Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-003304.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Givaudan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003304.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04487/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00867/207/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003304.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GIVAUDAN INDONESIA, NPWP 01.002.081.6-052.000, beralamat di Jl. Raya Bogor KM.35 RT 001 RW 020 Cilodong Kota Depok Jawa Barat, yang diwakili oleh Peter Czink, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Imam Subekti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa Khusus:010/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, Izin Kuasa Hukum :KEP-820/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021;

2. Nama: Shinta Marvianti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Surat Kuasa Khusus: 013/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, Izin Kuasa Hukum:KEP-246/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/ 198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-192/PJ.07/2023 tanggal 4 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1059/PP/BR/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1200/WPJ.07/2022 tanggal 8 Juli 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor

00867/207/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NN SUN SLPIAN MENUSL

4 “ea AN “UPENBISAIA cee

KENA PAK ..

1 Saza: Penge naan Baek Tag :

a. Aas Penyerahan Barang dan JASA yang Senat SPN

1 al Eksior IS.655 2h? A97 19.095 O07 G27 ad. Penyesran yong PEN Sya 7 ares ob gure; sendi" fof BS G55 PP ee? O92 O08 Ag+ ad. Ponyeraren yaa PUN and i pong. sla Penguat PP a 4 ad. Menyeranan yaes BER nga hek gugur SRA? SA San $57 O16 GC.

ab. Mengenakan yang senbasaat dari penganaa- SPH Cc Te aS. dJunlgiind-artsd+s4—-—a.2; PTP 320.174 104 Bir ET Sid

5. Alar Pesye at ian Teva: aden Jasa yang dak terang PEN a i i

So cutee Belew Penyurg san faa + oo 277 020 174,38d | SPT GES 17d 382

2.408 Ips" SAP Pur antsatan BAP Tdek Ber jud dar Laas Yaeat. ! j Sabea-/Pesaclasia" JKP da) at Dar As PahgardPemungura3 Dg ax clean

Jan Quit Pak ie gigtan Yemba-gun Serdir Pe -yeraha S atas fated Terapi yaa

Menaul Tujua) Semula Titak Lilik pea oghkan'Pe-clehas yang PP Yna | ak

SSP. A9 besiege ala. Goa dipsnguv7 ar gg. 7d Jawas fied “a Ra

Wat brpen TKP In x]

OP Pornueraetan PX tides bev od das baat Damai Peer G a

U4 Purnan‘gatan JP dan Lasr Saeran Hanan 5 an dd Pom.ngeian Pash cen Perens sur FT n C

. 250 dcgiatan Momodangun Sescii in) c i ina 26 Senyiahas atas Akiva Tetap yang Menu Tan dusta Tidak Umux a: Fr iAseriuabs war "

oF PerakeNan yang PPN nya bla» Sehasus yao cabaskan ate: udad cue al : gq 2

29 Tanggi 19 Jawan Serata Pentong o a

39 wir shid* aad 2 atau dd atau CA aras GS atsue Eitan Tata dh G a

2 'Perghaungar PEN Kang Bayar a Paiar Ke gasan yang batas Wpongivdibayar senar tacts ta fara 14 9 26 VAT 8G FIT Saki Ue ft b. Cikurangi:

2°. PPK yang amor di cok ce 2 Mase Pajak pas sacra g z

3.2. Perak Masukan yang dabat dpeih cu kan FA O02 Fee, Ag 4.490°77 553

2 BTS paruh arang baya Hi C

2 Laliiyia Apaan NPP serdin . aa ame ett "EMAS 11

. E4 Lad lain or y

BR santai +h 2-bS-ba tote 24763 PRE TI? | 5507 G2a,c85 e. OG.cerbib.ngkan

Cl SSMPKE c 3 di Eh pa ak yuri ia sabda pers ga (ba oc 22 (Re PE TT 9353 soe 4A

2. Jian peraltungan PPM Kuras Hasan te - 4 2 Mua 811751

MELB SAM Me Nail

. oe BRA BS in a .

