Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-003298.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003298.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-612811/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003298.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, beralamat di Jalan Petung, Caturtunggal - 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto

Jabatan: Kuasa Hukum;

IKH: 33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024;

Surat Kuasa: 02/CST-KEP-00449/IV/2025 tanggal 9 April 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 199607082015122001,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-446/BC/BC.06/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor 741/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 01/CST-KEP- 00449/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00477/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-612811/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-612811/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 23 Desember 2024 (tanda terima nomor 12316/KBT.01/2024 tanggal 23 Desember 2024) dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp48.403.741,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 01/CST-KEP- 00449/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor nomor 01/CST-KEP-00449/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Penetapan Terbanding merupakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UU Kepabeanan.

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak.

3. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 8 November 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025.

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025.

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: bahwa Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan menggunakan Billing DJBC dengan kode 640241000034402 dan NTPN nomor 2DB317LI83FP9C32 tanggal 20 Desember 2024.

9. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Debi Surya Setiyawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 01 tanggal 2 Januari 2024 yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-AH.01.09 0014503 tanggal 12 Januari 2024.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Permohonan Banding terhadap Penetapan Terbanding nomor KEP-00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

bahwaPemohonBandingtelahmenerimaKEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk043.607.000
PPN04.796.741
PPh Pasal 2200
Jumlah Tagihan048.403.741

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk043.607.000
PPN04.796.741
PPh Pasal 2200
Jumlah Tagihan048.403.741

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp48.403.741,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dengan alasan:

1. bahwa HS Code yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022.

2. bahwa barang yang Pemohon Banding impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

Pos no. 1 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2116-12G-4S+
ArchitectureARM 64bit
CPUAL73400
CPU core count16
10/100/1000 Ethernet ports13
RAM16 GB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model98DX3255
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimensions443 x 199 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

CLOUD CORE ROUTER 2116 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi;

Pos no. 2 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS328-24P-4S+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS328-24P-4S+RM
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX3236
CPU core count1
Size of RAM512 MB
Storage16 MB, FLASH
10/100/1000 Ethernet ports24
Switch chip model98DX3236
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license5
Dimentions443 x 300 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:

CRS328-24P-4S+RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu

komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 3 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HEX LITE merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB750r2
ArchitectureMIPSBE
CPUQCA9533
CPU core count1
10/100 Ethernet ports5
RAM64 MB
Storage size16 MB, FLASH
Switch chip modelQCA9533
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Dimensions113 x 89 x 28 mm. Weight without packaging and cables: 129g
Operating temperature-40°C to 70°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HEX

LITE merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

3. bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, barang impor a quo dapat diklasifikasikan ke dalam sub pos 8471.50 sebagai “Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:”, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa barang impor a quo merupakan unit pengolah karena mempunyai CPU.

2) bahwa barang impor a quo dilengkapi dengan unit penyimpanan dalam bentuk Random Access Memory (RAM) dan dalam bentuk Flash atau NAND Memory.

bahwa dengan pertimbangan sub pos 8471.50 di atas, pos tarif yang sesuai adalah 8471.50.90 sebagai unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: selain unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

4. bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

5. bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat atau aparatus yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data. bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan.

6. bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang Pemohon Banding impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut:

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa namun demikian, barang yang Pemohon Banding impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas.

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas).

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat router dan switch ini ke dalam HS Code HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian yaitu Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam hal ini router dan switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik berupa aparatus

lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

7. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5: This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan:

Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio-teleponi, radio- telegrafi, jaringan lokal dan luas.

Alat/aparatus komunikasi lainnya

Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut. Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka.

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada.

8. bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62.

9. bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.43. bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut:

‘ ' ' Tap UN th it " mow teh ; oar ra vi" no a La i h . h ae pa . , ,

“Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.”

Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar

informasi CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.” bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang diimpor yaitu router dan switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17.

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa router dan switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.43 adalah tepat.

10. bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.51 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
−Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43− − − −Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

bahwa telah jelas barang impor a quo mempunyai:

1) Port fisik (physical port) adalah soket, slot atau jack koneksi yang memungkinkan kabel bisa dihubungkan dengan komputer, router, modem, USB, dan perangkat lainnya. Masing-masing soket memiliki bentuk fisik dan fungsi yang berbeda pula. Beberapa port jaringan fisik terdapat pada perangkat keras jaringan komputer. Physical port digolongkan menjadi beberapa jenis. Port serial, paralel, SCSI, dan USB adalah beberapa di antaranya. Biasanya jenis ini sering dikenali sebagai media transmisi data.

2) Operating system

Sistem operasi (OS, dari bahasa Inggris: Operating System) adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program pengolah kata dan browser web. Sistem operasi berfungsi sebagai penghubung antara pengguna mesin pengolah data otomatis dengan perangkat keras (hardware).

Fungsi utama dari sistem operasi antara lain: manajemen proses, manajemen memori, manajemen penyimpanan, manajemen perangkat input/output (I/O), manajemen sistem berkas (file), dan interface (antarmuka) pengguna.

Setiap sistem operasi memiliki karakteristik, fitur, dan keunggulan tersendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna dan perangkat keras.

3) Perangkat keras yang identik dengan perangkat keras mesin pengolah data otomatis yaitu Central Processing Unit (CPU),

Random Access Memory (RAM), dan media penyimpanan (storage).

bahwa adanya ketiga komponen tersebut di atas dimaksudkan agar barang impor a quo merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

11. bahwa penggunaan barang impor a quo memerlukan koneksi dengan Personal Computer atau PC sebagai langkah pertama mengaktifkan produk impor a quo. Hal tersebut diuraikan dalam panduan langkah penggunaan produk impor a quo.

12. bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor untuk Pos 1, 2, dan 3 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.51 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

13. bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme,utilitarianisme,danlegalpositivisme. Penyusunannya mengikuti aturan yang ketat sesuai dengan General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.

14. bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu atau konflik di berbagai negara.

15. bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global.

16. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” mengandung potensi ambiguitas yaitu: "Aparatus lain semacam itu"; frasa ini bersifat luas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait perangkat apa saja yang masuk dalam kategori ini, dan "Hanya untuk terkoneksi dengan"; frasa ini membatasi fungsionalitas perangkat, tetapi bisa menimbulkan pertanyaan apakah perangkat dengan fungsi tambahan tetap masuk dalam klasifikasi ini atau tidak;

17. bahwa Frasa "hanya boleh digunakan untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis" tampaknya terlalu membatasi dan berisiko tidak sesuai dengan semangat HS Code sebagai living document yang harus berkembang sesuai dengan perubahan teknologi. Seharusnya, penyusunan teks HS Code mempertimbangkan:

a. Fungsi utama barang, bukan hanya penggunaannya;

b. Evolusi teknologi dan aplikasi baru (IoT, AI, Edge Computing, dll.) c. Kebutuhan akan fleksibilitas dalam klasifikasi barang untuk mencegah hambatan perdagangan;

18. bahwa bagaimana membuktikan barang impor a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa dilihat dari konteks fungsi, barang impor a quo merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi khusus sebagai pengendali dan adaptor dalam jaringan telekomunikasi, berperan penting dalam pemrosesan dan transformasi sinyal digital; bahwa dilihat dari spesifikasi teknis, barang impor a quo merupakan unit perangkat keras jaringan yang memiliki kemampuan routing, bridging, dan gateway untuk mengatur, mengarahkan, dan mengoptimalkan aliran data antar segmen jaringan yang berbeda;

bahwa dilihat dari konteks pos tarif 84.71, barang impor a quo dibedakan dari pos 84.71 karena fungsi utamanya dalam pengendalian komunikasi data, bukan pemrosesan data secara umum;

bahwa dilihat dari konteks penggunaan khusus, barang impor a quo didesain secara spesifik untuk integrasi dengan sistem jaringan komputer dan perangkat komunikasi data, dengan kemampuan konfigurasi dan manajemen jaringan yang terspesialisasi;

bahwa dilihat dari konteks konektivitas dengan komputer, barang impor a quo terhubung dengan komputer melalui kabel Ethernet berkualitas tinggi (Cat5, Cat5e, Cat6, atau Cat6a) yang mendukung transfer data berkecepatan tinggi dan meminimalkan interferensi sinyal. Berdasarkan panduan penggunaan, untuk proses pengaturannya, barang impor in casu mutlak harus dihubungkan dengan komputer untuk keperluan dikonfigurasi sesuai kebutuhan pengguna saat pemasangan;

19. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;

bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain-lain”.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS328-24P-4S+RMDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
4ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HEX LITEDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

3. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, BM dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil–adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00477/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 melalui Surat nomor 01/CST-KEP-00449/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

2. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB: 829678 tanggal 1 Oktober 2024
b.Jenis barang: 3 (tiga) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif (HS):Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
f.Nilai Pabean (CIF):USD28,559,00
g.Supplier:MIKROTIKLS SIA

2. Berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut ini:

PosUraian BarangHS Penetapan
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 21168517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS328- 24P-4S+RM8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
3ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: HEX LITE8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 612811/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan tagihan sebesar Rp48.403.741,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 12316/KBT.01/2024 tanggal 23 Desember 2024;

5. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding nomor KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025;

6. bahwa atas penerbitan KEP-00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai, sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 21168517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: CRS328-24P-4S+RM8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
3ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTERBOARD, MODEL/TYPE: HEX LITE8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian atas Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 612409/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 1,2,3 pada PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 sebagai berikut:

Tan Poge thas an DA et nae | ER OB 21 0 Ce

- + + a r oe —- spore —— —— - poe any eee RST | bart hee!

BARANG MEA

RARE AN YAI,

TAK STENT in Tee NE ee cA

Vie te | : . mn '

Whoa pee al !

BO Ne

-— . AA Tre Ta 7 — . ny bb Nate ty bey Toy

PARA Oi dls

MUACIF rn An “Erte

Bot ae bahwa berdasarkan Commercial Invoice nomor 240920547 tanggal 20 September 2024 diketahui Description barang impor sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan Data sheet CCR2116-12G-4S+ yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

CCR2116-12G-4S+

We wanted to see the full potential of the good old, reliable 10G networking combined with a modern CPU. CCR2116-12G-4S+ allows you to forget about CPU limitations in your setup. Like its younger brother – the amazing CCR2004, this router features the mighty Amazon Annapurna Labs Alpine CPU. But with 16 cores running at 2 GHz, this CCR eats the other one for breakfast. For example, we see at least a 15% increase in single-core performance. And that is the most important aspect when it comes to heavy operations based on per-connection processing. Like queues, for example. CCR2116- 12G-4S+ sets a new standard of single-core performance in the whole MikroTik product family! And it supports Layer 3 Hardware Offloading! Obviously, you need the right connectivity to harness this power. There are four 10G SFP+ ports. They have a separate, full-duplex line connected to the Marvell Aldrin family switch chip. Then we have Gigabit Ethernet ports. 12 of them are running through the Marvel chip. And there is another Gigabit port connected directly to the CPU. For management purposes.

Each group of 4 ports has a separate full-duplex connection to the switch chip. No bottlenecks here. You can expect switch-like throughput in most setups

5. bahwa berdasarkan Data sheet CRS328-24P-4S+RM yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

CRS328-24P-4S+RM

CRS328-24P-4S+RM is a 28 independent port switch, it has 24 Gigabit Ethernet ports, which offer different power output options: Passive PoE, low voltage PoE, 802.3af/at (Type 1 “PoE” / Type 2 “PoE+”) with auto-sensing. The four SFP+ ports provide up to 10 Gbps connectivity options via either optical fiber or Ethernet modules (not included). CRS328-24P-4S+RM comes in a 1U rackmount case with 100-240 V AC 500 W power supply built-in. The device consumes up to 44 W leaving guaranteed 450 W (3x150 W per every 8 Ethernet ports) to power your PoE devices. Each port can provide up to 30 W with high voltage, and 26 W with low voltage power output.

The device has a “Dual boot” feature that allows you to choose between two operating systems - RouterOS or SwOS. If you prefer to have a simplified operating system with only switch specific features, use SwOS. If you would like the ability to use routing and other Layer 3 features in your CRS, use RouterOS. You can select the desired operating system from RouterOS, from SwOS or from the RouterBOOT loader settings. All the feature set comes with our disruptive price, providing best price/performance on the market.

