Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman

PUT-003296.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Danindo Tape Packaging Industry, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003296.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Danindo Tape Packaging Industry Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003296.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DANINDO TAPE PACKAGING INDUSTRY, NPWP 02.823.714.7-

415.000, beralamat di Jalan Raya Perancis, Kawasan 8, Blok SM, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15211, yang diwakili oleh David Suryadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,

Izin Kuasa Hukum:KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SKH/DND/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025,

2. Nama: Fenny Febriani Fajriah,

Izin Kuasa Hukum:KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKH/DND/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1887/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 778/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SBB- DND/IV/25 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00583/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/SBB- DND/VII/25 tanggal 21 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor0 74.800.869 17.000.17534.001.000 78.540.911 17.850.17534.001.000 3.740.042 850.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran38.591.042

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/SPK-DND/XII/24 tanggal 27 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.591.042,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat puluh dua rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SBB-DND/IV/25 tanggal 8 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SBB-DND/IV/25 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 4 Maret 2025;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Terbanding menyimpulkan dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kedapatan tidak tepat dalam memberitahukan tarif atas barang yang diimpor dengan dokumen PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024,

sehingga terhadap pos 1 dan pos 2 ditetapkan sebagai pos tarif dengan skema tarif ACFTA dengan penerapan asas timbal balik (resprositas) sebesar Bea masuk 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%;

bahwa Pemohon Banding menolak Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa tarif yang digunakan pada PIB sesuai dengan barang yang diimpor; bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding barang impor memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

2. bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi ACFTA; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

2. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan,

3. Memutuskan bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar adalah sesuai dengan PIB, atau

4. Bilamana Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilian lain maka Pemohon Banding berharap Majelis Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00583/KPU.01/SUB/2025 tanggal 4 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok dengan menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, dengan data sebagai berikut:

Jenis Barang: 1. Self Adhesive Paper YWT-2001CAH Size : 80MIC X 1040MM

X 1000MM,

2. Self Adhesive Paper YWT-2001CA Size : 90MIC X 1040MM X 1000MM,

Negara Asal: China (CN),

Jumlah Barang : 102 ROLL,

Supplier: Yih Hwa Enterprise (S) PTE Ltd.,

bahwa berdasarkan risalah Terbanding, Aplikasi CEISA Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Terbanding menetapkan klasifikasi dan nilai tarifnya dengan data:

NoPosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
HSBMPPhPPNHSBMPPhPPN
11Self Adhesive Paper YWT- 2001CAH Size 80MIC X 1040MM X 1000MM481141900%2,5%11%481141905%2,5%11%
22Self Adhesive Paper YWT- 2001CA Size 90MIC X 1040MM X 1000MM481141900%2,5%11%481141905%2,5%11%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dalam proses pengajuan keberatan melalui https://portal.beacukai.go.id Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Lembar salinan PIB, purchase order, sales contract, invoice, packing list, bill of lading, Form E dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, diketahui pada data PIB a quo disebutkan bahwa atas importasi menggunakan tarif preferensi ACFTA kode fasilitas 54, dengan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) Nomor E24MAD353AN02256 tanggal 28 Oktober 2024;

bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024 termasuk dalam jalur Hijau (H), dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 7 November 2024; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen oleh Terbanding, kedapatan bahwa terhadap SKA ACFTA sebagaimana yang dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah Nomor E24MAD353AN02256 tanggal 28 Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan pos tarif 4811.41.90 pada barang impor berupa self adhesive paper. Adapun pengenaan tarif Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah bea masuk 0%, PPh 2,5% dan PPN 11%;

bahwa Pemohon Banding juga turut melampirkan foto barang impor dimaksud sebagaimana dinyatakan pada surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1 Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)

sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2 Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum

dalam lampiran II; dan

3 Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III;

bahwa berdasarkan Catatan 1 dan Catatan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa barang impor berupa self-adhesive paper merupakan “Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03, 48.09 atau 48.10” sebagaimana dalam pos tarif 4811 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sesuai BTKI 2022, bagian X meliputi “Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap); kertas dan kertas karton serta barang daripadanya”;

b. Sesuai BTKI 2022, untuk Bab 48 meliputi “Kertas dan kertas karton; barang dari pulp kertas, dari kertas atau dari kertas karton”;

c. Sesuai BTKI 2022, untuk Pos tarif 4811 diuraikan sebagaimana dinyatakan pada surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat disampaikan pos tarif 4811.41.90 meliputi kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat

selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03, 48.09 atau 48.10; - Kertas dan kertas karton diberi getah atau berperekat, selain untuk Kertas dan kertas karton diberi ter, bitumen atau aspal; - - Self-adhesive;