Pe an aja en uan

. Batal tan ore | 5 a bang 2 oo bP

Po malang Pena Te Sd :

Pa dn Masih 7 Ea Fe :

Ret cae Bea ITS BD '

PRMD tac toto ete MAS yaa

Pa nella FLIP TOUTE. Ya IPA SATUS SEMG LAN US SERAT, S S5 MPILAS PULU- SEMSILAK SIBLE EMFAT SATUS

USA 5 FUJIH BS TU AULA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00867/207/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/GI/TAX/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp27.509.199.481,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04487/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar19.103.610.751019.103.610.751
b. Sanksi Bunga Ps 13 (2) KUP8.405.588.73008.405.588.730
c. Sanksi Kenaikan Ps 13 (3) KUP000
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar27.509.199.481027.509.199.481

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

M en

urut

Koreksi yang Uraian

Keputusan

Pemohon

diajukan Banding Keberatan

Banding

P

ENYERAHAN BARANG DAN JASA

T erutang PPN:

E kspor

19.695.962.927

19.695.962.927

- P enyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

247.672.696.427

247.672.696.427

- P enyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut

-

-

- P enyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

9.657.515.000

9.657.515.000

- P enyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

-

-

- J umlah

277.026.174.354

277.026.174.354

- P enyerahan yang Tidak Terutang PPN

-

-

- J umlah Seluruh Penyerahan

277.026.174.354

277.026.174.354

- P

ERHITUNGAN PPN KURANG BAYAR / (LEBIH BAYA

R

)

P ajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

24.767.269.717

24.767.269.717

- P

PN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama

-

-

- P ajak Masukan yang dapat diperhitungkan

4.499.171.555

23.602.782.306

19.103.610.751 D ibayar dengan NPWP sendiri

1.164.487.411

1.164.487.411

- L ain-lain

-

-

- J umlah

5.663.658.966

24.767.269.717

19.103.610.751 P

PN yang kurang atau (lebih) bayar

19.103.610.751

-

19.103.610.751 P

PN yang kurang atau (lebih dibayar pada SPT yang

-

-

- d ibetulkan

P

PN yang kurang atau (lebih) bayar karena pembet

u

la

n

19.103.610.751

-

19.103.610.751 KM

ELEBIHAN PAJAK YANG SUDAH DIKOM PENSASIK

A

N

KE

-

-

- ASA PAJAK BERIKUTNYA

P

PN YANG KURANG DIBAYAR

19.103.610.751

-

19.103.610.751 S

ANKSI ADM INISTRASI

B unga Pasal 13(2) KUP

8.405.588.730

-

8.405.588.730 K enaikan Pasal 13(3) KUP

-

-

- J umlah

8.405.588.730

-

8.405.588.730 J

umlah PPN yang masih harus dibayar

27.509.199.481

-

27.509.199.481 Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang menjadi sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit PPN sebesar Rp 19.103.610.751 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pengujian kewajaran atas biaya royalti

-bahwa dalam proses pemeriksaan, tidak pernah terdapat sengketa terkait dengan eksistensi biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran royalti yang diakui oleh Terbanding, namun nilai yang dapat dibebankan

menurut Terbanding berbeda dengan Pemohon Banding. Sehingga, sengketa atas biaya royalti yaitu pada perbedaan tarif royalti. bahwa dengan demikian, sengketa atas biaya royalti ini adalah terkait dengan kewajaran transaksi afiliasi;

-bahwa besarnya tarif royalti sebesar 17% yang dibebankan Pemohon Banding, telah dilakukan pengujian dan analisis atas kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah Pemohon Banding tuangkan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun 2018. Adapun dokumen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembukuan Pemohon Banding dan telah disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Selain itu, tarif royalti Pemohon Banding sebesar 17% merujuk dan didukung oleh Putusan Pengadilan tahun 2008 No. 49717/PP/M.XIV/15/2013 atas sengketa royalti Pemohon Banding sebelumnya;

-bahwa berdasarkan TP Doc tahun 2018, Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding. Mengingat bahwa transaksi pihak afiliasi terkait erat dan Pemohon Banding melakukan kegiatan manufaktur dan distribusi, sehingga TNMM diterapkan secara tersegmentasi;

-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh Jo Pasal 11 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, bahwa Terbanding seharusnya melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya melakukan pengujian ulang atas transaksi royalti Pemohon Banding. Namun demikian, dapat diketahui bahwa Terbanding tidak menggunakan salah satu dari metode pengujian transfer pricing yang ada. Terbanding justru melakukan koreksi biaya royalti dengan tarif 7% didasarkanpadaputusanPengadilanNo.PUT- 116125.15/2014/PP/M.XIVA tahun 2020. Sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat 3, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi Terbanding pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding tidak setuju atas tarif royalti sebesar 7% dan telah mengajukan

