Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-003292.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Datacomm Diangraha, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003292.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Datacomm Diangraha Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614821/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003292.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DATACOMM DIANGRAHA, NPWP 01.353.779.0-062.000,

beralamat di Grha Datacomm, Jalan Kapten Tendean Nomor 18A, Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790, yang diwakili oleh Handi Gunadi Leman jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama : Dyah Ayu Dwiantantri,

Jabatan : Purchasing Officer,

Alamat : Perumahan Chandra Baru, Jalan Flamboyan II Blok B.138,

RT 004 RW 021, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PURCH/DTC/25/VIII/032 tanggal 25 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-557/BC/BC.06/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 797/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PURCH/DTC/2025/III/012 tanggal 18 Maret 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00528/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PURCH/DTC/2025/VIII/031 tanggal 6 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 614821/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. PPh Impor 3. PPN Impor48.298.000 18.007.675 79.234.20867.125.000 18.478.350 81.305.12918.827.000 470.675 2.070.921
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.368.596

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor PURCH/DTC/2024/XII/050 tanggal 20 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.368.596,00 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PURCH/DTC/2025/III/012 tanggal 18 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (cap harian pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PURCH/DTC/2025/III/012 tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Februari 2025; bahwaPemohonBandingtelahmenerimaSPTNPNomor 614821/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh Terbanding di mana barang-barang dalam pos 1 tersebut merupakan router yang digunakan menyaring dan meneruskan data frame ke alamat yang dituju. Selain mengirimkan data ke alamat tujuan, juga untuk menerima dan mengirim data pada port yang terpasang dengan software linux sehingga seharusnya termasuk dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa sementara pada pos 3, 4, 8, 9 dan 10 merupakan software yang digunakan untuk operating system pada hardware. Pada pos 3 dan 4 software yang dilaporkan dalam PIB merupakan software pendukung pada hardware- nya dalam hal ini router pada pos 1. Untuk pos 8, 9 dan 10 merupakan software yang digunakan untuk operating system pada hardware yang sudah existing Pemohon Banding miliki sehingga tidak tepat jika 3 pos tersebut harus diidentifikasikan sebagai software dari perangkat yang diimpor di mana diklasifikasikan mengikuti hardware-nya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. 1 (satu) barang yang terkena SPTNP merupakan sebuah router dan jelas tercantum dalam AHTN 2022 HS Code 8517.62.43 bahwa barang tersebut merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router;

2. 5 (lima) barang lainnya merupakan software yang sudah tepat dicantumkan HS kodenya yaitu 9901.10.00;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00528/BC.06/SUB/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

PIB: 860866 tanggal 24 Oktober 2024;

Jenis barang: 10 (sepuluh) pos jenis barang, Rincian sesuai lembar

lanjutan PIB;

Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Pos Tarif: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB;

Nilai Pabean (CIF): USD43,269.15;

Supplier: Nokia Solutions and Networks OY;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas importasi dengan data tersebut, Terbanding melakukan penetapan pos tarif untuk pos 1, 3, 4, 8, 9, dan 10 pada PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024 sebagai berikut:

No.PosUraian Jenis BarangPemberitahuanPenetapan
11CH - BN - 7220 IXR - D2L AC FtB Int Chassis 3HE 19301AA8517.62.43 Tarif BM 0%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 Tarif BM 10%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
23RTU - 7220 IXR SR Linux Services 23.x 3HE15867DA9901.90.00 Tarif BM 0%, PPN 11% PPh Pasal 22 2,5%
34RTU - 7 7220 IXR - D SR Linux Enhanced Scale 3HE15869BA
48RTU - 7250 IXR Port 10GE 3HE17079AA
59RTU 7250 IXR Port 25GE 3HE17080AA
610RTU - 7250 IXR Port 100GE 3HE17083AA

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Penelitian atas Identifikasi:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 614226/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, Terbanding menetapkan bahwa barang impor pos 1, 3, 4, 8, 9, dan 10 pada PIB Nomor 860866 tanggal