- - - Lain-lain, selain dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat;

bahwa preferensi tarif ACFTA dalam dokumen PIB a quo tidak digugurkan oleh Terbanding, namun dilakukan koreksi pembebanan tarif preferensi dalam skema ACFTA dengan penerapan asas timbal balik (resiprositas);

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 1 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);

2. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka disimpulkan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang impor dalam dokumen PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, ditetapkan klasifikasi dengan pos tarif 4811.41.90, dengan pembebanan Bea Masuk 5% (preferensi dalam skema ACFTA dengan penerapan asas timbal balik/resiprositas), PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan

kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan terhadap SPTNP Nomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/SBB-DND/VII/25 tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa atas importasi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024 telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga berhak mendapatkan tarif preferensi bea masuk dalam rangka ACFTA; bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024 dengan jenis barang berupa:

- Self Adhesive Paper YWT-2001CAH dengan ukuran size 80MIC x 1040MM x 1000MM,

- Self Adhesive Paper YWT-2001CA dengan ukuran size 90MIC x 1040MM x 1000MM,

dengan uraian sebagai berikut:

Bidang Usaha

bahwa Pemohon Banding adalah produsen berbagai macam/kemasan packing tape, pita perekat dan produk perekat lainnya seperti:

- OPP Tape/Lakban,

- Masking Tape,

- Double Tape,

- Foam Tape,

- Craft Tape,

- Cloth Tape, dan

-Juga memperoduksi OPP/Lakban Printing;

bahwa Pemohon Banding memproses peralatan canggih untuk memastikan kualitas produk dan pemotongan yang ketat, sehingga kinerja pengemasan lebih bagus dan baik;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kronologis dokumen seperti pada Tabel 1 pada surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan dasar hukum yang disampaikan Terbanding pada surat uraian banding adalah keliru dan tidak sesuai dengan sengketa;

bahwa atas barang impor tersebut sudah Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024;

bahwa atas hal ini barang impor Pemohon Banding memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berhak mendapat tarif preferensi ACFTA dan menolak Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) 5% sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00508/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 003/SPK-DND/XII/24 tanggal 27 Desember

2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640241200372701 tanggal 2 Desember 2024

sebesar Rp38.591.042,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank OCBC NISP Tbk NTPN

10D2137EOUPQA6UT tanggal bayar 3 Desember 2024 sebesar Rp38.591.042,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 08 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat oleh

Nenden Dewi Anggraeni, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Bogor;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 08 tanggal 17 Februari 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0094041 tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-8. PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024;

Bukti P-9. Billing DJBC Kode Billing 640241100126211 tanggal 6 November 2024

sebesar Rp38.591.042,00 (PIB);

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank OCBC NISP Tbk NTPN

1955C0I69EVLFU03 tanggal bayar 7 November 2024 sebesar Rp91.804.044,00 (PIB);

Bukti P-11. Purchase Order Nomor 1280A/ITM/IX/24/ JBR tanggal 21 September

2024;

Bukti P-12. Sales Contract Nomor SO-241690 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-13. Invoice Nomor 20241916 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-14. Packing List Nomor 20241916 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-15. Sea Waybill Nomor OOLU8897627020 tanggal 24 Oktober 2024; Bukti P-16. Certificate of Origin (COO)-ACFTA (Form E) Nomor

E24MAD353AN02256 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-17. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

211946/KPU.1/2024 tanggal 7 November 2024;

Bukti P-18. NotaPermintaanData(NPD)NomorPengajuan

00002092134920241105002924 tanggal 28 November 2024; Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 005/SKH/DND/VIII/25

tanggal 8 Agustus 2025 atas nama Fenny Febriani Fajriah;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober

2023 atas nama Fenny Febriani Fajriah;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 006/SKH/DND/VIII/25

tanggal 8 Agustus 2025 atas nama Vaudy Starworld Sugiarso; Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024

atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-23. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 8 Agustus 2025 atas

nama David Suryadi;

Bukti P-24. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2025

atas nama Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-25. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2025

atas nama Fenny Febriani Fajriah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

604769/KPU.1/2024 tanggal 2 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Danindo Tape Packaging Industry Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SBB-DND/IV/25 tanggal 8 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk1 dan 2Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 5% (MFN)PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024. Negara asal China.