Peninjauan Kembali atas Putusan Banding tersebut dengan Memori Peninjauan Kembali nomor 030/GI/TAX/XI/2020;

-bahwa atas koreksi tersebut Terbanding melakukan reklas dari transaksi royalti menjadi deviden. Hal tersebut tidak tepat, karena pada dasarnya biaya tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon Banding. Adapun atas pemanfaatan tersebut, Pemohon Banding harus membayarkan royalti kepada Givaudan SA sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati. bahwa dengan demikian, transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding k kepada Givaudan SA memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

-bahwa dalam proses keberatan telah disampaikan dokumen berupa penjelasan aktivitas usaha/business activity Pemohon Banding. Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding membutuhkan kekayaan intelaktual milik Givaudan SA untuk melanjutkan proses bisnisnya;

bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur yang tidak menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) serta fungsi tersebut tersentralisasi pada induk perusahaan, Pemohon Banding sangat memerlukan informasi-informasi industrial yang bersifat rahasia (know-how). Sentralisasi fungsi penelitian dan pengembangan (R&D) merupakan kebijakan strategis grup usaha;

bahwa Kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya apabila tidak memanfaatkan know-how dari Givaudan S.A., sehingga pada akhirnya akan menurunkan penghasilan Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan know-how oleh Pemohon Banding benar-benar memberikan manfaat ekonomis atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding;

-bahwa pada dasarnya Pemohon Banding memang membutuhkan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Givaudan S.A. sebagaimana penjelasan dalam TP Doc (Dokumen Lokal) 2018 yang telah disampaikan:

• Pemohon Banding tidak melaksanakan kegiatan R&D ekstensif apapun;

• Pemohon Banding membeli bahan baku dan komponennya dari pihak afiliasi dan pihak ketiga;

• Dalam melaksanakan fungsi manufaktur dan distribusinya, Pemohon Banding menerima bantuan tertentu dari pihak afiliasinya;

• Pemohon Banding terlibat dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di Indonesia, termasuk menghubungkan dan menjaga hubungan dengan pelanggannya dan mendukung pasar lokal dan regional;

• Aset bernilai tinggi Pemohon Banding terutama terdiri dari pabrik, peralatan dan mesin manufakturnya; dan

• Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud bernilai tinggi apa pun karena perusahaan menggunakan know-how teknologi, rahasia dagang dan formula Givaudan SA untuk kegiatan manufakturnya. Wa Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan hukum atas aset tidak berwujud bernilai tinggi apa pun;

-bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26, pemungutan PPN, serta penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi royalti sebagaimana dokumen pendukung yang telah disampaikan dalam proses keberatan. Pemohon Banding juga telah menyampaikan perjanjian royalti beserta amandemennya yang menunjukan dasar atas transaksi royalti tersebut. Sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban atas transaksi royalti sebagaimana aturan yang berlaku;

b. Pengkreditan Pajak Masukan atas biaya royalti

-bahwa dasar koreksi PPN Masukan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu dengan mereklas transaksi royalti menjadi dividen adalah tidak tepat. Pada dasarnya transaksi tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon

Banding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada pos koreksi di PPh Badan. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding diharuskan untuk membayar royalti kepada Givaudan SA;

-bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU PPN, dividen seharusnya tidak terutang PPN karena bukan kategori Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam dasar koreksi. Terbanding mengakui pembayaran tersebut sebagai dividen namun tidak melakukan koreksi negatif atas objek PPN BKPTB yang telah Pemohon Banding pungut dan setor PPN-nya. Hal ini didukung dengan tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atas kelebihan objek PPN BKPTB tersebut oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, secara substansi transaksi royalti yang merupakan objek PPN BKPTB dan terutang PPN telah diakui seluruhnya oleh Terbanding;

-bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN BKPTB atas transaksi royalti. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemungutan PPN BKPTB sesuai dengan aturan yang berlaku dan seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

-bahwa Pemohon Banding pada hakekatnya telah melakukan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi royalti. Namun di sisi lain, Pemohon Banding tidak diberikan hak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar tersebut. Terkait hal tersebut, Terbanding tidak memberikan argumentasi atas perlakuan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding yang seharusnya menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan;

-bahwa atas pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean, telah dilakukan pembayaran pajaknya oleh Pemohon Banding. Hal ini tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Secara substansi, hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dimana dalam hal pajak yang dipungut terlalu besar atau tidak seharusnya dipungut, maka memberikan hak bagi Pemohon Banding untuk meminta pengembalian.