24 Oktober 2024 diidentifikasi dan diklasifikasi sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui fungsi barang impor pos 1, 3, 4, 8, 9, dan 10 pada PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024 berdasarkan Surat Permohonan Keberatan Nomor PURCH/DTC/2025/111/012 tanggal 18 Maret 2025;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan data sheet Nokia 7220 IXR-D;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman internet https://ciscoswitchdna.com/blog/business-router-vs-home-router; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada Pos 1, 3, 4, 8, 9 dan 10 pada PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Pos 1 diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya ditujukan untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 3, 4, 8, 9 dan 10 diidentifikasi sebagai software untuk perangkat router yang diimpor di mana diklasifikasikan mengikuti hardware;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature AHTN) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa penjelasan atas penyusunan dan cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 berdasarkan hasil sidang Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi

Untuk pos 1:

bahwa struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding berdasarkan BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dan pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

1. Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

2. Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

3. Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

4. Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

5. Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanva untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

2. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Untuk pos 3, 4, 8, 9, dan 10:

bahwa Catatan Bab 99 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, barang pada pos 3, 4, 8, 9, dan 10 diidentifikasi sebagai software untuk perangkat router yang diimpor;

bahwa berdasarkan identifikasi tersebut dan sesuai dengan Catatan Bab 99 serta kaidah klasifikasi barang, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan Iebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa barang impor pos 1 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor pos 3, 4, 8, 9, dan 10 merupakan software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait dengan perangkat yang diimpor, sehingga berdasarkan Catatan Bab 99 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor berupa router pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pos 1, 3, 4, 8, 9, dan 10 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan laqi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor PURCH/DTC/2025/VIII/031 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sampaikan Topologi (diagram gambar) yang dimaksud yang menjelaskan pos barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00456/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

614821/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor PURCH/DTC/2024/XII/050 tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000304/KPU.3/BPJ/2024

tanggal 18 Desember 2024 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

7FE415SN8MT7A5Q4 tanggal bayar 21 Februari 2025 sebesar Rp21.368.596,00 (KEP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat oleh

Heru Siswanto, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Tangerang;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 13 Maret 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-01104642 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-8. Akta Notaris Nomor 384 tanggal 21 Februari 1990, yang dibuat

oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-9. Pengesahan Akta Nomor 384 tanggal 21 Februari 1990 oleh

Menteri Kehakiman Nomor 02.8792.HT.01.01-Th94 tanggal 7 Juni 1994;

Bukti P-10. PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-11. Foto barang pos 1, 3, 4, 8, 9 dan 10 PIB 860866 tanggal 24

Oktober 2024;

Bukti P-12. Purchase Order Nomor PO-24080592-1-DTC tanggal 13

September 2024;

Bukti P-13. Commercial Invoice Nomor 2413431565 tanggal 9 Oktober 2024; Bukti P-14. Pakta Integritas Direktur tanggal 25 Agustus 2025 atas nama

Handi Gunadi Leman;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor PURCH/DTC/25/VIII/032

tanggal 25 Agustus 2025 atas nama Dyah Ayu Dwiantantri; Bukti P-16. Bukti Karyawan berupa Formulir 1721-A1 atas nama Dyah Ayu

Dwiantantri;