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis BarangPos Tarif
11SELF ADHESIVE PAPER YWT-2001CAH SIZE 80MICX 1040MM X 1000MM4811.41.90
22SELF ADHESIVE PAPER YWT-2001CA SIZE 90MIC X 1040MM X 1000MM

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.591.042,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat puluh dua rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024 menjadi 4811.41.90 dengan tarif bea masuk yang berlaku untuk umum (MFN) sebesar 5% dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang impor berupa self-adhesive paper merupakan “Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03, 48.09 atau 48.10” sebagaimana dalam pos tarif 4811 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sesuai BTKI 2022, bagian X meliputi “Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa berserat lainnya; Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap); kertas dan kertas karton serta barang daripadanya”;

b. Sesuai BTKI 2022, untuk Bab 48 meliputi “Kertas dan kertas karton; barang dari pulp kertas, dari kertas atau dari kertas karton”;

c. Sesuai BTKI 2022, untuk Pos tarif 4811 diuraikan sebagaimana dinyatakan pada surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat disampaikan pos tarif 4811.41.90 meliputi kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak

permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03, 48.09 atau 48.10; - Kertas dan kertas karton diberi getah atau berperekat, selain untuk Kertas dan kertas karton diberi ter, bitumen atau aspal; - - Self-adhesive;

- - - Lain-lain, selain dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat;

bahwa preferensi tarif ACFTA dalam dokumen PIB a quo tidak digugurkan oleh Terbanding, namun dilakukan koreksi pembebanan tarif preferensi dalam skema ACFTA dengan penerapan asas timbal balik (resiprositas);

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 1 ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area);

2. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area);

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka disimpulkan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang impor dalam dokumen PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, ditetapkan klasifikasi dengan pos tarif 4811.41.90, dengan pembebanan Bea Masuk 5% (preferensi dalam skema ACFTA dengan penerapan asas timbal balik/resiprositas), PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah produsen berbagai macam/kemasan packing tape, pita perekat dan produk perekat lainnya seperti:

- OPP Tape/Lakban,

- Masking Tape,

- Double Tape,

- Foam Tape,

- Craft Tape,

- Cloth Tape, dan

-Juga memperoduksi OPP/Lakban Printing;

bahwa Pemohon Banding memproses peralatan canggih untuk memastikan kualitas produk dan pemotongan yang ketat, sehingga kinerja pengemasan lebih bagus dan baik;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kronologis dokumen seperti pada tabel 1 pada surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan dasar hukum yang disampaikan Terbanding pada Surat Uraian Banding adalah keliru dan tidak sesuai dengan sengketa;

bahwa atas hal ini barang impor Pemohon Banding memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024 sebagai berikut:

NoPIBPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
12138127 November 2024Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor barang dari China berupa berupa Self Adhesive Paper dengan HS Code 4811.41.90 diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 07 November 2024 menggunakan tarif preferensi ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) dengan Form E Nomor E24MAD353AN02256 tanggal 28 Oktober 2024;

bahwa Terbanding menetapkan tarif bea masuk barang impor in casu dengan penerapan asas timbal balik/resiprositas dengan pembebanan Bea Masuk 5% sebagaimana lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022;

bahwa dalam simpulan akhirnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan tidak setuju penerapan asas timbal balik dan tetap menggunakan tarif 0%, adalah karena sesuai dengan lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 152 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area);

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang menjadi bukti untuk sengketa in casu, importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah menggunakan skema Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area) sehingga dasar hukum yang digunakan sebagai alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk menolak penetapan Terbanding tidak dapat digunakan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area) diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

(2) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai penerapan asas timbaI balik (resiprositas) dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN China Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 pada no urut 305, menyebutkan bea masuk atas impor barang dari Republik Rakyat Tiongkok dengan pos tarif (HS code) 4811.41.90 dikenakan bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, adalah tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, dan menetapkan menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk1 dan 2Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 13Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 4811.41.90 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp38.591.042,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp34.001.000,00

PPN ImporRp 3.740.042,00

PPh ImporRp 850.000,00

JumlahRp38.591.042,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Danindo Tape Packaging Industry Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh PejabatBeadanCukaiDalamSPTNPNomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024, atas nama

PT DANINDO TAPE PACKAGING INDUSTRY, NPWP 02.823.714.7-

415.000, beralamat di Jalan Raya Perancis, Kawasan 8, Blok SM, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15211.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 213812 tanggal 7 November 2024, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp38.591.042,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.