Sehingga dalam hal Terbanding menganggap bahwa transaksi tersebut tidak ada (karena direklas menjadi dividen), maka Terbanding seharusnya juga menyatakan terjadinya kelebihan atas pembayaran pajak (pemungutan PPN) yang telah dilakukan tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding mohon agar koreksiatasKreditPPNMasaPajakMaret2018sebesar Rp19.103.610.751 dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas Kredit PPN sebesar Rp19.103.610.751;

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1200/WPJ.07/2022 tanggal 8 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pengujian kewajaran atas biaya royalti

- bahwa dalam proses pemeriksaan, tidak pernah terdapat sengketa terkait dengan eksistensi biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran royalti yang diakui oleh Terbanding, namun nilai yang dapat dibebankan menurut Terbanding berbeda dengan Pemohon Banding. Sehingga, sengketa atas biaya royalti yaitu pada perbedaan tarif royalti. bahwa dengan demikian, sengketa atas biaya royalti ini adalah terkait dengan kewajaran transaksi afiliasi;

- bahwa besarnya tarif royalti sebesar 17% yang dibebankan Pemohon Banding, telah dilakukan pengujian dan analisis atas kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah Pemohon Banding tuangkan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun 2018. Adapun dokumen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembukuan Pemohon Banding dan telah disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Selain itu, tarif royalti Pemohon Banding sebesar 17% merujuk dan didukung oleh Putusan Pengadilan tahun 2008 No. 49717/PP/M.XIV/15/2013 atas sengketa royalti Pemohon Banding sebelumnya;

- bahwa berdasarkan TP Doc tahun 2018, Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding. Mengingat bahwa transaksi pihak afiliasi terkait erat dan Pemohon Banding melakukan kegiatan manufaktur dan distribusi, sehingga TNMM diterapkan secara tersegmentasi;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh Jo Pasal 11 PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, bahwa Terbanding seharusnya melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya melakukan pengujian ulang atas transaksi royalti Pemohon Banding. Namun demikian, dapat diketahui bahwa Terbanding tidak menggunakan salah satu dari metode pengujian transfer pricing yang ada. Terbanding justru melakukan koreksi biaya royalti dengan tarif 7% didasarkan pada putusan Pengadilan No. PUT-116125.15/2014/PP/M.XIVA tahun 2020. Sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat 3, hal tersebut tidak dapat dijadikan

dasar koreksi Terbanding pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding tidak setuju atas tarif royalti sebesar 7% dan telah mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding tersebut dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor 030/GI/TAX/XI/2020;

- bahwa atas koreksi tersebut Terbanding melakukan reklas dari transaksi royalti menjadi deviden. Hal tersebut tidak tepat, karena pada dasarnya biaya tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon Banding. Adapun atas pemanfaatan tersebut, Pemohon Banding harus membayarkan royalti kepada Givaudan SA sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati. bahwa dengan demikian, transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding k kepada Givaudan SA memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

- bahwa dalam proses keberatan telah disampaikan dokumen berupa penjelasan aktivitas usaha/business activity Pemohon Banding. Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding membutuhkan kekayaan intelaktual milik Givaudan SA untuk melanjutkan proses bisnisnya;

bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur yang tidak menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) serta fungsi tersebut tersentralisasi pada induk perusahaan, Pemohon Banding sangat memerlukan informasi-informasi industrial yang bersifat rahasia (know-how). Sentralisasi fungsi penelitian dan pengembangan (R&D) merupakan kebijakan strategis grup usaha;

bahwa Kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya apabila tidak memanfaatkan know-how dari Givaudan S.A., sehingga pada akhirnya akan menurunkan penghasilan Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan know-how oleh Pemohon Banding benar-benar memberikan manfaat ekonomis atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding;