Bukti P-17. Data sheet Nokia 7220 IXR-D series Interconnect Routers for SR

Linux;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

614226/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti T-2. Data sheet Nokia 7220 IXR-D Series Interconnect Routers;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Datacomm Diangraha Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614821/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor PURCH/DTC/2025/III/012 tanggal 18 Maret 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024
3, 4, 8, 9 dan 10Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11CH - BN - 7220 IXR - D2L AC FtB Int Chassis 3HE 19301AA
23RTU - 7220 IXR SR Linux Services 23.x 3HE15867DA
34RTU - 7 7220 IXR - D SR Linux Enhanced Scale 3HE15869BA
48RTU - 7250 IXR Port 10GE 3HE17079AA
59RTU 7250 IXR Port 25GE 3HE17080AA
610RTU - 7250 IXR Port 100GE 3HE17083AA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.368.596,00 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
3, 4, 8, 9 dan 10Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024 menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan alasan bahwa barang-barang in casu diidentifikasikan sebagai communication network product berupa router sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain di dalam jaringan guna kepentingan komunikasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Pos 1 merupakan router yang digunakan menyaring dan meneruskan data frame ke alamat yang dituju. Selain mengirimkan data ke alamat tujuan, juga untuk menerima dan mengirim data pada port yang terpasang dengan software linux sehingga seharusnya termasuk dalam pos tarif 8517.62.43;

2. Pos 3, 4 ,8, 9 dan 10 merupakan software yang digunakan untuk operating system pada hardware. Pada pos 3 dan 4 software yang dilaporkan dalam PIB merupakan software pendukung pada hardware-nya dalam hal ini router pada pos 1. Untuk pos 8, 9 dan 10 merupakan software yang digunakan untuk operating system pada hardware yang sudah existing Pemohon Banding miliki sehingga tidak tepat jika 3 pos tersebut harus diidentifikasikan sebagai software dari perangkat yang diimpor di mana diklasifikasikan mengikuti hardware-nya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
23, 4, 8, 9 dan 10Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data sheet yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diperoleh informasi bahwa barang-barang in casu merupakan aparatus dalam jaringan komunikasi berupa router seri Nokia 7220 IXR-D yang memiliki kemampuan mengirim data sesuai dengan alamat yang diinginkan atau dituju dalam jaringan komunikasi, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa disimpulkan barang-barang in casu diidentifikasikan sebagai aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan local area network atau wide area network, berupa router, berfungsi mengirim data sesuai dengan alamat yang dituju, yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos

84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam pos 85.17 dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan tersebut, disimpulkan apparatus untuk mentransmit atau menerima suara, gambar atau data lain dalam jaringan masuk dalam pos 8517;

bahwa menurut EN 2022, barang-barang yang termasuk dalam subpos 8517.6X meliputi:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sound, images or oter data within such a network.

Communicarion networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations therof. Ther may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networs (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes;

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors

(4) Multiplexer and related line equipments (e.g., transmitters, receivers or electro optical converters)

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which habe the capability of transmission and recaption of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals bahwa atas jenis barang router, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada subpos 8517.62 di mana dalam struktur BTKI

2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dapat dan digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan router in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang untuk tidak hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, yang berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, pada BTKI 2022 masuk pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa untuk barang yang diberitahukan pada pos 3, 4, 8, 9 dan 10, baik Terbanding maupun Pemohon Banding mengidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diimpor (router) namun Pemohon Banding tidak menyebutkan hardware lain yang dimilikinya yang akan dipasang software in casu;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 menyebutkan sebagai berikut :

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor.

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 angka 2, piranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut, perangkat yang diimpor adalah router sehingga harus diklasifikasikan bersama router yaitu pos tarif 8617.62.49;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan idenfitikasi barang serta memperhatikan KUMHS nomor 1 dan 6 BTKI 2022, disimpulkan barang- barang in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Karang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuan
11Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%
3, 4, 8, 9 dan 10Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024, dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 15Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
23, 4, 8, 9 dan 10Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp21.368.596,00 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp18.827.000,00

PPN ImporRp 2.070.921,00

PPh ImporRp 470.675,00

JumlahRp21.368.596,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00456/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Datacomm Diangraha Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 614821/KPU.3/2024 tanggal 22 November 2024, atas nama PT DATACOMM DIANGRAHA, NPWP 01.353.779.0-062.000, beralamat di Grha Datacomm, Jalan Kapten Tendean Nomor 18A, Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 860866 tanggal 24 Oktober 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Rp21.368.596,00 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

ttd.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.