001.381,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 1173/SMI-PUR/XII/2024 tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-8. PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 dan dokumen

pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Invoice, Packing List, Certificate of Insurance;

Bukti P-9. Data Sheet;

Bukti P-10. Sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor

86164/SDPPI/2022 tanggal 9 November 2022, 92840/SDPPI/2023 tanggal 19 Agustus 2023, 92516/SDPPI/2023 tanggal 4 Agustus 2023, 86425/SDPPI/2022 tanggal 23 November 2022, 86414/SDPPI/2022tanggal22November2022, 103847/SDPPI/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti P-11. WTO Ministerial Declaration on Trade in Information Technology

Products;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00424/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 02/CBM-SMI/KEP-00424/X/2025

tanggal 5 Oktober 2025;

Bukti P-14. Pernyataan Penutup (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/KEP-00424/XI/2025 tanggal 2 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3. Penjelasan Akhir Nomor S-1914/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 1

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 612451/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1465/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0% (Pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20) HS 8517.79.10 BM 0% (Pos 15) HS 9901.90.00 BM 0% (Pos 3, 7, 9, 12, 14, 19)HS 8517.62.49 BM 10% (Pos 1, 2, 3, 4, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20)Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp99.001.381,00 (sembilan puluh sembilan juta seribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP- 00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 atas 18 (delapan belas) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan bahwa barang pada pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 17, 18, 20 berupa gateway yaitu bagian di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya; sedangkan barang pos 16 adalah Switch berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang

disengketakan pada pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20 PIB sebagai gateway yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20 pada PIB pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20 PIB tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20 PIB tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20 PIB ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 pada BTKI 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatus untuk including apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauother than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25, reception apparatus of heading 85.27 atau 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a wide area network) :local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission regenerasi suara, gambar atau or regeneration of voice, data lainnya, termasukimages or other data,

aparatus Switching danincluding Switching and routing :routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiSwitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem salurandigital line systems :

digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar

semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatisprocessing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya :reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and

penerima dari jenis yangreception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemahused for simultaneous

simultan pada konferensi multi-interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya : - - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan pada pos 1, 2, 4, 8, 10, 11, 13, 16, 17, 18, 20 PIB diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 15 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan: barang impor merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik atau sebaliknya; bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pos 15 PIB sebagai aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 15 PIB pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 15 PIB adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor pada pos 15 PIB adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 15 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding dalam bantahannya menyatakan: barang pada pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 merupakan unified threat protection (UTP) adalah software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 PIB sebagai software/peranti lunak untuk management license, service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat switch;

bahwa barang pada pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 PIB merupakan support dan warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama

dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible- products-definition diketahui informasi bahwa data; perangkat lunak; asuransi; pemeliharaan dan perbaikan; konsultasi dan saran; akuntansi; hak cipta, merek dagang, dan paten; nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell. Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge. Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names.

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 3, 7, 9, 12, 14, dan 19 PIB yang merupakan software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardware-nya dan di-install setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan merupakan intangible products yang memenuhi Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 yaitu diklasifikasikan mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)-nya yaitu pada 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan

Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP- 00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 atas barang impor pada 18 (delapan belas) pos PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, Hakim Dissenting berpendapat Pemohon Banding dapat mempertahankan dalil bantahannya untuk mengklasifikasikan barang berupa 10GE SFP+ Transceiver Module … dst sesuai uraian pos 15 lembar lanjutan pada PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024, pada HS 8517.79.10 mengingat hal-hal berikut:

1. Bahwa Foto dan deskripsi barang antara lain sebagai berikut:

10GE SFP+ TRANSCEIVER

MODULE … dst

2. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable) merupakan Transceiver kecil yang dihubungkan ke port SFP dari sakelar jaringan dan terhubung ke kabel serat optik Fibre Channel dan Gigabit Ethernet (GbE) di ujung lainnya. Menggantikan Transceiver GBIC, modul SFP juga disebut "mini-GBIC" karena ukurannya yang lebih kecil. Dengan memilih modul SFP yang sesuai, port listrik yang sama pada sakelar dapat terhubung ke serat dengan panjang gelombang dan jenis yang berbeda (multimode atau singlemode). Jika serat ditingkatkan, modul SFP diganti.

SFP mengubah sinyal listrik serial

menjadi sinyal optik serial dan

sebaliknya. Modul SFP dapat

ditukar panas dan berisi ID dan

informasi sistem untuk sakelar.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.: SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Hakim Dissenting mengidentifikasi barang impor in casu sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/Switch;

4. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu 10GE SFP+ Transceiver Module … dst sesuai uraian pos 15 lembar lanjutan PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024, merupakan suatu bagian dari

firewall/switch/router, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada:

- Catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts

(see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

5. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022, maka barang impor in casu berupa 10GE SFP+ Transceiver Module … dst sesuai uraian pos 15 lembar lanjutan PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024, yang merupakan suatu bagian dari firewall/router/switch, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan BM sebesar 0% sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin

oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 18 (delapan belas) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612451/KPU.3/2024 tanggal 24 Oktober 2024, atas nama: PT Synnex Metrodata Indonesia, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan tarif atas 18 (delapan belas) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 858032 tanggal 22 Oktober 2024, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00424/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp99.001.381,00 (sembilan puluh sembilan juta seribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.