- bahwa pada dasarnya Pemohon Banding memang membutuhkan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Givaudan S.A. sebagaimana penjelasan dalam TP Doc (Dokumen Lokal) 2018 yang telah disampaikan:

• Pemohon Banding tidak melaksanakan kegiatan R&D ekstensif apapun;

• Pemohon Banding membeli bahan baku dan komponennya dari pihak afiliasi dan pihak ketiga;

• Dalam melaksanakan fungsi manufaktur dan distribusinya, Pemohon Banding menerima bantuan tertentu dari pihak afiliasinya;

• Pemohon Banding terlibat dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di Indonesia, termasuk menghubungkan dan menjaga hubungan dengan pelanggannya dan mendukung pasar lokal dan regional;

• Aset bernilai tinggi Pemohon Banding terutama terdiri dari pabrik, peralatan dan mesin manufakturnya; dan

• Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud bernilai tinggi apa pun karena perusahaan menggunakan know-how teknologi, rahasia dagang dan formula Givaudan SA untuk kegiatan manufakturnya. Wa Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan hukum atas aset tidak berwujud bernilai tinggi apa pun;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26, pemungutan PPN, serta penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi royalti sebagaimana dokumen pendukung yang telah disampaikan dalam proses keberatan. Pemohon Banding juga telah menyampaikan perjanjian royalti beserta amandemennya yang menunjukan dasar atas transaksi royalti tersebut. Sehingga Pemohon Banding telah melakukan kewajiban atas transaksi royalti sebagaimana aturan yang berlaku;

b. Pengkreditan Pajak Masukan atas biaya royalti

- bahwa dasar koreksi PPN Masukan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu dengan mereklas transaksi royalti menjadi dividen adalah tidak tepat. Pada dasarnya transaksi tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada pos koreksi di PPh

Badan. bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding diharuskan untuk membayar royalti kepada Givaudan SA;

- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU PPN, dividen seharusnya tidak terutang PPN karena bukan kategori Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam dasar koreksi. Terbanding mengakui pembayaran tersebut sebagai dividen namun tidak melakukan koreksi negatif atas objek PPN BKPTB yang telah Pemohon Banding pungut dan setor PPN-nya. Hal ini didukung dengan tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atas kelebihan objek PPN BKPTB tersebut oleh Terbanding. bahwa dengan demikian, secara substansi transaksi royalti yang merupakan objek PPN BKPTB dan terutang PPN telah diakui seluruhnya oleh Terbanding;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN BKPTB atas transaksi royalti. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemungutan PPN BKPTB sesuai dengan aturan yang berlaku dan seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa Pemohon Banding pada hakekatnya telah melakukan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi royalti. Namun di sisi lain, Pemohon Banding tidak diberikan hak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar tersebut. Terkait hal tersebut, Terbanding tidak memberikan argumentasi atas perlakuan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding yang seharusnya menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan;

- bahwa atas pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean, telah dilakukan pembayaran pajaknya oleh Pemohon Banding. Hal ini tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Secara substansi, hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dimana dalam hal pajak yang dipungut terlalu besar atau tidak seharusnya dipungut, maka memberikan hak bagi Pemohon Banding untuk meminta pengembalian. Sehingga dalam hal Terbanding menganggap bahwa transaksi tersebut tidak ada (karena direklas menjadi dividen), maka Terbanding seharusnya juga menyatakan terjadinya

kelebihan atas pembayaran pajak (pemungutan PPN) yang telah dilakukan tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding mohon agar koreksiatasKreditPPNMasaPajakMaret2018sebesar Rp19.103.610.751 dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 007/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04487/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04487/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00867/207/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020 Masa Pajak Maret 2018 an. PT Givaudan Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

04487/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan No. 045/GI/TAX/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00867/207/18/052/20 Tanggal 26 Oktober 2020 Masa Pajak Maret 2018;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 58 tanggal 16 Desember 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 57 tanggal 11 September 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Peter Czink;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 010/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 atas nama Imam Subekti;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 013/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 atas nama Shinta Marvianti;

Bukti P-9 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-820/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021 atas nama Imam Subekti;

Bukti P-10 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-246/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 atas nama Shinta Marvianti;

Bukti P-11 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Imam Subekti;

Bukti P-12 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Imam Subekti

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Imam Subekti;

Bukti P-14 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Shinta Marvianti;

Bukti P-15 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Shinta Marvianti;

