P U T U S A N
Nomor PUT-003302.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00009/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 619504/KBC.1001/2024 tanggal 16 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003302.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BERKAH PRIMA PERKASA, NPWP 70.559.233.5-048.000,
beralamat di Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A Nomor 110, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Poerwodijanto, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Herman Tansri, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 8 April 2025; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Poerwodijanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1058/PP/IKH/2024 tanggal 4 Oktober
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/BPP-SKKS/IV/2025 tanggal 8 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,