6. bahwa berdasarkan Data sheet hEX lite yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

hEX lite

The hEX lite is a small five port ethernet router in a nice plastic case. Not only this is an attractive looking tiny SOHO unit, its price is lower than the RouterOS license alone - there simply is no choice when it comes to managing your wired home network, the hEX lite has it all.

It’s probably the most affordable MPLS capable router on the market! No more compromise between price and features - hEX lite has both. With its compact design and clean looks, it will fit perfectly into any SOHO environment.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.extnoc.com/blog/enterprise-router-vs-home-router/,diperoleh informasi sebagai berikut:

Features of Home Router

The following features are common to most basic home routers:

Port forwarding – Allows you to forward incoming requests on specific ports to another port on the same router or to a different router. For example, if you want to stream media content from your PC to your TV, you can use port forwarding to direct the request to your router instead of your ISP’s server. Firewall – Protects against unauthorized access to your network. Most home routers come equipped with a firewall that blocks certain types of malicious activity.

Wireless Access Point – This provides an easy way to add wireless networking capabilities to your home or small office. You can set up a wireless network using this feature.

Dynamic DNS- lets you automatically update the domain name servers on your router when your external IP changes, making it easier to find your router online.

Parental Control – This enables parents to control what their children do online. Some routers offer parental controls that let you block websites based on categories like gambling etc.

QoS – Improves the performance of streaming video and audio applications. It lets you prioritize bandwidth for important tasks like downloading large files or playing games. VPN – Creates a secure tunnel between two locations. Using a VPN, you can securely access resources on the web while remaining anonymous.

Network Map – Displays information about your network’s current state, including which computers are currently connected and how much bandwidth they’re consuming.

Features of Enterprise Router

A business router is designed to handle more complex networks than a home router, and a business router will have many more features than a consumer router. The most common enterprise router features include the following: Quality Of Service (QOS) – Improves the overall performance of the network by prioritizing certain types of traffic over others, such as voice over data. Advanced Firewall – Blocks unwanted incoming connections from malicious hackers and other intruders.

Port Forwarding – Allows users to forward specific ports through the firewall so that they can connect to services outside the local network.

DHCP Server – Automatically assigns IP addresses to new devices connecting to the network.

Static Routing – Uses predefined routes instead of dynamic routing.

VPN – Encrypts all data sent between client computers and servers using strong cryptography.

Wireless Access Point – Allows wireless clients to connect to the network without being physically wired into it.

Dynamic DNS – Changes the IP address assigned to your computer automatically when its location changes.

What’s the Difference: Enterprise Router vs Home Router

Business routers are typically larger and more powerful than consumer routers. They also offer advanced security features like parental controls, QoS, and port forwarding. Some enterprise routers even provide network support for virtual private networks (VPN).

Consumer routers usually cost less money than enterprise routers. However, they lack many of the advanced features offered by enterprise routers. For example, consumer routers don’t usually have built-in parental controls or QoS.

If you’re looking for an affordable way to set up a small office or home network, then a consumer router may be just what you need. But if you want to build a robust network capable of handling large amounts of data and high traffic volumes, you’ll probably want to invest in an enterprise router.

In conclusion, a consumer router is probably what you need if you’re looking for a basic home or small office router. A business router might be right for you if you want something with better performance and extra features.

8. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://alcatelkomunikasi.com/fungsi-switch,-router-dan-hub, diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:

Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet. Sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun

Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

• Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

• Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

• Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau Bridge.

• Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router.

9. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet http://blog.unnes.ac.id/atikaisma/2016/03/10/pengertian-router-fungsi-router- jenis- router/ diketahui informasi sebagai berikut:

Router dapat digunakan untuk menghubungkan banyak jaringan kecil ke sebuah jaringan yang lebih besar, yang disebut dengan internetwork, atau untuk membagi sebuah jaringan besar ke dalam beberapa subnetwork untuk meningkatkan kinerja dan juga mempermudah manajemennya. Router juga kadang digunakan untuk mengoneksikan dua buah jaringan yang menggunakan media yang berbeda atau berbeda arsitektur jaringan, seperti halnya dari Ethernet ke Token Ring.

10. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html diperoleh informasi sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch.

What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch? First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras. Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest.

• Because data centers require higher density and bandwidth, and require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three- tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

• In the enterprise network, because of the diversity of access equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers

and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

• Home office is usually no more than 10 people, so most people choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users. And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

11. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.spectrumvoip.com/network-switch-pbx/ diketahui informasi sebagai berikut:

“In networking, a switch is a piece of hardware that allows devices on a computer network to communicate with each other using a technique known as ‘packet switching’. The switch receives, processes, and then forwards incoming data packets to the appropriate destination at Layer 2 (Data Link Layer) of the 7-layer OSI model. Some switches also process data at Layer 3 (Network Layer). These are known as multi-layer switches.

Network switches include multiple data ports. A 24-port switch, for example, can connect to 24 different network devices via data cables plugged into each port. Unlike repeater hubs, switches only forward data to specific devices, rather than broadcasting data to every port. Each connected device is identified by its network address, which enables the switch to control the flow of traffic between appropriate devices, improving the efficiency and security of the network.

Switches play a key role in modern networks, and they come in many shapes and sizes including rack-mounted switches, standalone switches, and desktop units for home office use. Ethernet switches are the most common type, although switches also exist for other networks like ATM and Fibre Channel.”

12. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://documentation.meraki.com/MS/Layer_3_Switching/Layer_3_vs_Laye

r_2_Swit ching#:~:text=A%20Layer%203%20switch%20is,3%20connectivity%20to% 20remote%20subnets. diketahui informasi sebagai berikut:

“A Layer 3 switch is basically a switch that can perform routing functions in addition to switching. A client computer requires a default gateway for layer 3 connectivity to remote subnets. When the computer sends traffic to another subnet, the destination MAC address in the packet will be that of the default gateway, which will then accept the packet at layer 2, and proceed to route the traffic to the appropriate destination based on its routing table.

The diagram below shows an example of a layer 3 switching routing between VLANs through its two VLAN interfaces. As before, the layer 3 device will still need to resolve the MAC address of PC B through an ARP request broadcasted out to VLAN 20. It then rewrites the appropriate destination MAC address and forwards the packet back out the layer 2 segment:”

Teater. VLAN

Routing

Pe eed boas sa

PN ~ oe 1

Mean atin MA 6 ave catty i tetasft

Pha eee een ey , ! 19s LOM. 1O.U/24 ewles.lom 200114

13. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas barang impor a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1 dan 3 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

b. Pos 2 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV.;

Penelitian atas Klasifikasi

14. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

15. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

16. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

17. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

18. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hu kum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

19. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XK . KK . XX . XX

A , “RP POS

BAR Pos SUBPOS Takur

WCO AHTN

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC);

20. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

Me part tat aa Aa engan NOW AS PAN Game rt nae pete hat feng io PURA gO Se ear gee Sa ob ay

CNet pee Dog iter age eR 2 ta ame Pap risus

See taba PIN Tate Ismail tue kage ur Tad

Cho MO OUT TS EI erate ro NP Sony r MIRROR ASEAN AS PAN eer rates at poe Bey

Tite tr ete

‘ srt banda Dre aa re ee ata TS ANCL

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut: 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1:Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2:Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus

>> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya

perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

w. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

21. bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

22. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara

terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

23. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

IN PRODUK | .

Ld Pare: "a 8517.62? 43 8517.62.49 c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity

Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

24. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

25. bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance/fortianalyzer, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Router dan Switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat- perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.9x karena aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital diklasifikasikan pada 8517.62.4X.

26. bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL: INDIHOME

KOMPUTER CPU mf . KOMPUTER CPU

FIREWALL ah P3 mn st 1

SWITCH \ 1 LAPTOP

! SWITCH ere ROUTER “NX

/ 0-33 ina | >

. cctv 7

PTOP

LAPTO SMART TV

27. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

28. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

29. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

30. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

31. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

32. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. SIMPULAN

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 1 dan 3 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor Pos 2 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang

dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

3. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

5. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

6. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

7. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. PERMOHONAN / SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak nomor B-003298.45.2025/PAN/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusannomorKEP-

00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Bukti P-2. Salinan Digital Surat Penetapan Tariff dan/ atau Nilai Pabean No.