Bukti P-16 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0334256 tanggal 19 September 2019;

Bukti P-17 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0488084 tanggal 20 Desember 2021;

Bukti P-18 Fotokopi bermeterai KITAS atas nama Peter Czink;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Paspor atas nama Peter Czink;

Bukti P-20 Matriks Sengketa;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-22 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-15352/PJ.07/2022 tanggal 23 September 2022; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-16430/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober 2022; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-16906/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober 2022; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-17766/PJ.07/2022 tanggal 14 November 2022; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-192/PJ.07/2023 tanggal 4 Januari 2023; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7 Matriks Sengketa;

Bukti T-8 KKP;

Bukti T-9 LHP;

Bukti T-10 KKP;

Bukti T-11 Kronologis Sengketa;

Bukti T-12 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04487/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00867/207/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/GI/TAX/III/2022 tanggal 28 Maret 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan - alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan23.602.782.3064.499.171.55519.103.610.751

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.103.610.751,00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.103.610.751,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

- Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menetapkan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan di masa Maret 2018. Penetapan tersebut mengikuti koreksi reklas DPP PPh 26 dari royalty menjadi dividen yang ditetapkan di masa Maret 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan terdapat koreksi positif atas biaya Royalti, sehingga Terbanding melakukan reklas objek Royalti menjadi Deviden;

bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding tidak mengakui adanya pembayaran PPN atas Royalti (PPN BKPTB) senilai Rp19.103.610.751,00 sehingga atas Pengkreditan PPN pembayaran royalty senilai Rp19.103.610.751,00 tidak memenuhi ketentuan persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang PPN;

bahwa terkait dengan setoran PPN atas royalty (PPN BKPTB) yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 187/PMK.03/2015 disebutkan bahwa Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi pengkreditan pajak masukan atas setoran PPN Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang terkait dengan reklasifikasi biaya Royalti menjadi Dividen sebesar

Rp19.103.610.751,00 telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.103.610.751,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan dengan mereklas dari transaksi royalti menjadi dividen. Hal tersebut tidak tepat, karena pada dasarnya biaya tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan kekayaan intelektual milik Givaudan SA oleh Pemohon Banding. Atas pemanfaatan tersebut, Pemohon Banding harus membayarkan royalti kepada Givaudan SA sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati. Dengan demikian, transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Givaudan SA dan bukan merupakan dividen. Adapun transaksi royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding memiliki dasar yang jelas serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

bahwa atas reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Dimana Terbanding tidak mengakui setoran PPN atas royalti, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengkreditan setoran PPN atas royalti tersebut. Koreksi tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut;

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas seluruh nilai royalti yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja;

bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan PPN Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) atas seluruh nilai royalti. Pada dasarnya Pemohon Banding memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan. Meskipun dividen tidak terutang PPN, Terbanding seharusnya tidak mengesampingkan PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan dan setorkan. Dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemungutan PPN BKPTB sesuai dengan aturan yang berlaku dan seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak diberikan hak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayarkan. Terkait hal tersebut, Terbanding tidak memberikan argumentasi atas perlakuan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding yang seharusnya menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan;

bahwa pembayaran pajak atas pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean, oleh Pemohon Banding tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Secara substansi, hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal pajak yang dipungut terlalu besar atau tidak seharusnya dipungut, Pemohon Banding memiliki hak untuk meminta pengembalian (dalam hal ini sebagai kredit pajak atau Pajak Masukan), sehingga dalam hal Terbanding menganggap bahwa transaksi tersebut tidak ada (karena direklas menjadi dividen), maka Terbanding seharusnya juga menyatakan terjadinya kelebihan atas pembayaran pajak (pemungutan PPN) yang telah dilakukan Pemohon Banding, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding. Berikut skema pengkreditan Pajak Masukan:

