P U T U S A N
Nomor PUT-003284.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00227/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 609179/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003284.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. VENINDO JAYA ABADI, NPWP 31.825.924.9-428.000, beralamat di Jl. Dadali No. 07, RT 006 RW 002, Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40184, dalam hal ini diwakili oleh Reinaldo Hermawan Liem jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 227/III/2025/VJA tanggal 20 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,