612811/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-3. Salinan Digital Bukti Bayar dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN nomor 2DB317LI83FP9C32;

Bukti P-4. Salinan Digital Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-5. Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Citraweb Solusi Teknologi nomor 01 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-6. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 9 April 2025;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus nomor 02/CST-KEP-00449/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Imam Basuki Rahmanto tanggal

9 April 2025;

Bukti P-9. Packing List, Brosur, Sertifikat Postel, Inovoice, PIB;

Bukti P-10. Closing Statement nomor 02/KEY-CST/KEP-00449/X/2025 tanggal

9 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

612409/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis nomor S-1411/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 15 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-612811/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor 01/CST-KEP-00449/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 (pos 1 s.d. 3), dengan pos tarif 8517.62.43 BM 0% dan ditetapkan menjadi pos tarif 8517.62.49 BM 10%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp48.403.741,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaikeputusankeberatannomorKEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 atas barang impor pada pos 1 s.d. 3 PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 pada pos tarif 8517.62.43 BM 0% dan ditetapkan menjadi pos tarif 8517.62.49 BM 10%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa barang impor yang disengketakan menurut Terbanding adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

bahwa menurut Pemohon Banding barang impor yang disengketakan merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus

switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 berkenaan dengan port, bahasa pemrograman dan sistem operasinya;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding dan Terbanding pada surat banding dan surat uraian bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai router/switch yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa Terbanding dalam persidangan dan penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan sistem perangkat jaringan adalah sebagai berikut:

ADP AAN

OPTICAL NETWORK ADP 64)

TERMINAL ONDINOME a

" ADP ead

SWITCH ROUTER SAITOH hw

* bead or rr Al

1 Firewall " ' i

SMART Ty

ADP BA 71 bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43; bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone Telephone sets, including smartphones

dan telepon lainnya untuk jaringan seluler and other telephones for cellular atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks or for other wireless networks; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau other apparatus for the transmission or

menerima suara, gambar, atau data reception of voice, images or other lainnya termasuk aparatus untuk data, including apparatus for komunikasi dalam jaringan kabel atau communication in a wired or wireless tanpa kabel (seperti local atau wide area network (such as a local or wide area network), selain dari aparat transmisi atau network), other than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau reception apparatus of heading 84.43, 85.28.85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone - Telephone sets, including dan telepon lainnya untuk jaringan seluler smartphones and other telephones for atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: cellular networks or for other wireless

networks:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasi data, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network):network (such as a local or wide area

network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara, gambar conversion and transmission or atau data lainnya, termasuk aparatus regeneration of voice, images or other switching dan routing:data, including switching and routing

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio - - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasi receivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneousinterpretationat

multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic switching

atau telegrafiapparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran - - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems: saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan - - - - Modems including cable modems

kartu modemand modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk - - - - Control and adaptor units,

gateway, bridge, router dan aparatus lain including gateways, bridges, routers semacam itu yang dirancang hanya untuk and other similar apparatus designed terkoneksi dengan mesin pengolah data only for connection with automatic data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung - - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya:incorporating reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari - - - - Transmission and reception

jenis yang digunakan untuk penerjemah apparatus of a kind used for simultan pada konferensi multi-bahasasimultaneousinterpretationat

multilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk - - - - Other transmission apparatus for

radio-telefoni atau radio-telegrafiradio-telephony or radio-telegraphy 8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus: 8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, - - - - Portable receivers for calling,

peringatan atau paging dan peralatan alerting or paging and paging alert paging alert termasuk penyerantadevices, including pagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio- - - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 untuk pos 1 s.d. 3 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap nomor KEP- 00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-612811/KPU.3/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2- 542.000, beralamat di Jalan Petung, Caturtunggal - 31, RT 009 RW 003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 829678 tanggal 1 Oktober 2024 untuk pos 1 s.d. 3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00449/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 Februari 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp48.403.741,00 (empat puluh delapan juta empat ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.