DeskripsiPemohon BandingTerbandingSelisih
DPP PPN atas Royalti324.761.382.768133.725.275.257191.036.107.511
DPP PPN atas Dividen0191.036.107.511(191.036.107.511)
Pajak Masukan atas Royalti32.476.138.27713.372.527.52619.103.610.751
Kredit Pajak yang diperhitungkan32.476.138.27713.372.527.52619.103.610.751

bahwa berdasarkan skema tersebut, terdapat selisih kredit pajak sebesar Rp19.103.610.751,00 yang berasal dari DPP PPN atas dividen. Namun demikian, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPN atas royalti senilai Rp32.476.138.277,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp19.103.610.751,00;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, Pemohon Banding memiliki hak untuk meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Adapun pengembalian tersebut juga dapat dilakukan melalui pengkreditan Pajak Masukan yang telah dibayarkan. Sehingga, PPN

yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikesampingkan begitu saja dan tetap menjadi hak Pemohon Banding untuk dikembalikan atau dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Oleh karena itu, perhitungan Pajak Masukan Terbanding tidak tepat karena Pajak Masukan Pemohon Banding seharusnya dapat diperhitungkan seluruhnya;

b. bahwa terdapat inkonsistesi pengakuan royalti oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang PPN, dividen seharusnya tidak terutang PPN karena bukan kategori BKPTB maupun JKP. Namun demikian, Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas objek PPN BKPTB yang telah Pemohon Banding pungut dan setor PPN-nya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam dasar koreksi. Terbanding mengakui pembayaran tersebut sebagai dividen namun tidak melakukan koreksi negatif atas objek PPN BKPTB. Hal ini didukung dengan tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atas kelebihan objek PPN BKPTB tersebut oleh Terbanding. Dengan demikian, secara substansi transaksi royalti yang merupakan objek PPN BKPTB dan terutang PPN telah diakui seluruhnya oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran PPN oleh Pemohon Banding yang seharusnya dapat dikreditkan serta adanya inkonsistensi pengakuan royalti oleh Terbanding. Terkait hal tersebut, koreksi royalti yang direklasifikasikan menjadi dividen tersebut seharusnya tidak memberikan efek pajak atas PPN bagi Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding tekankan kembali bahwa pada prinsipnya transaksi yang terjadi merupakan royalti, bukan dividen. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pengkreditan pajak masukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 Undang-Undang 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 42 Tahun 200 mengatur sebagai berikut;

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.103.610.751,00 merupakan koreksi lanjutan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 dikarenakan Terbanding melakukan reklasifikasi objek royalti menjadi dividen;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018 merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (koreksi primer) terkait biaya royalti pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganNilai (Rp)
Dasar Pengenaan Royalti1.910.361.075.106
Royalti menurut Pemohon Banding (tarif 17%)324.761.382.768
Royalti menurut Terbanding (tarif 7%)133.725.275.257
Koreksi191.036.107.511

bahwa pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan dalil bahwa Biaya Royalti tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat kajian atau analisis serta bukti terkait tarif royalti sebesar 17% yang menjadi dasar perhitungan Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali kewajaran nilai royalti; bahwa Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi primer a quo dengan dalil bahwa selisih nilai yang tidak wajar atas biaya royalti tersebut merupakan dividen terselubung (constructive dividend) kepada Givaudan SA (pihak afiliasi di luar negeri);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan alasan yang pada intinya adalah Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas biaya royalti a quo;

bahwa pada prinsipnya keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak terkait dalil kewajaran nilai Biaya Royalti pada sengketa a quo, sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi primer di PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan PPh Pasal 26;

bahwa atas sengketa koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas atas biaya royalti a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan tidak dipertahankannnya koreksi pada PPh Badan dan PPh Pasal 26 oleh Pengadilan Pajak, Terbanding tidak mempunyai dasar untuk melakukan koreksi lanjutan untuk PPN Masa Pajak Maret 2018 a quo;

bahwa oleh karena itu, dengan menggunakan fakta dan pertimbangan hukum dalam memutus sengketa pada PPh Badan dan PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi lanjutan berupa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.103.610.751,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.103.610.751,000,0019.103.610.751,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp4.499.171.555,00

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 19.103.610.751,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp 23.602.782.306,00 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04487/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00867/207/18/052/20 tanggal 26 Oktober 2020, atas nama PT GIVAUDAN INDONESIA, NPWP 01.002.081.6-052.000, beralamat di Jl. Raya Bogor KM.35 RT 001 RW 020 Cilodong Kota Depok Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANRUPIAH
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan277.026.174.354
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri24.767.269.717
-Dikurangi : - Pajak yang Dapat diperhitungkan - Dibayar dengan NPWP sendiri23.602.782.306 1.164.487.411
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan24.767.269.717
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.