P U T U S A N
Nomor PUT-003296.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00508/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Danindo Tape Packaging Industry Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 629798/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003296.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DANINDO TAPE PACKAGING INDUSTRY, NPWP 02.823.714.7-
415.000, beralamat di Jalan Raya Perancis, Kawasan 8, Blok SM, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15211, yang diwakili oleh David Suryadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso,
Izin Kuasa Hukum:KEP-68/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SKH/DND/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025,
2. Nama: Fenny Febriani Fajriah,
Izin Kuasa Hukum:KEP-1457/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKH/DND/VIII/25 tanggal 8 Agustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: